Beranda

Data Skripsi Fakultas Hukum UPB


NO BIDANG KAJIAN / PEMBIMBING / NAMA / NIM / ANGKATAN / PENGAJUAN / JURNAL JUDUL PENELITIAN MASALAH PENELITIAN ABSTRAK PENELITIAN
1 Analisis Putusan Perkara Nomor : 188/Pid.Sus/2024/PN Sag, Kasus Persetubuhan Berlanjut terhadap Anak oleh Hakim Pengadilan Negeri Sanggau 1. Apa pertimbangan-pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman pidana terkait kasus Nomor : 188/Pid.Sus/2024/PN Sag?

2. Tinjauan atas Putusan Nomor : 188/Pid.Sus/2024/PN Sag, melalui sudut pandang unsur Keadilan dan Kemanfaatan
Penelitian ini bertujuan untuk memahami alasan dibalik penjatuhan pidana dalam perkara No. 188/Pid.Sus/2024/PN Sag, tentang tindak pidana persetubuhan berlanjut terhadap anak. Memberitahukan apa yang menjadi Payung Hukum Perlindungan Anak yang digunakan untuk melindungi hak dan keamanan anak. Serta Bertujuan untuk melakukan penerapan hukum yang tegas terhadap pelaku lalu mencegah terjadinya tindakan kejahatan yang sama dengan memberikan edukasi mengenai hal-hal yang dapat menyebabkan tindak kajahatan tersebut. Metode Penelitian yang digunakan adalah analisa data kualitatif melalui studi kasus, kajian putusan hakim, dan studi dokumen Kata Kunci : Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak, Persetubuhan Berlanjut terhadap anak, Penegakan Hukum, Kabupaten Sanggau
2 Implementasi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terhadap Penyalahgunaan Minyak Solar Subsidi di Wilayah Hukum Satuan Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Barat 1. Bagaimana implementasi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terhadap Penyalahgunaan Minyak Solar Subsidi di Wilayah Hukum Satuan Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Barat?

2. Apa kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum Terhadap Penyalahgunaan Minyak Solar Subsidi di Wilayah Hukum Satuan Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Barat?
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 merupakan landasan hukum utama dalam menjerat pelaku tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi, termasuk distribusi ilegal. Penelitian ini secara spesifik akan menganalisis efektivitas pasal ini dalam konteks penanganan kasus di lapangan. Sejauh mana norma hukum yang ada benar-benar efektif dalam mencapai tujuannya, yaitu memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kekuatan dan kelemahan Pasal 55 UU Migas dalam praktik penegakan hukum di Kabupaten Kubu Raya.
3 EFEKTIVITAS PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PENYIMPANAN DAN/ATAU PENYERAPAN KARBON PADA AREAL PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL DALAM RANGKA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL 1. 1. Bagaimana efektivitas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca melalui pemanfaatan jasa lingkungan untuk penyimpanan dan/atau penyerapan karbon dalam Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial? Efektivitas ini diukur dari perubahahan emisi gas rumah kaca terkait keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaannya.

2. 2. Apa saja kendala dan tantangan teknis, sosial, dan kebijakan dalam pelaksanaan pemanfaatan jasa lingkungan untuk penyerapan dan/atau penyimpanan karbon pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial
Penelitian untuk menganalisis efektivitas kebijakan Permen LHK No. 9 Tahun 2021 terkait pemanfaatan jasa lingkungan untuk penyimpanan dan/atau penyerapan karbon di areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Kebijakan ini penting karena hutan memiliki kemampuan menyimpan dan menyerap karbon melalui pohon, tanah, dan organisme lainnya, sehingga berkontribusi dalam penurunan emisi gas rumah kaca dan penanganan krisis iklim. Keberlanjutan ekosistem hutan untuk sebenar-benar kemakmuran rakyat merupakan tanggung jawab bersama, sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Metode penelitian normatif digunakan untuk menelusuri dasar hukum, doktrin hukum, dan regulasi terkait pemanfaatan jasa lingkungan karbon pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Kajian pustaka dilakukan untuk mengeksplorasi peraturan, dokumen, dan literatur yang relevan, serta memahami perspektif akademis dan kebijakan yang berkontribusi terhadap hambatan pelaksanaan.
4 Penegakan Hukum Bagi Kendaraan yang Mengangkut Material Tanpa Penutup Di Kecamatan Pontianak Barat Menurut Pasal 63 huruf g Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat 1. Mengapa kendaraan yang mengangkut material tanpa penutup di Kec. Pontianak Barat belum diberikan sanksi secara tegas berdasarkan Pasal 63 huruf g Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 ?

2. Apa saja kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran Pasal 63 huruf g Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 di Kec. Pontianak Barat?
Sebagaimana bunyi Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat disebutkan bahwa "Setiap kendaraan yang mengangkut material curah seperti tanah, pasir, batu maupun material lainnya yang dapat mengotori jalan dan membahayakan pengguna jalan wajib diberi penutup". Maka dari itu setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dapat dikenalan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 500.000,- dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu KTP atau kartu identitas lainnya. Metode penelitian menggunakan penelitian empiris. .
5 Tinjauan kriminologi terkait terdakwa pencurian yang berulang di wilayah Pontianak 1. Dalam aspek apa tinjauan kriminologi mengenai terdakwa pencurian berulang?

2. Seperti apa faktor-faktor terdakwa terlibat dalam pencurian berulang di wilayah pontianak?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena pencurian yang berulang di Kota Pontianak dengan fokus pada karakteristik dan motivasi pelaku. Pencurian berulang menjadi masalah serius yang berdampak pada keamanan masyarakat dan perekonomian lokal. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini mengumpulkan data dari wawancara dengan pelaku, petugas keamanan, serta observasi langsung terhadap kasus-kasus pencurian yang terjadi. Selain itu, efektivitas sistem penegakan hukum dalam menangani pelaku pencurian berulang dianggap masih kurang optimal, sehingga pelaku sering kali kembali melakukan tindakan serupa setelah menjalani hukuman. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memperkuat program rehabilitasi dan implementasi kebijakan preventif yang melibatkan masyarakat, guna mengurangi angka pencurian berulang di masa mendatang. Kata Kunci : Pencurian dengan kekerasaan, Tingkat Kejahatan, Penegakkan Hukum
6 Implementasi pasal 10 peraturan menteri perhubungan No.18 Tahun 2022 Tentang Sistem Identifikasi Otomatis bagi kapal yang melakukan kegiatan di wilayah perairan Indonesia, Terhadap Nakhoda kapal yang tidak mengaktifkan Automatic Identification Sistem ( AIS ) di wilayah perairan Indonesia 1. Bagaimana Implementasi pasal 10 Peraturan Menteri Perhubungan No.18 Tahun 2022 terhadap Nakhoda kapal yang tidak mengaktifkan Automatic Identification Sistem ( AIS ) di wilayah perairan Pontianak ?

2. Apa saja faktor yang mempengaruhi kepatuhan Nakhoda kapal dalam mengaktifkan AIS di wilayah perairan pontianak ?
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Pasal 10 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) terhadap nakhoda kapal yang tidak mengaktifkan AIS di wilayah perairan Pontianak. Meski sudah ada regulasi yang mengatur kewajiban penggunaan AIS bagi kapal yang beroperasi di perairan Indonesia, implementasi di lapangan menunjukkan adanya kapal-kapal yang tidak mengaktifkan sistem AIS sesuai ketentuan sehingga membahayakan keselamatan pelayaran, dan berpotensi menimbulkan resiko keamanan maritim. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode wawancara, observasi, dan studi dokumen untuk menggali informasi terkait penerapan Pasal 10 tersebut di wilayah perairan Pontianak. Fokus utama penelitian adalah untuk memahami faktor-faktor yang menyebabkan nakhoda kapal tidak mengaktifkan AIS serta dampaknya terhadap keselamatan pelayaran dan efektivitas pengawasan.
7 “Analasis putusan hakim dalam kasus putusan perkosaan terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Sanggau (Studi Kasus Putusan PN Sanggau Nomor 83/Pid.B/2022/PN Sag)” 1. Bagaimana pertimbangan hakim dalam penerapan putusan ini?

2. Apakah pertimbangan hakim dalam kasus perkosaan terhadap penyandang disabilitas telah sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hakim mempertimbangkan kondisi disabilitas korban dalam proses peradilan serta mengevaluasi kesesuaian putusan yang dijatuhkan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hukum yang diatur dalam undang-undang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis data kualitatif melalui studi kasus dan kajian putusan hakim. Data dikumpulkan dari dokumen hukum, peraturan perundang-undangan terkait, dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam penerapan Pasal 285 KUHP terhadap korban penyandang disabilitas masih memerlukan perhatian lebih, terutama dalam hal perlindungan khusus yang seharusnya diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
8 PERAN BHABINKAMTIBMAS DALAM PROGRAM SOLVING DALAM PELAKSANAAN TUGAS DI WIAYAH HUKUM POLSEK TERIAK 1. Bagaimana peran Bhabinkamtibmas dalam penerapan program solving?

2. Kendala-kendala apa yang dihadapi Bhabinkamtibmas dalam penerapan program solving?
Tugas pembinaan kamtibmas merupakan tugas fungsi Binmas di desa, yang dilaksanakan oleh Satbinmas dengan ujung tombak terdepan dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas di pedesaan atau kelurahan. Mengenai tugas dan fungsi Bhabinkamtibmas diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). |Sebagai mediator dan fasilitator dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi di masyarakat desa/kelurahan, seperti pelanggaran hukum, pelanggaran norma-norma agama, pelanggaran norma adat, maupun pelanggaran norma sosial lainnya. Dalam penyelesaian perkara adat Dayak Bakati’ di Desa Sekaruh Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang, Bhabinkamtibmas dilibatkan sebagai mediator dan fasilitator.
9 PERAN KANTOR PERTANAHAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KUBU RAYA DALAM MENGATASI MAFIA TANAH DI KABUPATEN KUBU RAYA 1. Bagaimana peran Kantor Pertanahan BPN Kubu Raya dalam mengatasi mafia tanah di Kabupaten Kubu Raya; dan

2. Apa kendala yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan BPN Kubu Raya dalam mengatasi mafia tanah di Kabupaten Kubu Raya.
Praktik mafia tanah di Kabupaten Kubu Raya semakin marak dan melibatkan jaringan yang kompleks. Melalui analisis kasus, penelitian ini mengidentifikasi modus operandi yang digunakan oleh jaringan mafia tanah, seperti pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaringan mafia tanah ini telah menciptakan sistem yang sistematis untuk merampas hak milik tanah masyarakat.
10 ANALISA PUTUSAN HAKIM DALAM KONTRAK KERJASAMA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2283K/PDT/2023) 1. Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan NO. 2283 K/PDT/2023?

2. Bagaimana putusan hakim tersebut ditinjau dari kepastian hukum?
Wanprestasi adalah kegagalan memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak, yang berakibat timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi. Penelitian ini membahas pertimbangan hakim dalam putusan No. 2283 K/PDT/2023 dan menilai putusan tersebut dari segi kepastian hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim dan mengkaji putusan dari perspektif kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif, serta pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan No. 2283 K/PDT/2023, sebagian gugatan diterima dengan mempertimbangkan bukti berupa surat perjanjian kerjasama yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Putusan ini sesuai dengan Undang-Undang dan tidak terdapat penyimpangan dalam penerapan hukum.
11 Penegakan hukum terhadap pelaku ilegal longging di kecamatan sungai ambawang berdasarkan Undang-undang NO 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan 1. Bagamana penegakan hukum terhadap pelaku ilegal longging di kecamatan sungai ambawang berdasarkan undang -undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan ?

2. Apa saja faktor yang mempergaruhi penegakan hukum terhadap pelaku ilegal longging di kecamantan sungai ambawang berdasarkan undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan ?
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging di Kecamatan sungai ambawang belum berjalan secara maksimal, dikarenakan kurangnya sosialisasi oleh aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang berkaitan dengan bidang kehutanan, keterbatasan petugas yang masih sangat kurang, keterbatasan anggaran dalam melakukan patroli pengamanan serta kurangnya dukungan dari masyarakat setempat sehingga kasus illegal logging di Kecamatan sungai ambawang masih meningkat. Sedangkan faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelaku illegal, adanya kerja sama oknum-oknum dengan pelaku illegal logging dan masih tinggi permintaan atau kebutuhan akan kayu sehingga penegakan hukum di Kecamatan sungai ambawang belum terlaksana dengan baik tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
12 PERAN UNIT INTELKAM DALAM PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG INTELIJEN NEGARA (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM POLSEK JAGOI BABANG) 1. 1. Bagaimana Peran Unit Intelkam Polsek Jagoi Babang dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia?

2. 2. Faktor apa yang menjadi penghambat Unit Intelkam Polsek Jagoi Babang dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia?
Wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, merupakan salah satu area strategis yang memiliki potensi tinggi untuk menjadi pintu masuk berbagai aktivitas lintas batas, baik legal maupun ilegal. Sebagai salah satu jalur yang menghubungkan dua negara, kawasan ini kerap menghadapi berbagai tantangan terkait keamanan dan penegakan hukum. Aktivitas seperti penyelundupan, perdagangan manusia, serta penyelundupan barang-barang ilegal seperti narkotika dan hasil hutan menjadi ancaman serius bagi stabilitas keamanan di wilayah ini. Dalam menghadapi tantangan tersebut, peran Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polsek Jagoi Babang sangat krusial. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara merupakan dasar hukum yang memberikan legitimasi bagi aparat penegak hukum, termasuk Intelkam, dalam menjalankan tugas intelijen.
13 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPERTASI DALAM PERJANJIAN JUALBELI KENDARAAN RODA DUA DI KABUPATEN BENGKAYANG 1. Bagaimanakah Penegakan Hukum terhadap debitur yang melakukan want prestasi dalam perjanjian jual beli kedaraan roda dua di kabupaten bengkayang?

2. Apa yang menjadi kedala debitur dalam pemenuhan kewajiban nya untuk melakukan pembayaran pada perjannian jual beli kendaraan roda dua di kabupaten Bengkayang?
Bentuk wanprestasi yang dilakukan debitur dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia ada 4 macam yaitu; Pertama, tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; Kedua, melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan; Ketiga melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; Keempat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Tanggung jawab debitur yang melakukan wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia adalah Pertama, membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi; Kedua, pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian; Ketiga, peralihan resiko; Keempat, membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim. Upaya penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia ada 2 macam yaitu Pertama, Non litigasi yang terdiri dari negoisasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
14 PERAN PAMINAL DALAM PENGAMANAN TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG TERLIBAT PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI LINGKUNGAN POLRESTA PONTIANAK BERDASARKAN PASAL 3 PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMANAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1. 1. Bagaimana peran Paminal dalam pengamanan terhadap anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polresta Pontianak ?

2. 2. Apa hambatan yang dihadapi Paminal dalam pengamanan anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polresta Pontianak ?
Terdapat beberapa oknum Polisi di lingkungan Polresta Ptk yang menyalahgunakan narkotika. Guna mengatasi terhadap oknum anggota Polisi yg terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika maka keberadaan/atau peran Paminal di lingkungan Polri sangat penting karena akan memberikan dampak terhadap penegakan disiplin anggota Polri dan atau Kode Etik Profesi Polri sesuai PP nomor 2 tahun 2003, agar tercipta profesionalitas Polri baik dalam lingkungan masyarakat maupun dalam lingkungan Kepolisian. Peran paminal sebagaimana diatur dalam Perkap no 13 tahun 2016, dalam menindaklanjuti pengamanan keterlibatan anggota Polri dalam penyalahgunaan Narkotika dilingkungan Polresta Ptk dan kendala terkait kurangnya partisipasi masyarakat untuk melaporkan adanya anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika. . Metode Penelitian : empiris, Populasi dan Sampel : Ka.SipPaminal Polresta Ptk, Kasat Narkoba Polresta Ptk, Anggota Polri di lingkungan Polresta Ptk dan Masyarakat di wilayah hukum Polresta Ptk.
15 Peran Satuan Samapta Bhayangkara Kepolisian Resort Sanggau dalam Mendukung Operasi Search and Rescue Menurut Pasal 55 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor 1. Bagaimana efektivitas Pasal 55 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor mengakomodasi secara efektif kebutuhan akan peran Samapta Bhayangkara dalam operasi search and rescue (SAR) di wilayah hukum Kepolisian Resort Sanggau?

2. Apa kendala yang dihadapi anggota satuan Samapta Bhayangkara Kepolisian Resort Sanggau dalam teknik pencarian dan penyelamata?
Seberapa efektif peran satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) menjalankan tugas search and rescue (SAR), dengan Pasal 55 sebagai acuan. Operasi Search and Rescue (SAR) merupakan kegiatan yang kompleks dan membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk kepolisian. Dalam Pasal 55 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 memberikan mandat kepada Samapta Bhayangkara untuk berperan dalam operasi SAR. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur efektivitas peran Samapta Bhayangkara dalam mendukung operasi SAR, dengan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian empiris. Penelitian empiris adalah penelitian yang menggunakan data lapangan sebagai sumber utama, seperti hasil observasi dan wawancara. Penelitian ini dilakukan dengan menekankan pada pengumpulan data berdasarkan fakta konkret, pengalaman langsung, dan observasi.
16 Implementasi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor W2TUN.608/HK.06/I/2011 Terhadap Permohonan Sertifikat Hak Milik Di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya 1. Bagaimana implementasi putusan nomor W2.TUN.608/HK.06/I/2011 yang telah inkarh terhadap permohonan sertifikat hak milik di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya ?

2. Apa kendala yang dihadapi dalam upaya eksekusi putusan nomor W2.TUN.608/HK.06/I/2011 terkait permohonan sertifikat hak milik di Badan Pertanahan Nasional Kubu Raya?
Skripsi ini menganalisis kendala dalam implementasi pasal 116 UU Nomor 51 Tahun 2009 Tentang PTUN, mengenai pelaksanaan putusan yang telah inkrah, dimana penggugat atas nama Delina mengalami penolakan berulang dari BPN tekait permohonan sertifikat hak milik atas objek yang sama di Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan sulitnya pelaksanaan putusan pengadilan Tata Usaha Negara sehingga diharapkan tidak terulang dikemudian hari. Dengan menggunakan metode penelitian normative ditemukan penyebab permasalahan ini diantaranya karena kelemahan regulasi, belum jelasnya delegasi dan bentuk peraturan perundang undangan yang mengatur sanksi administrasi dan pebayaran uang paksa terhadap pejabat TUN yang tidak melaksanakan keputusan PTUN, kapasitas SDM BPN, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi perbaikan sistem peradilan dan tata kelola pemerintahan di bidang pertanahan.
17 Pelaporan Pengelolaan Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Berdasarkan Pasal 26 UUD Nomor 6 Tahun 20214 tentang Desa. (Studi di Desa Sansat Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau) 1. Bagaimana pelaporan pengelolaan APBDES di Desa Sansat Berdasarkan Pasal 26 UUD Nomor 6 Tahun 20214 tentang Desa ?

2. Apasaja yang menjadi faktor Penghambat Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Sansat Berdasarkan Pasal 26 UUD Nomor 6 Tahun 20214 tentang Desa ?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaporan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) di Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini mengidentifikasi bagaimana proses pelaporan dilaksanakan oleh pemerintah desa, serta mengevaluasi tingkat transparansi dan akuntabilitas yang diterapkan dalam pengelolaan APBDES. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji faktor-faktor yang menghambat pengelolaan APBDES, termasuk aspek sumber daya manusia, infrastruktur, dan pemahaman masyarakat mengenai anggaran desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, melibatkan wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaporan pengelolaan APBDES di Desa Sansat masih menghadapi tantangan dalam hal ketepatan waktu dan akurasi informasi, serta adanya hambatan struktural dan kultural yang mempengaruhi pengelolaan.
18 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENCURIAN KELAPA SAWIT DI DUSUN BEKABAT DESA AUR SEMPUK KECAMATAN SANGAH TEMILA KABUPATEN LANDAK KALIMANTAN BARAT 1. 1. Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku pencurian kelapa sawit di dusun bekabat desa aur sempuk kecamatan sangah temila kabupaten landak kalimantan barat

2. 2. Apa kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencurian kelapa sawit di dusun bekabat desa aur sempuk kecamatan sangah temila kabupaten landak kalimantan barat
Penelitian ini menjelaskan implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 Tahun 2012 dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 dalam menangani tindak pidana pencurian hasil kebun dengan pendekatan keadilan restoratif. Meskipun Peraturan Kapolri memungkinkan perdamaian antara pelaku dan manajemen kebun untuk kasus dengan kerugian di bawah Rp. 2,5 juta, ketentuan pidana Pasal 55 jo. Pasal 107 UU Perkebunan menimbulkan hambatan. Penelitian ini berfokus pada hambatan hukum, struktural, dan budaya dalam penerapan kebijakan tersebut. Upaya diusulkan termasuk revisi interpretasi hukum, koordinasi antara manajemen kebun dan penegak hukum, serta klarifikasi kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa meskipun ada kemungkinan penyelesaian perkara pencurian hasil kebun dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 dan Perma No. 2 Tahun 2012.
19 TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP KEHILANGAN DAN KERUSAKAN BAGASI PENUMPANG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO. PM 77 TAHUN 2011 (STUDI PADA MASKAPAI LION AIR SUPADIO PONTIANAK) 1. Bagaimana penerapan tanggung jawab maskapai Lion Air di Bandara Supadio Pontianak berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 dalam kasus kehilangan dan kerusakan bagasi penumpang ?

2. Apa kendala yang dihadapi penumpang dalam proses klaim ganti rugi atas bagasi yang hilang atau rusak berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 ?
Masalah tanggung jawab maskapai penerbangan terkait kehilangan dan kerusakan bagasi penumpang masih menjadi keluhan umum di Bandara Supadio Pontianak. Menurut data dari Maskapai Lion Air, rata-rata 2 penumpang per bulan mengalami kehilangan bagasi, sementara kerusakan bagasi terjadi pada 20 penumpang per bulan. Adapun rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana penerapan tanggung jawab maskapai Lion Air di Bandara Supadio Pontianak berdasarkan peraturan menteri perhubungan No. PM 77 TAHUN 2011dalam kasus kehilangan dan kerusakan bagasi penumpang? dan 2) Apa kendala yang dihadapi penumpang dalam proses klaim ganti rugi atas bagasi yang hilang atau rusak berdasarkan peraturan menteri perhubungan No. PM 77 TAHUN 2011?. Bahwa sistem klaim ganti rugi atas kehilangan dan kerusakan bagasi penumpang masih tidak sesuai dengan peraturan menteri perhubungan No. PM 77 TAHUN 2011.
20 PERAN TOKO MASYARAKAT PADA IMPLEMENTASI RESTORATIF JUSTICE DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA DI SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES KUBU RAYA 1. Bagaimana peran Tokoh Masyarakat pada penerapan Restoratif Justice dalam penanganan tindak pidana di Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya

2. Apa kendala dalam partisipasi Tokoh Masyarakat dalam penyelesaian Tindak Pidana secara Restoratif Justice di Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya
Penegakan hukum dengan konsep dan prinsip restoratif justice atau keadilan restoratif mulai banyak diterapkan untuk menjawab penyelesaian perkara pidana yang masuk di lembaga penegak hukum, Konsep pendekatan restoratif justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata acara dalam peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. Salah satu bentuk mekanisme restoratif justice tersebut adalah adanya dialog guna melakukan musyawarah antara korban dan pelaku yang kemudian diharapkan dapat mencapai kata “mufakat” yang tentunya akan menyelesaikan perkara pidana berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, serta peran serta Tokoh Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Angka 3 Perpol No.8 Tahun 2021
21 penerbitan surat keterangan catatan kepolisian terhadap calon anggota legislatif yang pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap ( studi diwilayah hukum Polres Kubu Raya ) 1. 1. Bagaimana implementasi pelaksanaan Pasal 15 ayat (2) huruf b angka 2 Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK terhadap calon anggota legislatif yang pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap di wilayah hukum Polres Kubu Raya

2. 2. Faktor apa yang menyebabkan Kepolisian menerbitkan SKCK terhadap calon anggota legislatif yang pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap di wilayah hukum Polres Kubu Raya
Dalam ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 ttg Pencalonan Anggota legislatif Kabupaten/Kota, terdapat ketentuan yg menyatakan bahwa semua bakal calon anggota legislatih Kabupaten/Kota harus memenuhi persyaratan “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yg diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”. Namun dalam praktiknya, SKCK tetap diterbitkan oleh Kepolisian, walaupun yg mengajukan adalah mantan narapidana yang dijatuhkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yg diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Bahkan, di dalam SKCK tercantum bahwa yang bersangkutan tidak pernah sebagai terpidana. Sedangkan catatan kriminal mantan narapidana tersebut hanya sebagai catatan kepolisian dan menjadi arsip saja.
22 Urgensi Petugas Radio Kapal Dihubungkan Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 8 Tahun 2005 Tentang Telekomunikasi Pelayaran, Guna Tercapainya Keselamatan Pelayaran 1. Bagaimanakah peran teknologi pada telekomunikasi pelayaran didalam fungsi petugas radio kapal?

2. Apa saja peran petugas radio kapal di sektor pelayaran?
Di awal tahun 1990, profesi petugas radio kapal digantikan oleh peralatan komunikasi yakni sistem INMARSAT (International Maritime Satelit) dan GMDSS (Global Maritime Distress Safety System). Namun, penghapusan posisi markonis pada kapal telah menimbulkan kekhawatiran akan efektivitas sistem komunikasi darurat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab administratif instansi terkait atas kegagalan sistem komunikasi darurat pasca penghapusan petugas radio kapal. Pra penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan sistem komunikasi darurat, seperti kurangnya pengawasan, ketidak adanya pelatihan, dan kerusakan peralatan. Instansi terkait dapat dimintai pertanggungjawaban administratif atas kegagalan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Data diperoleh melalui studi pustaka, dan wawancara tertulis maupun tidak tertulis dengan regulator, operator pelabuhan dan atau pemilik kapal dalam penelitian ini
23 Implementasi Pasal 8 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2023 Dalam Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polres Landak 1. Bagaimana peran Polres Landak dalam memberikan pelayanan pembuatan SKCK yang akuntabel?

2. Apa kendala-kendala yang dihadapi Polres Landak dalam pelayanan pembuatan SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi dari Kepolisian yang diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau pengurusan visa. Berdasarkan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2023, Polres diharapkan memberikan pelayanan SKCK yang cepat, transparan, dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan menganalisis optimalisasi pelayanan penerbitan SKCK di Polres Landak sesuai pedoman tersebut, menggunakan pendekatan yuridis empiris dan metode kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan petugas dan masyarakat pengguna layanan, serta observasi proses pelayanan. Temuan menunjukkan adanya kendala dalam penerapan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2023 di Polres Landak, di mana terdapat sekitar 500 permohonan SKCK pada tahun 2023 dengan 50 keluhan terkait pelayanan, seperti lamanya waktu pengurusan dan kesulitan akses informasi.
24 EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 17 AYAT (3) PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK OLEH KEPOLISIAN RESORT LANDAK TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL 1. Bagimana efektivitas peran Kepolisian Resort Landak dalam upaya perlindungan terhadap korban pelecehan seksual anak di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat?

2. Apa faktor penghambat Kepolisian Resort Landak dalam mengimplementasi Pasal 17 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Landak No. 15 Tahun 2013 terhadap upaya perlindungan korban pelecehan seksual anak?
Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penerapan Pasal 17 Ayat (3) Perda Kabupaten Landak No. 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak oleh Polres Landak dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak. Anak sebagai korban membutuhkan perlindungan hukum yang mencakup penanganan optimal dari kepolisian. Walaupun Polres Landak telah berupaya melindungi identitas korban, memberikan jaminan keselamatan, dan melakukan rehabilitasi, penerapannya belum maksimal. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan data dari wawancara aparat kepolisian, korban, serta data sekunder dari dokumen resmi. Dari 2022 hingga Mei 2024, tercatat 55 kasus pelecehan seksual anak: 27 kasus pada 2022, 17 pada 2023, dan 11 hingga Mei 2024. Sebanyak 41 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan, 4 diselesaikan dengan Restorative Justice, sementara 10 terkendala bukti dan ketakutan korban.
25 Efektifitas Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terhadap Kemudahan Penerbitan Perizinan Berusaha bagi Pemilik Izin Usaha Pertambangan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Pontianak 1. Bagaimana efektivitas Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam mempermudah proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan melalui sistem OSS-RBA ?

2. Bagaimana kepuasan dan respons pemilik Izin Usaha Pertambangan terhadap penerapan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, dalam konteks sistem perizinan berbasis risiko ?
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan perizinan berbasis risiko. OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan, mengevaluasi respon pemilik Izin Usaha Pertambangan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dalam proses perizinan berbasis risiko, selanjutnya mengidentifikasi kendala dan faktor pendukung dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 di DPMPTSP Kota Pontianak dalam pelaksanaan perizinan berbasis risiko melalui OSS-RBA.
26 Tinjauan Viktimologi Terhadap Korban Kejahatan Pemerasan Dengan Modus Pengancaman Penyebaran Video Vulgar Melalui Media Sosial Di Kalimantan Barat 1. 1. Faktor Apa Yang Menyebabkan Terjadinya Viktimisasi Terhadap Korban Kejahatan Pemerasan Dengan Modus Pengancaman Menyebarkan Video Vulgar Melalui Media Sosial Di Kalimantan Barat?

2. 2. Bagaimana Upaya Pihak Terkait Dalam Mencegah Adanya Korban Kejahatan Pemerasan Dengan Pengancaman Video Vulgar Korban Melalui Media Sosial Di Kalimantan Barat?
Tindak pidana pemerasan dengan pengancaman penyebaran video vulgar melalui media sosial dari beberapa kasus yang terjadi di kota Pontianak nyatanya tidak luput dari adanya peran korban yang juga turut memicu terjadinya suatu kejahatan, oleh sebab itu diperlukan upaya untuk mencegah adanya korban kejahatan sehingga angka kasus kejahatan pemerasan dengan modus pengancaman menyebarkan video vulgar dapat ditekan. Adapun maksud dan tujuan dari pengajuan outline penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana peran korban dalam tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan modus penyebarkan video vulgar serta bagaimana upaya pihak terkait dalam mencegah adanya korban kejahatan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman.Berdasarkan penelitian awal yang dilakukan menunjukan bahwa dalam tindak pidana pemerasan dengan modus pengancaman penyebaran video vulgar, peran korban adalah sebagai Participating Victims yaitu korban tidak menyadari
27 Optimalisasi Petugas P2U (Penjaga Pintu Utama) dalam Penerapan SOP (Standar Operasional Pelaksanaan) berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 dan Peraturan Dirjen Pemasyarakatan Nomor : PAS. 12. OT. 03. 01 Tahun 2008 Sebagai bentuk Strategi Pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIA Pontianak. 1. 1. Bagaimana peran para petugas P2U (Penjaga Pintu Utama) dalam menerapkan SOP Pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIA Pontianak ?

2. 2. Faktor apa saja yang menjadi penghambat para petugas P2U (Penjaga Pintu Utama) dalam menerapkan SOP Pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIA Pontianak ?
Penelitian ini berfokus pada optimalisasi pemeriksaan dan penggeledahan petugas atau seseorang dan barang titipan oleh petugas pintu utama (P2U) Rutan Kelas IIA Pontianak. Pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan barang maupun petugas atau seseorang yang masuk ke dalam Rutan sangat penting untuk dilakukan demi menciptakan suasana kondusif dan terhindar dari bentuk gangguan kemanan dan ketertiban di dalam Rutan. Salah satu bentuk upaya menciptakan susasana kondusif dan terhindar dari gangguan kemanan dan ketertiban adalah dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan petugas atau seseorang dan barang yang dilakukan oleh petugas keamanan diantaranya adalah satgas P2U. Faktor keamanan serta keteraturan sangat menunjang aktivitas para WBP (warga binaan pemasyarakatan) di dalam Rutan.Agar menghasilkan keadaan aman dan tertib di Rutan maka perlu dilakukan penggeledahan terutama di pintu utama Rutan sebagai gerbang utama keluar/masuknya orang maupun barang. Tujuan dari penelitian ini adalah
28 EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG MENYALAHGUNAKAN IZIN TINGGAL DITINJAU DARI PASAL 48 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN WILAYAH KABUPATEN SANGGAU 1. Bagaimanakah efektivitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing?

2. Apakah yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin tingal Keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing?
Banyaknya warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dibutuhkan penegakan hukum yang dilaksanakan melalui upaya pengawasan dan penindakan. Dalam penelitian ini terdapat 2 (dua) rumusan masalah yaitu bagaimana efektivitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing dan apakah yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin Keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif, sedangkan pengumpulan datanya menggunakan kepustakaan. Hasil dari penelitian yaitu, pertama penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin tinggal Keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing melalui pengawasan (administratif dan lapangan) serta penindakan (administratif dan pro justisia). Kedua hambatan yang dihadapi meliputi kurangnya sumber daya manusia, kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat.
29 EFEKTIVITAS PASAL 90 PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN NGABANG TAHUN 2020-2039 TERHADAP BAGUNAN DI SEMPADAN SUNGAI DESA RAJA NGABANG KABUPATEN LANDAK 1. Bagaimana Efektivitas Pasal 90 Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 tahun 2020 tentang Rencana detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ngabang tahun 2020-2039 terhadap bangunan di sempadan sungai desa Raja Ngabang Kabupaten Landak?

2. Apa yang menjadi faktor penghambat implementasi Pasal 90 Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 tahun 2020 tentang Rencana detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ngabang tahun 2020-2039 terhadap bangunan di sempadan sungai desa raja Ngabang Kabupaten Landak?
Alasan utama pengambilan judul ini adalah karena kawasan sempadan Sungai atau ruang milik sungai Landak di Kota Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, terdapat banyak bangunan permukiman, ruko, dan bangunan lainnya yang melanggar hukum penataan ruang. Menurut peraturan undang-undang yang berlaku saat ini (UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang), sempadan sungai merupakan termasuk kawasan lindung (penjelasan pasal 5 ayat 2 huruf b). Pengertian kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan (pasal 1 ayat 2). Sehingga bangunan rumah dan/atau permukiman yang berdiri di Sempadan Sungai Landak adalah dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai (Pasal 15 ayat 1 PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau).
30 ANALISIS EFEKTIVITAS PASAL 28 AYAT 3 UU NO. 1 TAHUN 2024 YANG MENGUBAH UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM PENANGANAN PENYEBARAN KONTEN HOAKS OLEH POLDA KALBAR 1. Bagaimana efektivitas Pasal 28 Ayat 3 UU No 1 Thn 2024 ttg ITE dalam penanggulangan penyebaran berita bohong di Polda Kalbar ?

2. Apa kendala terkait penanggulangan penyebaran berita bohong di wilayah hukum Polda Kalbar ?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam penanggulangan penyebaran berita bohong di wilayah hukum Polda Kalbar. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi ini telah memberikan dasar hukum yang jelas untuk menindak penyebaran berita bohong, masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasinya, termasuk kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, keterbatasan sumber daya, dan hambatan teknis dalam pengawasan. Selain itu, persepsi masyarakat terhadap berita bohong dan penegakan hukum juga berpengaruh terhadap efektivitas pasal tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan efektivitas Pasal 28 Ayat 3, diperlukan kolaborasi antara pihak kepolisian, pemerintah, dan masyarakat
31 ANALISIS PUTUSAN HAKIM KASUS KEPEMILIKAN SENJATA API DAN SENJATA TAJAM BERDASARKAN UU DARURAT NO. 12 TAHUN 1951 DALAM PUTUSAN NOMOR 168/PID.SUS/2024/PN PTK 1. Apa saja yang Menjadi Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan putusan terhadap Kasus Nomor 168/Pid.Sus/2024/PN Ptk Bagi Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan senjata api dan senjata tajam?

2. Apakah putusan Hakim dalam kasus Nomor 168/Pid.Sus/2024/PN Ptk sudah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan menurut Teori Gustav Radbruch?
Penelitian ini membahas analisis putusan hakim dalam kasus kepemilikan senjata api dan senjata tajam berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan studi pada Putusan Nomor 168/Pid.Sus/2024/PN Ptk. Kasus ini melibatkan terdakwa Yudha Ajianto, seorang anggota kepolisian yang ditangkap karena menguasai senjata api rakitan jenis revolver serta amunisi tanpa izin. Penelitian ini difokuskan pada pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap putusan pengadilan dan regulasi terkait kepemilikan senjata api ilegal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam Putusan Nomor 168/Pid.Sus/2024/PN Ptk mempertimbangkan aspek-aspek yuridis seperti terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, serta non-yuridis. Putusan ini dijatuhkan dengan vonis 2 tahun penjara karena terdakwa dinilai bersalah atas kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin yang sah.
32 Tinjauan Kriminologi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Penadahan Hasil Curian Kelapa Sawit di Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak 1. Apa faktor penyebab anak melakukan tindak pidana penadahan kelapa sawit hasil curian dengan pengulangan di Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak ?

2. Bagaimana penanggulangan terhadap anak pelaku tindak pidana penadahan sawit hasil curian di Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak ?
Penelitian ini mengkaji Tinjauan Kriminologi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Penadahan Hasil Curian Kelapa Sawit di Kecamatan Hulu Kabupaten Landak. Fokus penelitian diarahkan pada dua permasalahan utama, yaitu faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana penadahan kelapa sawit hasil curian secara berulang, serta bagaimana upaya penanggulangan terhadap anak yang melakukan tindak pidana tersebut juga secara berulang. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab anak terlibat dalam penadahan berulang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi keluarga, pergaulan negatif, lemahnya kontrol orang tua, serta rendahnya kesadaran hukum anak. Di sisi lain, penanggulangan terhadap anak pelaku tindak pidana penadahan yang berulang masih menemui berbagai kendala, baik dalam hal penegakan hukum, rehabilitasi, maupun pembinaan sosial. Penanganan yang efektif membutuhkan sinergi antara keluarga, apar
33 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU BUANG SAMPAH DI PARIT BERDASARKAN PSL 16 HURUF (A) JO. PSL 63 HURUF (K) PERDA KOTA PONTIANAK NO. 19 TH 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DI KEC. PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK 1. Bagaimana penegakan hk terhadap masyarakat yg membuang sampah di parit di Kec. Pontianak Timur Kota Pontianak ?

2. Upaya apa yg dilakukan instansi terkait terhadap masyarakat membuang sampah di parit di Kec. Pontianak Timur Kota Pontianak ?
Parit yg sudah mulai berubah fungsi menjadi tempat pembuangan sampah, Gejala-gejala sosial seperti ini sekarang ini menjadi salah satu permasalahan yg dihadapi kota Pontianak. Sampah rumah tangga yg menumpuk di saluran air (parit) membuat parit tersebut menimbulkan aroma bau busuk. Akibat dr sampah tersebut, bukan hanya mengeluarkan bau busuk saja, tetapi menjadi wabah berkembangnya nyamuk & menimbulkan wabah penyakit. Lain lagi sampah yg anorganik yaitu sampah yang tidak bisa hancur dengan sendirinya. Sehingga jika dibiarkan lama kelamaan sampah yg semakin banyak di parit, akan menjadi penghalang bagi air yg akan mengalir dan sampah tersebut menjadi penyumbat yg ketika hujan turun penyebabkan banjir. Meskipun Pemerintah Kota Pontianak sudah melarang & diberi sanksi bagi yg melanggarnya akan tetapi masyarakat di Kecamatan Pontianak Timur masih banyak membuang sampah di parit. Bentuk penelitian empiris,. Populasi : Satpol PP Kota Ptk, masyarakat Ptk Timur & Camat Ptk Timur.
34 EFEKTIFITAS PASAL 59 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (UUPPLH) TERHADAP KEWAJIBAN PELAKU USAHA LAUDRY MELAKUKAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 YANG DIHASILKAN BERDASARKAN DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK 1. Bagaimana penyebab pelaku usaha laudry tidak taat dalam kewajiban melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan di Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak ?

2. Faktor-faktor apa yang terkait agar pelaku usaha laudry melakukan pengelolaa limbah B3 yang dihasilkan di Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak ?
Jasa laundry juga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan karena deterjen yang digunakan pada saat pencucian yang mengandung bahan kimia dapat menimbulkan dampak negatif lingkungan. Kegiatan usaha laundry di Kec. Pontianak Timur pada kenyataannya masih terdapat persoalan dumping atau pengelolaan limbah kegiatan usaha yang berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan dan akan mengganggu keseimbangan lingkungan hidup dan juga dapat membahayakan makhluk hidup sekitar atau kemana saja aliran limbah terbuang. Limbah usaha laudry yang terkandung dalam deterjen yg dibuang dialiran sungai di Kec. Pontianak Timur dan air sungai menjadi bau tdk sedap, banyak masyarat mengalami gatal-gatal, elergi kulit. Meskipun sudah ada sanksi, masih ada pelaku usaha yg tdk taat terhadap kewajibannya melakukan pengelolaan limbah B3 yg dihasilkan di Kecamatan Pontianak Timur Bentuk penelitian empiris,. Populasi : Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak dan masyarakat di Kec. Pontianak Timur.
35 IMPLEMENTASI PENGELOLAAN DANA DESA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146 TAHUN 2023 TENTANG PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN, DAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024 (STUDI DI KECAMATAN KUALA BEHE) 1. Bagaimana pelaksanaan pengelolaan dana desa di Kecamatan Kuala Behe Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024?

2. Apa saja faktor penghambat implementasi pengelolaan dana desa dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa di Kecamatan Kuala Behe?
Program Alokasi Dana Desa merupakan sebuah program yang jika dilaksanakan tepat sasaran memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kesejahteraan masyarakat baik dalam segi bidang pembangunan, kesehatan, pendidikan maupun dalam bidang kesejahteraan lainnya di sebuah Desa di setiap Kabupaten di Indonesia. Adapun rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana pelaksanaan pengelolaan dana desa di Kecamatan Kuala Behe Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024?. Apa saja faktor penghambat implementasi pengelolaan dana desa dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa di Kecamatan Kuala Behe?. Bahwa Pengelolaan dana desa masih tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023, yang mengatur alokasi (Pasal 3), penyusunan anggaran (Pasal 4), mekanisme penyaluran (Pasal 5), penggunaan dana (Pasal 6),
36 Perlindungan Hukum bagi Pekerja atas kontrak kerja yang bertentangan dengan undang undang ketenagakerjaan juncto undang undang cipta kerja (Study PT. BUMI PRATAMA KHATULISTIWA) 1. Bagaimana Implementasi Terhadap Perjanjian Kerja/PKWT di PT. Bumi Pratama Khatulistiwa terhadap pelaksanaan Undang Undang Cipta kerja UU No. 6 Tahun 2023

2. Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Pekerja atas kontrak yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan UU No. 13 Tahun 2003 Juncto UU No.6/2023 Tentang Ciptakerja di PT. Bumi Pratama Khatulistiwa
Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis Normatif yaitu metode penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan, perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum dan dapat juga berupa pendapat para sarjana. Selain itu saya juga mengambil Data Primer yaitu sumber data yang diperoleh secara langsung dengan mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait penelitian saya.
37 Implementasi Pasal 126 Huruf c UU No. 6 Tahun 2011 dalam Pencegahan Pemberian Data dan Keterangan Tidak Benar pada Proses Pembuatan Paspor: Studi Kasus Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak 1. Bagaimana penerapan Pasal 126 Huruf c Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam pencegahan pemberian data dan keterangan tidak benar pada proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak?

2. Apa saja hambatan dan kendala yang dihadapi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dalam penerapan Pasal 126 Huruf c Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian?
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, yang mencatat jumlah permohonan paspor terbanyak di Kalimantan Barat, memiliki tanggung jawab yang besar dalam memastikan setiap permohonan diproses dengan benar dan sesuai peraturan. Tingginya volume permohonan ini membawa tantangan tersendiri, terutama dalam mencegah pemberian data dan keterangan yang tidak benar selama proses pembuatan paspor. Hal ini penting karena permohonan dengan data yang tidak benar bisa digunakan untuk mengaburkan identitas serta berujung pada penyalahgunaan dokumen perjalanan untuk keperluan ilegal seperti penyelundupan, perdagangan manusia, atau bahkan terorisme. Sehingga perlu dilakukan penelitian terhadap bagaimana Pasal 126 Huruf c diterapkan di lapangan, tantangan dan hambatan yang dihadapi, serta efektivitasnya dalam mencegah pemberian keterangan tidak benar oleh pemohon paspor khususnya pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode kualitatif deskriptif.
38 PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA HARIAN LEPAS DALAM SITUS PASAR KERJA LEPAS BERDASARKAN PASAL 86 UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDI KASUS DI PASAR MAWAR PONTIANAK). 1. Bagaimana Perlindungan Hukum Buruh Harian Lepas Dalam Situs Pasar Kerja Lepas Berdasarkan Pasal 86 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ?

2. Apakah Hak Buruh Harian Lepas Dalam Situs Pasar Kerja Lepas ?
Hak-hak setiap pekerja banyak yang belum terpenuhi seperti upah, serta belum adanya jaminan sosial bagi pekerja, apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja atau masalah kesehatan kerja selama melakukan pekerjaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Pekerja Harian Lepas dan Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Harian Lepas menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer, sekunder, tersier yang dilanjutkan dengan studi dokumen, peraturan-peraturan dan teori-teori terkait yang menghasilkan data deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas meliputi: perlindungan terhadap pengupahan, perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja, dan perlindungan terhadap Jaminan Sosial.
39 Implementasi Pasal 103 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup Terhadap Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Oli Bekas di Bengkel Kendaraan Bermotor di Kecamatan Pontianak Utara 1. Bagaimana penerapan Pasal 103 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 terkait pengelolaan limbah B3 oli bekas di bengkel kendaraan bermotor di Kecamatan Pontianak Utara?

2. Apa saja kendala yang dihadapi penegakan hukum dalam penerapan Pasal 103 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 terkait pengelolaan limbah B3 oli bekas di bengkel kendaraan bermotor?
Oli bekas kendaraan merupakan salah satu jenis limbah berbahaya yang dihasilkan oleh bengkel kendaraan bermotor. Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa yang dimaksud limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah limbah yang mengandung zat, energi, atau komponen lain yang dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, atau kelangsungan hidup. Namun penerapan Pasal 103 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 terhadap pemilik bengkel yang dengan sengaja membuang oli bekas (B3) dilingkungan hidup belum diberikan sanksi secara tegas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitiam hukum empiris, dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif untuk meningkatkan kepatuhan bengkel dalam mengelola limbah oli bekas yang merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mencemarkan, lingkungan hidup dan kesehatan.
40 PERAN DITRESKRIMSUS POLDA KALBAR DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI BERDASARKAN PASAL 55 UU NO 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI DI KOTA PONTIANAK 1. BAGAIMANA PERAN YG DILAKUKAN DITRESKRIMSUS POLDA KALBAR TERKAIT DALAM MENINDAK PELAKU PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI DI KOTA PONTIANAK?

2. APAKAH FAKTOR-FAKTOR YANG MENJADI PENGHAMBAT DITRESKRIMSUS POLDA KALBAR DALAM MENINDAK PELAKU PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI DI KOTA PONTIANAK?
BBM bersubsidi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab . Bahan penelitian dikumpulkan dengan studi lapangan melalui metode pendekatan terhadap kasus yang ada di Ditreskrimsus Polda Kalbar. Tujuan penelitian ini pertama: untuk mengetahui proses peran aparat penegakan hukum untuk menanggulangi maraknya penyalahgunaan bbm bersubsidi di wilayah Kota Pontianak serta kendala-kendala aparat penegak hukum dalam menindak penyalahgunaan penimbunan BBM. Hasil penelitian ini menunjukkan pertama, penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan bahan bakar sudah efektif dikarenakan dalam beberapa tahun terakhir kasus penyalahagunaan penimbunan BBM di Kota Pontianak sudah ditangai dengan tepat. Kedua, adapun faktor yang menjadi kendala bagi penyidik ialah yang menyebabkan penyidik terlambat menerima informasi yaitu, jauhnya lokasi kejadian, kurangnya kesadaran hukum masyarakat.
41 ANALISIS ASPEK HUKUM PERDATA TERKAIT DENGAN PUTUSAN Niet Ontvankelijke Verklaard TERHADAP KASUS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PROFIT SHARING USAHA DC MARKET (Studi Putusan No.273/Pdt.G/2023/PN Ptk). 1. Apa dasar hukum dan alasan yang digunakan oleh hakim dalam memutuskan gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard terhadap kasus wanprestasi dalam perjanjian profit sharing usaha DC Market ?

2. Bagaimana tindak penyelesaian terjadinya waprestasi dalam perjanjian profit sharing pada putusan No.273/Pdt.G/2023 setelah hasil putusan hakim menyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard ?
Penelitian ini membahas tentang penggugat menuntut tergugat atas wanprestasi, dengan dasar perjanjian yang mengatur pembagian keuntungan (profit sharing) usaha bersama. Namun putusan pengadilan menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan gugatan dan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan. Kajian ini mengacu pada pasal 1243 dan pasal 1239 Kitab undang-undang Hukum Perdata, yang mengatur konsekuensi wanprestasi dan kewajiban dalam perjanjian, untuk menganalisis apakah gugatan yang diajukan oleh penggugat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi dokumen terhadap putusan No.273/Pdt.G/2023/PN ptk.
42 implentasi pasal 17 ayat (2) junto pasal 57 ayat (2) terkait hewan peliharaan berdasarkan peraturan daerah kab. landak nomor 1 tahun 2020 tentang ketentraman ,ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di desa sompak kec, sompak kabupaten landak 1. bagaimana implementasi terhadap pasal 17 ayat (2) junto pasal 57 ayat (2) terkait hewan peliharaan berdasarkan peraturan daerah kabupaten landak nomor 1 tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di desa sompak kec. sompak kab. landak ?

2. apa kendala yang dihadapi dalam upaya implementasi pasal 17 ayat (2) junto pasal 57 ayat (2) terkait hewan peliharaan berdasarkan peraturan daerah kabupaten landak nomor 1 tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di desa sompak kec. sompak kab. landak
penelitian inibertujuan untuk menganalisis implementasi pasal 17 ayat (2) junto pasal 57 ayat (2) terkait hewan peliharaan berdasarkan peraturan daerah kabupaten landak nomor. 1 tahun 2020 yang berkaitan dengan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat didesa sompak , kecamatan sompak, kabupaten landak. melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi efektivitas dan tantangan dalam penerapan peraturan tersebut dotingkat desa, meskipun terdapat upaya dari pemerintah desa untuk menerapkan peraturan, masih ada sejumlah kendala, seperti kurangnya kesadaran masyarakat dan keterbatasan sumber daya. penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi perbaikan kebijakan serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga kententraman dan ketertiban didesa sompak.
43 Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dan Bank Terhadap Klausula Baku Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Kalbar Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen 1. Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dan Bank Dalam Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Yang Menggunakan Klausula Baku Pada Bank Kalbar Jika Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen?

2. Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank terkait dengan klausula baku dalam perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Kalbar?
klausula baku sering kali menempatkan nasabah dan bank dalam posisi yang dianggap kurang menguntungkan. Hal ini dapat menimbulkan sengketa hukum antara nasabah dan bank. Perjanjian Kredit KUR Bank Kalbar merupakan klausula baku yang dibuat Bank Kalbar namun menyesuaikan dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 pasal 46 terkait ketentuan perjanjian baku. namun kalusual baku tersebut yang diatur didalam POJK belum dapat mengakomodir UU Perlindungan Konsumen nomor 8 Tahun 1999 yang tercantum pada pasal 4 dan pasal 7 serta pasal 18.Metode dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan membandingkan antara teori penulisan dengan praktek di lapangan. Penentuan sampel merupakan suatu proses dalam memilih suatu bagian yang representatif dari seluruh populasi. Penelitian ini tidak menggunakan sampel sebagai bahan penelitian melainkan menggunakan studi kepustakaan sebagai sumber data. Penggunaan data primer maupun sekunder sebagai data mentah digunakan serta penambahan pendapat ahli.
44 Peran Propam Polri dalam pencegahan anggota Polri yang melakukan tindak pidana judi online 1. Bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh Propam Polri dalam menanggulangi tindak pidana judi online yang dilakukan oleh anggota Polri ?

2. Apa saja kendala yang dihadapi Propam Polri dalam upaya menanggulangi tindak pidana judi online yang dilakukan oleh anggota Polri ?
Judi online merupakan permasalahan yang cukup serius belakangan ini. Judi online cukup menjadi masalah yang tiada habis karena selain menyasar kalangan masyarakat sipil, judi online juga sudah merambah kepada anggota polisi yang notabene adalah aparat penegak hukum. Karena judi online tersebut timbulah masalah kepastian hukum pidana terkait pemidanaan terhadap polisi. Kemudian adanya faktor kuat yang mendorong dilakukanya tindakan judi online oleh polisi juga menjadi masalah yang umum ditanyakan. Efektivitas hukum pidana sebagai sanksi dipertanyakan berbarengan dipertanyakanya lembaga peradilan yang berhak mengadili. PROPAM adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggungjawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI disingkat Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf Khusus Polri ditingkat Markas Besar yang berada dibawah KAPOLRI, sedangkan di tingkat Kepolisian Daerah disebut Bidpropam.
45 PERAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN TROTOAR DI JEMBATAN TOL 2 BERDASARKAN PASAL 49 I PERDA KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN UMUM 1. Bagaimana peran Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dalam penanggulangan penyalahgunaan trotoar di Jembatan Tol 2 berdasarkan Pasal 49 i Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum?

2. Apa saja faktor penghambat dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dalam menegakkan ketentuan Pasal 49 i Perda Nomor 4 Tahun 2010 terkait penyalahgunaan trotoar di Jembatan Tol 2?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dalam penanggulangan penyalahgunaan trotoar di Jembatan Tol 2 berdasarkan Pasal 49 i Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum. Penyalahgunaan trotoar di area Jembatan Tol 2 seringkali menyebabkan gangguan terhadap ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan, meskipun ada peraturan yang melarang penggunaan trotoar untuk kepentingan selain pejalan kaki. Perda Kabupaten Kubu Raya ini mengatur ketentuan mengenai ketertiban umum yang mencakup larangan penyalahgunaan fasilitas umum, termasuk trotoar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan aparat pemerintah terkait, pihak berwenang, serta masyarakat yang terdampak oleh penyalahgunaan trotoar di lokasi tersebut.
46 "Efektivitas Sosialisasi Terhadap Implementasi Perda nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Banguan Gedung Bagi Masyarakat di Kabupaten Mempawah 1. Bagaimana Efektivitas Sosialisasi terhadap implementasi Perda nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Banguan Gedung Bagi Masyarakat di Kabupaten Mempawah

2. Apa saja upaya yang telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah dalam upaya sosialiasi perda nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Banguan Gedung Bagi Masyarakat di Kabupaten Mempawah
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Mempawah terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi masyarakat. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan sejumlah informan kunci, yang mencakup anggota DPRD, pejabat pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Perda, serta masyarakat di wilayah tersebut Populasi penelitian ini adalah masyarakat Kabupaten Mempawah, khususnya mereka yang memiliki kebutuhan untuk melakukan pembangunan gedung, serta pejabat publik yang terkait dalam proses persetujuan dan pelaksanaan retribusi.
47 ANALISIS PUTUSAN DISIPLIN TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM KASUS PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN PASAL 4 HURUF F PP NO 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI (STUDI KASUS BRIPTU SANDY BIANTORO DALAM LP/06-A/I/2023/YANDUAN) 1. BAGAIMANA PENERAPAN PASAL 4 HURUF F PP NO 2 TAHUN 2003 TERHADAP TINDAKAN BRIPTU SANDY BIANTORO DALAM LP/06-A/I/2023/ YANDUAN?

2. APA FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENERAPAN PASAL 4 HURUF F PERATURAN PEMERINTAH NO 2 TAHUN 2003 DALAM KASUS DISIPLIN BRIPTU SANDY BIANTORO, BAIK DARI SEGI PROSEDUR MAUPUN SUBSTANSI ATURAN?
Menganalisis putusan disiplin anggota Polri Briptu Sandy Biantoro LP/06-A/I/2023/Yanduan 11 Januari 2023, melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 dalam perbuatan melakukan tindakan diskresi kepolisian yang berlebihan sehingga mengakibatkan orang mengalami luka. Kasus bermula dari tindakan Briptu Sandy yang mengamankan lahan sengketa di PT Arrtu Estate Kemuning bersama 3 Anggota Polri dan menjumpai sekitar 40 masyarakat yang melakukan panen buah sawit berstatus KUO, selanjutnya mengamankan seorang DPO Polres Ketapang dan mendapatkan perlawanan dari DPO dan masyarakat berujung pada penembakan peluru Hampa. Mempertimbangkan SOP dan prosedur dikenai sanksi tertulis. Bertujuan mengevaluasi sanksi yang dijatuhkan mempertimbangkan kondisi objektif dan perlindungan anggota yang menjalankan tugas . Metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kasus, serta pendekatan sosiologis hukum terkait dampak opini publik dan viralitas media.
48 PELAKSANAAN PASAL 75 UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN PERJALANAN DARI NEGARA ASAL: STUDI KASUS DI RUMAH DETENSI IMIGRASI PONTIANAK 1. 1. Bagaimana pelaksanaan Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Terhadap Warga Negara Asing Yang Tidak Memiliki Dokumen Perjalanan Dari Negara Asal: Studi Kasus Di Rumah Detensi Imigrasi Pontianak?

2. 2. Apa saja kendala yang dihadapi Petugas Imigrasi dalam pelaksanaan Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Terhadap Warga Negara Asing Yang Tidak Memiliki Dokumen Perjalanan Dari Negara Asal: Studi Kasus Di Rumah Detensi Imigrasi Pontianak?
Pelaksanaan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap warga negara asing yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan keimigrasian di Indonesia, termasuk yang tidak memiliki dokumen perjalanan dari negara asal. Studi ini menganalisis implementasi pasal tersebut dalam konteks Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak, di mana kasus-kasus warga negara asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan sering terjadi. Melalui pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara dan observasi, penelitian ini mengungkapkan bahwa ketidaklengkapan dokumen menjadi kendala utama dalam proses pemulangan dan repatriasi. Penegakan hukum yang dilakukan di Rudenim Pontianak menunjukkan adanya upaya koordinasi antara otoritas keimigrasian dan instansi terkait untuk menyelesaikan status hukum para imigran.
49 ANALISIS PUTUSAN HAKIM PTUN PONTIANAK TENTANG SENGKETA PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1336 (SURAT UKUR NOMOR 730/2010) DI ANJUNGAN MELANCAR (STUDI KASUS PUTUSAN PTUN NOMOR 11/G/PTUN.PTK/2021) 1. APA DASAR PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM PTUN MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA PADA PERKARA NOMOR 11/G/PTUN.PTK/2021 ?

2. APA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKAN DARI PUTUSAN PTUN PONTIANAK TERSEBUT ?
Judul ini diambil dari studi kasus perkara yang sedang terjadi, dimana Pemilik tanah dan bangunan yang sah merasa dirugikan oleh pihak lain. Dimana pihak lain tsb awalnya hanya menumpang diatas tanah yang telah ada bangunan (Ruko) di daerah pasar Anjungan Melancar Kab Mempawah. Kemudian dalam perjalanannya, pihak yang menumpang di tanah tersebut diam-diam melakukan pemalsuan tanda tangan atas nama Kepala Desa setempat berupa SKT dengan tujuan untuk ditingkatkan menjadi SHM. Akibat dari peristiwa itu Pemilik tanah yang sebenarnya mengajukan Gugatan di PTUN Pontianak guna membatalkan SHM yang telah diterbitkan atas nama orang lain (yang menumpang diatas tanah dan bangunan tersebut). Namun oleh Majelis Hakim PTUN Pontianak menolak Permohonan Penggugat untuk Seluruhnya pada gugatan TUN tersebut sehingga menimbulkan rasa ketidak adilan bagi Pemohon sebagai pencari keadilan. Dalam penelitian ini akan meneliti tentang Dasar Pertimbangan Hakim serta akibat yang ditimbulkan dari putusan tsb.
50 “Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Di Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau Sesuai Dengan Uu Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” 1. Bagaimana efektivitas partisipasi masyarakat di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, dalam program pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika?

2. Strategi apa yang paling efektif diterapkan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat di Kecamatan Entikong untuk mengurangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Selain itu, penelitian ini juga berupaya mengidentifikasi berbagai upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkotika sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan menjadi tantangan serius bagi pemerintah dan masyarakat lokal, mengingat tingginya aksesibilitas barang terlarang di daerah ini. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Populasi dalam penelitian ini mencakup masyarakat Kecamatan Entikong, aparat kepolisian setempat, serta tokoh masyarakat yang aktif dalam kegiatan antinarkotika.
51 Implementasi Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Berdasarkan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (studi di Kepolisian Resor Sanggau) 1. Mengapa implementasi sistem ETLE belum ada di wilayah hukum Polres Sanggau?

2. Apa saja kendala yuridis yang menghambat implementasi sistem ETLE di tingkat Polres Sanggau?
Cakupan wilayah hukum Kepolisian Resor Sanggau yang dapat dikatakan lumayan luas maka dapat memanfaatkan peralatan elektonik sebagaimana amanat dalam Pasal 272 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa "untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan Angkutan Jalan dapat digunakan peralatan elektronik", dapat juga diterapkan ETLE sebagai penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, namun sampai saat ini sistem ETLE tersebut belum terdapat di Polres Sanggau, dengan demikian peneliti berkeinginan mengangkat serta mengkaji kendala-kendala yang dihadapi oleh Polres Sanggau dalam merealisasikan amanat undang-undang tersebut.
52 "Peran Unit Lalu Lintas dalam Registrasi dan Pengawasan Kendaraan Asing dari Malaysia dan Brunei Darussalam Berdasarkan Kep/43/II/2018 tentang Pelayanan STNK Lintas Batas Negara dan TNKB Lintas Batas Negara di PLBN Entikong dan PLBN Motaain (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polsek Entikong)" 1. 1. Bagaimana Peran Unit Lalu Lintas Polsek Entikong dalam melaksanakan Peregistrasian dan Pengawasan kendaraan asing yang masuk ke Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia?

2. 2. Faktor apa yang menjadi penghambat Unit Lalu Lintas Polsek Entikong dalam melaksanakan Peregistrasian dan Pengawasan kendaraan asing yang masuk ke Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Unit Lalu Lintas Polsek Entikong dalam pelaksanaan registrasi dan pengawasan terhadap kendaraan asing yang masuk dari Malaysia dan Brunei Darussalam di wilayah perbatasan Indonesia, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam proses tersebut. Berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/43/II/2018 tentang Pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK LBN) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB LBN), penelitian ini dilakukan untuk memahami implementasi kebijakan di lapangan serta efektivitas pengawasan terhadap kendaraan asing di wilayah perbatasan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumen. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh petugas Unit Lalu Lintas Polsek Entikong, pejabat di PLBN Entikong, serta beberapa pengemudi kendar
53 PERAN LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) TERHADAP PENANGANAN PERKARA BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU (JUSTICE FOR THE POOR) DI PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 (STUDI KASUS DI PENGADILAN TINGGI AGAMA PONTIANAK) 1. Bagaimana aktifitas layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) sebagai Access to Justicee bagi Masyarakat tidak mampu ( miskin ) di Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.

2. Bagaimana upaya mengatasi faktor-faktor yang mempengaruhi layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) dan perkembangan terhadap penanganan perkara bagi masyarakat yang tidak mampu
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan layanan bantuan hukum yang ada dalam setiap peradilan tingkat pertama untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan akses terhadap keadilan (Access to Justice) bagi masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomo 16 tahun 2011 tentang Pemberian Bantuan Hukum. Keberadaan Posbakum diharapkan dapat meningkatkan indeks bantuan hukum dan memberikan efek positif terhadap penanganan perkara bagi masyarakat. Dalam praktek Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) efektifitasnya belum maksimal, disebabkan oleh faktor Sumber Daya Manusia, sarana dan prasarana dan tidak pengetahuan Masyarakat tentang Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM). Oleh sebab itu perlunya untuk mengkaji lebih lanjut dalam penelitian berupa Skripsi ini.
54 IMPLEMENTASI PASAL 277 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) TERHADAP OPERASIONAL TRUK OVER DIMENSION OVER LOAD (ODOL) DI KOTA PONTIANAK 1. Seperti apa implementasi Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ berkaitan dengan menanggulangi operasional truk ODOL di Kota Pontianak?

2. Apa saja faktor-faktor penghambat implementasi Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ berkaitan dengan operasional truk ODOL di Kota Pontianak?
Maraknya operasional truk Over Dimension Over Load (ODOL) di Kota Pontianak menimbulkan berbagai permasalahan, seperti kerusakan infrastruktur jalan, peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas, dan gangguan ketertiban umum. Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ secara tegas melarang modifikasi kendaraan bermotor sehingga menyebabkan perubahan tipe, sebagaimana dilakukan pada truk ODOL. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 277 UU LLAJ dalam menanggulangi operasional truk ODOL di Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui studi dokumen, observasi lapangan, dan wawancara dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Perhubungan, pengusaha angkutan barang, dan sopir truk.
55 Perlindungan Hukum Kreditur Sindikasi Dalam Perjanjian Kredit Sindikasi dengan Jaminan Hak Tanggungan 1. Bagaimana proses perjanjian kredit sindikasi dan hubungan antar pihak dalam perjanjian kredit sindikasi?

2. Bagaimana mitigasi risiko yang harus dilakukan kreditur sindikasi jika eksekusi jaminan dengan hak tanggungan mengalami penurunan nilai agunan?
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses perjanjian kredit sindikasi dan hubungan antar pihak dalam perjanjian kredit sindikasi, serta pengikatan jaminan dalam kredit sindikasi yang dijamin dengan Hak Tanggungan. Permasalahanya adalah ketika debitur wanprestasi tidak dapat memenuhi kewajiban yang sudah diperjanjikan, Bank akan mengambil langkah penyelamatan dengan melakukan eksekusi agunan, namun eksekusi agunan tersebut harus dinilai kembali taksasi nya apakah dapat menutup semua kewajiban seluruh kreditur sindikasi atau setelah dinilai kembali terjadi penurunan nilai agunan yang menyebabkan timbulnya kerugian seluruh kreditur sindikasi.Penelitian ini adalah yuridis normatif menggunakan pendekatan dengan cara mempelajari Perundang-Undangan, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Jenis dan sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan.
56 Penegakan Hukum terhadap Kendaraan yang Parkir Melebihi 5 Menit di Jalur Drop Zone dan Pickup Zone Bandara Supadio Pontianak 1. Bagaimana penegakan hukum terhadap pengendara kendaraan yang parkir melebihi 5 menit di jalur drop zone dan pickup zone Bandara Supadio Pontianak?

2. Apa saja kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pengendara kendaraan yang parkir melebihi 5 menit di jalur drop zone dan pickup zone Bandara Supadio Pontianak?
Masalah kemacetan dan pelanggaran parkir di area bandara merupakan isu yang sering terjadi dan menjadi perhatian publik, penelitian ini mengenai pelaksanaan SOP keamanan di bandara, khususnya terkait dengan pelanggaran parkir melebihi 5 menit di zona drop off dan pick up, pelaksanaan penegakan SOP yang tegas masih relatif belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, penelitian ini bertujuan dapat meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di area drop off dan pick up bandara, sehingga memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa bandara. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum empiris, pendekatan deskriptif analisis
57 MEKANISME PENANGANAN DAN PENYELESAIAN TERHADAP PRODUK PANGAN SOSIS ILLEGAL WILAYAH HUKUM POLRESTA KOTA PONTIANAK 1. 1. Bagaimana mekanisme penanganan dan penyelesaian terhadap produk pangan sosis illegal di wilayah hukum polresta *

2. 2. Bagaimana kendala yang dialami instansi terkait dalam penangan dan penyelesaian terhadap produk pangan sosis illegal
Era perdagangan bebas pada hakekatnya mempermudah arus masuknya barang dan jasa dari berbagai wilayah di indonesia maupun wilayah negara. dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis, dimana yang menjadi populasi adalah kanit subdit I ditreskrimus polda
58 TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP NELAYAN PENGGUNA BAHAN PELEDAK DALAM PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PERAIRAN (STUDI KASUS KABUPATEN SAMBAS) 1. Jelaskan Faktor Yang Mendorong Nelayan Untuk Bekerja Menggunakan Bahan Peledak ?

2. Bagaimana Tinjauan Kriminologis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Menggunakan Bahan Peledak ?
Kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak menyebabkan karang hancur, ikan-ikan kecil mati bahkan ancaman resiko cacat dan kematian yang mungkin terjadi diabaikan. Selain itu, kegiatan ini juga dapat menyebabkan budidaya ikan dalam keramba terganggu dan dapat merusak pertumbuhan budi daya rumput laut. Keadaan seperti ini mengakibatkan para nelayan terutama nelayan kecil dan nelayan usaha budi daya tidak bisa menjalankan kegiatan mereka dalam menangkap ikan. Untuk itu para oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut perlu ditindak secara tegas dengan aturan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan memahami proses pengeboman ikan, faktor pendorongnya,serta upaya penegakan hukum oleh Pos Polisi Perairan dan Dinas Perikanan Kabupaten Sambas. Metode yang digunakan adalah yuridis-empiris, mengamati perilaku nelayan dan penegakan hukum. Akibat tindak pidana ini berdampak negatif pada kelestarian sumber daya ikan.
59 KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI JENIS SOLAR YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI DI KABUPATEN SINTANG 1. Bagaiamana Faktor Penyebab Terjadinya Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Solar Yang Dilakukan Oleh Anggota Polri Di Kabupaten Sintang?

2. Bagaimana Upaya Yang Dilakukan Guna Mencegah Terjadinya Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Solar Yang Dilakukan Oleh Anggota Polri Di Kabupaten Sintang ?
Perkembangan kemajuan dibidang Industri dan teknologi di Indonesia, tidak terlepas dari bahan bakar minyak untuk kebutuhan dan kemajuan industri dan teknologi tersebut. Pemerintah Indonesia secara langsung dan tegas mengambil alih dan memonopoli bahan bakar minyak dan gas untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Selain itu pembangunan nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan melakukan reformasi di segala bidang kehidupan dibidang energi. Bahan bakar minyak merupakan kebutuhan yang penting dalam masyarakat dan pada umumnya masyarakat melakukan aktivitas menggunakan kendaraan, kendaraan itu sendiri dapat bergerak memerlukan energi yang berasal dari bahan bakar minyak ataupun bahan bakar gas. Dalam penelitian ini menggunakan metode Yuridis Sosiologis, dimana yang menjadi populasi adalah, Kanit Satreskrim Polres Sintang, Penyidik/penyidik Pembantu Satreskrim polres sintang, Pegawai Pertamina di Wilayah Kabupaten Sintang, Anggota Polri se
60 “KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK YANG BERMUATAN PERJUDIAN ONLINE DALAM KONTEN INSTAGRAM YANG DILAKUKAN OLEH SELEBGRAM DI KALIMANTAN BARAT" 1. Bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana informasi dan transaksi elektronik bermuatan perjudian online oleh selebgram di Kalimantan Barat menurut UU ITE?

2. Apa saja kendala dalam penerapan hukum tindak pidana perjudian online oleh selebgram di Kalimantan Barat ?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana terkait konten perjudian online di Instagram oleh selebgram di Kalimantan Barat, sesuai Pasal 27 ayat 2 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 yang melarang penyebaran konten perjudian. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui analisis konten dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa endorsement judi online oleh selebgram berpotensi melanggar hukum dan berdampak negatif, terutama bagi generasi muda. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi tantangan penegakan hukum, termasuk rendahnya kesadaran hukum di kalangan influencer. Rekomendasi penelitian mencakup edukasi risiko perjudian, penguatan regulasi, dan pemanfaatan Pasal 45 UU ITE untuk pemberian sanksi bagi pelanggar, serta kerjasama internasional untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan judi online.
61 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS UNREPORTED DAN UNREGULATED FISHING OLEH NELAYAN MALAYSIA KALIMANTAN BARAT 1. 1. Bagaimana peran instansi terkait dalam melakukan penegakkan terhadap unreported dan unregulated fishing yang dilakukan oleh nelayan malaysia di perairan provinsi kalimantan barat?

2. 2. Bagaimana kendala yang dialami oleh instansi terakit terhadap unreported dan unregulated fishing di perairan kalimatan barat yang dilakukan oleh nelayan malaysia di perairan provinsi kalimantan barat?
satu potensi perikanan yang banyak diincar oleh para nelayan di dalam dan diluar negeri adalah perairan kalimantan barat, karena daerah tersebut terdapat banyak pulau dan teluk serta berdekatan dengan laut cina selatan yang merupakan salah satu laut terdalam didunia. dalam prosesnya metode penelitian deskriptif analisis yakni metode penelitian yang dimana penulis meneliti dan menganalisa serta menggambarkan fakta-fakta sesuai dengan kenyataan.
62 "ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP KASUS PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 11/PID.SUS-ANAK/2023/PN PTK)" 1. 1"Apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan terkait kasus persetubuhan terhadap anak berdasarkan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya dalam kasus dengan pelaku anak yang melakukan perbuatan asusila? (Studi Kasus Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ptk)"

2. 2. APAKAH PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU ASUSILA BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 11/PID.SUS-ANAK/2023/PN PTK?
Penelitian ini bertujuan untuk memahami alasan pemilihan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam perkara No. 11/Pid.sus-anak/2023/PN Ptk, yang fokus pada tindak pidana persetubuhan anak. Pasal 81 ayat 2 mengatur pidana dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya dengan pemberatan hukuman apabila pelaku memiliki hubungan kekuasaan, pengaruh, atau kedekatan khusus dengan korban. Pemilihan pasal ini karena memberikan perspektif yang lebih mendalam tentang bagaimana sistem peradilan anak di Kota Pontianak menegakkan hukum, serta menyebarkan mana UU Perlindungan Anak memenuhi tujuan utamanya untuk melindungi hak dan keamanan anak-anak dari kejahatan seksual. Dengan menelaah putusan pengadilan yang menggunakan pasal ini, penelitian ini bertujuan untuk memberlakukan penerapan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku, sekaligus mengidentifikasi potensi perbaikan dalam proses yudisial, Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif.
63 Implementasi Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Khususnya Kendaraan Bermotor Di Kota Pontianak 1. Bagaimana implementasi Ps 49 UU Lalin bagi mobil pickup dan truk?

2. Apa saja kendala dan hambatan dihadapi oleh pihak berwenang dengan Implementasi Ps 49 UU Lalin bagi mobil pickup dan truk?
Kendaraan bermotor merupakan setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalab di atas rel. Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib dilakukan pengujian. Pengujian yang dilakukan oleh pihak berwenang meliputi dua tipe; pertama, uji dan kedua, uji berkala. Uji tipe sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor dan dibuat dan/atau dirakit didalam negeri, serta modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe. Meode yang akan digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian empiris yang mana melakukan pendekatan penelitian yang didasarkan bukti-bukti yang diperoleh melalui pengamatan dan eksperimen langsung. Penelitian ini menekankan pada pengumpulan data yang dapat diamati dan diukur berupa data kuantitatif. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara relevan.
64 ANALISIS PENEGAKAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN NOMOR 124/PID.SUS/2021/PN.TDN) 1. Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan PN Tanjungpandan Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN.Tdn terkait tindak pidana penambangan tanpa izin?

2. Bagaimanakah implikasi putusan PN Tanjungpandan Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN.Tdn ditinjau dari aspek kepastian hukum?
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN.Tdn adalah didasarkan pada kegiatan penambangan yang dilakukan Terdakwa tidak memiliki izin (ilegal) dan terpenuhinya unsur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Pasal 359 KUHP, sehingga Terdakwa HARDI Als ARDI Bin USUP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua. Implikasi dari putusan ini juga mencakup akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang terdampak oleh penambangan ilegal. Dengan adanya keputusan yang jelas, masyarakat dapat merasa lebih terlindungi dan memiliki saluran untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi di sekitar mereka dan Putusan PN Tanjungpandan Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN.Tdn
65 PELAKSANAAN PASAL 33 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN TERHADAP KEWAJIBAN PELAKU USAHA TERHADAP PEKERJA HOTEL DALAM PEMBAYARAN UPAH KERJA LEMBUR (Studi di Kecamatan Pontianak Selatan) 1. Bagaimana pelaksanaan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja Hotel dalam pembayaran upah kerja lembur di Kec. Pontianak Selatan?

2. Kendala apa saja yang dihadapi dalam upaya pelaksanaan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan bagi pelaku usaha terhadap pekerja hotel di Kec. Pontianak Selatan?
Upah adalah imbalan atas tenaga yang dikeluarkan pekerja. Persoalan mengenai upah masih banyak terjadi sampai saat ini. Pekerja yg bersedia bekerja melebihi waktu jam kerja ia berhak memperoleh upah lembur sebagaimana di atur dalam pasal 3 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, namun karyawan Hotel di Kec. Pontianak Selatan dimana upah lembur pekerja tersebut tidak dibayarkan. Melalui Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan menyatakan bahwa upah kerja lembur sebagaimana dimaksud didalam Pasal 3 ayat 2 huruf b mewajibkan pengusaha untuk membayar pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja atau pada waktu istirahat mingguan atau pada hari libur resmi sebagai bentuk kompensasi kepada pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Metode menggunakan metode Diskriptif Analisis, Sampel dan Populasi.
66 Peranan Komisi Kode Etik Polri Polres Kubu Raya dalam Penegakan Hukum Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana di Polres Kubu Raya berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia 1. Bagaimana peranan Komisi Kode Etik Polri Polres Kubu Raya dalam penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana di Polres Kubu Raya?

2. Apa saja hambatan yang dihadapi oleh Komisi Kode Etik Polri Polres Kubu Raya dalam melakukan penegakan hukum terhadap anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana di Polres Kubu Raya?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan Komisi Kode Etik Polri Polres Kubu Raya dalam penegakan hukum terhadap anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana di Polres Kubu Raya, serta mengidentifikasi hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas tersebut. Sebagai Komisi yang dibentuk di lingkungan Polri bertugas melaksanakan pemeriksaan dalam persidangan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri serta pelanggaran lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam kepada pihak-pihak terkait di Polres Kubu Raya, seperti anggota Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Polres Kubu Raya dan sumber relevan lainnya. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran tentang efektivitas Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
67 Efektivitas Langkah-langkah Kepolisian Polres Kubu Raya dalam Menindak Pelanggaran Parkir Truk Kontainer Berdasarkan Pasal 287 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus: Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya) 1. Bagaimana efektivitas langkah-langkah yang diambil oleh Polres Kubu Raya dalam menangani pelanggaran parkir truk kontainer di Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya berdasarkan ketentuan Pasal 287 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?

2. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi efektivitas upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir truk kontainer di Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya serta bagaimana strategi optimalisasi yang dapat direkomendasikan untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan keselamatan lalu lintas?
Penelitian ini mengkaji secara komprehensif efektivitas langkah-langkah yang diambil oleh Kepolisian Polres Kubu Raya dalam menangani permasalahan pelanggaran parkir truk kontainer di Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Fenomena parkir liar kendaraan berat di bahu jalan telah menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk kemacetan, kecelakaan lalu lintas, dan degradasi infrastruktur jalan. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk mengevaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam konteks lokal, serta mengidentifikasi strategi penegakan hukum yang efektif. Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, penelitian ini menggabungkan analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan dengan observasi lapangan dan wawancara mendalam.
68 IMPLEMINTASI PASAL 69 AYAT 1 HURUF A DAN B UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PENGGUNAAN RACUN AKAR TUBA ( DERRIS ELLIPTICA) DAN RACUN KIMIA DALAM PENANGKAPAN IKAN DI DESA SAHAN,KECAMATAN SELUAS,KABUPATEN BENGKAYANG 1. 1.Bagaimana implementasi ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terhadap praktik penggunaan racun akar tuba (Derris elliptica) dan racun kimia (Potas/Naet, Akodan) dalam penangkapan ikan di Desa Sahan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang?

2. 2.Apa Faktor Dan Hambatan Implementasi Pasal 69 Ayat (1)Huruf A Dan B Undang-Undang Dasar Nomor 32 Tahun 2009 Dalam Menanggulangi Penggunaan Racun Dalam Penangkapan Ikan Di Desa Sahan,Kecamatan Seluas,Kabupaten Bengkayang?
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penangkapan ikan menggunakan racun akar tuba (Derris elliptica) dan racun kimia seperti Potas/Naet dan Akodan di Desa Sahan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang pada bulan Maret 2025. Aktivitas ini menyebabkan kerusakan pada ekosistem sungai, membunuh berbagai spesies ikan dan organisme air lainnya, serta mencemari sumber air yang digunakan masyarakat. Tindakan tersebut melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang melarang perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, serta huruf b yang melarang penggunaan bahan kimia berbahaya dalam penangkapan ikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi ketentuan hukum tersebut terhadap praktik di lapangan dan apa faktor yang menghambat implementasi nya . Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-sosiologis dengan metode kualitatif melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa i
69 TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU PENGULANGAN TINDAK PENGANIAYAAN YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DI PONTIANAK 1. Faktor penyebab pengulangan tindak penganiayaan yang di lakukan oleh anak di bawah umur di Pontianak ?

2. Bagaimanakah upaya yang dapat diterapkan oleh penegak hukum dalam pencegahan residivis Penganiayaan pada remaja ?
Penelitian ini mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan remaja pelaku residivis penganiayaan saat Pawai Obor di Kota Pontianak, serta upaya penegak hukum dalam mencegah pengulangan tindak kejahatan tersebut. Fokusnya adalah memahami motivasi pelaku dan strategi pencegahan yang efektif. Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi penyebab residivisme penganiayaan di konteks Pawai Obor dengan melihat pengaruh sosial, emosional, dan psikologis pelaku. Selain itu, penelitian mengevaluasi langkah-langkah pencegahan seperti rehabilitasi, edukasi hukum, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Metode yang digunakan adalah studi kasus kualitatif dengan data dari wawancara aparat penegak hukum, keluarga pelaku, serta analisis dokumen pengadilan dan laporan polisi. Hasilnya diharapkan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mengurangi angka residivisme.
70 TINJAUAN HUKUM ADAT DAYAK GOLIK UNTUK MENUNTASKAN KASUS PERZINAHAN DI DESA KASROMEGO, KECAMATAN BEDUAI, KABUPATEN SANGGAU 1. Apa Saja Langkah-Langkah Yang Diambil Oleh Kepala Adat Dalam Menyelesaikan Kasus Perzinahan Menurut Hukum Adat Dayak Golik?

2. Apa Saja Kendala Yang Dihadapi Oleh Kepala Adat Dalam Menerapkan Sangsi Adat Untuk Menyelesaikan Pelanggaran Perzinahan Tersebut?
Penelitian ini membahas tentang tinjauan hukum adat Dayak Golik dalam menyelesaikan pelanggaran perzinahan di Desa Kasromego, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis penerapan norma-norma hukum adat yang berlaku di masyarakat Dayak Golik dalam menangani kasus perzinahan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara dan observasi untuk mengumpulkan data dari tokoh adat, masyarakat, dan pelaku hukum setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat Dayak Golik memiliki mekanisme penyelesaian yang khas, yang mengedepankan musyawarah dan keadilan restoratif. Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari denda hingga ritual tertentu, yang bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial dalam masyarakat. Masyarakat Dayak Golik lebih memilih menyelesaikan permasalahan melalui hukum adat dibandingkan dengan jalur hukum formal, karena dianggap lebih efektif dan sesuai dengan nilai-nilai budaya.
71 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERAHASIAAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KDRT MENURUT PASAL 10 HURUF C UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 DI DUSUN SONTAS KECAMATAN ENTIKONG KABUPATEN SANGGAU 1. Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh aparat terhadap kerahasiaan korban KDRT menurut pasal 10 huruf c undang-udang no. 23 Tahun 2004 tentang kerahasiaan korban di dusun sontas kecamatan entikong kabupaten sanggau ?

2. Apa hambatan dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban KDRT di dusun sontas kecamatan entikong kabupaten sanggau ?
Plenelitian ini menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga KDRT berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang korban berhak mendapatkan penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum sudah tersedia, masih terdapat berbagai kendala dalam implementasi perlindungan bagi korban, seperti minimnya pemahaman masyarakat, lambatnya penanganan kasus oleh aparat penegak hukum, serta hambatan kultural yang membuat korban enggan melaporkan kekerasan yang dialami. Penelitian ini bertujuan untuk merekomendasikan peningkatan efektivitas perlindungan hukum melalui edukasi masyarakat, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta optimalisasi peran lembaga perlindungan korban. Dengan demikian, diharapkan perlindungan terhadap korban KDRT.
72 PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN JALAN DI DESA PERONGKAN KECAMATAN SEKADAU HULU KABUPATEN SEKADAU BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 6 TAHUN 2016 1. Apa saja faktor yang menghambat pemerataan pembangunan infrastruktur jalan di Desa Perongakan, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau?

2. Bagaimana peran dan pelaksanaan kewenangan pemerintah desa dalam pembangunan jalan di Desa Perongkan Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau berdasarkan Peraturan Dearah Kabupaten Sekadau No. 6 Tahun 2016 terkait penyelenggaraan jalan desa?
Pembangunan infrastruktur jalan di desa adalah tanggung jawab penting pemerintah desa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis peran pemerintah desa dalam pembangunan jalan di Desa Perongkan dan penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau No. 6 Tahun 2016 terkait penyelenggaraan jalan. Pembangunan infrastruktur jalan penting untuk meningkatkan aksesibilitas dan perekonomian desa, sesuai Pasal 18 Perda No. 6 Tahun 2016. Pemerintah desa memiliki peran signifikan dalam pembangunan jalan, termasuk pengaturan, pembinaan, dan pengawasan. Namun, pembangunan jalan di Desa Perongkan masih terkendala keterbatasan dana dan kurangnya koordinasi dengan instansi lain. Pemerintah desa wajib memastikan pembangunan berjalan sesuai regulasi dan memperhatikan kebutuhan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi.
73 PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PERKARA PADA TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK : STUDI KASUS DI KOTA PONTIANAK 1. Seperti apa cara penerapan restorative justice dalam menangani kasus-kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak di Pontianak?

2. Tantangan serta manfaat apa saja yang ditemui oleh pihak terkait dalam proses tersebut?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam menangani perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak di kota Pontianak. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengumpulkan data melalui wawancara dengan berbagai pihak terkait, termasuk aparat kepolisian, pelaku anak, korban, dan masyarakat. Dalam konteks hukum, dasar penerapan restorative justice ini merunjuk pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan restorative justice di Pontianak memberikan dampak positif bagi pelaku anak, termasuk pemulihan hubungan dengan korban dan pengurangan stigma sosial. Namun, tantangan yang dihadapi mencakup kurangnya pemahaman masyarakat mengenai konsep restorative justice, sehingga tidak semua pihak menerima proses ini secara positif.
74 Efektivitas Penerapan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Dalam Menurunkan Pencemaran Lingkungan di Kota Pontianak 1. Bagaimana Efektivitas Penerapan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Dalam Menurunkan Pencemaran Lingkungan di Kota Pontianak?

2. Apa Faktor Belum Efektivitas Penerapan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Dalam Menurunkan Pencemaran Lingkungan di Kota Pontianak?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dalam menurunkan pencemaran lingkungan di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah masih tingginya pencemaran akibat limbah plastik meskipun peraturan sudah berlaku. Pemerintah Kota Pontianak juga mendukung kebijakan ini melalui Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik yang efektif pada 1 Januari 2025. Namun, di lapangan, masih banyak pelaku usaha menggunakan plastik sekali pakai. Penelitian menggunakan metode yuridis sosiologis, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan, wawancara kepada instansi terkait, serta penyebaran kuesioner kepada pelaku usaha dan masyarakat.
75 Implikasi Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Yang Dilaksanakan Secara Adat Dayak Dan Belum Tercatat Secara Aturan Negara Di Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau 1. Bagaimana Implikasi Hukum Terhadap Anak Yang Dilahirkan Dari Perkawinan Yang Hanya Dilaksanakan Secara Hukum Adat?

2. Apakah Yang Menyebabkan Perkawinan Tersebut Hanya Dilakukan Secara Adat Dan Belum Dilakukan Sah Secara Negara?
Penelitian ini membahas implikasi hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan adat Dayak yang belum tercatat secara resmi menurut aturan negara di Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau. Dalam masyarakat Dayak, perkawinan adat memiliki kedudukan yang penting dan dihormati secara adat, namun dalam perspektif hukum nasional, perkawinan yang tidak tercatat secara resmi dapat menimbulkan berbagai implikasi hukum, terutama terkait status hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait, termasuk tokoh adat, orang tua, dan aparat pemerintah setempat, serta ditunjang oleh studi pustaka mengenai hukum perkawinan dan adat Dayak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaktercatan perkawinan secara hukum negara dapat menimbulkan ketidakjelasan status hukum anak, yang berdampak pada perlindungan hak mereka.
76 “ Penerapan Hukum Adat Dayak Kanayant Dalam Penyelesaian Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Di Desa Tembawang Bale Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak” 1. Bagaimana penerapan hukum adat Dayak Kanayant dalam penyelesaian kasus pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh anak dibawah umur di Desa Tembawang Bale Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak?

2. Apa hambatan yang di hadapi oleh lembaga adat dalam penerapan hukum adat terhadap penyelesaian kasus pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh anak dibawah umur di Desa Tembawang Bale Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak ?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum adat diterapkan dalam penyelesaian kasus pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Desa Tembawang Bale Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak . Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi hambatan yang dihadapi oleh lembaga adat dalam proses tersebut. Melalui metode penelitian kualitatif, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat masih relevan dan digunakan dalam penyelesaian kasus pencurian buah kelapa sawit yang melibatkan anak di bawah umur. Proses penyelesaiannya melibatkan musyawarah mufakat antara keluarga pelaku, korban, dan tokoh adat. Sanksi yang diberikan umumnya bersifat restoratif, seperti meminta maaf, mengganti kerugian, dan melakukan kerja sosial. Hambatan-hambatan tersebut perlu menjadi perhatian serius agar hukum adat dapat terus berperan dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat.
77 EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 71 AYAT (1) HURUF D UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK YANG MENJALANI PIDANA POKOK PEMBINAAN DALAM LEMBAGA DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II SUNGAI RAYA. 1. Sejauh mana penerapan Pasal 71 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak dalam program pembinaan dalam lembaga di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) kelas II Sungai Raya pada saat ini?

2. Apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pidana pokok pembinaan dalam lembaga, baik dari segi sumber daya, regulasi, maupun koordinasi antar lembaga di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) kelas II Sungai Raya?
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) memberikan perhatian khusus terhadap pembinaan anak yang berkonflik dengan hukum. Salah satu bentuk pembinaan yang diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak adalah pidana pokok pembinaan dalam lembaga. Di mana penelitian ini sendiri bertujuan untuk mengetahui lebih lengkap efektivitas penerapan pidana pokok pembinaan dalam lembaga sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) huruf d undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak di Lembaga pembinaan khusus anak Kelas II Sungai Raya dan kendala apa saja yang dihadapi dalam penerapan pidana pokok pembinaan dalam lembaga ini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian sosiologis yang dapat juga disebut sebagai penelitian lapangan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan petugas LPKA, dan pihak terkait lainnya.
78 Pertanggungjawaban Hukum terhadap Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Pontianak dalam kasus Korupsi pembangunan IPAL TPA Tahun 2020 1. Apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya praktik korupsi dalam pembangunan Instalansi Pengelolahan Air Limbah (IPAL) DI Pontianak pada tahun 2020?

2. Bagaimana proses hukum yang dijalani oleh Mantan Kadis DLH Pontianak dalam kasus Korupsi Pembangunan IPAL TPA dan apa dampaknya terhadap kepercayaan publik?
Kasus korupsi dalam proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) TPA Pontianak pada tahun 2020 melibatkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, yang terbukti bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran proyek. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan Kadis DLH, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya praktik korupsi, serta dampak hukum yang dihadapi oleh tersangka dalam kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan Kualitatif, yang mengandalkan data sekunder dari dokumen hukum, laporan audit, dan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Analisis dilakukan terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, proses pengawasan internal, dan penegakan hukum yang diterapkan dalam proyek ini.
79 MENGUJI KONSTITUSIONALITAS KEBEBASAN BERPENDAPAT RUMUSAN PASAL 218 UU NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 28 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 1. Bagaimana unsur konstitusionalitas rumusan Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap jaminan kebebasan berpendapat yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945?

2. Bagaimana rumusan Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berpotensi membatasi hak asasi manusia dalam konteks kebebasan berpendapat di Indonesia?
Penelitian ini bertujuan untuk menguji konstitusionalitas rumusan Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, khususnya dalam relasinya dengan jaminan kebebasan berpendapat yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 218 KUHP baru menimbulkan kekhawatiran akan potensi pembatasan yang berlebihan terhadap hak warga negara untuk menyampaikan kritik dan pendapat secara bebas. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan dan analisis konseptual, penelitian ini mengkaji secara mendalam batasan-batasan yang sah dalam kebebasan berpendapat menurut konstitusi serta menelaah potensi inkonsistensi antara rumusan Pasal 218 KUHP dengan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan ekspresi. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan argumentasi hukum yang ko
80 Peran Konsulat Jenderal Republik Indonesia dalam Perlindungan Hukum terhadap Warga Negara Indonesia Berdasarkan Pasal 19 Huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Studi di Kuching, Sarawak, Malaysia) 1. Bagaimana peran Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah Sarawak, Malaysia, berdasarkan Pasal 19 huruf b Undang Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri?

2. Apa saja kendala yang dihadapi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah Sarawak, Malaysia?
Perlindungan hukum terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Penelitian ini mengkaji peran Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Sarawak, Malaysia, dalam memberikan perlindungan hukum kepada WNI serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis, melalui studi pustaka, wawancara dengan pihak KJRI, dan analisis dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KJRI Kuching aktif memberikan pendampingan hukum terhadap WNI yang terlibat kasus pidana berat dan korban eksploitasi. Namun, keterbatasan sumber daya, kompleksitas hukum Malaysia, dan tingginya jumlah WNI ilegal menjadi hambatan utama. Diperlukan penguatan kapasitas KJRI dan kerja sama lintas negara untuk menjamin perlindungan hukum yang optimal.
81 Optimalisasi penyelesaian sengketa tanah di Ds. Sosok, Kec. Tayan Hulu, Kab. Sanggau berdasarkan prinsip hukum ekonomi: sebuah pendekatan hukum 1. Bagaimana prinsip efisiensi dalam hukum ekonomi dapat di terapkan dalam penyelesaian sengketa tanah ?

2. Perbedaan efesiensi antara metode litigasi dan non litigasi dalam menyelesaikan sengketa tanah berdasarkan pendekatan hukum ekonomi ?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip efisiensi dalam hukum ekonomi terhadap penyelesaian sengketa tanah serta membandingkan efisiensi antara metode litigasi dan non-litigasi berdasarkan pendekatan hukum ekonomi. Prinsip efisiensi dalam hukum ekonomi menitikberatkan pada upaya penyelesaian sengketa yang meminimalkan biaya sosial, waktu, dan sumber daya yang digunakan oleh para pihak. Dalam konteks sengketa tanah, penerapan prinsip ini menjadi penting mengingat kompleksitas dan tingginya nilai ekonomis tanah sebagai objek sengketa. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap regulasi, doktrin hukum ekonomi, dan studi kasus penyelesaian sengketa tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode non-litigasi seperti mediasi, negosiasi, dan arbitrase lebih mencerminkan prinsip efisiensi dibandingkan metode litigasi yang cenderung memakan waktu lebih lama dan biaya yang lebih tinggi.
82 Penerapan Hukum bagi Pelaku PETI di desa Laja Sandang. Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara 1. Bagaimana penerapan hukum bagi pelaku PETI di Desa Laja Sandang, Kec. Empanang Kab. Kapuas Hulu berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 ?

2. Apa saja tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum terkait penerapan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 di Desa Laja Sandang, Kec. Empanang, Kab. Kapuas Hulu ?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap pelaku Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Laja Sandang, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara. Penelitian ini juga mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menerapkan peraturan tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada regulasi yang jelas, penerapan hukum masih menghadapi tantangan seperti kurangnya sumber daya manusia, minimnya dukungan masyarakat, dan terbatasnya fasilitas penegakan hukum. Temuan ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terkait PETI di wilayah tersebut.
83 Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Residivis Pencurian Sepeda Motor DiKotaPontianak 1. Apa faktor yang menyebabkan pelaku mengulangi kembali (residivis) pencurian sepeda motor diKotaPontianak

2. Bagaimana usaha penegak hukum dalam upaya pencegahan residivis pencurian sepeda motor diKotaPontianak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam fenomena residivisme pada pelaku pencurian sepeda motor diKotaPontianak dengan pendekatan kriminologi. Fokus utama kajian ini adalah untuk memahami latar belakang, motif, serta faktor-faktor yang mendorong seseorang menjadi residivis dalam tindak pidana pencurian, khususnya terkait dengan Pasal 362 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dan pencurian dengan pemberatan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap pelaku residivis, pihak kepolisian, dan penegak hukum terkait diPontianak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku residivis pencurian sepeda motor terdorong oleh faktor ekonomi, pengaruh lingkungan, dan lemahnya sistem rehabilitasi bagi mantan narapidana. Analisis kriminologi dalam penelitian ini menemukan bahwa kurangnya pemahaman dan dukungan dari lingkungan serta keterbatasan
84 ANALISI YURIDIS PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN TANDA TANGAN DALAM PROSES PENSERTIFIKAN TANAH DI POLDA KALIMANTAN BARAT 1. Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi penanganan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam proses pensertifikatan tanah oleh Polda Kalbar?

2. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Polda Kalbar untuk mengatasi kendala dalam penanganan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam proses pensertifikatan tanah?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis pemalsuan tanda tangan dalam proses pensertifikatan tanah dan implikasinya terhadap kepastian hukum hak atas tanah. Polda Kalimantan Barat menangani belasan kasus pemalsuan tanda tangan dalam penerbitan sertifikat tanah. Pemalsuan tanda tangan dalam dokumen persyaratan pensertifikatan dapat mengakibatkan cacat hukum pada sertifikat dan memicu sengketa. Pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 264, dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dari wawancara pra penelitian yang telah dilakukan, Reskrimum Polda Kalbar sering mengalami kendala dalam menangani kasus pemalsuan tanda tangan dalam proses pensertifikatan tanah. Pemalsuan tanda tangan dalam dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan pensertifikatan tanah, seperti surat pernyataan, akta jual beli, atau surat kuasa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis.
85 KAJIAN HUKUM PENGGUNAAN TERAAN CAP/STEMPEL LAMBANG NEGARA OLEH NOTARIS PADA PRAKTIK NOTARIS DI PONTIANAK SELATAN 1. 1. Bagaimana penggunaan teraan Cap/Stempel Lambang Negara oleh Notaris dalam Praktik Notaris di Pontianak Selatan.

2. 2. Apa kendala pertanggungjawaban hukum terhadap Notaris yang melakukan penyalahgunaan teraan Cap/Stempel Lambang Negara dalam Praktik Notaris di Pontianak Selatan.
Terdapat kasus di mana penggunaan teraan Cap/stempel Lambang Negara oleh Notaris tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, seperti Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.02.HT.10 Tahun 2007 Tentang Bentuk Dan Ukuran Cap/Stempel Notaris dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai bentuk penggunaan teraan Cap/Stempel Lambang Negara oleh Notaris dan memahami tanggung jawab hukum yang dapat dikenakan terhadap notaris yang melakukan penyalahgunaan atas teraan Cap/Stempel Lambang Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan teraan Cap/Stempel Lambang Negara, serta mengidentifikasi bentuk-bentuk tanggung jawab hukum yang dapat dikenakan terhadap Notaris yang melakukan penyalahgunaan atas teraan Cap/Stempel
86 Peran Lembaga Dalam Melaksanakan Sanksi Adat Berdasarkan Hukum Adat Dayak Kanayat'n Pada Pelanggaran Upacara Adat Balalak didesa Gombang, Kecamataan Sengah Temila, Kabupaten Landak. 1. Bagaimana peran lembaga adat dalam melaksanakan sanksi adat berdasarkan hukum adat dayak kanayat'n pada pelanggaran upacara adat balalak didesa gombang, kecamatan sengah temila, kabupaten landak?

2. Apa sanksi adat bagi yang melanggar pelaksanaan upacara adat balalak didesa gombang, kecamatan sengah temila, kabupaten landak?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi adat Dayak Kanayat'n terhadap pelanggaran upacara adat balalak didesa gombang di Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini mengungkap dasar hukum adat, mekanisme penegakan, serta bentuk sanksi yang diterapkan. Dan hasil penelitian ini nantinya diharapkan dapat menunjukkan bahwa sanksi adat masih efektif dan relevan untuk diterapkan dalam masyarakat Dayak Kanayat'n, meskipun terdapat dinamika akibat pengaruh modernisasi. Penelitian ini juga mengidentifikasi adanya pergeseran nilai-nilai adat dalam menghadapi kasus pelanggaran upacara adat balalak didesa gombang, kecamatan sengah temila, kabupaten landak. Kata kunci : Peran lembaga, sanksi adat, upacara adat, hukum adat.
87 PERTANGGUNG JAWABAN BAGI PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI KEBUN SAWIT KEMITRAAN (MUTS KECAMATAN MARAU, KABUPATEN KETAPANG) DALAM HAK GUNA USAHA KOPERASI 1. Bagaimana pertanggung jawaban penjual dan pembeli yang telah melakukan Jual beli kebun sawit kemitraan?

2. Bagaimana Peran dan kewenangan pemerintah deaerah dalam pengawasan terhadap koperasi yang anggotanya melakukan perjanjian jual beli kebun sawit kemitraan?
Perjanjian jual beli kebun sawit dalam skema kemitraan yang berada di atas tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) koperasi sering kali menimbulkan permasalahan hukum. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kewenangan koperasi sebagai pemegang HGU, serta adanya regulasi yang mengatur peralihan hak atas tanah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas perjanjian jual beli kebun sawit dalam HGU koperasi berdasarkan hukum agraria, hukum perkebunan, serta aturan perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis Empiris dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Perkebunan, serta Peraturan Pemerintah terkait Hak Guna Usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli kebun sawit dalam skema kemitraan hanya sah apabila mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang, seperti pemerintah dan anggota koperasi.
88 IMPLEMENTASI PENGAJUAN DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN PASAL 7 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019, TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DI KABUPATEN KETAPANG, KALIMANTAN BARAT 1. Bagaimana penerapan dispensasi pernikahan anak di bawah umur berdasarkan UU No. 16 Th. 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 Th. 1974 tentang Perkawinan yang terjadi di Kab. Ketapang?

2. Apa saja hambatan dalam penerapan pengajuan dispensasi UU No. 16 Th. 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 Th. 1974 tentang Perkawinan di wilayah Kab. Ketapang?
Penelitian ini membahas mengenai penerapan Pasal 7 ayat (2), UU No. 16 Th. 2019 atas perubahan UU No. 1 Th. 1974 Tentang Perkawinan Anak Di Bawah Umur dengan studi kasus di Kab. Ketapang, Kalimantan Barat. Pada dasarnya kasus pernikahan anak di bawah umur menjadi isu Nasional dan harus segera dituntaskan, tidak terkecuali di Kab. Ketapang, sebab banyak dampak buruk akibatkan pernikahan anak di bawah umur. Provinsi Kal-Bar menduduki peringkat ke-3 se-Indonesia dalam kasus pernikahan anak, dan Kab. Ketapang merupakan penyumbang terbanyak kasus pernikahan anak di bawah umur dengan total 2.163 kasus. Data ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kal-bar pada kegiatan Lokakarya Penyampaian Peraturan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak, hari Senin 27 Juli 2024.
89 EFEKTIVITAS PASAL 95 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KALIMANTAN BARAT NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM MENINGKATKAN KESADARAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR. (STUSI KABUPATEN SANGGAU 1. Bagaimanakah tingkat efektivitas Pasal 95 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sanggau?

2. Apa kendala utama yang dihadapi dalam penerapan Pasal 95 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait pemungutan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sanggau?
Pajak daerah merupakan sumber pendapatan penting untuk pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Di Kalimantan Barat, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 95 ayat (1), diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak kendaraan bermotor. Namun, variasi tingkat kesadaran wajib pajak menjadi tantangan dalam optimalisasi pemungutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas peraturan tersebut di Kabupaten Sanggau dan mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kesadaran wajib pajak. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui wawancara mendalam dengan petugas Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dan wajib pajak. Hasil penelitian diharapkan memberikan pemahaman mengenai efektivitas peraturan dan faktor-faktor yang memengaruhi kesadaran wajib pajak, serta menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan strategi peningkatan kepatuhan dan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.
90 Tinjauan kriminologi terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Desa Harapan Baru Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang 1. 1. Apa saja yang menjadi faktor penyebab terjadinya KDRT di Desa Harapan Baru Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang ?

2. 2. Bagaimana upaya penanggulangan KDRT di Desa Harapan Baru Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang ?
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah sosial yang serius dan kompleks, melingkupi berbagai bentuk kekerasan fisik, seksual, pisikologis, dan ekonomi yang terjadi di dalam lingkungan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriminologi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di desa harapan baru, kecamatan air upas, kabupanten ketapang. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis sosiologis dan analisis kasus. Analisis sosiologis yang mana berfokus kepada peran gander, sosial, dan mengidintifikasi pola kekerasa dalam rumah tangga. Analisis kasus berfokus dilakukan untuk mendalami kasus-kasus KDRT yang telah erjadi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa KDRT di pengaryuhi berbagai faktor, seperti norma gander yang patriarkal, tingkat pendidikan yang rendah, konsumsi alkoholdan narkoba, serta sejarah kekerasan dalam rumah tangga. Korban KDRT mengalami berbagi dampak negatif, baik fisik maupun psikologis, seperti trauma, depresi, kecemasan,
91 Perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap pencemaran lingkungan akibat pendirian usaha rumah walet di desa senakin kecamatan sengah temila, kabupaten landak berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat yang terdampak pencemaran lingkungan akibat usaha rumah walet didesa senakin kecamatan sengah temila kabupaten landak, berdasarkan pasal 65 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 ?

2. Apa saja kendala dalam pemberian perlindungan hukum terhadap masyarakat yang terdampak pencemaran lingkungan akibat pendirian usaha rumah walet di desa senakin, kecamatan sengah temila, kabupaten landak ?
penelitian ini berfokus pada analisis implementasi ketentuan pendirian usaha rumah walet di desa senakin, kecamatan sengah temila, kabupaten landak, berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 65 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dalam beberapa tahun terakhir budidaya walet telah menjadi salah satu usaha yang menjanjikan di indonesia,meningkatnya jumlah usaha rumah walet diberbagai daerah membawa serta tantangan terkait perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Didesa senakin, pendirian rumah walet sering kali tidak terlepas dari dampak yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan, seperti perubahan ekosistem, penurunan kualitas udara dan masalah kebisingan. Dengan pemahaman yang konstruktif untuk meningkatkan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris.
92 Analisis Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi: Studi atas Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyalahgunaan Dana Desa 1. 1. Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK?

2. 2. Apakah pertimbangan hakim dalam putusan tersebut telah sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK, serta mengkaji kesesuaian pertimbangan tersebut dengan prinsip keadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mencakup unsur-unsur yuridis, fakta persidangan, dan kondisi sosial terdakwa. Namun, meskipun secara formil telah merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, masih terdapat perdebatan mengenai sejauh mana pertimbangan tersebut mencerminkan prinsip keadilan substantif.
93 PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS TERHADAP PENGELOLAAN LAHAN ADAT YANG TELAH DI SERAHKAN KE PEMERINTAH UNTUK PEMBANGUNAN KOTA TERPADU SUBAH: ANALISIS KEGAGALAN PROYEK PEMBANGUNAN KOTA TERPADU SUBAH 1. 1. Bagaimana pertanggungjawab Pemerintah Kabupaten Sambas atas lahan adat yang telah diserahkan oleh masyarakat adat untuk Pembangunan Kota Terrpadu Subah berdasarkan Perda Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2010?

2. 2. Apa kendala pemerintah kabupaten Sambas dalam pengelolaan kota terpadu subah?
Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis Pertanggungjawaban pemerintah atas kegagalan Proyek pembangunan kota terpadu Subah di Kabupaten Sambas. Fokus utama penelitan ini adalah Tanggungjawab Pemerintah Daerah terhadap kegagalan proyek dan mekanisme hukum yang tersedia untuk menuntut pertanggungjawaban tersebut. Dengan menggunakan pendekatan Kualitatif, Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana proses pengelolaaan lahan dan kebijakan yang Diterapkan berkonribusi pada ketidak pastian hukum, serta dampaknya terhadap masyarakat lokal. hasil penenlitian ini di harapkan memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan dan praktek Hukum dalam pengeloaaan proyek pembangunan serupa di masa depan.
94 Peran Pemerintah Daerah Kota Pontianak Dalam Melakukan Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Di Kota Pontianak Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Studi Kasus Daerah Pontianak Tenggara) 1. Bagaimana Peran Pemerintah Daerah Kota Pontianak Dalam Melakukan Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Di Kota Pontianak Melalui Implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Pontianak?

2. Apa saja kendala dan tantangan yang dihadapi Pemerintah Daerah Kota Pontianak dalam melakukan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima melalui implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Pontianak?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Pemerintah Daerah Kota Pontianak dalam menata dan memberdayakan Pedagang Kaki Lima melalui implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022. Pedagang Kaki Lima memiliki peran penting dalam perekonomian kota, namun keberadaannya seringkali menimbulkan permasalahan terkait ketertiban dan estetika kota. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, angket, studi dokumen serta studi kasus untuk memahami secara mendalam implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima ini.
95 KEWAJIBAN KADES LESABELA KECAMATAN LEDO KABUPATEN BENGKAYANG DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT BERDASARKAN PASAL 26 AYAT (4) HURUF B UU NO 6 THN 2014 TENTANG DESA. 1. 1.Bagaimana tugas kades lesabela dalam meningkatkan kesejahteran masyarakat berdasarkan pasal 26 ayat (4) huruf B UU NO 6 THN 2014?

2. 2.apa saja hambatan yg dihadapi kepala desa lesabela dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat?
Peran Kepala Desa Lesabela, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, sangat krusial dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Pasal 26 Ayat (4) Huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan ini menekankan tanggung jawab kepala desa dalam mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya desa untuk meningkatkan kualitas hidup warganya. Kepala Desa Lesbela berfungsi sebagai penggerak utama dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan yang fokus pada kebutuhan masyarakat. Melalui partisipasi aktif masyarakat dalam musyawarah desa, kepala desa dapat menetapkan prioritas pembangunan yang relevan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, kepala desa juga berperan sebagai mediator antara pemerintah dan masyarakat, memastikan bahwa alokasi dana desa digunakan secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan. Dengan melibatkan masyarakat dalam program pengawasan dan evaluasi, transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga,sehinga
96 EFEKTIVITAS PELAKSANAAN HUKUM ADAT DAYAK TOBAG TERHADAP PELANGGARAN ADAT MUNJONG KAMPUNG DI DESA MELIAU HILIR, KECAMATAN MELIAU, KABUPATEN SANGGAU 1. Bagaimana efektivitas pelaksanaan hukum adat dayak tobag terhadap pelanggaran adat munjong kampung di desa meliau hilir?

2. Apa faktor penghambat lembaga adat dayak tobag dalam melaksanakan sanksi adat terhadap pelanggaran adat munjong kampung di desa meliau hilir?
Tradisi Munjong Kampung merupakan ungkapan rasa syukur masyarakat Dayak Tobag kepada Tuhan atau roh leluhur atas berkah, seperti hasil panen dan keselamatan. Dalam ritual ini, masyarakat berkumpul dipimpin tokoh adat dengan persembahan dan doa, yang juga mempererat hubungan sosial dan melestarikan budaya. Namun, masih ada pelanggaran terhadap adat ini, seperti tidak hadir tanpa alasan jelas, tidak memberikan persembahan, atau menolak berpartisipasi. Contohnya, keluarga Jalius pada 15 Mei 2023 tidak hadir dalam upacara, keluarga Darwis pada 3 Agustus 2022 tidak melakukan persembahan, dan keluarga Hendrik pada 10 Oktober 2021 menolak berpartisipasi dalam persiapan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan pendekatan kualitatif dengan wawancara dan dokumentasi kasus.
97 Peran Fungsionaris Memecahkan Pertingkaian Tanah di Dalam Hukum Adat Dayak Jangkang, Dusun Entawak, Desa Pisang, Kecamatan Jangkang, Kab. Sanggau Kapuas 1. 1. Seperti apa peran fungsionaris adat dalam memecahkan Pertingkaian tanah di Dusun Entawak?

2. 2. Faktor apa saja yang mempengaruhi efektivitas peran fungsionaris adat dalam memecahkan Pertingkaian tanah di Dusun Entawak?
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran, mekanisme, dan efektivitas fungsionaris adat dalam menyelesaikan sengketa tanah tersebut. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam dan studi dokumen, penelitian ini menemukan bahwa fungsionaris adat berperan sebagai mediator, penengah, dan pengambil keputusan dalam proses penyelesaian sengketa. Mekanisme yang digunakan umumnya melalui musyawarah mufakat dengan melibatkan kedua belah pihak yang bersengketa dan tokoh masyarakat. Meskipun demikian, efektivitas peran fungsionaris adat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti perubahan nilai-nilai adat, konflik kepentingan, dan kurangnya pengetahuan hukum. Penelitian ini menyarankan perlunya revitalisasi lembaga adat dan peningkatan kapasitas fungsionaris adat agar dapat lebih efektif dalam menyelesaikan sengketa tanah.
98 PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGGI PELANGGARAN LALU LINTAS TERHADAP KENDARAAN ANGKUTAN BARANG KELEBIHAN MUATAN KELAPA SAWIT DI KECAMATAN SELUAS KABUPATEN BENGKAYANG 1. Bagaimana peran kepolisian dalam menanggulangi dan menindak pelanggaran lalu lintas berupa muatan berlebihan pada kendaraan pengangkut kelapa sawit di kecamatan seluas kabupaten bengkayang?

2. Faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat bagi kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran muatan berlebihan pada kendaraan pengangkut kelapa sawit di kecamatan seluas kabupaten bengkayang?
Pelanggaran lalu lintas berupa muatan berlebihan pada kendaraan pengangkut tandan buah segar kelapa sawit merupakan permasalahan yang sering terjadi dan berpotensi membahayakan keselamatan serta merusak infrastruktur jalan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran tersebut. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dan analisis data sekunder, penelitian ini mengkaji berbagai tindakan dan strategi yang dilakukan oleh kepolisian dalam mengidentifikasi, menindak, dan mencegah pelanggaran muatan berlebihan.
99 "Peran Aparat Kepolisian Dalam Penanggulangan Balap Liar Di Jalan GOR Patih Gumantar Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Sesuai Dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas." 1. Bagaimana peran aparat kepolisian dalam penanggulangan Balap Liar di jalan GOR Patih Gumantar Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, sesuai dengan pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum?

2. Apa saja kendala yang dihadapi oleh aparat kepolisian dalam penanggulangan Balapan Liar yang terjadi di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kepolisian dalam penanggulangan balapan liar di wilayah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak yang bertempat di Jalan GOR Patih Gumantar. Dengan fokus pada upaya pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi pelaku. Balapan liar merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi dan dapat mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan masyarakat. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara dan observasi langsung di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepolisian melakukan berbagai upaya penegakan hukum dengan memberikan sanksi kepada pelaku, hingga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku balap liar tentang bahaya dan dampak negatif dari kegiatan tersebut. Meskipun demikian, masih terdapat kendala seperti kurangnya dukungan masyarakat, minimnya sarana prasarana untuk menyalurkan hobi balap secara positif, dan tantangan dalam
100 Analisis Implementasi PERBUP Nomor 43 Tahun 2023 mengenai Trayek dan Tarif Angkutan Umum di Jalan, Sungai, dan Penyeberangan dalam Wilayah Kabupaten Kubu Raya (Studi Kasus: Penyeberangan rasau jaya) 1. Bagaimana implementasi Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2023 terkait penetapan tarif angkutan sungai di Penyeberangan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya?

2. apa saja kendala yang di hadapi dalam pengimplementasian peraturan bupati nomor 43 tahun 2023?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi PERBUP Nomor 43 Tahun 2023 tentang Trayek dan Tarif Angkutan Umum di Jalan, Sungai, dan Penyeberangan dalam Wilayah Kabupaten Kubu Raya, dengan studi kasus di Penyeberangan Rasau Jaya. Peraturan ini menetapkan tarif angkutan sungai untuk memastikan pelayanan yang adil dan terjangkau. Namun, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara tarif yang ditetapkan dengan tarif yang dikenakan di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data akan dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan operator angkutan sungai, pengguna jasa penyeberangan, dan pihak pemerintah terkait, serta observasi langsung di lokasi penyeberangan. Penelitian ini diharapkan dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi ketidaksesuaian tarif dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan implementasi peraturan. KATA KUNCI :(Penyeberangan Rasau Jaya, Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2023, tarif angkutan sungai
101 JAMINAN ATAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BAGI PEKERJA WANITA DI KOTA PONTIANAK DITINJAU BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN STUDI KASUS: KOTA PONTIANAK , KALIMANTAN BARAT 1. Bagaimana jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja wanita di konta Pontianak?

2. Apa penyebab jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja wanita di kota Pontianak belum diterapkan bedasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakaerjaan?
Penelitian ini membahas tentang jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja wanita berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 76, Pasal 81, dan Pasal 86 dengan studi kasus di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Pekerja wanita memiliki hak-hak khusus yang bertujuan melindungi mereka dari diskriminasi dan ketidakadilan di lingkungan kerja, terutama terkait kesehatan reproduksi, cuti haid, penyediaan angkutan antar jemput oleh pengusaha bagi tenaga kerja wanita yang berkerja antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 05:00, dan perlindungan dari PHK sepihak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan didukung oleh data empiris dari wawancara dan observasi di beberapa perusahaan di Kota Pontianak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah cukup komprehensif, implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kurangnya pemahaman perusahaan terhadap regulasi, minimn
102 EFEKTIVITAS PASAL 158 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA TERHADAP PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN YANG BERDAMPAK EKOLOGIS KEPADA MASYARAKAT DI SEPANJANG SUNGAI MENTRAP (STUDI KASUS DI DESA BIABAN KECAMATAN SEKADAU HULU KABUPATEN SEKADAU) 1. 1. Bagaimana efektivitas Pasal 158 Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dalam menekan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin yang berdampak ekologis terhadap masyarakat di sepanjang Sungai Mentrap Desa Biaban Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau.

2. 2. Faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan dalam mengefektivitaskan Pasal 158 Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dalam menekan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin yang berdampak ekologis terhadap masyarakat di sepanjang Sungai Mentrap Desa Biaban Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau.
Penambangan emas tanpa izin di sepanjang Sungai Mentrap, khususnya di Desa Biaban Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau telah menimbulkan dampak ekologis yang signifikan terhadap masyarakat di sepanjang Sungai Mentrap. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dalam menekan aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut. Pasal 158 secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan emas tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Selain itu penelitian ini juga menganalisis faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam mengefektivitaskan Pasal 158 Undang-Undang No 3 Tahun 2020. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan mekanisme wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat yang berada di sepanjang Sungai Mentrap ti
103 IMPLEMENTASI PASAL 33 AYAT ( 2 ) PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (STUDI KASUS PEDANGAN KAKI LIMA OLEH PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK) 1. Bagaimana implementasi pasal 33 ayat ( 2 ) peraturan daerah Kabupaten Landak nomor 1 tahun 2020 tentang keteriban umum dan perlindungan masyarakat pedagang kaki lima oleh pemerintah kabupaten landak ?

2. Apa saja kendala dalam melakukan penegakan peraturan pasal 33 ayat ( 2 ) peraturan daerah Kabupaten Landak nomor 1 tahun 2020 tentang keteriban umum dan perlindungan masyarakat pedagang kaki lima oleh pemerintah kabupaten landak ?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dengan fokus pada kasus penertiban pedagang kaki lima di Kabupaten Landak. Pedagang kaki lima merupakan bagian penting dari perekonomian daerah, namun seringkali menjadi sorotan karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Pemerintah Kabupaten Landak, melalui Perda ini, berupaya mengatur dan menata keberadaan pedagang kaki lima agar tidak menghambat aktivitas masyarakat dan menjaga keindahan serta keteraturan ruang publik.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, di mana data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait, seperti pedagang kaki lima, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan pejabat pemerintah setempat. Selain itu, dilakukan observasi lapangan untuk memahami kondisi aktual di lokasi yang menjadi titik perhatian penertiban.Hasil penelitian menunjukkan bahwa im
104 "Resistensi Terhadap Sanksi Adat: Studi Kasus Penolakan Pembayaran Sanksi Hamil Di Luar Perkawinan (Ngampang) Masyarakat Dayak Iban, Di Kecamatan Ketungau Tengah, Desa Wirayuda, Nanga Merakai" 1. 1. Apa saja faktor yang memengaruhi individu atau keluarga di Kecamatan Ketungau Tengah, Desa Wirayuda, Nanga Merakai, untuk menolak membayar sanksi adat terkait hamil di luar perkawinan?

2. 2. Bagaimana strategi yang dapat dilakukan untuk mengatasi resistensi terhadap sanksi adat hamil di luar perkawinan "Ngampang" dan menjaga kelestarian hukum adat masyarakat Dayak Iban di Kecamatan Ketungau Tengah, Desa Wirayuda, Nanga Merakai?
Penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi penolakan pembayaran sanksi adat terkait hamil di luar perkawinan "Ngampang" di Kecamatan Ketungau Tengah, khususnya di Desa Wirayuda. Sanksi adat masyarakat Dayak Iban berperan penting dalam menjaga norma budaya, namun terjadi kecenderungan penolakan yang menimbulkan masalah sosial. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan wawancara dan observasi. Hasilnya menunjukkan bahwa faktor ekonomi, pemahaman hukum adat yang rendah, dan konflik sosial. Penelitian ini diharapkan membantu pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menyusun strategi untuk meningkatkan kesadaran hukum adat di masyarakat. Kata Kunci: Hamil Di Luar Perkawinan, Adat Dayak Iban, Ngampang, Sanksi, Kabupaten Sintang, Kecamatan Ketungau Tengah, Desa Wirayuda.
105 Efektivitas Penerapan Restorative Justice Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Polresta Pontianak Berdasarkan Perpol No 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindakan Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif 1. Apa pertanggung jawaban pelaku terhadap korban yang dapat memulihkan keadaan semula berdasarkan pengertian Restorative Justice yang tertuang dalam Perpol No 8 tahun 2021?1

2. Apa saja faktor-faktor penghambat pihak kepolisian dalam penyelesaian penanganan kasus KDRT melalui Restorative Justice?
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian khusus, Berdasarkan data Polresta kota Pontianak pada tahun 2023 terdapat 32 laporan kasus KDRT yang masuk dipihak Kepolisian Polresta yang mana hanya terdapat sebanyak 12 kasus KDRT yang berakhir dengan penyelesaian Restorative Justice. Penelitian ini akan mengkaji penerapan restorative justice dalam penanganan kasus KDRT berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai bentuk pertanggung jawaban pelaku terhadap korban sesuai dengan prinsip restorative justice untuk memulihkan keadaan semula dan mengidentifikas apa saja faktor-faktor penghambat pihak kepolisian dalam penyelesaian penanganan kasus KDRT melalui Restorative Justice dengan metode Yuridis empiris terhadap pihak yang bersangkutan.
106 Penerapan Anggaran Lingkungan Hidup Dalam Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan di Kawasan Air Terjun Dait Kabupaten Landak Berdasarkan Pasal 74 Perda Nomor 6 Tahun 2018 1. Bagaimana alokasi anggaran lingkungan hidup Kabupaten Landak diterapkan secara spesifik untuk upaya pencegahan pencemaran lingkungan di kawasan Air Terjun Dait?

2. Sejauh mana keterlibatan masyarakat dan stakeholder terkait dalam perencanaan dan implementasi program pencegahan pencemaran lingkungan yang didanai oleh anggaran lingkungan hidup di kawasan Air Terjun Dait Kabupaten Landak, berdasarkan amanat Pasal 74 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi anggaran lingkungan hidup Kabupaten Landak dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan di kawasan Air Terjun Dait, serta mengkaji tingkat keterlibatan masyarakat dan stakeholder terkait dalam perencanaan dan implementasi program-program yang didanai oleh anggaran tersebut, berdasarkan amanat Pasal 74 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018. Kawasan Air Terjun Dait merupakan aset ekologis dan pariwisata yang rentan terhadap pencemaran. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan 1 perangkat daerah terkait (Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait lainnya), perwakilan masyarakat sekitar kawasan Air Terjun Dait, pengelola wisata, dan stakeholder lainnya. Selain itu, dilakukan analisis dokumen terkait alokasi anggaran lingkungan hidup dan program-program yang telah dilaksanakan.
107 sengketa batas wilayah dalam sistem pemerintahan daerah studi pada surat keputusan (sk) bupati kubu raya nomor 262 tahun 2013 tentang penegasan batas desa ambawang kecamatan kubu dan desa sungai deras kecamatan teluk pakedai kabupaten kubu raya provinsi kalimantan barat 1. bagaimana impementasi SK bupati kubu raya nomor 262 tahun 2013 tentang penegasan batas desa ambawang kecamatan kubu dan desa sungai deras kecamartan teluk pakedai kabupaten kubu raya provinsi kalimantan barat

2. faktor-faktor apa saja yang menjadi permasalahan dalam mengimplementasikan SK bupati kubu raya nomor 262 tahun 2013 tentang penegasan batas wilayah desa ambawang kecamatan kubu dan wilayah desa sungai deras kecamatan teluk pakedai kabupaten kubu raya provinsi kalimantan barat
salah satu trend yang marak terjadi diera otonomi daerah adalah pemekaran wilayah baik ditingkat provinsi kabupaten/kota maupun kecamatan dan desa. namun situasi tersebut dalam beberapa kasus menimbulkan berbagai persoalan baru seperti konflik sosial, konflik sumber daya alam dan konflik batas-batas daerah penelitian ini mengkaji permasalahan.pertama yaitu faktor-faktor apa yang menyebabkan timbulnya sengketa batas daerah dalam pemekaran daerah otonom baru kedua, yaitu bagaimana penyelesaian sengketa batas desa/daerah yang tersedia dalam system hukum indonesia, ketiga yaaitu bagaimana peran pemerintah dalam penyelesaian sengketa batas daerah/desa. tipe penelitian yang dilakukan adalah YURIDIS-EMPIRIS.hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama yaitu terjadinya sengketa perbatasan daerah/desa dipicu oleh proses pemekaran daerah/desa yang tidak mensyaratkan batas daerah/desa sebagai syarat hukum dalam pemekaran daerah/desa .
108 ''Analisis Efektivitas Penegakan Sanksi Adat Dayak Kanayant Terhadap pencurian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di PT pratama Prosentindo (wilmar Group)di desa Amang,Kecamatan Ngabang:studi kasus pembayaran Sanksi yang tidak penuh" 1. 1.Apa yang menyebabkan pelaku pencurian Tandan Buah Segar Kelapa sawit Di PT Pratama Prosentindo (wilmar group)hanya membayar sanksi adat yang tidak penuh?

2. 2.Bagimanakah daya berlaku dari hukum adat dayak kanayant terhadap pelaku pencurian tandan buah segar kelapa sawit hanya membayar sanksi adat yang tidak penuh Di PT.pratama prosentindo (wilmar group)?
Penegakan sanksi Adat Dayak Kanayant terhadap kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit Di PT Pratama Prosentindo membawa tantangan sendiri,terutama dalam hal pembayaran sanksi yang tidak penuh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan sanksi adat tersebut dalam menyelesaikan konflik antara pihak perusahaan dan pelaku pencurian.Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan teknik wawancara dan pengumpulan data lapangan.hasil penelitian menujukan bahwa sanski adat memiliki legitimasi yang kuat dalam masyarakat Dayak Kanayant,namun dalam praktiknya,namun dalam praktiknya pembayaran sanksi yang tidak penuh mengakibatkan ketidakpuasaan dan memperpanjang konflik. Penegakan hukum adat di nilai kurang efektif jika tidak di dukung oleh kesadaraan bersama akan pentingnya adil dan setara dalam menyelesaikan masalah ini. KATA KUNCI: Sanksi adat, Dayak Kanayant,Pencurian, Kelapa sawit, Efektivitas, Pembayaran sanksi.
109 PERAN KEPOLISIAN DALAM PROSES PELAKSANAAN PENERAPAN E-TILANG BERBASIS CCTV DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PASAL 272 UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 1. Bagaimana peran kepolisian dalam penerapan E-Tilang berbasis CCTV di Kota Pontianak sesuai dengan pasal 272 Undang Undang RI No 22 Tahun 2009?

2. Apa saja kendala yang dihadapi oleh Kepolisian dalam penerapan E- Tilang di Wilayah Kota Pontianak ?
Perkembangan teknologi dengan diikuti laju perkembangan penduduk yang semakin padat maka hal ini dapat menimbulkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Peran kepolisian dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dengan adanya pelaksanaan sistem E-Tilang sebagai terobosan penegakan hukum lalu lintas jalan secara elektronik di wilayah Kota Pontianak. Dengan harapan seluruh proses tilang akan lebih efisien dan juga efektif juga membantu pihak kepolisian dalam manajemen administrasi.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Peran Kepolisian dalam proses pelaksanaan penerapan E-Tilang CCTV, dan Apa saja kendala yang dihadapi oleh Kepolisian dalam proses pelaksanaan penerapan E-Tilang di Wilayah Kota Pontianak. Metode penulisan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode sosiologis emipiris. Metode sosiologis empiris yang dimaksud adalah dengan melakukan penelitian lapangan, kepustakaan.
110 PENERAPAN SISTEM PEWARISAN BILATERAL PADA ANAK ANGKAT DALAM MEWARISI HARTA ORANG TUA ANGKAT MENURUT HUKUM ADAT DAYAK KANAYATN 1. Bagaimana penerapan sistem pewarisan bilateral pada anak angkat dalam mewarisi harta orang tua angkat menurut Hukum Adat Dayak Kanayatn?

2. Bagaimana peran Lembaga Adat Dayak Kanayatn dalam mengatasi konflik antara anak angkat dan anak kandung dalam pembagian harta warisan?
Masyarakat Dayak Kanayatn, sampai saat ini masih terikat pada ketentuan hukum adat yang di jadikan instrumen pengendali tata kehidupan sosial dan sumber daya alam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana penerapan sistem pewarisan bilateral pada anak angkat dalam mewarisi harta orang tua angkat menurut Hukum Adat Dayak Kanayatn? Dan bagaimana peran Lembaga Adat Dayak Kanayatn dalam mengatasi konflik antara anak angkat dan anak kandung dalam pembagian harta warisan?”. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap kedudukan hukum adat didalam sistem pembagian hak waris anak angkat, serta peran Lembaga Adat Dayak Kanayatn dalam mengatasi konflik pembagian hak waris antara anak angkat dan anak kandung. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris dengan sifat penelitian Deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan.
111 PELAKSANAAN SANKSI ADAT NGAMPANG DI DESA NANGA KASAI MENURUT HUKUM ADAT DAYAK KUBINK 1. untuk mengetahui seperti apa proses pelaksanaan sanksi adata ngampang?

2. apa yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan sanksi adata ngampang?
Sanksi adat hamil diluar nikah disebut juga dengan adat ngampang merupakan bagian integral dari sistem hukum adat yang berfungsi untuk menjaga norma dan nilai-nilai dalam masyarakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan proses penerapan sanksi adat ngampang adat dayak kubink di Desa nanga kasai dalam mengendalikan perilaku masyarakat dan meminimalisir pelanggaran. Namun, terdapat tantangan dalam implementasinya, seperti perubahan sosial dan pengaruh modernisasi. Sanksi adat tidak hanya berfungsi sebagai hukuman, tetapi juga sebagai alat mediasi yang memperkuat solidaritas komunitas.
112 Pelaksanaan Sanksi Terhadap Pencurian Menurut Adat Istiadat Dayak Mayan Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu Desa Menapar 1. 1. Bagaimana Sanksi pencurian berdasarkan Adat Dayak Istiadat Dayak Suku Mayan yang di terapkan di Desa Menapar, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu ?

2. 2. Bagaimana Sanksi pencurian menurut Hukum Adat Dayak Mayan di Desa Menapar, Kecamatan Suhaid , Kabupaten Kapuas Hulu ?
Pencurian merupakan salah satu jenis kejahatan yang diatur dalam hukum positif di Indonesia, tetapi penerapan sanksi tidak selalu menggunkan dalam hukum pidana ( hukum tertulis ), tetapi juga bisa menggunkan hukum Adat ( hukum tidak tertulis). Penelitian ini akan mengkaji penerapan sanksi bagi pelaku pencurian menurut hukum Adat Dayak Mayan di Desa Menapar, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu. Penelitian menggunkaan metode Kualitatif deskriptif, observasi , wawancara dengan pihak yang berkitan, serta dokumentasi terkiat dengan sanksi adat yang di terapkan. Penelitian akan menganalisis sejauh manakah proses pemeberian sanksi bagi pelaku pencurian menurur Hukum Adat Dayak Mayan di Desa Menapar, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu.
113 Efektivitas Penerapan Restoratif Justice di Tingkat penyelidikan Berdasarkan Peraturan Kepolisian No 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Terhadap Tingkat Pengulangan Kasus Tindak Pidana Pencurian di Kota Pontianak. 1. Bagaimana penerapan Restorative Justice pada tahap penyelidikan sesuai dengan ketentuan Perpol No 8 Tahun 2021 mempengaruhi tingkat pengulangan kasus tindak pidana pencurian di Kota Pontianak?

2. Apa saja faktor-faktor yang dapat menghambat efektivitas penerapan Restorative Justice di tingkat penyelidikan dalam mengurangi tingkat pengulangan kasus tindak pidana pencurian di Kota Pontianak?
Penelitian ini berjudul “Efektivitas Penerapan Restoratif Justice di Tingkat penyelidikan Berdasarkan Peraturan Kepolisian No 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Terhadap Tingkat Pengulangan Kasus Tindak Pidana Pencurian di Kota Pontianak”. Dimana penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Efektivitas dari penerapan restoratif justice di tingkat penyelidikan menurut Peraturan Kepolisian No 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Terhadap Tingkat Pengulangan Kasus Tindak Pidana Pencurian di Kota Pontianak. Berfokus pada Upaya penyelesaian tindak pidana pencurian di kota Pontianak menggunakan restoratif justice pada tingkat penyelidikan oleh pihak kepolisian dalam upaya mengurangi pengulangan tindak pidana pencurian di kota Pontianak. Dimana penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris.
114 PERANAN PASIRAH PANGARAGA DAN TIMANGGONG DALAM PENEGAKAN HUKUM ADAT KAWIN CAMPUR DI DESA SOMPAK, KECAMATAN SOMPAK, KABUPATEN LANDAK. 1. Bagaimana peranan pasirah pangaraga dan timanggong dalam melaksanakan hukum adat dayak kanayatn terhadap kawin campur yang dilaksanakan di desa Sompak, kecamatan sompak, kabupaten landak?

2. Faktor-faktor apa saja yang menghambat pasirah pangaraga dan timanggong dalam menegakkan hukum adat kawin campur didesa sompak, kecamatan sompak, kabupaten landak serta bagaimana penanggulangannya?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pasirah pangaraga dan timanggong dalam penegakan hukum adat kawin campur di kecamatan sompak, desa sompak, kabupaten landak. pentingnya peranan pemimpin adat dalam menjaga serta menegakkan hukum adat yang telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat setempat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pasirah pangaraga dan timanggong, serta tokoh masyarakat dan warga setempat. Peranan Pasirah, Pangaraga, dan Timanggong sangat penting dalam penegakan hukum adat kawin campur di desa Sompak. Melalui kolaborasi dan komunikasi yang baik antar lembaga adat, masyarakat dapat menjalani kehidupan sosial yang harmonis meskipun terdapat perbedaan budaya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum adat serta pemahaman tentang dinamika sosial di masyarakat Dayak Kanayatn.
115 PERSEPSI MASYARAKAT MENGENAI PERJANJIAN PERKAWINAN TERHADAP HARTA BENDA SUAMI ISTRI 1. Bagaimana persepsi masyarakat mengenai perjanjian perkawinan yang berkaitan dengan pengaturan harta benda suami istri?

2. Faktor apa saja yang mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap perjanjian perkawinan mengenai harta benda suami istri?
Perjanjian perkawinan merupakan kesepakatan tertulis yang disusun oleh calon suami dan istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan yang isinya mengatur mengenai harta benda dalam perkawinan.Dasar hukum perjanjian perkawinan tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 139.Pasal tersebut memberikan keleluasaan kepada calon suami dan istri untuk mengatur sendiri harta benda mereka dalam perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi masyarakat tentang perjanjian perkawinan dan mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi persepsi tersebut, khususnya berkaitan dengan harta benda suami istri.Melalui penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman komprehensif mengenai pandangan masyarakat terhadap perjanjian perkawinan dalam konteks harta benda suami istri,termasuk apakah mereka menganggapnya sebagai hal yang positif atau negatif. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan studi kepustakaan dan survei(kuesioner)
116 Pnyelesaian Sngketa Tnah Adat Brdasarkan Hukum Adt Pakara di Dusun Sepanggang Desa Benua Krio Kecamatan Hulu Sungai Kbupaten Ketpang 1. 1. Bagimana penylsaian sngketa tnah adat yang dihdapi antara msyarakat dusun sepanggang dan PT Lingga Teja Wana brdasarkan hukum adat pakara ?

2. 2. Apa saja kndala yang dihdapi dalm penyelsaian sngketa tnah adat antra dusun sepanggang dan PT Lingga Teja Wana ?
Sengketa kepemilikan tanah di Dusun Sepanggang bermula dari tindakan PT Lingga Teja Wana yang baru membuka lahan untuk pengembangan perusahaan mereka. Ketika perusahaan ini berencana untuk menggusur sejumlah lahan yang berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) mereka diklaim sebagai milik mereka, ternyata lahan tersebut juga merupakan tanah adat yang sudah lama dikuasai oleh masyarakat desa Sepanggang. Masyarakat adat merasa hak mereka terancam, karena tanah tersebut bukan hanya sekadar sumber mata pencaharian, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan budaya yang mendalam bagi komunitas mereka. Sehingga dari kasus tersebut maka saya sebagai penulis tertarik untuk melakukan penelitan terhadap kasus sengketa tanah tersebut, dalam dengan menggunakan metode penelitian lapangan atau empiris, dengan melakukan wawancara ke ketua adat, tokoh tokoh masyarakat, masyarakat dan pihak perusahaan. polulasi penelitian ini adalah (PT LINGGA TEJA WANA, Kepala adat dusunsepanggang, masayarakat dusun sepanggang
117 "Penegakan Hukum Kepada Pelaku Pembuka Lahan Dengan Cara Membakar Lahan Berdasarkan (UUPPLH) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 Ayat (2) di Dusun Lalang Desa Lesabela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang" 1. Bagaimana Penegakan Hukum kepada Pelaku Pembuka Lahan Dengan cara Membakar Lahan berdasarkan UUPPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 Ayat (2) di Dusun Lalang Desa Lesabela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang?

2. Kendala yang dihadapi dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Dusun Lalang Desa Lesabela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang.
Penulisan ini berjudul Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembuka Lahan Dengan Cara Membakar Lahan Berdasarkan Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 ayat (2) di Dusun Lalang Desa Lesabela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang. Masalah yang di kaji adalah pembakaran lahan untuk berladang melebihi batas yang tidak sesuai dengan aturan Tentang Perlindungan dan Penglolaan Lingkungann Hidup Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 ayat (2) kurangnya informasi dari pihak kepolisian mengenai aturan tersebut serta pemahaman masyarakat mengenai aturan . Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Apa saja kendala yang di hadapi dalam menanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Dusun Lalang Desa Lesabela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan Metode yang meliputi studi literatur, wawancara dengan petani lokal, dan pengamatan langsung di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun metode ini
118 ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENYATAKAN BEBAS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Ptk) 1. 1. Apa yang menjadi landasan dari pertimbangan hakim menyatakan bebas kepada terdawa dalam putusan nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Ptk?

2. 2. Apakah penjatuhan putusan bebas terhadap terdakwa dalam putusan Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Ptk sudah tepat sebagaimana ditentukan oleh KUHAP?
Korupsi merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum dalam arti perbuatan yang tidak jujur yang dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan seperti penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki para pemilik jabatan untuk menggelapkan uang dari seuatu instansi tempat mereka menjabat tersebut. Dasar hukum dari tindak pidana korupsi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian Empiris yang menekankan pada pengumpulan data berdasarkan tada yang ada dan bersifat konkrit. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan mengkaji studi kasus putusan dari hakim.
119 Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Cuma - cuma Terhadap Masyarakat Tidak Mampu Oleh Pusat Bantuan Hukum PERADI ( PBH PERADI ) DPC Pontianak Berdasarkan Pasal 22 Undang - undang Advokat 1. 1. Bagaimana Peran Pusat Bantuan Hukum PERADI ( PBH PERADI ) DPC Pontianak dalam Pemberian Bantuan Hukum Cuma - cuma Kepada Masyarakat Tidak Mampu Berdasarkan Pasal 22 Undang - undang Advokat ?

2. 2. Apa Kendala Yang Dihadapi Pusat Bantuan Hukum PERADI ( PBH PERADI ) DPC Pontianak dalam Memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma - cuma Kepada Masyarakat Tidak Mampu ?
bantuan hukum secara cuma - cuma adalah suatu pemberian layanan / bantuan hukum yang diberikn seacara cuma - cuma kepada orang yang tidak mampu , mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma - cuma ada di dalam undang - undang nomor 18 tahun 2003 . tata cara pemberian bantuan hukum cuma cuma ada dalam peraturan pemerintah nomor 83 tahu 2008 . dan peraturan perhimpunan advokat indonesia nomor 1 tahun 2010 . dengan dipilihnya tema mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma - cuma ini agar masyarakat khususnya masyarakat tidak mampu dapat mengetahui bahwa mereka juga bisa memenangkan hak - hak hukum yang memang seharusnya mereka dapatkan . metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang fokus pada sistem hukum itu sendiri yang analisisnya mendasar pada peraturan perundang - undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian .
120 TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN SISIK TRENGGILING (PANGOLIN TRADE) DI WILAYAH PONTIANAK STUDI KASUS : KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK 1. Apa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana perdagangan sisik trenggiling (Pangolin Trade) ?

2. Bagaimana peran penegak hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan sisik trenggiling (Pangolin Trade) ?
Perdagangan satwa yang di lindungi khususnya trenggiling merupakan masalah yang mengancam kelestarian ekosistem. Penelitian ini bertujuan menganisis faktor faktor yang mendorong individu terlibat perdagangan sisik trenggiling diwliayah pontianak serta mengkaji peran kejaksaan negeri pontianak dalam penanganan kasus terus. Melalui pendekatan kriminologi, peneltian ini di harapkan dapat memerikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai akar permasalahan dan upaya penagakan hukum yang efektif. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada beberapa faktor komplek yang melatarbelakangi tindakan perdagangan sisik trenggiling, seperti faktor ekonomi dan sosial selain itu, penelitian ini peran penting kejaksaan negeri pontianak dalam proses penegakan hukum dalam proses penegakan hukum mulai dari tahap tuntutan sampai pada tahap putusan.
121 peran kepolisian resort pontianak kota (polresta pontianak) dalam mencegah tertjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sebagai pengendara sepeda motor di kota pontianak 1. bagaimana peran kepolisian resort pontianak kota (polresta pontianak) dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sebagai pengendara sepeda motor di kota pontianak?

2. apa saja faktor-faktor yang menghambat kepolisian dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sebagai pengendara sepeda motor di kota pontianak?
kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sebagai pengendara sepeda motor merupakan masalah yang serius yang semakin mengkhawatirkan di berbagai daerah, termasuk kota pontianak. tingginya angka kecelakaan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi dan fisik, tetapi juga trauma psikologis bagi korban dan keluarga. berbagai faktor berkontribusi terjadinya kecelakaan tersebut, seperti kurangnya kesadaran akan keselamatan berlalu lintas, kondisi infrastruktur jalan yang belum memadai, serta lemahnya penegakan hukum. penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. data diperoleh melalui wawancara dengan pihak kepolisian, pengamatan langsung, serta kajjian dokumen terkait upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas. data primer akan dikumpulkan melalui wawancara dengan petugas polresta pontianak yang berwenang dalam bidang lalu lintas, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, laporan kepolisin, dan literatur yang relevan.
122 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI ANAK YANG DI PEKERJAKAN SEBAGAI PENGEMIS, BERDASRKAN Ps. 66 UU N0 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI KOTA PONTIANAK 1. 1. Bagaimana Perlindungan hukum terhadap anak yang di pekerjakan sebagai pengemis di Kota Pontianak menurut undang –undang No 35 tahun 2014 pasal 66 ?

2. 2. Apa yang menjadi Kendala dalam pelaksanaan pemberian perlindungan hukum terhadap anak yang di eksploitasi sebegai pegemis di wilayah kota Pontianak?
Pengemis di kota pontianak, banyak di jumpai terutama anak-anak di jalanan atau perempatan Lampu merah kota pontianak, hal ini merupakan bagian dari permasalahan sosial yang dihadapai oleh masyarakat dan pemerintah kota pontianak. faktor-faktor yang menyebabkan adanya pegemis meliputi kemiskinan, pengangguran serta kurang nya akses pendidikan. Metode penelitian yang digunakan yuridis empiris merupakan jenis penelitan hukum sosiologis atau dapat disebut dengan penelitan secara lapangan. yuridis berfokus pada aturan hukum, sedangkan empiris melakukan wawancara maupun observasi kepada pihak terkait Dinas pengedalian penduduk keluarga berencana pemberdayaan permpuan dan perlindungan anak (Dp2KBp3A) Kota pontianak serta pihak yang terkait, maka analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
123 EFEKTIVITAS SURAT KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR S.360/PHL/PUPH/HPL.1.0/B/3/2024 YANG MEMINTA PT.MAYAWANA PERSADA UNTUK MENGHENTIKAN AKTIVITAS PEMBUKAAN HUTAN ATAU OVER LOGGED AREA (LOA) STUDI KASUS DI DUSUN SABAR BUBU,DESA KUALAN HILIR,KECAMATAN SIMPANG HULU,KABUPATEN KETAPANG 1. 1. Bagaimana efektivitas pelaksanaan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.360/PHL/PUPH/HPL.1.0/B/3/2024 dalam menghentikan aktivitas pembukaan hutan oleh PT. Mayawana Persada?

2. 2. Apa langkah-langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan efektivitas penerapan surat S.360/PHL/PUPH/HPL.1.0/B/3/2024 dalam mengendalikan aktivitas pembukaan hutan di dusun sabar bubu,desa kualan hilir,kabupaten ketapang
Pada tanggal 28 Maret 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Agus Justianto, mengeluarkan surat No. S.360/PHL/PUPH/HPL.1.0/B/3/2024 untuk menghentikan seluruh aktivitas penebangan hutan di areal Logged Over Area (LOA) oleh PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat. Langkah ini merupakan respons terhadap laporan mengenai pembukaan lahan gambut di areal kerja PBPH-HT PT Mayawana Persada yang dilaporkan pada tanggal 18 Maret 2024..Dan maka dari itulah, penelitian ini menjadi dasar bagi peneliti untuk mencari tahu serta menganalisa tentang bagaimana pemenuhan hak-hak masyarakat khususnya dalam segi regulasi pengaturan dan penerapan berjangka panjang sehingga dapat tercapai dalam menjalani kehidupan sebagai warga negara. Dengan menggunakan metode penelitian berupa empiris sehingga peneliti dapat mengamati secara langsung di lapangan mengenai efektivitas surat kementrian lingkungan hidup dan kehutanan
124 EVEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 37 JO PASAL 54 PERDA NOMOR 4 TAHUN 2010 KABUPATEN KUBU RAYA TERHADAP AKTIVITAS PERMAINAN LAYANG-LAYANG DI AREA KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN BANDARA SUPADIO PONTIANAK 1. Bagaimana efektivitas penerapan pelanggaran Pasal 37 jo Pasal 54 Perda Nomor 4 Tahun 2010 dalam konteks permainan layang-layang di area Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Supadio?

2. Apa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penerapan Pasal 37 Perda Nomor 4 Tahun 2010 dalam mengendalikan aktivitas permainan layang-layang di area KKOP Bandara Supadio?
Aktivitas permainan layang-layang di sekitar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Supadio Pontianak menjadi salah satu ancaman serius terhadap keselamatan penerbangan adanya risiko kecelakaan penerbangan ketika bermain layangan maupun aktivitas lain. Pasal 37 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 Kabupaten Kubu Raya mengatur Setiap orang dilarang bermain layang-layang didalam Wilayah Daerah, kecuali atas izin Bupati. Satuan Polisi Pamong Praja menajadi peran utama dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 Kabupaten Kubu Raya, Satpol PP bertanggung jawab untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam regulasi tersebut, termasuk larangan terhadap aktivitas yang mengganggu keselamatan penerbangan seperti permainan layang-layang, untuk dipatuhi oleh masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif.
125 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI PEKERJA SEBELUM BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) STUDI KASUS CU LANTANG TIPO KC. BALAI BERKUAK KAB. KETAPANG 1. Bagaimana proses penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak dalam menghadapi wanprestasi pekerja sebelum berakhirnya PKWT?

2. Apa konsekuensi hukum bagi pekerja yang tidak memenuhi kewajiban setelah proses penyelesaian sengketa dilakukan?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis wanprestasi yang dilakukan oleh pekerja sebelum berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu di Cu Lantang Tipo KC. Balai Berkuak Kab. Ketapang. Wanprestasi yang merupakan kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajiban yang telah disepakati, dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum baik bagi pekerja maupun perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab wanprestasi meliputi kondisi kerja yang tidak memadai, komunikasi yang kurang efektif, dan masalah pribadi pekerja.Temuan ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi perusahaan dan pekerja dalam memahami hak dan kewajiban mereka serta pentingnya penyelesaian sengketa yang efektif untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis.
126 Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Penganiayaan Dalam Aksi Tawuran Antar Remaja Yang Mengakibatkan Kematian Di Kecamatan Pontianak Utara 1. aktor apa yang mempengaruhi pelaku tawuran antar remaja melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian di kecamatan pontianak utara?

2. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menanggulangi tawuran antar remaja yang menyebabkan kematian di kecamatan pontianak utara?
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fenomena tawuran yang mengakibatkan kematian di Kota Pontianak dari perspektif kriminologi. Tawuran antar remaja merupakan bentuk kenakalan remaja yang dipengaruhi oleh faktor internal seperti kurangnya komunikasi dan kasih sayang orang tua, serta kontrol diri yang lemah, dan faktor eksternal seperti lingkungan sosial yang kurang kondusif. Tawuran sering dipicu oleh konflik antar kelompok yang bersifat sepele namun berujung pada kekerasan yang fatal. Dari sisi hukum, tindakan tawuran yang menyebabkan kematian merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 358 KUHP tentang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, termasuk penggunaan senjata tajam. Penegakan hukum terhadap pelaku tawuran yang berujung kematian melibatkan proses hukum yang lebih lanjut, berbeda dengan pelaku tawuran tanpa korban
127 Penegakan hukum oleh pihak kepolisian terhadap tindak pidana pinjaman online ilegal yang melakukan pengancaman kepada pihak debitur di wilayah pontianak 1. Bagaimana penegak Hukum terhadap para penyedia pinjaman online ilegal yang melakukan pengancaman terhadap debitur berdasarkan pasal 29 UU ITE di kota Pontianak?

2. Apasaja kendala kepolisian dalam menegakan UU ITE pasal 29 terhadap penyedia pinjaman online ilegal terhadap debitur?
Pinjaman online mudah untuk didapatkan sehingga masyarakat sangat tergiur untuk melakukan pinjaman. Dengan adanya pinjaman di berbagai aplikasi yang dilakukan oleh masyarakat yang akhirnya mengakibatkan Masyarakat tersebut tidak mampu membayar pinjaman online tersebut. Dimana pihak kreditur umumnya menagih debitur dengan kasar (omelan maupun cacian) serta dengan ancaman baik secara fisik mau nonfisik ancaman secara verbal kepada pihak debitur. Dimana ancaman tersebut umumnya di lakukan melalui media komunikasi seperti melalu telepon pribadi maupun di teror melalui media sosial yang dapat mengganggu psikologi. Tujuan ingin memberatas pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat khususnya bagi pihak debitur yang diancam. Pinjaman online ilegal yang melakukan kekerasan atau ancaman terhadap korban dapat ditindak dengan mengacu pada pasal 29 UU ITE Mengatur tentang tindak pidana pengancaman melalui media elektronik. Dimana peneliti ini menggunkan metode yuridis empiris
128 IMPLEMENTASI Ps.19 HURUF C PERDA KOTA PONTIANAK No.19 TAHUN 2021 TENTANG TERTIB BANGUNAN DAN IZIN USAHA (Studi Kasus Waterfront Pontianak) 1. 1. Bagaimana implementasi Ps.19 huruf C Perda kota pontianak No.19 tahun 2021 terhadap pedagang yang tidak memiliki izin usaha di kawasan Waterfront Pontianak, dan apa dampaknya bagi penataan kawasan tersebut?

2. 2. Apa kendala dan solusi yang dihadapi pemerintah kota dalam menegakkan Ps.19 huruf C di kawasan waterfront pontianak?
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tertib Bangunan dan Izin Usaha bertujuan untuk menciptakan keteraturan dan kepatuhan dalam pembangunan dan izin usaha di Kota Pontianak, termasuk di kawasan strategis Waterfront Pontianak. Penelitian ini berfokus pada implementasi Pasal 19 huruf C, yang mengatur tentang kriteria dan persyaratan mendirikan bangunan serta memperoleh izin usaha. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan mengumpulkan data dari wawancara, observasi lapangan, dan analisis dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 19 huruf C di Waterfront Pontianak masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran pelaku usaha dalam mematuhi aturan dan kurangnya pengawasan dari pihak berwenang. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa meskipun beberapa bangunan dan usaha telah mengikuti prosedur yang ditetapkan, masih terdapat pelanggaran terkait kriteria bangunan dan izin usaha di kawasan ini.
129 EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMBUANGAN SAMPAH SEMBARANGAN BERDASARKAN PASAL 67 HURUF e PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTENG PENGELOLAAN SAMPAH (STUDI KASUS DESA MEKAR BARU, KECAMATAN SUNGAI RAYA) 1. Bagaimana efektivitas Penegakan hukum terhadap pelaku pembuagan sampah sembarangan berdasarkan pasal 67 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya nomor 9 tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah di Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya?

2. Apa saja faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan berdasarkan pasal 67 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya nomor 9 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah di Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai efektivitas penegakan hukum dan apa saja faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pasal 67 huruf E peraturan daerah Kab. Kubu Raya nomor 9 tahun 2013. Pada pasal 67 huruf E ini berbunyi “Setiap orang/badan dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya yang telah ditentukan dan disediakan”. Nyatanya Saat ini, kasus pembuangan sampah sembarangan masih sering terjadi diKabupaten Kubu Raya seperti membuang sampah sembarangan ditepi jalan, ditempat umum, sungai dan ditempat - tempat lainnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan cara wawancara, observasi langsung serta analisis dokumen terkait.
130 Peran BPOM Terhadap Pelaksanaan Perlindungan Pada Pembeli Produk Kemasan UMKM Tanpa Izin Usaha Sebagai Fenomena Pertumbuhan UMKM di Kota Pontianak 1. Bagaimana peran BPOM terhadap pelaksanaan perlindungan pada pembeli produk kemasan UMKM Tanpa Izin Usaha sebagai fenomena pertumbuhan UMKM di Kota Pontianak ?

2. Faktor apa yang menghambat peran BPOM terhadap pelaksanaan perlindungan pada pembeli produk kemasan UMKM Tanpa Izin Usaha sebagai fenomena pertumbuhan UMKM di Kota Pontianak ?
Pertumbuhan UMKM di Kota Pontianak cukup signifikan. Hal ini memberikan dampak positif dan negatif pada aspek yang berbeda. Dampak positifnya keberadaan UMKM ini memberikan kesempatan bagi para pencari kerja untuk memperoleh peluang mendapatkan penghasilan. Namun, dampak negatifnya banyak sekali UMKM yang belum memiliki izin usaha dan bebas memasarkan produk mereka. BPOM selaku instansi yang berwenang terhadap peredaran produk di masyarakat tentu sudah seharusnya bertanggung jawab atas keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat. Pasal 4 Ayat 1 UUPK No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Akan tetapi, dengan beredarnya produk kemasan UMKM tanpa izin usaha ini, menjadikan peran BPOM tidak optimal
131 Implementasi Kebijakan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 Dalam Menyediakan Aksebilitas TPS Bagi Penyandang Disabilitas Pada Pemilu Anggota DPRD 2024 di KPUD Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak 1. 1.Bagaimana Implementasi Kebijakan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 Dalam Peran KPUD menyediakan Aksebilitas fisik dan non fisik TPS Bagi Penyandang Disabilitas Pada Pelaksanaan Pemilu Anggota DPRD 2024

2. 2.Apa kendala yang dihadapi oleh penyandang disabilitas di Tempat Pemungutan Suara Pada pelaksanaan pemilu di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak
Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum Pasal 4 Nomor 9 Tahun 2022 Berbunyi “Memberikan Kemudahan Bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam pemilu dan pemilihan". Komisi Pemilihan Umum (KPU) berperan penting dalam Penyediaan akses Aksebilitas fisik dan non fisik TPS Bagi Penyandang Disabilitas Pada Pemilu Anggota DPRD 2024 di KPUD dalam upaya meningkatkan partisipasi politik bagi penyandang disabilitas di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Meskipun demikian, seringkali terdapat hambatan yang signifikan yang dihadapi oleh kelompok penyandang disabilitas dalam upaya mereka untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan Pemilu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis-empiris.
132 Evektifitas Pasal 9 ayat (1) huruf a PERDA Kab. Sanggau No. 15 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum 1. 1. Bagaimana upaya Pemda Kab. Sanggau dalam penegakan hukum kepada kendaraan roda empat yang mengangkut muatan yang dilarang, dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a PERDA Kab. Sanggau Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum diKota Sanggau?

2. 2. Apa saja faktor-faktor menghambat efektivitas penerapan Pasal 9 ayat (1) huruf a PERDA Kab. Sanggau Nomor 15 Tahun 2017 dalam menciptakan ketertiban umum diKota Sanggau, khususnya dalam penegakan hukum kepada kendaraan roda empat yang mengangkut muatan yang dilarang?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Pasal ini mengatur mengenai larangan melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, yaitu “ setiap orang atau badan hukum dilarang : Mengangkut tanah, pasir, batuan dan/atau bahan berdebu, bahan berbau busuk yang mengakibatkan terganggunya kepentiangan serta hasil usah perkebunan dan kehutanan dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka” Melalui penelitian ini, akan diidentifikasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sanggau dalam menegakkan ketentuan pasal tersebut di wilayahnya. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi penghambat efektivitas implementasi Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi
133 WANPRESTASI PIHAK KANTOR PEGADAIAN TERHADAP PEMBERI GADAI SEPEDA MOTOR (CABANG KEMUNING KOTA PONTIANAK) 1. 1. Apa Faktor Pihak Kantor Pegadaian Melakukan Wanprestasi Terhadap Pihak Pemberi Gadai?

2. 2. Bagaimana Upaya Hukum Yang Ditempuh Oleh Pemberi Gadai Jika Terjadi Wanprestasi Dari Pemegang Gadai?
Dalam hal kegiatan perjanjian pinjam-meminjam uang atau yang lebih dikenal dengan istilah kredit dalam praktek kehidupan sehari-hari bukanlah merupakan sesuatu yang asing lagi, bahkan istilah kredit ini tidak hanya dikenal oleh masyarakat perkotaan, tetapi juga sampai pada masyarakat di pedesaan. Kredit umumnya berfungsi untuk menambah modal kegiatan usaha, dan khususnya bagi kegiatan perekonomian di kota pontianak sangat berperan penting dalam kedudukannya, baik untuk usaha produksi maupun usaha swasta yang dikembangkan secara mandiri karena bertujuan meningkatkan taraf kehidupan bermasyarakat. Pegadaian dengan mottonya mengatasi masalah tanpa masalah, merupakan jalan keluar bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sebagai alternatif penyaluran uang pinjaman dalam waktu singkat, yang tidak mungkin dilakukan bila mengambil kredit dari bank dengan perjanjian. Jika perjanjian gadai pemberi gadai sudah jatuh tempo maka barang yang digadai akan dilelang dan hasil lelang tersebut untuk membay
134 PERAN DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, DAN KELUARGA BERENCANA DALAM MEMBERIKAN PENGAMANAN DAN DUKUNGAN KHUSUS TERHADAP KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL ANAK DIBAWAH UMUR YANG DILAKUKAN OLEH AYAH TIRI BERDASARKAN PASAL 69A UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 DI KECAMATAN BEDUAI KABUPATEN SANGGAU KALIMANTAN BARAT 1. 1. Bagaimana peran utama dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Dan Keluarga Berencana dalam memberikan pengamanan dan dukungan khusus terhadap korban kejahatan seksual anak berdasarkan pasal 69A undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 di kecamatan beduai kabupaten sanggau kalimantan barat?

2. 2. Apa saja upaya yang umumnya dilakukan oleh dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Dan Keluarga Berencana dalam memberikan pengamanan dan dukungan khusus terhadap korban pasca kejahatan itu terjadi?
kejahatan seksual terhadap anak merupakan masalah yang memerlukan perhatian serius dan berdampak buruk bagi korban, keluarga, dan masyarakat, peran pemerintah daerah dalam memberikan pengamanan terhadap korban berdasarkan pasal 69A undang-undang nomor 35 tahun 2014 perlindungan khusus bagi korban. Metode penelitian ini mengunakan metode yuridis dan empiris, dimana pendekatan penelitian ini mengunakan pengumpulan data dengan mewawancarai nenek dari korban serta tetap memperhatikan buku peraturan undang-undang yang berlaku.Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh data serta informasi mengenai peran dinas sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana dalam memberikan pengamanan dan dukungan khusus terhadap korban dan upaya yang dilakukan dalam memberikan pengamanan pasca kejahatan seksual itu terjadi di kecamatan beduai kabupaten sanggau kalimantan barat.
135 Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindakan Pelanggaran Remaja Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin di Wilayah Sektor Kepolisian Pontianak Timur 1. 1. Bagaimana tinjauan krimonologi dalam menangani kasus remaja membawa senjata tanpa izin di wilayah sektor Kepolisian Pontianak Timur ?

2. 2. Apa saja faktor-faktor penyebab seorang remaja membawa senjata tajam yang tanpa izin di tempat umum?
Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat terdapat unsur tanpa hak, membawa dan menguasai senjata tajam yang tanpa hak dan ijin untuk ke tempat umum akan dikenakan sanksi pidana hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan krimologi dalam menangani kasus remaja membawa senjata tajam tanpa hak dan izin di wilayah sektor Kepolisian Pontianak Timur serta apa saja faktor-faktor penyebab remaja membawa senjata tajam tanpa izin ke tempat umum. Metode penelitian melalui yuridis normative empiris. Penelitian normative dilakukan dengan studi kepustakaan dengan membaca, menelaah secara seksama buku-buku serta dokumen terkait. Penelitian empiris yaitu penelitian secara langsung terhadap objek penelitian dengan pengamatan dan wawancara kepada pihak Kepolisian Pontianak Timur, melakukan penelitian lapangan dan menyebarkan angket kepada pihak terkair
136 ANALISIS KRIMINOLOGI PADA ANAK TERSANGKA PENGGUNA NARKOBA DI WILAYAH PONTIANAK 1. 1. Apa unsur penyebab anak menjadi tersangka pengguna narkoba di wilayah pontianak ?

2. 2. Bagaimana penanggulangannya pada anak tersangka pengguna narkoba di wilayah pontianak ?
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam fenomena penyalahgunaan narkoba di kalangan anak di Kota Pontianak melalui perspektif kriminologi. Penelitian ini akan mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong anak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik dari segi individu, keluarga, maupun lingkungan sosial. Selain itu, penelitian ini juga akan mengkaji upaya-upaya yang telah dilakukan dalam mengatasi masalah ini serta memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif.
137 IMPLEMENTASI PASAL 15 AYAT 2 PERDA NO. 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM MENANGGULANGI VANDALISME BENTUK DESTRUCTION SEBAGAI ANCAMAN TERHADAP KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DI KOTA PONTIANAK 1. Bagaimana implementasi Pasal 15 Ayat 2 Perda No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kota Pontianak dalam menanggulangi vandalisme bentuk destruction (kerusakan)?

2. Apa saja faktor yang mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan dalam penerapan Pasal 15 Ayat 2 Perda No. 19 Tahun 2021 dalam menangani kasus vandalisme jenis destruction (kerusakan) di Kota Pontianak
Penelitian ini betujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 15 (ayat 2) Perda No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kota Pontianak, khususnya dalam menanggulangi vandalism dalam bentuk kerusakan (destruction) yang dianggap mengancam ketenteraman dan ketertiban umum. Meskipun Pasal 15 Ayat 2 Perda No. 19 Tahun 2021 memberikan dasar hukum yang kuat untuk menanggulangi vandalisme jenis kerusakan (destruction), implementasinya masih menjadi tantangan dalam hal koordinasi antara aparat penegak hukum, kesadaran masyarakat, serta keterbatasan sumber daya dalam pelaksanaannya di lapangan. Faktor-faktor seperti kurangnya pengawasan yang efektif, ketidakteraturan penegakan hukum, dan kurangnya partisipasi masyarakat turut mempengaruhi keberhasilan dalam menanggulangi vandalisme dalam bentuk kerusakan (destruction) di Kota Pontianak.
138 PENERAPAN SANKSI ADAT BASALAM AEE TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI DESA SEMUNTI, BINUA DAIT, KECAMATAN. AIR BESAR, KABUPATEN LANDAK, KALIMANTAN BARAT. 1. Bagaimana Penerapan Sanksi Adat Basalam Aee Mampu Menyelesikan Sengketa Tanah Di Desa Semunti, Binua Dait, Kecamatan. Air Besar Kabupaten. Landak. Kalimantan Barat ?

2. Apa Kendala Dalam Penegakan Hukum Adat Basalam Aee Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Di Desa Semunti, Binua Dait, Kecamatan. Air Besar Kabupaten. Landak. Kalimantan Barat ?
Penelitian ini menganalisis sejauh mana hukum adat Basalam Aee berperan dalam menyelesaikan sengketa tanah di Desa Semunti, Kabupaten Landak. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengungkap mekanisme, faktor pendukung, dan tantangan dalam penerapan sanksi adat. Hasil penelitian diharapkan memberikan kontribusi dalam pemahaman mengenai keberlanjutan dan relevansi hukum adat dalam konteks penyelesaian konflik agraria di era modern.
139 ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS PENGANIAYAAN YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK BOSS MALL AYANI PONTIANAK(STUDI KASUS DENGAN NOMOR PERKARA 354/Pid.B/2024/PN Ptk) 1. 1. Bagaimana pertimbangan hakim terhadap putusan perkara No. 354/pid.B/2024/PN Ptk mencerminkan kepastian hukum dalam konteks kasus penganiayaan yang melibatkan anak seorang boss mall?

2. 2. Sejauh mana putusan hakim dalam perkara ini mencerminkan asas kepastian hukum dalam konteks kasus penganiayaan yang melibatkan anak seorang boss mall?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak seorang pengusaha di Mall Ayani Pontianak, dengan nomor perkara 354/Pid.B/2024/PN Ptk. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan aktor yang memiliki latar belakang sosial dan ekonomi yang tinggi, yang seringkali memengaruhi persepsi publik terhadap keadilan dalam proses hukum. Analisis ini akan melihat bagaimana hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bukti yang ada, serta penerapan hukum pidana, khususnya dalam konteks penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku yang memiliki kedudukan sosial tertentu. Dengan menggunakan metode analisis yuridis normatif empiris, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan hukum dalam kasus-kasus yang melibatkan pelaku dengan latar belakang sosial tertentu,serta kontribusinya terhadap hukum pidana di indonesia.
140 Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Dalam Menangani Terjadinya Tindakan Bullying Di Kota Pontianak “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” 1. 1. Bagaimana Peran KPAID dalam menangani korban bullying Di Kota Pontianak berdasarkan perspektif Perlindungan Anak?

2. 2. Apa saja kendala KPAID dalam menangani korban bullying di Kota Pontianak berdasarkan perspektif Perlindungan Anak?
Tingkat bullying pada anak dibawah umur merupakan masalah yang cukup serius dan mempengaruhi kesehatan mental serta fisik mereka. Peran KPAID sangat penting dalam menangani kasus bullying, mengingat dampak negatif yang signifikan terhadap perkembangan anak. KPAID bertindak sebagai lembaga negara yang fokus pada perlindungan anak dan memastikan hak-hak anak dipenuhi. Pasal 59 : Anak korban kekerasan fisik atau psikis berhak mendapatkan perlindungan khusus. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan sebuah regulasi yang sangat penting dalam melindungi hak-hak anak di Indonesia. Metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian analisis deskriptif yang bertujuan menjelaskan dan menggambarkan sesuatu yang terjadi, dan menggunakan metode penelitian empiris yang berfokus pada observasi, survei, dan wawancara.
141 PENEGAKAN HUKUM PASAL 78 Ayat (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TERHADAP ORANG ASING YANG HABIS MASA BERLAKU IZIN KEIMIGRASIANNYA MASIH BERADA DI KOTA PONTIANAK 1. Apakah penegakan hukum terhadap orang asing yang habis masa berlaku izin keimigrasiannya masih berada di kota pontianak (pasal 78 ayat (3) undang-undang nomor 6 tahun 2011) sudah dilaksanakan secara optimal di kota pontianak?

2. apa saja faktor-faktor yang menyebabkan belum optimalnya penegakan hukum (pasal 78 Ayat (3) undang-undang nomor 6 tahun 2001)?
Izin tinggal terbatas diberikan kepada orang asing untuk tingggal di wilayah indonesia paling lama 2 tahun sejak tanggal diberikan dan dapat diperpanjang paling banyak 2 kali berturut-turut dan setiap perpanjangan lamanya selama 2 tahun, dan apabila telah habis masa berlaku izin tinggal terbatasnya orang asing tersebut masih berada dalam wilayah indonesia (kota Pontianak) maka orang asing tersebut berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (3) undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian orang asing tersebut dapat di nyatakan telah melakukan pelanggaran dan dapat dikenai tindakan administrastif keimigrasian berupa deportasi dan penagkalan. Namun kenyataannya masih ada orang asing di kota pontianak yang tidak memiliki izin tinggal terbatas yang masih berlaku atau tidak memperpanjang izin tinggal terbatas yang telah habis masa berlakunya yang tidak dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (3) undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, hal ini
142 PERAN DINAS SOSIAL KABUPATEN LANDAK TERHADAP PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG DALAM KASUS PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG BERASAL DARI KABUPATEN LANDAK BERDASARKAN PASAL 57 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. 1. 1. BAGAIMANA PERAN DINAS SOSIAL KABUPATEN LANDAK DALAM PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG KHUSUNYA KASUS PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG BERASAL DARI KABUPATEN LANDAK ?

2. 2. APA YANG MENJADI HAMBATAN DINAS SOSIAL KABUPATEN LANDAK DALAM PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG PADA KASUS PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG BERASAL DARI KABUPATEN LANDAK ?
Penulisan ini berjudul Peran Dinas Sosial Kabupaten Landak Terhadap penanganan Korban Perdagangan Orang Dalam Kasus Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Kabupaten Landak berdasarkan Pasal 57 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Masalah dalam penelitian ini adalah kurangnya anggaran untuk melaksanakan Peran Dinas Sosial Kabupaten Landak dalam penanganan kasus pekerja migran Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, yang dianggap tidak efektif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan Sosiologis-Empiris karena berkaitan dengan data dan konsep yang kemudian dikembangkan dengan fakta-fakta yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Landak.
143 IMPLEMENTASI SANKSI ADAT DUA KALI LIPAT TERHADAP PENGURUS DESA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN ADAT DAYAK KUALANT DI DESA BALAI PINANG HULU, KECAMATAN SIMPANG HULU, KABUPATEN KETAPANG. 1. Bagaimana penerapan sanksi adat terhadap pengurus desa yang melanggar hukum adat di Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang?

2. Faktor-faktor apa yang menghambat penerapan sanksi adat dua kali lipat terhadap pengurus desa yang melakukan pelanggaran di Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi adat dua kali lipat terhadap aparat desa yang melanggar adat di Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Fokus penelitian ini adalah pada ketidaksesuaian dan ketidakadilan antara pelaksanaan sanksi adat dengan peraturan adat yang berlaku, serta faktor-faktor penyebab ketidaksesuaian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan analisis. Penerapan sanksi adat dua kali lipat tidak selalu sejalan dengan prinsip-prinsip adat yang disepakati. Beberapa faktor yang mempengaruhi ketidaksesuaian tersebut mencakup kepentingan politik, kekuasaan lokal, dan perbedaan pemahaman tentang aturan adat. Penelitian ini merekomendasikan adanya reformulasi aturan adat serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk mempertahankan nilai-nilai adat yang lebih adil dan konsisten.
144 PENJATUHAN PIDANA ADAT “TUNGU” TERHADAP PELAKU KDRT DALAM ADAT DAYAK LAMANTAWA DI WILAYAH DESA KERANGAN PANJANG KECAMATAN SOKAN KABUPATEN MELAWI 1. Bagaimana implementasi pidana adat tungu bagi pelaku (KDRT) dalam hukum adat dayak lamantawa?

2. Apa Kendala dalam penjatuhan sanksi tungu pengalihan harta bersama menjadi hak milik korban KDRT?
KDRT kerap terjadi dalam rumah tangga masyarakat indonesia,seperti data yang di himpun dari badan pusat statistik indonesia. Mulai dari januari hingga 14 agustus 2024 mencatat total 15.490 kasus KDRT yang terjadi di indonesia. di masyarakat pedalaman tentunya juga serupa namun tidak di laporkan ke jalur hukum nasioanl. Tentunya dalam kasus KDRT tidak hanya melalui hukum nasional dalam penegakan hukum nya, seperti pada masyarakat hukum adat dayak lamantawa di desa kerangan panjang kecamatan sokan kabupaaten melawi. Hukum adat sebagai alat penegakan hukum dalam memberikan sanksi kepada pelaku, serta keadilan bagi korban. menganalisis penerapan sanksi adat terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Adat Dayak Lamantawa memiliki sistem hukum tradisional “TUNGU” atau tuntutan yang masih dihormati dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari- hari, termasuk dalam menangani kasus KDRT. Rumusan masalah dalam penulisan ini menggunakan metode kualitatif empiris
145 SELAM SENGKETA SEBAGAI DASAR UNTUK MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH MASYARAKAT ADAT DAYAK KANAYANT DI DESA KERSIK BELANTIAN KECAMATAN JELIMPO KABUPATEN LANDAK 1. Bagaimana peran selam sengketa dan hukum adat desa kersik dalam partisipasi sengketa tanah yang memenuhi keadilan bagi para pihak di desa kersik belantian?

2. Apa saja implikasi dari selam sengketa bagi pihak yang bersangkutan yang terlibat dalam selam sengketa di desa kersik belantian ?
Peran Tetua adat dan masyarakat dalam penyelesaian sengketa tanah dengan cara selam sengketa didesa kersik belantian kecamatan jelimpo kabupaten landak dengan fokus pada masyarakat adat dayak kanayant, sengketa tanah ini terjadi di wilayah desa kersik belantian akibat konflik kepentingan antara masyarakat sesama masyarakat dalam perebutan tanah tampa adanya sertifikat tanah dari kedua belah pihak, dan pihak yang kalah akan dikenakan sangsi adat setelah selam sengketa itu selesai dilaksanakan. Metode penelitan ini Mengunakan metode empiris dengan pendekatan socio/legal data di kumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, aparat desa, dan pihak pihak yang terlibat dalam sengketa, serta observasi lapangan dan kajian dokumen hukum adat didesa kersik belantian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa tanah, selam sengketa yang di gunakan, untuk merebut tanah, efektivitasnya serta kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan hukum adat,
146 Upaya Pemenuhan Hak Pendidikan Anak-Anak Pekerja Migran Indonesia yang Bekerja di Perusahaan Tradewinds Plantation Sibu Oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching Melalui Community Learning Centre (CLC) Retus Rantau Sibu, Sarawak, Malaysia 1. Bagaimana efektivitas pemenuhan hak pendidikan dari CLC Retus Rantau Sibu, Sarawak, Malaysia bagi peserta didiknya?

2. Apa saja tantangan yang dihadapi KJRI Kuching bagi CLC Retus Rantau Sibu, Sarawak, Malaysia dalam memenuhi hak pendidikan anak-anak pekerja migran Indonesia?
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis secara mendalam upaya pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 11 Ayat (1) menyatakan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi” dalam hal ini fokus khusus pada peran strategis yang dimainkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching. Studi ini menyoroti CLC Retus Rantau di Sibu, Sarawak, sebagai model intervensi pendidikan yang dirancang untuk mengatasi keterbatasan akses pendidikan formal bagi anak-anak pekerja migran, difasilitasi Perusahaan Tradewinds Plantation, Sibu. Penelitian ini mengkaji tantangan yang dihadapi KJRI dalam mengelola CLC Retus Rantau serta strategi yang diterapkan untuk mengatasi tantangan tersebut. Dengan pendekatan empiris serta analisis deskriptif kualitatif.
147 EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELANGGARAN PEREDARAN OLI PALSU 1. seberapa efektif perlindungan konsumen dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran oli palsu dan dampak nya terhadap pelaku?

2. Apa kendala yang di hadapi aparat penegak hukum dalam menerapkan perlindungan konsumen terhadap pelanggaran oli palsu di daerah tersebut?
Dengan mempertimbangkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas terhadap peredaran oli palsu . Studi ini dimaksudkan untuk menyelidiki efektivitas penegak hukum dalam menangani pelanggaran yang terkait dengan oli palsu, dan memeriksa bagaimana konsumen memahami hak -hak mereka dan bagaimana hak -hak tersebut memengaruhi keputusan pembelian mereka. Penelitian ini diantisipasi untuk menawarkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang kesulitan yang dihadapi dalam perlindungan konsumen, serta panduan tentang cara meningkatkan penegakan hukum di daerah tersebut.
148 “Efektivitas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan Dalam Mendorong Pelaku Usaha Di Kabupaten Kubu Raya Memenuhi Ketentuan Areal Konservasi Tinggi (HCV)” 1. Sejauh mana efektifitas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018 dalam mendorong pelaku usaha di Kabupaten Kubu Raya untuk menetapkan areal konservasi tinggi (HCV) sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

2. Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas penerapan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018 dalam mendorong pelaku usaha di Kabupaten Kubu Raya untuk memenuhi ketentuan areal konservasi tinggi (HCV)?
Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018 dalam mendorong pelaku usaha di Kabupaten Kubu Raya untuk menetapkan areal konservasi tinggi (HCV). Melalui pendekatan hukum empiris dan metode deskriptif-analitik, penelitian ini menganalisis sejauh mana peraturan daerah tersebut telah dilaksanakan dan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilannya. Data diperoleh dari wawancara mendalam dengan pemerintah daerah, masyarakat, serta analisis dokumen terkait. Hasil penelitian diharapkan memberikan gambaran komprehensif mengenai implementasi peraturan di lapangan, serta rekomendasi untuk meningkatkan efektivitasnya. Kajian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan pengelolaan lingkungan di Kalimantan Barat dan menjadi masukan bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban lingkungannya. Kata Kunci: Peraturan Daerah; Areal Konservasi Tinggi (HCV); Pelaku Usaha; Efektivitas Implementasi.
149 PERAN TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM PEMBERIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KASUS VERBAL BULLYING BERDASARKAN PASAL 54 UU NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK ( STUDI KASUS DI SDN 28 GASING NGABANG KABUPATEN LANDAK) 1. Seperti apa peran tenaga kependidikan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap kasus verbal bullying berdasarkan Pasal 54 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.

2. Tantangan apa saja yang di dihadapi tenaga kependidikan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban verbal bullying.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran tenaga kependidikan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap kasus verbal bullying di sekolah belum berjalan secara maksimal, dikarenakan kurangnya sosialisasi oleh aparat tenaga kependidikan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan bidang Pendidikan dan kesehatan mental bagi anak yang menjadi korban verbal bullying. Verbal bullying adalah suatu tindakan agresif dalam bentuk verbal atau ucapan yang dilakukan secara sengaja dan berulang dengan tujuan menguasai, menunjukan kekuatan, menyakiti meneror atau hanya untuk kesenangan semata, seperti memaki, mengejek dan menggosip. Jenis penelitian ini menggunakan Metode penelitian Yuridis Normatif dengan Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi , wawancara dan dokumentasi hasil penelitian penulisan ini diperoleh bahwa kasus verbal bullying di SDN 28 Gasing, guru-guru belum mengetahui adanya tindakan perilaku verbal bullying yang dilakukan siswa di lingkungan sekolah.
150 Peran OrangTua Dalam Mencegah Terjadinya Perkawinan Dini Pasal 26 ayat 1 huruf c UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak: Studi Kasus Perkawinan Dini diKecamatan Tebas 1. 1. Bagaimana Peran OrangTua Dlm Upaya Pencegahan Perkawinan Dini di Kecamatan Tebas Pasal 26 ayat 1 huruf c UU No 35 Thn 2014 Tentang Perlindungan Anak ?

2. 2. Apa Saja Faktor-Faktor yang Menghambat Dlm upaya Pencegahan Perkawinan Dini DiKecamatan Tebas ?
Pasal 26 ayat (1) c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi (1)Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:huruf c mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak. Pasal ini menegaskan bahwa orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi anak-anak mereka, termasuk dari praktik perkawinan dini. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana Pasal 26 ayat (1) c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak efektif dalam mencegah terjadinya perkawinan dini di Kecamatan Tebas. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, di mana peneliti menggunakan teknik pengumpulan data, analisis, kemudian di interpretasikan. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis empiris.
151 Penegakan hukum pidana pelaku Usaha Terhadap Produk Makanan dan Minuman Kadaluarsa Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen DiKotaPontianak 1. Upaya ketentuan hukum Pidana Terhadap peredaran produk makanan dan minuman kadaluawarsa berdasarkan uu nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?

2. Apa saja faktor penghambat didlm Penegakan Hukum terhadap produk makanan dan minuman kadaluawarsa diKotaPontianak?
penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha yang mengedarkan produk makanan dan minuman kedaluwarsa merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak atas rasa aman, informasi yang benar, serta perlindungan dari barang dan/atau jasa yang membahayakan keselamatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum pidana dalam UU Perlindungan Konsumen, pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menjual produk kedaluwarsa di Kota Pontianak, serta kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris, dengan pendekatan perundang-undangan dan wawancara kepada instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, disperinda, dan pihak kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ketentuan pidana telah diatur dengan jelas dalam UU Nomor 8 tahun 1999.
152 KAJIAN YURIDIS ADAT PERKAWINAN TERHADAP ORANG DAYAK MENURUT HUKUM ADAT DAYAK KUBING SUNGAI BATANG BOLI DESA MEKAR PELITA KECAMATAN SAYAN KABUPATEN MELAWI 1. Faktor Apa Yang Menyebabkan Masyarakat Melangsungkan Perkawinan Akan Tetapi Belum Memenuhi Semua Syarat Dan Ketentuan Adat Dayak Kubing Desa Mekar Pelita Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi?

2. Upaya Apa Yang Dilakukan Oleh Lembaga Adat Terhadap Masyarakat Yang Melakukan Perkawinan Tetapi Tidak Memenuhi Seluruh Syarat Dan Ketentuan Adat Dayak Kubing Desa Mekar Pelita Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi?
Masyarakat Desa Mekar Pelita merupakan masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai adat dalam kehidupan mereka. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengkaji implementasi hukum adat Dayak Kubing dalam prosesi perkawinan masyarakat di Desa Mekar Pelita, serta meneliti permasalahan yang muncul akibat ketidakpatuhan terhadap syarat dan ketentuan adat tersebut. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengapa masih terdapat masyarakat yang melangsungkan perkawinan tetapi belum memenuhi seluruh syarat dan ketentuan adat Dayak Kubing, serta bagaimana dampak terhadap pernikahan apabila adat tersebut tidak terpenuhi sepenuhnya. Hal ini penting untuk dipelajari guna memahami relevansi dan kekuatan hukum adat dalam menjaga keharmonisan sosial serta dampaknya terhadap legalitas dan keberlanjutan perkawinan di dalam masyarakat Dayak Kubing. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat.
153 Efektivitas rehabilitasi dan reintegrasi dalam menangani anak yang melakukan tindak pidana di wilayah kota Pontianak “Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang No.11 Tahun 2012 1. Sejauh mana peran Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) melakukan efektivitas rehabilitasi dan reintegrasi untuk anak yang melakukan tindak pidana “Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang No.11 Tahun 2012”?

2. Apa saja kendala yang di hadapi oleh Lembaga Penempatan Anak Sementara(LPAS) dalam melakukan rehabilitasi dan reintegrasi kepada anak melakukan tindak pidana “Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang No.11 Tahun 2012”?
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Rehabilitasi dan Reintegrasi merupakan bagian dari upaya untuk menjalankan amanah dari Undang-Undang tersebut. Upaya untuk memulihkan kembali kondisi anak agar tidak trauma dan menciptakan suasana kondusif pada saat memulangkan mereka pada keluarga atau lingkungannya melalui peningkatan kepercayaan diri si-anak dan penerimaan dengan baik oleh keluarga serta lingkungan masyarakat merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan rehabilitasi dan reintegrasi. Pada saat anak melakukan suatu tindak pidana dan dia diputuskan bersalah serta harus menjalani hukuman, maka anak atau pelaku tindak pidana tersebut tidak boleh mendapatkan hukuman dalam bentuk kekerasan mereka harus ditempatkan pada tempat khusus untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris yang berfokus pada data, observasi langsung, survei, dan wawancara.
154 PERAN DINAS PERHUBUNGAN DALAM PENGAWASAN TERHADAP KENDARAAN OVER DIMENTION OVER LOADING YANG MELINTAS RUAS JALAN WILAYAH KABUPATEN KAPUAS HULU BERDASARKAN PASAL 72 PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 60 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN 1. Sejauh mana peran pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu terhadap kendaraan Over Dimention Over Loading sesuai dengan Pasal 72 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan

2. Apa saja kendala yang dihadapi oleh Dinas Perhubungan dalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan Over dimention Over Loading di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu
Masalah transportasi atau perhubungan merupakan masalah yang selalu dihadapi oleh negara-negara berkembang maupun negara maju. Salah satu masalah yang dialami di Indonesia lebih tepatnya di Kabupaten Kapuas Hulu saat ini adalah terjadinya pelanggaran Over Dimension dan Over loading,Kendaraan yang Over-Dimension dibuat agar dapat lebih banyak mengangkut barang meskipun tidak sesuai dengan kapasitas aslinya. Sedangkan Over-Loading adalah suatu kondisi beban kendaraan melebihi beban standar. Kendaraan yang Over-Loading dapat mengakibatkan kerusakan jalan sebelum umur pemakaian jalan sesuai rencana tercapai,Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi peran Dinas Perhubungan dalam pengawasan Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di jalan-jalan di Kabupaten Kapuas Hulu, sesuai dengan PM No 60 Tahun 2019 tentang Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan ODOL merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan kerusakan
155 PENEGAKAN HUKUM KEPADA ANAK DIBAWAH UMUR SEBAGAI KURIR NARKOBA DI KOTA PONTIANAK DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK 1. aspek penegakan hukum kepada anak dibawah umur sebagai kurir narkoba di kota pontianak?

2. kendala kendala yang dihadapi dalam melakukan penegakan hukum kepada anak dibawah umur sebagai kurir narkoba ?
Penegakan hukum terhadap anak di bawah umur yang bertindak sebagai kurir narkoba di Kota Pontianak merupakan masalah kompleks yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan perlindungan anak. Berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas uu no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna maupun sebagai bagian dari jaringan distribusi, termasuk kurir, berhak mendapatkan perlindungan khusus. Perlindungan tersebut mencakup upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pendampingan, bukan sekadar penghukuman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum ditegakkan terhadap anak yang terlibat sebagai kurir narkoba di Kota Pontianak, mengkaji penerapan pasal tersebut dalam sistem peradilan, serta menilai apakah kebijakan hukum yang ada sudah sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris
156 Peran Unit Kedokteran Kepolisian Pada penanganan kasus kdrt berdasarkan peraturan kapolri no 12 tahun 2011 tentang kedokteran kepolisian studi di rumah sakit bhayangkara pontianak 1. bagaimana peran unit kedokteran kepolisian rs bahyangkara pontianak dalam penanganan kasus kdrt

2. apa faktor dan hambatan yang hadapi dalam penanganan kasus kdrt pada unit kedokteran kepolisian rumah sakit bhayangkara pontianak
Polri memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Indonesia. unit kepolisian yang mendukung tugas ini dalam penanganan kasus KDRT adalah unit Kedokteran Kepolisian. Berdasarkan Perkap Nomor 12 Tahun 2011, unit Kedokteran Kepolisian memiliki kemampuan untuk mengadakan pusat pelayanan terpadu penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak meliputi bagi korban KDRT dan human trafficking.Saat laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diterima, polisi tidak hanya melakukan penyidikan. Namun, juga melakukan pemeriksaan fisik dan psikologis untuk mendokumentasikan cedera serta memberikan dukungan rehabilitasi. Hasil pemeriksaan tersebut dituliskan dalam Visum et Repertum yang dapat digunakan sebagai bahan bukti dalam penegakan hukum kasus KDRT. Penelitian ini merupakan penelitian kualititatif dengan menggunakan metode normatif empiris. Penelitian ini menggunakan data primer berupa hasil wawancara dengan petugas unit Dokpol di Rumah Sakit
157 ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK ( Studi Kasus Putusan PT Nomor 283/ PID.SUS/2023/PT PTK ) 1. Bagimana pertimbangan hakim dalam putusan perkara Nomor 283/PID.SUS/2023/PT PTK?

2. Bagimana putusan hakim tersebut jika di tinjau dari keadilan hukum?
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian serius. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Apakah terdapat kesesuaian antara putusan hakim dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan anak, khususnya dalam kasus kekerasan seksual ? serta sejauh mana putusan tersebut dapat menjadi yurisprudensi dalam penanganan kasus serupa di kemudian hari? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data penelitian diperoleh dari studi dokumen putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Pontianak beragam, namun secara umum masih terdapat beberapa kelemahan dalam penerapannya. Putusan yang dihasilkan pun belum sepenuhnya efektif dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Penelitian ini memberikan rekomendasi perbaika
158 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL: STUDI KASUS DI POLRESTA KOTA PONTIANAK 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban pelecehan seksual menurut pasal 59 ayat (2) huruf j UU NO. 35 Tahun 2014 tenten perubahan atas UU NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak?

2. Apa saja tantangan yang dihadapi dalam penerapan pasal 59 ayat (2) huruf j UU NO. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak korban pelecehan seksual?
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban pelecehan seksual, dengan fokus pada praktik penanganan di Polresta Kota Pontianak. Perlindungan hukum anak korban kejahatan seksual diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya dalam Pasal 59 ayat (2) huruf j, yang menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak, termasuk yang menjadi korban kejahatan seksual. Meningkatnya kasus pelecehan seksual terhadap anak menegaskan pentingnya sistem perlindungan yang efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polresta Kota Pontianak telah menerapkan beberapa langkah perlindungan hukum, tetapi masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya dan rendahnya kesadaran masyarakat.
159 TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP RESIDIVIS PELAKU PENCURIAN KELAPA SAWIT DI PT SUMATERA MAKMUR LESTARI(SML) BARAT KECAMATAN NANGA TAMAN KABUPATEN SEKADAU 1. 1. Apa Faktor-faktor yang menyebabkan pengulangan perbuatan pencurian buah kelapa sawit di PT Sumatera Makmur Lestari Barat ?

2. 2.Bagaimana Penagulangan terhadap residivis Pelaku tindak pidana pencurian kelapa sawit ?
Fenomena pencurian kelapa sawit diperusahaan perkebunan sebagai masalah serius yang berdampak pada ekonomi dan keamanan yang memiliki dampak signifikan bagi industri perkebunan terutama di PT SML BARAT yang sering terjadinya pecurian sawit serta bisa tidak mencapai target pemasaran.Dengan pencurian sawit yang marak dan berulang perlu adanya hukuman yang lebih ketat.Tindak pidana pencurian Dalam KUHP diatur dalam pasal 362 sampai 367.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif.Data premier diperoleh melalui wawancara dengan aparat penegak hukum,korban pelaku ,sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur hukum,peraturan perundang-undangan seperti pasal 364 KUH Pidana,Undang undang perkebunan no 39 tahun 2004.Tujuan Penelitian ini dilakukan yaitu Faktor -faktor yang menyebabkan para pelaku pencurian sawit secara berulang karena aturan yang ada kurang memberikan efek jera bagi para pelaku serta dengan melihat proses hukum dari tahap penyelidikan hingga putusan pengadilan
160 IMPLEMENTASI PASAL 8 HURUF (a) PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 45 TAHUN 2020 TENTANG KENDARAAN TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN PENGGERAK MOTOR LISTRIK (Studi Kasus Penyewaan Sepeda Listri di Taman Digulis Kota Pontianak) 1. Bagaimana implementasi Pasal 8 Huruf (a) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 terhadap penyewaan sepeda listrik di Taman Digulis, Kota Pontianak?

2. Apa kendala-kendala yang dihadapi Dinas Perhubungan Kota Pontianak dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 terhadap penyewaan sepeda listrik di Taman Digulis, Kota Pontianak?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 8 Huruf (a) dari Peraturan Menteri Perhubungan PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan listrik, khususnya terkait penyewaan sepeda listrik di Taman Digulis, Pontianak. Dengan metode yuridis empiris dan studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara dan observasi di lapangan. Temuan menunjukkan bahwa sering terjadi pelanggaran penggunaan sepeda listrik di trotoar, yang semestinya hanya untuk pejalan kaki. Hal ini menandakan kurangnya pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah, sehingga permasalahan ketertiban di Taman Digulis terus berlanjut.
161 Implementasi Pasal 33 Ayat (1) Juncto Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahung 2011 Tentang Mata Uang Asing Dalam Transaksi Jual Beli Kebutuhan Pokok Di Wilayah Perbatasan Antar Negara Khususnya Wilayah Perbatasan Aruk Kabupaten Sambas 1. Bagaimana penerapan pasal 33 ayat (1) juncto pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang di wilayah perbatasan Aruk Kabupaten Sambas terkait penggunaan mata uang asing dalam transaksi jual beli kebutuhan pokok ?

2. Hambatan apa yang menjadikan implementasi pasal 33 ayat (1) juncto pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang di wilayah perbatasan Aruk Kabupaten Sambas belum dapat terlaksana dengan optimal ?
Transaksi jual beli di wilayah perbatasan antar negara sudah sejak lama dilakukan oleh masyarakat yang berdomisili disekitarnya, bahkan saat ini banyak masyarakat yang kemudian datang ke wilayah perbatasan tersebut hanya untuk tujuan perdagangan. Perdagangan antar negara semestinya memberikan dampak positif bagi perekonomian negara, namun kebiasaan bertransaksi dalam perdagangan tersebut menjadi faktor yang membawa efek negatif terhadap perekonomian negara, salah satunya dengan menggunakan mata uang asing di wilayah negara sendiri. Masyarakat di wilayah perbatasan Aruk Kabupaten Sambas khususnya, mereka sudah terbiasa bertrannsaksi dengan menggunakan mata uang asing seperti Ringgit, dikarenakan sebagian besar pembeli merupakan warga negara Malaysia. Mereka tidak menyadari bahwa ada konsekuensi hukum yang harus mereka terima atas kebiasaan yang mereka lakukan tersebut.
162 Perbuatan melawan hukum oleh PT Mayawana persada dalam proses ganti rugi tanah terhadap masyarakat desa kualan hilir kecamatan simpang hulu kabupaten ketapang 1. Bagaimana proses ganti rugi tanah oleh PT Mayawana persada terhadap warga pemilik tanah desa kualan hilir kecamatan simpang hulu kabupaten ketapang

2. Apa hambatan dan kendala dalam proses ganti rugi tanah masyarakat desa kualan hilir
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Mayawana Persada dalam proses ganti rugi tanah terhadap masyarakat di Desa kualan hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Proses ganti rugi tanah seringkali menjadi sumber konflik antara perusahaan dan masyarakat lokal, terutama terkait dengan penentuan nilai ganti rugi yang dianggap tidak adil, kurangnya transparansi dalam prosedur, serta ketidakpuasan masyarakat terhadap mekanisme yang diterapkan. Dalam penelitian ini, menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum, termasuk kurangnya komunikasi yang efektif antara pihak perusahaan dan masyarakat, serta pelanggaran terhadap prosedur hukum yang ditetapkan undang-undang. Metodologi yang digunakan meliputi studi kasus, wawancara dengan masyarakat terdampak, dan analisis dokumen resmi terkait ganti rugi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk perbaikan dalam pelaksanaan ganti rugi tanah serta memperkuat perlindungan hak masyaraka
163 Efektivitas Implementasi Penanganan Terhadap Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Asal Sambas Pasca Deportasi dari Sarawak, Malaysia oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas 1. Sejauh mana peran yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dalam memberikan penanganan dalam hal pemberdayaan pada pekerja migran Indonesia bermasalah asal Sambas pasca deportasi dari wilayah Sarawak, Malaysia?

2. Apa saja kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dalam mengimplementasikan penanganan pekerja migran Indonesia bermasalah asal Sambas pasca deportasi dari wilayah Sarawak, Malaysia?
Kabupaten Sambas berbatasan dengan Sarawak, Malaysia, sangat rentan menjadi jalur masuk Pekerja Migran Indonesia(PMI) nonprosedural. Akses melalui jalur tikus(ilegal) mendorong PMI untuk melintasi batas, dan berujung dideportasi oleh pejabat setempat. Deportasi menimbulkan masalah karena PMIB dipulangkan tanpa memiliki penghasilan di negara sendiri dan masuk kembali secara ilegal. Dengan demikian perlu adanya upaya konkrit dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas untuk melakukan penanganan dan pemberdayaan sosial kepada PMIB. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Pasal 6 Ayat 1 menyatakan“Penanganan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran Indonesia Bermasalah dilakukan melalui: a. Rehabilitasi Sosial; b. Jaminan Sosial; c. Pemberdayaan Sosial; dan/atau d. Perlindungan Sosial". Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan empiris serta analisis deskriptif kualitatif.
164 PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA (SHELTER) PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI SAKSI,KORBAN,ATAU PELAKU DALAM KASUS PIDANA PADA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Kasus: DINAS SOSIAL,PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN BENGKAYANG) 1. Bagaimana implementasi pasal 7 ayat 1 huruf f perda Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dalam kewajiban pemerintah terkait dengan perlindungan anak yang menjadi saksi,korban,atau pelaku tindak pidana anak?

2. Apa saja kendala pemerintah daerah dalam penyediaan fasilitas untuk menangani kasus hak anak sebagai saksi,korban,atau pelaku dalam tindak pidana anak?
Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak Dengan menggunakan studi kasus pada Dinas Sosial,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkayang,penelitian ini akan mengungkap sejauh mana pemerintah daerah telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai saksi,korban,atau pelaku.Peraturan daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan pasal 7 ayat 1 huruf f Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam,studi dokumen,dan observasi.Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai praktik perlindungan anak sebagai saksi,korban,atau pelaku di Kabupaten Bengkayang,serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan tersebut.
165 PERAN KEPALA DESA BUKIT RAMBAT KECAMATN BELITANG HULU KABUPATEN SEKADAU DALAM PELAKANAAN PEMBANGUNAN DESA MENGGUNAKAN TANAH ULAYAT DILINGKUNGAN MASYARAKAT ADAT: TINJAUAN YURIDIS DALAM MELAKSANAKAN PASAL 26 AYAT (1) UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA 1. Bagaimana peran Kepala Desa dalam melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dalam pelaksanaan pembangunan desa menggunakan tanah ulayat di Desa Bukit Rambat Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau?

2. Apa kendala yang dihadapi kepala Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa menggunakan tanah ulayat dilingkungan masyarakat adat Desa Bukit Rambat?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kepala Desa Bukit Rambat dalam pelaksanaan pembangunan desa menggunakan tanah ulayat, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam melaksanakan ketentuan Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang berbunyi "Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa". Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam kepada Kepala Desa dan tokoh masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepala Desa memiliki peran strategis dalam mengkoordinasikan penggunaan tanah ulayat untuk kepentingan pembangunan desa, termasuk pengembangan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, terdapat kendala yang signifikan, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak atas tanah ulayat, serta konflik kepentingan antara masyarakat adat dan pihak luar.
166 KEDUDUKAN RANTAI TALI MULUNG DALAM PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT DAYAK SEBERUANG DI KECAMATAN SEPAUK KABUPATEN SINTANG 1. 1. BAGAIMANA KEDUDUKAN RANTAI TALI MULUNG DALAM PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT DAYAK SEBERUANG DI KECAMATAN SEPAUK KABUPATEN SINTANG?

2. 2. APA SAJA KENDALA YANG DIHADAPI DALAM MEMENUHI SYARAT WAJIB DALAM PERKAWINAN ADAT DAYAK SEBERUANG YAITU RANTAI TALI MULUNG DI KECAMATAN SEPAUK?
Penulisan ini membahas kedudukan Rantai Tali Mulung dalam perkawinan adat masyarakat Dayak Seberuang di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, yang kini langka. Rantai Tali Mulung melambangkan pengering semengat dan penyambung nyawa kedua mempelai. Tujuan penelitian adalah untuk mengidentifikasi hambatan yang dihadapi DAD (Dewan Adat Dayak) dalam mengganti Rantai Tali Mulung. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan data primer dan sekunder. Penelitian ini bertujuan menemukan solusi pengganti Rantai Tali Mulung dan meningkatkan peran DAD dalam pelaksanaan perkawinan adat.
167 Efektivitas UU No. 22 Tahun 2001 terhadap Praktik Penjualan Bensin Eceran di Kios Tanpa Izin di Kota Pontianak." 1. 1.Bagaimana penerapan UU No. 22 Tahun 2001 di Kota Pontianak dalam mengatur distribusi BBM, khususnya untuk mencegah praktik penjualan bensin eceran tanpa izin?

2. 2.Apa saja hambatan yang dihadapi dalam penegakan UU No. 22 Tahun 2001 terhadap praktik penjualan bensin eceran tanpa izin di Kota Pontianak?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap praktik penjualan bensin eceran tanpa izin di Kota Pontianak. Penjualan bensin eceran tanpa izin telah menjadi fenomena yang meresahkan, karena tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan dan stabilitas distribusi energi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam kepada instansi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat terkait.
168 Penyelesaian Kasus KDRT Menurut Hukum Adat Dayak Iban Di Desa Kantuk Asam Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat 1. Bagaimanakah Proses Penegakan Hukum Adat Dayak Iban Dalam Meneyelesaikan Kasus KDRT di Desa Kantuk Asam ?

2. Apa Saja Yang Menjadi Hambatan Dalam Proses Penegakan Hukum Aday Dayak Iban di Desa Kantuk Asam Terkait Penyelesaian Kasus Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga ?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum adat dayak iban kantuk asam, kec.puring kencana, kab.kapuas hulu, kalimantan barat dalam menyelesaikan kasus KDRT di Desa Kantuk Asam ini dengan menggunakan adat dayak iban dan untuk mengetahui bagaimana upaya kepala adat dalam menyelesaikan kasus KDRT di Desa Kantuk asam, kec.puring kencana, kab. kapuas huku, kalimantan barat. salah satu yang memicu ada nya KDRT di Desa kantuk asam yaitu salah satunya adanya efek dari minuman keras. Upaya yang dilakukan lembaga adat Desa Kantuk Asam dalam menyelesaikan kasus KDRT yang terjadi di Desa Kantuk Asam, kec.puring kencana, kab.kapuas hulu, kalimantan barat yaitu dengan menghadirkan korban dan pelaku dan disidangkan melalui tradisi atau upacara adat yaitu “pamali rumah tangga”.Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, secara mendalam dan turun kelapangan.Kata Kunci : korban KDRT, Hukum Adat Dayak Iban, Lembaga adat
169 Tinjauan Viktimlogis Terhadap Perilaku Pelecehan Seksual Catcalling di Kalangan Mahasiswi di Kota Pontianak 1. Bagaimana dampak atas tindakan pelecehan seksual verbal/catcalling pada mahasiswi di Kota Pontianak?

2. Bagaimana perlindungan hukum atas tindakan pelecehan seksual verbal/catcalling pada mahasiswi di Kota Pontianak?
Pelecehan verbal khususnya catcalling, merupakan salah satu jenis pelecehan seksual yang paling sering terjadi di ruang publik dan berdampak signifikan pada korban, terutama di kalangan perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fenomena catcalling dari perspektif viktimologi, mengevaluasi dampaknya terhadap mahasiswi di Kota Pontianak, serta mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara dan observasi untuk mengumpulkan data dari mahasiswi yang menjadi korban catcalling di Kota Pontianak. Penelitian menggunakan teori Feminis dari perspektif viktimologi sebagai dasar dalam mengkaji penelitian.
170 PENYELESAIAN PERCERAIAN BERLANDASKAN HUKUM ADAT DAYAK BIDAYUH DIDUSUN SONTAS KECAMATAN ENTIKONG KABUPATEN SANGGAU 1. 1. Bagaimana penyelesaian perceraian menurut hukum adat Dayak Bidayuh di Dusun Sontas Kec.Entikong Kab.Sanggau?

2. 2. Apa saja kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan perceraian berlandaskan hukum adat Dayak Bidayuh diDusun Sontas Kec.Entikong Kab.Sanggau?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses perceraian adat Dayak Bidayuh di dusun sontas kec.entikong kab.sanggau serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang terjadi selama proses perceraian tersebut berlangsung. Data yang dikumpulkan melalui kepala adat dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perceraian, termasuk kepala adat, tumenggung adat, pasangan yang bercerai, serta dokumen yang terkait. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang berfokus pada wawancara. Data penelitian menunjukkan bahwa proses perceraian sering kali mengalami penghambatan akibat dari ketidak hadiran pihak yang terkait suami/istri dan tidak adanya keterangan dari pihak suami/istri sehingga membuat kepala adat melakukan pertemuan ulang antara pihak suami/istri untuk melakukan proses perceraian secara langsung. Jika pertemuan yang ketiga kalinya pihak suami/istri tidak hadir maka kepala adat memberikan sanksi atas ketidak hadiran dari pihak suami/istri karena tidak mengahrgai pemangku adat.
171 IMPLEMENTASI PEMILAHAN SAMPAH DALAM UPAYA PENANGANAN SAMPAH DIKECAMATAN PONTIANAK BARAT DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH 1. BAGAIMANA IMPLEMENTASI PEMILAHAN SAMPAH DALAM UPAYA PENANGANAN SAMPAH PADA PASAL 22 PERDA KOTA PONTIANAK NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

2. APA SAJA KENDALA PEMILAHAN SAMPAH DALAM UPAYA PENANGANAN SAMPAH PADA PASAL 22 PERDA KOTA PONTIANAK NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
Penelitian ini berjudul "Implementasi Pemilahan Sampah Dalam Upaya Penanganan Sampah Di Kecamatan Pontianak Barat Ditinjau Dari Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah". Tujuan khususnya untuk mengetahui bagaimana implementasi pemilahan sampah dalam upaya penanganan sampah pada pasal 22 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengeloaan Sampah dan apa saja kendala pemilahan sampah dalam upaya penanganan sampah pada pasal 22 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengeloaan Sampah. Penelitian ini merupakan penelitian sosiologis yang mendekatkan kepada peristiwa hukum berdasarkan fakta-fakta sosial yang muncul akibat dari bekerjanya struktur hukum maupun kultur hukum, melalui observasi kehidupan sosial yang nyata seseorang dapat menetukan suatu sistem aturan yang menggambarkan perbuatan nyata manusia sebagai fenomena dari hukum.
172 Analisis peran lembaga adat dayak air upas kabupaten ketapang dalam penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berdasarkan nilai-nilai adat dan budaya lokal: studi kasus terhadap praktik penyelesaian konflik di masyarakat 1. bagaimana mekanisme tahap awal untuk mengindenfikasi dan menanggapi kasus KDRT?

2. bagaimana penegakan sanksi adat terhadap pelaku KDRT oleh lembaga adat dayak air upas dan tantangan yang mereka hadapi dalam menghadapi pelaku yang enggan membayar sanksi tersebut?
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah sosial yang perlu perhatian khusus, terutama di masyarakat adat seperti dayak Air Upas. penelitian ini akan menganalisis peran lembaga adat dalam menangani KDRT melalui mekanisme adat yang melibatkan penyelesaian konflik, nilai-nilai budaya, dan sanksi. Metode penelitian kualitatif digunakan melalui wawancara mendalam untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang sistem penyelesaian konflik rumah tangga berbasis adat di masyarakat tersebut.
173 PEMENUHAN HAK CUTI HAMIL DAN MELAHIRKAN BAGI PEKERJA PEREMPUAN BERDASARKAN PASAL 4 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN (STUDI KASUS TOKO SWALAYAN DI KECAMATAN SUNGAI RAYA) 1. Bagaimana implementasi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang dilakukan pemberi kerja terhadap hak cuti hamil bagi pekerja perempuan pada toko swalayan di Kecamatan Sungai Raya?

2. Apa hambatan yang dihadapi pekerja perempuan dalam memperoleh perlindungan hak cuti hamil pada toko swalayan di Kecamatan Sungai Raya?
Perlindungan hak cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja perempuan adalah aspekyang paling penting dalam hukum ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan pekerja perempuan di tempat kerja, serta menjaga kesehatan ibu dan bayi yang sedang dalam kandungan. Pekerja perempuan hamil memiliki hak untuk mendapatkan masa melahirkan paling singkat selama tiga bulan, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Namun faktanya masih ditemukan pada beberapa kontrak kerja pada beberapa toko swalayan yang mengharuskan pekerja perempuan yang telah melahirkan untuk kembali bekerja lebih awal dengan masa cuti kurang dari dua bulan, maka secara terpaksa pekerja perempuan yang baru melahirkan harus bekerja kembali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Yuridis Empiris, yaitu metode yang melibatkan wawancara, pengamatan, dan observasi terhadap objek penelitian.
174 PERAN KEPALA DESA DALAM MENGELOLA DANA DESA TERKAIT KETAHANAN PANGAN MENURUT PASAL 26 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KE DUA DARI PASAL 26 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DI DESA EMPAKAN KECAMATAN KAYAN HULU KABUPATEN SINTANG 1. 1. Bagaimana peran kepala desa dalam mengelola dana desa terkait ketahanan pangan menurut pasal 26 ayat 1 undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua dari pasal 26 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2014 di Desa Empakan?

2. 2. Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan tidak terealisasinya program ketahanan pangan di Desa Empakan?
Desa Empakan, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang, memiliki tanggung jawab dalam memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakatnya. Kepala desa sebagai pemimpin di tingkat desa memegang peran penting dalam mewujudkan program-program terkait ketahanan pangan yang telah direncanakan. Namun, realisasi program pangan di Desa Empakan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pasal 26 ayat 1 undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan ke dua dari pasal 26 ayat 1 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti kurangnya sumber daya, kendala administratif, atau tidak tersedianya anggaran yang cukup untuk mendukung program tersebut.
175 Tinjauan Yuridis terhadap Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi dalam Penyediaan dan Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Wilayah Bukit Matok Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan 1. Bagaimana bentuk tanggung jawab hukum Pemerintah Provinsi dalam penyediaan dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan?

2. Sejauh mana ketentuan dalam PP No. 34 Tahun 2006 relevan untuk diterapkan secara normatif dalam konteks wilayah Bukit Matok, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum Pemerintah Provinsi dalam penyediaan dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta meninjau relevansi normatif penerapannya pada wilayah Bukit Matok, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan jalan dan perlengkapannya, termasuk penerangan jalan. Pemerintah Provinsi memiliki tanggung jawab hukum yang jelas atas penyelenggaraan jalan provinsi, termasuk sarana penerangan jalan sebagai bagian dari perlengkapan jalan sesuai ketentuan Pasal 22 dan Pasal 58 PP No. 34 Tahun 2006. Secara normatif, ketentuan tersebut seharusnya dapat diterapkan secara konsisten di wilayah seperti Bukit Matok, meskipun dalam praktiknya masih dibutuhkan dukungan regulasi daerah dan penguatan koordinasi antarinstansi.
176 Peran Penologi dalam Pengembangan Kebijakan Hukuman Alternatif bagi Pelaku Tawuran Remaja : Kajian Efektivitas Kerja Sosial dan Rehabilitas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Di Kota Pontianak 1. 1. Bagaimana hukuman alternatif seperti kerja sosial atau program rehabilitasi dibandingkan dengan hukuman penjara dalam memberikan efek jera dan mencegah pelaku mengulangi tindakan tawuran di Kota Pontianak?

2. 2. Bagaimana pendekatan penologi dalam merancang kebijakan hukuman alternatif seperti kerja sosial atau rehabilitas dapat lebih efektif dalam mengubah perilaku pelaku dan mencegah tindakan tawuran di kalangan remaja di Kota Pontianak?
Tawuran remaja merupakan fenomena sosial yang semakin mengkhawatirkan dan berdampak negatif bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Studi ini bertujuan untuk memahami bagaimana pendekatan penologi dapat membantu merancang kebijakan hukuman alternatif bagi pelaku tawuran, terutama melalui kerja sosial dan program rehabilitasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dengan menganalisis kebijakan hukum serta dampak penerapan hukuman alternatif terhadap perubahan perilaku pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dibandingkan dengan hukuman penjara, kerja sosial dan rehabilitasi lebih efektif dalam membantu pelaku memahami kesalahan mereka, belajar dari pengalaman, dan kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih positif. Meski demikian, implementasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan seperti minimnya dukungan dari berbagai pihak, kurangnya fasilitas rehabilitasi, dan stigma sosial terhadap pelaku.
177 Analisis Penerapan Psl 54 UU No. 35 Thn 2009 oleh Hakim dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pontianak 1. Bagaimanaa Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diterapkan dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba oleh hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pontianak?

2. Apa hambatan yang dihadapi oleh hakim saat memberikan putusan rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba?
Penelitian ini direncanakan untuk menganalisis penerapan Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pontianak. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengevaluasi bagaimana Pasal 54 diterapkan dalam praktik oleh hakim, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasi program rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Penelitian ini akan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan empiris, termasuk wawancara dengan penegak hukum, staf rehabilitasi, dan pengguna narkoba yang telah menjalani proses rehabilitasi.Penelitian ini masih dalam tahap perencanaan dan pengumpulan data awal. Diharapkan bahwa hasil penelitian ini akan memberikan wawasan mengenai tantangan dan peluang dalam implementasi hukum, serta rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas program rehabilitasi. Penelitian ini juga bertujuan untuk berkontribusi terhadap pengembangan kebijakan yang lebih baik dalam
178 IMPLEMENTASI PIDANA PERJUDIAN ONLINE (SLOT) DALAM PERSPEKTIF PASAL 27 AYAT (2) DAN PASAL 45 AYAT (3) UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI KABUPATEN SAMBAS 1. Bagaimana implementasi sanksi pidana terhadap pelaku judi online (slot) pada pasal 27 ayat (2) dan pasal 45 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Kabupaten Sambas?

2. Apa saja kendala yang dihadapi pasal 27 ayat (2) dan pasal 45 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam pemberantasan judi online di Kabupaten Sambas?
Penelitian ini bertujuan menganalisis sanksi pidana terkait perjudian online yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Kabupaten Sambas. Penelitian ini fokus pada implementasi sanksi terhadap pelaku judi online di Kabupaten Sambas dan kendala dalam penerapan aturan tersebut. Penelitian ini melalui pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam terhadap berbagai informan, termasuk masyarakat dan pihak terkait, penelitian ini menyoroti pentingnya pemahaman mendalam terhadap peraturan hukum di daerah Kabupaten Sambas untuk memberantas judi online serta dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan hukum yang lebih efektif dalam penanganan perjudian online di Indonesia, khususnya di Kabupaten Sambas.
179 PENERAPAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN KARANG TARUNA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DI DESA KENEPAI KOMPLEK, KECEMATAN SEMITAU, KABUPATEN KAPUAS HULU 1. 1. Bagaimana penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan Karang Taruna di Desa Kenepai Komplek, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu?

2. 2. Sejauh mana penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan peraturan-peraturan terkait pengelolaan keuangan Karang Taruna dapat mencegah tindak pidana penggelapan?
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap sejauh mana penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait dapat mencegah tindak pidana penggelapan dalam pengelolaan keuangan organisasi kemasyarakatan ini. Melalui kajian mendalam terhadap praktik pengelolaan keuangan Karang Taruna, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat penerapan prinsip good governance. Selain itu, penelitian ini juga memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Karang Taruna dan mencegah terjadinya tindak pidana penggelapan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan tata kelola keuangan organisasi kemasyarakatan, khususnya Karang Taruna, serta menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya. Menggunakan metode penelitian empiris yang berfokus pada observasi,survei, dan wawancara.
180 EFEKTIVITAS HUKUM ADAT BALANG TUNANG DALAM HUKUM ADAT DAYAK KANTUK DI DESA KENEPAI KOMPLEK,KECEMATAN SEMITAU KABUPATEN KAPUAS HULU. 1. 1. .Bagaimana efektivitas hukum adat balang tunang,untuk menyelesaikan masalah dalam hukum adat dayak kantuk?

2. 2. Apa kendala penerapan sanksi balang tunang dalam hukum adat Dayak Kantuk, Desa Kenepai Komplek, Kecematan Semitau?
Analisis ini berfokus pada mekanisme sanksi adat dalam penyelesaian sengketa pembatalan pertunangan di masyarakat Dayak Kantuk Desa Kenepai Komplek. Melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, keluarga saksi dan masyarakat Desa Kenepai Komplek, penelitian ini mengungkap sejauh mana sanksi adat tersebut mampu memberikan keadilan. Dalam adat dayak kantuk balang tunang atau batalnya pertunangan diatur dalam adat istiadat dayak kantuk desa kenepai komplek kecematan semitau pada pasal 14 ayat 5 Barang siapa dengan sengaja membatalkan atau membuat batalnya pertunangan, dapat dihukum dengan hukuman sebesar 50(lima puluh)buah;20% (10 buah) kembali ke pengurus adat, sedangkan 80%(40 buah) diterima oleh pihak yang dirugikan.Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan mengekspolarasi sejauh manakah hukum adat dalam menyelesaikan masalah balang tunang. Metode yang di gunakan oleh penulis adalah metode empiris (studi kasus)yang lebih ke wawancara,observasi,dan survei.
181 ANALISIS KINERJA APARATUR DESA DALAM PENYALURAN BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT DI DESA GEMBA RAYA KECAMATAN KELAM PERMAI KABUPATEN SINTANG 1. Bagaimana kinerja aparatur dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat?

2. Apa faktor penghambat dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja aparatur desa dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat di Desa Gemba Raya, Kecamatan Kelam Permai, berdasarkan Pasal 79 Ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penyaluran bantuan sosial merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu. Dengan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini mengidentifikasi sejauh mana aparatur desa menjalankan tugasnya dalam penyaluran bantuan sosial secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, melibatkan aparat desa serta masyarakat penerima bantuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa kendala dalam proses penyaluran, seperti keterbatasan sumber daya dan kurangnya koordinasi antar pihak terkait. Namun, pemerintah desa telah berupaya mengoptimalkan kinerja melalui pelatihan dan sosialisasi
182 TANTANGAN SERTA SOLUSI IMPLEMENTASI SERTIPIKAT ELEKTRONIK DI SEKTOR PUBLIK : STUDI KASUS DI KOTA PONTIANAK 1. seperti apa Implementasi Sertipikat elektronik di sektor publik serta penerapannya di Kota Pontianak ?

2. Apa perbandingan antara sertipikat konvensial dengan sertipikat eletronik dalam hal efektivitas ?
Penelitian ini membahas tantangan dan solusi dalam menerapkan sertifikat elektronik di sektor publik, terutama di Kota Pontianak. Sebelumnya, kita menggunakan sertifikat dalam bentuk dokumen fisik, yang rentan terhadap pemalsuan, kehilangan, dan kerusakan. Prosesnya juga sering lambat dan merepotkan. Dengan adanya sertifikat elektronik, semuanya jadi lebih aman dan efisien berkat teknologi kriptografi yang bisa memverifikasi identitas dan transaksi dengan lebih mudah. Dasar hukum penerapan sertifikat elektronik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Meskipun ada regulasi yang mendukung, masih ada beberapa hambatan yang dihadapi, seperti kurangnya pemahaman dari masyarakat dan pegawai tentang sertifikat elektronik, masalah teknis pada infrastruktur, serta kebijakan yang belum sepenuhnya mendukung.
183 PERAN SATRESNARKOBA DALAM MENANGANI KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIWILAYAH KABUPATEN SAMBAS (STUDI KASUS KABUPATEN SAMBAS) 1. Bagaimanakah peran satresnarkoba polres sambas dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, sesuai ketentuan undang-undang 35 tahun 2009 pasal 81 tentang Narkotika ?

2. Apa saja kendala yang dialami satresnarkoba polres sambas saat turun lapangan dalam menjalankan tugasnya ?
Peneltian ini bertujuan untuk menganalisis peran satresnarkotika polres sambas dalam upaya pencegahan dan penindakan kasus penyalahgunaan narkotika , apakah peran satresnarkotika polres sambas sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 81 dan pasal 84 tentang narkotika . penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan wawancara mendalam kepada anggota satresnarkotika , pengguna narkotika , dan tokoh masyarakat . hasil penilitian menunjukkan bahwa satresnarkotika polres sambas telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan , namum masih terdapat sejumlah kendala yang perlu diatasi , penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas peran satresnarkotika dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sambas .
184 EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 76E JO PASAL 82 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK YANG MENGALAMI KEKERASAN SEKSUAL DI KABUPATEN BENGKAYANG. 1. Bagaimana efektivitas penerapan pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Tentang Perlindungan Anak Dalam Kasus Kekerasan Seksual di kabupaten Bengkayang ?

2. Apa kendala penerapan pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Tentang Perlindungan Anak Dalam Kasus Kekerasan Seksual di kabupaten Bengkayang ?
Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang membutuhkan penanganan serius dan memiliki dampak yang signifikan terhadap korban, baik secara fisik maupun psikologis. Penelitian ini, bertujuan untuk membahas tentang bagaimana efektivitas penerapan pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang Mengalami Kekerasan Seksual di kabupaten Bengkayang dan apa kendala penerapan pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang Mengalami Kekerasan Seksual di kabupaten Bengkayang. Metode penelitian yang digunakan yaitu empiris dengan pendekatan socio-legal. Subjek penelitian adalah kepolisian di Kabupaten Bengkayang.
185 PERAN PERANGKAT DESA DALAM UPAYA MENUJU DESA SADAR HUKUM : STUDI LAPANGAN DI DESA AUR SAMPUK ,KECAMATAN SENGAH TEMILA , KABUPATEN LANDAK ( BERDASARKAN SURAT EDARAN NOMOR PHN - HN. 04.04.01 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN DESA /KELURAHAN SADAR HUKUM 1. Bagaimana peran perangkat Desa dalam upaya menuju Desa Sadar Hukum di Desa Aur Sampuk ,Kecamatan Sengah Temila ,Kabupaten Landak ( berdasarkan surat edaran Nomor PHN -HN.04.04.01 TAHUN 2022 Tentang pedoman pembentukan dan pembinaan Desa /kelurahan sadar Hukum )

2. Apa yang menjadi hambatan perangkat Desa dalam upaya menuju Desa Sadar Hukum di Desa Aur Sampuk ,Kecamatan Sengah Temila ,Kabupaten Landak (berdasarkan surat edaran NOMOR PHN -HN .04.04.01 Tahun 2022 tentang pedoman pembentukan dan pembinaan Desa / Kelurahan Sadar Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi oleh pengurus Desa Aur Sampuk dalam proses mewujudkan Desa Binaan Sadar Hukum, serta langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut sesuai dengan pedoman yang diterbitkan dalam Surat Edaran Nomor PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan , di mana data diperoleh melalui wawancara dengan perangkat Desa, aparat pemerintahan terkait, serta masyarakat setempat .Diharapkan, penelitian ini akan memberikan gambaran yang komprehensif mengenai tantangan yang dihadapi oleh pengurus Desa dalam menjalankan program pembentukan Desa Sadar Hukum, serta menawarkan rekomendasi yang dapat membantu dalam peningkatan efektivitas pelaksanaan program tersebut di masa mendatang.
186 EFEKTIFITAS PROGRAM REHABILITASI OLEH BADAN NARKOTIKANASIONAL (BNN) DALAM MENANGULANGI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH REMAJA KABUPATEN KUBU RAYA 1. Bagaimana efektivitas program rehabilitasi oleh Badan Narkotuka Nasional (BNN) dalam menanggulangi penyalahgunaan Narkotika oleh remaja di Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54 yang mengatur tentang kewajiban rehabilitasi bagi pecandu Narkotika ?

2. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam meningkatkan efektivitas program rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas program rehabilitasi yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menanggulangi penyalahgunaan Narkotika oleh remaja di Kabupaten Kubu Raya. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji upaya-upaya yang dilakukan oleh BNN untuk meningkatkan efektivitas program rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56, yang mengatur kewajiban rehabilitasi bagi pecandu narkotika, pelaporan oleh keluarga, serta partisipasi lembaga dalam rehabilitasi medis dan sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data penelitian diperoleh melalui angket dan wawancara mendalam dengan aparat penegak hukum serta pihak BNN yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program rehabilitasi. Hasil diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai tantangan
187 PENGEMBANGAN BUMDes DAN DAMPAKNYA TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA AUR SAMPUK BERDASARKAN PASAL 87A AYAT (1) UNDANG-UNGANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA 1. Bagaimanakah implementasi pengembangan BUMDes di Desa Aur Sampuk ditinjau dari Pasal 87A Ayat (1) Undang-Undang Tentang Desa?

2. Apa hambatan implementasi pengembangan BUMDes "Pangumukng Talaga" di Desa Aur Sampuk?
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah pilar penting dalam pembangunan desa. Berdasarkan Pasal 87A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, "Pengelolaan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 Ayat 2 dilakukan secara profesional untuk mendapatkan keuntungan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat". Undang-undang ini memberi dasar hukum bagi desa untuk mengelola potensi lokal secara mandiri melalui BUMDes. Penelitian ini menganalisis hambatan dalam implementasi undang-undang tersebut di Desa Aur Sampuk dan dampaknya pada kesejahteraan masyarakat. Dengan pendekatan kualitatif studi kasus, data dikumpulkan dari wawancara dan dokumentasi. Hasil menunjukkan hambatan utama: kurangnya pemahaman regulasi, keterbatasan sumber daya manusia, dan akses permodalan. Hambatan ini menurunkan kinerja BUMDes dan dampaknya pada kesejahteraan.
188 EFEKTIVITAS HUKUM ADAT DAYAK HIBUN TERHADAP PELAKU TAMBANG EMAS ILEGAL DI SUNGAI SEKAYAM, KECAMATAN BONTI, KABUPATEN SANGGAU. 1. Bagaimana efektivitas hukum adat Dayak Hibun terhadap pelaku tambang emas ilegal di Sungai Sekayam, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau?

2. Apa faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum adat Dayak Hibun terhadap pelaku tambang emas ilegal di Sungai Sekayam, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau?
Pertambangan emas tanpa izin (PETI) merupakan masalah serius yang terjadi di Sungai Sekayam, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum adat Dayak Hibun yang memiliki aturan ketat terkait pelestarian alam.Keberadaan tambang ilegal ini menyebabkan banyak dampak negatif, seperti kerusakan ekosistem bawah air dan penurunan kualitas penggunaan air bagi masyarakat sekitar. Tindak lanjut dari perangkat adat setempat dalam mengatasi masalah ini masih menjadi tantangan, meskipun aturan hukum adat telah jelas tertuang dalam Musdat (Musyawarah Adat), sehingga diperlukan penguatan penerapan hukum adat serta sinergi yang lebih baik dengan hukum formal untuk penegakan hukum yang lebih efektif dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum adat Dayak Hibun dalam menghadapi tambang emas ilegal di wilayah tersebut dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif.
189 SANKSI ADAT DALAM PERKELAHIAN MENURUT HUKUM ADAT DAYAK OLLA. (STUDI KASUS DI DESA PENYUGUK, KECAMATAN ELLA HILIR, KABUPATEN MELAWI) 1. cara menerap denda adat melalui perkelahian berdasarkan hukum adat dayak olla desa penyuguk, kecamatan Ella Hilir, kabupaten Melawi ?

2. apa kendala dalam pengunaan hukum adat perkelahian pada adat dayak olla, kecamatan ella hilir, kabupaten melawi ?
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sanksi adat dalam perkelahian menurut hukum adat Dayak Olla, dengan menggunakan studi khasus di Desa Penyuguk, kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi. Penelitian ini akan menganalisis bagaimana sistem hukum adat Dayak Olla mengatur sanksi dalam kasus perkelahian, serta dampak sosial dan budaya dari penerapan sanksi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dan wawancara dengan Tokoh adat ,Masyarakat adat serta Lembaga adat di Desa Penyuguk dengan hukum adat Dayak Olla. Hasil penelitian menunjukan bahwa sanksi adat yang diterapkan meliputi denda, kerja sosial dan ritual permohonan maaf sesuai adat Dayak Olla. Sanksi ini tidak hanya berfungsi sebagai hukuman, tetapi juga sebagai Upaya pemulihan hubungan antara individu dan komunitas. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih dalam menjaga ketertiban sosial di kalangan Masyarakat Dayak Olla.
190 EFEKTIVITAS PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMENUHAN HAK ANAK YANG BERSIFAT INDEPENDENT DI PONTIANAK BERDASARKAN psl. 76 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Kajian Sosiologi Hukum) 1. Sejauh mana efektifitas Komisii Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan hak anak secara independent ?

2. Apa saja hambatan yang dihadapi oleh KPAD Kota Pontianak dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap pemenuhan hak anak dan bagaimana solusi untuk mengatasinya ?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengawasan Judul ini mengindikasikan bahwa menganalisis sejauh mana efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh lembaga independen, khususnya Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, dalam penyelenggaraan pemenuhan hak anak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pendekatan yang digunakan adalah sosiologi hukum, dengan metode kualitatif melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Namun, efektivitas pengawasan tersebut masih menghadapi beberapa hambatan, antara lain kurangnya pemahaman orang tua terhadap kebutuhan anak, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, serta koordinasi yang belum optimal dengan lembaga terkait. Kata Kunci: KPAD (komisi perlindungan anak daerah), pasal 76 Undang-undang No 35 Tahun 2014, Sosiologi Hukum, Perlindungan Anak.
191 “IMPLEMENTASI HUKUM ADAT PATI NYAWA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS DI MASYARAKAT ADAT DAYAK SUKU HIBUN YANG TELAH DILALUI DI PENGADILAN :SUATU KAJIAN YURIDIS TERHADAP PRINSIP NE BIS IN IDEM” 1. 1. Bagaimana Implementasi Hukum Adat Pati Nyawa dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Masyarakat Adat Dayak Hibun Yang Telah Dilalui Di Pengadilan: Suatu Kajian Yuridis terhadap Prinsip Ne Bis in Idem.

2. 2. Apa kendala Implementasi Hukum Adat Pati Nyawa dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Masyarakat Adat Dayak Hibun Yang Telah Dilalui Di Pengadilan: Suatu Kajian Yuridis terhadap Prinsip Ne Bis in Idem.
Implementasi hukum adat Pati Nyawa dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di masyarakat adat Dayak Hibun yang telah dilalui dipengadilan, dengan fokus pada kajian yuridis terhadap prinsip Ne Bis In Idem. dalam Pasal 11 Ada' Pati Nyawo (Adat Membunuh) pati bajao sama dengan pati punu’, pati pugo sebesar 16 amah tiap 1(satu) tael, pati punu’ sebesar 18(selapan belas) tael.(sudah ada kesepakatan). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi bagaimana hukum adat berfungsi dalam menyelesaikan sengketa serta dampaknya terhadap nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif terhadap praktik-praktik hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pati Nyawa memberikan ruang bagi penyelesaian yang berorientasi pada harmoni sosial dan pemulihan hubungan antar pihak yang terlibat. Prinsip Ne Bis In Idem berperan penting dalam menjaga keadilan dan mencegah pengulangan proses hukum yang merugikan,
192 Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tanah Dengan Akta Jual Beli Yang Sah dalam Kasus Penahanan Sertifikat Tanah Oleh Pihak Ketiga: Studi Kasus di Desa Bayun Sari Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang 1. Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pembeli tanah dengan akta jual beli yang sah dalam kasus penahanan sertifikat tanah oleh pihak ketiga di Desa Bayun Sari, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang?

2. Apa dampak dari penahanan sertifikat tanah oleh pihak ketiga terhadap hak-hak bagi pembeli tanah yang sah di Desa Bayun Sari, Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pembeli tanah dengan akta jual beli yang sah dalam kasus penahanan sertifikat tanah oleh pihak ketiga di Desa Bayun Sari, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang. Sertifikat tanah merupakan bukti hak kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi masalah di mana pihak ketiga menahan sertifikat tanah meskipun akta jual beli telah diterbitkan secara sah. Penahanan ini dapat merugikan pembeli yang telah melaksanakan kewajibannya dalam transaksi jual beli tanah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak terkait, studi dokumen, dan tinjauan literatur.
193 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN YANG MENGALAMI KETIDAKSESUAIAN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK PADA APLIKASI SHOPEE BERDASARKAN PASAL 4 HURUF H UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN 1. 1. Bagaimana penerapan Pasal 4 Huruf H UU No. 8 Tahun 1999 dapat berkontribusi dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi konsumen di aplikasi Shopee yang mengalami ketidaksesuaian dalam transaksi elektronik?

2. 2. Apa saja yang menyebabkan ketidaksesuaian dalam transaksi elektronik di Shopee yang dapat merugikan konsumen menurut Pasal 4 Huruf H UU No. 8 Tahun 1999?
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi konsumen yang menjadi korban ketidaksesuaian dalam transaksi elektronik di aplikasi Shopee, sesuai dengan Pasal 4 Huruf H UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak untuk kompensasi, ganti rugi, atau penggantian jika barang atau jasa tidak sesuai dengan perjanjian. Ketidaksesuaian seperti penipuan dan barang yang tidak sesuai deskripsi sering terjadi dalam transaksi e-commerce. Tantangan utama mencakup kurangnya kesadaran konsumen akan hak-haknya dan mekanisme penyelesaian masalah yang kurang efektif. Penelitian ini menggunakan metode empiris socio-legal melalui wawancara dan analisis dokumen untuk mengidentifikasi tantangan tersebut dan memberikan rekomendasi berupa peningkatan edukasi konsumen serta penegakan hukum yang lebih kuat. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dampak ketidaksesuaian transaksi di Shopee terhadap konsumen dan bagaimana perlindungan hukum dapat ditingkatkan.
194 IMPLEMENTASI PASAL 33 HURUF H PERDA NOMOR 5 TAHUN 2021 PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA TERHADAP PELANGGARAN MENYAMBUNG KEMBALI SALURAN AIR MINUM TANPA IZIN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM (PERUMDAM) TIRTA KHATULISTIWA, SETELAH DILAKUKAN PEMUTUSAN SAMBUNGAN OLEH PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA (studi kasus : Kecamatan Pontianak Tenggara dan Selatan) 1. Bagaimana implementasi dalam pasal 33 huruf H Perda Nomor 5 Tahun 2021 terhadap pelanggaran menyambung kembali saluran air minum tanpa izin PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM (PERUMDAM) TIRTA KHATULISTIWA setelah dilakukan pemutusan sambungan oleh PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM (PERUMDAM) TIRTA KHATULISTIWA?

2. Bagaimana penerapan sanksi dalam pasal 33 huruf H Perda Nomor 5 Tahun 2021 terhadap pelaku pelanggaran yang menyambung kembali saluran air minum tanpa izin PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM (PERUMDAM) TIRTA KHATULISTIWA?
Penelitian ini bertujuan untuk mengimplementasikan Pasal 33 huruf H Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Minum oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa dalam menanggulangi pelanggaran penyambungan kembali sambungan air minum tanpa izin setelah dilakukan pemutusan oleh pihak PERUMDAM. Pasal tersebut mengatur ketentuan sanksi, namun yang kita tahu di Kota Pontianak masih ada yang melakukan penyambungan kembali saluran air tanpa izin PERUMDAM Tirta Khatulistiwa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan mengumpulkan data melalui wawancara dan dokumentasi untuk memahami penerapan aturan tersebut dalam praktik. Penelitian ini menyarankan agar PERUMDAM dan pemerintah daerah memperkuat upaya penegakan hukum melalui peningkatan sosialisasi aturan, optimalisasi pengawasan, dan penyesuaian sanksi agar lebih efektif dalam mencegah pelanggaran di masa depan
195 ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PARKIR KENDARAAN RODA EMTPAT PADA BADAN JALAN UMUM DI PASAR FLAMBOYAN KOTA PONTIANAK BERDASARKAN Psl. 31 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 19 TAHUN 2021 1. Bagaimana penerapan sanksi terhadap pelanggaran parkir kendaraan roda empat pada badan jalan di pasar flamboyan oleh aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan pasal 31 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 tahun 2021 ?

2. Apa saja hambatan yang dihadapi oleh aparat penegakan hukum dalam menindak pelanggaran parkir kendaraan roda empat pada padan jalan di pasar Flamboyan menurut ketentuan pasal 31 peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 tahun 2021 ?
Penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran parkir kendaraan roda empat di badan jalan umum, khususnya di kawasan Pasar Flamboyan Kota Pontianak, menjadi isu penting dalam menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat. Peraturan Daerah Kota Pontianak No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Parkir mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran parkir di badan jalan umum. Pasal 45 Perda tersebut menyatakan: "Setiap orang/badan yang memarkirkan kendaraan di badan jalan umum tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000." Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 31 Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 dalam menanggulangi pelanggaran parkir di badan jalan umum Pasar Flamboyan serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiolog
196 TINJAUAN KROMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN MELAKUKAN PEMBOBOLAN YANG DILAKUKAN ANAK DI KABUPATEN SINTANG. 1. 1. Bagaimana pemeriksaan psikologis dalam kriminologi terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana pencurian dengan cara perampokan di Kabupaten Sintang?

2. 2. Apa saja faktor pendorong sehingga anak dibawah umur melakukan tindak pidana pencurian seperti perampokan di Kabupaten Sintang?
Di kabupaten sintang tindak pidana pencurian yang dilakukan anak dibawah umur sangat marak sekalikan terjadi lebih dari 60 persen pelaku kriminalitas seperti pencurian didominasi oleh anak-anak di bawah umur, hal ini menjadi permasalahan di kabupaten sintang karena anak-anak yang masih dalam pengampuan orang tuanya sudah berani melakukan tindak pidana pencurian. Tindak pidana pencurian yang dilakukan anak dibawah umur diatur di dalam UUD 11 tahun 2012 sistem pidana peradilan anak. Pencurian yang dilakukan anak dibawah umur merupakan tindak penyimpang moralitas seseorang anak dimana seharus nya anak diusia nya yang remaja seharusnya belajar dan bertumbuh kembang justru sebalik nya menjadi seorang. Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui kejahatan yang dilakukan anak dibawah umur apa yang menyebabkan dan faktor-faktor apa yang menjadikan anak dibawah umur melakukan tindak pidana pencurian.
197 Pemenuhan Hak Narapidana Perempuan hamil di Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak berdasarkan Psl 20 ayat (1) PP RI No. 32 Thn 1999 ttg Syarat & Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP RI No. 99 Thn 2012 1. Bagaimana pelaksanaan pemenuhan hak-hak narapidana perempuan hamil di Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak berdasarkan Psl. 20 ayat (1) PP RI No. 32 thn 1999 ttg Syarat & Tata cara Pelaksanaan Hak WBP?

2. Apa saja kendala dan upaya yang dihadapi dalam pemenuhan hak-hak tersebut?
Hak-hak narapidana diatur dalam PP RI No. 32 Thn 1999 ttg Syarat & Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Penelitian ini lebih memfokuskan kepada hak-hak narapidana perempuan yang meliputi hak narapidana perempuan yang sedang hamil di Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak. Narapidana perempuan hamil memiliki kebutuhan yang berbeda dibandingkan dengan narapidana lainnya. baik dari segi makanan maupun layanan kesehatan. Fasilitas yang ada dan makanan tambahan belum sepenuhnya memadai, serta akses terhadap layanan kesehatan terbatas. oleh karena itu, diperlukan perbaikan yang lebih komprehensif untuk menjamin terpenuhinya hak-hak narapidana perempuan hamil sesuai standar peraturan yang berlaku.
198 EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA DALAM PENANGGULANGAN JUDI ONLINE (STUDI KASUS DI KOTA PONTIANAK) 1. Seberapa kuat sanksi pidana diterapkan kepada pelaku judi online di kota Pontianak ?

2. Seberapa efektif sanksi pidana mencegah & mengurangi angka judi online di kota pontianak ?
Judi online merupakan fenomena yang semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi di era digital. Di Indonesia, termasuk di Kota Pontianak, praktik judi online telah menunjukkan peningkatan yang signifikan, meskipun telah ada berbagai upaya dari pemerintah untuk menanggulanginya melalui sanksi pidana. Judi online bukan hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga berdampak pada berbagai sektor sosial dan ekonomi masyarakat.Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki efektivitas sanksi pidana dalam penanggulangan judi online di Kota Pontianak. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat ditemukan wawasan yang lebih jelas tentang berbagai faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan sanksi tersebut dan memberikan rekomendasi strategis bagi penegakan hukum yang lebih efektif.
199 IMPLEMENTASI HUKUM ADAT DAYAK BEKATIK TABAT DUA RAUB TERHADAP PERSELINGKUHAN DI DESA SEPINGAN KECAMATAN SANGGAU LEDO KEBUPATEN BENGKAYANG. 1. Bagaimana Implementasi Hukum Adat Dayak Bekatik Tabat Dua Raub terhadap perselingkuhan Di Desa Sepingan Kecamatan Sanggau Ledo Kebupaten Bengkayang?

2. Apa kendala dalam Implementasi Hukum Adat Dayak Bekatik Tabat Dua Raub Di Desa Sepingan Kecamatan Sanggau Ledo Kebupaten Bengkayang?
Implementasi Hukum Adat Dayak Bekatik Tabat Dua Raub di Desa Sepingan Kecamatan Sanggau Ledo Kebupaten Bengkayang Analisis Kendala dan Dampaknya mengeksplorasi bagaimana masyarakat Adat Dayak Bekatik Tabat Dua Raub di Desa Sepingan mengimplementasikan hukum adat dalam menghadapi berbagai situasi, termasuk kasus perselingkuhan.Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana implementasi hukum adat tersebut berlangsung dan apa saja kendala yang dihadapi dalam proses ini. Dalam adat dayak bekatik perselingkuhan di atur dalam adat istiadat dan hukum adat wilayah persekutuan adat benua sarra, sanggo dan riuk sanggau ledo kabupaten bengkayang pada pasal 75 ayat 2 Sedangkan hubungan suami istri antara suami dengan istri orang lain atau istri orang lain dengan suami orang lainnya dikenakan sangsi Hukum Adat 24 buah Alang, 2 ekor babi, 6 ekor ayam ditambah biaya Adat Istiadat atau Ritual Adat, disebut tabant dua raub, Adat Istiadat Dan Hukum Adat Wilayah Persekutuan Adat Benua sarra, Sanggo
200 Peran Lapas Perempuan Pontianak Dalam Program Pembinaan Kepribadian Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Yang Memiliki Penyimpangan Orientasi Seksual 1. 1. Peran Lapas Perempuan Pontianak dalam membina warga binaan yang mempunyai orientasi seksual yang menyimpang ?

2. 2. Kendala dan upaya apa yang dilakukan oleh Lapas Perempuan Pontianak dalam membina warga binaan yang mempunyai orientasi seksual yang menyimpang ?
Di Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak terdapat warga binaan yang mempunyai orientasi seksual yang menyimpang kurang lebih sebanyak 20 orang. Selain melakukan pembinaan sebagaimana warga binaan lainnya, kelompok ini memerlukan pembinaan ektra karena selain kemungkinan terjadinya hubungan seksual sesama jenis, juga harus menjaga warga binaan lain agar tidak terpengaruh terhadap hubungan tersebut. Untuk itu perlu dilakukan penelitian terhadap pembinaan kepribadian terhadap warga binaan yang memiliki orientasi seksual yang menyimpang dihubungkan dengan Pasal 38 UU No 22 Tahun 2022.
201 Efektivitas Pelayanan Kesehatan yang Optimal Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Kondisi Overcrowded Pada Lapas Kelas IIA Pontianak berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan 1. Bagaimana efektivitas pelayanan kesehatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan dalam kondisi overcrowded pada Lapas Kelas IIA Pontianak

2. Upaya yang dilakukan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan dalam kondisi Lapas Kelas IIA Pontianak yang mengalami overcrowded
Lapas Kelas IIA Pontianak memiliki kapasitas hunian sebanyak 500 orang, akan tetapi berdasarkan data pada tanggal 24 Oktober 2024, Lapas Kelas IIA Pontianak dihuni oleh 1058 orang, yang artinya memiliki persentase overcrowded sebesar 109,6%. Kondisi overcrowded pada Lapas Kelas IIA Pontianak menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Faktor yang dimaksud diantaranya seperti ruang yang terbatas sehingga dapat menimbulkan risiko penularan penyakit, dan keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi maupun sertifikasi untuk memberikan pelayanan kesehatan secara legal, serta adanya keterbatasan fasilitas yang sesuai dengan standar pelayanan kesehatan. Dengan demikian dinilai perlu untuk dilakukan penelitian terhadap efektivitas pelayanan kesehatan yang optimal terhadap WPB Lapas Kelas IIA Pontianak yang dikaitkan dengan Pasal 60 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
202 ANALISIS KRIMINOLOGI ATAS MENINGKATNYA KASUS PENGANIAYAAN DIKABUPATEN SANGGAU 1. FAKTOR-FAKTOR APA SAJA YANG BERKONTRIBUSI ATAS TINGGINYA ANGKA KASUS PENGANIAYAAN DIKABUPATEN SANGGAU?

2. APA TINDAKAN PENCEGAHAN YANG DAPAT DITERAPKAN OLEH PEMERINTAH SERTA MASYARAKAT UNTUK MENANGGULANGI KASUS PENGANIAYAAN DIKABUPATEN SANGGAU?
Meningkatnya jumlah kasus penganiayaan masih menjadi permasalahan krusial yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Penelitian merupakan langkah penting untuk mencapai akar masalah, mengidentifikasi kelompok paling rentan, dan mengembangkan strategi pencegahan yang efektif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji berbagai faktor kriminologi yang berkontribusi terhadap meningkatnya jumlah kasus penganiayaan dikabupaten Sanggau. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor kriminogenik yang berkontribusi terhadap berkembangnya perilaku criminal tindak pidana penganiayaan. Beberapa faktor tersebut antara lain kemiskinan, pendidikan dan budaya yang ada dalam kehidupan masyarakat dan mempunyai dampak yang signifikan terhadap berkembangnya perilaku kriminal. Metode penelitiannya meliputi pengumpulan data empiris dari berbagai sumber, seperti studi kasus, analisis dokumen, dan wawancara dengan pihak terkait.
203 KEHADIRAN LEMBAGA ADAT DALAM PEMECAHAN PERSOALAN SENGKETA TANAH MENURUT TRADISI SUKU DAYAK BEKATIK : STUDI KASUS DIDESA MELO JELAYAN, KECAMATAN TERIAK, KABUPATEN BENGKAYANG. 1. Bagaimana cara penyelesaian konflik tanah menurut tradisi adat Dayak Bakatik di wilayah desa Malo Jelayan kecamatan Teriak kabupaten Bengkayang?

2. apa yang menjadi kendala di bagian penyelesaian konflik tanah menurut tradisi adat Dayak Bakatik di wilayah Desa Malo Jelayan,Kecamatan Teriak,Kabupaten Bengkayang?
Dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran adat, baik yang bersifat pidana maupun perdata, masyarakat suku Dayak Bakatik di Desa Malo Jelayan Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang penyelesaiannya dilakukan menggunakan hukum adat, begitu pula dalam penyelesaian kasus sengketa tanah. Namun penyelesaian kasus sengketa tanah menggunakan hukum adat Dayak Bakatik di Desa Malo Jelayan Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang masih mengalami berbagai kendala.
204 "Efektivitas dan Evaluasi Kebijakan Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dalam Menekan Migrasi Ilegal Pekerja Migran di Kabupaten Kubu Raya" 1. 1. Bagaimana Efektivitas dan kebijakan Pemerintah Daerah yang telah diterapkan untuk menekan angka pekerja migran undokumented di Kabupaten Kubu Raya, berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017?

2. 2. Apa saja hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dalam menerapkan kebijakan sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2017 untuk menekan angka pekerja migran undokumented?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dalam mengurangi angka pekerja migran undokumented di Kabupaten Kubu Raya, serta mengevaluasi kebijakan yang telah diterapkan pemerintah daerah dalam menekan migrasi ilegal pekerja migran. serta Masalah migrasi ilegal pekerja migran di wilayah ini memerlukan tinjauan mendalam terhadap kebijakan yang telah berjalan dan efektivitas implementasinya di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dan deskriptif. Alat penelitian berupa panduan wawancara semi-terstruktur yang dirancang untuk menggali data dari pejabat pemerintah daerah, seperti Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya, BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), dan organisasi terkait pekerja migran, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
205 IMPLEMENTASI PASAL 7 PERDA KOTA PONTIANAK NO. 2 THN 2023 TTG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA PONTIANAK TTG PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL (ARAK) 1. 1. BAGAIMANAKAH PENERAPAN PASAL 7 PERDA KOTA PONTIANAK NO. 2 THN 2023 TRHDP PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL (ARAK)?

2. 2. APA YANG MENJADI FAKTOR HAMBATAN PIHAK BERWENANG DALAM MENINDAK BEREDARNYA MINUMAN BERALKOHOL (ARAK) DI KOTA PONTIANAK?
PERDA KOTA PONTIANAK NO. 2 THN 2023 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL MENGATUR TENTANG PERAN PIHAK BERWENANG DALAM MELAKUKAN PENINDAKAN TERHADAP PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL (ARAK). PASAL 7 PERDA TERSEBUT MEMBERIKAN KEWENANGAN KEPADA PIHAK BERWAJIB UNTUK MELAKUKAN PENYIDIKAN, PENANGKAPAN,DAN PENYITAAN ARAK DAN PRODUSENNYA. SKRIPSI INI BERTUJUAN UNTUK MENGANALISIS PERAN INSTANSI TERKAIT DALAM MELAKUKAN PENINDAKAN PEREDARAN ARAK DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PASAL 7 PERDA KOTA PONTIANAK NO. 2 THN 2023. METODE PENELITIAN YANG DIGUNAKAN ADALAH PENELITIAN YURIDIS NORMATIF DENGAN PENDEKATAN KUALITATIF. DATA PENELITIAN DIPEROLEH DARI STUDI LITERATUR,PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN,DAN WAWANCARA DENGAN INFORMAN KUNCI
206 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA SATPAM YANG TIDAK MEMPERPANJANG KTA YG TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA BERDASARKAN PSL 43 PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO 4 TH 2020 TENTANG PENGAMANAN SWAKARSA DI KEC. KUBU KAB. KUBU RAYA 1. Bagaimana penegakan hukum terhadap anggota Satpam yg tidak memperpanjang KTA yg telah habis masa berlakunya berdasarkan Psl 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa Di Kec. Kubu Kab. Kubu Raya ?

2. Faktor-faktor apa yg membuat anggota Satpam tidak memperpanjang KTA-nya yg telah habis masa berlakunya ?
Sebelum menjadi satpam, seseorang diwajibkan mengikuti pendidikan dasar keamanan yang diselenggarakan Kepolisian. Salah satu syarat wajib yang harus dimiliki satpam yakni Kartu Tanda Anggota (KTA). KTA Satpam sendiri tidak bersifat permanen, karena kartu tersebut memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Dan anggota satpam harus memperpanjang KTA satpam ketika sudah habis masa berlakunya. Karena kalau tidak diperpanjang akan diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 43 Perpol Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa. Masih banyak anggota Satpam tidak memperpanjang KTA- nya yang sudah habis masa berlakunya. Bentuk penelitian Empiris,. Populasi : Dirbinmas Polda Kalbar, Satpam di Kecamatan Kubu, Perusahaan di Kecamatan Kubu.
207 Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Tower Jaringan Seluler di Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2014 Tentang Keselamatan Kerja 1. Apakah faktor-faktor penghambat dalam menghindari resiko keselamatan dan kesehatan kerja teknisi tower jaringan seluler di kota pontianak?

2. Bagaimana implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatn dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum terhadap teknisi tower jaringan seluler di kota pontianak?
Penggunaan teknologi jaringan seluler yang semakin meluas di Kota Pontianak, seperti halnya di banyak kota lainnya, memerlukan teknisi tower yang berperan penting dalam pemeliharaan dan perluasan infrastruktur telekomunikasi. Namun, pekerjaan teknisi tower ini tidak terlepas dari risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang tinggi, termasuk bahaya jatuh, radiasi, dan paparan zat berbahaya. Untuk mengatasi tantangan ini, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 telah diterbitkan sebagai pedoman untuk perlindungan K3 teknisi tower. Penelitian ini mengkaji implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 dalam perlindungan hukum terhadap K3 bagi teknisi tower jaringan seluler di Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum dengan mengkaji teks peraturan, serta pendekatan empiris dengan melakukan analisis data lapangan berdasarkan wawancara dengan teknisi dan pemeriksaan praktik lapangan.
208 KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH ABSENTEE YANG DIMILIKI WARGA DI KECAMATAN KUBU, KABUPATEN KUBU RAYA 1. Apakah faktor-faktor yang menyebabkan warga di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, memiliki tanah absentee, yaitu tanah pertanian yang berada di luar kecamatan tempat tinggalnya?

2. Apakah upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk menertibkan warga di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, yang memiliki tanah absentee, yaitu tanah pertanian yang berada di luar kecamatan tempat tinggalnya?
Tanah merupakan sumber daya alam yang penting bagi semua orang untuk melakukan berbagai aktivitas kehidupan. Karena sifatnya yang penting itu, pemerintah menetapkan aturan agar tanah pertanian yang dimiliki warga berada di wilayah yang dekat dengan tempat tinggalnya, atau berada dalam satu kecamatan dengan pemilik tanah. Tanah yang dimiliki warga yang berada di luar kecamatannya disebut sebagai tanah absentee. Di Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, di pasal 3 ayat (1) disebutkan larangan pemilikan tanah absentee, yaitu: “Pemilik tanah yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya, dalam jangka waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat letak tanah itu atau pindah ke kecamatan letak tanah tersebut.” Walaupun aturan itu sudah dibuat, dalam kenyataannya masih banyak warga yang memiliki tanah pertanian secara absentee di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
209 Pelaksanaan Pelayanan Pemerintah Desa dalam Pencatatan Dan Perbaikan Kartu Keluarga (KK) Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan 1. Apa saja yang menjadi hambatan, serta kendala Pemerintah Desa dalam pelayanan, pencatatan dan perbaikan Kartu Keluarga (KK) untuk meningkatkan tertib Administrasi Kependudukan di Wilayah Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah ?

2. Bagaimana upaya Pemerintah Desa dalam meningkatan tertib Administrasi Kependudukan mengenai pelayanan, pencatatan dan perbaikan Kartu Kelurga di Wilayah Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah?
Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan sub-sistem dari sistem penyelenggaraan pemerintah, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur masyarakatnya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Administrasi kependudukan sebagai suatu sistem, bagi Penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif Penduduk dalam Pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan Dokumen Kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Begitu pula yang terjadi di masyarakat Desa Wajok Hulu, banyak sekali masyarakat yang beranggapan data kependudukan nya lansung di selesaikan oleh pihak Pemerintahan Desa dalam waktu singkat. Sedangkan dalam faktanya Pihak Pemerintah Desa, sering terkendala untuk membantu pelayanan kelengkapan perbaikan KK untuk syarat kelengkapan yang di minta oleh DUKCAPIL. Metode yang di gunakan adalah Empiris Kualitatif, wawancara dan kepustakaan.
210 Pelaksanaan Pasal 99 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Terhadap Penerima Bantuan Iuran APBD di Desa Balai Karangan Kabupaten Sanggau 1. Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pemerintah belum maksimal mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan bagi masyarakat desa balai karangan?

2. Bagaimanakah bentuk dukungan atau upaya pemerintah agar pencapaian kepesertaan PBI APBD dapat merasakan pelayanan publik?
Program JKN (jaminan kesehatan nasional) yang dijalankan oleh pihak BPJS merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat dalam bentuk pembiayaan. Pembiayaan iuran BPJS kesehatan ada dua model, yaitu: dibayarkan melalui dana APBN dan dibayarkan melalui dana APBD, penulis memfokuskan penelitian pada penerima bantuan iuran yang ditanggung pembayarannya melalui dana APBD. Perlu kita ketahui bahwa saat ini hampir dapat dikatakan bahwa implementasi dilapangan masih belum maksimal karena terdapat data yang belum akurat dari desa, yang mana seakan-akan proses pendataan bagi PBI dilakukan dengan sengaja. Padahal sejatinya masalah kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia, sebagaimana pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
211 EFEKTIVITAS PASAL 5 PERATURAN BUPATI LANDAK NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT TERHADAP PELIMPAHAN WEWENANG DARI BUPATI KEPADA CAMAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (STUDI DI KECAMATAN BANYUKE HULU KABUPATEN LANDAK) 1. Bagaimana Efektivitas Pasal 5 Peraturan Bupati Landak Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat terhadap Pelimpahan Wewenang dari Bupati kepada Camat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (studi di Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak)?

2. Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala pelimpahan wewenang dari Bupati ke Camat dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah?
Pengawasan dan evaluasi memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan pelaksanaan pelimpahan wewenang dari Bupati ke Camat berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Landak No. 17 Tahun 2021. Melalui pengawasan, kepatuhan terhadap regulasi dapat terjamin, penyalahgunaan wewenang dapat dicegah, dan standar pelayanan publik dapat dipenuhi. Sementara itu, evaluasi berfungsi untuk menilai efektivitas pelimpahan wewenang, mengidentifikasi permasalahan yang muncul, dan memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan. Namun dalam pelaksanaannya terdapat berbagai kendala seperti kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, minimnya koordinasi antar level pemerintahan, serta kurangnya transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, perlu adanya upaya peningkatan kapasitas aparatur pengawas, perbaikan mekanisme koordinasi, dan peningkatan akses terhadap data dan informasi guna memastikan pelimpahan wewenang berjalan optimal sesuai dengan prinsip good governance.
212 Efektivitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Melalui Aplikasi SI PLAN (Sistem Informasi Pelayanan Online Administrasi) Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang Berdasarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang 1. Bagaimana efektivitas Aplikasi SI PLAN (Sistem Informasi Pelayanan Online Administrasi) dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang ?

2. Apakah terdapat kendala yang dialami oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui Aplikasi SI PLAN (Sistem Informasi Pelayanan Online Administrasi) ?
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang berinovasi meluncurkan aplikasi berbasis website SI PLAN (Sistem Informasi Pelayanan Online Administrasi). Hadirnya aplikasi ini dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan layanan administrasi kependudukan karena beberapa kendala seperti masyarakat yang memiliki akses jauh dari perkotaan, jumlah masyarakat yang membutuhkan pelayanan lebih banyak dibandingkan dengan jumlah petugas sehingga memperlambat proses pelayanan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk melihat efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik dengan menggunakan inovasi aplikasi SI PLAN di Disdukcapil Kabupaten Sintang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berupa penelitian ini berupa penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara dengan pihak terkait, observasi, dokumentasi dan studi pustaka.
213 PENGARUH SOSIOLOGI HUKUM PADA STIGMA MASYARAKAT DAYAK BAKATI DIKECAMATAN LEDO TERHADAP PERRKAWINAN YANG HANYA DILAKSANAKAN SECARA ADAT DAYAK BAKATI 1. 1. Apa saja faktor-faktor yang memperngaruhi stigma masyarakat dayak bakati terhadap perkawinan yang hanya dilaksanakan secara adat dayak bakati tanpa didaftar legalitasnya menurut peraturan perundang-undangan

2. 2. Bagaimana dampak pengakuan hukum adat Dayak terhadap hak dan tanggung jawab pada pasangan yang bersangkutan, termasuk hal-hak dan kewajiban yang diakui oleh hukum nasional yang tercantum dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 ?
E. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis stigma masyarakat dayak bakati pada perkawinan adat Dayak dalam konteks hukum adat lokal yang berlaku di kecamatan ledo . Perkawinan adat Dayak, sebagai bagian dari warisan budaya yang kaya di Indonesia, memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat adat. Penelitian ini fokus pada pengaruh sosiologi hukum pada stigma yang dialami oleh masyarakat Dayak Bakati di Kecamatan Ledo terhadap praktik pernikahan yang hanya dilaksanakan secara adat. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi untuk memberikan pemahaman pada masyarakat adat dayak bakati dalam melaksanakan perkawinan hanya secara adat dayak bakati tanpa mempertimbangkan akibat kedepannya jika tidak menikah secara administratif yang jelas, sehingga tidak dapat diakui oleh Negara.
214 PERAN PENYIDIK SUBDIT SIBER DITRESKRIMSUS POLDA KALBAR DALAM MENANGANI PELAKU PENYEBARAN KONTEN YANG MELANGGAR KESUSILAAN DENGAN MODUS SCAMMING DI WILAYAH HUKUM POLDA KALIMANTAN BARAT. 1. Bagaimana Peran Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar dalam menangani pelaku penyebaran konten yang melanggar kesusilaan dengan modus scamming di wilayah hukum polda kalimantan barat yang sedang banyak terjadi kepada ibu-ibu sebagai korban yang baru menggunakan facebook atau pun media sosial lainnya karena tidak bisa membedakan mana akun asli dan palsu?

2. Upaya apa saja yang dilakukan Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar Terkait Guna memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati hati menggunakan facebook atau pun media sosial lainnya agar tidak terjadi pada korban selanjutnya?
Peran Kepolisian dalam penegakan hukum secara jelas diatur dalam UU No 2 tahun 2002 yaitu Pasal 2, yang menyatakan bahwa “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat". Aturan mengenai larangan penyebaran foto atau gambar terkait dengan melanggar kesusilaan di media sosial maupun dalam bentuk informasi elektronik telah diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 Ayat (1) menyatakan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
215 PROSES HUKUM TERHADAP PELAKU PENGHINAAN MELALUI PORTAL BERITA ONLINE BERDASARKAN PASAL 27 AYAT 3 UU ITE DI POLDA KALIMANTAN BARAT 1. Bagaimana proses hukum pelaku penghinaan melalui portal berita online yang terjadi di polda kalimantan barat ?

2. Apa kendala proses hukum terkait penghinaan melalui portal berita online ?
Penelitian ini mendalami penegakan hukum terhadap pelaku penghinaan melalui portal berita online, Tujuan utama penelitian ini adalah menganalisis proses hukum yang ditempuh dalam menanggapi tindakan penghinaan tersebut, serta mengidentifikasi tantangan dan potensi perbaikan dalam penegakan hukum terkait kasus serupa.Metode penelitian melibatkan analisis dokumen hukum, wawancara dengan pihak terkait, dan tinjauan literatur untuk memahami landasan hukum yang digunakan dalam menanggapi kasus penghinaan online.
216 IMPLEMENTASI PASAL 4 AYAT (2) HURUF (A) PERMEN PU NOMOR : 05/PRT/M/2014 TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PU TERHADAP KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI MENERAPKAN KEBIJAKAN K3 DI KABUPATEN SANGGAU 1. Bagaimana implementasi Pasal 4 Ayat (2) Huruf (a) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum terhadap kewajiban penyelenggaraan pekerjaan konstruksi menerapkan kebijakan K3 Di Kabupaten Sanggau ?

2. Bagaimana usaha Instansi terkait guna implementasi terhadap kewajiban penyelenggaraan pekerjaan konstruksi menerapkan kebijakan K3 Di Kabupaten Sanggau ?
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan PermenPU Nomor 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman (SMK3) Konstruksi Bidang PU, dimana Sistem Manajemen K3 di lingkungan kerja adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yg meliputi tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yg dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan & kesehatan kerja. Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum di Kabupaten Sanggau masih sangat rendah, sampai saat ini memang belum terlaksana dengan baik secara menyeluruh. Meskipun program Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam undang-undang. Ada beberapa factor yang menyebabkan kewajiban penyelenggaraan pekerjaan konstruksi menerapkan kebijakan K3 Di Kabupaten Sanggau belum menerapkan kebijakan K3 secara optimal.
217 PERAN PEMERINTAH DAERAH KTA PNK TNTANG PEMBERDAYAAN PKL DLM MENCIPTAKAN KETERTIBAN JAJAN DI PINGGIR JLN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PNK No. 11 THN 2022 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKL 1. Bgmna upaya pemerintah daerah kota pontianak dalam pemberdayaan PKL ditinjau dari psl 25 No. 11 Th. 2022 tntng penataan dn pemberdayaan PKL?

2. Apa kendala yang menyebabkan pemberdayaan PKL di kta pnk kurang diperhatikan?
Pedagang kaki lima merupa fenomena umum yg terjadi di kota-kota besar di indonesia. Hal ini menimbulkan pengaruh yg bersifat positif tetapi juga negatif. Pengaruh negatif ini harus dihadapi dn bahkan harus memerlukn penanggulangan melalui instrumen hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemberdayaan pedagang kaki lima di kota pontianak sehingga dapat mengetahui apa saja hambatan yang diperoleh serta solusi yang diberikan oleh pihak pemerintah kota pontianak. Sedangkan manfaat dari penelitian ini untk memberi wawasan bagi pembaca terhadap perkembangan ilmu hukum pada umumnya dan perkembangan penerapan sanksi yang diberlakukan. Metode penelitian melibatkan observasi lpngn, wawancara mendalam dn analisis dokumen untuk mendapatkan perspektif komprehensif mengenai dinamika pedagang kaki lima. Studi kasus ini mendetailkan konteks historis, geografis dan sosial yg memengaruhi pedagang kaki lima dalam menciptakan pemberdayaan jajanan di pinggir jalan.
218 UPAYA HUKUM PEMEGANG HAK CIPTA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PIDANA PENGGUNAAN KARYA CIPTA UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL DALAM JEJARING SOSIAL 1. BAGAIMANA PENGGUNAAN KARYA CIPTA DALAM JEJARING SOSIAL MEMENGARUHI PEMEGANG HAK CIPTA

2. BAGAIMANA HUKUM MENGATUR PENGGUNAAN KARYA CIPTA DALAM JEJARING SOSIAL
Hak cipta adalah sebuah konsep hukum yang memberikan pemiliknya hak eksklusif untuk mengontrol dan memanfaatkan karya kreatif yang telah dihasilkan. Dalam era digital dan globalisasi, masalah terkait hak cipta telah menjadi semakin kompleks dan relevan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak cipta dalam konteks modern yang dipengaruhi oleh teknologi digital, penggunaan karya cipta dalam jejaring sosial, dan penggunaan karya cipta untuk kepentingan komersial.Dalam penelitian ini, kami menjelaskan perkembangan hak cipta dalam menghadapi tantangan digital, termasuk perubahan dalam distribusi dan akses karya cipta. Kami juga mengeksplorasi dampak penggunaan karya cipta dalam jejaring sosial terhadap pemegang hak cipta dan menganalisis bagaimana hukum mengatur penggunaan karya cipta di platform-platform tersebut.Hasil penelitian ini memberikan wawasan tentang kompleksitas dan relevansi isu-isu hak cipta dalam konteks modern.
219 penerapan pasal 67 ayat 1-2 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa terkait hak dan kewajiban desa dalam meningkatkan kesejahteraan dalam desa mandiri di desa sidas kecamatan sengah temila kabupaten landak 1. faktor apa yang mempengaruhi belum optimalnya penerapan pasal 67 ayat 1-2 terkait hak dan kewajiban desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam desa mandiri di desa sidas kecamatan sengah temila kabupaten landak

2. apa tindakkan dari aparatur pemerintah desa dalam mengoptimalkan penerapan pasal 67 ayat 1-2 terkait hak dan kewajiban desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam desa mandiri di desa sidas kecamatan sengah temila kabupaten landak
desa mandiri adalah desa yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan pembangunan desa dan memberikan penghidupan yang layak bagi masyarakatnya. konsep desa mandiri semakin di perkuat dengan adanya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa yang mempengaruh belum optimalnya penerapan pasal 67 ayat 1-2 terkait hak dan kewajiban desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam desa mandiri di desa sidas kecamatan sengah temila kabupaten landak dan untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan aparatur pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam desa mandiri di desa sidas kecamatan sengah temila kabupaten landak adapun jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode deskriptif dan kuantitatif. pengumpulan data, wawancara dan di beri kuesioner untuk yang ingin di wawancarai.
220 PENGAWASAN TERHADAP KELEBIHAN MUATAN BARANG PADA KENDARAAN ANGKUTAN BARANG DI JALAN KELAS III DI KABUPATEN KUBU RAYA BERDASARKAN PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 76 TAHUN 2022 TENTANG UKURAN MUATAN SUMBU TERBERAT JALAN KELAS III 1. Bagaimana Tingkat Efektivitas Pengawasan terhadap Muatan Barang pada Kendaraan Angkutan Barang pada Jalan Kelas III di Kabupaten Kubu Raya Berdasarkan Peraturan Bupati Kubu Raya No. 76 Tahun 2022 Tentang Ukuran Muatan Sumbu Terberat Jalan Kelas III?

2. Apa Saja Faktor-faktor yang Berkontribusi Terhadap Kelebihan Muatan Barang pada Kendaraan Angkutan Barang pada Jalan Kelas III di Kabupaten Kubu Raya?
Bahwa untuk menjaga keamanan jalan, infrastruktur dan efisiensi transportasi perlu dilakukannya pengawasan terhadap lalu lintas jalan terutama terhadap muatan dari angkutan jalan. Penelitian ini akan mengkaji tentang bagaimana efektivitas pengawasan serta faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya terjadinya kelebihan muatan barang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat empiris.
221 IMPLEMENTASI PASAL 5 AYAT (1) PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 18 TAHUN 2021 TERHADAP PENGAWASAN ANGKUTAN BARANG PADA UNIT PELAKSANA PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR SIANTAN 1. Bagaimana implementasi Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2021 pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan?

2. Apakah upaya dan hambatan yang dihadapi oleh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan dalam mengimplementasikan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2021?
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan yang merupakan tanggungjawab dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tepatnya pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui implementasi Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2021 serta upaya dan hambatan yang dihadapi oleh UPPKB Siantan terhadap pelaksanaan pengawasan muatan angkutan barang. Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan empiris. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, serta penelitian kepustakaan. Dimana populasi dalam penelitian ini adalah Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Kota Pontianak.
222 Analisis Peran Cyber Police Terhadap Love Scammer Pada Pengguna Aplikasi Dating. 1. Bagaimana peran cyber police terhadap love scammer pada pengguna aplikasi dating pada pengguna aplikasi dating Di Kota Pontianak

2. Langkah apa yang dapat dilakukan oleh korban love scammer melalui aplikasi dating untuk mendapatkan keadilan hukum
Maraknya kejahatan di dunia maya, mengharuskan cyber police untuk lebih meningkatkan patrolinya dalam mencegah pelaku kejahatan dunia maya semakin bertambah. Saat ini, love scamming menjadi kejahatan dunia maya yang menggunakan modus menjalin hubungan jarak jauh untuk menjerat korbannya. Pelaku biasanya mendekati korbannya dengan bertukaran informasi pribadi seperti nomor handphone pribadi dan sebagainya dan meminta korban untuk menjalin hubungan jarak jauh. Setelah itu, pelaku secara bertahap akan meminta korban untuk memberikan sejumlah uang dengan berbagai macam alasan seperti kecelakaan, sakit, atau sedang memiliki masalah di tempat kerjanya.
223 Upaya PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Dalam Mencegah Terjadinya Fraud Oleh Teller Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Di Kota Pontianak 1. Bagaimana upaya yang dilakukan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dalam mencegah terjadinya fraud oleh teller ?

2. Apakah hambatan yang dihadapi oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dalam upaya mencegah terjadinya fraud oleh teller ?
Bank Kalbar merupakan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat yang berkembang pesat sejalan dengan berkembangnya perekonomian juga membawa konsekuensi di dalam pelayanan terhadap nasabah, dengan adanya frekuensi pekerjaan yang tinggi pada teller tidak menutup kemungkinan terjadinya tindakan fraud yang terjadi di dalam kegiatan operasional perbankan tentu saja dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Namun, dalam dunia perbankan tindakan fraud hanya dapat dilakukan oleh oknum internal yang berkaitan dengan transaksi keuangan perusahaan. Dalam kegiatan operasional perbankan, teller adalah pegawai yang paling berhubungan dengan transaksi keuangan perusahaan, dimana teller bertanggungjawab untuk menerima ataupun menyerahkan uang secara tunai kepada nasabah. Namun, teller juga memiliki peluang yang sangat besar untuk melakukan tindakan fraud dengan menggelapkan dana nasabah.
224 EFEKTIVITAS LARANGAN PERJUDIAN DI DESA DARIT KEC. MENYUKE BERDASARKAN PASAL 44 JO PASAL 58 PERDA KAB. LANDAK NOMOR 1 TAHUN 2020 1. Faktor – faktor apa yang menyebabkan belum efektifnya larangan perjudian di Desa Darit Kec. Menyuke berdasarkan Pasal 44 Jo Pasal 58 Perda Kab. Landak Nomor 1 Tahun 2020 ?

2. Bagaimana upaya yang dilakukan Instansi terkait dalam mencengah terjadinya perjudian di Desa Darit Kec. Menyuke Kab. Landak ?
Penyakit masyarakat merupakan permasalahan yang sangat kompleks. Problem penyakit masyakat di Desa Darit Kec. Menyuke Kab. Landak tumbuh dan berkembang seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan geliat pembangunan di daerah ini. Keberadaan penyakit masyarakat khususnya perjudian seperti Leong fu, TEPO, Kolok-kolok, Dadu, Remi bok dan kartu gaplek. Pemerintah Kab. Landak melarang segala bentuk perjudian sebagaimana di atur dalam Pasal 44 Perda Kab. Landak Nomor 1 Tahun 2020, tetapi perjudian di Desa Darit Kec. Menyuke Kab. Landak masih marak terjadi. Masyarakat setempat perjudian dianggap suatu permainan ketangkasan dan perjudian tersebut sebagai sumber penghasil mereka. Aparat penegak hukum hanya sebatas menghimbau menggunakan metode Diskriptif Analisis Populasi : Sat Pol PP Kab. Landak, Polsek Menyuke, Para Pelaku judi di Desa Darit Kec. Menyuke dan Bandar judi.
225 EFEKTIVITAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 2016 TENTANG SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR (SATGAS SABER PUNGLI) YANG BERTUGAS MELAKSANAKAN PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR DI PONTIANAK 1. Bagaimana efektivitas Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar di Pontianak?

2. Apa saja faktor penyebab tidak efektif nya Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Pontianak?
Pungutan liar telah menjadi isu yang banyak diperbincangkan belakangan ini dalam konteks ekonomi dan administrasi publik di negara Indonesia saat ini, pungli sering disamakan dengan pemerasan, penipuan, atau korupsi. Pungutan liar sendiri sudah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dalam melaksanakan pemberantasan pungutan liar di Indonesia. Melalui tinjauan literatur dan analisis data, penulis akan membahas tentang latar belakang terbentuknya Satgas Saber Pungli, tugas dan wewenang Satgas Saber Pungli, serta efektivitas Satgas Saber Pungli dalam memberantas pungutan liar di masyarakat. Penulis juga akan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh Satgas Saber Pungli dalam melaksanakan tugasnya, serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas Satgas Saber Pungli
226 ANALISIS KEABSAHAN KEAMANAN REKAMAN CCTV SEBAGAI BUKTI ELEKTRONIK DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA (STUDI KASUS PENCURIAN DI POLRES MEMPAWAH) 1. Bagaimana hambatan yang dihadapi dalam menentukan keabsahan rekaman CCTV sebagai bukti elektronik dalam penyidikan tindak pidana pencurian di Polres Mempawah?

2. Apakah penggunaan rekaman CCTV sebagai bukti elektronik efektif dalam meningkatkan tingkat keberhasilan penyidikan tindak pidana pencurian di Polres Mempawah?
menganalisis keabsahan rekaman CCTV sebagai bukti elektronik dalam penyidikan tindak pidana pencurian di Polres Mempawah. Studi kasus pada tindak pidana pencurian di Polres Mempawah digunakan sebagai landasan untuk menggali pemahaman tentang proses pengumpulan, pemilihan, serta penilaian keabsahan rekaman CCTV sebagai alat bukti. Metode penelitian yang digunakan melibatkan pengumpulan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan petugas penyidik, analisis dokumen hukum terkait, serta observasi langsung terhadap proses penyidikan. Sementara itu, data sekunder dikumpulkan dari sumber-sumber literatur yang relevan. Persyaratan teknis dan hukum juga diterapkan untuk menjamin keabsahan dan keandalan rekaman CCTV sebagai bukti yang dapat diterima di persidangan. Namun, terdapat beberapa hambatan yang dihadapi dalam menentukan keabsahan rekaman CCTV, seperti kualitas rekaman yang buram atau kurang jelas serta adanya manipulasi atau pemalsuan rekaman.
227 EFEKTIFITAS DETASEMEN GEGANA SAT BRIMOB POLDA KALBAR DALAM MENANGGULANGI ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI DAN RADIOAKTIF DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT BERDASARKAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG PENANGANAN ANCAMAN KIMA, BIOLOGI DAN RADIOAKTIF 1. Bagaimana efektifitas Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Kalbar Dalam Menanggulangi Ancaman Kimia, Biologi dan Radioaktif Di Provinsi Kalimantan Barat?

2. Apakah hambatan dan upaya yang dilakukan Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Kalbar Dalam Menanggulangi Ancaman Kimia, Biologi dan Radioaktif Di Provinsi Kalimantan Barat?
Ancaman keamanan dalam negeri dewasa ini tidak hanya berupa kejahatan konvensional namun ada yang berasal dari bahan kimia berbahaya berupa uap, aerosol, cairan, racun toksik, pelepuh kulit atau yang melumpuhkan, termasuk juga bahan kimia dalam industri, yang dapat menyebabkan kematian, cacat, atau bahaya permanen pada manusia dan makhluk hidup lainnya; biologi berupa mikro organisme hidup atau bahan yang diambil dari organisme hidup berupa racun biologis, tetesan cairan, aerosol, atau serbuk kering yang dapat merusak dan/atau menyebabkan penyakit bagi manusia atau mahkluk hidup lainnya; dan radioaktif berupa partikel-partikel alfa, beta, sinar gama maupun sinar neutron berenergi tinggi yang dipancarkan oleh atom dalam proses pembusukan/peluruhan radioaktif yang dapat menyebabkan penyakit bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Kimia, Biologi, dan Radioaktif yang selanjutnya disingkat KBR adalah bahan yang dapat menyebabkan terganggunya kesehatan atau mengakibatkan kematian.
228 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HUMAN TRAFFICKING DENGAN MODUS TENAGA KERJA WANITA DI KALIMANTAN BARAT 1. Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana Human Trafficking dengan modus tenaga kerja Wanita di Kalimantan Barat ?

2. Apa saja kendala-kendala dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana Human Trafficking dengan modus tenaga kerja Wanita studi kasus di wilayah Kalimantan Barat ?
Human trafficking adalah permasalahan serius yang mengancam hak asasi manusia dan martabat individu, khususnya dalam konteks tenaga kerja wanita. Kalimantan Barat, sebagai salah satu wilayah Indonesia, menjadi lokasi potensial untuk praktik human trafficking ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran aparat penegak hukum, peraturan-peraturan yang ada, dan tantangan dalam penegakan hukum terhadap human trafficking dengan modus tenaga kerja wanita di Kalimantan Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap human trafficking di Kalimantan Barat menghadapi berbagai kendala, termasuk minimnya kesadaran masyarakat dan korban, kurangnya sumber daya, serta ketidaksesuaian peraturan yang ada. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, seperti peningkatan pelatihan bagi aparat penegak hukum, peningkatan kesad
229 IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN MENGENAI BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN DALAM PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA MEMPAWAH 1. Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai batas minimal usia perkawinan dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Mempawah

2. Upaya-Upaya yang perlu dilakukan dalam mengefektifkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai batas minimal usia perkawinan dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Mempawah
Untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan mengenai batas minimal usia perkawinan dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Mempawah dan Untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai batas minimal usia perkawinan dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Mempawah serta Untuk mengetahui upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam mengefektifkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai batas minimal usia perkawinan dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Mempawah. Metode penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu langkah-langkah penelitian sosial untuk mendapatkan data deskriptif.
230 IMPLEMENTASI HUKUM ADAT SEBAGAI HUKUM ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PADA MASYARAKAT ADAT DAYAK KANAYATN DALAM HAL TERJADINYA SENGKETA TANAH DI DESA MERANTI,KECAMATAN MERANTI KABUPATEN LANDAK 1. BAGAIMANA UPAYA YANG DI LAKUKAN OLEH PEJABAT ADAT DALAM HAL PENYELESAIAN PERKARA SENGKETA TANAH PADA MASYARAKAT ADAT DAYAK KANAYATN DI DESA MERANTI KECAMATAN MERANTI KABUPATEN LANDAK?

2. APAKAH IMPLEMENTASI HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DAPAT MEMBERI RASA KE ADILAN PADA MASYARAKAT ADAT DAYAK KANAYATN DI DESA MERANTI KECAMATAN MERANTI KABUPATEN LANDAK?
IMPLEMENTASI HUKUM ADAT SEBAGAI HUKUM ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PADA MASYARAKAT ADAT DAYAK KANAYATN, DALAM HAL TERJADINYA SENGKETA TANAH DI DESA MERANTI,KECAMATAN MERANTI KABUPATEN LANDAK. Hukum Adat Adalah Suatu Hukum Yang Hidup Ditengah-Tengah Masyarakat Dan Menjadi Suatu Pedoman Di Dalam Kehidupan Sehari-Hari. Akan Tetapi Tidak Semua Adat Merupakan Hukum, Ada Perbedaan Antara Adat-Istiadat Biasa Dan Hukum Adat. Hanya Adat Yang Bersanksi Mempunyai Sifat Hukum Serta Merupakan Hukum Adat, Sanksinya Adalah Berupa Reaksi Dari Masyarakat Hukum Yang Bersangkutan. Penelitian Ini Menggunakan Pendekatan Sosiologi/Empiris Dengan Metode Deskriftif Yaitu Menggambarkn Dan Menganalisa Fakta Yang Terjadi Atau Terkumpul Dan Tampak Sebagaimana Adanya Pada Saat Penelitian Dilakukan Kemudian Di Analisa Sehingga Akhirnya Dapat Ditarik Kesimpulan.
231 PERAN DITRESKRIMUM PADA PENANGANAN TPPO DI WILKUM KEPOLISIAN DAERAH KALBAR 1. Bagaimana peran Ditreskrimum dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilkum Polda Kalbar?

2. Bagaimana upaya dan hambatan yang dihadapai Ditreskrimum Polda Kalbar dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang?
Tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) merupakan kejahatan yang terjadi dalam skala internasional maupun nasional. Modus perdagangan manusia dengan tujuan untuk mengeksploitasi baik perempuan, laki-laki, anak, maupun pekerja migran. Tindak pidana perdagangan orang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai landasan yuridis serta bukti nyata komitmen pemerindah dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang. Kepolisian sebagai salah satu komponen dalam penegakan hukum berperan penting dalam penegakan hukum dalam tindak pidana perdagangan orang. Kepolisian berperan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berupaya dalam penanggulangan dan pemberantasan bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui peran Ditreskrimum dalam penanganan Tindak Pidana Perdangan Orang di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
232 PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH PADA NASABAH CREDIT UNION KHATULISTIWA BAKTI PUNGGUR DI TINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA 1. Bagaimana pola penyelesaian sengketa perjanjian kredit yang terjadi di Credit Union Khatulistiwa Bakti Punggur?

2. Apa saja hambatan dalam penyelesaian sengketa perjanjian kredit tersebut?
Pelaksanaan perjanjian pinjaman di Koperasi Kredit Union Khatulistiwa Bakti dalam pelaksanaan perjanjian yang dilakukan dengan cara anggota CU mengajukan permohonan pinjaman yang di ketahui oleh suami/istri dengan para penjamin dari anggota juga minimal 2 orang. Kemudian pihak Kredit Union Khatulistiwa Bakti menganalisis permohonan tersebut dari berbagai aspek, selanjutnya akan dilakukan konsultasi/wawancara kredit dan dilanjutkan dengan survei lapangan. Dari proses dan data tersebut dapat digunakan sebagai tolukur penilaian bagi si pemohon pinjaman untuk disetujui atau tidak permohonan pinjamannya. Namun kali ini terjadinya kredit macet terhadap salah satu nasabah dari anggota Credit Union Khatulistiwa Bakti Punggur, yang berada di kecamatan sungai kakap, kabupaten kubu raya, Kalimantan barat. Adapun teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah teknik komunikasi langsung, dimana penulis melakukan kontak langsung dengan sumber data serta komunikasi tidak langsung menggunakan angket
233 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEDAGANG TOKO EMAS YANG MENAMPUNG PENJUALAN EMAS YANG TIDAK BERASAL DARI PEMEGANG IZIN DI KOTA PONTIANAK (Studi Kasus Perkara Nomor : 189/PID.SUS/2015/PN.PTK Pada Pengadilan Negeri Pontianak Kelas I A ) 1. Apakah terhadap orang yang menampung penjualan emas yang tidak berasal dari pemilik izin dapat dikualifisir sebagai pelaku perbuatan pidana pertambangan ?

2. Bagaimana penerapan sanksi pidana terdapat pelaku tindak pidana pertambangan dalam Kasus Perkara Nomor : 189/PID.SUS/2015/PN.PTK Pada Pengadilan Negeri Pontianak Kelas I A ?
Menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin mineral yang bukan dari pemegang izin sebgaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Seperti pada Putusan Perkara Nomor 189/PID.SUS2015/PN PTK, dimana putusan tersebut Terdakwa H. Turki Bin Samidin telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pertambangan sebagaimana diatur pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Metode Penelitian Normatif. Populasi : Polresta, Pengadilan Negeri Pontianak Kelas I A
234 Efektivitas Penerapan Pasal 103 ayat (3) Juncto Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Kepada Pelaku Penampung Hasil Tambang Ilegal di Kabupaten Sanggau 1. Bagaimana efektivitas penerapan Pasal 103 ayat (3) Juncto Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada pelaku penampung hasil tambang ilegal di Kabupaten Sanggau ?

2. Apa saja faktor yang menghambat penerapan Pasal 103 ayat (3) Juncto Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada pelaku penampung hasil tambang ilegal di Kabupaten Sanggau ?
Aktivitas pertambangan ilegal dapat merusak ekosistem lingkungan, merusak kualitas udara, serta mempengaruhi sumber air yang digunakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, izin pertambangan harus dimiliki oleh setiap orang yang ingin melakukan pertambangan mineral dan batubara di suatu lokasi tertentu. Akan tetapi, hingga saat ini masih banyak pelaku pertambangan ilegal yang melakukan pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin resmi dari instansi berwenang. Hal ini dikarenakan, masih kurang tegasnya sanksi yang diberikan kepada pelaku penampung hasil tambang ilegal, meski sanksi yang tegas telah tertuang di dalam Pasal 161 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
235 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN JAM OPERASIONAL ANGKUTAN BARANG DI KABUPATEN KUBU RAYA BERDASARKAN PASAL 5 AYAT (7) JO PASAL 10 PERATURAN BUPATI NOMOR 50 TAHUN 2019 TENTANG PENGOPERASIAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH KABUPATEN KUBU RAYA 1. Bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran jam operasional angkutan barang di Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Pasal 5 Ayat (7) Jo Pasal 10 Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kabupaten Kubu Raya ?

2. Apakah hambatan dan upaya yang dilakukan Instansi terkait Kabupaten Kubu Raya terhadap pelanggran jam operasional angkuatan barang di Kabupaten Kubu Raya ?
Guna pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang yakni tidak diperbolehkan beroperasi pada pukul 06.00 Wib sampai dengan jam 08.00 Wib dan pukul 16.00 sampai dengan pukul 19.00 Wib sebagaimana diatur di dalam pasal 5 ayat (7) Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kab. Kubu Raya. Meskipun sudah diatur jam operasionalnya masih banyak kendaraan melanggarnya, sehingga menimbulkan kemacetan. Dinas Perhubungan Kab. Kubu Raya tidak bisa berbuat banyak terhadap kendaraan yang melanggarnya dikarena mengalami hambatan diantaranya tidak adanya PPNS LLAJ Dinas Perhubungan Kab.Kubu Raya selaku petugas yang berwenang melakukan penegakan hukum, kurangnya dana untuk operasional dll. Metode empiris, Populasi dan Sampel : Dinas Perhubungan Kab.Kubu Raya, Sopir Truk/ Kontener Kab. Kubu Raya.
236 ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) ATAS TANAH YANG DI TERBITKAN KEMBALI SECARA MELAWAN HUKUM DALAM PROSES AJUDIKASI PERTANAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM POLDA KALIMANTAN BARAT) 1. Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dalam menghadapi praktik penerbitan ulang sertifikat melalui proses ajudikasi secara melawan hukum?

2. Apa saja faktor kendala yang menghambat proses perlindungan hukum terhadap pemilik SHM dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat pertanahan?
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi pemilik SHM yang menjadi korban penerbitan ulang sertifikat tanah secara melawan hukum oleh oknum BPN di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kasusnya menimpa Aina, yang tanah bersertifikatnya dialihkan menjadi SHA atas nama orang lain tanpa persetujuannya. Proses tersebut diduga melibatkan mantan Kepala BPN berinisial ER dan warga berinisial AS. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan rujukan UUPA, PP No. 24/1997, KUHP, dan UU Administrasi Pemerintahan. Hasilnya menunjukkan lemahnya pengawasan, lambatnya penegakan hukum, dan penyalahgunaan jabatan, sehingga perlu penguatan integritas BPN dan peran aktif kepolisian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta KUHP dan UU Administrasi Pemerintahan.
237 Efektivitas Penerapan Pasal 29 Angka 1 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat (Studi Terhadap Juru Pakir Liar Pada Indomaret Sekota Pontianak) 1. Apa faktor-faktor penghambat pihak terkait dalam menertibkan juru pakir liar pada Indomaret di Kota Pontianak?

2. Upaya apa yang telah dilakukan oleh pihak terkait dalam mengatasi juru pakir liar pada Indomaret di Kota Pontianak?
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penerapan Pasal 29 Angka 1 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat terhadap penanggulangan praktik juru parkir liar di area Indomaret di Kota Pontianak. Fakta di lapangan masih banyak juru pakir liar yang mangkat atau meminta upah bayaran kepada pengunjung Indomaret di Kota Pontianak padahal halaman pakir pada Indomaret itu gratis. Artinya menunjukkan bahwa penerapan Pasal 29 Angka 1 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 belum sepenuhnya efektif dalam menangani praktik juru parkir liar di area Indomaret. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Responden utama dalam penelitian ini adalah manajer Indomaret, petugas keamanan, dan juru parkir yang beroperasi di area tersebut.
238 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK YANG DILAKUKAN OLEH PELANGGAN PLN BERDASARKAN PASAL 51 AYAT (3) UNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN DI PT PLN (PERSERO) UNIT LAYANAN PELANGGAN RASAU JAYA 1. Apa yang menyebabkan terjadinya kejahatan pencurian aliran listrik yang dilakukan oleh pelanggan PT PLN (persero) Unit Layanan Pelanggan Rasau Jaya?

2. Bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan pencurian aliran listrik yang dilakukan oleh pelanggan PT PLN (persero) Unit Layanan Pelanggan Rasau Jaya?
Listrik merupakan kebutuhan yang sangat vital dalam kehidupan manusia sehari-hari baik untuk kepentingan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan seiringnya waktu dampak dari virus covid 19 masih dirasakan, keadaan ekonomi di negara indonesia khususnya di rasau jaya menurun. Banyaknya kebutuhan ini membuat konsumen merasakan harga tarif listrik menjadi mahal, maka dari itu listrik sering kali disalah gunakan seperti pencurian aliran listrik yang dilakukan pelanggan PLN. Hal ini tentunya konsumen menggunakan listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dan kondisi ini sangat merugikan perusahaan PT PLN (persero). Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deksriptif analisis. Penelitian ini yang menjadi populasi adalah Manajer PT PLN (persero) Unit Layanan Pelanggan Rasau Jaya, Konsumen PT PLN (persero) Unit Layanan Pelanggan Rasau Jaya dan Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik dari PT PLN (persero) Unit Layanan Pelanggan Rasau Jaya.
239 DAMPAK PERMAINAN LAYANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN KEANDALAN DALAM OPERASI JARINGAN LISTRIK DI PT PLN PERSERO DI UNIT PELAKSANA PELAYANAN PELANGGAN PONTIANAK BERDASARKAN PASAL 21 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM 1. Bagaimana dampakk permainan kelayang dihubungkan dengan pemeliharaaan jaringan listrik di kota pontianak

2. Apakah upaya yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Pelaksana Pelanggan Pontianak PT. PLN (Persero) dalam mencegah kerusakan jaringan akibat tali kelayang. ?
Masalah ketertiban umum yang terjadi yakni permainan layang-layang di wilayah kota Pontianak, yang berdampak menganggu pada kenyamanan dan keamanan masyarakat serta mengganggu pada lingkungan kerja PT PLN Persero Unit Layanan Pelanggan kota Pontianak. permainan layangan tersebut di katakan menganggu ketertiban umum kerana telah mengakibatkan korban yang luka bahkan meninggal dunia dan menganggu jaringan kabel PLN sehingga membuat kabel PLN putus yang di akibatkan oleh kawat layangan yang membuat listrik menjadi mati dan masyarakat tidak dapat melakukan aktifitas nya masing-masing.sehingga Pln mengalami kerugian yang di akibat padamnya listrik. penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis,Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah PT.PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Kota Pontianak, masyarakat Kota Pontianak yang merupakan Konsumen PT.PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Kota Pontianak, dan pemain laying-layang di Kota Pontianak.
240 DAMPAK KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : SK.4191/Menhut-VII/KUH/2014 TENTANG PENETAPAN KAWASAN HUTAN TAMAN NASIONAL GUNUNG PALUNG SELUAS 108.043.90 (SERATUS DELAPAN RIBU EMPAT PULUH TIGA DAN SEMBILAN PULUH PERSERATUS) HEKTAR DI KABUPATEN KAYONG UTARA DAN KABUPATEN KETAPANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT 1. Apa dampak Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.4191/Menhut-VII/KUH/2014 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Palung Seluas 108.043.90 (Seratus Delapan Ribu Empat Puluh Tiga Dan Sembilan Puluh Perseratus) Hektar Di Kabupaten Kayong Utara Dan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat?

2. Upaya apa yang dilakukan oleh pihak terkait terhadap dampak Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.4191/Menhut-VII/KUH/2014 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Palung Seluas 108.043.90 (Seratus Delapan Ribu Empat Puluh Tiga Dan Sembilan Puluh Perseratus) Hektar Di Kabupaten Kayong Utara Dan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat?
Guna melindungi kawasan Taman Nasional Gunung Palung di Kabupaten Kayong Utara pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : Sk.4191/Menhut-VII/KUH/2014 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Palung Seluas 108.043.90 (Seratus Delapan Ribu Empat Puluh Tiga Dan Sembilan Puluh Perseratus) Hektar Di Kabupaten Kayong Utara Dan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. Dimana Surat Keputusan tersebut Taman Nasional yang semula memiliki luas kurang lebih 90.000 hektar menjadi 108.043.90 hektar. Masyarakat keberatan karena sangat besar dampak yang ditimbulkannya, diantaranya masyarakat tidak bisa mengajukan sertifikat kepemilikan tanah, tidak bisa memfaatkan sumber alam yang ada dikawasan tersebut untuk keperluan sehari-hari, dan lain-lain. Metode sosiologis dan Populasi DPRD Kayong Utara, Kepala Desa, Balai Taman Nasional Gunung Palung dan Masyarakat kawasan Taman Nasional Gunung Palung.
241 EFEKTIVITAS TARIF PAJAK SARANG BURUNG WALET 3 % (TIGA PERSEN) BERDASARKAN PASAL 6 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET DI KECAMATAN SEPONTI KABUPATEN KAYONG UTARA 1. Faktor apa menyebabkan tarif pajak sarang burung walet 3 % (Tiga Persen) Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Sarang Burung Walet Di Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara belum efektif ?

2. Upaya apa yang dilakukan Intansi terkait guna mengefektifkan tarif pajak sarang burung walet 3 % (Tiga Persen) berdasarkan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Sarang Burung Walet Di Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara?
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan asli dari potensi suatu daerah. Salah satu sumber dari pendapatan asli daerah adalah pajak daerah oleh karena itu perlu Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara menggali potensi yang ada di daerah tersebut. Kabupaten Kecamatan seponti Kabuputen Kayong Utara mempunyai banyak potensi pajak daerah salah satunya adalah pajak sarang burung. Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Sarang Burung Walet Pemerintah Daerah mewajibkan tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 3 % (tiga persen) sebagaimana di atur di dalam Pasal 6.Akan tetapi masih banyak masyarakat tidak membayar pajak sarang burung walet sebagaimana yang telah ditentukan Pemerintah Daerah. Polpulasi : Pelaku Usaha sarang burung walet di Kecamatan Seponti, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Kayong Utara dan Metode Penelitian Sosiologis .
242 Tinjauan Kriminologi Terhadap Maraknya Perjudian Online di Kabupaten Landak 1. Apakah faktor yang menyebabkan terjadinya perjudian online di Kabupaten Landak?

2. Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi maraknya perjudian online di Kabupaten Landak?
Didalam Kasus ini telah terjadi perjudian online di Kabupaten Landak. Media sosial saat ini merupakan sarana teknologi informasi yang membawa sebuah perubahan dalam masyarakat, tetapi tidak semua masyarakat mampu membawa perubahan ini ke arah yang lebih baik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor apa dan bagaimana dan menanggulangi maraknya perjudian online di Kabupaten Landak. Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini menggunakan pengumpulan data dan wawancara. Studi kasus : Kabupaten Landak
243 Analisis Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Atas Tanah Bersertipikat Ganda berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997: Studi Kasus Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak 1. Bagaimana penyelesaian sengketa kepemilikan atas tanah bersertifikat ganda di Kota Pontianak?

2. Bagaimana analisis penyelesaian sengketa kepemilikan atas tanah bersertifikat ganda berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 di Kota Pontianak?
Perkembangan bidang pertanahan merupakan hal krusial bagi masyarakat Indonesia seperti tempat tinggal, tempat pencaharian, dan lainnya. Banyak tanah yang digunakan tapi masih bermasalah, sehingga menyebabkan tumpang tindih antara satu pihak dengan pihak lainnya. Banyaknya tumpang tindih yang mengakibatkan sertifikat tanah menjadi ganda. Untuk itu, dibentuklah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan mempertimbangkan masyarakat untuk kesejahteraan umum.
244 "EKSISTENSI UNDANG-UNDANG NO. 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI DALAM PENYEBARAN KONTEN YANG BERSIFAT PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN PASAL 4 AYAT 1 DI WILAYAH HUKUM POLDA KALIMANTAN BARAT (STUDI KASUS: 15/PID.SUS/2021/PN PTK)" 1. Mengapa para Pelaku yang membuat, menyebarluaskan, dan menyiarkan, Vidio Pornografi lebih sering di jerat oleh Undang-Undang No 19 Tahun 2006 tentang ITE seperti yang terjadi di dalam kasus 15/PID/SUS/2021/PN PTK?

2. Bagaimana peran pihak kepolisian dalam menetapkan Undang-Undang terhadap tersangka terkait asusila yang dilakukan oleh kedua belah pihak?
Banyak tersebar video asusila berupa penyimpangan yang terjadi di kalangan remaja, lemahnya sistem pengontrolan diri, kurang pembentukkan karakter pada usia yang rawan, hal yang tidak semestinya menjadi hal yang lumrah untuk mereka, merasa dirugikan pada saat video telah tersebar. seperti, pada kasus 15/Pid.Sus/2021Pn ptk dimana putusan Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyebaran video yang bersifat Pornografi di Media Sosial sesuai dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Sedangkan, di Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga menjelaskan Setiap orang dilarang membuat, menyimpan, menyebarluaskan, menyiarkan hal yang berbau Pornografi. Penelitian ini Menggunakan metode Kuantitatif dengan spesifikasi yuridis normative. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan penelitian kepustakaan. Dimana populasi dalam penelitian ini adalah Kanit Subdit Siber Polda Kalbar, dan Personil Subdit Siber Polda Kalbar.
245 Analisis Kriminologis Faktor Pendorong Residivisme Pengedar Narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Sintang 1. Faktor-faktor apa saja yang mendorong Residivisme Pengedar Narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Sintang?

2. Apa tindakan yang diambil oleh Kepolisian Resor Sintang dalam mengurangi Faktor Pendorong Residivisme Pengedar Narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Sintang?
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui apa saja faktor yang mendorong residivisme pengedar narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Sintang dan untuk menganalisis serta mengetahui tindakan-tindakan yang diambil oleh Kepolisian Resor Sintang dalam mengurangi faktor pendorong residivisme pengedar narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Sintang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, yakni suatu analisis yang sifatnya menjelaskan atau menggambarkan mengenai bagaimana pelaku pengedar narkotika residivisme serta tindakan apa yang diambil oleh Kepolisian Resor Sintang di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Sintang. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi , dan studi pustaka. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan hukum serta kontribusi dalam rangka upaya peningkatan kesadaran terhadap narkotika dan residivisme di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Sintang.
246 PERAN UNIT PENJINAK BOM DEN GEGANA SATUAN BRIMOB POLDA KALBAR DALAM PENCEGAHAN TERHADAP ANCAMAN BOM DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT 1. Bagaimana peran unit penjinak Bom DEN Gegana Satuan Brimob Polda Kalbar?

2. Bagaimana upaya Unit penjinak Bom DEN Gegana Satuan Brimob Polda Kalbar dalam pencegahan terhadap ancaman Bom?
Beberapa aksi teror pernah mengguncang Indonesia, aksi-aksi yang dilakukan para teroris ini juga mengakibatkan banyak korban luka hingga meninggal dunia. rentetan aksi teror yang ada di Indonesia tidak bisa lepas dari perhatian masyarakat. Teror tersebut menggunakan bom sebagai alat untuk memberikan rasa takut kepada masyarakat tidak dipungkiri ancaman bom juga pernah terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Barat tentu hal ini menjadi perhatian pihak keamanan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. populasi dalam penelitian ini adalah Kanit Jibom Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Kalbar, Anggota Unit Jibom Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Kalbar dan Tokoh masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat.
247 ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA JASA PENGIRIMAN BARANG KARGO INDONESIA DI WILAYAH KOTA PONTIANAK DITINJAU BERDASARKAN KITAB HUKUM PERDATA DAN KITAB HUKUM DAGANG ( Studi Kasus Pada PT Angkasa Pura Kargo Pontianak ) 1. Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa pengiriman barang Kargo Indonesia di wilayah Kota Pontianak ditinjau berdasarkan Kitab Hukum Prrdata dan Kitab Hukum Dagang ?

2. Bagaimana pertanggungjawaban dan penegakan hukum atas hilangnya barang kiriman konsumen melalui jasa Kargo Indonesia ?
PT. Angkasa Pura Kargo adalah anak perusahaan dari PT. Angkasa Pura II dengan fokus pelayanan di jasa kargo dan logistik yang berlokasi di sejumlah bandara Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa pengiriman barang Kargo Indonesia di wilayah Kota Pontianak ditinjau berdasarkan Kitab Hukum Perdata dan Kitab Hukum Dagang, serta untuk mengetahui pertanggungjawaban dan penegakkan hukum atas hilangnya barang kiriman konsumen melalui jasa Kargo Indonesia. Metode penelitian merupakan penelitian normatif. Populasi dalam penelitian ini adalah konsumen Kargo Indonesia dan Branch Manager PT Angkasa Pura Kargo Pontianak.
248 PENDAFTARAN TANAH DI DESA SETAWAR KECAMATAN SEKADAU HULU KABUPATEN SEKADAU MENURUT INPRES NO. 2 TAHUN 2018 TENTANG PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI SELURUH WILAYAH INDONESIA 1. Kendala apa yang di hadapi ketika pendaftaran tanah di desa Setawar?

2. Apakah hambatan dan usaha yang di lakukan dalam pendaftaran tanah di desa Setawar?
Pemerintah menetapkan program pensertifikat tanah yang dimiliki oleh masyarakat termasuk di Desa Setawar Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau. Pentingnya pendaftaran tanah tersebut guna tercapainya kepastian hukum atas subjek kepemilikan tanah dan kepastian akan objek hak atas tanah di Desa Setawar banyaknya masyarakat mengajukan (PTSL) Yang di canangkan oleh pemerintah namun banyak permohonan tidak bias dilakukan untuk itu peneliti ingin membahas tentang kendala-kendala ynag dihadapi masyarakat dalam mengajukan pendaftaran tanah yang di canangkan pemerintah melalui Program sertifikat tanah gratis (PTSL). Dengan di keluarkan HGU kepada PT AGRO ANDALAN di Desa Setawar Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau, masyarakat tidak mendapatkan kesempatan melindungi haknya berupa sertifikat tanah dari program pemerintah (PTSL). Adapun dalam hal ini penulis melakukan penelitian mengunakan metode penelitian berbentuk empiris dengan melakukan deskriptif analisis.
249 PERANAN SATUAN POLISI KEHUTANAN REAKSI CEPAT (SPORC) DALAM MENANGGULANGI PERDAGANGAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 BERUPA SISIK TRENGGILING (STUDI KASUS DI BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH KALIMANTAN SEKSI WILAYAH III PONTIANAK) 1. Bagaimanakah Peranan SATUAN POLISI KEHUTANAN REAKSI CEPAT (SPORC) dalam menanggulangi perdagangan satwa liar yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya berupa Sisik Trenggiling?

2. Apa saja hambatan yang dihadapi oleh SATUAN POLISI KEHUTANAN REAKSI CEPAT (SPORC) dalam menanggulangi perdagangan satwa liar yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya berupa Sisik Trenggiling?
Kejahatan perburuan satwa liar yang dilindungi menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya merupakan kejahatan lingkungan yang serius dan masif. Kerugian lingkungan akibat perburuan satwa liar yang dilindungi yang salah satunya adalah Sisik Trenggiling sangat besar. Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) merupakan suatu komponen penegak hukum dalam Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diserahi tugas dan wewenang untuk menangani kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. SPORC Brigade Bekantan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak telah berperan aktif dalam upaya menanggulangi perdagangan satwa liar yang dilindungi menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya berupa sisik trenggiling di Kalimantan Barat.
250 Sanksi Pidana Terhadap Oknum Pencemaran Sungai Kecamatan Mandor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 1. Bagaimanakah sanksi bagi oknum pencemaran sungai di Kecamatan Mandor?

2. Mengapa oknum pencemaran sungai belum diterapkan sanksi tegas?
Eksploitasi emas yang dahulu dikelola dalam skala kecil lambat laun berevolusi menjadi penambangan emas dalam skala besar, penambangan emas ini sebagian besar berada di Sungai mandor. Aktivitas penambangan ini memanfaatkan merkuri dalam jumlah yang sangat membahayakan, seperti pencemaran air. Air yang berada di aliran Sungai tempat terjadinya aktivitas penambangan menjadi keruh dan kotor, pH air pun menjadi sangat jauh dari ambang batas normal, sehingga pemerintah secara resmi menetapkan larangan untuk aktivitas penambangan yang dikelola oleh masyarakat. Namun fakta lapangan larangan pemerintah serasa diacuhkan oleh sebagian besar pelaku penambangan emas di Sungai mandor, untuk itulah penulis ingin mengangkat hal ini dan untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menghambat penegakan hukum belum diterapkan secara optimal. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris, dengan populasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak, dan masyarakat Kabupaten Landak
251 MODUS OPERANDI PENIPUAN OLEH SALES SEPEDA MOTOR PADA DEALER DI KALIMANTAN BARAT DITINJAU DARI PASAL 378 KUHP 1. Apa yang menjadi modus operandi Sales sepeda motor dalam Tindak Pidana Penipuan Pada Dealer di Kalimantan Barat?

2. Bagaimana upaya penegakan hukum oleh Ditrreskrimum Polda Kalbar dalam Tindak Pidana Penipuan Pada Dealer Di Kalimantan Barat?
Kasus korban penipuan saat pembelian motor kerap terjadi di dealer. Modus yang biasa dilakukan adalah, pembeli diminta transfer sejumlah uang tapi motor tidak kunjung datang. Penipuan ini dilakukan oleh oknum sales. Artinya, uang yang sudah ditransfer tidak diberikan ke diler untuk dilanjutkan pemesanannya, tetapi dipakai untuk kebutuhan pribadi sales tadi. Korban yang merasa dirugikan dan melaporkan perkara tersebut kepada Direktorat Reserse Krimunal Umum Polda Kalbar. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan. Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah Kanit pada Subdit I Ditreskrimum Polda Kalbar, Penyidik Pembantu yang menangani Tindak Pidana Penipuan pada Dealer di Kalimantan Barat, Korban Tindak Pidana Penipuan Pada Dealer Di Kalimantan Barat dan pelaku Tindak Pidana Penipuan pada Dealer Di Kalimantan Barat
252 Pemberlakuan Hukum Kepada Pengguna Gadget Saat Berkendara Oleh Pengemudi Ojek Online Ditinjau Dari Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Wilayah Kota Pontianak. 1. Bagaimana pemberlakuan hukum kepada pengguna gadget saat berkendara oleh pengemudi ojek online ditinjau dari pasal 106 ayat (1) yang berbunyi ”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi” undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Pontianak Kota ?

2. Apa faktor kendala pemberlakuan hukum terhadap pengguna gadget saat berkendara oleh pengemudi ojek online ditinjau dari pasal 106 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Pontianak Kota ?
Penelitian ini untuk menganalisis penegakan hukum terhadap penggunaan gadget saat berkendara oleh pengemudi ojek online. Yang ditinjau dari Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi". metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep hukum. Data diperoleh dari POLRESTA bagian lalu lintas dan dokumen dokumen hukum yang terkait.
253 Penerapan Perkap No 8 Tahun 2021 tentang restorative justice dalam penyelesaian perkara pengulangan pencurian buah kelapa sawit diSat Reskrim Polres Landak 1. Bagaimana penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pengulangan pidana pencurian?

2. Apakah upaya yang dapat dilakukan dari penyelesaian perkara pengulangan prncurian kelapa sawit dari Sat Reskrim Polres Landak?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Satreskrim Polres landak. Dilihat dari efektivitasnya maka keadilan restoratif di Satreskrim polres landak bisa efektif dari faktor hukumnya dikarenakan adanya Perpol No. 8 Tahun 2021 yang merupakan landasan normatif kepolisian untuk melaksanakan diskresi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami penyelesaian secara restoratif justice terhadap pelaku tindak pidana pencurian dapat dikategorikan residivis apabila mengulangi tindak pidana yang sama, metode yang akan digunakan dalam penelitian ini pengumpulan data dan wawancara studi kasus diSatReskrim Polres Landak.
254 PENERAPAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENGANIAYAAN RINGAN DI POLSEK MEMPAWAH HULU POLRES LANDAK 1. Bagaimana Penerapan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Polsek Mempawah Hulu Polres Landak dalam penanganan perkara penganiayaan ringan

2. Apa Faktor-faktor yang menjadi kendala bagi penegak Hukum dalam Penerapan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Polsek Mempawah Hulu Polres Landak dalam perkara penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sampai dimana pelaku penganiayaan ringan bertanggung jawab terhadap korban untuk pemulihan korban penganiayaan sehingga tidak mengutamakan pembalasan dan mencari tau faktor-faktor yang menjadi kendala bagi penegak hukum dalam Penerapan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Polsek Mempawah Hulu dalam perkara penganiayaan ringan, metode yang digunakan dalam penelitian kasus ini wawancara di Polsek Mempawah Hulu Polres Landak
255 Perlindungan hukum terhadap merek dagang, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah berdasarkan UU No. 20 thn 2016 tentang merk dan indikasi geografis, Di Daerah Pontianak pada kantor wilayah Hukum dan Ham. 1. Bagaimana pran kanwil Hukum dan Ham/instansi terhadap pelaku UMKM di pontianak yang menjiplak atau menggunakan merek orang lain untuk mendaftarkan mereknya terkait Pasal 2 (1) UU No. 20 Tahun 2016?

2. Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pelaku UMKM di Pontianak ini masih banyak yang belum mendaftarkan hak mereknya?
Merek sebagai salah satu kekayaan intelektual pada umumnya melekat dalam berbagai sektor bisnis, salah satunya pada Usaha Kecil dan Menengah. Meskipun sekala bisnis yang di jalankan oleh UMKM bukanlah suatu skala yang besar, tetapi pada umumnya seluruh UMKM memiliki suatu logo/merek . Oleh karena itu untuk memperoleh hak mereknya setiap pelaku usaha UMKM harus membuat permohonan pendaftaran merek agar mendapatkan hak merek dagangnya ketika setelah di daftarkan. Hal tersebut hal tersebut sesuai dengan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan indikasi geografis, yang berbunyi" Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar". Namun pada implementasinya masih banyak pelaku UMKM yang belum mendaftarkan merek dagangnya karena kendala-kendala tertentu. Padahal pendaftaran sejak awal mendirikan usaha dapat menjadi perlindungan hukum, terutama mengantisipasi terjadinya sengketa merek di masa yang akan datang.
256 MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA DENGAN PERATURAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA B/3022/XII/2009/SDEOPS TANGGAL 14 DESEMBER 2009 TENTANG PENANGANAN KASUS MELALUI ALTERNATIF DISPUTE RESOLUTION DI WILAYAH HUKUM POLSEK ANJUNGAN 1. 1. Bagaimana pelaksanaan mediasi penal dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia B/3022/XII/2009/SDEOPS Tanggal 14 Desember 2009 Tentang Penanganan Kasus Melalui Aternatif Dispute Resolution diwilayah Hukum Polsek Anjungan?

2. 2. Apa saja kelemahan pelaksanaan mediasi penal dalam penegakkan hukum pidana diwilayah Hukum Polsek Anjungan?
Mediasi penal merupakan alternetif penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pendekatan restoratif justice, yang dilakukan antara korban dan pelaku pidana atau kekeluargaan dengan tujuan untuk mengembalikan keseimbangan di dalam Masyarakat. Mediasi penal juga memberikan jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah atau konflik yang terjadi antara pelaku tindak pidana dengan korban yang melibatkan langsung diantara mereka guna menyelesaikan masalah dan jalan damai sesuai dengan nilai keadilan Pancasila.
257 Optimalisasi Pelayanan Pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya Dalam Penerbitan Akta Perkawinan Khususnya Bagi Masyarakat Etnis Tionghoa di Kabupaten Kubu Raya 1. Faktor apa yang menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam pemberian pelayanan penerbitan akta perkawinan bagi masyarakat etnis Tionghoa di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat ?

2. Upaya apa saja yang dapat dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat daIam menindak lanjuti kendala yang ada untuk meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan akta perkawinan serta tertib administrasi bagi masyarakat etnis Tionghoa ?
Masyarakat etnis Tionghoa khususnya yang beragama Buddha dan Konghucu di Kabupaten Kubu Raya hingga saat ini masih sangat banyak yang beIum menyadari pentingnya pencatatan perkawinan di daIam kehidupan berumah tangga, sebagian besar masyarakat etnis Tionghoa melakukan pernikahan adat atau menyelenggarakan resepsi pernikahan hanya dalam konteks keluarga dekat dan kerabat dekat mereka, yang biasa dikenal dengan "foto pernikahan" yang berfungsi sebagai bukti atau simbol bahwa pasangan tersebut antara seorang wanita dan pria telah menikah. HaI ini bertentangan dengan prinsip administrasi kependudukan dan pencatatan kependudukan, serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karena itu diperlukan peran Disdukcapil untuk memberikan sosialisasi ataupun pelayanan khusus pada masyarakat khususnya etnis Tionghoa agar melakukan pencatatan perkawinannya agar sah secara aturan dan hukum yang berlaku.
258 Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Klien Anak Dalam Proses Peradilan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Pontianak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak 1. Untuk mengetahui Peranan Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Pontianak terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam proses peradilan

2. Untuk mengetahui apa saja hambatan yang dihadapi Pembimbing Kemasyarakatan terhadap anak dalam proses peradilan
Peranan pembimbing kemasyarakatan sangat penting, ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam penerapannya, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan keuangan. Oleh karena itu, perlu adanya dukungan lebih lanjut dari pihak berwenang dalam meningkatkan efektivitas peranan pembimbing kemasyarakatan terhadap klien anak dalam proses peradilan. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang peranan pembimbing kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana anak. Peraturan yang ada, terutama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memberikan landasan hukum yang kuat untuk menjalankan peranan pembimbing kemasyarakatan yang lebih efektif terhadap klien anak. Pembimbing kemasyarakatan berperan sebagai mediator antara klien anak dan sistem peradilan, membantu mereka dalam memahami hak-hak mereka, memberikan dukungan emosional, dan membimbing mereka menuju rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
259 Perlindungan Bagi Pengguna Sosial Media Instagram Atas Penyalahgunaan Data Pribadi Dengan Tujuan Tertentu Oleh Pihak Ketiga Berdasarkan Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Kota Pontianak 1. Bagaimana perlindungan bagi pengguna sosial media Instagram atas penyalahgunaan data pribadi dengan tujuan tertentu oleh pihak ketiga ?

2. Upaya apa yang dapat dilakukan oleh pengguna sosial media Instagram jika terjadi kerugian materil dan non materil atas penyalahgunaan data pribadi dengan tujuan tertentu oleh pihak ketiga ?
Penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga khususnya bagi pengguna sosial media Instagram bukanlah hal yang baru. Kemudahan akses internet yang bisa dilakukan dari mana saja membuat semua kalangan masyarakat dapat dengan mudah menyalahgunakan fasilitas ini untuk keuntungan pribadi mereka. Penyalahgunaan data pribadi ini biasanya dilakukan oleh pelaku untuk mengambil sejumlah keuntungan materil ataupun non materil dari pemilik akun sosial media yang asli. Namun, meskipun telah banyak terjadi penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga, kurangnya pengawasan serta lemahnya penegakan hukum masih menjadi penyebab utama, masih terus terjadinya kasus serupa, sehingga dibutuhkan sebuah penyelesaian yang konkret dan signifikan agar hal ini tidak terus menerus menimbulkan banyak korban lainnya
260 Tinjauan Kriminologi terhadap Oknum Anggota Kepolisian yang Menyalahgunakan Narkotika jenis Metamfetamin/Sabu-sabu (Studi Kasus di Kepolisian Resor Landak) 1. Faktor-Faktor apakah yang menyebabkan penyalahgunaan Narkotika jenis Metamfetamin/Sabu-sabu oleh oknum anggota Polri di Kepolisian Resor Landak (Polres Landak)?

2. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Landak (Polres Landak) dalam mencegah Penyalahgunaan Narkotika jenis Metamfetamin/Sabu-sabu oleh oknum Anggota Kepolisian?
Penelitian ini menganalisis fenomena penyalahgunaan narkotika oleh oknum anggota Kepolisian dari perspektif kriminologi, dengan fokus pada studi kasus di Polres Landak selama periode tahun 2022-2023. Penyalahgunaan narkotika oleh aparat kepolisian menimbulkan tantangan serius dalam ranah kriminologi, mengingat posisi strategis dan tanggung jawab kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kriminologi untuk memahami faktor-faktor yang mendorong oknum anggota Kepolisian terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, serta memeriksa dampak sosial dan kriminologis yang ditimbulkan oleh perilaku tersebut. Melalui wawancara, analisis dokumen, dan studi kasus, penelitian ini juga mengevaluasi respons sistem kriminal terhadap oknum anggota Kepolisian yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Landak.
261 PERAN KOLABORATIF KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT DAN KOMNAS HAM KALIMANTAN BARAT DALAM MENCEGAH DAN MENINDAK TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN UU NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG 1. Bagaimana efektivitas dari kolaborasi antara Polda Kalbar dan Komnas HAM Kalimantan Barat dalam mencegah dan Menindak lanjuti Tindak pidana perdagangan orang di Wilayah Kalimantan Barat ?

2. Apakah tantangan yang dihadapi Polda Kalbar dan Komnas HAM di dalam mencegah dan menindak Tindak Pidana Perdagangan Orang ?
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang telah berkembang melalui berbagai macam modus operandi. Menurut data yang bersumber Periode Februari 2024, pada Januari hingga November 2023, sebanyak 3.239 warga Indonesia telah diselamatkan dari kasus perdagangan orang secara online. Kalimantan Barat menjadi daerah penyumbang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang terbesar ketiga setelah Sumatera Utara dan Sulawesi Utara.Kolaborasi antara Polda Kalbar dan Komnas HAM mengalami banyak tantangan dan memiliki strategi yang kurang ampuh dan efektif dalam pencegahan dan penindakan TPPO di Kalimantan Barat. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris yaitu penelitian yang mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif dan dokumen tertulis secara in action (faktual) pada suatu setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat dan Pengumpulan data sekunder (studi pustaka dan studi dokumen) dan data primer dilakukan melalui wawancara, observasi, dokumentasi.
262 PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU PENDISTRIBUSIAN KONTEN YANG BERMUATAN PENGANCAMAN OLEH DESK COLLECTION PINJOL 1. Bagaimana pertanggung jawaban pidana pelaku pendistribusian konten yang bermuatan pengancaman oleh desk collection pinjol?

2. Bagaimana upaya antisipasi tindak pidana pengancaman oleh desk collection pinjol?
Metode relevan untuk meneiliti yang bersifat deskriptif analitis yang bertujuan menggambarkan secara tepat sifat individu suatu gejala, keadaaan atau kelompok tertentu. penelitian deskriptif ananlitis mengungkapkan peratursn perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori yang menjadikan objek pelaksaannya di dalam masyarakat
263 PENYELUNDUPAN PRODUK PANGAN YANG MASUK ATAU BEREDAR DI INDONESIA DENGAN DUGAAN MELANGGAR PASAL 142 UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN 1. Bagaimana peran Kepolisian Resor Bengkayang dan Bea Cukai dalam menangani Tindak Pidana jual beli Pangan di Kecamatan Jagoi Babang yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia?

2. Apa yang menjadi hambatan dalam mengungkap Penyelundupan Pangan di perbatasan Malaysia Jagoi Babang?
Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimanakah pengaturan Hukum terhadap Tindak Pidana di bidang pangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan bagaimanakah sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana di bidang pangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dan bagaimana pihak Kepolisian Resor Bengkayang dan Bea Cukai dalam menangani Tindak Pidana pangan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, penelitian yang bersifat deskriptif.
264 PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA CYBER SPAMMING MELALUI EMAIL OLEH POLDA KALIMANTAN BARAT 1. Bagaimana hambatan dari subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar dalam penyidikan terhadap Tindak Pidana Cyber Spamming melalui Email ?

2. Upaya apa yang dilakukan Polda Kalbar untuk menanggulangi hambatan penyidikan atas tindak pidana cyber spamming melalui email ?
Penegakan hukum terhadap pelaku cyber spamming melalui email merupakan isu yang semakin relevan di era digital saat ini. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan landasan hukum penting dalam menangani permasalahan ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan hukum yang dapat digunakan dalam menangani pelaku cyber spamming melalui email berdasarkan Undang-Undang ITE tersebut. Studi ini akan mengulas konsep cyber spamming dan dampak negatifnya terhadap individu, perusahaan, dan masyarakat secara umum. Selain itu, penelitian ini akan membahas peran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dalam melindungi individu dan entitas bisnis dari praktik cyber spamming yang merugikan. Selain itu, penelitian ini akan membahas kendala yang mungkin dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi, mengejar, dan menghukum pelaku cyber spamming. Dalam konteks ini, penting untuk
265 TINDAKAN HUKUM TERHADAP MANTAN KARYAWAN YANG MENYALAHGUNAKAN RAHASIA PERUSAHAAN : ANALISIS TERHADAP PASAL 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG RAHASIA DAGANG 1. Bagaimana Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Rahasia Dagang mengatur tentang penggunaan rahasia perusahaan dan pelarangan pengungkapan tanpa izin?

2. Bagaimana tindakan mantan karyawan yang menggunakan resep atau informasi rahasia tempat kerja sebelumnya untuk membuka usaha sendiri dapat dianggap sebagai pelanggaran hak rahasia dagang perusahaan?
Penggunaan rahasia perusahaan oleh mantan karyawan merupakan isu yang relevan dalam dunia bisnis dan hukum. pasal 5 undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang rahasia dagang mengatur tentang perlindungan rahasia perusahaan dan pelarangan pengungkapan serta penggunaan rahasia perusahaan tanpa izin. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindakan hukum terhadap mantan karyawan yang menyalahgunakan rahasia perusahaan. penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data melalui studi kepustakaan, analisis perundang-undangan dan kasus kasus hukum terkait. populasi dalam penelitian ini adalah mantan karyawan.
266 TANGGUNG JAWAB PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) EXPRESS TERHADAP KLAIM BARANG YANG HILANG OLEH PENGIRIM STUDI KASUS DI KOTA PONTIANAK 1. Apakah PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Express Telah Bertanggung Jawab Terhadap Klaim Barang Yang Hilang Oleh Pengirim Di Kota Pontianak?

2. Apa upaya yang dilakukan oleh PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Express jika terjadi Klaim Barang Yang Hilang Oleh Pengirim Di Kota Pontianak?
Pada saat ini pengiriman barang menjadi hal yang tidak asing lagi karena para pelaku bisnis sekarang ini lebih banyak berinteraksi di internet. Orang-orang akan semakin mudah untuk berbelanja walaupun penjualan dan pembelian tidak saling bertemu langsung, itulah sebabnya jasa pengiriman semakin dibutuhkan. Seperti halnya jasa pengiriman barang PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Express. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian pengiriman PT. JNE Express terhadap pengiriman barang, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan PT. JNE Express belum bertanggung jawab sepenuhya atas hilangnya barang saat pengiriman, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi PT. JNE Express dalam hal pengiriman barang yang hilang, dan untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh pengirim pada PT. JNE Express jika terjadi hilangnya terhadap barang yang akan dikirim.
267 Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sejak Tahap Permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak 1. Apa saja kebijakan dan upayah pencegahan TPPO yang di lakukan oleh Kantor Imigrasi Pontianak.

2. Apa saja kendala yang dihadapi petugas Kantor Imigrasi Pontianak dalam mencegah kasus TPPO sejak tahap permohonan Paspor
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan transnasional yang marak terjadi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kantor Imigrasi sebagai pengendali arus keluar masuknya orang ke wilayah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk mencegah terjadinya TPPO. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya pencegahan TPPO oleh Kantor Imigrasi Pontianak sejak tahap permohonan paspor berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
268 Efektivitas kinerja dinas sosial kota pontianak terhadap penanganan anak jalanan di kota pontianak ditinjau dari peraturan daerah kota pontianak nomor 1 tahun 2022 tentang kota layak anak 1. Bagaimana efektivitas penanganan yang dilakukan Dinas Sosial Kota Pontianak terhadap penurunan jumlah anak jalanan di Kota Pontianak?

2. Faktor apa yang menjadi penghambat Dinas Sosial Kota Pontianak terhadap penanganan anak jalanan di Kota Pontianak?
Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi optimalisasi tugas Dinas Sosial Kota Pontianak dalam penanganan anak jalanan, khususnya dalam konteks implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kota Layak Anak. Fokus penelitian adalah untuk memahami sejauh mana tugas Dinas Sosial Kota Pontianak telah dijalankan dalam menangani anak jalanan, kendala-kendala yang dihadapi dalam proses optimalisasi tugas, serta evaluasi terhadap implementasi Peraturan Daerah Kota Layak Anak. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa meskipun upaya telah dilakukan untuk meningkatkan penanganan anak jalanan sesuai dengan regulasi yang ada, akan tetapi masih banyak terdapat anak jalanan di Kota Pontinak. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, melalui wawancara mendalam dengan petugas Dinas Sosial, observasi langsung di lapangan, dan analisis dokumen terkait kebijakan dan regulasi
269 MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PEMBANGUNAN JEMBATAN KETUNGAU II DI KABUPATEN SINTANG 1. Bagaimana modus operandi dalam Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan Jembatan Ketungau II di Kab. Sintang?

2. Apa saja kendala yang dialami oleh Ditreskrimsus Polda Kaliamantan Barat dalam penegakan hukum dalam Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan Jembatan Ketungau II di Kab. Sintang?
Proyek Jembatan Ketungau II berlangsung pada periode 2017-2018 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang senilai Rp27 miliar. Dalam perkembangannya, pengusutan kasus ini berlangsung lama dan akhirnya pihak kepolisian menetapkan enam orang tersangka, termasuk Zulherman, anggota DPRD Kabupaten Sintang. Masyarakat sangat menyesalkan bahwa proyek yang sangat strategis di wilayah perbatasan dan tentunya bermanfaat bagi banyak warga tersebut ternyata dibangun secara asal-asalan dan bahkan dikorupsi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar dalam perkara ini menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap para pelaku yang terlibat Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan Jembatan Ketungau II di Kabupaten Sintang.
270 PENANGANAN TERHADAP TERSANGKA DI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA POLDA KALBAR YANG MENGALAMI LUKA TEMBAK OLEH APARAT PENEGAK HUKUM DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT 1. BAGAIMANA PENANGANAN TERHADAP TERSANGKA DI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA POLDA KALBAR YANG MENGALAMI LUKA TEMBAK?

2. APAKAH HAMBATAN YANG DIHADAPI OLEH RUMAH SAKIT BHAYANGKARA POLDA KALBAR SAAT PENANGANAN TERHADAP TERSANGKA YANG MENGALAMI LUKA TEMBAK?
Semakin besar kecepatan peluru, semakin parah atau semakin fatal kerusakan jaringan tubuh yang diakibatkan oleh luka tembak. Mengingat luka tembak dapat menyebabkan kondisi yang berbahaya dan fatal, maka pertolongan pertama harus segera diberikan pada korbannya. Di wilayah Hukum Polda Kalbar apabila dalam proses penegakan hukum, aparat penegak hukum melakukan penegakan hukum dengan melakukan upaya paksa berupa penembakan terhadap tersangka, maka tersangka yang mengalami luka tembak akan di bawa dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar. Terdapat beberapa proses dan dan prosedur yang harus dilewati dalam penanganan terhadap Tersangka di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar yang mengalami luka tembak
271 Penegakan Hukum Oleh Penyidik Kepolisian Resor Kubu Raya Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Hutan di Kabupaten Kubu Raya 1. Bagaimana penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Resor Kubu Raya terhadap pelaku tindak pidana pembakaran hutan yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya?

2. Apakah kendala-kendala yang dihadapi penyidik Kepolisian Resor Kubu Raya dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembakaran hutan yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami penegakan hukum oleh penyidik Kepolisian Resor Kubu Raya terhadap pelaku tindak pidana pembakaran hutan di wilayah hukum Kepolisian Resor Kubu Raya. Tindak pidana pembakaran hutan merupakan masalah serius yang berdampak negatif terhadap lingkungan, ekonomi, dan masyarakat di wilayah ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan penyidik kepolisian, penyebaran angket penelitian, analisis dokumen, serta studi literatur terkait. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana pembakaran hutan di wilayah hukum Kepolisian Resor Kubu Raya. Selain itu, penelitian ini juga dapat menjadi dasar bagi pengembangan kebijakan yang lebih baik dalam upaya melindungi lingkungan dan masyarakat dari tindakan yang merugikan ini.
272 BATAS WEWENANG ATASAN YANG BERHAK MENGHUKUM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PELANGGARAN DISIPLIN BAGI ANGGOTA SATUAN BRIMOB BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL POLRI (STUDI KASUS PADA SATUAN BRIMOB KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT). 1. Mengapa Atasan Yang Berhak Menghukum ( ANKUM ) melebihi batas wewenangnya dalam menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin bagi anggota Satuan Brimob Kepolisian Daerah Kalimantan Barat ?

2. Bagaimana upaya agar Atasan Yang Berhak Menghukum ( ANKUM ) tidak melebihi batas wewenangnya dalam menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin bagi anggota Satuan Brimob Daerah Kalimantan Barat ?
Perbuatan melanggar hukum dalam koridor hukum disiplin polri diselesaikan secara internal kelembagaan, yakni melalui sidang disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Bagi Angoota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin pada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, termasuk Satuan Brimob adalah Atasan yang Berhak Menghukum ( ANKUM ) yaitu atasan yang Karena jabatannya diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya. Wewenang Ankum dalam menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin terhadap Anggota Satuan Brimob telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020. Namun faktanya di lapangan, Atasan Yang Berhak Menghukum ( ANKUM ) melebihi batas wewenangnya dalam menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin bagi Anggota Satuan Brimob Kalbar.
273 PENEGAKAN HUKUM PELAKU PENJUAL NIK ORANG LAIN BERDASARKAN UU NO 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUANGAN DATA PRIBADI 1. Bagaimana penegakan hukum pelaku penjual NIK Orang lain berdasarkan UU NO 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi ?

2. Bagaimana upaya anggota kepolisian Kalimantan barat untuk meminimalisir bocornya data NIK milik orang lain ?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penegakan hukum terhadap pelaku penjualan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain yang melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Terkait kejahatan penjualan NIK Orang lain pernah ditangani oleh Subdit Siber Polda Kalbar dengan modus penggunaan identitas orang lain pada Sim Card Perdana (pada tahun 2021 berjumlah 2 kasus, 2022 berjumlah 3 Kasus dan 2023 berjumlah 4 kasus), dimana Negara indoensia telah memiliki aturan Undang-Undang tersebut mencerminkan kepentingan untuk melindungi privasi dan keamanan data pribadi individu, termasuk NIK, sebagai informasi krusial dalam identifikasi personal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, studi kepustakaan, dan analisis data sekunder. Hasil penelitian ini memberikan gambaran tentang peran lembaga penegak hukum, seperti kepolisian dan jaksa, dalam menindak pelaku penjualan NIK.
274 ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU PERNIAGAAN SATWA YANG DILINDUNGI DI KALIMANTAN BARAT 1. Apa saja yang menjadi faktor penyebab terjadinya perniagaan satwa yang dilindungi di Kota Pontianak ?

2. Bagaimana upaya dalam menanggulangi dan mencegah terjadinya perniagaan satwa yang dilindungi di Kota Pontianak?
Meskipun Indonesia dianugerahi keanekaragaman hayati yang luar biasa, kekayaan ini menghadirkan tantangan serius dalam bentuk perdagangan satwa yang dilindungi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdagangan ilegal satwa dilindungi, khususnya dari kategori Appendix I, merupakan bentuk kejahatan yang serius. Pelaku yang terlibat dalam perbuatan ini, seperti yang diungkapkan dalam Putusan Nomor 1360/Pid.B/LH/2022/PN Lbp, di mana seorang pelaku memperdagangkan Orang Utan senilai Rp. 23.000.000 tanpa izin yang diperlukan dan telah memenuhi semua unsur dari Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami bentuk perbuatan pelaku perdagangan satwa dilindungi, faktor-faktor pendorong, dan upaya penanggulangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, menggabungkan bahan hukum dan data sekunder dengan populasi penelitian ini pelaku perdagangan satwa dilindungi.
275 Peran Hukum dalam Administrasi Kependudukan dan Identitas Individu yang Tidak Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau 1. Apa penyebab masih ada penduduk di Kecamatan Tayan Hilir tidak memiliki KTP?

2. Apa hambatan yang dihadapi penduduk yang tidak memiliki KTP?
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah sebuah dokumen identifikasi yang memiliki peran sentral dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia dan banyak negara lainnya. Selain sebagai alat identifikasi, KTP juga menjadi syarat kunci untuk mendapatkan akses ke hak-hak dasar dan layanan publik yang esensial. Meskipun pentingnya KTP, sejumlah individu menghadapi kendala dalam memilikinya, yang melibatkan peraturan hukum, norma sosial, dan masalah administratif. Identitas individu sering kali terkait erat dengan dokumen resmi seperti KTP, yang berdampak signifikan pada hak-hak dan keterlibatan sosial mereka. Dalam perspektif sosiologi hukum, penelitian ini mengeksplorasi peran hukum dalam menangani isu identitas dan ketidakpemilikan KTP dengan studi kasus di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, dengan pertanyaan kunci seputar penyebab masih ada penduduk tidak memiliki KTP dan hambatan yang dihadapi penduduk yang tidak memiliki KTP.
276 PENERAPAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN KORBAN ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (STUDI KASUS UNIT PPA SATRESKRIM POLRES SAMBAS) 1. Bagaimana penerapan restorative justice dalam kasus tindak pidana persetubuhan dengan korban anak di bawah umur?

2. Hambatan apa yang di hadapi dalam penerapan Restorative Justice berdasarkan peraturan kepolisian negara nomor 8 tahun 2021 di Polres Sambas?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah sudah dilaksanakan penerapan restorative justice dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana persetubuhan dengan korban anak di bawah umur yang dimana diatur dalam UU NO. 11 Th. 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan Perpol NO. 8 Tahun 2018 Tentang penerapan Restoratif dan Penyelesaian Perkara Pidana, dengan fokus pada Studi Kasus di unit PPA SATRESKRIM Polres Sambas sudah terlaksanakan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana persetubuhan dengan korban anak di bawah umur di PPA SATRESKRIM Polres Sambas melibatkan serangkaian proses, mulai dari identifikasi korban, pengumpulan bukti, penyelidikan, penangkapan, hingga proses peradilan.Penelitian ini juga menyoroti peran Kepolisian dalam menganalisis aspek-aspek restorative justice dalam penegakan hukum.
277 PENGGELAPAN KREDIT SEPEDA MOTOR RODA DUA OLEH KREDITUR DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI DI KABUPATEN LANDAK 1. Apakah Faktor Penyebab Terjadinya Penggelapan Kredit Motor Oleh Kreditur Ditinjau Dari Sudut Kriminologi Di Kabupaten Landak

2. Bagaimana Upaya Dalam Menanggulangi Terjadinya Penggelapan Kredit Motor Oleh Kreditur Ditinjau Dari Sudut Kriminologi Di Kabupaten Landak
Keberadaan usaha jual beli motor secara kredit sangat membantu Masyarakat, terutama golongan menengah kebawah. Hal ini terlihat dengan semakin banyaknya usaha jual-beli sepda motor secara kredit sejalan dengan meningkatnya konsumen yang tidak beritikad baik, Dimana sepeda motor yang belum lunas dilarikan oleh konsumen tanpa persetujuan dealer. Dalam penelitian ini menggunakan metode Hukum Normatif yang menggunakan objek teori hukum kontemplatif, dimana yang menjadi populasi adalah, Kanit Ditreskrimum Polres Landak, Penyidik Ditreskrimum Polres Landak, Pegawai Di Pt Adira Finance, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor (Kreditur).
278 TINDAKAN HUKUM TERHADAP OKNUM YANG MELAKUKAN PARKIR SECARA ILEGAL DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERDA NO 19 TAHUN 2021 1. Apa dampak hukum bagi mereka yang secara tidak sah mendapatkan dana biaya parkir di Kota Pontianak?

2. Tantangan apa yang dihadapi aparat penegak hukum saat menegakkan hukum bagi mereka yang parkir secara ilegal?
Pada setiap kegiatan masyarakat yang menggunakan transportasi, tempat parkir yang dicari oleh masyarakat bagi yang memiliki kendaraan dalam melakukan kegiatannya. Hal inilah yang membuat lahan parkir menjadi bisnis yang cukup menjanjikan dan menggiurkan di tambah jumlah peningkatan kendaraan di kota kota besar di Indonesia dari tahun ke tahun selalu bertambah. masyarakatnya selalu membutuhkan tempat parkir yang aman dan tertib akan tetapi ada beberapa oknum yang tidak paham dan tidak bertanggung jawab dalam hal memanfaatkan pengelolaan parkir seperti parkir liar. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui upaya yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Pontianak agar tindakan parkir liar di Kota Pontianak berkurang dan untuk mengetahui tindakan hukum bagi oknum yang memungut uang retribusi perparkiran secara liar di Kota Pontianak
279 Implementasi Pasal 39 Huruf a PERDA Kota Pontianak No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah (Studi Terhadap Pelaku Pembuangan Sampah di Waterfront Kota Pontianak) 1. Apa faktor penghambat Pemkot Pontianak untuk mengimplementasikan Pasal 39 Huruf a PERDA Kota Pontianak No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah di area Waterfront Kota Pontianak?

2. Bagaimana upaya yang telah di lakukan Pemkot Pontianak untuk menjaga kebersihan lingkungan di area Waterfront Kota Pontianak?
Pembuangan sampah yang tidak diurus dengan baik, akan mengakibatkan masalah besar. Karena penumpukan sampah atau membuangnya sembarangan ke kawasan terbuka akan mengakibatkan pencemaran tanah yang juga akan berdampak ke saluran air tanah. Permasalahan sampah yang ada di tempat rekreasi waterfront Kota Pontianak belum teratasi dengan baik, waterfront Kota Pontianak menjadi salah satu tempat rekreasi yang kerap dikunjungi oleh masyarakat kota pontianak maupun pengunjung dari luar kota pontianak. Larangan membuang sampah sembarangan sudah jelas tertuang dalam PERDA Kota Pontianak Pasal 39 Huruf a Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi bagi pelanggar-nya diatur dalam Pasal 50 huruf g yakni dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 500.000 dan/atau sanksi administrasi berupa penah berupa penahanan KTP. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan angket penelitian.
280 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN UDARA YANG DISEBABKAN OLEH KEGIATAN PENGOLAHAN KELAPA SAWIT PT.SIP ( SAMBOJA INTI PERKASA ) DI DESA PEMUAR, KECAMATAN BELIMBING, KABUPATEN MELAWI 1. Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan udara yang diakibatkan dari kegiatan pengolahan kelapa sawit ?

2. Bagaimana upaya dalam terwujudnya perbaikan lingkungan oleh instansi terkait ?
Lingkungan hidup yang baik merupakan hal yang harus kita usahakan maka dari itu kita juga harus memahami dan mengetahui peranan hukum lingkungan dalam memberikan perlindungan dan pengolahan lingkungan sehingga lingkungan ini nantinya tetap terjaga meskipun banyak kegiatan pengolahan yang terjadi di lingkungan tersebut. untuk mengantisipasi hal tersebut maka sebelum berdirinya suatu instansi terutama instansi pengolahan terutama pengolahan kelapa sawit, maka diperlukan analisa dampak lingkungan (AMDAL) karena nantinya banyak yang harus di perhatikan seperti pengolahan limbah yang dihasilkan pada saat kegiatan pengolahan kelapa sawit dan bagaimana dampak bagi lingkungan sekitar karena kegiatan produksi tersebut akan menghasilkan asap-asap yang nantinya akan menyebar ke seluruh lingkungan yang ada di sekitarnya serta akan mengeluarkan aroma-aroma yang dapat mengganggu lingkungan sekitar pabrik tersebut. maka dari itu diperlukan juga hukum yang dapat membantu menyelesaikan kasus lingkungan
281 PERAN LEMBAGA ADAT PERKUMPULAN KEADILAN TALINO (PKT) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH KEBUN KELAPA SAWIT ANTARA PERUSAHAAN DAN LEMBAGA ADVOKASI ADAT DI KECAMATAN SENGAH TEMILA KABUPATEN LANDAK 1. Bagaimana Peran Lembaga Advokasi Adat perkumpulan keadilan talino (PKT) dalam penyelesaian sengketa tanah kebun kelapa sawit antara perusahaan dengan masyarakat?

2. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah kebun kelapa sawit antara perusahaan dengan masyarakat?
Konflik merupakan bagian dari kehidupan manusia. Setiap manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang kebudayaan yang berbeda. Di satu sisi bahwa pertumbuhan ekonomi, industri dan urbanisasi mengarah pada konversi besar-besaran terhadap lahan untuk dimanfaatkan menjadi komersial, industrial, pariwisata dan infrastruktur. Masyarakat Di Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak yang mempunyai tanah atau lahan. Kemudian adanya ekspansi perkebunan Kelapa sawit yang masuk di wilayah Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak dengan tujuan untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit. Namun Pihak Perusahaan melakukan penanaman kelapa sawit di lahan atau tanah milik masyarakat tanpa adanya sosialisasi atau pemberitahuan serta izin terlebih dahulu kepada masyarakat setempat. Sehingga hal tersebut mendapatkan penolakan dari masyarakat yang tidak terima atas lahan atau tanah milik mereka di tanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan.
282 ANALISA PERKARA OBJEK SENGKETA TANAH ATAS PROSES BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 262/Pdt.G/2024/PN.PTK) 1. Bagaimana analisis putusan hakim terhadap kasus sengketa tanah atas proses balik nama sertifikat hak milik tanah pada Putusan Nomor 262/Pdt.G/2024/PN.Ptk?

2. Bagaimana hak terhadap pihak penggugat dan tergugat dalam penyelesaian kasus sengketa tanah?
Penelitian ini mengkaji praktik jual beli rumah dan tanah secara kredit bermasalah yang masih marak terjadi, dengan fokus pada pentingnya perjanjian di hadapan notaris dan pertimbangan proses balik nama untuk mencegah sengketa, seperti pada perkara Putusan Pengadilan Nomor 262/Pdt.G/2024/PN.Ptk. Tujuan penelitian adalah menganalisis putusan hakim dalam menyelesaikan sengketa tanah dan hak-hak penggugat dan tergugat. Dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dan pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim mengabulkan pencabutan gugatan penggugat, memerintahkan perkara tersebut dihapus dari daftar perkara, dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp636.000.000. Simpulan penelitian menegaskan bahwa efektifitas balik nama tergantung pada kepastian hukum, koordinasi antar instansi, dan kepatuhan terhadap peraturan pertanahan.
283 Penyelesaian Wanprestasi Terhadap Putusan Sengketa Harta Gono Gini Berdasarkan Hukum Perdata Di Indonesia 1. Bagaimana penyelesaian sengketa harga gono gini berdasarkan hukum di Indonesia?

2. Apa kriteria harta gono gini yang menjadi sengketa?
Masalah harta gono gini atau harta Bersama merupakan persoalan hukum yang seringkali menjadi perbincangan dan perhatian public. Masalah yang seringkali terjadi adalah adanya pihak yang menguasai harta gono gini tidak bersedia menyerahkan sebagian hartanya kepada pihak yang berhak setelah putusan pengadilan, sehingga putusan pengadilan bersifat formalitas dan belum bisa memberian rasa keadilan terhadap pihak yang dirugikan.
284 Penegak Tindakan Pidana Kepada Pelaku Pencurian Pupuk Sawit PT. Perkebunan Daerah Kab. Bengkayang 1. Bagaimana Penegakan Hukum Dan Hambatan Kepada Pelaku Pencurian Pupuk Sawit PT. Perkebunan Daerah Kab. Bengkayang ?

2. Apa Penanggulangan Tindakan Pidana Kepada Pelaku Pencurian Pupuk Sawit PT. Perkebunan Daerah Kab. Bengkayang ?
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran penegak hukum dalam menangani kasus pencurian pupuk sawit, mengidentifikasi hambatan dan solusi yang dihadapi dalam proses penegakan hukum. Metode penelitian menggunakan yuridis empiris dengan melakukan wawancara dengan pihak PT. Perkebunan dan pihak terkait lainnya di Kab. Bengkayang. Populasi penelitian ini melibatkan pelaku yang melakukan tindak pidana, keamanan, pemimpin, karyawan PT. Perkebunan.
285 PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGEDAR OBAT SIRUP ILEGAL DI WILAYAH HUKUM POLRESTA KUBU RAYA ( BERDASARKAN PASAL 8 UNDANG - UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 ) TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN 1. BAGAIMANA PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGEDAR OBAT SIRUP ILEGAL DI WILAYAH HUKUM POLRESTA KUBU RAYA ( BERDASARKAN PASAL 8 UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 ) TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ?

2. APA YANG MENJADI FAKTOR PENGHAMBAT DALAM PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGEDAR OBAT SIRUP ILEGAL DI WILAYAH HUKUM POLRESTA KUBU RAYA
KAPOLRES KUBU RAYA AKBP JERROLD H.Y. KUMONTOY, S.I.K., M.SI MELALUI KASUBSI PENMAS POLRES KUBU RAYA AIPDA ADE, MENGATAKAN POLRES KUBU RAYA SUDAH MELAKUKAN LANGKAH-LANGKAH YAKNI MENUGASKAN PERSONIL NYA UNTUK MELAKUKAN PEMANTAUAN SERTA EDUKASI DAN SOSIALISASI KEPADA PEMILIK APOTEK DAN TOKO-TOKO ATAS TEMUAN OBAT OLEH BPOM RI YANG MUNGKIN MASIH DIEDARKAN ATAUPUN YANG DALAM PROSES PENARIKAN OBAT. SETELAH DILAKUKAN PENELITIAN, BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM RI) AKHIRNYA MERILIS LIMA OBAT YANG MENGANDUNG CEMARAN ETILEN GLIKOL (EG ) DAN DIETILEN GLIKOL (DEG) DI LUAR AMBANG BATAS AMAN. KANDUNGAN TERSEBUTLAH DICURIGAI SEBAGAI PENYEBAB GAGAL GINJAL AKUT MISTERIUS DI INDONESIA, DAN MENEWASKAN 99 ANAK. SEBAGAIMANA YANG SUDAH DIUMUMKAN OLEH PEMERINTAH, MASYARAKAT DIMOHON AGAR TIDAK MENGGUNAKAN OBAT-OBATAN YANG SUDAH DILARANG OLEH BPOM RI, BERIKUT DAFTAR OBAT SIRUP YANG AMAN DARI KANDUNGAN CEMARAN BERBAHAYA DARI DAFTAR 102 OBAT TEMUAN KEMENKES DI RUMAH PASIEN GAGAL GINJAL AKUT.
286 PERLINDUNGAN HUKUM PENULIS TERHADAP PENJUALAN BUKU BAJAKAN DI E-COMMERCE (SHOPEE) BERDASARKAN UU NMOR 28 TAHUN 2014 TNTANG HAK CIPTA 1. BGAIMANAKH PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TERHDAP PENULIS ATAS PEMASARAN BUKU BAJAKAN YANG DIJUAL SECARA BEBAS MELALUI APLIKASI SHOPEE?

2. UPAYA HUKUM APAKH YANG DAPAT DILAKUKAN PENULIS BUKU ATAS TINDAKAN PEMBAJAKAN DIAPLIKASI SHOPEE?
penjualan buku bajakan diaplikasi shopee telah menjadi isu yang semakin meresahkan diera digital ini. karya intelektual pencipta buu rentan terhadap pelanggaran hak cipta, dan hal ini melibatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum hak cipta terhadap penulis atas pemasaran buku bajakan yang dijual secara bebas melalui aplikasi shopee dan upaya hukum apakah yang dapat dilakukan penulis buku atas tindakan pembajakan diaplikasi shopee. metode penelitian ini menggunakan pendekatan studi hukum normatif. penelitian ini menganalisis peraturan-peraturan yang relevan serta kasus-kasus terkait.
287 Disparitas Putusan Hakim Pengadilan Negeri Pontianak Terhadap Pelaku Yang Melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 1. Faktor-faktor Apa Yang Menyebabkan Disparitas Pidana Putusan Hakim terhadap pelaku Penyalahguna Narkotika?

2. Bagaimanakah Dampak Terjadinya Disparitas Pidana Pelaku Penyalahguna Narkotika?
Penelitian ini membahas bagaimana disparitas putusan hakim pengadilan negeri pontianak terhadap pelaku yang melanggar pasal 112 ayat (1) undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. selanjutnya penelitian dijabarkan dalam bentuk rumusan masalah yaitu: (1) Faktor-faktor apa yang menyebabkan disparitas pidana putusan hakim terhadap pelaku penyalahguna narkotika? (2) bagaimanakah dampak terjadinya disparitas pidana pelaku penyalahguna narkotika? implikasi dari penelitian ini adalah putusan hakim dalam menjatuhkan pidana tidak sesuai dengan pasal yang ditetapkan yaitu pasal 112 ayat (1) undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. kemudian jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif, dengan teknik pengumpulan berbagai studi data sekunder atau bahan pustaka dan analisis data yaitu deskriptif kualitatif.
288 PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PEREDARAN KAYU ILEGAL DI WILAYAH POLRES SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBURAYA 1. 1. BAGAIMANA PENEGAKAN HUKUM PADA TINDAK PIDANA PEREDARAN KAYU ILEGAL DI WILAYAH POLRES SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA?

2. 2. APA YANG MENJADI FAKTOR PENGHAMBAT PENEGAKAN HUKUM PADA TINDAK PIDANA PEREDARAN KAYU ILEGAL DI WILAYAH POLRES KABUPATEN KUBU RAYA?
PEREDARAN KAYU ILEGAL (TANPA IZIN) MARAK TERJADI DI WILAYAH POLRES SUNGAI AMBAWANG KARENA ADANYA KERJA SAMA MASYARAKAT SETEMPAT YANG BERPERAN DILAPANGAN MELAKUKAN PENEBANGAN DENGAN DALIH BAHWA MEREKA MENEBANG KAYU DILOKASI LADANG MEREKA SENDIRI. KEMUDIAN MEREKA MENJUAL PARA PEMBELI KAYU LOKAL SELAKU PENAMPUNG KAYU. PENAMPUNG KAYU INILAH KEMUDIAN MENGELOLA KAYU SECARA MOULDING. SEBENARNYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ILLEGAL LOGGING TELAH DILAKUKAN SEJAK LAHIRNYA UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1967 TENTANG POKOK – POKOK KEHUTANAN, NAMUN ANCAMAN TERHADAP TINDAK PIDANA TERSEBUT SEPERTI MENEBANG, MEMOTONG, MENGAMBIL DAN MEMBAWA KAYU HASIL HUTAN TANPA IZIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG DIKENAKAN PASAL – PASAL KUHP TENTANG PENCURIAN. SETELAH BERLAKUNYA UNDANG UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN.
289 PERTANGGUNGJAWABAN PEMILIK KEBUN LANGSAT ATAS PERBUATAN CIDERA JANJI ATAU WANSPRESTASI YANG DILAKUKAN TERHADAP PEMAJAK KEBUN BERDASARKAN PASAL 1238 KUH PERDATA TENTANG WANPRESTASI DI DESA PUNGGUR KABUPATEN KUBU RAYA 1. BAGAIMANA BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PEMILIK KEBUN LANGSAT ATAS PERBUATAN CIDERA JANJI ATAU WANPRESTASI TERHADAP PEMAJAK KEBUN?

2. APA YANG MENJADI FAKTOR PEMILIK KEBUN LANGSAT MELAKUKAN CIDERA JANJI ATAU WANPRESTASI TERHADAP PEMAJAK KEBUN?
Perjanjian majak langsat adalah perjanjian yang terjadi antara pihak penjual { pemilik kebun} dan pihak pembeli {pemajak}. Pihak pembeli memiliki kewajiban membayar sejumlah uang kepada pihak penjual sebelum buah langsat tersebut siap panen atau pada saat buah langsat tersebut masih hijau . Sedangkan kewajiban pihak penjual adalah menyerahkan hak untuk memanen buah langsat tersebut pada saat panen tiba kepada pihak pembeli . Perhitungan harga ditentukan dari berapa banyak pohon langsat yang dimajakkan dengan menaksir berapa kilogram langsat yang dimajak tersebut. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis . Apabila ditinjau dari ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata mengenai jual beli maka terdapat perbedaan mengenai substansinya dimana dalam jual beli menurut KUHPerdata yang beralih adalah hak milik, namun tidak jarang dalam perjanjian majak langsat pihak penjual melakukan wanprestasi dengan cara membatalkan perjanjian ini secara sepihak.
290 TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP ANAK YANG MENJADI KURIR DALAM PERDAGANGAN NARKOTIKA DI KOTA PONTIANAK (STUDI KASUS TAHUN 2022-2023) 1. Faktor apa saja yang mendorong anak ikut dalam peredaran narkoba khususnya khususnya pengangkut narkoba nakotika di kota Pontianak pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023?

2. Tindakan apa yang diambil lembaga penegak hukum terhadap pengedar narkoba yang membawa anak-anak sebagai kurirnya?
Anak dipandang sebagai aset berharga suatu bangsa dan negara dimasa mendatang yang harus dijaga dan dilindungi hak-haknya. Maka dari itu berdasarkan undang-undang no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Perlindungan terhadap anak dapat dilakukan dalam segala aspek kehidupan seorang anak itu sendiri. Peradilan pidana anak dapat dikhususkan terhadap anak yang melanggar hukum, yaitu anak yang melakukan tindak pidana. Peradilan pidana anak menegakkan hak-hak anak, baik sebagai tersangka, terdakwa maupun narapidana. Penegakan hak-hak anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang peradilan pidana anak adalah perwujudan perlindungan anak. Oleh karena itu anak yang melanggar dengan hukum harus bertanggung jawab atas suatu tindakan yang melawan hukum. Pertanggungjawaban pidana adalah petanggungjawaban terhadap tindak pidana yang dilakukannya.
291 PERLINDUNGAN HUKUM BERDASARKAN UU NO 8 TAHUN 1999 BAGI NASABAH TRADING SYSTEM PADA PT. HFX INTERNASIONAL BERJANGKA DI KOTA PONTIANAK 1. Bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah trading system pada PT. HfX Internasional di kota pontianak ?

2. Apa kendala dalam melakukan perlindungan hukum bagi nasabah trading system pada PT. HfX Internasional di kota pontianak ?
Perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah yang terlibat dalam trading system di PT. HfX Internasional, Pontianak, dengan fokus pada kerangka hukum yang berlaku, termasuk UU Nomor 8 Tahun 1999. Trading system, sebagai aspek penting dalam aktivitas keuangan modern, memiliki peran yang signifikan dalam pasar keuangan. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini menyelidiki peran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan kerangka hukum terkait lainnya dalam menyediakan perlindungan bagi nasabah trading system. Metode penelitian melibatkan analisis dokumen hukum, wawancara dengan pemangku kepentingan terkait, serta pemetaan terhadap pengaturan hukum yang ada. Hasil penelitian menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi nasabah dalam perdagangan sistem dan menyoroti kepatuhan PT. HfX Internasional terhadap regulasi yang ada. Meskipun UU Nomor 8 Tahun 1999 tidak secara khusus mengatur trading system, kerangka hukum tersebut memberikan landasan untuk aspek perlindungan nasabah dalam trans
292 Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Jual Beli Tanah tidak resmi di Desa Rengas Kapuas Kec. Sungai Kakap Kab. Kuburaya 1. Bagaimanakah Pelaksanaannya Praktek Jual Beli Tanah tidak resmi di Desa Rengas Kapuas Kec. Sui Kakap Kab. Kuburaya?

2. Apa yang menjadi faktor penyebab masyarakat di Desa Rengas Kapuas Kec. Sui Kakap Kab. Kuburaya?
Tanah sebagai hak milik diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Hak milik dapat dialihkan berdasarkan jual beli, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 didalam Pasal 37 ayat 1 bahwa pemindahan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan praktek jual beli tanah tidak resmi di Desa Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kuburaya dan apa faktor penyebab masyarakat di Desa Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kuburaya melakukan jual beli tanah di bawah tangan.
293 PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA HACKING DI MEDIA SOSIAL FACEBOOK (STUDI KASUS LP/273/IX/2023 DI SUBDIT 5 DITRESKRIMSUS POLDA KALBAR) 1. KENDALA APA YANG DIHADAPI DALAM PENEGAKAN HUKUM TERKAIT TINDAK PIDANA HACKING DI MEDIA SOSIAL FACEBOOK BAIK DARI SEGI TEKNIS MAUPUN REGULASI ?

2. BAGAIMANA UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN PIHAK BERWAJIB YAITU SUBDIT 5 DITRESKRIMSUS POLDA KALBAR DALAM MENANGANI KASUS TINDAK PIDANA HACKING DI MEDIA SOSIAL FACEBOOK ?
Penegakan hukum terhadap tindak pidana hacking di media sosial, khususnya Facebook, merupakan tantangan yang kompleks dan memerlukan pendekatan yang terintegrasi dari pihak penegak hukum. Studi kasus ini menggambarkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana hacking yang terjadi pada bulan September 2023 di Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat dengan nomor LP/273/IX/2023. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum terkait tindak pidana hacking di media sosial Facebook, fokus pada langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis, dengan mengumpulkan data melalui studi pustaka, wawancara dengan pihak berwenang, dan analisis dokumen resmi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana hacking di media sosial memerlukan kerja sama antara kepolisian, penyidik, dan pihak berwenang lainnya. Proses penyelidikan melib
294 EFEKTIVITAS PASAL 16 AYAT (1) HURUF (K) PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG KETERTIBAN UMUM TERHADAP LARANGAN TERHADAP PEMILIK TERNAK MELEPASKAN, MENAMBATKAN DAN MENGGEMBALAKAN TERNAK DI SEPANJANG JALUR HIJAU, TAMAN, FASILITAS UMUM DAN FASILITAS SOSIAL DI DESA EMBALA KECAMATAN PARINDU KABUPATEN SANGGAU 1. 1. Faktor – faktor apa yang menyebabkan belum efektifnya Pasal 16 Ayat (1) huruf (k) Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum terhadap larangan pemilik ternak melepaskan, menambatkan dan menggembalakan ternak Di Sepanjang Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum Dan Fasilitas Sosial Di Desa Embala Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau ?

2. 2. Bagaimana upaya yang dilakukan Instansi terkait terhadap larangan pemilik ternak melepaskan, menambatkan dan menggembalakan ternak Di Sepanjang Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum Dan Fasilitas Sosial Di Desa Embala Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau ?
Pemerintah telah melarang pemilik ternak melepaskan, menambatkan dan menggembalakan ternak di sepanjang Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial sebagaimana diatur di dalam Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum, akan tetapi pemilik ternak masih saja melepaskan ternaknya ditempat-tempat yang telah dilarang Pemerintah Kabupaten Sanggau. Salah satu factor dikarenakan lemahnya pengawasan dan penegakan hukumnya yang dilakukan oleh Instansi terkait.Adapun tujuan Pasal 16 Ayat (1) Perda Kab. Sanggau No 15 Tahun 2017 Ttg Ketertiban Umum, hal ini diharapkan tidak menganggu hunian maupun usaha serta menganggu keindahan, kenyamanan, kesehatan dan ketertiban masyarakat sekitarnya. Penelitian ini menggunakan penelitian sosiologis. Populasinya : Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau, Kepala Desa Embala Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau, serta Masyarakat Desa Embala Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau.
295 KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENCATATAN AKTA KEMATIAN DI KECAMATAN JONGKAT PADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN MEMPAWAH 1. Bagaimana tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pencatatan akta kematian di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil?

2. Apa akibat hukum bagi masyarakat yang tidak melakukan pencatatan akta kematian di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil?
Kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat di Kecamatan Jongkat mengenai akta kematian juga membuat masyarakat masih banyak yang belum menguruskan akta kematian bagi keluarganya yang sudah meninggal. Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pencatatan akta kematian di catatan sipil dan akibat hukum bagi masyarakat yang tidak memiliki akta catatan sipil berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Jo. Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai permasalahan ini, bahwa masyarakat masih belum memiliki pengetahuan yang baik mengenai pengurusan akta kematian. Akibat hukumnya adalah tidak terpenuhinya hak-hak sipil sebagai warga negara dalam menentukan status hukum seseorang dan tidak mendapatkan kepastian hukum.
296 Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Judi Online Bagi Remaja Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Di Kota Pontianak. 1. BAGAIMANA EFEKTIVITAS UU NOMOR 19 TAHUN 2006 JUNCTO UU NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI KOTA PONTIANAK ?

2. APA YANG MENJADI UPAYA YANG DILAKUKAN APARAT PENEGAK HUKUM DI KOTA PONTIANAK DALAM MENANGGULANGIPELAKU JUDI ONLINE BAGI REMAJA BERDASARKAN UU NOMOR 19 TAHUN 2016 JUNCTO UU NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI KOTA PONTIANAK ?
Judi merupakan salah satu tindak pidana yang dilakukan oleh remaja , judi seringkali memposisikan anak untuk berhadapan dengan proses peradilan. Yang menjadi tujuan dari Peradilan Anak di Indonesia adalah untuk mewujudkan peradilan pidana yang menjamin kepentingan terbaik bagi remaja dibawah umur, akan tetapi pada kenyataannya, peradilan anak di Indonesia belum bisa memberikan rasa keadilan terhadap anak sehingga seringkali mengakibatkan hak-hak anak terabaikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan teoritis. Sehingga dengan demikian proses peradilan formal dengan menjatuhkan hukuman pidana bagi anak bukanlah solusi terbaik dalam menyelesaikan perkara pidana anak, dikarenakan pada dasarnya anak yang melakukan tindak pidana dipengaruhi oleh faktor-faktor lain, dan juga pemidanaan anak memungkinkan anak mengalami trauma. Ditambah lagi proses peradilan anak yang berlaku di Indonesia saat ini dianggap masih kurang efektif dalam melindungi kepentingan terbaik.
297 IMPLEMENTASI MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENYEBARAN KONTEN PENGANCAMAN DI MEDIA SOSIAL PADA SIBER POLDA KALBAR BERDASARKAN SKB 3 MENTRI 1. Apa yang menjadi dasar hukum implementasi mediasi penal penal dalam kasus pengancaman di media sosial ?

2. Mengapa mediasi penal dapat diimplementasikan pad kasus pengancaman di media sosial?
Penelitian ini mengkaji implementasi mediasi penal dalam penyelesaian perkara penyebaran konten pengancaman di media sosial, khususnya di lingkungan Siber Polda Kalimantan Barat, dengan merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Pendekatan mediasi penal diarahkan untuk menemukan solusi yang efektif dan menyeluruh terhadap kasus-kasus tersebut. Metode penelitian melibatkan analisis isi SKB 3 Menteri, studi kasus penanganan perkara di Siber Polda Kalbar, dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang proses mediasi penal, tantangan yang dihadapi, dan dampaknya pada peningkatan efisiensi penyelesaian perkara. Implikasi temuan ini dapat menjadi dasar untuk meningkatkan efektivitas upaya penanganan kasus serupa di masa depan, serta memberikan kontribusi pada pemahaman lebih lanjut mengenai penerapan mediasi penal dalam konteks hukum siber.
298 Implementasi pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 pada Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di Desa Riam Piyang Kec. Bunut Hulu 1. Bagaimana penegakan hukum pada kegiatan penambangan emas illegal (PETI) berdasarkan pasal 158 UU No. 3 tahun 2020 Di Riam Piyang Kec. Bunut Hulu?

2. Apakah aspek-aspek penghambat pelaksanaan penegakan hukum pada kegiatan penambangan emas illegal (PETI) Di Riam Piyang?
Tujuan penelitian ini adalah menelaah kemampuan penegakan hukum pada kegiatan penambangan emas illegal di Kapuas Hulu dan menemukan aspek-aspek penghambat pelaksanaan penegakan hukum. Fokusnya adalah pada implementasi UU No. 3 tahun 2020 yang merupakan landasan hukum utama yang mengatur kegiatan penambangan diindonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis empiris. Data ini diperoleh melalui wawancara pada warga lokal, aparat penegak hukum, dan pengamatan lapangan dilokasi penambangan liar. Studi ini menunjukkan bahwa meskipun upaya penegakan hukum sudah dilakukan, keberhasilannya terhambat oleh aspek sosial seperti keterlibatan warga yang mata pencahariannya bergantung pada kegiatan penambangan. Kearifan lokal dan nilai-nilai budaya juga mempengaruhi sikap warga pada penegakan hukum, sehingga seringkali menimbulkan resistensi terhadap regulasi pemerintah
299 Implementasi Pembentukan Kelurahan Sadar Hukum Di Kota Pontianak Sebagai Upaya Untuk Membangun Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Masyarakat 1. Bagaimana implementasi peraturan Kepala BPHN Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat ?

2. Apa faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan pembentukan kelurahan sadar hukum di Kota Pontianak sebagai upaya untuk membangun kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat ?
Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum perlu dilakukan sebagai salah satu upaya dalam rangka mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat agar dapat terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di negara kesatauan Republik Indonesia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Melalui Kepala BPHN mengeluarkan peraturan nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan perwujudan dari amanat konstitusi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahuh 1945, yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia merupakan negara hukum”, dimana segala tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bersadarkan atas hukum yang berlaku.
300 Penerapan Sanksi Bagi Pelaku Pencurian Barang Menurut Hukum Adat Dayak Bekati Sebiha Yang Terjadi Di Desa Tapen 1 Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang. 1. Bagaimana Bentuk Sanksi Yang Ditetapkan Bagi Pelaku Pencurian Menurut Hukum Adat Dayak Bekati Sebiha Desa Tapen 1 Kec. Suti Semarang, Kab. Bengkayang ?

2. Bagaimana Upaya Penyelesai Sanksi Bagi Pelaku Pecurian Menurut Hukum Adat Daya Bekati Sebiha Desa Tapen 1 Kec. Suti Semarang, Kab. Bengkayang ?
Adapun permasalahan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem sanksi bagi seorang atau pelaku pencurian yang di mana menurut Hukum Adat Dayak Bekati Sebiha, untuk mengetahui bagaimana bentuk sanksi yang diberikan dan upaya apa yang di lakukan oleh kepala adat terhadap pelaku tindak pidana pencurian menurut hukum adat dayak bekati sebiha. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan dengan cara empiris yang akan bertumpu pada data primer (hasil dilapangan) dan data sekunder. Lokasi penelitian ini dilakukan di Desa Tapen 1, kecamatan Suti Semarang Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat. Ketua Adat Dayak Bekati sebiha sebagai informasinya. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa proses pemberian sanksi terhadap pelaku pencurian ada tiga ( 3 ) alternatif / upaya yang di tawarkan oleh para pihak pengurus adat dan ketua adatnya yaitu secara kekeluargaan, urus adat dan, secara hukum pidana itu sendiri.
301 EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP OKNUM PENGELOLA PARKIR LIAR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 8 TAHUN 2012 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH (PERDA) N0. 4 TAHUN 2004 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR DI KOTA PONTIANAK 1. Bagaimana efektivitas penegak hukum terhadap oknum pengelola parkir liar berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) no. 8 tahun 2012 perubahan atas Peraturan Daerah (PERDA) no. 4 tahun 2004 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat parkir di Kota Pontianak?

2. Apakah hambatan penertiban pakrik liar di Kota Pontianak?
Parkir merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menata kendaraan sesuai pada tempatnya. Penyediaan tempat parkir yang nyaman dan aman merupakan kebutuhan masyarakat. Parkir liar ini semakin berkembang seolah menjadi kejahatan terorganisir dan dijadikan sebagai peluang usaha yang relatiif mudah dilakukan, munculnya juru parkir liar yang meminta uang dengan alasan retribusi parkir tanpa memberi karcis parkir. Adanya petugas parkir liar ini disebabkan karena adanya kepentingan kelompok tertentu yang sudah kuat dan terlalu lama menguasai perparkiran. Adapun Jenis Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Bagaimana sanksi pidana yang dapat diterapkan terhadap petugas parkir liar dan upaya apa yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak dalam menanggulangi petugas parkir liar di Kota Pontianak.
302 PENERAPAN HUKUM ADAT DAYAK AHE TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA DI DESA AMBOYO SELATAN KABUPATEN LANDAK KALIMANTAN BARAT 1. 1. BAGAIMANA PENERAPAN HUKUM ADAT DAYAK AHE TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA DI DESA AMBOYO SELATAN KABUPATEN LANDAK KALIMANTAN BARAT?

2. 2. APA YANG MENJADI PENGHAMBAT DALAM MENYELESAIKAN DAN MEMBERIKAN SANKSI ADAT TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA DI DESA AMBOYO SELATAN KABUPATEN LANDAK KALIMANTAN BARAT
BERDASARKAN HASIL WAWANCARA YANG DILAKUKAN DENGAN TIMANGGONG PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI DESA AMBOYO SELATAN KABUPATEN LANDAK MARAK TERJADI SEIRING BERKEMBANGNYA ERA GLOBALISASI TIMANGGONG MENYEBUTKAN SANKSI ADAT YANG DIJALANKAN SELALU MENGIKUTI PERUBAHAN UNDANG – UNDANG UNTUK TERCIPTANYA LINGKUNGAN YANG KONDUSIF DAN TENTRAM. ADAPUN RUMUSAN MASALAH (1) BAGAIMANA PENERAPAN HUKUM ADAT DAYAK AHE DALAM MEMBERIKAN SANKSI ADAT TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA DI DESA AMBOYO SELATAN KABUPATEN LANDAK? (2) APA FAKTOR YANG MENJADI PENGHAMBAT DALAM MENYELESAIKAN DAN MEMBERIKAN SANKSI ADAT TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA DI DESA AMBOYO SELATAN KABUPATEN LANDAK ADAPUN METODE PENELITIAN TERSEBUT MENGGUNAKAN METODE HUKUM EMPERIS YANG MELAKUKAN OBSERVASI SECARA LANGSUNG DI LAPANGA
303 Pernikahan di bawah umur ditinjau dari perspektif hukum Adat Dayak Sane ( Studi Kasus Desa Ganjang Kec. Tanah Pinoh Barat Kab. Melawi ) 1. Bagaimana pernikahan dibawah umur ditinjau dari perspektif hukum adat dayak sane desa ganjang Kec. tanah pinoh Kab. melawi ?

2. Bagaimana dampak pernikahan dibawah umur dari perspektif hukum adat dayak sane desa ganjang Kec. tanah pinoh Kab. melawi ?
Pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang dilakukan oleh sepasang anak remaja yang di kategorikan belum mencukupi umur untuk melangsungkan pernikahan, pernikahan di bawah umur ini banyak terjadi di berberapa Desa, salah satunya Desa Ganjang, Kec. Tanah Pinoh Barat, Kab. Melawi. Adapun permasalahan yang di teliti : a. bagaimana pernikahan di bawah umur di tinjau dari perspektif Hukum Adat Dayak Sane Desa Ganjang, Kec. Tanah Pinoh Barat, Kab. Melawi. b. Bagaiamana dampak pernikahan di bawah umur dari perspektif Hukum Adat Dayak Sane Ganjang Kec. Tanah Pinoh Barat, Kab. Melawi.
304 Implementasi Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terkait Kasus Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa Yang Terjadi Di Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak 1. Bagaimana implementasi pasal 333 KUHP terhadap kasus pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terjadi di Kecamatan Pontianak Utara?

2. Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terkait kasus pemasungan yang terjadi di Kecamatan Pontianak Utara?
Berdasarkan keputusan dari Kementerian Kesehatan yang ada di Indonesia, untuk memenuhi kebutuhan orang dengan masalah kejiwaan yang di pasung dan terlantar, Pemerintah merancang program Indonesia bebas pasung sejak 2014 namun sampai saat ini masih ada kasus pemasungan yang terjadi di Indonesia, terutama di Kota Pontianak. Melalui Dinas Sosial Kota Pontianak, sudah banyak penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) namun masih ada saja yang belum diatasi. Terutama pasien ODGJ di Kelurahan Siantan Hulu. Pada pasal 86 ketentuan pidana undang-undang yang menyatakan setiap orang yang mengalami pemasungan akan di pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual,dan pendekatan asas hukum. Dengan adanya kejadian pemasungan ini, dapat dilihat jika masalah kesehatan jiwa adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dari kesehatan masyarakat.
305 Peran Hukum Adat Dayak Kanayatn dalam menyelesaikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Jambu Tembawang Kec. Air besar Kab. Landak Kalimantan Barat 1. Sejauh mana efektivitas penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan hukum adat Dayak Kanayatn dalam memberikan sanksi kepada Pelaku?

2. Bagaimana mekanisme penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum adat Dayak Kanayatn di Desa Jambu Tembawang? Apa nilai-nilai budaya dan tradisi yang memengaruhi penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum adat Dayak Kanayatn?
Penelitian ini bertujuan mengetahui sejauh mana proses penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Adat Dayak Kanayatn, untuk mengetahui faktor apa saja penyebab terjadinya KDRT pada masyarakat Desa Jambu tembawang, dan untuk mengetahui bagaimana upaya kepala adat kanayatn dalam menyelesaikan kasus KDRT di Desa Jambu tembawang Kec. Air besar Kab. Landak Kalimantan Barat.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis, dan pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, secara mendalam. Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum adat dayak kanayatn di Desa jambu tembawang yaitu ditampar, ditendang, dicekik, dibanting dan dipukul. Setiap tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pelaku yang ada di Desa Jambu tembawang disebabkan seperti cemburu terhadap pasangan, pengaruh minuman keras, ekonomi yang buruk, serta pernikahan diusia muda.
306 PELAKSANAAN SANKSI ADAT PERCERAIAN MENURUT HUKUM ADAT DAYAK KANAYATN (STUDI KASUS DI DESA SENAKIN, KECAMATAN SENGAH TEMILA, KABUPATEN LANDAK). 1. Bagaimana bentuk penerapan sanksi adat dalam perceraian menurut hukum adat dayak kanayatn desa senakin, kecamatan sengah temila, kabupaten landak?

2. Bagaimana proses penyelesaian adat dalam perceraian menurut hukum adat dayak kanayatn desa senakin, kecamatan sengah temila, kabupaten landak?
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sanksi adat dalam perceraian menurut hukum adat dayak kanayatn. dengan menggunakan studi kasus di desa senakin, kecamatan sengah temila, kabupaten landak. penelitian ini akan menganalisis bagaiamana sistem hukum adat dayak kanayatn mengatur sanksi dalam kasus perceraian, serta dampak sosial dan budaya dari penerapan sanksi tersebut. metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian lapangan dan wawancara dengan tokoh adat dan masyarakat setempat.
307 Efektivitas Pasal 63 (huruf ss) Peraturan Daerah Kota Pontianak No. 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Terhadap Implementasi Dalam Penanggulangan Pengemis di Kota Pontianak Sebagaimana diatur dalam Pasal 42 (huruf c) 1. Apa Faktor Penyebab Kurang Efektifnya Penerapan Pasal 63 (huruf ss) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021?

2. Bagaimana Hambatan Implementasi Pasal 42 (huruf c) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Thn 2021 Oleh Lembaga Terkait Dalam Meminimalisir Pengemis Di Kota Pontianak?
Negara hukum menghendaki agar hukum senantiasa harus ditegakkan, dihormati dan ditaati oleh siapapun juga tanpa ada pengecualian dalam artian adanya kedaulataan hukum dalam negara tersebut. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adanya PERDA (Peraturan Daerah) kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. maka perlu dibuat penelitian secara Sosiologis untuk mengetahui sejauh mana implementasi PERDA tersebut kepada masyarakat di kota Pontianak, karena secara pandangan umum di kota Pontianak masih banyak pengemis yang meminta-minta belas kasihan, seperti di rumah ibadah, persimpangan jalan (traffic light). sebagaimana diatur dalam pasal 42 (huruf c) PERDA kota Pontianak dan dalam penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana efektivitas penerapan sanksi pasal 63 (huruf ss) oleh aparat penegak hukum dan sarana - prasarana terkait.
308 Penegakan Hukum Terhadap Anak Buah Kapal Yang Tidak Melengkapi Dokumen Kepelautan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan 1. Faktor apa saja yang menyebabkan penerapan undang-undang tersebut kurang optimal bagi awak kapal yang tidak melengkapi dokumen kepelautan ?

2. Hambatan dan upaya apa yang dilakukan pihak terkait dalam penegakan hukum terhadap awak kapal yang tidak melengkapi dokumen kepelautan ?
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil yang bermaksud untuk menganalisis dan mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan kurang optimalnya penerapan hukum bagi anak buah kapal, untuk mengetahui hambatan dan upaya yang dilakukan instansi terkait dalam penegakan hukum terhadap anak buah kapal yang tidak melengkapi dokumen kepelautan. Penulis menggunakan metode penelitian hukum sosiologi empiris, jenis pendekatan kualitatif. Kepala KSOP Kelas II Pontianak, Petugas Penjaga dan Patroli Keselamatan Berlayar, PPNS, Agen Perusahaan Kapal dan Nakhoda/Anak Buah Kapal.
309 Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Online Melalui E-commerce Dengan Mengacu Pada Pasal 1320 KUHPERDATA Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Infomarsi Dan Transaksi Elektronik 1. Bagaimana bentuk pengaturan hukum terhadap perjanjian jual beli online melalui e-commerce?

2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli dalam pelaksanaan perjanjian jual beli online melalui ECommerce jika penjual melakukan wanprestasi?
Perjanjian jual beli online melalui e-commerce telah menjadi fenomena yang signifikan dalam perdagangan modern. Pelaksanaan perjanjian ini menjadi fokus perhatian hukum dengan mengacu pada Pasal 1320 Kitab Hukum Perdata (KHUPERDATA) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perlindungan konsumen adalah elemen penting dalam pelaksanaan perjanjian jual beli online. Undang-Undang tersebut mengatur hak konsumen, termasuk hak untuk membatalkan transaksi dalam jangka waktu tertentu dan mendapatkan informasi yang jelas tentang produk atau jasa yang ditawarkan. Tinjauan yuridis ini juga mencakup isu-isu hukum terkait sengketa, seperti penyelesaian sengketa secara online dan yurisdiksi.
310 PERANAN UNIT PREVENTIF SUBDIREKTORAT CYBER PADA SATUAN TUGAS OPERASI MANTAP BRATA POLDA KALIMANTAN BARAT DALAM UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UU NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG ITE DI MASA RANGKAIAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMILU 1. Bagaimana peranan Unit Preventif Cyber pada satgas OMB POLDA KALBAR dalam upaya pencegahan terjadinya ujaran kebencian dimedia social berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE di masa pemilu?

2. Apakah hambatan yang dihadapi oleh UNIT Preventif CYBER pada satgas OMB POLDA KALBAR dalam meminimalisir ujaran kebencian dimedia social pada masa pemilu?
Peranan Unit Preventif Subdit Cyber pada Satuan Tugas (Satgas) Operasi Mantap Brata (OMB) Polda Kalimantan Barat (POLDA KALBAR) dalam upaya pencegahan terjadinya ujaran kebencian di media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Pemilihan Umum (PEMILU). Metode penelitian ini melibatkan analisis kebijakan, wawancara dengan personel Unit Preventif Subdit Cyber, dan studi kasus terkait tindakan pencegahan yang telah dilakukan selama PEMILU. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Unit Preventif Subdit Cyber memiliki peran strategis dalam memantau dan menanggapi konten berpotensi merugikan di media sosial. Dengan melibatkan teknologi canggih dan kerjasama lintas sektoral, unit ini berhasil mengidentifikasi, mengklasifikasi, dan menindaklanjuti pelanggaran UU UU ITE terkait ujaran kebencian.
311 Implementasi Restorasi pembuangan air limbah Rumah tangga berdasarkan pasal 4 PERDA kota Pontianak Nomor 18 tahun 2021 tentang pengelolaan air limbah Domestik (studi di sungai kapuas kota Pontianak) 1. Bagaimana penanganan restorasi lingkungan akibat pembuangan limbah domestik di sungai Kapuas kota PNK ?

2. Apa sajakah yang telah dilakukan oleh instansi dalam penanganan pembuangan limbah domestik?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana upaya yang dilakukan terhadap restorasi akibat pembuangan limbah domestik sesuai dengan pasal 4 UU No. 18 tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik melalui wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Sumber limbah cair rumah tangga bersifat organic yaitu dari sisa-sisa makanan dan deterjen yang mengandung fosfor. dalam hal ini perlu adanya persiapan yang maksimal untuk membantu atau mengatur aliran sungai yang terpengaruh oleh aktivitas pembuangan limbah domestik. meskipun Undang-undang telah memberikan dasar hukum untuk restorasi lingkungan akibat aktivitas pembuangan limbah domestik perlu adanya untuk melibatkan instansi terkait yang dilakukan oleh penegak hukum atau aparat hukum dalam menjalankan tindakan pencegahan agar kasus pencemaran diperairan sungai Kapuas yang sebagian besar belum teratasi.
312 PERAN LEMBAGA REHABILITASI SWADAYA UNTUK MENANGANI TINDAK PIDANA PENYALAH GUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH KOTA PONTIANAK 1. Bagaimana peran Yayasan Rehabilitasi Swadaya ( Pontianak Plus ) dalam menangani penyalahgunaan Narkoba sesuai dengan Pasal 7 Permensos No 9 Tahun 2017 ?

2. Apa faktor penghambat yang dialami Yayasan Pontianak Plus dalam Menangani Resident/pasien pada proses pemulihan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan tentang penempatan,penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi sosial ?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam Tentang bagaimana yayasan pontianak plus mengani pemulihan penyalahgunaan narkoba dan apakah lembaga rehabilitasi swadaya ( pontianak plus ) bisa membantu pemerintah dalam upaya mengurangi penyalahgunaan narkoba di wilayah kota pontianak ,serta menganalisis apakah hambatan hambatan atau kekurangan yang dialami oleh lembaga swadaya (pontianak plus) dalam menangani proses rehabilitasi pada resident/pasien penyalahgunaan narkoba yang sesuai dengan Pasal 7 Permensos No 9 Tahun 2014 .karna pelaku penyalahguna narkotika dapat dikatakan sebagai orang yang sakit dan sangat tidak bijaksana ketika orang mencampurkan orang yang sakit dengan pelaku tindak pidana yang lain sesuai dengan. Metode ini menggunakan metode penelitian kualitatif data dikumpulkan melalui wawan cara kepada pengurus lembaga swadaya (pontiank plus) dan wawancara terhadap konselor adiksi (orang yang menangani masalah pasien ) dan pasien.
313 PERAN TPPS (TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING) DALAM MENANGGULANGI STUNTING BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 72 TAHUN 2021 TENTANG PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI KECAMATAN MANDOR KABUPATEN LANDAK 1. Bagaimana peran TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) dalam menanggulangi Stunting berdasarkan Peraturan Presiden Nmor 72 Tahum 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kecamatan Mandor ?

2. Apa kendala Tim Percepatan Penurunan Stunting dalam upaya pencegahan stunting di Kecamatan Mandor ?
Peranan dan tanggung jawab dari TPPS untuk membantu menanggulangi stunting di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. TPPS Kecamatan dan TPPS Desa dan Pemerintah Desa mengetahui tugas dan fungsinya dengan baik agar berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam mensosialisasikan peningkatan kesadaran pemenuhan gizi terhadap anak, merubah pola asuh serta melakukan berbagai langkah yang dirasa perlu guna mewujudkan generasi baru yang sehat, cerdas dan berkualitas baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan TPPS dalam menanggulangi stunting di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak yang berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris, dimana pendekatan penelitian ini menggunakan sumber data lapangan dan pengumpulan data dilakukan dengan wawancara.
314 PENANGANAN DINAS SOSIAL BERKAITAN ANAK TERLANTAR DI TINJAU DARI ASPEK HAM DI PONTIANAK 1. Apa peran dinas sosial terhadap anak terlantar di Kota Pontianak ?

2. Faktor-faktor apa penghambat Peran Dinas sosial belum berperan secara optimal dalam penanganan anak terlantar ditinjau dari aspek HAM di Kota Pontianak ?
Anak terlantar dalam hal ini adalah yang biasa kita sebut sebagai anak jalanan. Terdapat pelanggaran HAM terhadap anak jalanan di Kota Pontianak salah satunya Kekerasan Ekonomi. Perlindungan terhadap anak selain diatur melalui konvensi-konvensi internasional yang telah disahkan melalui undang-undang seperti Undang-Undang No 20 tahun 1999 tentang pengesahan konvensi ILO182 tentang pelarangan dan tindakan segala penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, terbentuk juga secara nasional Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang didalammnya mengatur juga mengenai permasalahan anak jalanan. Dalam penelitian ini metode yang peneliti ambil adalah metode yuridis empiris, langsung turun kelapangan untuk mencari data-data dan informasi yang diperlukan.
315 Penerapan Sanksi Hukum Adat Dayak Kanayant Bagi warga Yang Melakukan Perceraian Di Desa Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya 1. Bagaimana efektivitas penerapan sanksi hukum adat Dayak Kanayant bagi warga yang melakukan perceraian?

2. Apa saja upaya lembaga adat Dayak Kanayant dalam menerapkan sanksi hukum adat bagi warga yang melakukan perceraian?
Penelitian ini bertujuan untuk menunjukan bahwa masyarakat adat Dayak Kanayant mempercayai keputusan cerai kepada petinggi adat yang dinilai lebih menguntungkan para pihak dalam melaksanakankan perceraian, fenomena cerai yang diputuskan oleh para petinggi adat dengan menerbitkan sertifikat berita acara yang terjadi pada warga adat Dayak Kanayant di Desa Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan empiris melalui wawancara mendalam dengan ketua adat (timanggong) serta pihak yang melakukan perceraian. Selain itu penelitian ini juga mengambil data sekunder terkait kasus-kasus perceraian yang dihadapi oleh ketua adat (Timanggong) dalam kurun waktu tertentu.
316 IMPLEMENTASI PASAL 5 AYAT (1) PERATURAN GUBERNUR NOMOR 93 TAHUN 2015 TENTANG PENGAMANAN JEMBATAN DI WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT 1. 1. Bagaimana implementasi Psl 5 Ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 93 Thn 2015 tentang pengamanan jembatan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat

2. 2. Apakah hambatan dan upaya yg dihadapi dalam mengimplementasikan Psl 5 Ayat (1) Peraturan Gubernur No 93 Thn 2015 Tentang Pengamanan Jembatan Di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya dan hambatan yg dialami oleh dinas perhubungan, serta bagaimana implementasi Psl 5 Ayat (1) Peraturan Gubernur No 93 Thn 2015 Tentang Pengamanan Jembatan Di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Seperti diketahui bahwa pelaku yg menarik ponton dan rakit yg menabrak fender, pilar atau jebatan wajib melapor kepada dinas perhubungan, akan tetapi pada kenyataan pelaku tidak melaporka kejadian tersebut sehingga hal tersebut melanggar peraturan yg ada. Penelitian ini menggunakan penelitaian sosilogis (Socio legal) dgn menggunakan metode deskritif analisis serta mengmpulkan data dgn melakukan wawancara, penyebaran anget, sehingga menunjang peneliti utk mengetahui implementasi dari peraturan gubernur Kalimantan Barat.
317 IMPLEMNTASI PASAL 22 AYAT 1 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 4 TAHUN 2010 DALAM MENDAPATKAN AKTA KELAHIRAN DI KECAMATAN SUBAH KABUPATEN SAMBAS 1. Bagaimana implementasi pasal 22 ayat 1 peraturan daerah kabupaten sambas No 4 tahun 2010 dalam proses penerbitan akta kelahiran di kecamatan subah kabupaten sambas?

2. Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan Efektifitas Implementasi pasal 22 ayat 1 peraturan daerah kabupaten sambas No 4 tahun 2010 dalam penerbitan akta kelahiran di kecamatan subah kabupaten sambas
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 22 yat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2010 dalam mendapatkan Akta Kelahiran di Kecamatan Subah Kabupaten Sambas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Sosiologis yaitu jenis penelitian yang bertujuan menguji hipotesis-hipotesis tentang ada tidaknya hubungan sebab akibat antara berbagai variable yang diteliti. Pada dasarnya penelitian jenis ini bertujuan ingin menguji hubungan sebab akibat yaitu kelompok pertama adalah kelompok yang diteliti masyarakat dan kelompok yang kedua yaitu Disdukcapil Kecamatan Subah Kabupaten sambas. Dalam pelaksanaan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuatkan anaknya Akta Kelahiran terdapat berbagaifaktor yang terjadi di lapangan diantaranya berupa infrastruktur jalan rusak parah dan rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya Akta Kelahiran.
318 PENERAPAN PENJUALAN KELAPA SAWIT DI KABUPATEN SANGGAU DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN RI NOMOR 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PEKEBUN 1. Mengapa Penjualan Kelapa Sawit di Kabupaten Sanggau belum dilaksanakan sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Pertanian RI No. 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun?

2. Upaya apa yang dilakukan agar Peraturan Menteri Pertanian RI No. 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Kabupaten Sanggau dapat ditetapkan?
Pemprov Kalbar telah mengatur tata niaga sawit dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2018. Pergub ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/KB.120/2018. Isinya, petani hanya boleh menjual hasil kebun sawitnya melalui lembaga pekebun. Seperti koperasi, BUMDes maupun kelompok tani. Dari pengamatan peneliti di Kabupaten Sanggau ketentuan di atas masih belum sepenuhnya dipatuhi dalam tata niaga Kelapa Sawit. Pasal 4 (1) Peraturan Menteri Pertanian RI No. 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Menyatakan bahwa : Perusahaan Pekebunan membeli TBS produksi Pekebun mitra melalui Kelembagaan Pekebun untuk diolah dan dipasarkan sesuai dengan perjanjian kerja sama secara tertulis yang diketahui oleh bupati/wali kota atau gubernur sesuai dengan kewenangan.
319 PERAN KADES DALAM MELAKSANKAN PEMBANGUNAN DI DESA MONDI KECAMATAN SEKADAU HULU KABUPATEN SEKADAU BERDASARKAN PASAL 19 AYAT 1 PERDA KABUPATEN SEKADAU NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PEMERINTAHAN DESA. 1. baigamana peran kades mondi dalam melaksanakan pembangunan didesa mondi,kecamatan sekadau hulu,kabupaten sekadau berdasarkan pasal 19 Ayat 1 perda kabupaten sekadau No 5 Tahun 2018 ?

2. Apa saja hambatan yang dihadapi kades mondi dalam melaksanakan pembangunan di desa mondi,kecamatan sekadau hulu,kabupaten sekadau ?
kades memiliki peran penting dalam melaksanakan pembangunan didesa mondi,kecamatan sekadau hulu,kabupaten sekadau, peran ini di tekankan oleh perda kabupaten sekadau No 5 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Desa. Peraturan ini memberikan kerangka kerja bagi kades untuk mengelola dan mengawasi pembangunan di desa mereka. Dalam penelitian ini, penulis akan mengevaluasi bagaimana kades mondi menerapkan peraturan ini dalam prakteknya, dan bagaimana hal itu akan berdampak pada pembangunan di desa mondi. Penelitian ini akan memberikan wawasan tentang efektivitas perda dalam membentuk praktek pembangunan desa dan peran kades dalam proses tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian sosiologis. Kata Kunci : Pembangunan Desa
320 Peran lembaga adat dalam menangani kasus kawin rampas menurut hukum adat Dayak Simpakng desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. 1. Bagaimana peran lembaga adat dalam menyelesaikan kasus kawin rampas di masyarakat desa kualan hilir ?

2. Bagaimana mekanisme lembaga adat dalam menagani kasus kawin rampas di masarakat deysa kualan hilir ?
Peran lembaga adat dalam menangani kasus kawin rampas di masyarakat Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang sangat penting dalam menjaga ketertiban sosial dan melindungi nilai-nilai budaya setempat. Sebagai penjaga dan pengatur hukum adat, lembaga adat memiliki wewenang untuk mengatur, menyelesaikan, serta memberikan sanksi terkait pelanggaran adat, termasuk dalam kasus kawin rampas. Lembaga adat bertindak sebagai mediator antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus kawin rampas, baik itu keluarga korban maupun pelaku. Melalui musyawarah adat, mereka mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak untuk meredam konflik. Lembaga adat memiliki wewenang untuk menegakkan hukum adat yang berlaku di komunitas tersebut. Dalam konteks kawin rampas, lembaga ini menilai apakah tindakan tersebut sesuai dengan norma-norma adat yang diakui, serta apakah ada pelanggaran yang memerlukan sanksi. Jika ditemukan pelanggaran hukum adat dalam praktik kawin rampas, lembaga
321 EFEKTIVITAS PERDA KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BENGKAYANG DALAM PENANGGULANGAN PETI DI DESA LEMBAH BAWANG KECAMATAN LEMBAH BAWANG KABUPATEN BENGKAYANG 1. Bagimana Dampak Lingkungan Yang Diakibatkan Oleh Aktivitas PETI Terhadap Lingkungan Di Desa Lembah Bawang ?

2. Bagaimana Efektivitas Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap aktivitas PETI di Wilayah Desa Lembah Bawang Tersebut ?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas PETI serta bagaimana efektivitas PERDA Kabupaten Bengkayang No 5 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap aktivitas PETI di Wilayah Desa Lembah Bawang. Seperti yang kita ketahui Kegiatan masyarakat yang banyak merugikan lingkungan yang sedang marak terjadi di Kalimantan Barat adalah pertambangan emas. Pertambangan emas yang dilakukan ini secara ilegal karena tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Aktivitas penambangan ini dikenal dengan sebutan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Maka dilakukanlah Penelitian ini untuk menganalisis dampak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) terhadap hutan lindung di Desa Lembah Bawang, Kecamatan Lembah Bawang Kabupaten Bengkayang. hal ini menunjukkan bahwa aktivitas PETI telah menyebabkan kerusakan signifikan pada hutan lindung, termasuk penurunan kualitas udara dan hilangnya keanekaragaman hayati
322 PERAN DEWAN ADAT DAYAK DALAM PENANGANAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN MENURUT HUKUM ADAT DAYAK KANAYAT’N ( STUDI KASUS: KECAMATAN MANDOR, KABUPATEN LANDAK) 1. Bagaimana Peran Dewan Adat Dayak dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan menurut hukum Adat Dayak Kanayat’n di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak?

2. Hambatan yang dihadapi Dewan Adat Dayak dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan di kecamatan Mandor kabupaten landak ?
Peristiwa Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat khususnya di kabupaten landak masih sering terjadi di setiap tahun dan menjadi masalah lingkungan yang harus diperhatikan terutama saat memasuki musim kemarau dan memasuki musim berladang. Membuka lahan perkebunan dan pertanian dengan cara membakar dapat menimbulkan kebakaran hutan. Kebakaran hutan terjadi ketika api yang awalnya digunakan untuk membuka lahan merembet ke area bukan lahan pertanian. Namun kebakaran hutan dan lahan masih terjadi yang di akibatkan oleh kelalaian dari membuka lahan untuk perkebunan dan pertanian. Berbagai upaya penanganan yang telah dilakukan pemerintah seperti mengeluarkan Undang-undang No.32 tahun2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, “Peraturan Gubernur (PERGUB) Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal” , “Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian
323 PERAN LEMBAGA ADAT DALAM MEMINIMALISIR PEREDARAN MINUMAN BERAKOHOL DI DESA RANDAU LIMAT KECAMATAN SUNGAI LAUR KABUPATEN KETAPANG 1. 1.BAGAIMANA PERAN LEMBAGA ADAT DALAM MEMINIMALISIR PEREDARAN MINUMAN BERAKOHOL DI DESA RANDAU LIMAT KECAMATAN SUNGAI LAUR KABUPATEN KETAPANG

2. 2.BAGAIMANA HAMBATAN YANG DI HADAPI LEMBAGA ADAT DALAM MEMINIMALISIR PEREDARAN MINUMAN BERAKOHOL DI DESA RANDAU LIMAT KECAMATAN SUNGAI LAUR KABUPATEN KETAPANG
Dimasyarakat banyak beredar minuman berakohol untuk itu perlu adanya suatu pegaturan yang berbais pada kearifan Lokal dengan melibatkan peran Lembaga Adat dalam meminimalisir peredaran minuman berakohol .Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan Lembaga Adat dalam pengaturan peredaran minuman berakohol di Desa Randau Limat Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang.Dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat Sosiologi atau Empiris dimana dalam penelitian ini akan menguraikan data sebagaimana adanya di masyarakat . Lembaga adat di Desa Randau Limat Juga berperan penting dalam menjaga kearifan lokal terkait peredaran minuman berakohol,kerja sama antara lemabaga adat,pemeritah Desa,dan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya menjaga harmoni sosial dan budaya di tingkat Lokal
324 PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PELAKU PEMBAKARAN SAMPAH RUMAH TANGGA DI PONTIANAK SESUAI DENGAN PERDA NO. 11 THN 2019 TENTANG KETERTIBAN UMUM 1. Bagaimana Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran sampah di Ptk sesuai dengan perda no. 11 Thn 2019 tentang ketertiban umum .?

2. Apa saja hambatan instansi terkait dalam mencegah pembakaran sampah oleh masyarakat di Ptk sesuai dengan Perda No. 11 Thn 2019 tentang ketertiban umum?
Pembakaran sampah di Pontianak merupakan permasalahan yang sering terjadi dan dilakukan oleh masyarakat secara ilegal dan tanpa izin dari pihak berwenang. Pembakaran sampah ini mengakibatkan pencemaran udara berupa polusi asap yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan di Kota Pontianak, dalam Perda Nomor 11 Tahun 2019 pasal 14 ayat 2 menyatakan "setiap orang/badan baik sengaja maupun tidak, dilarang membakar sampah sisa-sisa tanah, sampah, kayu, dan lain-lain pada fasilitas umum, milik pribadi, atau milik orang lain". Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda. Penegakan hukum pidana terhadap pembakaran sampah di Kota Pontianak perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang dengan cara mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
325 TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMBEGALAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DIKOTA PONTIANAK 1. APAKAH FAKTOR PENYEBAB PELAKU DIBAWAH UMUR MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBEGALAN DIKOTA PONTIANAK

2. BAGAIMANA UPAYA APARAT PENEGAK HUKUM DALAM MENANGGULAGI TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMBEGALAN DIKOTA PONTIANAK
Penelitian ini bertujuan untuk mendalami faktor-faktor kriminologis yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pembegalan yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Kota Pontianak. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan narasumber yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus-kasus pembegalan oleh anak di bawah umur, serta analisis dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor kriminologis yang berkontribusi terhadap terjadinya tindak pidana tersebut meliputi kondisi sosial ekonomi, lingkungan keluarga, pergaulan sebaya, dan akses terhadap pendidikan dan kesempatan kerja. Implikasi temuan ini untuk kebijakan dan intervensi preventif akan dibahas secara mendalam dalam penelitian ini.
326 Penerapan Sanksi Hukum Adat terhadap Pengunaan Ekstra Akar Tuba (Derris elliptica) dan Tuba Buah Dalam Penangkapan Ikan di Desa tapang Perodah Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau. 1. Bagaimana penerapan sanksi hukum adat terhadap pelanggaran larangan penangkapan ikan dengan penggunaan Ekstra Akar Tuba (Derris elliptica) di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau?

2. Bagaimana dampak pelanggaran pengunaan Ekstra Akar Tuba (Derris elliptica) terhadap lingkungan dan ekosistem perairan di Desa Tapang Perodah?
Tema ini dipilih karena adanya kasus penangkapan ikan dengan Pengunaan Ekstra Akar Tuba (Derris elliptica) dan Tuba Buah di Desa tapang Perodah kab. Sekadau belum lama terjadi. Larangan menangkap ikan dengan ekstra akar tuba dan tuba buah di air sungai yang mengalir adalah salah satu upaya pelestarian lingkungan yang penting, karena mempunyai dampak negatif yang serius terhadap lingkungan, seperti merusak habitat ikan dan organisme lainnya. sehingga penelitian ini dititikberatkan pada Bagaimana penerapan sanksi hukum adat terhadap penggunaan Ekstra Akar Tuba (Derris elliptica) di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau,Dan Bagaimana dampak pelanggaran pengunaan Ekstra Akar Tuba (Derris elliptica) terhadap lingkungan dan ekosistem perairan di Desa Tapang Perodah. Metode penelitian ini melibatkan observasi lapangan, wawancara dengan tokoh adat dan anggota masyarakat yang terlibat, serta analisis data primer dan sekunder.
327 IMPLEMENTASI PASAL 25 HURUF B PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 109 TAHUN 2012 TENTANG PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENJUAL ROKOK KEPADA ANAK DIBAWAH UMUR DI KOTA PONTIANAK 1. Bagaimana implementasi PP No 109 Tahun 2012 Pasal 25 Huruf b terhadap penjualan rokok kepada anak dibawah umur?

2. Bagaimana upaya instansi terkait dalam penegakan hukum terhadap penjualan rokok kepada anak dibawah umur?
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan dan efektivitas dalam aturan mengenai larangan dalam menjual rokok kepada anak dibawah umur di kota Pontianak, yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 Pasal 25 Huruf B. Rokok dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terutama bagi anak-anak dibawah umur. Oleh karena itu penting untuk mendidik agar anak-anak dibawah umur tidak terpengaruh dalam mengkonsumsi rokok. Oleh karena itu diperlukan aturan khusus dalam memperjual belikan rokok, khusus nya larangan menjual rokok kepada anak-anak dibawah umur. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaannya, data yang didapat dari penelitian ini melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan.
328 PELAKSANAAN DISIPLIN PERANGKAT DESA TERHADAP KEWAJIBAN JAM KERJA BERDASARKAN PASAL 20 AYAT (2) HURUF H PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PERANGKAT DESA (Studi Kasus di Desa Tubajur, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang) 1. 1. Bagaimana efektivitas pelaksanaan disiplin jam kerja perangkat desa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perangkat Desa?

2. 2. Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan perangkat desa terhadap disiplin jam kerja berdasarkan Pasal 20 Ayat (2) Huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perangkat Desa?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban perangkat desa terhadap disiplin jam kerja berdasarkan Pasal 20 Ayat (2) Huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2020 tentang perangkat desa di Desa Tubajur, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian observasi di lapangan. Penelitian ini menunjukkan bahwa kewajiban perangkat desa terhadap disiplin jam kerja di Desa Tubajur belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan Pasal 20 Ayat (2) Huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2020 tentang perangkat desa. Penelitian ini juga mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan perangkat desa terhadap disiplin jam kerja dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan implementasi kewajiban perangkat desa terhadap disiplin jam kerja di Desa Tubajur.
329 "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG BERDAMPAK OLEH PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT DEKATNYA PEMBANGUNAN TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH AKHIR (TPA) SERTA ALOKASI SAMPAH YANG MEMBLUDAK DI DESA SUNGAI BAKAU BESAR LAUT SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 9 NO (2), PASAL 20 NO (1) HURUF (A) DAN NO (2) HURUF (A), PASAL 40 NO (1 ) DAN PASAL 41 NO (1) UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 18 TAHUN 2008 HUKUM LIN 1. Bagaimana hukum dan regulasi yang ada mengatur dan melindungi hak-hak warga terkait dampak pencemaran lingkungan, sebagaimana diatur dalam pasal 40 no (1) dan pasal 41 no (1) serta sejauh mana implementasinya dalam melindungi kesehatan dan bahkan hak-hak sosial ekonomi warga yang terdampak?

2. Bagaimana proses alokasi sampah yang efektif dan berkelanjutan dapat diimplementasikan masalah volume sampah yang membludak di wilayah yg terkait sebagaimana diatur dalam pasal 20 no (1) huruf (a) dan pasal 20 no (2) huruf (a)?
pencemaran lingkungan, pencemaran lingkungan adalah masalah hukum yang serius dan telah menjadi perhatian utama dalam bidang hukum lingkungan. Pencemaran lingkungan melibatkan berbagai aspek hukum, termasuk regulasi lingkungan, hak-hak individu dan kolektif terhadap lingkungan yang bersih dan sehat, serta tanggung jawab hukum pihak-pihak yang terlibat dalam pencemaran tersebut. setiap negara termasuk diindonesia memiliki undang undang atau regulasi dalam mengatur tata cara pengelolaan sampah sebagaimana di indonesia sudah ada diatur dalam undang undang no 18 tahun 2008 hukum lingkungan tentang pengelolaan sampah, akan tetapi pasti akan ada sesuatu yang membuat tidak sesuai dan tidak sejalan dengan uu, seperti contoh tempat pembuangan sampah akhir di desa sungai bakau besar laut, kabupaten mempawah, terdapat masalah tidak terlalu ditangani lebih lanjut atau tidak diimplementasikan akan hal masalah tersebut, sehingga terjadinya pencemaran lingkungan
330 PENERAPAN DIVERSI DALAM PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN ANAK DALAM KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS POLRESTA KOTA PONTIANAK) 1. Bagaimana penerapan Diversi terhadap anak pelanggar kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Kota Pontianak ditinjau dari pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana anak?

2. Apa saja hambatan yang dihadapi oleh Polresta Kota Pontianak dalam penerapan Diversi terhadap pelanggaran kasus kecelakaan lalu lintas oleh anak berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana anak?
kasus-kasus anak dapat diselesaikan melalui mekanisme non formal yang didasarkan pada pedoman yang baku. Bentuk penanganan non formal dapat dilakukan dengan diversi yang diatur didalam Pasal 6 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak sebagaimana proses mediasi yang difasilitasi oleh penegak hukum pada setiap tingkat untuk mencapai keadilan restoratif yang dapat diselesaikan dengan mewajibkan anak yang berhadapan dengan hukum untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan pada lembaga tertentu. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan spesifikasi preskriptif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang atas kasus yang terjadi dan data yang diperlukan terdiri dari data primer dan data sekunder. Metode analisis yang dilakukan dengan analisis induktif yaitu suatu metode analisis yang dilakukan dengan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan hukum terhadap anak dibawah umur.
331 PENEGAKAN HUKUM BAGI PENGENDARA YANG MEROKOK SAAT MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN RAYA MENURUT PASAL 283 UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ DI PONTIANAK 1. Apa yang membuat penegakan hukum bagi pengendara yang merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya Kota Pontianak belum dilaksanakan secara optimal?

2. Bagaimanakah upaya instansi terkait dalam penegakan hukum bagi pengendara yang merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya Kota Pontianak?
Dalam kehidupan sehari-hari masih banyak dijumpai aktivitas merokok di jalan umum. Merokok di jalan saat berkendara merupakan aktivitas yang tidak wajar dan mengganggu konsentrasi pengendara dalam mengemudi. Penelitian ini bertujuan mengetahui mengapa penegakan hukum terhadap pengemudi yang merokok saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum di Kota Pontianak belum terlaksana secara optimal dan bagaimana upaya instansi terkait dalam penegakan hukum terhadap pengemudi yang merokok saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum di Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis-Empiris, yaitu penelitian yang mengkaji kesesuaian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaannya.
332 EFEKTIVITAS PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2021 TENTANG PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING (STUDI KASUS: DI DESA LINGKONONG KECAMATAN SOMPAK KABUPATEN LANDAK) 1. Bagaimana Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Yang Ada Di Desa Lingkonong Kecamatan Sompak?

2. Bagaimana Upaya Para Pihak Dan Instansi Terkait Dalam Mencegah Dan Menanggulangi Untuk Penurunan Angka Stunting Di Desa Lingkonong Kecamatan Sompak Kabupaten Landak?
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 berupaya untuk mempercepat penurunan angka stunting. Stunting merupakan masalah penting dalam tumbuh kembang anak yang berdampak pada produktivitas dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang. Di Kalimantan barat penanganan kasus stunting menjadi salah satu prioritas utama, khususnya di desa lingkonong kecamatan sompak kabupaten landak. Desa lingkonong menjadi salah satu desa yang memiliki angka stunting tertinggi di kecamatan sompak. Untuk memerangi peningkatan angka stunting tersebut, peraturan ini menciptakan kerangka kerja yang kuat untuk mengoordinasikan upaya antara pemerintah pusat dan daerah. Promosi nutrisi selama kehamilan, pemberian ASI eksklusif, dan pemberian makanan tambahan berkualitas tinggi merupakan beberapa strategi pencegahan yang disoroti. Keamanan finansial orang tua dan keluarga merupakan salah satu faktor sosial ekonomi yang mempengaruhi stunting juga.
333 IMPLEMENTASI PASAL 71 UNDANG-UNDANG Nomor 11 TAHUN 2012 WAJIB LATIHAN KERJA TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM SEBAGAI HUMUMAN ALTERNATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TENTANG PENGADILAN ANAK (STUDI KASUS PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK PONTIANAK) 1. Bagaimana implementasi wajib latihan kerja bagi anak yang berkonflik dengan hukum sebagai hukuman alternatif di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II B Pontianak pada saat ini?

2. Bagaimana seharusnya pelaksanaan wajib latihan kerja bagi anak yang berkonflik dengan hukum yang ideal sebagai hukuman alternatif dalam sistem peradilan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pontianak untuk masa yang akan datang?
Wajib latihan kerja sebagai pengganti pidana denda terdapat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadilan Anak. Dalam Undang-Undang Pengadilan Anak menyatakan bahwa anak yang diberikan putusan subsider wajib latihan kerja adalah mereka yang dijatuhi pidana kumulatif penjara dan denda. Dalam penelitian ini penulisan akan mengkaji dan meneliti bagaimana konsep pelaksanaan Wajib Latihan kerja sebagai hukuman alternatif Anak di lembaga pembinaan Khusus Anak kelas II B Pontianak pada saat Ini dan bagaimana seharusnya pelaksanaan wajib latihan kerja yang ideal sebagai hukuman alternatif dalam sistem peradilan Anak di lembaga pembinaan Khusus Anak Pontianak untuk masa yang akan datang.. penelitian ini menggunakan penelitian sosiologis dan teknik pengumpulan data, penelitian ini menggunakan teknik wawancara, observasi serta analisis data tersebut akan dikaji dengan cara pendekatan kualitatif.
334 IMPLEMENTASI PASAL 124 UNDANG-UNDANG NO.17 TAHUN 2008 TENTANG KESELAMATAN KAPAL TERHADAP KAPAL ANGKUTAN DI ALUR SUNGAI KAPUAS DALAM PENYEDIAAN ALAT KESELAMATAN BAGI KAPAL DAN AWAK KAPAL 1. Apakah penyediaan alat keselamatan bagi kapal dan awak kapal sudah tersedia berdasarkan pasal 124 UU.No 17 Tahun 2008?

2. Bagaimana Penegakkan hukum terhadap tidak terpenuhinya penyediaan alat keselamatan sesuai dengan pasal 124 UU. No 17 Tahun 2008?
Kalimantan Barat merupakan salah satua provinsi di Indonesia didalamnya banyak memiliki sungai-sungai yang salah satunya Sungai Kapuas yang merupakan sungai terpanjang di Indonesia. Aktivitas perairan menonjol dimana banyak sekali kapal-kapal yang berlayar mengalami terjadinya kecelakaan, kebakaran yang menelan korban jiwa dalam kasus diatas, dalam terjadinya beberapa kasus diatas. seharusnya tiap kapal wajib memiliki alat keselamatan baik penumpang, awak kapal, serta barang muatan agar kerusakan maupun jumlah korban jiwa tidak terlalu besar. Namun seberapa sadar tiap kapal dalam menyediakan alat keselamatan disetiap kapal yang dimiliki, serta seberapa jauh keterampilan awak kapal dalam menggunakan alat keselamatan tersebut. Yang bertanggungjawab atas keselamatan kapal adalah nahkoda kapal, dimana seorang nahkoda kapal merupakan pemimpin atas kapal yang bertanggungjawab penuh atas keselamatan kapal, penumpang, dan barang muatan selama proses pelayaran.
335 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN YANG MENGAKIBATKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN PASAL 69 AYAT (1) HURUP A JO PASAL 98 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DIDESA BELIMBING KECAMATAN LUMAR KABUPATEN BENGKAYANG 1. Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan pertambangan emas tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 69 ayat (1) hurup a jo Pasal 98 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 didesa Belimbing kecamatan Lumar kabupaten Bengkayang?

2. Faktor-faktor apa yang menyebabkan masih banyak pertambangan emas tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup didesa Belimbing kecamatan Lumar kabupaten Bengkayang?
Alasan penulis mengambil judul ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang melakukan pertambangan emas ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah,faktor apa yang menyebabkan masyarakat melakukan pertambangan emas tanpa izin,bagaimana upaya pencegahannya dan bagaiman penanggulangannya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui bahwa upaya hukum terhadap pelaku yang melakukan pertambangan emas tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup belum dilaksakan secara maksimal,sehingga pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku yang melakukan pertambangan emas tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup tidak mendapatkan sanksi dan tindakan hukum yang tegas.
336 TINJAUAN HUKUM TERHADAP FUNGSI BADAN PERMUSYARAWATAN DESA (BPD) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DESA NOMOR 6 TAHUN 2014 PASAL 55 (STUDI KASUS: DI DESA SUNGAI MUNTIK KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU) 1. Apakah pelaksanaan fungsi Badan Permusyarawatan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa di Desa Sungai Muntik Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau sudah sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang Desa Nomor 6 Tahun 2014?

2. Apa saja faktor-faktor penghambat yang mempengaruhi pelaksanaan fungsi Badan Permusyarawatan Desa di Desa Sungai Muntik Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau?
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam penyelengaraan pemerintah di tingkat desa di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan hukum terhadap fungsi BPD dalam konteks penyelengaraan pemerintahan desa, dengan fokus pada kerangka hukum yang mengatur BPD, implementasi peran dan fungsi BPD, serta tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan tugasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen hukum, studi literatur, dan wawancara dengan pemangku kepentingan terkait. BPD diatur dalam kerangka hukum yang kompleks, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Peran dan fungsi BPD mencakup berbagai aspek, mulai dari penyusunan kebijakan desa hingga pengawasan terhadap pelaksanaan program-program pembangunan.
337 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERIZINAN PELAKU USAHA REKREASI UMUM DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 18 TAHUN 2002 TENTANG PERIZINAN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN 1. BAGAIMANA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERIZINAN PELAKU USAHA REKREASI UMUM DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 18 TAHUN 2002 TENTANG PERIZINAN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN?

2. APA UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERIZINAN PELAKU USAHA REKREASI UMUM DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 18 TAHUN 2002 TENTANG PERIZINAN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN?
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERIZINAN PELAKU USAHA REKREASI UMUM DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 18 TAHUN 2002 TENTANG PERIZINAN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN. MERUPAKAN PENELITIAN EMPERIS YAITU MENGKAJI BAHAN STUDI KEPUSTAKAAN. DAN BERDASARKAN FAKTA FAKTA EMPERIS YANG DIAMBILMELALUI WAWANCARA DENGAN NARASUMBER DAN RESPONDEN, OLEH KARENA ITU DATA YANG DIGUNAKAN PENELITIAN INI ADALAH DATA PRIMER DAN DATA SKUNDERYANG MENCAKUP HASIL WAWANCARA.
338 Implementasi Perda Kota Pontianak No 19 Tahun 2021 Terhadap Juru Parkir Liar Studi Kasus Di Indomaret Kota Pontianak 1. Mengapa Terdapat Juru Parkir Liar di Indomaret Kota Pontianak?

2. Bagaimana Implementasi Perda Kota Pontianak No 19 Tahun 2021 Terhadap Juru Parkir Liar di Indomaret Kota Pontianak?
Pemungutan biaya parkir secara ilegal oleh juru parkir liar masih sering di temukan di beberapa indomaret di kota pontianak, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa terdapat juru parkir liar di indomaret kota pontianak dan bagaimana implementasi perda kota pontianak no 19 Tahun 2021 terhadap juru parkir liar di indomaret kota pontianak. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, Penelitian yang bersifat deskriptif.
339 Penanganan Hukum Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching Terhadap Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Sarawak, Malaysia. 1. Apa kendala dalam penanganan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching terhadap Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Sarawak, Malaysia?

2. Bagaimana upaya Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Sarawak, Malaysia?
Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal adalah tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa izin atau dokumen resmi. Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal merupakan salah satu kelompok yang rentan terhadap berbagai resiko dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Penelitian ini penulis akan mengkaji dan meneliti terkait peranan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching terhadap pemberian Perlindungan Hukumnya kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal di Sarawak Malaysia, yang mana penelitian ini menggunakan penelitian sosiologis dan teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan teknik wawancara, observasi serta analisis dokumen yang kemudian data tersebut akan di kaji dengan cara pendekatan kualitatif.
340 PENANGGULANGAN PEMAKAIAN KNALPOT BRONG OLEH PELAJAR BERDASARKAN PADA PASAL 285 AYAT 1 UNDANG-UNDANG RI NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN DI KECAMATAN SEKADAU HILIR KABUPATEN SEKADAU 1. APA SAJA FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG PELAJAR DI KECAMATAN SEKADAU HILIR KABUPATEN SEKADAU MENGGUNAKAN KNALPOT BRONG ?

2. BAGAIMANA PERAN SAT LANTAS POLRES SEKADAU DALAM MENANGGULANGI PENGGUNAAN KNALPOT BRONG DI KECAMATAN SEKADAU HILIR KABUPATEN SEKADAU ?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang mendorong pelajar menggunakan knalpot brong serta mengetahui peran Sat Lantas dalam menanggulangi masalah pelajar menggunakan knalpot brong di wilayah hukum polres Sekadau. Penggunaan knalpot brong oleh pelajar telah menjadi masalah sosial yang meresahkan, dengan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau. Metode penelitian yang saya gunakan ialah metode kualitatif dimana metode ini meliputi survei, wawancara, dan analisis data sekunder untuk memahami faktor-faktor yang mendorong pelajar menggunakan knalpot brong, dampaknya, serta upaya penegakan hukum yang telah dilakukan.
341 PERAN DINAS SOSIAL TERKAIT PEMBINAAN ANAK JALANAN DI KOTA PONTIANAK SESUAI DENGAN PERDA KOTA PONTIANAK NO. 3 THN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK 1. Bagaimana peranan Dinas Sosial dalam upaya membina anak jalanan di Kota Pontianak ?

2. Apa saja Hambatan Dinas Sosial dalam melakukan pembinaan anak jalanan di Kota Pontianak ?
Skripsi ini berjudul "Peran Dinas Sosial Dalam Pembinaan Anak Jalanan Di Kota Pontianak Sesuai Dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak". sebagaimana ditinjau dari Pasal 19 ayat (1) Huruf (i) Peratuan daerah Kota Pontianak No. 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Metode yang digunakan dalam jenis penelitian ini adalah metode empiris, yang mengandalkan data lapangan sebagai sumber utama informasi. Data ini diperoleh melalui berbagai cara, seperti wawancara, angket, observasi, dokumentasi. Dengan menggunakan metode ini, penelitian dapat mengungkap fakta-fakta yang relevan, mengidentifikasi permasalahan, dan memberikan rekomendasi yang didasarkan pada bukti empiris yang kuat.
342 Implementasi Pembukaan Lahan Perladangan Yang Terbatas Dan Terkendali Di Desa Sebente Ditinjau Dari Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal 1. Bagaimana Konsep Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022?

2. Bagaimana Implementasi Kebijakan Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal Di Desa Sebente?
Skripsi ini berjudul “Implementasi Pembukaan Lahan Perladangan yang Terbatas dan Terkendali di Desa Sebente Ditinjau dari Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal”. Tujuan khususnya untuk mengetahui konsep Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022. Penelitian ini merupakan penelitian sosiologis yang mendekatkan kepada peristiwa hukum berdasarkan fakta-fakta sosial yang muncul akibat dari berkerjanya struktur hukum maupun kultur hukum, melalui observasi kehidupan sosial yang nyata seseorang dapat menentukan suatu sistem aturan yang menggambarkan perbuatan nyata manusia sebagai fenomena dari hukum.
343 Legalisasi Perkebunan Yang Dimiliki Pekebun Sawit Mandiri Melalui STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Di Kabupaten Landak. 1. Faktor apa yang mempegaruhi pekebun sawit mandiri belum terlegalisasi terkait Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB)?

2. Bagaimana upaya pemerintah dalam penyelesaian terkait legalitas pekebun sawit mandiri?
Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) merupakan bukti administrasi legal dari usaha perkebunan yang dimiliki pekebun dengan luas lahan kurang dari 25 hektar. Pekebun disini mencakup pekebun rakyat, koperasi, hingga perusahaan perkebunan. Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) penting untuk menjadi sertifikasi telusur dan produk sawit. penelitian ini menggunakan metode penelitian sosiologis yang mana dalam teknik pengumpulan datanya dengan menggunakan wawancara, observasi, dan menganalis dokumen kemudian hasil dari data tersebut di kaji kedalam pendekatan kualitatif.
344 Implementasi Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengawasan Sertifikasi Produk Halal Dan Higienis Terhadap Pedagang Makanan di Kota Pontianak 1. Bagaimana upaya yang telah dilakukan oleh pemerintahan Kota Pontianak dalam penyelenggaraan dan pengawasan sertifikasi produk halal dan higienis di Kota Pontianak?

2. Faktor apa yang menjadi penghambat pemerintahan Kota Pontianak dalam mengimplementasikan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengawasan Sertifikasi Produk Halal Dan Higienis Terhadap Pedagang Makanan di Kota Pontianak?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi implementasi Pasal 19 Ayat (1) dari Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur mengenai penyelenggaraan dan pengawasan sertifikasi produk halal dan higienis terhadap pedagang makanan di Kota Pontianak. Peraturan ini memiliki tujuan utama untuk memastikan bahwa makanan yang dijual di Kota Pontianak memenuhi standar kehalalan dan kebersihan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan berbagai pihak terkait seperti petugas pengawas, pedagang makanan, dan pihak terkait lainnya. Selain itu, observasi lapangan juga dilakukan untuk mengamati praktik-praktik yang dilakukan oleh pedagang makanan dalam menjalankan aturan tersebut. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan implementasi Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak.
345 EFEKTIVITAS PASAL 5 PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 41 TAHUN 2023 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN AKTIVITAS BONGKAR MUAT DI KABUPATEN KUBU RAYA 1. Faktor apa menyebabkan koperasi jasa yang melaksanakan aktivitas bongkar muat yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Dalam Penyelenggaraan Aktivitas Bongkar Muat Di Kabupaten Kubu Raya belum efektif ?

2. Upaya apa yang dilakukan Intansi terkait guna melindungi dan membedayakan koperasi jasa yang melaksanakan aktivitas bongkar muat di Kabupaten Kubu Raya ?
Di dalam Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelengaaraan Aktivitas Bongkar Muat, dinilai tidak efektif karena banyak permasalahan diantaranya tidak adanya wilayah kerja bongkar muat yang jelas, tidak ada standar upah bongkat muat dan pasal tersebut di nilai memonopoli jasa bongkar muat dikuasai hanya oleh pelaku usaha tertentu. Sehingga TKBM Kabupaten Kubu Raya dan TKBM Kota Pontianak sering terjadi bentrok fisik dan TKBM-TKBM tersebut tidak bisa bekerja bongkar muat sehingga Pengusaha-pengusaha merasa rugi karena barang-barangnya tidak bisa keluar. Metode penelitian sosiologis dan populasi : Koperasi TKBM Kab. Kubu Raya, Koperasi TKBM Kota Pontianak, para buruh kab. Buruh Kubu Raya, buruh Kota Pontianak dan Instansi terkait.
346 URGENSI DIGITAL FORENSIK PADA SITUS HAINEKOCHAN TERKAIK PENYEBARAN KONTEN ASUSILA (STUDI KASUS SUBDIT SIBER POLDA KALBAR) 1. Apa urgensi digital forensik dalam pembuktian kejahatan penyebaran konten asusila pada situs hainekochan?

2. Bagaimana metode digital forensik yang digunakan subdit siber dalam pembuktian kejahatan penyebaran konten asusila pada situs hainekochan?
Penyebaran konten asusila diinternet termasuk situs web seperti "hainekochan", telah menjadi masalah serius di keamanan siber di seluruh dunia. Urgensi forensik digital dalam kasus ini menjadi krusial karena konten asusila dapat merusak moral masyarakat melanggar hukum, dan berdampak negatif pada korban. Dalam kasus penyebaran konten asusila disitus “hainekochan”,digital forensik adalah kunci untuk mengidentifikasi penulis, menemukan bukti, dan mencegah penyebaran konten asusila. Urgensi forensik digital juga dapat menyelamatkan korban yang mungkin menjadi sasaran penyebaran konten asusila. Maka studi kasus menyoroti pentingnya digital forensik dalam menangani penyebaran konten asusila di situs “hainekochan”. tidak hanya membantu menjaga integritas sosial dan melindungi korban, namun juga menunjukkan peran penting teknologi informasi dalam menegakkan hukum dan memastikan keamanan siber di era digital saat ini. penelitian menggunakan metode kualitatif, populasinya adalah subdit siber.
347 PEMANFAAT APLIKASI MALTEGO DALAM MENDETEKSI PENYEBARAN KONTEN UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL DI SUBDIT 5 DITRESKRIMSUS POLDA KALBAR 1. Apa hambatan bagi personil subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar dalam penggunaan aplikasi maltego dalam mendeteksi penyebaran konten ujaran kebencian di media sosial ?

2. Bagaimana upaya yang dilakukan personil subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar dalam penggunaan aplikasi maltego dalam mendeteksi penyebaran konten ujaran kebencian di media sosial ?
Pemanfaatan aplikasi Maltego dalam mendeteksi penyebaran konten ujaran kebencian di media sosial telah menjadi langkah strategis yang penting bagi Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar dalam mengatasi ancaman keamanan cyber. Studi kasus ini menyoroti urgensi penggunaan Maltego sebagai alat forensik digital yang kuat dalam mengidentifikasi, melacak, dan mengambil tindakan terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam penyebaran konten ujaran kebencian di platform media sosial. Maltego adalah perangkat lunak analisis grafik yang memungkinkan penyidik untuk menghubungkan data dari berbagai sumber, memvisualisasikan hubungan antara entitas, dan mengidentifikasi pola perilaku yang mencurigakan. Dalam konteks Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar, Maltego menjadi alat yang sangat berharga dalam upaya mereka untuk memonitor dan mengatasi penyebaran konten ujaran kebencian di media sosial. Melalui penggunaan Maltego, Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar dapat mengumpulkan data yang relevan
348 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENCURIAN DATA DENGAN MODUS MENGGIRIMKAN APLIKASI UNDANGAN BERBASI APK 1. Bagaimana penegakan hukum bagi pelaku pencurian data dengan menggunakan aplikasi undangan berbasi apk ?

2. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk meminimalisir korban pencurian data dengan menggunakan aplikasi undnagan berbasi apk ?
Pencurian data dengan modus mengirimkan aplikasi undangan berbasis APK telah menjadi ancaman serius bagi keamanan data dan privasi pengguna perangkat seluler. Skripsi ini bertujuan untuk menyelidiki tantangan dan kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencurian data yang menggunakan metode ini dan memberikan solusi yang dapat memperkuat penegakan hukum dalam kasus-kasus serupa. Penelitian ini menggabungkan pendekatan kualitatif dan kuantitatif dalam menganalisis studi kasus pelanggaran data yang melibatkan pengiriman aplikasi undangan berbasis APK. Dimana polda Kalbar Subdit Siber pernah menagani perkara tersebut pada tahun 2023 berjumlah 3 kasus, Mereka sering menggunakan teknik sosial engineering untuk menipu korban agar mengunduh dan menginstal aplikasi tersebut.
349 OPTIMALISASI PENEGAKAN KODE ETIK OLEH BADAN KEHORMATAN DPRD KABUPATEN KUBU RAYA MASA JABATAN 2019-2024 1. Bagaimana pelaksanaan tugas Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kubu Raya dalam Penanganan Pelanggaran Kedisiplinan DPRD Kabupaten Kubu Raya?

2. Apa faktor pendukung dan penghambat Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kubu Raya dalam menegakan Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya?
Badan Kehormatan ialah salah satu Alat Kelengakapan DPRD. Lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan para wakil rakyat baik di DPR RI maupun di DPRD. Kode Etik bertujuan membantu Anggota DPRD dalam melaksanakan setiap wewenang, Tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya kepada negara, masyarakat, dan konstituen.Diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadikan Dewan Kehormatan sebagai alat kelengkapan DPRD itu permanen. Aturan ini digunakan untuk menegakkan etika yang dilanggar oleh anggota DPRD. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : Pertama, Pelaksanaan tugas Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kubu Raya dalam penanganan pelanggaran kedisiplinan DPRD Kabupaten Kubu Raya, Kedua, Faktor pendukung dan penghambat Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kubu Raya dalam menegakan Kode Etik Anggota DPRD Kubu Raya
350 Peran Intelkam Polda Kalbar Dalam Pencengahan Karhutla Berdasarkan Pasal 1 Ayat (5) Perkabik Polri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Operasional Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya 1. Bagaimana peran Intelkam Polda Kalbar dalam pencengahan Karhutla di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya ?

2. Bagaimana upaya yang dilakukan Intelkam Polda Kalbar dalam pencengahan Karhutla di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Raya ?
Karhutla terjadi setiap tahunya pada saat musim kemarau akibat membuka hutan dan lahan untuk lahan pertanian yang dilakukan masyarakat di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dengan cara membakar. Dampak Karhutla sangat berbahaya bagi kesehatan akibat kabut asap dan sangat mengganggu lalu lintas penerbangan pesawat. Untuk itu sangat penting peran Intelkam Polda Kalbar dalam berperan serta mencengah terjadinya Karhutla. Intelkam Polda Kalbar memiliki peran pendeteksi dan pemberi peringatan dini dalam penentuan kebijakan pimpinan Polri. Akan tetapi dalam menjalankan perannya tidak terlepas dari hambatan-hambatan diantaranya dalam pencengahan Karhutla di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yakni salah satunya kurangnya sarana dan prasana. Metode penelitian Sosiologis dan populasinya Intelkam Polda Kalbar dan Masyarakat Kecamatan Sungai Raya.
351 TINJAUAN YURIDIS TENTANG BEBAN PEMBIAYAAN TERHADAP TAHANAN HAKIM YANG MENJALANI PENGOBATAN (Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana) 1. Manakah Lembaga penegak hukum yang seharusnya menanggung biaya pengobatan tahanan hakim yang sedang menjalani proses persidangan ?

2. Bagaimanakah pemisahan pertanggungjawaban antara Penuntut Umum dan Hakim terhadap tahanan yang telah dilimpahkan ke Pemeriksaan persidangan ?
Bahwa kewenangan melakukan penahanan melekat dalam tiap tahapan proses penegakan hukum baik dari Penyidikan (Polisi), Penuntut Umum (PU), Pemeriksaan Dalam Pengadilan (Hakim), Pelaksana Putusan Pengadilan (Lembaga Pemasyarakatan), kewenangan tersebut membawa kewajiban dari pejabat penahan menjamin hak-hak dari Tersangka/Terdakwa/Terpidana, termasuk didalamnya menjamin Tersangka/Terdakwa /Terpidana mendapatkan pengobatan apabila menderita suatu penyakit. Namun, dalam tahapan pemeriksaan di Pengadilan, dimana Hakim selaku pejabat penahan dalam prakteknya melaksanakan kewajiban tersebut dengan mengeluarkan penetapan sebagaimana ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang mana Jaksa sebagai Penuntut Umum sebagai pelaksana penetapan hakim. Menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan jenis studi kasus Tahanan Hakim (Terdakwa) yang menjalani proses persidangan.
352 Peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui pengaturan hukum terkait pemasangan dan pemeliharaan tanda batas bidang tanah berdasarkan Pasal 19 A dan Pasal 19 B Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 di Kota Pontianak 1. Bagaimana tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap pemasangan dan pemeliharaan tanda batas bidang tanah di Kota Pontianak?

2. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pengaturan hukum terkait pemasangan dan pemeliharaan tanda batas bidang tanah berdasarkan Pasal 19 A dan Pasal 19 B Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 di Kota Pontianak?
Pada zaman sekarang, dimana tanah memiliki nilai yang sangat berharga yang di kehidupan bermasyarakat membuat pengaturan pendaftaran tanah menjadi hal yang penting dalam rangka menjaga hak yang dimiliki oleh setiap pemegang hak atas tanah. Salah satu kegiatan pendaftaran tanah adalah pengukuran tanah dengan kewajiban pemasangan tanda batas bagi pemilik hak atas tanah, agar tidak terjadi konflik atau sengketa tanah di kemudian hari. Sehingga tatkala pengaturan mengenai tanah harus mencakup ketentuan pemasangan dan pemeliharaan tanda batas. Kebijakan Asas Kontradiktur Delimitasi khususnya pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 19A dan 19B memuat pelaksanaan pemasangan tanda batas serta kewajiban pemeliharaan yang harus dilakukan oleh masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis sosiologis. Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat Kota Pontianak.
353 Penggunaan Atribut Petugas Parkir Dihubungkan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Tempat Parkir Di Kecamatan Pontianak Barat 1. Mengapa instansi terkait belum melaksanakan pengawasan secara optimal terhadap petugas parkir yang tidak menggunakan atribut?

2. Upaya dan hambatan apa saja yang dihadapi instansi terkait agar petugas parkir menggunakan atribut?
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pengawasan Dinas Perhubungan Kota Pontianak terhadap penggunaan atribut parkir. Hal tersebut terjadi dilapangan karena hampir semua petugas parkir di Kecamatan Pontianak barat tidak menggunakan atribut parkir, fenomena ini tentu ada faktor-faktor yang menjadi penyebab, salah satunya adalah kurangnya pengawasan secara instensif oleh petugas dari Dinas Perhubungan Kota Pontianak, dalam menertibkan penggunaan atribut petugas parkir. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan sosiologis dengan jenis penelitian deskritif analisis yang menggambarkan dan memaparkan secara sistematika tentang objek penelitian dan kemudian dilakukan analisis. Pengumpulan data menggunakan angket/kuesioner dan wawancara dengan beberapa responden serta melakukan pengamatan dan melakukan dokumentasi lapangan.
354 Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Residivis Umum dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Polresta Pontianak). 1. Apakah Faktor Penyebab Pelaku (Residivis) melakukan KDRT?

2. Bagaimana Pencegahan oleh Instansi Terkait dalam Mencegah Terjadinya Pengulangan Tindak Pidana?
Pada dalam Kasus ini telah terjadi Tindak Pidana KDRT oleh pelaku yang sebelumnya Residivis Umum karena pelaku melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 2 kali kemudian setelah menjalani masa hukumannya pelaku melakukan tindak pidana KDRT. pengulangan perbuatan pidana oleh seseorang yang telah menjalani hukuman akibat perbuatannya akan berakibat kepada pemberatan hukuman terhadapnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor apa dan bagaimana upaya penanggulangan terhadap pelaku residivis umum pencurian dalam kejahatan tindak pidana KDRT. Metode yang dilakukan adalah Normatif yang mengkaji peraturan dan perundang-undangan, dengan penyelesaian di polresta pontianak.
355 Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjaga Keamanan dan Ketertiban Dalam Rangkaian Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian di Kota Pontianak. 1. Bagaimana peran Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga keamanan dan ketertiban dalam rangkaian pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 ?

2. Apakah hambatan yang dihadapi Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga keamanan dan ketertiban dalam rangkaian pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 ?
Pemilu (Pemilihan Umum) adalah proses demokratis yang digunakan dalam banyak negara di seluruh dunia untuk memilih para pemimpin pemerintahan dan mewakili warga negara dalam lembaga-lembaga pemerintahan. Indonesia merupakan salah satu negara yang menggunakan sisitem pemilu dalam memilih perwakilan rakyat di parlemen atau dalam jabatan-jabatan eksekutif seperti presiden atau kepala pemerintahan daerah. Dalam pelaksanaan Pemilu memiliki potensi gangguan keamanan dan tentunya ketertiban di tengah masyarakat juga berbeda-beda, oleh karena itu peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dibutuhkan dalam pelaksanaan Pemilu ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis tentang peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
356 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI PERANTARA PERDAGANGAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DI POLRESTA KOTA PONTIANAK 1. BAGAIMANA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI PERANTARA PERDAGANGAN NARKOTIKA DI KOTA PONTIANAK ?

2. BAGAIMANA UPAYA YANG TELAH DIGUNAKAN POLRESTA DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA PONTIANAK TERHADAP ANAK YANG MENJADI PERANTARA PERDAGANGAN NARKOTIKA DI KOTA PONTIANAK ?
MARAKNYA RAZIA NARKOTIKA YANG TERJADI DI KOTA PONTIANAK MENGAKIBATKAN ANAK DIJADIKAN PERANTARA PERDAGANGAN NARKOTIKA AGAR NARKOTIKA TERSEBUT SAMPAI TUJUAN ADAPUN TITIK PERMASALAHAN ADALAH : 1 BAGAIMANA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG DIJADIKAN PERANTARA PERDAGANGAN NARKOTIKA KOTA PONTIANAK ? 2. APA UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL TERHADAP ANAK YANG DIJADIKAN PERANTARA PERDAGANGAN NARKOTIKA DI KOTA PONTIANAK?. ADAPAUN METODE YANG DIGUNAKAN ADALAH DENGAN MENGGUNAKAN METODE EMPERIS YAITU DENGAN TEKNIK PENGUMPULAN DATA LANGSUNG TURUN LAPANGAN ATAUPUN OBSERVASI SECARA LANGSUNG.
357 MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA KORUPSI PADA ADD YANG DILAKUKAN OLEH KADES BEKUAN LUYANG KECAMATAN KETUNGAU HULU KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2019-2020 1. Apa yang menjadi modus operandi Kades dalam Korupsi ADD Bekuan Luyang Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang tahun anggaran 2019-2020?

2. Bagaimanakah upaya penegakan hukum oleh Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam Korupsi ADD Bekuan Luyang Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang tahun anggaran 2019-2020?
Tindak Pidana Korupsi yang menggurita tidak hanya di level atas, bahkan di level Desa, dimana terjadi pada Desa Bekuan Luyang Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang. Tentu perlu ditelaah siapa-siapa saja yang terlibat dalam Korupsi pada dana Desa Bekuan Luyang Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang dan sejauh mana peran para pihak dalam tindak pidana korupsi tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan. Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah Kanit Subdit III Ditreskrimsus Polda Kalbar, Penyidik/Penyidik Pembantu pada Unit IV Subdit III Ditreskrimsus Polda Kalbar, dan Kepala Desa Bekuan Luyang Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang periode 2019-2020 dan Bendahara Desa Bekuan Luyang Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang periode 2019-2020
358 PENEGAKAN HUKUM PADA ORANG YANG MELAKUKAN PERDAGANGAN MERCURI (AIR RAKSA) ILEGAL DI WILAYAH PONTIANAK BERDASARKAN PASAL 106 UU NO 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN 1. Bagaimana upaya penegakan hukum pada orang yang melakukan perdagangan merkuri (air raksa) illegal di wilayah Kota Pontianak?

2. Apa yang menghambat dalam upaya penegakan hukum pada orang yang melakukan perdagangan merkuri (air raksa) illegal di wilayah Kota Pontianak?
Merkuri atau raksa (Hg) merupakan unsur logam yang sangat penting dalam teknologi di abad modern saat ini. Merkuri diberikan simbol kimia Hg yang merupakan singkatan yang berasal bahasa Yunani Hydrargyricum, yang berarti cairan perak. pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 Unit 4 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalbar telah mengamankan satu orang laki-laki yang membawa 12 Kg Merkuri dalam lemasan bertuliskan GOLD dimana setelah diperiksa dirinya tidak memiliki perizinan dalam perdagangan Merkuri tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan yuridis normatif yakni penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Metode pengumpulan data dilakukan melalui hasil telaah terhadap sumber-sumber kepustakaan berupa dokumen, buku, jurnal, majalah, koran yang berkaitan dengan bahan hukum.
359 UREGNSI MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA TINDAK PENCEMARAN NAMA BAIK DI SUBDIT 5 DITRESKRIMSUS POLDA KALBAR 1. Apa urgensi mediasi penal sebagai alat penyelesaian dalam tindak pidana pencemaran nama baik di Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar?

2. Bagaimana mediasi penal dapat mempengaruhi efektivitas dan efisiensi penyelesaian kasus pencemaran nama baik di tingkat Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar? 3. Apa peran lembaga atau pihak yang dapat berperan sebagai mediator dalam konteks mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik?
Mediasi penal adalah pendekatan alternatif yang memiliki urgensi signifikan dalam penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik, khususnya yang ditangani oleh Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar. Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan menganalisis urgensi mediasi penal sebagai alat yang efektif dalam menyelesaikan kasus-kasus pencemaran nama baik, serta manfaatnya dalam mengurangi beban penyelidikan dan proses peradilan. Melalui analisis mendalam terhadap sejumlah kasus di Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar yang melibatkan pencemaran nama baik, penelitian ini mengidentifikasi bahwa mediasi penal dapat memainkan peran penting dalam mencapai penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak terlibat.Dengan demikian, mediasi penal tidak hanya membantu dalam mencapai solusi yang lebih cepat dan efisien. Metode penelitiannya adalah kualitatif, populasinya Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar.
360 PENGAWASAN TERHADAP PRAKTIK MANDIRI PERAWAT ILEGAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG TENTANG TENAGA KESEHATAN 1. Bagaimana pengawasan terhadap praktik mandiri perawat ilegal?

2. Apakah tindakan yang dilakukan guna mencegah terjadinya praktik mandiri perawat ilegal?
Praktik mandiri perawat ilegal telah menjadi masalah serius dalam sektor pelayanan kesehatan. Keberadaan praktik keperawatan mandiri ilegal yang tidak memiliki ijin praktik yang sesuai dapat membahayakan kualitas pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, dan reputasi perawat secara keseluruhan. Pengawasan hukum yang ketat oleh otoritas kesehatan dan hukum diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Langkah-langkah tersebut mencakup penyelidikan yang mendalam terhadap kasus-kasus praktik mandiri perawat ilegal, transmisi terhadap pelaku, serta peningkatan sanksi hukum untuk pelanggaran terkait praktik mandiri perawat ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pengawasan sebagai upaya dalam mengatasi praktik mandiri perawat ilegal berdasarkan Pasal 44-47 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Metode penelitian menggunakan metode kuantitatif normatif. dimana populasi dalam penelitian ini adalah perawat dan pasien di kota Pontianak.
361 Efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terhadap Kemudahan Penerbitan Perizinan Berusaha bagi Pelaku UMKM Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak 1. Bagaimanakah Efektivitas sistem OSS-RBA Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bagi pelaku UMKM Kota Pontianak?

2. Bagaimana Implikasi Hukum yang dapat ditimbulkan dari pelaku UMKM yang tidak mendaftarkan perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak?
OSS-RBA atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ialah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.Penerapan OSS-RBA ini menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan keandalan proses izin berusaha dengan mengintegrasi pendekatan berbasis risiko. Di Kota Pontianak, OSS-RBA ini baru diterapkan setelah adanya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Namun terjadi ketidakselarasan pelaksanaan OSS antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah khususnya Rencana Detail Tata Ruang. Didalam peraturan PP Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pemerintah Daerah wajib mengintegrasikan RDTR ke dalam sistem OSS berbasis risiko kedalam bentuk digital sehingga menyebabkan implikasi beberapa daerah dalam penerapan sistem izin yang lama/manual, hambatan proses yang membingungkan pelaku usaha didalam penerapan ini .
362 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP INFLUENCER YANG MEMASARKAN PRODUK KOSMETIK ILLEGAL DI KOTA PONTIANAK 1. BAGAIMANA HAMBATAN YANG DIHADAPI INSTANSI TERKAIT DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA TERHADAP INFLUENCER YANG MEMASARKAN PRODUK KOSMETIK ILLEGAL ( PERSPEKTIF UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN BPOM NO.18 TAHUN 2016 TENTANG TEKNIS PENGAWASAN IKLAN KOSMETIKA) DI KOTA PONTIANAK

2. BAGAIMANA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP INFLUENCER YANG MEMASARKAN PRODUK KOSMETIK ILLEGAL ( PERSPEKTIF UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN BPOM NO.18 TAHUN 2016 TENTANG TEKNIS PENGAWASAN IKLAN KOSMETIKA) DI KOTA PONTIANAK
Penelitian ini bertujuan untuk membahas bentuk Tanggungjawab influencer terhadap kerugian konsumen atas produk kosmetik ilegal yang diiklankan di media social. Perkembangan teknologi saat ini membuat banyak pelaku usaha dalam memasarkan produk kosmetik dengan menggunakan jasa influencer di media sosial. Namun tidak jarang juga influencer mempromosikan produk kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar. Dalam penelitian ini menggunakan metode Hukum Normatif yang menggunakan objek teori hukum kontemplatif, dimana yang menjadi populasi adalah, Kanit Ditreskrimsus Polda Kalbar, Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar, Konsumen Kosmetik, Influencer yang memasrkan produk kosmestik, Pegawai Disperindag Kalbar
363 Optimalisasi kemampuan Pos Pencarian dan Pertolongan Kayong Utara dalam menangani kecelakaan kapal dan bencana alam berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan (Studi di wilayah Kabupaten Kayong Utara) 1. Apakah kemampuan Pos Pencarian dan Pertolongan Kayong Utara sudah optimal dalam menangani kecelakaan kapal dan bencana alam?

2. Bagaimana mengoptimalisasi kemampuan Pos Pencarian dan Pertolongan Kayong Utara dalam menangani kecelakaan kapal dan bencana alam?
Pos Pencarian & Pertolongan Kayong Utara memiliki peran penting dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pada saat terjadinya kecelakaan kapal dan bencana alam. Namun, kendala seperti ketepatan waktu, akurasi pelayanan, dan ketersediaan sumber daya sering menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan pelayanan kemanusiaan ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi pelayanan di Pos Pencarian & Pertolongan Kayong Utara serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Selain itu juga bertujuan untuk memahami sejauh mana SOP berkontribusi terhadap optimalisasi pelayanan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Tahap pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen terkait dengan pelayanan di Pos Pencarian & Pertolongan Kayong Utara. Hasil yang diharapkan yaitu untuk mengetahui optimalisasi kemampuan Pos Pencarian & Pertolongan Kayong Utara dalam menangani kecelakaan kapal dan bencana alam.
364 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KEHILANGAN BARANG DI HOTEL DITINJAU DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS HOTEL GT DI PONTIANAK) 1. Bagaimana perlindungan konsumen terhadap kehilangan barang yang terjadi di Hotel GT di Pontianak berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen?

2. Bagaimana pertanggung jawaban pihak pengelola hotel kepada konsumen terhadap kehilangan barang yang terjadi di Hotel GT Pontianak ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen?
Pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini sudah menjadi dasar hukum penting dalam melindungi hak dan kewajiban konsumen dalam berbagai sektor ekonomi, termasuk di industri perhotelan. Dengan adanya undang-undang ini membuat harapan bagi konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kehilangan dan kerugian barang atau jasa yang dialami oleh konsumen. Permasalahan yang pernah terjadi di industri perhotelan adalah hilangnya barang tamu yang ada di hotel sehingga dampak dari itu tamu merasa dirugian sebagai konsumen. Untuk itu permasalahan ini berfokus pada Pasal 4 huruf H Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan konsumen terhadap kehilangan barang yang terjadi di hotel GT Pontianak berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan juga untuk mengetahui pertanggung jawaban pihak pengelola hotel kepada konsumen terhadap kehilangan barang yang terjadi di hotel GT Pontianak.
365 Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui jalur Hukum Adat Dayak Bidayuh Sebagai Alternatif dan solusi dalam menyelesaikan masalah persengketaan Tanah pada masyarakat Di Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat 1. Bagaimanakah peran hukum adat dayak bidayuh dalam penyelesaian sengketa tanah yang kerap terjadi di wilayah desa entikong kecamatan entikong kabupaten sanggau kalimantan barat, pada masyarakat adat yang berperkara terkait perkara kejelasan kepemilikan tanah yang sebenar-benarnya ?

2. Apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi dan bagaimanakah dalam hal tersebut diatasi oleh pemangku adat dan kedua belah pihak menanggapi hambatan yang terjadi dalam proses penyelesaian sengketa tanah secara hukum adat dayak bidayuh di desa entikong kecamatan entikong kabupaten sanggau ?
pada Masyarakat adat yang minim pengetahuan akan hukum seringkali mengabaikan hak-hak orang lain dan mengklaim tanah orang lain adalah milik nya atau milik warisan keluarga turun-temurunnya,padahal tidak ada bukti sah bahwa tanah tersebut adalah miliknya atau warisan turun-temurun dari keluarganya. Hukum Adat yang berlaku di desa Entikong tentu menjadi alternatif dalam penyelesaian sengketa tanah antar masyarakat adat di desa Entikong. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran hukum adat Dayak Bidayuh menyelesaikan sengketa tanah di desa Entikong dan apa saja hambatan yang dihadapi dalam proses penyelesaian sengketa tanah di desa Entikong. Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris sebagai Teknik pengumpulan data.Kata kunci: Penyelesaian sengketa tanah, Hukum Adat Dayak Bidayuh , sanksi Adat, Desa Entikong kecamatan Entikong kabupaten sanggau.
366 Optimalisasi Kinerja Pos Search and Rescue Kabupaten Ketapang Dalam Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan 1. Mengapa kinerja Pos search and rescue Kabupaten Ketapang belum optimal dalam penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kecelakaan kapal?

2. Apa upaya dilakukan oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Pontianak agar Pos search and rescue Kabupaten Ketapang dapat mengoptimalkan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kecelakaan kapal?
Mengingat pentingnya peranan transportasi laut dalam menghubungkan kegiatan antar kabupaten, antar kecamatan beda daratan, kegiatan transportasi laut mengandung risiko terjadinya kecelakaan kapal yang dapat mengancam keselamatan kapal maupun jiwa manusia. Pos search and rescue Kabupaten Ketapang dalam penanganan musibah pelayaran khususnya terhadap jiwa manusia belum dapat dilaksanakan secara optimal hal tersebut terjadi karena saat ini hanya mengandalkan dua unit rigit inflatable boats mesin 300PK. Dalam pelaksanaan pencarian dan penyelamatan di laut tidak hanya diperlukan keterampilan personil saja, namun diperlukan dukungan sarana serta prasarana yang memadai sehingga pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dapat dilaksanakan secara cepat, tepat dan terkoordinasi
367 PERAN KORBAN DALAM TERJADINYA KEJAHATAN ORANG PERSEORANGAN YANG MELAKSANAKAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA MELALUI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT DITINJAU DARI SUDUT VIKTIMOLOGI 1. Bagaimana peran korban dalam terjadinya kejahatan orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia melalui wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat?

2. Apa saja upaya oleh instansi terkait dalam terjadinya kejahatan orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia melalui wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat?
Wilayah Hukum Kepolisian daerah Kaliamantan Barat sering terjadi kejahatan orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI. Jika seseorang menempatkan buruh migran Indonesia tanpa badan hukum (Perseoran Terbatas) dan Surat Ijin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, maka akan dipidana penjara paling banyak 10 tahun, atau denda paling banyak 15 miliar rupiah. ” Pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar”.Terjadinya kejahatan orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia, tidak dapat dilepaskan dari peran para korban dimana diketahui tanpa ada peran korban maka tidak akan terjadi kejahatan orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia melalui wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
368 ANALISIS TERHADAP PEMBERIAN HIBAH KEPADA ANAK ANGKAT YANG MELEBIHI KETENTUAN 1. BAGAIMANA AKIBAT HUKUM DARI ANAK ANGKAT TERHADAP HIBAH YANG DIBERIKAN KEPADA ANAK ANGKAT YANG MELEBIHI KETENTUAN PEMBATASAN

2. FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB HAK ANAK ANGKAT YANG MELEBIHI KETENTUAN PEMBATASAN
HIBAH YANG DIPEROLEH ANAK ANGKAT DARI ORANG TUA ANGKATNYA SERINGKALI MENJADI MASALAH DI KEMUDIAN HARI KARENA HIBAH YANG DIPEROLEH ANAK ANGKAT TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG SEHARUSNYA SEHINGGA AKHIRNYA MASALAH INI BISA MERUSAK HUBUNGAN ANTARA ANAK ANGKAT DENGAN KELUARGA ORANG TUA ANGKATNYA
369 PEMANFAAT TEKNOLOGI BACKDOOR PHISING DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DI SUBDIT 5 DITRESKRIMSUS POLDA KALBAR 1. Apa langkah-langkah yang dapat diambil oleh Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar dalam pengungkapan tindak pidana penipuan online yang melibatkan teknologi backdoor phising?

2. Bagaimana peran teknologi keamanan cyber dalam membantu Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar dalam menghadapi tindak pidana penipuan online yang memanfaatkan teknologi backdoor phising?
Pemanfaatan teknologi backdoor phishing telah menjadi aspek penting dalam konteks pengungkapan tindak pidana penipuan online yang ditangani oleh Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar. Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi cara teknologi backdoor phishing digunakan oleh pelaku penipuan online, dampaknya terhadap upaya pengungkapan tindak pidana, serta langkah-langkah yang dapat diambil oleh Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar dalam mengatasi tantangan yang dihadapi. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam upaya penegakan hukum yang lebih efektif dalam mengungkap dan menangani tindak pidana penipuan online yang semakin canggih dan kompleks. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah Pelaku dan Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar.
370 Analisis Kerahasiaan Informasi Data Pribadi Debitur Dalam Pelaksanaan Perjanjian Fintech Berbasis Peer to Peer Lending Pada Debitur Fintech Berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Kota Pontianak 1. Bagaimana kerahasiaan informasi data pribadi debitur dalam pelaksanaan perjanjian Fintech berbasis Peer to Peer Lending pada debitur Fintech berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Kota Pontianak

2. Langkah apa yang dapat ditempuh oleh debitur jika terjadi penyebaran informasi data pribadi yang dilakukan oleh perusahaan Fintech dalam perjanjian berbasis Peer to Peer Lending
Kemajuan teknologi saat ini memudahkan masyarakat untuk mengakses apapun sesuai kebutuhan mereka. Pemberian pinjaman online atau yang dikenal dengan istilah P2P (Peer-to-peer lending) seakan menjadi sebuah solusi tercepat dan termudah bagi masyarakat yang sedang terdesak kebutuhan ekonomi. Ketidaktahuan masyarakat mengenai butir-butir yang tertuang di dalam perjanjian elektronik tersebut yang telah dipersiapkan oleh perusahaan pelaksana, memberikan celah bagi perusahaan untuk menggunakan informasi data pribadi debitur yang sebelumnya harus terlebih dahulu dilampirkan ketikan mengajukan pinjaman sebagai sebuah ancaman ketika debitur melakukan penunggakan pembayaran pinjaman. Berdasarkan data yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat 1.173 aduan pada bulan Januari, 636 aduaan bulan Februari, 980 aduan bulan Maret, 694 aduan bulan April, dan 420 aduan bulan Mei 2023 dari masyarakat pengguna pinjaman online terkait penyebaran data dan pengancaman. Namun, debitur masih belum
371 Peranan Patroli Ditpolairud Dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Di Perairan Kalimantan Barat Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 1. Adapun yang menjadi rumusan permasalahan penulisan skripsi ini adalah : 1. Bagaimana peranan patroli Ditpolairud Kalbar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan di perairan kalbar ?

2. Hambatan apakah yang dihadapi Ditpolairud Kalbar dalam melakukan fungsi patroli di masyarakat ?
Penelitian bertujuan untuk mengidetifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi peranan patroli Polairud Kalbar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan di perairan Kalbar, Serta untuk mengetahui apa saja hambatan yang dihadapi Polairud di Masyarakat. Metode penelitian menggunakan Deskriptif dengan pendekatan Kualitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah anggota Ditpolarud Kalbar dan Gakkum DItpolairud Polda Kalbar. Adapun dasar patroli Ditpolariud berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018, Secara teoritis, penelitian ini dapat dapat memberikan sumbangan pemikiran pada bidang Hukum Pidana dalam hal penanggulangan dan pencegahan suatu tindak pidana secara preventif yaitu dengan Patroli Polisi. Hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan oleh pengambil kebijakan dan para pelaksana di bidang hukum pidana, khususnya aparat kepolisian dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
372 TINJAUAN HUKUM TENTANG PERJANJIAN BAGI BANGUN DI BAWAH TANGAN ANTARA DEVELOPER DENGAN PEMILIK LAHAN ( STUDI TERHADAP PEMBANGUNAN PERUMAHAN GRAND SWADAYA ) 1. Bagamaimana pelaksana Perjanjian Bagi Bangun Di Bawah Tangan antara Pemilik Lahan dengan Developer PT. ROIS JAYA PROPERTI ?

2. Bagaimana upaya penyelesaian masalah yang terjadi antara Pihak Pemilik Lahan dengan Developer PT. ROIS JAYA PROPERTI ?
Dengan berkembangnya populasi manusia di Indonesia , usaha perumahan makin berkembang pesat. untuk memenuhi kebutuhan rumah sekarang ini banyak developer baru bermunculan. Dalam beberapa kasus di Indonesia penyelesaian dakan saatu sengketa yang berasal dari suatu perjanjian seperti halnya dalam perjanjian bangun bagi dibawah tangan atau perjanjian bagi hasil dibawah tangan yang juga memerlukan suatu upaya untuk menyelesaikannya , baik dengan upaya melalui jalur pengadilan ( litigasi ) dengan menggunakan ketentuan hukum formal , maupun dengan melalui upaya di luar pengadilan ( non - litigasi ). Adanya upaya untuk menemukan cara - cara penyelesaian yang mendahulukan KOMPROMI , dibandingkan dengan bentuk - bentuk penyelesaian yang dipergunakan pada saat itu ( terutama lembaga pengadilan ) menunjukkan berbagai kelemahan / kekurangan seperti : lama nya proses pemeriksaan , biaya yang tinggi , dan lain sebagainya
373 "Penerapan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak untuk penyandang disabilitas di kab.Landak, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak No. 13 Thn 2017" 1. Bagaimana perlindungan dan pemenuhan hak untuk penyandang disabilitas di Kabupaten Landak, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten landak Nomor 13 Tahun 2017?

2. Bagaimana efektivitas penerapan perlindungan dan pemenuhan hak untuk penyandang dan pemenuhan hak untuk penyandang disabilitas di Kabupaten Landak?
Abstrak ini membicarakan implementasi perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Landak, dengan menitikberatkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017. Pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Landak belum terlaksana sebagaimana mestinya, karena kurangnya tenaga pendidik/pengajar. Metode penelitian mencakup evaluasi tingkat kepatuhan terhadap pelaksanaan Perda, wawancara dengan pihak terkait, serta analisis kasus-kasus spesifik. Hasil penelitian menggambarkan dampak penerapan Perda terhadap penyandang disabilitas, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, dan memberikan saran untuk meningkatkan perlindungan serta pemenuhan hak mereka. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam pemahaman efektivitas kebijakan di tingkat lokal terkait dengan isu yang krusial ini.
374 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN AIR SUNGAI AKIBAT PERTAMBANGAN EMAS DI DUSUN NORMA KECAMATAN JANGKANG KABUPATEN SANGGAU, DI TINJAU DARI PASAL 69 UNDANG - UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP 1. Bagaimana penekan hukum terhadap pencemaran air sungai akibat pertambangan emas di dusun norma kecamatan jangkang kabupaten sanggau, di tinjau dari pasal 69 undang - undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup?

2. Apakah upaya yang di lakukan oleh instansi terkait dalam menanggulangi atau mengamankan pelaku pertambangan emas di dusun norma kecamatan jangkang kabupaten sanggau di tinjau dari pasal 69 undang - undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup?
di dusun norma, kecamatan jangkang, kabupaten sanggau terdapat kegiatan pertambangan emas illegal sebanyak 4 unit, dalam melaksanakan kegiatan pertambangan emas yang berakibat terjadinya pencemaran terhadap air sungai berupa air menjadi keruh dan sungai tercemar. Atas dasar kegiatan tersebut masyarakat protes kepada pelaku yang melakukan kegiatan pertambangan, Sehingga masyarakat melaporkan kegiatan pertambangan emas tersebut ke polsek balai sebut bahwa ada kegiatan pertambangan emas di dusun norma. Setelah itu polsek balai sebut menindaklanjuti atas laporan yang telah disampaikan oleh masyarakat terkait adanya kegiatan pertambangan emas. polsek balai sebut menindaklanjuti atas laporan masyarakat, setelah itu polsek balai sebut langsung ke lokasi tempat kegiatan pertambangan emas di lakukan, lalu polsek balai sebut menyita sebanyak 4 unit alat yang di gunakan untuk kegiatan pertambangan emas, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pndekatan yuridis empiris.
375 PERAN POLISI PERAIRAN DAN UDARA DALAM PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU ILLEGAL FISHING DI KECAMATAN PEMANGKAT WILAYAH KABUPATEN SAMBAS 1. BAGAIMANA PERAN POLISI PERAIRAN DAN UDARA DALAM PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU ILLEGAL FISHING DI KECAMATAN PEMANGKAT WILAYAH KABUPATEN SAMBAS ?

2. APA SAJA HAMBATAN YANG DIHADAPI OLEH POLISI PERAIRAN DAN UDARA DALAM PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU ILLEGAL FISHING DI KECAMATAN PEMANGKAT WILAYAH KABUPATEN SAMBAS ?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Polisi Perairan dan Udara dalam penegakan hukum terhadap pelaku penangkapan ikan illegal di Kecamatan Pemangkat wilayah Kabupaten Sambas. Illegal Fishing telah menjadi masalah serius yang merugikan sumber daya laut dan lingkungan di wilayah ini. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa kendala yang dihadapi oleh Polisi Perairan dan Udara, termasuk keterbatasan sumber daya, risiko keamanan, dan tantangan hukum yang kompleks. Selain itu, upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif penangkapan ikan ilegal juga menjadi bagian penting dalam peran mereka. Metode penelitian meliputi analisis data sekunder, wawancara dengan petugas Polisi Perairan dan Udara, serta pemantauan terhadap proses penegakan hukum terhadap pelaku illegal fishing.
376 Implementasi Restorative Justice Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Huruf e Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2022 Pada Anak Korban Bullying Di Kota Pontianak 1. Bagaimana implementasi Restorative Justice sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Huruf e Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2022 dalam menangani kasus bullying pada anak di Kota Pontianak

2. Apa hambatan-hambatan yang dihadapi lembaga terkait dalam implementasi restoratif justice dalam penanganan tindak pidana bullying terhadap anak di bawah umur di Kota Pontianak?
Sebagaimana yang diamanatkan undang-undang perlindungan anak memberikan jaminan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku khususnya dalam hal kasus bullying. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis penerapan Restorative Justice pada kasus Bullying, dimana dalam Pasal 2 Ayat (1) Huruf e Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2022 menerapkan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di tangani dengan restorative Justice. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris yuridis dengan pendekatan kualitatif jenis data yang digunakan yaitu dari sumber-sumber data primer dan sekunder.
377 EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI ADAT SARAK ATAU PERCERAIAN MENURUT HUKUM ADAT SUKU DAYAK IBAN KUBINK DI DESA NANGA KASAI KECAMATAN SAYAN KABUPATEN MELAWI 1. Bagaimana efektivitas penerapan sanksi adat sarak atau perceraian menurut hukum adat suku dayak iban kubink desa nanga kasai kecamatan sayan kabupaten melawi

2. Apa kendala dalam penerapan sanksi adat sarak atau perceraian menurut hukum adat suku dayak iban kubink desa nanga kasai kecamatan sayan kabupaten melawi
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penerapan sanksi adat dalam konteks perceraian menurut hukum adat. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan informan kunci yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang praktik hukum adat terkait perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi adat dalam kasus perceraian memiliki peran yang signifikan dalam memengaruhi perilaku individu dan masyarakat dalam menjaga keharmonisan dan keberlanjutan norma-norma adat. Namun, tantangan dalam mengintegrasikan sanksi adat dengan sistem hukum formal juga diidentifikasi sebagai faktor yang mempengaruhi efektivitasnya. Studi ini memberikan wawasan yang berharga bagi pemahaman lebih lanjut tentang hubungan antara hukum adat dan praktik perceraian serta implikasi sosialnya.
378 PERAN PENGAWASAN ANGKUTAN DARAT DI KABUPATEN SEKADAU DITINJAU DARI UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 1. BAGAIMANA PERAN PENGAWASAN OLEH DIREKTORAT JENDRAL PERHUBUNGAN DARAT DALAM MENANGANI KELEBIHAN MUATAN ANGKUTAN DARAT DI KABUPATEN SEKADAU?

2. FAKTOR APA SAJA YANG MENJADI KENDALA DIREKTORAT JENDRAL PERHUBUNGAN DARAT DALAM PENGAWASAN TERHADAP KELEBIHAN MUATAN PADA ANGKUTAN DARAT DI KABUPATEN SEKADAU?
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) merupakan salah satu direktorat di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang bertanggung jawab atas pengelolaan, pengaturan, dan pengawasan sektor transportasi darat. Fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Ditjen Hubdat sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan transportasi darat yang aman, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Transportasi darat memiliki peranan penting dalam sistem transportasi nasional, karena merupakan moda yang paling dominan di Indonesia dibandingkan dengan transportasi udara dan laut Selain itu, angkutan darat juga berkontribusi terhadap perekonomian dengan memfasilitasi distribusi barang dan mobilitas masyarakat.Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis,yang dengan menggabungkan data primer yang diperoleh dari lapangan melalui wawancara dan observasi,serta data sekunder dari literatur dan dokumen terkait
379 Penerapan Terhadap Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Menurut Hukum Adat Dayak Belangin Di Dusun Semabak Desa Ambarang Kec Ngabang Kab Landak 1. Bagaimana Proses Penyelesaian Bagi Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Menurut Hukum Adat Dayak Belangin?

2. Bagaimana Bentuk Sanksi Yang Dapat Dijatuhkan Kepada Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Menurut Hukum Adat Dayak Belangin?
Kehidupan sosial masyarakat menyebabkan adanya pergesekan kepentingan individu yang satu dengan yang lain. Benturan permasalahan yang ada dalam sebuah kehidupan adat, akan lebih banyak diselesaikan menggunakan hukum adat setempat tidak terkecuali hukum adat Penyelesaian masalah hukum adat termasuk adat di setiap daerah mempunyai ciri khas tersendiri dan mengandung pengaruh besar terhadap kedamaian dalam memperoleh nilai keadilan pada masyarakat setempat Pada suku adat dayak Belangin adat masih digunakan oleh masyarakat dalam menyelesaikan salah satunya pencurian Terdapat beberapa permasalahan yaitu bagaimana proses penyelesaian pencurian kelapa sawit menurut hukum adat dayak Belangin dan apa sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku pencurian kelapa sawit menurut hukum adat dayak belangin. Hukum adat mempunyai relevansi dengan hukum adat karena hukum adat dapat berperan sebagai sumber hukum tidak tertulis yang dirasakan lebih memperhatikan nilai keadilan yang hidup dalam nurani
380 PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 19 TAHUN 2021 TERHADAP JURU PARKIR YANG MELAKUKAN PENARIKAN LIAR MELEBIHI BIAYA RETRIBUSI YANG SUDAH DIATUR DALAM PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DI KOTA PONTIANAK 1. Apakah penerapan sanksi terhadap juru parkir yang melakukan penarikan melebihi biaya retribusi yang sudah diatur dalam perda kota Pontianak nomor 19 tahun 2021 sudah berjalan dengan baik

2. Apa hambatan dalam penerapan sanksi terhadap juru parkir yang melakukan penarikan melebihi biaya retribusi yang sudah diatur
Penelitian ini membahas fenomena juru parkir nakal yang memungut biaya parkir melebihi aturan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Praktik ini sering kali merugikan pengguna kendaraan serta menciptakan ketidaknyamanan dan ketidakpercayaan terhadap pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab, dampak, dan solusi terhadap praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan melibatkan pengumpulan data melalui survei, wawancara, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor seperti kurangnya pengawasan, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang tarif retribusi yang sah, dan kelangkaan tempat parkir yang resmi berkontribusi pada praktik juru parkir nakal.
381 MODUS OPERANDI PENGELAPAN BIBIT KELAPA SAWIT OLEH KARIYAWAN PT SMS DI KECEMATAN MANDOR,KABUPATEN LANDAK 1. Bagaimana modus operandi pengelapan bibit kelapa sawit oleh kariyawan PT SMS di Kecematan Mandor, Kabupaten Landak ?

2. Bagaimana upaya yang dilakukan guna mencegah mengurangi pengelapan bibit kelapa sawit di PT SMS ?
Dalam pasal 374 KUHP menyebutkan, pengelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencurian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, modus operandi adalah cara operasi orang perorang atau kelompok penjahat dalam menjalankan rencana kejahatan. metode penelitian yang diambil adalah metode penelitian yuridis, empiris data langsung turun ke lapangan.
382 IMPELENTASI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LANDAK UNTUK MENJAMIN HAK ANAK LUAR KAWIN ATAS AKTA KELAHIRAN DITINJAU DARI PASAL 26 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK 1. BAGAIMANA EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 26 2 NO. 23 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TAHUN 2002 DI KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LANDAK

2. APA FAKTOR HAMBATAN PENERBITAN AKTA KELAHIRAN BAGI ANAK DILUAR KAWIN ANAK DI KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LANDAK
Akta Kelahiran merupakan dokumen penting bagi yang menjamin hak-hak anak,untuk mendapatkan pendidikan,kesehatan,dan layanan publik lainnya. Pencatatan kelahiran juga penting untuk memastikan anak terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan memiliki identitas diri yang sah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan,Anak Diluar Kawin berhak memiliki Akta Kelahiran orang tua,wali atau yang bertanggung jawab atas anak dapat mengajukan permohonan pencatatan kelahiran kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatn sipil di daerah setempat,Sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat (2) Menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan berhak untuk mendapatkan akta kelahiran,tetapi kenyataannya masih banyak anak diluar perkawinan belum mendapatkan hak nya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini sosiologis empiris dimana berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diobservasi
383 PERAN MASYARAKAT DALAM PENCENGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN WANITA (WOMEN TRAFFICKING) DI DESA BALAI KARANGAN KECAMATAN SEKAYAM KABUPATEN SANGGAU BERDASARKAN PASAL 60 UNDANG - UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG 1. Bagaimana peran masyarakat dalam pencengahan tindak pidana perdagangan Wanita (Women Trafficking) Di Desa Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau?

2. Faktor-faktor apa peran masyarakat belum optimal dalam pencengahan tindak pidana perdagangan Wanita (Women Trafficking) Berdasarkan Psl 60 Undang - Undang No 21 Tahun 2007 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Desa Balai Karangan Kec. Sekayam Kab.Sanggau ?
Perempuan adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Korban diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain, misalnya kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek serupa perbudakan itu. Di Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau paling dekat lintas batas dengan negara Malaysia sehingga tindak pidana perdagangan Wanita marak terjadi karena kurangnya peran masyarakat adanya tindak pidana TTPO tersebut untuk melaporkan pihak berwajib. Pada tahun 2023 TTPO di wilayah hukum Polsek Sekayam ada 4 kasus dengan korban wanita 10 orang. Metode Diskriptif Analisis, dan Populasi : Polsek Sekayam, Kepala Desa, Masyarakat Desa Balai Karangan dan Korban TTPO.
384 Efektifitas penggunaan eccourt dalam berperkara di pengadilan negeri pontianak berdasarkan perma no 7 tahun 2022 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik 1. bagaimana efektifitas penerapan perma eccourt no 7 tahun 2022 di pengadilan negeri pontianak?

2. Apa saja hambatan beserta tantangan yang dihadapi dalam penerapan eccourt di pengadilan negeri pontianak?
Penggunaan teknologi eCourt telah menjadi fokus utama dalam upaya modernisasi sistem peradilan di Pengadilan Negeri Pontianak. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penggunaan eCourt dalam proses berperkara di Pengadilan Negeri Pontianak. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif dan kuantitatif melalui pengumpulan data dari berbagai sumber, termasuk wawancara dengan hakim, pengacara, dan pihak terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi eCourt telah memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas dalam penyelesaian perkara. Namun, terdapat tantangan dalam tingkat penerimaan dan adaptasi masyarakat terhadap sistem ini. Faktor-faktor seperti infrastruktur teknologi, keterampilan teknis, dan regulasi hukum memainkan peran penting dalam menentukan efektivitas eCourt dalam memfasilitasi kebutuhan para pemangku kepentingan.
385 EFEKTIFITAS SISTEM ONLINE PERSIDANGAN PERKARA PIDANA PADA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK 1. Bagaimana efektifitas persidangan perkara pidana secara online di Pengadilan Negeri Pontianak.

2. Apa sajakah hambatan yang ditemui dalam persidangan online Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Pontianak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas sistem persidangan perkara pidana secara online di Pengadilan Negeri Pontianak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan hakim, jaksa, terdakwa, dan pengacara yang terlibat dalam proses persidangan online, serta analisis dokumen resmi Pengadilan Negeri Pontianak terkait dengan pelaksanaan sistem ini.
386 KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN KASUS CYBER CRIME DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG - UNDANG NO.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI DAN ELEKTRONIK 1. Bagaimanakah kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kasus cyber crime di indonesia ?

2. Bagaimanakah efektivitas penegakan hukum terhadap cyber crime di Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik ?
Cyber crime , atau kejahatan cyber , merujuk kepada segala bentuk kejahatan yang dilakukan melalui atau terkait dengan komputer dan jaringan komunikasi elektronik , terutama internet. Penelitian ini menyoroti kerangka hukum pidana yang telah ada, termasuk peran undang- undang tertentu dan peraturan terkait cyber crime. Analisis juga mempertimbangkan efektivitas implementasi kebijakan saat ini,mengidentifikasi hambatan - hambatan yang mungkin muncul , serta menganalisis kebutuhan akan reformasi atau perubahan dalam kebijakan tersebut. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang upaya pemerintah dalam menghadapi ancaman cyber crime di Indonesia dengan meggunakan perspektif undang- undang No. 11 Tahun 2008. Rekomendasi disusun untuk memperbaiki ketahanan hukum , serta menjaga keseimbangan antara perlindungan informasi pribadi dan penegakan hukum, serta meningkatkan koordinasi lintas sektoral guna memastikan penanganan kasus cyber crime yang lebih efektif dan adil .
387 PERAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH DALAM MITIGASI BENCANA TANAH LONGSOR DIKECAMATAN SENGAH TEMILA BERDASARKAN PERATURAN BUPATI NO 59 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN,SUSUNAN ORGANISASI,TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA CARA KERJA BPBD KABUPATEN LANDAK. 1. bagaimana peran BPBD dalam mitigasi bencana tanah longsor dikecamatan sengah temila kabupaten landak?

2. apakah hambatan yang dialami BPBD melakukan mitigasi bencana tanah longsor?
bencana tanah longsor dapat menyebabkan kerusakan dan kerugian material maupun non material yang perlu ditanggulangi, oleh sebab itu perlu adanya peran dari BPBD Kabupaten Landak melakukan kegiatan mitigasi bencana untuk mengurangi risiko bencana tanah longsor . terjadinya bencana tanah longsor mengundang perhatian banyak pihak salah satunya yaitu BPBD .tujuan penelitian ini yaitu bagaimanakah peran badan penanggulangan bencana daerah dalam mitigasi bencana tanah longsor di keamatan sengah temila berdasarkan peraturan bupati nomor 59 tahun 2021 kabupaten landak .metode penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. dengan mengumpulkan data dengan wawancara dan dokumentasi .
388 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN ROKOK TANPA PITA CUKAI BERDASARKAN PASAL 55 UNDANG – UNDANG NOMOR11 TAHUN 1995 JUNCTO UNDANG – UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2007 CUKAI DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN KOTA PONTIANAK 1. 1. BAGAIMANA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN ROKOK TANPA PITA CUKAI DI BERDASARKAN PASAL 55 UNDANG – UNDANG NOMOR11 TAHUN 1995 JUNCTO UNDANG – UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2007 CUKAI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN KOTA PONTIANAK?

2. 2. APAKAH FAKTOR PENGHAMBAT DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN ROKOK TANPA PITA CUKAI BERDASARKAN PASAL 55 UNDANG – UNDANG NOMOR11 TAHUN 1995 JUNCTO UNDANG – UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2007 DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN KOTA PONTIANAK?
BERDASARKAN PASAL 55 UNDANG – UNDANG NOMOR11 TAHUN 1995 JUNCTO UNDANG – UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2007 (2) APAKAH FAKTOR PENGHAMBAT DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN ROKOK TANPA PITA CUKAI BERDASARKAN PASAL 55 UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 JUNCTO UNDANG - UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG CUKAI DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN KOTA PONTIANAK?. ADAPUN METODE PENELITIAN TERSEBUT MENGGUNAKAN METODE HUKUM EMPERIS YANG MELAKUKAN OBSERVASI SECARA LANGSUNG DI LAPANGA
389 PERAN DEWAN ADAT SUKU DAYAK DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN YANG MENGAKIBATKAN TERBAKARNYA LAHAN ORANG LAIN DI DESA PORING KECAMATAN NANGA PINOH KABUPATEN MELAWI 1. 1. Bagaimana Peran Dewan Adat Suku Dayak dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan terbakarnya lahan milik orang lain di Desa Poring Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi?

2. 2. Apa faktor penghambat dalam penyelesaian perkara pembakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan terbakarnya lahan milik orang lain melalui hukum adat di Desa poring Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi?
Dewan adat adalah tempat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat adat dalam hal menggali, melestarikan dan mengembangkan budaya adat secara terencana, terarah, dan terpadu. Dewan adat mempunyai peran yang sangat penting terutama dalam masalah kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran hutan dan lahan ini semata-mata dikarenakan kelalaian pelaku saat melakukan pembukaan lahan yansg digunakan untuk berladang. Berdasarkan uraian tersebut maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan mengambil judul “PERAN DEWAN ADAT SUKU DAYAK DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN YANG MENGAKIBATKAN TERBAKARNYA LAHAN ORANG LAIN DI DESA PORING KECAMATAN NANGA PINOH KABUPATEN MELAWI”
390 PELAKSANAAN EKSEKUSI DALAM PERKARA PERDATA NOMOR.62/Pdt.G/2021/Pn PTK DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK 1. BAGAIMANA PROSES PELAKSANAAN EKSEKUSI MASALAH SENGKETA PERTANAHAN PERKARA NO.62/Pdt.G/2021/Pn PTK DIPENGARUHI OLEH FAKTOR-FAKTOR HUKUM DAN PRAKTIS YANG ADA, SERTA SEJAUH MANA FAKTOR-FAKTOR TERSEBUT MEMENGARUHI EFEKTIVITAS EKSEKUSI?

2. APA SAJA HAMBATAN DAN TANTANGAN YANG DIHADAPI DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI PADA PERKARA NO.62/Pdt.G/2021/Pn PTK, TERMASUK KENDALA HUKUM, ADMINISTRATIF, ATAU SOSIAL, DAN BAGAIMANA DAMPAKNYA TERHADAP KEBERHASILAN EKSEKUSI DALAM KASUS INI?
PENELITIAN INI BERGUNA UNTUK MENGETAHUI PELAKSANAAN EKSEKUSI DALAM KONTEKS PERKARA NO.62/Pdt.G/2021/Pn PTK YANG MEMILIKI BERKEKUATAN HUKUM TETAP. STUDI INI BERTUJUAN UNTUK MEMAHAMI BAGAIMANA PROSES EKSEKUSI DIPENGARUHI OLEH FAKTOR-FAKTOR HUKUM DAN PRAKTIS, SERTA UNTUK MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN DAN TANTANGAN YANG MUNGKIN DIHADAPI DALAM MELAKSANAKAN EKSEKUSI DALAM KASUS INI. METODE PENELITIAN YANG DIGUNAKAN MELIBATKAN ANALISIS DOKUMEN HUKUM TERKAIT DENGAN PERKARA TERSEBUT, WAWANCARA DENGAN PIHAK TERKAIT, DAN LITERATUR YANG RELEVAN. HASIL PENELITIAN INI AKAN MEMBERIKAN WAWASAN MENDALAM TENTANG EFEKTIVITAS PELAKSANAAN EKSEKUSI, SEJAUH MANA HAMBATAN YANG ADA DAPAT MENGHAMBATNYA, SERTA IMPLIKASI PRAKTIS DARI PENELITIAN INI TERHADAP SISTEM HUKUMDAN PENERAPAN KEPUTUSAN PENGADILAN YANG MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP.
391 Perlindungan Hukum Terhadap remaja Korban Asusila Di Tinjau Dari Perspektif Viktimologi 1. Bagaimana peran perlindungan hukum terhadap remaja korban asusila ditinjau dari perspektif viktimologi ?

2. apakah hambatan yang dihadapi oleh instansi terkait dalam perlindungan terhadap remaja korban asusila ?
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak korban asusila yang dialami oleh anak-anak di wilayah tersebut. Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) merupakan lembaga yang memiliki tugas untuk melindungi hak-hak anak, termasuk hak mereka terbebas dari tindakan asusila. Penelitian ini mengambil pendekatn viktimologi untuk menganalisis anak-anak yang menjadi korban tindakan asusila, serta peran Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dalam memberikan perlindungan hukum kepada mereka. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan empiris melalui wawancara mendalam dengan petugas Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), anak-anak korban tindakan asusila, serta pihak terkait lainnya. Selain itu, penelitian ini juga mengambil data sekunder terkait kasus-kasus tindakan asusila yang telah dihadapi oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dalam kurun waktu tertentu.
392 Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan No. 363/Pid.Sus/2023/PN Ptk) 1. Bagaimana penerapan hukum terhadap tersangka KDRT dalam putusan nomor: 363/Pid.Sus/2023/PN Ptk?

2. Apa tanggapan hakim atas perbuatan tindakan pidana KDRT dalam putusan nomor: 363/Pid.Sus/2023/PN Ptk?
Dapat dilihat bahwa tindak pidana KDRT merupakan kejahatan yang sering terjadi didalam lingkup rumah tangga. Pada pasal 44 ayat (4) Jo pasal pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2004 Penelitian ini dipilih untuk membahas tentang penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada putusan nomor : 363/Pid.Sus/2023/PN Ptk dan untuk mengetahui Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana kekerasan dalam rumah tangga pada putusan nomor : 363/Pid.Sus/2023/PN Ptk. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan studi kasus. Untuk memperoleh bahan hukum yang memuat pembahasan yang akurat, pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara menerapkan studi kepustakaan.
393 PERAN LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN SANGKETA TANAH WARISAN MENURUT HUKUM ADAT DAYAK DOSAN DI DESA DOSAN, KEC PARINDU, KAB SANGGAU. 1. Bagaimana peran lembaga pengurus adat dalam penyelesaian sangketa tanah warisan yang diatur oleh adat dayak Dosan?

2. Apa faktor penghambat dalam penyelesaian sangketa tanah warisan menurut adat dayak Dosan?
Penyelesaian sengketa tanah warisan merupakan aspek penting dalam kehidupan masyarakat adat Dayak Dosan. Penelitian ini bertujuan untuk menggali mekanisme, prinsip-prinsip, serta proses penyelesaian sengketa tanah warisan yang berlaku dalam hukum adat Dayak Dosan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, pemangku adat, dan masyarakat lokal yang memiliki pengalaman dalam penyelesaian sengketa tanah warisan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah warisan dalam hukum adat Dayak Dosan didasarkan pada prinsip musyawarah, kebersamaan, dan keadilan. Proses penyelesaian dilakukan melalui tahapan musyawarah yang dipimpin oleh tokoh adat dan melibatkan seluruh pihak yang terkait. Pengambilan keputusan didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan adat istiadat, dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak.
394 Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Data Nasabah Perbankan Dalam Akses Informasi Perpajakan 1. Bagaimana Hukum Melindungi Kerahasiaan Data Nasabah Bank?

2. Apa saja data nasabah perbankan yang dapat di akses oleh perpajakan?
Penelitian ini membahas tentang perlindungan data nasabah perbankan dalam akses informasi perpajakan. Kerahasiaan perbankan mengenai data nasabah di Indonesia diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998. Kemudian diterbitkan Perppu No. 1 Tahun 2017 dan PMK No. 73/PMK/03/2017 yang membuat data nasabah bank dapat diakses informasi keuangannya untuk kepentingan perpajakan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu : Pertama, Bagaimana perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data nasabah perbankan? Kedua, Apa saja data nasabah perbankan yang dapat di akses oleh perpajakan? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang mengkaji peraturan dan perundang-undangan serta teori yang berhubungan dengan permasalahan.
395 PERAN KANTOR IMIGRASI DALAM MENANGGULANGI WNA OVERSTAY DI KALIMANTAN BARAT BERDASARKAN UU NO. 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN 1. Bagaimana peran Kantor Imigrasi dalam menanggulangi WNA Overstay di Kalimantan Barat berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

2. Apa kendala yang dihadapi oleh Kantor Imigrasi dalam penanggulangan WNA Overstay di Kalimantan Barat
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kantor Imigrasi dalam menanggulangi WNA overstay di Kalimantan Barat dengan merujuk pada Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Peningkatan jumlah WNA yang tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan diwilayah Kalimantan Barat menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk potensi kerugian ekonomi dan masalah keamanan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dan analisis data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan petugas Kantor Imigrasi serta dokumentasi terkait kebijakan dan prosedur yang telah diterapkan. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas peran Kantor Imigrasi seperti perluasan kerjasama lintas sektoral, peningkatan kapasitas petugas dan optimalisasi penerapan teknologi untuk mempercepat proses identifikasi dan penanganan kasus WNA overstay di Kalimantan Barat, sesuai dengan Undang - Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimgirasian.
396 PERAN ADAT TERHADAP PELAKU PENGRUSAKAN HUTAN ADAT DI DESA KUALAN HILIR KECAMATAN SIMPANG HULU KABUPATEN KETAPANG 1. Bagaimanakah penerapan sanksi adat Desa Kualan Hilir?

2. Apakah hambatan yang dihadapi dalam penerapan sanksi adat Desa Kualan Hilir?
Masyarakat adat adalah kelompok atau komunitas yang hidup di suatu wilayah dengan budaya, adat istiadat, dan sistem sosial yang unik dan berbeda dari kelompok lain di sekitarnya. Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disingkat MHA adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum. Dalam Permen LHK No 17 Tahun 2020 Tentang Hutan Adat dan Hutan Hak mendefinisikan Hutan Adat adalah Hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat. Menurut masyarakat adat Gensaok yang dimaksud hutan adat adalah hutan yang dijaga masyarakat secara turun-temurun yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan pemangku adat atau para tetua adat.
397 Upaya Hukum Atas Putusan Hukum Adat Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Terhukum Pada Suku Dayak Karabat Penyapat Di Kabupaten Sekadau 1. Faktor apa yang menyebabkan terhukum tidak melaksanakan putusan hukum adat pada Suku Dayak Karabat Penyapat Di Kabupaten Sekadau ?

2. Upaya hukum apa yang dilakukan apabila terhukum tidak melaksanakan putusan hukum adat Suku Dayak Karabat Penyapat Di Kabupaten Sekadau?
Hukum adat Dayak Karabat masih dilaksanakan dan dipegang teguh oleh masyarakat suku Dayak Karabat yang terdapat di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Jika terdapat pelanggaran adat maka bagi masyarakat suku Dayak Karabat umumnya di periksa dan diadili dan diputus menurut hukum adat setempat. Namun terdapat beberapa putusan hukum adat Dayak Karabat tidak dilaksanakan oleh pelanggar hukum adat. Adanya terhukum yang tidak melaksanakan hukum adat membawa konsekuensi karna putusan hukum adat tidak dilaksanakan. Penelitian ini dititikberatkan pada bagaimana upaya yang dilakukan oleh pengurus adat demi terimplementasinya ketentuan hukum adat yang sudah tumbuh dan berkembang sejak nenek moyang pada masyarakat Suku Dayak Karabat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosioligis dengan cara menggambarkan ketentuan-ketentuan hukum dan bagaimana implementasi hukum adat pada Suku Dayak Karabat.
398 Efektivitas Pasal 163 PERDA Kabupaten Sanggau No.4 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa Mengenai Pengawasan Oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kebadu, Kecamatan Balai 1. Bagaimana efektivitas Pasal 163 PERDA Kabupaten Sanggau No.4 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa dalam pengawasan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Kebadu, Kecamatan Balai?

2. Apa kendala yang dihadapi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Kebadu, Kecamatan Balai?
Dalam Pasal 163 PERDA Kabupaten Sanggau No.4 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa menyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertugas melakukan pengawasan atau pengelolaan BUMDes. Penelitian ini membahas tentang bagaimana dampak dari pengawasan yang dilakukan oleh BPD terhadap kinerja dan akuntabilitas BUMDes dalam hal pengelolaan aset desa dan keuangan desa dan apa yang menjadi hambatan dan kendala yang dihadapi oleh BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMDes di Desa Kebadu, Kecamatan Balai. Dalam hal ini BPD belum secara efektif menjalankan tugasnya melakukan pengawasan dan pengelolaan serta adanya hambatan seperti kurangnya waktu luang dari BPD dalam melakukan pengawasan sehingga berefek pada kinerja mayarakat desa dalam menjalankan BUMDes seperti yang diharpakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dan teknik pengumpulan data dengan cara angket penelitian dan wawancara.
399 Peran Dinas Lingkungan Hidup Dalam Pengawasan Terhadap Dampak Pembuangan Limbah Akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin di Desa Pentek, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah. 1. Bagaimana peran Dinas Lingkungan Hidup dalam menjalankan pengawasannya terhadap dampak pembuangan limbah akibat pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Desa Pentek, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah ?

2. Apa saja kendala yang dihadapi oleh Dinas Lingkungan Hidup dalam menjalankan peran pengawasannya terhadap dampak pembuangan limbah akibat pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Desa Pentek, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah ?
Penelitian ini berfokus pada peran pengawasan Dinas Lingkungan Hidup terhadap dampak pembuangan limbah akibat PETI di Desa Pentek, Kecamatan Sadaniang,Kabupaten Mempawah dan kendala - kendala yang dihadapi Dinas lingkungan Hidup dalam pengawasan.Terlihat sampai saat ini pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah belum berjalan dengan efektif sehingga untuk mencegah kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin semakin merajalela salah satunya air sungai yang tercemar akibat dari kegiatan tersebut menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatka air bersih untuk kehidupan sehari-hari. Metode penelitian yang digunakan yaitu motede penelitian deskriptif kualitatif dan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik komunikasi langsung yaitu melakukan observasi lapangan dan wawancara dengan petugas Dinas Lingkungan Hidup serta penyebaran penelitian kepada pihak-pihak yang terkait
400 Efektifitas hukum adat dayak simpank terhadap konflik perebutan tanah warisan di Desa Semandang Kanan, Kecamatan simpang Dua, Kabupaten Ketapang. 1. Bagaimana efektifitas hukum adat dayak simpank tentang konflik perebutan tanah warisan di Desa Semandang Kanan, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang ?

2. Apa saja faktor penyebab tidak efektifitasnya hukum adat dalam kasus perebutan tanah warisan di Desa Semandang Kanan, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang?
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana efektifitas hukum adat dayak simpank tentang konflik perebutan tanah warisan dan menjabarkan apa saja yang menjadi faktor penyebab tidak efektifitasnya hukum adat dalam kasus perebutan tanah warisan tersebut. Dalam penelitian ini saya banyak mendapatkan data yang saya dapatkan melalui metode wawancara kepada kepala adat Desa Semandang Kanan, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang. Dari data yang saya dapatkan ternyata masih banyak kasus perebutan tanah warisan ini karena beberapa hal yaitu ahli waris yang sudah meninggal, kurangnya komunikasi antara keluarga sehingga menimbulkan perselisihan pembagian warisan, tidak adanya pihak yang saling mengalah dalam pembagian warisan. Penelitian ini berfokus untuk menyelesaikan konflik perebutan tanah warisan dengan jalur hukum adat dayak simpank.
401 PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI DESA BUKIT RAMBAT KECAMATAN BELITANG HULU KABUPATEN SEKADAU BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (STUDI DI DESA BUKIT RAMBAT KECAMATAN BELITANG HULU KABUPATEN SEKADAU) 1. Bagaimana implementasi permendagri No. 20 Tahun 2018 dalam pengelolaan keuangan di Desa Bukit Rambat?

2. Apa hambatan-hambatan yang di hadapi dalam penerapan hukum terkait pengelolaan keuangan desa di Desa Bukit Rambat?
Desa dipimpin oleh kepala desa atau kades. Pemerintah desa merupakan kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala desa merupakan pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan desa. Kepala desa memiliki kewenangan yang memberikan hak, mengatur, serta membatasi kepala desa terkait pengelolaan dana desa sebagai wujud implementasi prinsisp Good Governance. Dalam mengelola keuangan desa kepala desa tentunya harus mengikuti dan berpedoman pada peraturan yang berlaku, hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa oleh kepala desa atau pemerintah desa. Peran hukum dalam pengelolaan keuangan desa desa adalah memberikan kerangka kerja hukum yang jelas, mengatur prosedur, memberikan izin, menciptakan pengawasan, dan memastikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa. Hal ini berutuan untuk mencapai tujuan penggunaan dana desa yang lebih baik.
402 Analisis efektivitas penerapan peraturan Bupati sintang No. 31 Tahun 2020 Tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di kab. sintang di Desa nanga libau kec. Sepauk 1. Apakah kegaiatan pembukaan lahan di Desa nanga Libau kec. sepauk sudah memenuhi syarat-syarat yang ada dalam peraturan bupati sintang No. 31 Tahun 2020 ?

2. Faktor apa saja yang mempengaruhi tidak efekitfnya penerapan peraturan Bupati sintang No. 31 Tahun 2020 di Desa nanga Libau kec. Sepauk?
Hingga saat ini penerapan perbu sintang no 31 tahun 2020 tersebut terpantau sangat tidak efektif di beberapa daerah, seperti di salah satu daerah yang saya ketahui yaitu Desa nanga libau kec. sepauk penerapan perbu tersebut sangat tidak efektif , karena pada kenyataanya masih banyak warga masyarakat yang melakukan kegiatan pembukaan lahan secara ilegal tanpa izin serta tidak memenuhi syarat-syarat yang ada dalam peraturan Bupati sintang No. 31 Tahun 2020 , terlebih pembukaan lahan yang dilakukan masyarakat adalah dengan cara di bakar. Penelitian ini bertujuan untuk kesatu mengetahui tingkat efektivitas penerapan peraturan Bupati sintang No. 31 Tahun 2020 di desa nanga libau kec. sepauk, kedua mencari tahu faktor-faktor penyebab tidak efektifnya perbu tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi research yang dilakukan dengan cara survei, yaitu langsung terjun ke lapangan untuk memperoleh data melalui responden di lapangan dengan wawancara.
403 PERAN LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN KASUS PENCURIAN DI DESA NYANGGAI KECAMATAN PINOH SELATAN KABUPATEN MELAWI 1. Bagaimana Peran Lembaga Adat Dalam penyelesaian Kasus Pencurian di Dusun Nyanggai Kecamatan Pinoh selatan Kabuapten melawi

2. Apa Saja Hambatan Yang di Hadapi Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Kasus Pencurian di Dusun Nyanggai
dusun Nyanggai merupakan salah satu kampung di pinoh selatan kabupaten melawi. Masyarakat di dusun ini masih kental dengan nilai-nilai adat dan budaya. Kasus pencurian merupakan salah satu masalah yang sering terjadi di desa nyanggai hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, faktor kemiskinan, faktor pengangguran dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam memahami pentingnya hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran lembaga adat dalam penyelesaian kasus pencurian di dusun Nyanggai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris.
404 UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KELOMPOK REMAJA BERSEPEDA MOTOR MEMBAWA SENJATA TAJAM DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI PASAL 2 AYAT 1 UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM 1. 1. Bagaimana upaya penegakan hukum terhadap kelompok remaja bersepeda motor membawa senjata tajam di Kota Pontianak ditinjau dari Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam?

2. Apakah faktor-faktor penghambat dalam upaya penegakan hukum terhadap kelompok remaja bersepeda motor membawa senjata tajam di Kota Pontianak?
Gangguan keamanan dan ketertiban yang dilakukan oleh kelompok remaja bersepeda motor membawa senjata tajam (Sajam) semakin marak terjadi di Kota Pontianak dan sekitarnya. Hal ini perlu diperhatikan dengan serius terutama oleh pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dan mencari tahu motif dibalik tindak kejahatan yang dilakukan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penegakan hukum terhadap kelompok bersepeda motor membawa senjata tajam dan mencari tahu apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam upaya penegakan hukum terhadap kelompok remaja bersepeda motor membawa senjata tajam di Kota Pontianak ditinjau dari Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak kepolisian, melakukan penelitian lapangan dan menyebarkan angket kepada pihak terkait.
405 Evektifitas Psl 20 huruf (a) membesarkan volume musik, sound sistem, yang dapat mengeluarkan suara keras, bising sesudah pukul 22.00 WIB Perda Kta Pnk Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. 1. Bagaimana upaya pemerintah daerah kota pnk dlm penegakan pasal 20 huruf (a) perda kota pnk nmr 19 tahun 2021 tentang penyelangaraan kententraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat?

2. Faktor-faktor apa saja yang menghambat efektivitas Pasal 20 huruf (a) Perda Kta Pnk Nomor 19 Tahun 2021 dalam menciptakan ketentraman masyarakat setelah pukul 22.00 WIB?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas psl 20 huruf (a) Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dalam menanggulangi gangguan ketertiban umum yang disebabkan oleh bunyi-bunyian yang berlebihan. Psl ini secara spesifik melarang "memperdengarkan bunyi-bunyian atau suara bising yg mengganggu ketenteraman lingkungan". Abstrak ini akan mengkaj efektivitas pasal tersebut di lapangan, termasuk pemahaman dan kepatuhan masyarakat, tindakan penegakan hkm oleh pihak berwenang, serta kendala dan tantangan yg dihadapi dlm mewujudkan ketertiban umum melalui regulasi ini. Metode penelitian yg digunakan dpt berupa studi lapangan, wawancara dengan pihak terkait (masyarakat, aparat penegak hkm, pemerintah daerah), dan analisis data sekunder seperti laporan pengaduan dan penindakan. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tingkat efektivitas Pasal 20
406 PEMENUHAN HAK KESEHATAN REPRODUKSI TERHADAP NARAPIDANA PEREMPUAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KABUPATEN KUBU RAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN 1. Bagaimana pemenuhan hak kesehatan reproduksi berupa pembalut hingga obat pereda nyeri bagi Narapidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan perempuan di Kabupaten Kubu Raya?

2. Apakah Upaya dan hambatan yang dihadapi oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan dalam rangka memenuhi kebutuhan hak kesehatan reproduksi untuk para Narapidana Perempuan selama menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan?
Dalam menjalani masa tahanan narapidana ini sendiri tentu akan menghadapi beberapa proses yang di mana tak hanya untuk mengembangkan pendidikan sendiri namun mengembangkan juga proses rehabilitasi serta keterlibatan komunitas untuk memperbaiki sikap para tahanan tersebut sehingga mereka siap secara tak secara fisik namun secara psikis dan juga sosial. Namun, seringkali narapidana kesulitan untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam bidang kesehatan khususnya pada narapidana perempuan. Karena perempuan sendiri mengalami siklus menstruasi yang mana siklus ini selalu terjadi setiap bulan dan untuk pemenuhan kebutuhan mereka dalam segi bidang kesehatan reproduksi seperti pembalut hingga obat pereda nyeri. Dengan menggunakan metode empiris,peneliti bertujuan memilih tema ini untuk memformulasikan bagaimana pemenuhan hak kesehatan reproduksi bagi narapidana perempuan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan guna memperhatikan upaya pemenuhan hak kesehatan reproduksi bagi Napi.
407 IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN BERDASARKAN PASAL 2 PERDA PROVINSI KALBAR NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DIKABUPATEN MELAWI 1. Bagaimana Implementasi Penegakan hukum Terhadap Pelaku PETI Dikabupaten Melawi

2. Faktor apakah yang menghambat Penegakan Hukum terhadap Pelaku PETI Dikabupaten Melawi
Berdasarkan Kebijakan pemerintah dibidang pengelolaan sumber daya alam salah satunya Pengelolaan Lingkungan yaitu masalah Pertambangan Mineral dan batubara. Dan Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No.9 Tahun 2019 tentang pengelolaan Pertambangan Mineral dan batubara Pada Pasal 2. tetapi Faktanya dilapangan masih banyak pekerja pertambangan emas tanpa izin yang melanggar aturan tersebut karena belum memiliki izin usaha pertambangan. sehingga kerap memicu munculnya praktek-praktek penambangan tanpa izin (ilegal) yang terjadi di kabupaten melawi terutama masyarakat lokal yang terdapat di sekitar wilayah pertambangan untuk mengeksploitasi kekayaan alam yang berada di daerahnya. Penelitian Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Penerapan Hukum Terhadap pelaku PETI. Kedua, Faktor Apakah Yang Menjadi Penghambat Dalam Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pertambangan emas tanpa Izin ( PETI) Dikabupaten Melawi. Metode yang digunakan Pendekatan Sosiologis.
408 EFEKTIVITAS PASAL 27 AYAT (2) UU ITE NO 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 11 TAHUN 2008 DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN JUDI ONLINE DIKOTA PONTIANAK TIMUR 1. Bagaimana efektifitas penerapan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE UU NO 19 Tahun 2016 dalam menanggulangi kejahatan judi online dikota Pontianak Timur?

2. Bagaimana kebiijakan pidana dalam menanggulangi perjudian online dikota Pontianak Timur?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dalam penanggulangan kejahatan judi online di Kota Pontianak. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan menggunakan data yang diperoleh melalui internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 27 Ayat (2) UU ITE telah efektif dalam menanggulangi kejahatan judi online di Kota Pontianak. Beberapa upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum antara lain penyitaan server dan laptop yang digunakan untuk berjudi online, serta penangkapan pelaku judi online. Selain itu, pemerintah juga telah melakukan upaya preventif dengan memberikan penyuluhan mengenai bahaya dan kerugian yang didapat apabila melakukan perjudian online.
409 Penegakan Hukum Atas Pelanggaran Izin Tinggal Kunjungan Overstay Bagi Warga Negara Asing (WNA) Di Wilayah Kota Pontianak ( Di Kantor Imigrasi Pontianak) 1. Bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal kunjungan overstay bagi WNA di kantor imigrasi Pontianak ?

2. Apa sajakah hambatan dialami kantor imigrasi Pontianak terhadap WNA yang overstay di pontianak ?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal kunjungan WNA di kota Pontianak (Studi kasus di kantor imigrasi Pontianak). Banyaknya WNA yang melanggar izin tinggal khususnya overstay tentu dibutuhkan penegakan hukum agar dapat mengurangi kasus pelanggaran izin tinggal overstay yang terjadi. Penelitian ini melihat bagaimana penegakan hukum keimigrasian bertindak sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, dengan cara pengawasan kelengkapan prosedur administratif izin tinggal kunjungan orang asing, dan menindak secara administratif kepada yang melanggar izin tinggal dengan mengenakan kepada orang asing membayar biaya beban, dan pemulangan kenegara asal. Penelitian ini menggunakan metode Peniltian sosiologis yaitu data yaitu data yang diperoleh dengan cara melalui pengamatan atau wawancara dan dapat direalisasikan terhadap efektivitas hukum.
410 IMPLEMENTASI psl 206 PERATURAN PEMERINTAH No 22 thn 2021 TENTANG UJI EMISI KENDARAAN BERMOTOR DI PONTIANAK 1. Bagaimana implementasi psl 206 (PP) No 22 thn 2021 terhadap uji emisi di Pontianak?

2. Apa kendala pelaksanaan psl 206 (PP) No 22 thn 2021 dalam menangani masalah emisi kendaraan bermotor yang berumur di atas 3 tahun di Pontianak?
Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi implementasi psl 206 dari (PP) No 22 thn 2021 yang mengatur uji emisi kendaraan bermotor yang berumur di atas 3 tahun di Pontianak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan studi lapangan dan wawancara dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk pihak terkait dalam penegakan hukum dan pemilik kendaraan bermotor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Psl 206 di Pontianak dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk kurangnya infrastruktur uji emisi yang memadai, minimnya kesadaran dan kepatuhan pemilik kendaraan, serta keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran dalam penegakan aturan. Kesimpulannya, penelitian ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang implementasi psl 206 di Pontianak dan menyoroti tantangan serta potensi perbaikan dalam upaya menjaga kualitas udara melalui pengaturan uji emisi kendaraan bermotor yang berumur di atas 3 tahun.
411 EFEKTIVITAS PS 39 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NO. 12 TH 2021 TTG PENGELOLAAN SAMPAH 1. Bagaimana efektivitas Ps 39 Perda Kota Pontianak No. 12 Tahun 2021 Ttg Pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik di Kota Pontianak?

2. Apa sajakah kendala yang dihadapi Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak dalam implementasi Ps. 39 Perda Kota Pontianak No. 12 Tahun 2021 Ttg Pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik di Kota Pontianak ?
Penelitian ini bertujuan untuk mendalami tentang efektivitas Pasal 39 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Rumah Tangga, dan Sampah Spesifik, khususnya terkait dengan larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Permasalahan sampah yang ada pada Kota Pontianak dapat dikatakan cukup serius, sering kali dapat dijumpai beberapa sampah yang ada di pinggir atau tepi jalan pada kota Pontianak meskipun tidak pada semua tempat dan hanya pada tempat-tempat atau lokasi tertentu misalnya pada saluran pembuangan air atau parit dan disekitaran tempat wisata kota Pontianak. Fokus utama penelitian ini difokuskan kepada Kota Pontianak dengan tujuan untuk menggambarkan peran serta baik dari masyarakat maupun instansi terkait. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melibatkan observasi langsung, wawancara, dan analisis dokumen terkait.
412 Implementasi Sanksi Pidana Terhadap Hotel Yang Menerima Tamu Anak Di Bawah Umur di Kota Pontianak 1. Bagaimanakah implementasi Sanksi Pidana Terhadap Hotel Yang Menerima Tamu Anak Di Bawah Umur?

2. Faktor-faktor Apakah Yang Menyebabkan Hotel Yang Menerima Tamu Anak Di Bawah Umur?
Anak di era globalisasi ini semakin marak dan membuat generasi muda tidak terjamin. Banyak terjadi kasus-kasus terkait anak dibawah umur yang terjerumus kedalam asusila mengakibatkan generasi anak muda menjadi buruk. Berdasarkan hal tersebut, anak yang melakukan asusila banyak terjadi di Hotel-hotel Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Terdapat adanya hotel yang menerima tamu anak bawah umur, berdasarkan hal tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, di mana hal ini tertuang pada Pasal 39. Pada bulan Aagustus 2023 terdapat 7 anak bawah umur yang diduga melakukan aktivitas prostitusi di salah satu hotel di Kota Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris. Data penelitian ini diperoleh langsung dari lapangan, pengamatan (observasi), wawancara dan penyebaran kuisioner. Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah yang akan menjadi dasar kajian
413 EFEKTIVITAS PASAL 35 HURUF E PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA DI KECAMATAN SINTANG KOTA 1. Bagaimana efektivitas Pasal 35 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kecamatan Sintang Kota?

2. Apa kendala yang dihadapi dalam implementasi pasal 35 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kecamatan Sintang Kota?
Penelitian ini bertujuan untuk mendalami efektivitas Pasal 35 Huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, khususnya terkait dengan larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Fokus penelitian difokuskan pada Kecamatan Sintang Kota dengan tujuan menggambarkan peran serta masyarakat dalam menjalankan peraturan tersebut. Rumusan masalah utama meliputi pertama, bagaimana efektivitas Pasal 35 Huruf e di Kecamatan Sintang Kota? Kedua, apa kendala yang dihadapi dalam implementasi pasal 35 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2015 di wilayah Kecamatan Sintang Kota?. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melibatkan observasi langsung, wawancara, dan analisis dokumen terkait.
414 Efektivitas Pembinaan Terhadap Warga Binaan Sebagai Upaya Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak Berdasarkan Pasal 38 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan 1. Bagaimana Penerapan Pembinaan Terhadap Warga Binaan Berdasarkan Sistem Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Pontianak

2. Bagajmana Efektivitas Pembinaan Terhadap Warga Binaan Sebagai Upaya Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana di Lapas Kelas IIA Pontianak
Sistem Pemasyarakatan lahir sebagai pembaharuan dari sistem kepenjaraan dalam memberikan pemidanaan terhadap warga binaan dengan menggunakan konsep pembinaan sebagai sebuah sistem dalam pemidanaan dengan memberikan bimbingan terhadap kepribadian dan kemandirian warga binaan, yang bertujuan agar warga binaan yang telah memperoleh bekal pembinaan didalam Lapas mampu menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga tidak kembali melakukan perbuatan tindak pidana didalam kehidupan bermasyarakat. Akan tetapi dalam fakta sosial, mantan warga binaan masih sering mendapat stigma negatif dari masyarakat sebagai seorang pelaku kejahatan dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat bahwa mantan warga binaan tersebut berpotensi kembali melakukan perbuatan tindak pidana. Berdasarkan pada permasalahan tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pembinaan terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan dan penerapannya berdasarkan sistem pemasyarakatan
415 WANPRESTASI PT. SINTANG RAYA (SR) DALAM MELAKSANAKAN PERJANJIAN PEMBAYARAN GANTI RUGI KOMPENSASI LAHAN DI DESA AMBAWANG KECAMATAN KUBU KABUPATEN KUBU RAYA 1. APA YANG MENJADI FAKTOR PENYEBAB PT SINTANG RAYA WANPRESTASI ?

2. BAGAIMANA UPAYA HUKUM PENYELESAIAN WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH PT SINTANG RAYA ?
Masuknya ekpansi perusahaan sawit swasta PT Sintang Raya (PT SR) yang beroperasi semenjak tahun 2007 di Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat menjadi dasar munculnya konflik pertanahan yang melibatkan warga di 8 desa seperti Desa Olak Olak Kubu, Pelita Jaya, Dabong, Seruat II, Sungai Selamat, Ambawang, Mengkalang Jambu dan Mengkalang Guntung (Kecamatan Kubu). Konflik pertanahan yang timbul salah satunya adalah penyerobotan tanah warga. konflik penyerobotan tanah itu terjadi di desa Olak - Olak Kubu, konflik diawali dengan penyerobotan lahan 5 Ha milik warga yang tidak termaksud dalam SK HGU (Hak Guna Usaha) PT SR sedangkan wilayah Desa Olak-Olak Kubu tidak termuat di dalam dokumen AMDAL PT SR, tetapi lahan tersebut digarap untuk dijadikan Kebun Inti Perusahaan. Dasar pembatalan sertifikat HGU PT.SR tersebut adalah Bahwa tanpa pengkajian terlebih dahulu, mengabaikan asas-asas umum kepemerintahan yang baik terutama asas kepastian hukum dan asas tertib penyelenggaran.
416 Upaya Penegakan Sanksi Adat Dayak Pantu Seratus terhadap pelaku pencurian buah kelapa sawit diperkebunan PTPN 13 Ngabang (BUMN) Badan Usaha Milik Negara. di Desa Amboyo Inti, Kecematan Ngabang, Kabupaten Landak. 1. Apa saja Faktor – faktor penyebab sering terjadinya pencurian (TBS) Tandan Buah Segar diperusahaan PTPN 13 ngabang. Desa amboyo inti, kecematan Ngabang, Kabupaten Landak

2. Bagaimana upaya Hukum adat yang diterapkan terhadap pelaku pencurian (TBS) Tandan buah segar di PTPN 13 Ngabang, berdasarkan hukum Adat Dayak Pantu Seratus, Desa Amboyo Inti, kab. Landak
Pencurian Buah Kelapa Sawit di Perkebunan PTPN 13 Ngabang (BUMN) Badan Usaha Milik Negara di Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, semakin merajalela sehingga membuat resah masyarakat dan karyawan perusahaan Perkebunan PTPN 13 Ngabang. Pihak perusahaan sudah mengadakan atau membentuk petugas pengamanan atau disebut dengan BKO (satgas keamanan), namun masalah masih belum bisa terkendalikan hingga pihak Perusahaan mengambil keputusa dengan penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan dan membuat peraturan dengan para pengurus adat setempat sesuai dengan adat yang berlaku di desa amboyo inti dengan aparatur desa dan dengan menerapkan sanksi adat Dayak Pantu Seratus kepada pelaku pencurian buah kelapa sawit. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Empiris dan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan melakukan wawancara dengan pihak terkait serta menyebarkan angket penelitian.
417 PERANAN HUKUM ADAT DAYAK JALAI TERHADAP PENANGGULANGAN PENAMBANGAN PASIR DI SUNGAI JALAI SECARA ILEGAL DI DESA TERUSAN KECAMATAN MANIS MATA KABUPATEN KETAPANG 1. Bagaimana sanksi hukum Adat Dayak Jalai terhadap penambangan pasir ilegal di Sungai Jalai desa Terusan Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang?

2. Bagaimana penanggulangan penambangan pasir ilegal di Sungai Jalai desa Terusan kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang berdasarkan hukum Adat Dayak Jalai?
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peranan hukum Adat Dayak Jalai dalam mengatasi praktik penambangan pasir ilegal di Sungai Jalai, desa Terusan, kecamatan Manis Mata, kabupaten Ketapang. Penambangan pasir ilegal di wilayah tersebut telah menjadi masalah serius yang mengancam lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Hukum Adat Dayak Jalai memiliki peran penting dalam menangani masalah ini, karena memiliki kaitan erat dengan pengelolaan sumber daya alam dan norma-norma yang mengatur perilaku masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi hukum Adat Dayak Jalai terhadap penambangan pasir ilegal di Sungai Jalai desa Terusan, kecamatan Manis Mata, kabupaten Ketapang dan bagaimana penanggulangan penambangan pasir ilegal di Sungai Jalai desa Terusan, kecamatan Manis Mata, kabupaten Ketapang berdasarkan hukum Adat Dayak Jalai. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Sosiologis.
418 PENERAPAN HUKUM ADAT ISTIADAT HAMIL DILUAR NIKAH SUKU DAYAK MUALANG DI DESA ENTABUK DUSUN JANANGRAN KABUPATEN SEKADAU 1. BAGAIMANA PENERAPAN HUKUM ADAT PADA SUKU DAYAK MUALANG TERHADAP WANITA HAMIL DILUAR NIKAH ?

2. APA KENDALA PENGURUS ADAT DALAM PENERAPAN HUKUM ADAT PADA SUKU DAYAK MUALANG TENTANG WANITA HAMIL DILUAR NIKAH?
Suku Dayak mualang merupakan salah satu suku Dayak yang mendiami wilayah Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat. Suku Dayak mualang memiliki adat istiadat yang masih dilestarikan hingga saat ini, termasuk dalam hal pernikahan dan perzinahan. Salah satu adat istiadat yang masih diterapkan oleh Suku Dayak mualang adalah adat hamil diluar nikah. Adat ini bertujuan untuk menjaga kehormatan perempuan dan keluarga, serta menjaga kelestarian nilai-nilai budaya Suku Dayak mualang.Penerapan adat hamil diluar nikah Suku Dayak mualang di Desa Entabuk Dusun janangran Kabupaten Sekadau memiliki beberapa tantangan. Salah satu tantangannya adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang adat ini, sehingga penerapannya tidak konsisten. Selain itu, adat ini juga sering dikritik karena dianggap diskriminatif terhadap perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari penerapan hukum adat istiadat hamil diluar nikah Suku Dayak mualang di Desa Entabuk Dusun janangran Kabupaten Sekadau.
419 IMPLEMENTASI LARANGAN MEMBUKA LAHAN PERTANIAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL SECARA BALALE DI KECAMATAN LEDO KABUPATEN BENGKAYANG. 1. Bagaimana Implementasi llarangan membakar dalam membuka tanah untuk pertanian berbasis kearifan lokal secara balale di Desa Tebuah Marong Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang?

2. Bagaimana implikasi larangan membakar dalam membuka tanah untuk pertanian berbasis kearifan lokal secara balale di Desa Tebuah Marong Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang?
Lahan pertanian perlu dikelola secara bijaksana dan berkelanjutan untuk masyarakat dalam pengelolaan perladangan berbasis kearifan lokal. Di Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang terdapat suatu tradisi masyarakat dayak Bekatik yang disebut Balale (gotong royong), dimana ada beberapa orang masyarakat membentuk kelompok untuk secara bersama-sama mengerjakan sesuatu kepentingan masyarakat. demekian juga halnya pada saat membuka lahan pertanian dalam ukuran tertentu dilakukan dengan cara membakar, yang mana kelompok balale secara bersama-sama menjaga agar api tidak meluas kelahan lainnya. penelitian dilakukan dengan metode yuridis-sosilogis dimana populasinya adalah anggota kelompok balale, kepala desa Tebuah Marong.
420 Implementasi pasal 81 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Terhadap Putusan Hubungan Kerja Secara Sepihak ( Studi Kasus di PT Palma Megah Mulia Kabupaten Landak) 1. Bagaimana implementasi pasal 81 terhadap putusan hubungan kerja secara sepihak berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 ?

2. Apakah upaya yang dilakukan dalam penyelesaian perselisihan putusan hubungan kerja secara sepihak ?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan hubungan kerja secara sepihak (PHK) pada PT Palma Megah Mulia berdasarkan pasal 81 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Suatu perjanjian kerja yang di landasi dengan kata sepakat antara pihak PT Palma Megah Mulia dengan masyarakat. Sebagai suatu perjanjain kerja harus memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjain. Putusan hubungan kerja tidak dapat di lakukan secara sepihak karena tidak ada perjanjian di antara kedua belah pihak yang dibuat secara tertulis, Undang-Undang menjamin lahirnya suatu perjanjian baik secara tertulis maupun secara lisan. Untuk mengantisipasi pihak pengusaha yang dapat merugikan pekerja maka undang-undang menekan kan dibuat suatu perjanjian kerja secara tertulis. Putusan hubungan kerja dianggap ada jika ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk sepakat membuat suatu penjanjian. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris.
421 PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MASYARAKAT ADAT DENGAN PT. MAYAWANA PERSADA MENURUT HUKUM ADAT DESA KUALAN HILIR. ( STUDI KASUS: SENGKETA TANAH PT MAYAWANA PERSADA DENGAN MASYARAKAT ADAT DESA KUALAN HILIR) 1. 1. Bagaiman peran lembaga adat dalam penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat adat dan PT Mayawana Persada dilaksanakan sesuai dengan peraturan hukum adat desa Kualan Hilir?

2. 2. Apa saja Faktor penghambat dan upaya yang di lakukan lembaga adat dalam penyelesaian sengketa tanah yang terjadi?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat adat desa Kualan Hilir dan PT. Mayawana Persada dengan penekanan pada implementasi hukum adat desa Kualan Hilir. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, studi ini difokuskan pada konteks spesifik di Desa Kualan Hilir sebagai studi kasus. Landasan teoretis penelitian mencakup tinjauan hukum adat desa Kualan Hilir dan regulasi terkait di tingkat nasional untuk memberikan pemahaman mendalam tentang kerangka hukum yang memandu penyelesaian sengketa tanah. Metode penelitian melibatkan wawancara mendalam, observasi lapangan, dan analisis dokumen untuk mendapatkan perspektif komprenensif mengenai dinamika sengketa tanah. Studi kasus mendetailkan konteks historis, geografis, dan sosial yang memengaruhi permasalahan sengketa tanah di Desa Kualan hilir dengan PT. Mayawana Persada.
422 EFEKTIVITAS TUGAS POKOK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) BERDASARKAN PASAL 5 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NO 11 TAHUN 2010 TENTANG TUGAS DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA (STUDI DI DESA RANTAU PANJANG, KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA) 1. Bagaimana Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Kewajiban Kepala Desa Rantau Panjang Dalam Memujudkan Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara No 11 Tahun 2010 Tentang Tugas Pokok Dan Kewajiban Kepala Desa?

2. Apa saja Yang Menjadi Penghambat Kepala Desa Dalam Menjalankan Tugas Pokok Dan Kewajiban Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Di Desa Rantau Panjang Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Daerah Kayong Utara No 11 Tahun 2010 Tentang Tugas Pokok Dan Kewajiban Kepala Desa
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewajiban kepala desa, dan tuga pokok dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) berdasarkan Pasal 5 Peraturan Daerah Kayong Utara No 11 tahun 2010 tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Kepala Desa. Studi kasus ini dilakukan di Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Good Governance adalah konsep yang esensial dalam mengukur kualitas pemerintahan di tingkat desa, dan peran kepala desa sangat penting dalam mewujudkannya. Penelitian ini mengambil pendekatan kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan analisis dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 5 Peraturan Daerah kabupaten kayong Utara No 11 tahun 2010 oleh kepala desa di Kecamatan Simpang Hilir belum sepenuhnya memenuhi harapan dalam menciptakan Good Governance. penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami tantangan dan potensi perbaikan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik di tingkat desa
423 PELAKSANAN SANKSI ADAT TERHADAP KHASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM ADAT DAYAK PANTU SELIBONG DIDESA NYI'IN KECAMATAN JELIMPO KABUPATEN LANDAK 1. Bagaimana peroses penyelesaian sanksi Adat terhadap khasus kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum adat dayak Pantu Selibong di Desa Nyi'in Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak?

2. Bagaimana bentuk sanksi adat terhadap khasus kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum adat Adat Dayak Pantu Selibong Desa Nyi'in Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak?
Indonesia yakini Negara menjemuk dengan keberagaman suku bangsa.yang tinggal dan hidup di penjuru daerah kepulauan indonesia.Setiap suku bangsa mempunyai bahasa,adat istiadat,agama dan penegakan hukum terhadap pelanggaran norma adat yang berbeda satu sama lain.Sejauh ini banyak penyelesaian perkara yang terjadi di masyarakat diselesaikan melalui jalur adat seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang pastinya kasus ini ada di setiap wilayah termaksut di masyarakat adat dayak pantu selibong Desa Nyi'in Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian empiris dan pendekatan masalah dengan yuridis sosiologis yang memberikan data akurat mengenai penerapan Sanksi Adat Dayak Pantu Selibong Terhadap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di desa Nyi'in Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak.
424 Peran Bea dan Cukai Provinsi Kalimantan Barat Dalam Kegiatan Impor Pakaian Bekas Di Kota Pontianak Ditinjau Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor 1. Bagaimana peran Bea dan Cukai Provinsi Kalimantan Barat dalam kegiatan impor pakaian bekas di Kota Pontianak ditinjau berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor ?

2. Apa saja hambatan yang dihadapi oleh petugas Bea dan Cukai Provinsi Kalimantan Barat dalam kegiatan impor pakaian bekas di Kota Pontianak ditinjau berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor ?
Bisnis pakaian bekas merupakan bisnis yang sedang banyak dilakukan oleh para pengusaha kecil di Indonesia, tidak terkecuali di Kota Pontianak. Bisnis ini semakin merebak ke seluruh penjuru Kota Pontianak dengan menawarkan aneka produk pakaian yang berbeda dimulai dari jaket, pakaian pria, ataupun wanita. Bahkan di titik-titik tertentu, pasar dadakan bagi para peminat pakaian bekas ini diadakan setiap weekend pada hari Sabtu dan Minggu. Harga yang terjangkau semua kalangan, membuat masyarakat lebih memilih untuk membeli pakaian bekas ini, ketimbang pakaian baru. Di dalam Pasal 112 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ditegaskan bahwa sanksi bagi importir yang memperdagangkan barang yang dilarang pemerintah dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Miliar. Namun, meski telah ada sanksi yang ditegaskan, para pelaku importir pakaian bekas semakin banyak.
425 Peran lembaga adat dalam mencegah pencemaran sungai oleh masyarakat yang menangkap ikan dengan menggunakan tuba di desa Ansiap Kcamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah. 1. Bagaimana peran lembaga adat dalam mencegah pencemaran sungai oleh masyarakat yang menangkap ikan dengan menggunakan tuba di desa Ansiap ?

2. Apakah hambatan yang di hadapi lembaga adat dalam mencegah terjadinya pencemaran sungai di desa Ansiap?
Peran lembaga adat dalam mencegah pencemaran sungai oleh masyarakat yang menangkap ikan dengan menggunakan tuba desa Ansiap Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah. Pencemaran sungai telah menjadi masalah lingkungan yang semakin meresahkan, yang sering kali mengakibatkan kematian massal dan merusak ekosistem air tawar. Semua makhluk hidup membutuhkan air untuk bertahan hidup. Namun dalam kenyataannya air yang berada di badan penerima air seperti sungai mulai beralih fungsi dan mengalami pencemaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kualitas air sungai dan juga merumuskan beberapa strategi pengendalian pencemaran yang mampu diterapkan dalam kehidupan masyarakat secara berkelanjutan . Dan undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020. Penelitian ini mengunakan metode penelitian empiris atau metode penelitian lapangan.
426 Kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Galaherang Kabupaten Mempawah Terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:/ Menkes/ PER/ 2010 Tentang Kualitas Air Bersih di Kabupaten Mempawah 1. Apakah PDAM Tirta Galaherang Kabupaten Mempawah telah memenuhi kewajiban Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:/ Menkes/ PER/ 2010 Tentang Kualitas Air Bersih di Kabupaten Mempawah ?

2. Apakah saja kendala PDAM Tirta Galaherang Kabupaten Mempawah dalam memenuhi kewajiban dalam mempertahankan kualitas air di Kabupaten Mempawah ?
Air minum adalah kebutuhan pokok manusia, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Galaherang Kabupaten Mempawah adalah perusahaan yang diamanatkan untuk memproduksi air tersebut. Akan tetapi kualitas air minum di Kabupaten Mempawah sampai saat ini masih buruk dan belum layak digunakan sehari - hari. Maka dari itu perlu adanya penelitian ini untuk mencari tahu kendala yang di hadapi PDAM dalam memenuhi kewajiban kualitas air bersih di kab. Mempawah berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No:/ Menkes /PER /2010 Tentang Kualitas Air Bersih. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Deskriptif Kualitatif. Teknik pengambilan data yang digunakan diantaranya angket penelitian, observasi dan wawancara langsung dengan pihak - pihak terkait.
427 PENERAPAN BEBAS PAJAK (EXEMPTION) ATAU TARIF PAJAK LEBIH RENDAH DALAM KONDISI KHUSUS, BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. 1. BAGAIMANA PENERAPAN PEMBEBASAN PAJAK (TAX EXEMPTION) ATAU MENDAPATKAN TARIF PAJAK YANG LEBIH RENDAH BERDASARKAN UU NO.42 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ?

2. BAGAIMANA EFEKTIVITAS PENERAPAN PEMBEBASAN PAJAK (TAX EXEMPTION) ATAU MENDAPATKAN TARIF YANG LEBIH RENDAH TERHADAP BARANG ATAU KEBUTUHAN DALAM KONDISI KHUSUS ?
Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah salah satu instrument penting dalam banyak Negara. Tujuan dari pada pajak pertambahan nilai (PPN) itu sendiri adalah untuk menjadi pendapatan bagi pemerintah dengan mengenakan pajak pada barang dan jasa. Meskipun pajak pertambahan nilai (PPN) memiliki peran yang penting, akan tetapi isu terhadap barang atau kebutuhan yang seharusnya tidak terkena pajak semakin relevan. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terutama dari persepsi masyarakat mengenai kebutuhan-kebutuhan sehari-hari yang seharusnya dibebaskan pajak tetapi masih terkena pajak seperti ; pendidikan, obat-obatan, produk kesehatan, dan lainnya. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis kebutuhan-kebutuhan atau barang-barang yang seharussnya memiliki potensi pembebasan pajak (exemption) atau mendapatkan pajak yang relatif rendah dengan merujuk kepada UU No.42 Tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
428 EFEKTIVITAS PENERAPAN E-TILANG DENGAN MENGGUNAKAN REKAMAN CCTV (CLOSSED CIRCUIT TELEVISION) (STUDI KASUS DI KOTA PONTIANAK) 1. Bagaimanakah Efektivitas Penerapan E-Tilang Dengan Menggunakan Rekaman CCTV Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Lalu-Lintas

2. Apakah Faktor Penghambat Dalam Penerapan Sistem E-Tilang Di Wilayah Kota Pontianak
E-Tilang adalah digitalisasi proses tilang, dengan memanfaatkan teknologi, diharapkan seluruh proses tilang akan lebih efisien dan efektif juga membantu pihak kepolisian dalam manajemen administrasi. Untuk mencapai sebuah proses tilang yang relevan maka perlu adanya sebuah sistem informasi yang didukung oleh sebuah perangkat lunak berbasis jaringan atau website yang memungkinkan penyebaran informasi kepada setiap anggota Kepolisian secara realtime. Rekaman CCTV bisa digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas melalui sistem E-Tilang sesuai dengan Pasal 272 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat digunakan peralatan elektronik. Masih banyak masyarakat di Kota Pontianak yang belum tahu mengenai adanya E-Tilang sehingga perlunya sosialisasi yang lebih gencar dan merata kepada masyarakat.
429 Perlindungan Konsumen Terkait Pembatalan Jam Terbang Mendadak Oleh Maskapai Penerbangan di Bandara Internasional Supadio Pontianak 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam situasi pembatalan jam terbang mendadak di Bandara Internsional Supadio berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen?

2. Bagaimana tanggung jawab perusahaan penerbangan terkait pembatalan jam terbang mendadak di Bandara Internasional Supadio Pontianak menurut regulasi dan hukum yang berlaku?
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis hukum terhadap pembatalan jam terbang mendadak dalam industri penerbangan, dengan fokus pada perlindungan konsumen dan tanggung jawab perusahaan di Bandara Internasional Supadio Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode yuridris normatif, dengan menganalisis dan menafsirkan berbagai peraturan hukum dan undang-undang. Hasil penelitian ini menyoroti bahwa perlindungan konsumen dalam konteks pembatalan jam terbang mendadak memiliki landasan hukum yang kuat. Penelitian ini juga meneliti peran pemerintah dan lembaga terkait dalam memastikan perlindungan konsumen yang memadai dan memastikan perusahaan penerbangan mematuhi aturan yang berlaku, Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan hukum yang komprehensif dan rekomendasi yang bermanfaat untuk perbaikan kebijakan serta memperkuat perlindungan hukum konsumen di industri penerbangan
430 PENERAPAN PASAL 6 PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 47 TAHUN 2023 TENTANG ALAT PENERANGAN JALAN TERHADAP PENYELENGGARAAN ALAT PENERANGAN JALAN UMUM PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KUBU RAYA 1. Apa saja yang menjadi hambatan Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya dalam penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Kubu Raya?

2. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya dalam menerapkan Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan Terhadap Penyelenggaraan alat Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Kubu Raya?
Penerangan jalan umum (PJU) merupakan fasilitas penting bagi masyarakat umum guna memberi rasa aman dan kenyamanan saat berkendara, serta mendukung aktivitas masyarakat pada malam hari. Penelitian ini membahas mengenai Implementasi Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan terhadap penyelenggaraan Alat Penerangan Jalan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan alat pengumpulan datamelalui wawancara. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis-sosiologis (lapangan) atau pendekatan empiris yang merupakan pendekatan penelitian dimana peneliti harus berhadapan langsung dengan masyarakat yang menjadi objek penelitian. Penelitian ini dilakukan pada Bidang Sarana Prasarana Dinas Perhubungan kabupaten Kubu Raya untuk menjawab permasalahan berupa Faktor apa yang menjadi kendala da
431 Implikasi Hak Waris Anak Dalam Kasus Perkawinan Tidak Tercatat Studi Kasus Desa Seranggam 1. Bagaimana cara pemberian hak waris kepada anak dalam kasus perkawinan tidak tercatat ?

2. Bagaimana dengan perlindungan hukum dan akibat yang di dapat anak dari perkawinan tidak tercatat ?
Salah satu perkawinan yang sering mengalami perdebatan adalah perkawinan tidak tercatat/sirri. Dari perkawinan tidak tercatat tersebut sering kali jadi faktor penghambat dalam mendapatkan warisan dari orang tuanya. Rumusan masalah adalah bagaimana cara pemberian hak waris kepada anak dalam kasus perkawinan tidak tercatat dan bagaimana dengan perlindungan hukum dan akibat yang di dapat anak dari perkawinan tidak tercatat. Serta bertujuan untuk mengetahui cara pemberian hak waris kepada anak dalam kasus perkawinan tidak tercatat dan perlindungan hukum dan akibat yang di dapat anak dari perkawinan tidak tercatat di Desa Seranggam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research). Sumber data pada penelitian ini yaitu sumber data primer dan sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi.
432 PENCURIAN YANG DILAKUKAN ANAK DIBAWAH UMUR DI WILAYAH BALAI KARANGAN DI TINJAU KRIMINOLOGI 1. 1.FAKTOR APAKAH YANG MENYEBABKAN ANAK DI BAWAH UMUR MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN

2. 2.BAGAIMANA UPAYA YANG DI LAKUKAN UNTUK MEMINIMALISIR TERJADINYA PENCURIAN YANG DI LAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR
anak adalah tunas,potensi,dan generasipenerus cita-cita bangsa.anak memiliki peran strategis dalam menjamin eksitensi bangsan dan negara di masa mendatang.agar mereka mampu memikul tanggung jawab itu,mereka peru mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnyauntuk tumbuh dan berkembang secara optimal,baik fisik,mentalmaupun spiritual.Pengertian dari tindak pidana anak itu sendiri masih berdasar pada pendapat oleh para pakar-pakar hukum atau ahli hukum berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan di pengadilan anak sleman.penulis mewawancarai salah satu hakim pengadilan anak sleman mengenai pengertian tindak pidana anak itu sendiri yaitu Hakim Zulfikar Siregar.SH.,M.H. , beliau berpedapat bahwa pengertian dari tindak pidana anak adalah kejahatan pidana yang menyangkut anak baik sebagai pelaku ataupun sebagai korban, karena menurut beliau bahwa definisi tindak pidana anak itu belum ada diindonesia dan dalam undang-undang system peradilan pidana anak .
433 qadwwwwwwwwwwwwww 1. dawawawawawawawawawawawaw

2. awawawawawawawawawawawawawawawawaw
awdawdawdawdawaw
434 KEWAJIBAN PERUSAHAAN UNTUK MENDAFTARKAN KARYAWANNYA SEBAGAI PESERTA PROGRAM JAMINAN SOSIAL BERDASARKAN PASAL 14 UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DI KABUPATEN KETAPANG 1. KEWAJIBAN PERUSAHAAN UNTUK MENDAFTARKAN KARYAWANNYA SEBAGAI PESERTA PROGRAM JAMINAN SOSIAL BERDASARKAN PASAL 14 UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DI KABUPATEN KETAPANG ?

2. Upaya apa yang dilakukan Intansi terkait terhadap perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program jaminan sosial di Kabupaten Ketapang ?
Jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Sehingga Perusahaan diwajibkan mendaftarkan karyawan menjadi peserta Program Jaminan Sosial sebagaimana di atur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Akan tetapi masih banyak perusahaan di Kabupaten Ketapang tidak mendaftarkan karyawan menjadi peserta program jaminan sosial. Metode penelitian Hukum Tata Negara. Populasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang, BPJS Kabupaten Ketapang, Perusahaan-perusahaan di Kab. Ketapang dan Karyawan Perusahaan di Kab.Ketapang.
435 EFEKTIVITAS PASAL 30 JO PASAL 72 AYAT (1) PERDA KAB. KETAPANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TTG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT TERHADAP LARANGAN MENYEMBELIH HEWAN TERNAK DILUAR RUMAH PEMOTONGAN HEWAN DI KEC. BENUA KAYONG KAB. KETAPANG 1. Faktor apakah yang menyebabkan Pasal 30 Jo Pasal 72 Ayat (1) Perda Kab. Ketapang No 1 Th 2018 ttg Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat terhadap larangan menyembelih hewan ternak diluar rumah pemotongan hewan di Kec. Benua Kayong Kab. Ketapang belum efektif ?

2. Upaya apa yang dilakukan oleh Instansi terkait terhadap banyaknya tempat menyembelih hewan ternak diluar rumah pemotongan hewan di Kec. Benua Kayong Kab. Ketapang ?
Pemerintah Kabupaten Ketapang melarang setiap orang dan/atau badan menyembelih hewan ternak diluar Rumah Pemotongan Hewan kecuali untuk hari besar keagamaan, acara-acara adat dan kepentingan acara hajatan sebagaimana di atur di dalam Pasal 30 Perda Kab. Ketapang No. 1 Tahun 2018 tttg Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat. Akan tetapi banyaknya masyarakat di Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang menyembelih hewan ternak diluar rumah pemotongan hewan. Kondisi di lapangan memperlihatkan bahwa tempat pemotongan hewan ini kondisinya belum memenuhi salah satu standar RPH dalam PerMen Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/OT.140/1/2010 yaitu tidak terdapat ruang pemisah antara ruang kotor dan ruang bersih dalam proses produksinya sehingga memungkinkan terjadi kontaminasi silang yang sangat besar. Metode Penelitian : empiris, Populasi dan Sampel : Dinas Perternakan, Sat. PP dan Masyarakat di Kec. Benua Kayong Kab. Ketapang.
436 Penanggulangan Terjadinya Balapan Liar Oleh Pelajar Berdasarkan Pasal 115 huruf b Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di Kota Pontianak 1. Faktor apakah yang menyebabkan belum efektif Penanggulangan Terjadinya balapan liar oleh pelajar di Kota Pontianak?

2. Bagaimana peran Sat Lantas Polresta Pontianak Kota dalam Penanggulangan Terjadinya balapan liar oleh pelajar di Kota Pontianak?
Balapan liar sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b Undang-Undang RI nomor 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentu meresahkan bagi warga Kota Pontianak, sudah seharusnya pihak terkait khususnya Sat Lantas Polresta Pontianak Kota mempunyai strategi khusus untuk menangani hal tersebut. Akan tetapi faktanya balapan liar masih saja terjadi apalagi ternyata pelakunya adalah pelajar. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis dimana yang menjadi populasi adalah anggota Sat Lantas Polresta Pontianak Kota, masyarakat yang wilayahnya sering digunakan sebagai tempat balapan liar Di Kota Pontianak dan pelajar yang melakukan balapan liar Di Kota Pontianak
437 PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK-HAK ANAK DALAM PROGRAM PRAKTIK KERJA LAPANGAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DI KOTA PONTIANAK 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dalam program Praktik Kerja Lapangan Sekolah Menengah Kejuruan di Kota Pontianak?

2. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi belum terlindunginya hak anak dalam program Praktik Kerja Lapangan SMK di kota Pontianak?
Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kejuruan yang diikuti oleh siswa dengan bekerja secara langsung di dunia usaha atau dunia industri (DU/DI) dengan tujuan memperoleh pengalaman dan kecakapan penguasaan keahlian di suatu bidang hingga mencapai suatu tingkat keahlian profesional tertentu. Penelitian ini bertujuan memperoleh data tentang perlindungan hukum dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi belum terlindunginya hak anak dalam Program Praktik Kerja Lapangan Sekolah Menengah Kejuruan di kota Pontianak. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode deskriptif kualitatif dengan Teknik pemerolehan data melalui observasi, penyebaran angket , wawancara, dan studi literatur. Pada aspek manfaat diharapkan penelitian ini bisa memberikan rekomendasi tentang mekanisme Praktik Kerja lapangan yang aman dan efektif bagi warga sekolah dan DUDIKA ( Dunia Usaha Dunia Industri dan Dunia kerja).
438 TINJAUAN HUKUM AKTA JUAL BELI PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG DIBUAT OLEH DAN DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP JUAL BELI YANG DILAKUKAN SECARA PROFORMA (PURA-PURA) PADA SALAH SATU OBJEK TANAH DAN BANGUNAN DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK 1. Bagaimana kekuatan hukum Akta Jual Beli atas tanah yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap jual beli tanah yang dilakukan secara proforma?

2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak penjual apabila jual beli tanah dilakukan secara proforma?
Peralihan hak atas tanah adalah suatu peristiwa atau perbuatan hukum yang mengakibatkan berpindahnya hak dari subyek hukum yang satu ke subyek hukum lainnya. Salah satu cara untuk memiliki hak atas tanah adalah karena adanya suatu perbuatan hukum jual beli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan peralihan hak atas tanah melalui jual beli menurut Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 (UUPA), yang apabila perbuatan hukum jual beli tersebut dilakukan secara proforma (pura-pura). Metode Penilitian ini menggunakan metode penelitian normative empiris yang bersumber dari bahan data sekunder data primer. Penelitian ini akan menghasilkan bagaimana kekuatan hukum Akta Jual Beli atas tanah yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap jual beli tanah yang dilakukan secara proforma dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak penjual apabila jual beli tanah tersebut dilakukan secara proforma. Melalui hasil analisis hukum penelitian ini
439 Pelaksanaan Pengangkatan Anak (adopsi) Di Kota Pontianak Dihubungkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak 1. Mengapa Pelaksanaan Pengangkatan Anak Di Kota Pontianak Belum Sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007?

2. Apakah Faktor dan Hambatan Pengangkatan Anak Di Kota Pontianak Belum Memenuhi Ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007?
Mengingat banyaknya penyimpangan yang terjadi dalam masyarakat atas pelaksanaan pengangkatan anak, yaitu pengangkatan anak dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar, pemalsuan data, perdagangan anak. Untuk itu, perlu pengaturan tentang pelaksanaan pengangkatan anak, baik yang dilakukan oleh masyarakat, yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah ini dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pengangkatan anak yang mencakup ketentuan umum, jenis pengangkatan anak, syarat-syarat pengangkatan anak, tata cara pengangkatan anak, bimbingan dalam pelaksanaan pengangkatan anak, pengawasan pelaksanaan pengangkatan anak dan pelaporan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini juga dimaksudkan agar pengangkatan anak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan yang pada akhirnya dapat melindungi dan meningkatkan kesejahteraan anak demi masa depan dan kepentingan terbaik bagi anak.
440 PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN GAMBUT BERDASARKAN UU NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUS DI DESA MATAN HILIR SELATAN KABUPATEN KETAPANG, KALIMANTAN BARAT) 1. BAGAIMANA PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN GAMBUT ?

2. APA YANG MENJADI KENDALA PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN GAMBUT ?
Kebakaran hutan dan lahan bisa berdampak luar biasa, apalagi kalau kebakaran itu menyangkut kebakaran hutan dan lahan gambut. Desa Hilir Selatan Kabupaten Ketapang adalah suatu daerah yang memiliki persoalan lingkungan hidup yang cukup kompleks, khususnya persoalan kerusakan hutan dan ekosistem gambutnya sehingga pada saat kemarau bencana kebakaran hutan dan lahan terjadi begtu besar. Penegakan hukum terhadap Masalah Pembakaran hutan dan Lahan Gambut di Desa Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang menjadi hal yang sangat penting untuk itu pengetahuan serta Tindakan seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan, mengingat bahwa negara Indonesia memiliki Keberadaan hukum lingkungan yang yang salah satunya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) Nomor 32 tahun 2009 tentang kerusakan lingkungan.
441 FUNGSI DAN WEWENANG DPRD KABUPATEN LANDAK DALAM PEMBENTUKAN PERDA KABUPATEN LANDAK 1. APAKAH DPRD KABUPATEN LANDAK SUDAH MELAKSANAKAN FUNGSI LEGISLATIF DALAM PEMBENTUKAN PERDA DI KABUPATEN LANDAK?

2. UPAYA APA YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH DPRD LANDAK DALAM MENGGUNAKAN HAK LEGISLATIF DALAM PEMBENTUKAN PERDA DI KABUPATEN LANDAK?
DPRD merupakan representasi rakyat daerah. DPRD memiliki tugas legislasi yang dilaksanakan bersama Kepala Daerah. Fungsi legislasi DPRD adalah menyusun perda dengan kepala daerah, yang berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang. DPRD memiliki tugas, diantaranya hak inisiatif memperkenalkan proyek perda. Perda merupakan instrumen penting penyelenggaraan pemerintahan, yang mengatur muatan lokal kekhususan daerah yang tidak diatur undang-undang. Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tugas legislasi DPRD Landak. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di DPRD Kabupaten Landak. Penelitian dibatasi dua objek, (1) Fungsi dan wewenang DPRD dalam pembentukan perda (2) faktor penghambat pembentukan perda.
442 Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibat Dampak Buruk Permainan Interaktif Elektronik 1. Dampak buruk apa sajakah yang dapat terjadi sebagai akibat permainan interaktif elektronik?

2. Upaya hukum apa saja yang dapat diterapkan untuk menanggulangi dampak buruk permainan interaktif elektronik bagi anak?
penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yaitu menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Metode-metode ini dikaji menggunakan dua bahan hukum yaitu bahan hukum primer yang mempunyai kekuatan mengikat berupa hukum positif atau peraturan perundang-undangan. Kedua, bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang berupa karya tulis buku, jurnal, litelatur dan karya tulis lainnya yang relevan dengan isu hukum yang diteliti. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah teknik wawancara dan teknik studi dokumen. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif yang akan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian bahwa (1) Dampak buruk dari permainan interaktif elektronik bagi anak dapat menyebabkan tumbuh kembang anak itu sendiri sehingga diperlukan pengawasan baik dari pemerintah maupun orang tua dan guru,
443 Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Oleh Perempuan Di Kota Pontianak Ditinjau Dari Aspek Kriminologi 1. Faktor apakah yang menjadi penyebab perempuan terlibat narkoba?

2. Bagaimana upaya penanggulangan perempuan yang terlibat narkoba?
Narkoba adalah singkatan narkotika dan obat/bahan berbahaya, dan narkotika itu sendiri merupakan zat atau obay yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik itu sintetis maupun semi sintetis yang memberikan dampak penurunan dan atau menurunnya kesadaran pemakai narkoba seperti hilang rasa nyeri yang berakibat fatal yakni ketergantungan. Perempuan disinyalir menjadi pemakai sekaligus penjual barang haram dapat dikatakan perempuan terlibat kejahatan hingga penulis ingin mengulas serta meneliti beberapa masalah yang telah ditentukan dalam ajuan outline dengan menggunakan bidang kajian kriminologi, yang mana kriminologi menurut Sutherland, Ruang lingkup kriminologi salah satunya adalah Sociology of Low (sosiologi hukum) mencari secara analisa ilmiah kondisi-kondisi terjadinya atau terbentuknya hukum, mencari secara analisa ilmiah sebab-sebab daripada kejahatan.
444 KEBIJAKAN TERHADAP BANGUNAN PERMUKIMAN YANG MELANGGAR GARIS SEMPADAN TEPIAN SUNGAI KAPUAS DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR 1. Bagaimana upaya pemerintah dalam menanggulangi bangunan yang melanggar garis sempadan Sungai Kapuas Pontianak Timur ?

2. Bagaimana penerapan sanksi terhadap bangunan yang melanggar garis sempadan sungai menurut peraturan daerah Kota Pontianak pasal 27 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ?
Perkembangan Kota pontianak berawal dari bangunan tepian Sungai Kapuas. Bangunan tepian Sungai Kapuas sudah ada sebelum aturan garis sempadan Sungai Kapuas. Adanya kebijakan garis sempadan Sungai Kapuas yang diukur 15 meter dari titik pasang air tertinggi, menyalahi keberadaan bangunan tepian sungai yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pemerintah dalam menanggulangi bangunan yang melanggar garis sempadan Sungai Kapuas Pontianak Timur dan mengetahui penerapan sanksi terhadap bangunan yang melanggar garis sempadan sungai menurut peraturan daerah Kota Pontianak pasal 27 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Pendekatan penelitian ini adalah Empiris yaitu dengan turun langsung kelapangan. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah masyarakat Kecamatan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak.
445 DAMPAK MASALAH TERHADAP BENTUK KEJAHATAN PENANGKAPAN IKAN SECARA MELAWAN HUKUM (ILEGAL FISHING) MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI 1. FAKTOR APA SAJA YANG YANG MENYEBABKAN NELAYAN MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN DENGAN BAHAN PELEDAK

2. UPAYA APA YANG TELAH DILAKUKAN APARAT TERKAIT DALAM MENANGGULANGI PENANGKAPAN IKAN SECARA MELAWAN HUKUM MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK
PERISTIWA PENANGKAPAN SECARA MELAWAN HUKUM (ILEGAL FISHING) YANG DILAKUKAN OLEH NELAYAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA MERUPAKAN TANTANGAN DAN ANCAMAN YANG TIMBUL DALAM PROSES PENGELOLAAN SEKTOR PERIKANAN SEBAGAI SUMBER DAYA ALAM. UU NO 45 TH 2009 TENTANG PERIKANAN TELAH MENGATUR LARANGAN TERHADAP ALAT TANGKAP IKAN TERSEBUT, NAMUN PADA KENYATAAN NYA MASIH BANYAK DI JUMPAI PERILAKU MENYIMPANGAN TERSEBUT DI MASYARAKAT . KERUSAKAN LAUT KARENA PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN ILEGAL MERUPAKAN TINDAKAN KRIMINAL YANG MERUGIKAN MASYARAKAT. PENELITIAN DENGAN JUDUL " DAMPAK MASALAH TERHADAP BENTUK KEJAHATAN PENANGKAPAN IKAN SECARA MELAWAN HUKUM (ILEGAL FISHING) MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI" MEMILIKI RUMUSAN MASALAH BAGAIMANA PERSPEKTIF KRIMINOLOGI TERHADAP PERMASALAHAN PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL (ILEGAL FISHING)
446 EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN ALAT TANGKAP ILEGAL KAPAL TRAWL OLEH KAPAL NELAYAN ASING DI KAWASAN PERAIRAN KUBU RAYA 1. Faktor apa saja yang menjadikan kapal asing melakukan pengambilan ikan secara ilegal mengunakan kapal trawl ?

2. Langkah - langkah apa yang telah di ambil oleh penegak hukum wilayah Kubu Raya untuk mengatasi Kapal asing yang melakukan pengambilan ikan secara ilegal dengan mengunakan kapal trawl ?
Pelanggaran terhadap jalur penangkapan ikan dan penggunaan alat terlarang oleh nelayan asing selalu berhimpitan dengan pelanggaran tidak memiliki Surat Izin Perikanan (SIUP) , tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) , dan tidak memiliki Surat Izin Pengangkut Kapal (SIKPI) . Penerapan sanksi hukum yang relatif ringan oleh majelis hakim perikanan . Koordinasi antar penyidik tindak pidana di bidang perikanan belum sepenuhnya harmonis . modus operandi pidana di bidang penangkapan ikan oleh nelayan asing sangat beragam sehingga menyulitkan PPNS , DKP , POLRI dan Perwira TNI - AL untuk menindaknya . Kondisi wilayah laut yang sangat luas dan keadaan cuaca yang buruk membuat upaya mengefektifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran jalur penangkapan ikan dan penggunaan alat tangkap ikan terlarang oleh nelayan asing dapat dilakukan dengan meningkatkan pemaduan pelaksanaan sistem penegakan hukum tindak pidana perikanan.
447 Perlindungan Hukum Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah Dihubungkan Pasal 3 Butir f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara 1. Mengapa Aparatur Sipil Negara Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah belum mendapatkan Perlindungan Hukum oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah?

2. Apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi dan upaya pemerintah daerah memaksimalkan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah?
Pemerintah memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum bagi PNS dan PPPK) didasarkan pada asas praduga tak bersalah dan pemberian bantuan hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk membebaskan dari hukuman/gugatan/tuntutan, namun untuk memperoleh kepastian hukum dan jaminan persamaan hukum agar proses peradilan yang adil dapat terwujud dengan berpegang pada prinsip persamaan dalam hukum (Equality Before The Law). Untuk Pelaku pengadaan Perpres 16 tahun 2018 tentang PBJ beserta aturan turunannya Aparatur Sipil Negara secara umum maupun pelaku pengadaan barang/jasa secara khusus wajib diberikan perlindungan, pelayanan dan bantuan hukum terkait dengan pelaksanaan. Pelayan hukum itu diberikan sejak proses penyelidikan sampai dengan tahapan putusan pengadilan. Adanya perlindungan hukum bagi seseorang berarti bahwa ia mendapat jaminan akan adanya perlindungan secara hukum terhadap suatu perbuatan hukum yang dilakukannya. Begitu juga halnya bagi para pihak yang termasuk dalam penyelenggara PBJP.
448 Perlindungan Hukum Petani Plasma Dalam Program Revitalisasi Perkebunan Dihubungkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 33/Permentan/OT.140/7/2006 Di Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau 1. Mengapa Intansi Terkait Belum Memberikan Perlindungan Hukum Program Reviltalisasi Perkebunan Sawit Terhadap Petani Plasma di Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau?

2. Bagaimana Langkah Kongkrit Pemerintah Sebagai Upaya Memberikan Perlindungan Hukum Petani Plasma Dalam Program Revitalisasi Perkebunan Sawit?
Di dalam pelaksanaan program revitalisasi perkebunan antara petani plasma yang diakomodir Koperasi dengan PT. Surya Agro Plasma di Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau, selain klausul perjanjian kemitraan tentu diperlukan suatu perlindungan hukum terhadap petani perkebunan kelapa sawit dalam program revitalisasi perkebunan tersebut. Sehingga apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Perusahaan Plasma setidaknya petani sawit dapat memperjuangkan hak-hak sebagaimana isi dalam perjanjian revitalisasi perkebunan tersebut. Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 33/Permentan/OT.140/7/2006. Program kemitraan inti plasma tersebut dalam pelaksanaan dilapangan menyimpan banyak kekurangan serta pengabaian hak-hak para petani plasma. Manajemen kebun plasma yang bermitra dengan inti sangat beragam status pengelolaannya. Ada yang bersifat individu dan ada pula di bawah pengelolaan berkelompok seperti Koperasi atau GAKOPTAN.
449 Pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Di Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau 1. Bagaimana Hubungan Antara IMB Sarang Burung Walet Dengan Pembayaran Pajak Derah Kabupaten Sekadau?

2. Apakah Pengusaha Sarang Burung Walet Di Kecamatan Belitang Hulu Sudah Melaksanakan Pajak Daerah Berdasarkan Pasal 87 E?
Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Di Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau “ Tujuan khususnya, untuk mengetahui tentang Pajak sarang burung walet di Kabupaten Sintang Kecamatan Kayan Hilir. Penelitian ini merupakan penelitian sosiologis yang mendekatkan kepada peristiwa hukum berdasarkan fakta-fakta sosial yang muncul akibat berkerjanya struktur hukum maupun kultur hukum, Melalui observasi kehidupan sosial yang nyata seseorang dapat menentukan suatu sistem aturan yang menggambarkan perbuatan nyata manusia sebagai fenomena dari hukum.
450 Implementasi Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Studi Kasus Penangkapan Trenggiling/Manis Javanica di Desa Sungai Daka, Ketapang) 1. Apa Faktor-Faktor Penghambat Pemberantasan Kasus Penangkapan Trenggiling/Manis Javanica di Desa Sungai Daka, Ketapang?

2. Upaya Apa yang Telah di Lakukan Pemerintahan Desa Sungai Daka Demi Kelestarian Trenggiling/Manis Javanica di Desa Sungai Daka, Ketapang?
Trenggiling/Manis Javanica adalah hewan pemalu yang sebenarnya tidak berbahaya dan merupakan spesies mamalia yang paling banyak diperdagangkan di dunia. Trenggiling/Manis Javanica merupakan satwa yang sudah di lindung berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Akan tetapi masih ada masyarakat yang menangkap, membunuh dan memperniagakan trenggiling/Manis Javanica di Desa Sungai Daka Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang. Dari uraian permasalahan tersebut peran serta Pemerintahan Desa sangat diperlukan dalam mengarahkan masyarakat agar tidak melakukan penangkapan, membunuh dan memperniagakan satwa trenggiling/Manis Javanica lagi. Metode Penelitian yaitu Penaelitian Lapangan, pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan angket penelitian.
451 FUNGSI DEWAN ADAT DAYAK MENYELESAIKAN PERMASALAHAN PELAKU PERUSAKAN FASILITAS ADAT DIWILAYAH KECAMATAN MANDOR KABUPATEN LANDAK 1. MENGAPA LEMBAGA ADAT MENYELESAIKAN PERMASALAHAN YANG TERJADI DIWILAYAH KECAMATAN MANDOR KABUPATEN LANDAK TERHADAP PELAKU PERUSAK FASILITAS ADAT?

2. BERAPA JUMLAH SANKSI ADAT YANG HARUS DI TEBUS PELAKU PERUSAK FASILITAS ADAT DIWILAYAH KECAMATAN MANDOR KABUPATEN LANDAK ?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi lembaga adat dalam menyelesaikan permasalahan terhadap pelaku perusakan fasilitas adat serta bagaimana penetapan jumlah adat yang harus di bayar pelaku perusakan fasilitas adat diwilayah kecamatan mandor kabupaten landak. Dalam penelitian ini saya memiliki banyak data yang ada diwilayah kecamatan mandor dan dalam penelitian ini saya terjun langsung ke wilayah desa mandor dan mewawancarai tokoh lembaga dewan adat dayak (DAD) di kecamatan mandor kabupaten landak. Metode yang saya gunakan dalam penelitian ini ialah yuridis empiris yang menurut saya efektif dalam menyelesaikan permasalah yang ada didalam masyarakat adat di wilayah kecamatan mandor kabupaten landak.
452 PERANAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA PONTIANAK DALAM UPAYA PENCEGAHAN DINI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KALANGAN REMAJA 1. Hambatan apa yang di temukan Badan Narkotika Nasional dalam pencegahan penyalah guna narkotika di kalangan remaja di kota pontianak?

2. Upaya apa yang telah di lakukan Badan Narkotika Nasional kota Pontianak dalam melakukan pencegahan dini penyalah guna narkotika di kalangan remaja?
Narkotika di Indonesia menjadi salah satu jenis obat-obatan yang di larang peredaran nya, sehingga penggunaan dan penyalahgunaanya pun dilarang di Indonesia. Namun demikian, karakteristik pengguna obat-obatan terlarang itu beredar pesat di kalangan remaja di Indonesia pada saat ini. Viktimologi, Narkotika Korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika adalah pelaku sekaligus korban yang dalam perspektif viktimologi sering disebut dengan Self Victimization atau Victimless Crime, sehingga perlindungan hukum bagi mereka sudah satnya diberikan perhatian khusus. Dalam hal ini beberapa korban yg akan sadar hal ini ikut serta dalam melakukan upaya pencegahan dini penyalah guna narkotika tersebut di wilayah Pontianak, khusus nya di kalangan remaja. Studi ini bertujuan untuk menganalisis tentang upaya pencegahan dini penyalah guna narkotika di wilayah pontianak. Serta tentang peranan pelaku penyuluhan dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkotika di wilayah Pontianak.
453 PENANGANAN ANGGOTA POLDA KALBAR YANG TERLIBAT PERSELISIHAN DENGAN ANGGOTA TNI BERDASARKAN PASAL 13 HURUF M PERPOL NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK PROFESI DAN KKE POLRI 1. Apa hambatan yang dihadapi Kepolisian dalam penanganan Anggota Polda Kalbar yang terlibat perselisihan dengan TNI?

2. Bagaimana usaha yang dilakukan Kepolisian dalam menanggulangi Anggota Polda Kalbar yang terlibat perselisihan dengan TNI?
Perselisihan antara Kepolisian dan TNI beberapa saat ini kita dengar di media massa, hal ini tidak hanya terjadi di pulau Jawa bahkan ada juga anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang terlibat perselisihan dengan TNI. Pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sekira jam 23.10 WIB di rumah sdri. Any Hartini Dsn. Balai Karangan III Ds. Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau telah terjadi peristiwa kesalahpahaman dan keributan antara Pasi Intel Pengamanan Perbatasan Yonif 645 / GTY Sambas LETDA Rusianto dengan BRIPTU Yandri Ade Setiawan oknum yang mengaku anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar. Adapun permasalahan yaitu Apa hambatan yang dihadapi Kepolisian dalam penanganan Anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang terlibat perselisihan dengan TNI? Dan Bagaimana usaha yang dilakukan Kepolisian dalam menanggulangi Anggota Polda Kalbar yang terlibat perselisihan dengan TNI?
454 Peran Masyarakat dalam Mencegah Perilaku Ngelem Dikalangan Anak-anak Di Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak 1. Bagaimana peran masyarakat yang dilakukan upaya pencegahan perilaku ngelem dikalangan anak-anak di sekayam kab sanggau?

2. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dan pendukung peran masyarakat mencegah perilaku ngelem dikalangan anak-anak di sekayam kab sanggau?
Dikecamatan sekayam tidak sedikit anak-anak ikut-ikutan ngelem (menghirup uap lem fox), perilaku ini termasuk masalah sosial yang serius dan menjadi perhatian karena akan berdampak pada kesehatan yang berpotensi terganggunya masa depan anak-anak tersebut.
455 TINJAUAN YURIDIS DIGITAL SIGNATURE PADA APLIKASI SISUMAKER DI KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN BARAT 1. Bagaimanakah penggunaan digital signature pada implementasi Aplikasi Sisumaker di Kanwil Kemenkumham Kalbar?

2. Bagaimana Kedudukan Hukum digital signature pada Aplikasi Sisumaker di Kanwil Kemenkumham Kalbar?
Adanya instruksi presiden membuktikan komitmen pemerintah untuk mempraktikkan egovernment dalam rangka tingkatkan kemampuan, daya guna, transparansi, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan pada masyarakat. Salah satu transformasi yang dilakukan adalah dengan menerapkan tanda tangan elektronik dalam dokumen-dokumen dinas kementerian atau lembaga. Alur birokrasi digunakan dalam mengkoordinasikan tugas dan Salah satu transformasinya adalah penambahan tanda tangan elektronik pada dokumen resmi kementerian atau lembaga. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, serta penelitian kepustakaan. Populasi dalam penelitian ini adalah pegawai di Kanwil Kemenkumham Kalbar.
456 Kajian Penerapan Batas Maksimum Kepemilikan Tanah Pertanian (Studi Kasus di Desa Seruat Tiga, Kecamatan Kubu, Provinsi Kalimantan Barat) 1. Apakah faktor-faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan penertiban kepemilikan tanah pertanian agar tidak melebihi batas maksimum di Desa Seruat Tiga, Kecamatan Kubu?

2. Apakah upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam menertibkan kepemilikan tanah pertanian yang telah melebihi batas maksimum di Desa Seruat Tiga, Kecamatan Kubu?
Tanah adalah sumber daya yang penting bagi kehidupan manusia. Karena jumlahnya terbatas, maka kepemilikan tanah pun dibatasi pemerintah. Tujuan pembatasan adalah agar setiap warga negara memperoleh keadilan terhadap penguasaan tanah. Hukum yang mengatur tentang penguasaan batas maksimum penguasaan tanah adalah Peraturan Menteri ATR/BPN No 18 Tahun 2016. Banyak warga di Kalimantan Barat yang memiliki tanah pertanian yang luasnya di atas batas maksimum, termasuk di Desa Seruat Tiga, Kecamatan Kubu. Hal itulah yang nantinya akan dibahas dalam penelitian ini. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah sosio legal, yang artinya sumber data primer yang digunakan diperoleh secara langsung dari Kantor Pertanahan Kubu Raya tentang warga di Desa Seruat Tiga, Kecamatan Kubu. Data-data yang diperoleh itu kemudian dikaji, digabungkan dengan dengan data-data sekunder berupa berbagai kepustakaan dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
457 IMPLEMENTASI MEDIASI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA DALAM KASUS PENGEROYOKAN BERDASARKAN PASAL 170 KUHP DIWILAYAH HUKUM POLRESTA KOTA PONTIANAK 1. Bagaimana akibat hukum dari implementasi mediasi alternative penyelesaian perkara dalam kasus pengeroyokan diwilayah hukum polresta kota Pontianak ?

2. Apa tahapan dan syarat penyelesaian perkara mediasi dalam kasus pengeroyokan diwilayah hukum polresta kota Pontianak ?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perspektif Hukum di diwilayah hukum polresta kota Pontianak terhadap implementasi mediasi alternatif penyelesaian perkara dalam kasus pengeroyokan berdasarkan pasal 170 kuhp, dan upaya pernyelesaian terhadap kasus tersebut. metode yang digunakan adalah sosiologis emperis yaitu dengan secara langsung mengumpulkan data dari polresta kota pontianak yang menjadi objek penelitian yang berupa data-data dan hasil wawancara, guna mendukung penyususnan karya ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab sering terjadinya tindak pidana kekerasan di kota Pontianak yaitu faktor budaya luar, faktor teknologi, faktor keluarga dan faktor pergaulan/kelompok. Terkait proses penegakan hukum yang dilakukan oleh polresta kota Pontianak sebenarnya sudah sesuai dengan amanat dari undang-undang pasal 170 kuhp tentang pengeroyokan, proses penegakan hukum tidak hanya terletak pada penegakan hukum saja dalam arti penyelidikan dan penyidikan.
458 PEMANFAATAN DIGITAL FORENSIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA CYBER CRIME TERKAIT PENYEBARAN VIDEO ASUSILA MELALUI MEDIA SOSIAL FACEBOOK 1. Bagaimana peranan digital forensik dalam pembuktian tindak pidana cyber crime terkait penyebaran video asusila melalui media sosial facebook ?

2. Bagaimana metode yang digunakan dalam pembuktian digital forensik dalam pengungkapan tindak pidana cyber crime terkait penyebaran video asusila melalui media sosial facebook ?
Perkembangan teknologi yang pesat, kejahatan cyber menjadi sebuah ancaman yang cukup serius. Tapi hingga saat ini profesional yang menekuni dunia digital forensik masih sangat terbatas. Akibatnya, banyak penegak hukum dan profesional yang terjun ke digital forensic tanpa latar belakang tekhnologi informasi. Akhirnya mereka terbata-bata sehingga kerap mentok saat menganalisa bukti.Forensik digital sering dikenal sebagai digital forensik ilmu adalah cabang dari ilmu forensik meliputi pemulihan dan investigasi dari bahan yang ditemukan dalam perangkat digital, seringkali dalam kaitannya dengan kejahatan komputer. Istilah forensik digital ini awalnya digunakan sebagai sinonim untuk forensik komputer tetapi telah diperluas untuk mencakup penyelidikan semua perangkat yang mampu menyimpan data digital. Digital Forensik adalah suatu ilmu pengetahuan dan keahlian untuk mengidentifikasi, mengoleksi, menganalisa dan menguji bukti–bukti digital pada saat menangani sebuah kasus yang memerlukan
459 Perlindungan Hukum Bagi Calon Penumpang Pengguna Jasa Bandar Udara Internasional Supadio ditinjau dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara 1. Faktor Penyebab yang mengakibatkan timbulnya komplain dari Calon penumpang Pengguna Jasa Bandar Udara?

2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap Calon penumpang Pengguna Jasa Bandar Udara atas ketidaksesuaian terhadap standar layanan di Bandar Udara?
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan bermacam potensi yang terpisah oleh perairan, sehingga untuk menjalin konektifitas politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan dibutuhkan moda transportasi yang mampu mengakomodir segala kebutuhan masyarakatnya. Hingga saat ini moda transportasi udara masih diklaim sebagai yang tercepat dalam proses mobilisasi massa ataupun barang, namun dalam pelaksanaannya sering ditemukan kendala yang dapat merugikan calon penumpang pengguna jasa Bandar Udara. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan.
460 ANALISA KETAATAN PENYEDIA JASA PARKIR DALAM MELAKUKAN REGISTRASI ASURANSI KENDARAAN: STUDI IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN. 1. Bagaimanakah hak dan kewajiban antara pengguna jasa parkir dan pengelola parkir dalam perspektif hukum.

2. Faktor apa yang menjadi penghambat perlindungan hukum bagi pengguna jasa parkir sebagai konsumen terhadap kelalaian oleh pengelola jasa perparkiran di Kabupaten Kubu Raya Pontianak.
Parkir kendaraan yang aman dan memadai menjadi salah satu sarana yang sangat dibutuhkan mengingat sebagian besar masyarakat sudah memiliki kendaraan baik bermotor dan tidak bermotor, roda dua atau lebih. Sayangnya tidak sedikit penyelenggara parkir tidak mau mengganti kendaraan yang rusak bahkan hilang. Padahal Pasal 102 PP 79/2013 menentukan bahwa penyelenggara parkir wajib mengganti dan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perparkiran telah ditentukan bahwa penyelenggara perparkiran wajib mengasuransikan kendaraan yang parkir di SRP (Satuan Ruang Parkir) yang menjadi tanggung jawab penyelenggara parkir. Rumusan masalah penelitian ini sistem pengendalian parkir dan pertanggungjawaban pengelola parkir atas hilangnya kendaraan yang diparkir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengkaji peraturan dan perundang-undangan serta teori yang berhubungan dengan permasalahan.
461 Pelaksanaan Pasal 46 Undang-Undang No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Terkait Kelalaian Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjawaro Pontianak 1. Bagaimana pelaksanaan pasal 46 Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit terkait kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak ?

2. Faktor apa yang mempengaruhi pelaksanaan pasal 46 Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit terkait kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan pada Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak ?
Rumah sakit merupakan lembaga pelayanan kesehatan yang dipercaya masyarakat dapat memberikan arahan ataupun fasilitas yang mumpuni terhadap para pasiennya. Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak merupakan salah satu rumah sakit yang ada di Kota Pontianak yang tidak hanya melayani pasien umum ataupun kepolisian namun juga menerima pasien dengan kepesertaan BPJS. Tumpang tindih pada tenaga keperawatan maupun dengan profesi kesehatan lainnya merupakan hal yang sering sulit untuk dihindari dalam praktik. Tindakan yang harus diambil segera oleh perawat terhadap pasien dalam kondisi ketidakhadiran dokter yang menangani pasien dapat dianggap sebagai kelalaian oleh keluarga pasien dimana rumah sakit harus bertanggungjawab apabila dikemudian hari menyebabkan kerugian yang diderita oleh pasien.
462 ANALISIS PEMERIKSAAN ALAT BUKTI MELALUI METODE SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERANTAI DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR SINTANG 1. Bagaimana Pelaksanaan Pemeriksaan Alat Bukti Melalui Metode Scientific Crime Investigation Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan Berantai Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Sintang?

2. Apa Kelebihan dan Kelemahan Pemeriksaan Alat Bukti Melalui Metode Scientific Crime Investigation Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan Berantai Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Sintang?
“Scientific Investigation dlm Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan” menjelaskan bhw Crime Science Investigation (CSI) adalah suatu metode pendekatan penyidikan dgn mengedepankan berbagai disiplin ilmu pengetahuan guna mengungkap suatu kasus yg terjadi. Dgn gun metode CSI, pengakuan tersangka ditempatkan pd urutan terakhir dari alat bukti yg akan diajukan ke pengadilan, krn metode CSI menitikberatkan analisis yg melibatkan berbagai disiplin ilmu pengetahuan guna mengungkap suatu tindak kejahatan. salah satu yg berperan adlah ilmu forensik yg merupakan suatu ilmu pengetahuan yg menggunakan multidisiplin ilmu utk menerapkan ilmu pengetahuan alam, kimia, kedokteran, biologi, psikologi, & kriminologi dgn tjn utk membuat terang atau membuktikan ada tidaknya kasus kejahatan/pelanggaran dgn memeriksa barang bukti dari kasus tsb. Dlm penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, Dmn dlm penelitian ini yg menjadi populasi adalah Kanit/ Penyidik pembantu/ Satreskrim Polres Sintang
463 Tanggung Jawab Pelanggan Paket Pasca Bayar Terhadap Provider Telkomsel Di Kota Pontianak 1. Apakah Pelanggan Sudah Bertanggung Jawab Atas Pembayaran Paket Pasca Bayar Provider Telkomsel?

2. Upaya Apa Saja Yang Dilakukan Provider Telokomsel Terhadap Pelanggan Yang Tidak Bertanggung Jawab Atas Pembayaran Paket Pasca?
Telkomsel berhak memperoleh pembayaran jasa untuk membiayai usahanya sehingga dapat memberikan layanan jasa yang memuaskan bagi pelanggannya. Semua ini memerlukan pelaksanaan kewajiban pelanggan, terutama pihak-pihak yang turut merasakan atau menikmati Jasa Telekomunikasi Selular pascabayar Kartu Halo Telkomsel. Dalam pelaksanaannya masih terdapat pelanggan yang belum memenuhi kewajibannya, yaitu membayar biaya penggunaan Jasa Telekomunikasi Selular pascabayar Kartu Halo Telkomsel sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh pelanggan atau dengan kata lain pelanggan jasa layanan seluler pascabayar Kartu Halo tidak bertanggung jawab terhadap Provider Telkomsel di Kota Pontianak
464 Penerapan Hukum Terhadap Pemilik Kapal dan Nakhoda Yang Tidak Memasang Perangkat Navigasi Elektronik Sistem Identifikasi Otomatis Berdasarkan Pasal 306 Jo Pasal 131 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 1. Faktor apa yang menyebabkan belum optimalnya penerapan hukum terhadap nakhoda kapal tidak memasang dan mengoperasikan sistem identifikasi otomatis terkait Pasal 306 Jo Pasal 131 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 ?

2. Upaya apa yang telah dilakukan aparat terkait dalam penerapan hukum terhadap pemilik kapal yang tidak memasang perangkat navigasi elektronik sistem identifikasi otomatis berdasarkan Pasal 306 Jo Pasal 131 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 ?
Sistem identifikasi otomatis adalah peralatan yang beroperasi secara otomatis dan terus menerus dalam frekuensi sangat tinggi (VHF) maritime bergerak, yang memancarkan data spesifik. Dengan tujuan agar mengetahui, menganalisis informasi faktor penyebab tidak memasang dan mengoperasikan sistem identifikasi otomatis pada kapal. Untuk mencegah tubrukan dan keselamatan pelayaran. Penulis menggunakan metode deskriftif kualitatif. Adapun populasi dan sampel dalam penelitian ini terdiri dari 1 Orang Kepala Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, 1 orang Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak, 3 orang Petugas Operator Vessel Traffic Service (VTS), 5 orang Nakhoda Kapal <GT 35 dan 5 orang Nakhoda kapal<GT 60 (Gross Tonnage)
465 Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 (Studi Satuan Brimob Polda Kalbar) 1. Mengapa Anggota Satuan Brimob Polda Kalbar Melakukan Penyalahgunaan Narkotika?

2. Bagaimana bentuk pencegahan serta penanggulangan terhadap aanggota Polri yang melakukan penyalahgunaan narkotika?
Secara tegas Kapolda Kalimantan Barat, menegaskan Integritas dan komitmen seorang Polri harus teruji, tidak ada tolerance bagi jajarannya yang main-main dengan narkotika, anggota yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai Terduga pelanggar sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan sebagai Pelanggar setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan putusan melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), diterapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan pertimbangan pelanggaran satu orang menjadi beban institusi dan anggota yang lainnya. Dengan kebijakan tersebut, dapat dijadikan renungan bagi setiap anggota kepolisian negara republik Indonesia khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk tidak menyalahgunakan narkotika sebagai pemakai apalagi membantu bandar mengedarkan narkotika (backing)
466 Penegakan hukum terhadap perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian diwilayah kabupaten Sanggau. 1. Apa faktor dan kendala yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum bagi orang yang mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian diwilayah kabupaten Sanggau

2. Upaya apa yang dilakukan dalam mengatasi penegakan hukum terhadap orang yang mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian diwilayah kabupaten Sanggau
UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibentuk untuk menekan angka kejahatan perjudian online dengan menggunakan internet sebagai sarana melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, untuk mengetahui upaya dan faktor penghambat dalam penegakan hukum terkait perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian diwilayah kabupaten Sanggau, hasil penelitian menunjukan bahwa upaya preventif yang dilakukan adalah melakukan patroli cyber dan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan Informasi dan upaya Refresif dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian online, faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum pelaku perjudian online yaitu faktor penghambat internal seperti sumber daya manusia dan sarana atau fasilitas dan faktor penghambat eksternal yaitu server, virtual, dll
467 Perlindungan Hukum Nasabah Credit Union Terhadap Jenis Usaha Baru Tanpa Izin Di Kabupaten Sanggau 1. Mengapa Nasalah Credit Union di Kabupaten Sanggau perlu diberikan perlindungan hukum terhadap jenis usaha baru tanpa izin?

2. upaya apa saja yang telah dilakukan Credit Union dalam memenuhi perizinan jenis usaha baru diluar simpan pinjam?
Beberapa tahun yang lalu, aktifitas credit union PT. Lantang Tipo di Kabupaten Sanggau cukup marak sehingga pengembangan usaha pun sudah mengarah ke wilayah Perbankan serta Asuransi namun PT. Lantang Tipo tidak mengantongi izin sebagaimana perizinan kegiatan-kegiatan perbankan serta kegiatan asuransi, sehingga beberapa pengurus credit union PT. Lantang Tipo dimintai keterangan oleh Kepolisian dalam hubungan nya dengan jenis usaha baru tanpa izin tersebut. Izin tersebut salah satunya di keluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, sehingga dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat Kalimantan Barat
468 Tanggung Jawab PT. Altrak 1978 Pontianak Dalam Memberikan Ganti Rugi Terhadap Pembeli Atas Kerusakan Alat Berat Dalam Masa Garansi 1. Bagaimana bentuk tanggung jawab PT. Altrak 1978 Pontianak terhadap kerusakan alat berat dalam masa garansi?

2. Akibat hukum PT. Altrak 1978 Pontianak tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan pembelian alat berat dalam masa garansi
Jaringan Pemasaran Yang Melibatkan Lebih Dari 30 Braches Di Seluruh Indonesia Yang Memberikan Dukungan Untuk Operasi Suksesnya Pt.Altrak 1978. Melalui Jaringan Ini Perusahaan Dapat Beroperasi Secara Komprehensif, Cepat Dan Memadai Setelah Dukungan Penjualan Dapat Dibuat Tersedia Untuk Setiap Pelanggan Sesuai Dengan Standar Tinggi Yang Dikenakan Oleh Prinsiple. PT. Altrak 1978 Pontianak salah satu cabang perusahaan mapan sebagai agen tunggal dan distributor alat berat. PT Altrak 1978 menjual produk-produk berkualitas premium, salah satunya adalah produk Cummins Engine. Metode Penelitian menggunakan data empiris, dengan jenis penelitian deskriptif analisis
469 KAJIAN HUKUM STATUS ANAK PADA PERKAWINAN WARGA NEGARA ASING DAN WARGA NEGARA INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAAN 1. Bagaimana status dan kedudukan anak hasil perkawinan Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia menurut Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan ?

2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia tidak tercatat ?
Perkawinan campuran telah merambah seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat. Dengan banyak terjadinya perkawinan campuran di Indonesia, sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini dijalankan dengan baik dalam perundang-undangan di Indonesia. Berbagai masalah yang dihadapi Negara Indonesia ternyata membawa imbas kepada perubahan dalam berbagai hal. Diantaranya adalah adanya perubahan UU No 62 Tahun 1958 menjadi UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Perubahan ini tentu akan membawa dampak positif atau negatif terhadap setiap Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan dengan Warga Negara Asing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Yuridis Normatif. Sumber data di peroleh dari literatur-literatur, karya tulis ilmiah atau jurnal, dan perundang-undangan yang berlaku, Analisis data menggunakan analisis yuridis normatif yang hakikatnya mengutamakan mempergunakan bahan-bahan kepustakaannya sebagai sumber data penelitiannya.
470 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA RENTAL MOBIL YANG MENJADI KORBAN PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYEWA MOBIL DI KOTA PONTIANAK 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku usaha RENTAL MOBIL yang menjadi korban penggelapan yang dilakukan oleh penyewa mobil dikota pontianak (Studi Kasus Perkara Nomor 188/Pid.B/2024/PN Ptk)

2. Apa kendala yang dihadapi dalam pemenuhan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha RENTAL MOBIL yang menjadi korban penggelapan yang dilakukan oleh penyewa mobil dikota pontianak (Studi Kasus Perkara Nomor 188/Pid.B/2024/PN Ptk)
Pengusaha Rental Mobil merupakan salah satu pengusaha jasa penyediaan layanan penyewaan mobil dengan jangka waktu yang singkat dalam kurun waktu beberapa jam, beberapa hari, beberapa minggu, beberapa bulan, hingga beberapa tahun, letak lokasi usaha sewa mobil biasanya terdapat di kota-kota besar dan bandara yang menargetkan pelancong sebagai pasar utama penyewa kendaraan. Terdapat berbagai resiko dibalik keuntungan yang didapat oleh pengusaha rental mobil, resiko yang di dapat mulai dari kerugian kecil seperti lecet/tergoresnya mobil, rusak nya mesin kendaraan, hingga resiko yang berakibat fatal contohnya mengalami kecelakaan dari pihak penyewa, pemalsuan surat-surat kendaraan, bahkan digelapkan mobil yang disewakan. Kejahatan terhadap jasa penyewaan sewa mobil semakin meningkat di kota-kota berkembang. Seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi.
471 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PARKIR SEMBARANGAN DI BADAN JALAN DITINJAU DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2006 TENTANG JALAN ( STUDI KASUS DI DINAS PERHUBUNGAN KOTA PONTIANAK ) 1. BAGAIMANA PENGAWASAN DINAS PENDAPATAN DAERAH PEERINTAHAN KOTA PONTIANAK TERHADAP PELAKSANAAN PAJAK PAPAN REKLAME ?

2. BAGAIMANA DAMPAK PAJAK PAPAN REKLAME BAGI PEMERINTAHAN DAERAH DAN MASYARAKAT ?
Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana parkir adalah proses dilakukannya upaya untuk ditegakannya hukum terhadap pelanggaran tindak pidana parkir atau fungsinya norma-norma hukum secara nyata dalam penerapannya di masyarakat. Tindak pidana parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya di tempat yang tidak semestinya seperti terdapat rambu lalu lintas dilarang parkir dan lainnya, yang bisa menyebabkan bahaya bagi pengguna jalan lain. Tujuan penelitian mengetahui penegakan hukum pidana bagi pengendara kendaraan bermotor sebagai pelaku tindak pidana parkir dan pertanggung jawaban pidana bagi pelaku tindak pidana parkir ditinjau Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan. Metode yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini adalah metode yuridis empiris.
472 Penegakan Hukum AkibatLimbah Domestik TerhadapPencemaran Air Sungai Kapuas Di Wilayah Kota Pontianak Sesuai Dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungandan PengelolaanLingkunganhidup. 1. Bagaimana penegakanhukum lingkunganmenurut UU No 32 Tahun 2009 tentangPerlindungandanPengelolaanLingkungan Hidup di wilayah aliranungai kapuas kotapontianak ?

2. faktor apakah yangmenjadi penghambat penegakan hukum karena pencemaran airsungai kapuas di kotapontianak ?
Air merupakan kebutuhan utama bagi proses kehidupan. Tidak akan ada kehidupan jika tidak ada air. Air yang bersih sangat didambakan oleh manusia, baik untuk keperluan sehari-hari, untuk keperluan industri, pertanian dan lain sebagainya. Sungai Kapuas memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat terutama untuk kebutuhan air bersih. Kebutuhan masyarakat terhadap air dimulai dari kebutuhan untuk air minum sampai kebutuhan untuk sanitasi. Nampun Sepanjang aliran sungai Kapuas sudah mengalami pencemaran. Sebagai upaya pencegahan dan perbaikan kualitas air sungai. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini dengan pendekatan deskriptif kuantitatif
473 EFEKTIVITAS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS PIDANA ANAK DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK SESUSAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (SPPA) 1. Bagaimana efektivitas penerapan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan kasus pidana anak di Pengadilan Negeri Pontianak sesusai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (sppa) ?

2. Apa saja kendala yang dihadapi dalam menerapkan pendekatan restorative justice pada kasus pidana anak di Pengadilan Negeri Pontianak, dan bagaimana upaya untuk mengatasi kendala tersebut sesusai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (sppa) ?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus pidana anak di Pengadilan Negeri Pontianak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pendekatan restorative justice diutamakan dalam peradilan pidana anak sebagai bentuk penyelesaian yang lebih berfokus pada pemulihan dan rehabilitasi daripada hukuman yang bersifat represif.
474 PELAKSANAAN PENCATATAN AKTA KELAHIRAN DALAM MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KECAMATAN MUKOK KABUPATEN SANGGAU 1. Apa Kendala Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam Pemenuhan Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran di Kecamatan Mukok Dalam Mewujudkan Administrasi Kependudukan ?

2. Bagaimana Upaya Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam Pemenuhan Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran di Kecamatan Mukok Dalam Mewujudkan Administrasi Kependudukan ?
Setiap kelahiran perlu memiliki bukti tertulis dan otentik karena dapat membuktikan identitas seseorang dengan pasti dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Asal-usul seseorang dapat dilihat pada akta kelahiran yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang q untuk mengeluarkan akta tersebut yaitu Dinas Kependudukan dan catatan sipil. Di Sanggau khususnya di Kecamatan Mukok Tingkat pengetahuan masyarakat akan pentingnya akta kelahiran dirasa kurang menyeluruh, hal ini dibuktikan masih banyaknya masyarakat kabupaten Sanggau melalui program dispensasi pelayanan pencatatan akta kelahiran ada yang belum mempunyai akta kelahian. Penelitian ini merupakan Penelitian Deskriptif dengan menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis. Subjek penelitian ini ditentukan dengan purposive atau bertujuan. Subjek penelitian ini adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau, Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Kepala seksi Kelahiran dan Kematian, Camat,
475 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS BAGI ANAK DIBAWAH UMUR YANG MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI PONTIANAK MELALUI POLA DIVERSI 1. BAGAIMANA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI PONTIANAK MELALUI POLA DIVERSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 DAN SISTEM PERADILAN ANAK UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012

2. FAKTOR PENYEBAB MASIH ADANYA/TERJADINYA PELANGGARAN LALU LINTAS RODA DUA OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DI PONTIANAK
Di dalam 3 tahun terakhir masih banyak pelanggaran yang dilakukan di Kota Pontianak, dan terjadi salah satunya pelanggaran lalu lintas tersebut ada anak dibawah umur. Ada beberapa faktor penyebab yang dapat mempengaruhi anak dalam melanggar lalu lintas diantaranya faktor masyarakat dan lingkungan keluarga itu sendiri. Mengenai peraturan yang berlaku salah satu adalah peraturan lalu lintas dimana telah diatur berbagai macam ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemakai lalu lintas tersebut, agar tercipta keamanan dan ketertiban dijalan raya. Peraturan yang mengatur bagi setiap orang dalam berkendaraan bermotor roda dua yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis, dimana dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat Resor Kota Pontianak dan anak sebagai pelaku pelanggar lalu lintas.
476 Peran Pemerintah dalam pemenuhan Hak Anak Stunting Menurut Pasal 4 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak di Kab. Kubu Raya. 1. Faktor apa saja yang menyebabkan masih terjadinya Stunting di Kabupaten Kubu Raya?

2. Bagaimana upaya dan peran Pemerintah dalam hal ini terkait dalam pemenuhan Hak anak Stunting di Kab.Kubu Raya ?
Indonesia merupakan Negara hukum, dimana kita bisa meletakan posisi HAM sebagai harkat, dan martabat manusia yang tidak dapat diambil maupun dirampas, melainkan harus, dihormati, diakui dan dilindungi baik dalam presepsi hukum, negara, pemerintah, maupun sesama manusia. jaminan perlindungan HAM UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (selanjutnya disingkat UUHAM) dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (selanjutnya disingkat UUPHAM). Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis “Pengaruh Stunting Terhadap Hak dan Kewajiban Anak Menurut Pasal 4 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di Kabupaten Kubu Raya.” Merujuk dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 4 “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
477 PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA DIWILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT 1. BAGAIMANA PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA DIWILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT ?

2. APA KENDALA YANG DIALAMI PENYIDIK DALAM MELAKSANAKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA DIWILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT ?
Hasil dari tindak pidana narkotika banyak digunakan oleh pelaku kejahatan narkotika terutama pengedar atau bandar untuk membeli rumah,aset dan harta kekayaan lainnya dengan tujuan menyembunyikan hasil dari tindak pidana narkotika,perbuatan pelaku narkotika tersebut yang mengalihkan dan menyembunyikan kekayaan dari hasil kejahatan narkotika itu disebut sebagai tindak pidana pencucian uang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis,dimana dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah Kanit Ditresnarkoba pada Polda Kalbar,Penyidik/Penyidik Pembantu pada Ditresnarkoba pada Polda Kalbar,Pelaku tindak pidana pencucian uang .
478 IMPLEMENTASI PASAL 15 (1) PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG BHAYANGKARA PEMBINA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DI KECAMATAN SUI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA. 1. Faktor apa yang mempengaruhi Bhabhinkamtibmas di kecamatan Sui Kakap kabupaten Kubu Raya belum sesuai dengan pasal 15 (1) Perkap No 7 Tahun 2021 ?

2. Upaya apa yang telah dilakukan Polri, terkait dalam mengoptimalkan peran penugasan Bhabhinkamtibmas sesuai pasal 15 (1) Perkap No 7 Tahun 2021 ?
Polri berperan dalam harkamtibmas, memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, serta penegakan hukum. Sesuai Perkap No 7/2021 tentang Bhabhinkamtibmas, merupakan ujung tombak Polri di tiap desa, mempunyai peran menjalin kemitraan dengan masyarakat, guna memelihara harkamtibmas yang dinamis serta kondusif. Secara geografis kecamatan Sui Kakap merupakan salah satu kecamatan di kabupaten Kubu Raya yang terdiri dari 15 desa dengan luas wilayah 453,13 km², yang wilayah tiap desanya membutuhkan kehadiran Bhabhinkamtibmas. Metode penulisan dengan menggunakan yuridis empiris dikaitkan dengan situasi dilapangan peran para Bhabhinkamtibmas.Tujuan penulis adalah mengetahui faktor apa yang mempengaruhi Bhabhinkamtibmas di kecamatan Sui Kakap kabupaten Kubu Raya belum sesuai Pasal 15 (1) Perkap No 7/2021 ? Serta mengetahui upaya apa yang telah dilakukan Polri dalam mengoptimalkan Bhabhinkamtibmas sesuai Pasal 15 (1) Perkap No 7/2021 ? Kata Kunci : Perkap, Bhabhinkambitmas, Kamtibmas.
479 PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT MUSLIM DAYAK KENINJAL DI DESA LANDAU SANDAK KECAMATAN SAYAN KABUPATEN MELAWI 1. Bagaimana Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Muslim Dayak Keninjal Di Desa Landau Sadak Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi?

2. Hambatan Dan Upaya Apa Yang Telah Dilakukan Agar Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan Dapat Terlaksanakan Dengan Baik Tanpa Hambatan?
Desa Landau Sadak Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi, pada umumnya di diami oleh masyarakat Dayak Keninjal di samping itu terdapat juga suku Jawa dan Melayu. Salah satu adat istiadat yang masih berlaku pada masyarakat Dayak Keninjal adalah Adat Perkawinan Perkawinan menurut adat masyarakat Dayak Keninjal ialah hubungan/ikatan antara suami istri, tetapi antara keluarga atau kerabat kedua belah pihak. Dalam melaksanakan perkawinan di kalangan masyarakat Dayak Keninjal terdapat beberapa tahapan antara lain seperti: Betanyak, Nonsit, Kujo Peluet Pintu, Haluang Hampelek, Bentang/Maco Adat, Ijab Qabul/Akad, Manik Topong Tawa, Pegowai, dan Ngenoit Nantu. Semuanya dilaksanakan sesuai urutan dengan maksud dapat menjaga kelestariannya. Saat ini hukum adat perkawinan dikalangan masyarakat Dayak Keninjal mengalami perubahan karena adanya Syariat Islam yang dimasukan kedalam prosesi perkawinan tersebut.
480 FENOMENA MARAKNYA TERJADINYA BLACK CAMPAIGN MELALUI MEDIA SOSIAL FACEBOOK MENJELANG PEMILU 2024 1. Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku Black Campaign melalui media sosial facebook menjelang pemilu 2024 ?

2. Apa hambatan aparat penegak hukum dalam mencegah terjadinya Black Campaign melalui media sosial facebook menjelang pemilu 2024 ?
Seiring perkembangan zaman, kampanye yang dilakukan dalam pemilu saat ini dilakukan dengan memanfaatkan sarana dan fasilitas media sosial.Dalam kampanye di media sosial dikenal dengan adanya kampanye hitam (black campaign) yang dilakukan melalui media sosial banyak sekali terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) dekade belakangan karna belum diaturnya secara terperinci dan tersurat tentang perbuatan kampanye hitam melalui media sosial di dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Makanya dibutuhkan lah suatu bab maupun pasal khusus yang mengatur perbuatan pidana kampanye hitam melalui media sosial ini. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan sumber data yaitu data Hukum Positif dan data sekunder. Alat pengumpul data berupa studi kepustakaan (library research). Dalam proses penegakan hukum pada tindak pidana kampanye hitam melalui media sosial sangat sulit untuk ditegakkan, Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor baik internal maupun eksternal dari penegak hukum itu sendiri.
481 Tinjauan Viktimologi Terhadap Kasus Tindak Pidana Penipunan Investasi Dana Melalui Aplikasi Binomo Di Kota Pontianak 1. Faktor-faktor apa yang menyebabkan korban ingin melakukan investasi dana melalui aplikasi binomo?

2. Bagaimana upaya kepolisian dalam penanganan kasus tindak pidana penipuan investasi dana melalui aplikasi Binomo di Kota Pontianak?
Seiring berkembangnya dunia teknologi, termasuk informasi dan transaksi elektronik membawa pengaruh pada aktivitas manusia dalam berbagai bidang. Perubahan sosial yang terjadi akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menimbulkan fenomena baru di kalangan masyarakat saat ini, dimana masyarakat dapat melakukan transaksi bisnis dalam bentuk investasi melalui aplikasi yang dapat diakses melalui telepon selular pintar (smartphone). Oleh karena itu, banyak penawaran investasi perdagangan (trading) secara online berupa mata uang asing (forex), indeks saham, emas, kripto hingga komoditas bagi masyarakat yang ingin berinvestasi. Salah satu investasi perdagangan (trading) secara online yang menyediakan aset berupa pasangan mata uang asing (forex), saham, emas dan kripto adalah Binomo.
482 Kesadaran Hukum Masyarakat agar Memiliki Kepastian Hukum terhadap Kepemilikan Tanah yang Belum Terdaftar dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 (Studi Kasus di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat) 1. Bagaimana tingkat kesadaran hukum masyarakat di Desa Teluk Bayur dalam mendaftarkan tanahnya?

2. Apa faktor-faktor penghambat dan pendukung yang dihadapi masyarakat di Desa Teluk Bayur dalam mendaftarkan tanahnya?
Pada tahun 2019, kegiatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dilaksanakan di Desa Teluk Bayur. Saat PTSL dilaksanakan, informasinya tidak tersebar secara merata ke seluruh warga desa. Akibatnya, warga yang tidak mendapatkan informasi kegiatan PTSL tidak mendaftarkan tanahnya. Di pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa pendaftaran tanah dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan tentang suatu bidang tanah, dan terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Informasi tentang kegiatan PTSL yang tidak tersebar secara luas di Desa Teluk Bayur terjadi karena beberapa penyebab. Penyebab-penyebab itulah yang nantinya akan diidentifikasi di dalam penelitian ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yang dikombinasikan dengan data-data di lapangan. Analisis data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.
483 Analisis Sengketa Merek Dagang Dalam Kaitannya Terhadap Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis ( Studi Kasus MS Glow dan PS Glow) 1. Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum apabila terjadi sengketa Merek Dagang Dalam Kaitannya Terhadap Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Kasus Sengketa Merek MS Glow dan PS Glow ?

2. Bagaimana Mekanisme Penyelesaian di Pengadilan apabila terjadi sengketa Merek Dagang dalam Upaya Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual ?
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yaitu hak yang timbul dari hasil pola pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia atau hak untuk menikmati secara ekonimis hasil dari suatu kreativitas Intelektual. Merek sebagai salah satu bentuk karya intelektual yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang sejenis, yang diproduksi oleh perusahaan lain. Merek dagang dapat menjadi asset bisnis dan usaha. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. sengketa merek adalah sengketa yang dapat terjadi baik antar pelaku usaha ataupun pelaku usaha dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait hak merek. Bagi pemilik bisnis, hak merek dagang menjadi sangat esensial. Hal itu tak terlepas dari persaingan bisnis yang terjadi antar pengusaha. Metode analisis penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu yuridis normatif yang disajikan secara deskriptif.
484 PENGGUNAAN GAS AIR MATA OLEH SATUAN BRIMOB POLDA KALBAR DALAM MENANGANI KERUSUHAN MASSA DITINJAU DARI PASAL 5 AYAT (1) PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN RI NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN 1. Bagaimana pengaturan penggunaan gas air mata dalam menangani kerusuhan massa ditinjau dari Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian?

2. Bagaimana upaya pengaturan penggunaan gas air mata oleh di Sat Brimob Polda Kalbar dalam menangani kerusuhan massa?
Pelaksanaan tugas Polri, tidak dapat dihindari secara personal anggota Polri masih mengalami hambatan dan kesulitan, seperti bakat, pengetahuan, kemampuan, pembawaan pribadi dan kepentingan pribadi yang berbeda beda serta kurangnya motivasi dalam diri dari anggota Polri untuk lebih baik dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu pembinaan kerja terhadap anggota Polri merupakan hal yang sangat penting. Salah satu pembinaan kerja yang dilakukan oleh Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat adalah pelayanan dalam penanganan kerusuhan massa. Tragedi Kanjuruhan membuka mata bahwa salah dalam Tindakan dilapangan khususnya penggunaan gas air mata dapat berujung terjadinya insiden yang mengorbankan jiwa manusia. Tentu penggunaan gas air mata telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian sehingga menjadi suatu hal yang menarik untuk dibahas.
485 Analisis Yuridis Status Hukum Anak dan Hak Waris Atas Tanah Yang Diperoleh Dalam Perkawinan Campuran Antar Warga Negara Yang Tidak Dicatatkan Di Kantor Catatan Sipil 1. Bagaimana status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran antar warga negara oleh Warga Negara Indonesia (WNI)?

2. Apakah anak yang lahir dalam perkawinan campuran antar warga negara yang tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil dapat mewarisi hak atas tanah yang berada di Indonesia?
Perkawinan yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) atau yang sering disebut dengan perkawinan campuran sudah bukan menjadi hal yang asing. Perkawinan campuran dapat dinyatakan sah jika dilakukan menurut hukum yang berlaku di Negara di mana perkawinan itu dilaksanakan. Meskipun demikian, perkawinan campuran tidak lepas dari permasalahan, terutama tentang status hukum anak yang lahir di dalam perkawinan tersebut dan hak waris atas tanah yang berada di Indonesia. Terlebih jika perkawinan campuran ini tidak didaftarkan di Catatan Sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat 2 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali di Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini dilakukan dengan cara meneliti
486 Kendala-kendala Pelaksanaan Program Redistribusi Tanah dalam Rangka Legalisasi Aset (Studi Kasus di Desa Nipah Panjang, Kecamatan Batu Ampar, Provinsi Kalimantan Barat) 1. Apakah kendala program redistribusi tanah yang berkaitan dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Desa Nipah Panjang?

2. Mengapa sertipikat yang diperoleh dari hasil program redistribusi tanah yang dibebani BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) menjadi kendala dalam pelaksanaan program redistribusi tanah?
Redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan yang dikuasai negara kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian. Kegiatan redistribusi tanah ditandai dengan legalisasi aset dengan pemberian tanda bukti hak kepemilikan tanah berupa sertipikat. Dalam pelaksanaannya, kegiatan redistribusi tanah yang dilaksanakan di Desa Nipah Panjang, Kecamatan Batu Ampar, Provinsi Kalimantan Barat mengalami berbagai kendala yang membuat target yang ditetapkan oleh pemerintah tidak tercapai. Penelitian ini dibuat untuk dibuat dengan tujuan untuk menguraikan kendala-kendala yang dihadapi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis sosiologis. Hal itu dilakukan karena permasalahan yang diteliti adalah mengenai hubungan antara faktor-faktor sosiologis dengan faktor-faktor yuridis.
487 Implementasi Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tahun 2021 Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Di Media Sosial Melalui Restorative Justice 1. Bagaimana implementasi Asas Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencemaran di media sosial sesuai Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tahun 2021?

2. Bagaimana hambatan bagi Kepolisian dalam implementasi Asas Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencemaran di media sosial sesuai Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tahun 2021?
Restorative justice merupakan suatu bentuk model pendekatan yang baru dalam penyelesaian perkara pidana. Walaupun model pendekatan ini masih banyak diperdebatkan dalam tataran teori oleh para ahli, namun dalam kenyataanya tetap tumbuh dan eksis serta mempengaruhi kebijakan dan praktek hukum dibanyak Negara. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana mekanisme penerapan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus hukum diindonesia dan bagaimana konsep restorative justice dapat menjadi bagian dari pembaharuan hukum pidana dimasa yang akan datang. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum empiris, metode penelitian hukum empiris, yaitu untuk mengamati bagaimana fakta yang terjadi dilapangan atau dalam masyarakat, sehingga peneliti dapat mempermudah untuk mendapatkan data-data dilapangan sesuai dengan harapan dalam penelitian. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang akan digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi.
488 KETENTUAN PIDANA TERKAIT PELAKU PENYEBARAN BERITA HOAX DALAM RUANG SIBER (ANALISIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE) 1. Bagaimana ketentuan pidana penyebaran berita hoax dalam ruang siber dalam undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ?

2. Apakah terdapat Undang-Undang lain yang mengatur terkait penyebaran berita hoax dalam ruang siber ?
Kemajuan teknologi informasi khususnya dalam duniaonline sudah digunakan masyarakat sebagai alat untuk memperoleh informasi dankepentingan politik lainnya. Namun dengan kemudahan untuk berkreativitas banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkankesempatan tersebut untuk hal-hal yang merugikan orang lain.Penegakan hukumpidana yang kurang tegas dan jelas terhadap berita hoax dan perbuatan tidak menyenangkan lainnya di sosial media seringkali menjadi pemicu banyak terjadinya penyebaran berita bohong tersebut. Penelitian ini dilakukan untuk membahas bagaimana penegakan hukum pidana terhadap penyebaran berita bohong hoax, apa hambatan dalam penegakan hukum pidana terhadap penyebaran berita hoax. Penyebaran berita hoax dapat diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 45A. Media elektronik yang sangat rentan dan sering digunakan
489 TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA SEKTOR INFORMAL PADA MASA PRA PENEMPATAN KE NEGARA TUJUAN DI KOTA PONTIANAK 1. BAGAIMANA TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA SEKTOR INFORMAL PADA MASA PRA PENEMPATAN KE NEGARA TUJUAN DI KOTA PONTIANAK

2. BAGAIAMANA AKIBAT HUKUM JIKA PERUSAHAAN TIDAK MELAKSANAKAN TANGGUNGJAWAB PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA SEKTOR INFORMAL PADA MASA PRA PENEMPATAN KE NEGARA TUJUAN DI KOTA PONTIANAK
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri ditinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan akibat hukum perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab pelindungan terhadap pekerja yang ditempatkan di luar negeri. Dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis, dimana yang menjadi populasi adalah Kepala Unit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar, Penyidik/Penyidik Pembantu Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar Kasi BP2MI Pontianak, Pegawai P3MI Kota Pontianak, Calon Pekerja Migran Indonesia di Kota Pontianak
490 EFEKTIFITAS PASAL 3 PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71/PERMEN-KP/2016 TENTANG JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PERAIRAN KECAMATAN PULAU MAYA KABUPATEN KAYONG UTARA 1. Faktor-faktor apa Pasal 3 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN-KP/2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Terhadap jalur penangkapan Ikan dan penempatan alat penangkapan ikan Di wilayah perairan Kecamatan Pulau Maya Belum Efektif ?

2. Upaya apa yang dilakukan instansi terkait agar nelayan menangkap ikan sesuai jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di Wilayah perairan Kecamatan Pulau Maya
Pemanfaatan sumberdaya ikan di Wilayah perairan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara menggunakan alat tangkapan ikan yang dilarang semakin intensif dan daya jangkauan operasi penangkapan ikan oleh para nelayan semakin luas dan jauh dari daerah asal nelayan tersebut. Metode penelitian empiris. Populasi : Satwas SDKP Kayong Utara, POSMAT KAMLA TNI AL Kayong Utara, SATPOLAIR Resor Pulau Maya, Camat Pulau Maya dan Nelayan Pulau Maya.
491 EFEKTIVITAS PROGRAM PEMBINAAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II SUNGAI RAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN 1. Bagaimana efektivitas pembinaan anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Sungai Raya?

2. Hambatan apa yang dihadapi serta upaya apa yang telah dilakukan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Sungai Raya dalam memberikan pembinaan bagi anak didik pemasyarakatan?
Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas program pembinaan bagi anak didik pemasyarakatan dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan program pembinaan bagi anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Sungai Raya. Metode Penelitian yang digunakan penulis adalah metode deskriptif kualitatif, yaitu mengungkapkan kejadian atau fakta, keadaan, fenomena, variabel dan keadaan yang terjadi saat penelitian berlangsung dengan menyuguhkan apa yang sebenarnya terjadi. Dalam mendapatkan data, penulis mewawancarai binaan dan petugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Sungai Raya.
492 Partisipasi Masyarakat dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Desa Jangkang 1, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, sebagai Implementasi dari Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 1. Bagaimana implementasi Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 pasal 18 dan pasal 42 tentang keterlibatan masyarakat dalam PTSL?

2. Apa saja bentuk partisipasi yang dilakukan masyarakat dalam kegiatan PTSL di Desa Jangkang 1?
Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) adalah Program Prioritas Nasional yang berskala besar. Karena itu, partisipasi dari masyarakat pun sangat dibutuhkan di lapangan. Keterlibatan masyarakat dalam PTSL pun diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL. Misal, di pasal 18 bagian b disebutkan, “Kegiatan pengumpulan data fisik dan identifikasi bidang-bidang tanah dapat mengoptimalkan pihak ketiga dan partisipasi masyarakat.” Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yang dipadukan dengan data-data di lapangan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Data-data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL, petunjuk teknis pelaksanaan PTSL yang dilakukan di Desa Jangkang 1, hasil wawancara dengan masyarakat di Desa Jangkang 1 yang terlibat dalam kegiatan PTSL, dan berbagai kepustakaan yang relevan dengan pembahasan yang diangkat dalam penelitian ini.
493 Penanggulangan Maraknya Perdagangan Ilegal Satwa Liar Dilindungi Di Kalimantan Barat 1. Faktor-faktor apa saja yang menghambat penanggulangan terhadap maraknya perdagangan ilegal satwa liar dilindungi?

2. Bagaimana strategi Pemerintah dan upaya yang telah dilakukan dalam menanggulangi maraknya perdagangan ilegal satwa liar dilindungi?
Indonesia telah mengundangkan UU No. 5 Tahun 1990 sebagai upaya pelestarian alam dan ekosistemnya serta memberikan perlindungan kepada satwa liar dari ancaman kepunahan spesies. Namun, hingga saat ini perdagangan ilegal satwa liar dilindungi masih kerapkali terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Faktor-faktor apa saja yang menghambat penanggulangan terhadap maraknya perdagangan ilegal satwa liar dilindungi, (2) Upaya apa saja yang dapat ditempuh untuk memberantas perdagangan ilegal satwa liar dilindungi, (3) Bagaimana strategi Pemerintah dalam menanggulangi maraknya perdagangan ilegal satwa liar dilindungi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah teknik wawancara dan teknik studi dokumen. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif yang akan disajikan secara deskriptif.
494 UPAYA HUKUM BAGI FRANCHISOR AKIBAT WANPRESTASI PEMBAYARAN ROYALTY FEE DALAM PERJANJIAN FRANCHISE DI INDONESIA 1. Bagaimana analisis yuridis terhadap wanprestasi pembayaran royalty fee dalam perjanjian franchise di Indonesia?

2. Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan franchisor akibat wanprestasi pembayaran royalty fee dalam perjanjian franchise di Indonesia?
Konsep bisnis franchise saat ini eksis di kalangan pelaku usaha termasuk di Indonesia. Dalam konsep ini pihak franchisee (penerima franchise) wajib membayar royalty fee kepada franchisor (pemberi franchise) sebagai wujud penggunaan nama brand. Kewajiban inilah yang berpotensi menimbulkan wanprestasi dan dapat merugikan franchisor. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba yang menjadi dasar yuridis franchise di Indonesia tidak mengatur lebih lanjut terkait wanprestasi pada royalty fee sehingga terdapat kekosongan hukum dan menimbulkan pertanyaan terkait upaya hukum bagi franchisor akibat wanprestasi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis terhadap wanprestasi pembayaran royalty fee dalam perjanjian franchise di Indonesia beserta upaya hukum yang dapat dilakukan franchisor akibat wanprestasi pembayaran royalty fee dalam perjanjian franchise di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan ialah normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
495 IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT.LANDAK BARAJAKI TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH ( PAD) KABUPATEN LANDAK 1. 1. Hambatan apa saja yang dihadapi dalam penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Landak pada PT.Landak Barajaki?

2. 2.Bagaimanakah pelaksanaan Peraturan Daerah kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2013 Tentang penyertaan Modal Pemerintah Daerah di PT.Landak Barajaki terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Landak
Dalam upaya memanfaatkan Sumber Daya Alam guna memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat di Kabupaten Landak,maka pemerintah Daerah mendirikan Perseroan Terbatas (PT) Landak Barajaki dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Hasil Daerah (PAD)melalui peraturan daerah kabupaten landak Nomor 2 Tahun 2012 tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT) Landak Barajaki. Selanjutnya agar PT.Landak Barajaki dapat beroperasional,maka pemerintah kabupaten landak mengeluarkan peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT.Landak Barajaki sejumlah 20.000.000.000 (dua puluh Milyar Rupiah).
496 Penyelenggaraan Pelayanan Pubik Pembuatan KTP-el Dihubungkan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 di Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau 1. Mengapa Intansi Pelayanan Publik Belum Maksimal Menyelenggarakan Pembuatan KTP-el di Kecamatan Toba?

2. Bagaimana Strategi Intansi Terkait Sebagai Upaya Mendukung Akurasi Database Serta Memaksimalkan Penyelenggaraan Pelayanan Pubik Pembuatan KTP-el di Kecamatan Toba?
Administrasi Kependudukan sebagai suatu sistem, bagi Penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif Penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan Dokumen Kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Penerapan KTP-el yang saat ini dilaksanakan merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya Database kependudukan di kabupaten/kota, provinsi maupun Database kependudukan secara nasional. Dengan penerapan KTP-el maka setiap Penduduk tidak dimungkinkan lagi dapat memiliki KTP-el lebih dari satu dan/atau dipalsukan KTP-elnya, mengingat dalam KTP-el tersebut telah memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data Penduduk yang antara lain berupa iris mata maupun sidik jari Penduduk, sehingga diperlukan suatu pengawasan secara berkelanjutan oleh DPRD sebagaimana DPRD memilik fungsi yakni Pengawasan.
497 Pelaksanaan Prosedur Penimbangan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat 1. Faktor apa yang menghambat pelaksanaan prosedur penimbangan barang bukti Narkotika golongan I jenis Shabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat ?

2. Upaya apa yang telah dilakukan aparat terkait dalam melaksanakan prosedur penimbangan barang bukti Narkotika golongan I jenis Shabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat ?
Penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di provinsi Kalimantan Barat sudah merupakan hal yang baru terjadi. Kasus penyalahgunaan yang selalu terulang bahkan terkadang melibatkan pelaku yang sama tentu saja menjadi tantangan tersendiri bagi instansi berwenang untuk menyelesaikannya. Penjatuhan sanksi atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika merupakan salah satu cara untuk memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku. Penjatuhan sanksi itu sendiri didasarkan pada barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan pelaku. Barang bukti yang ditemukan terlebih dahulu harus melalui proses penimbangan oleh para petugas yang terlibat di lapangan. Akan tetapi, prosedur penimbangan yang dilakukan masih memberikan celah bagi oknum-oknum tertentu untuk mengurangi jumlah barang bukti yang ditemukan baik itu untuk meringankan hukuman pelaku maupun untuk dikonsumsi secara pribadi.
498 KETERLIBATAN ANGGOTA POLRI DALAM PENYELUNDUPAN NARKOTIKA JENIS SABU DARI PERBATASAN KALIMANTAN BARAT DITINJAU DARI PASAL DITINJAU DARI PASAL 5 HURUF A PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1. Apakah pelanggaran disiplin oleh anggota Polri akibat terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu dari perbatasan Kalimantan Barat menghapus tuntutan pidana?

2. Bagaimana upaya pimpinan pada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam menangani anggota Polri yang terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu dari perbatasan Kalimantan Barat?
Oknum anggota Polri yang terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu dari perbatasan Kalimantan Barat berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik karena setiap anggota Polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi dan martabat kepolisian Republik Indonesia. Namun apa jadinya apabila hal ini dilakukan oleh seorang anggota Polri aktif yang berdinas di Polda Kalbar, tentu perlu pembahasan lebih lanjut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah pelanggaran disiplin oleh anggota Polri akibat terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu dari perbatasan Kalimantan Barat menghapus tuntutan pidana? dan Bagaimana upaya pimpinan pada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam menangani anggota Polri yang terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu dari perbatasan Kalimantan Barat? Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah Kasubdit Provost Polda Kalbar, Anggota Propam Polda Kalbar dan Anggota Polri pada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang terlibat
499 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP NAKHODA YANG BERLAYAR TANPA MEMILIKI SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR YANG DIKELUARKAN OLEH SYAHBANDAR BERDASARKAN PASAL 323 AYAT (1) JO PASAL 219 AYAT 1 UNDANG - UNDANG RI NOMOR 17 TAHUN 2008 TETANG PELAYARAN DI KALIMANTAN BARAT 1. Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Nahkoda Yang Berlayar Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar Yang Dikeluarkan Oleh Syahbandar Di Kalimantan Barat ?

2. Bagaimana Upaya Dan Kendala Yang Dialami Penyidik Subdit Gakum DitPolairut Polda Kalbar Dalam Mengungkap Kasus Nahkoda Yang Berlayar Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar Yang Dikeluarkan Oleh Syahbandar Di Kalimantan Barat ?
Surat persetujuan berlayar merupakan salah satu dokumen penting dan wajib yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan harus memiliki oleh setiap kapal yang akan melakukan pelayaran atau berangkat meninggalkan pelabuhan, meskipun pengaturan mengenai persetujuan berlayar sudah sedemikian ketat, tetap saja masih ada beberapa nahkoda kapal yang melanggar ketentuan ini. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, Dimama dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah Kanit Subdit Gakum Ditpolairut Polda Kalbar, Penyidik/Penyidik Pembantu Subdit Subdit Gakum Ditpolairut Polda Kalbar, Pegawai pada Kantor Syahbandar Di Pontianak, Nahkota Yang Berlayar Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar Yang Dikeluarkan Oleh Syahbandar.
500 Analisis Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Pada Kantor Pertanahan Kasbupaten Kubu Raya (Studi Kasus Desa Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya). 1. Apakah tanah yang belum bersertifikat wajib di ikut sertakan dalam program PTSL dan apakah tanah yang sudah bersertifikat PBB lebih besar sebelum bersertifikat.

2. Apakah anak masih di bawah umur bisa di ikut sertakan dalam program pendaftaran tanah sisitematis lengkap (PTSL).
Perogram pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah program pemerintah yang di mulai pada tahun 2017 program percepatan pembuatan sertifikat tanah melalui kementerian ATR BPN yang di anggarkan oleh APBN proses pengerjaan PTSL menggunakan juknis yang di keluarkan oleh kementrian ATR BPN hasil produk dari PTSL adalah sertifikat dengan adanya sertifikat memiliki kekuatan hukum yang kuat dan jelas terhadap tanah agar tidak terjadinya mafia tanah dan terjadinya tumpang-tindih terhadap tanah masyarakat lamanya proses pengerjaan program perdaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah 1 tahun anggaran.
501 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMBUANGAN BAYI DI WILAYAH HUKUM POLRES KUBU RAYA BERDASARKAN PASAL 305 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA 1. Apa hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan pembuangan bayi di wilayah Hukum Polres Kubu Raya?

2. Bagaimana upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan pembuangan bayi di wilayah Hukum Polres Kubu Raya?
Kabupaten Kubu Raya dan sekitarnya beberapa waktu terakhir dihebohkan dengan adanya pembuangan bayi di tempat sampah atau bahkan ditempat lain. Miris rasanya melihat anak manusia dibuang begitu saja oleh oarng tua si bayi mengingat masih banyak yang mengharapkan keturunan berupa seorang anak namun masih ada yang tega memperlakukan anak manusia dengan membuangnya di tempat sampah, untuk itu penulis tertarik membahas perilaku pembuangan bayi ini dari sudut pandang hukum pidana. Adapun masalah yang akan dibahas yaitu Apa hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan pembuangan bayi di wilayah Hukum Polres Kubu Raya? Dan Bagaimana upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan pembuangan bayi di wilayah Hukum Polres Kubu Raya? Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah Kanit Reskrim pada Polres Kubu Raya, Penyidik/penyidik pembantu pada Satreskrim Polres Kubu Raya dan Pelaku pembuangan bayi yang diamankan Polres Kubu Raya
502 Peningkatan Kualitas Data Pertanahan Melalui Proses Validasi Sertipikat Tanah dengan Aplikasi LIGAT (Layanan dan Informasi Gerak Cepat) Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya 1. Bagaimana implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya yang diwujudkan dalam aplikasi LIGAT?

2. Apakah hambatan dan upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kualitas data pertanahan melalui proses validasi sertipikat tanah?
Perkembangan teknologi di segala bidang kehidupan adalah hal yang tak terelakkan, begitu juga di pelayanan pertanahan. Dalam rangka mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih baik kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kubu Raya melakukan inovasi dengan membuat aplikasi LIGAT (Layanan dan Informasi Gerak Cepat) berbasis elektronik. Aplikasi LIGAT merupakan implementasi dalam hal pendaftaran tanah berbasis elektronik dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021. Di pasal 3 ayat 1 peraturan tersebut tertulis: “Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik berupa data, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.” Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk menjabarkan implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 melalui aplikasi LIGAT serta cara kerja aplikasi LIGAT dalam meningkatkan kualitas data pertanahan di Kantor Pertanahan Kubu Raya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan.
503 Implementasi pasal 3 ayat (1) PP Nomor 43 tahun 2015 sebagai Upaya Notaris melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang 1. Bagaimana implementasi pasal 3 ayat (1) PP Nomor 43 tahun 2015 yang dilakukan oleh notaris dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang?

2. Apakah upaya dan hambatan yang dihadapi oleh notaris dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang?
Mencegah dan memberantas kejahatan pencucian uang di Indonesia bahwasanya pemerintah Indonesia sudah mengundangkan UU No.8 Th.2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang UUTPPU yang berlaku hingga saat ini UUTPPU wajib menyapaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Kinerja PPATK melibatkan Notaris sebagai Pihak Pelapor dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 PP No.43 Th.2015 Notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya apabila menemukan adanya indikasi transaksi mencurigakan wajib melaporkan kepada PPATK melalui aplikasi GO AML atau secara nonelektronik yaitu rekaman data lalu dikirim ke kantor PPATK Hambatan sebagai salah satu pihak pelapor apabila Notaris melaporkan adanya transaksi yang mencurigakan kepada PPATK maka secara tidak langsung Notaris memberitahukan isi dalam akta atau isi dalam perjanjian yang dibuatnya dengan kliennya karena hal ini bertentangan dengan UUJN
504 WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PADA PERUSAHAAN PT. SMS FINANCE DI PONTIANAK 1. FAKTOR APA YANG MENYEBABKAN DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMNBIAYAAN KONSUMEN PADA PERUSAHAAN PT. SMS FINANCE DI KOTA PONTIANAK

2. BAGAIMANA UPAYA PENYELESAIAN ATAS WANPRESTASI TERSEBUT MENURUT PASAL 1243 KITAB KUHPER
Kendaraan merupakan sudah menjadi kebutuhan penting bagi Masyarakat saat ini, maka dari pada itu banyak masyarakat saat ini mencari cara agar bisa memiliki kendaraan untuk mempermudah dalam melakukan pekerjaan sehari hari. Namun tidak semua orang bisa membeli kendaraan dengan cara pembayaran tunai, dan ada juga melalui pembiayaan yang di tawarkan oleh perusahaan Finance yaitu sistem Cicilan dengan jatuh tempo pembayaran. Tetapi dalam perjanjian pembiayaan tersebut pasti ada Wanprestasi yang di lakukan oleh Debitur kepada perusahaan Finance dengan berbagai faktor yang menyebabkan Debitur telat dalam melakukan pembayaran yang telah di sepakati sesuai jatuh tempo.
505 Optimalisasi Satgas Ops Aman Nusa II Berdasarkan Imendagri Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penanganan Penyakit, Mulut dan Kuku Hewan Ternak di Kabupaten Kubu Raya 1. Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan Satgas Ops Aman Nusa II belum optimal melakukan pencegahan serta penanganan PMK hewan ternak di Kabupaten Kubu Raya?

2. Bagaimanakah upaya yang dilakukan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam mengoptimalkan peranan Satgas Ops Aman Nusa II dalam melakukan pencegahan serta penanganan PMK hewan ternak di Kabupaten Kubu Raya?
Menindaklanjuti Intruksi oleh Presiden RI agar melaksanakan percepatan penanganan wabah PMK, yang melibatkan institusi Polri hingga demikian dibentuk Satgas Operasi Aman Nusa II, peranan Satgas Operasi Aman Nusa II sangat diperlukan dalam rangkan meningkatkan pengawasan, komunikasi, sosialisasi, informasi dan edukasi pada masyarakat serta pemangku kepentingan disekitar tempat pemasukan dan pengeluaran dengan melakukan penderasan informasi positif dan sosialisasi SOP mengenai penanganan PMK pada hewan ternak di Kabupaten Kubu Raya, metode yang digunakan yakni metode penelitian empiris, dengan fokus populasi dan sampel pada personil Satgas Ops Aman Nusa II dan peternak di Kabupaten Kubu Raya.
506 Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembuatan Pupuk Palsu Dihubungkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang. 1. Mengapa Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum dilaksanakan secara optimal terhadap Pelaku Pembuatan Pupuk Palsu di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang

2. Bagaimana upaya hukum yang dilakukan Kepolisian dalam mencegah serta menanggulangi beredarnya Pupuk Palsu di Masyarakat Petani Kelapa Sawit di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang
Peredaran pupuk palsu sudah lama terjadi di provinsi Kalimantan Barat, Provinsi ini sebagian besar petani melakukan budidaya kelapa sawit, kelangkaan serta sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi membawa dampak beredarnya pupuk palsu. Pupuk palsu yang isinya hanya pupuk organic ditambah dolomit kemudian di berikan pewarna dan diberikan sedikit urea, sangat merugikan petani. Metode penelitian menggunakan penelitian empiris, dengan jenis penelitian kualitatif, yang mana menggunakan angket serta kuisioner dalam mendapatkan fakta-fakta dilapangan serta untuk menjawab permasalahan.
507 IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUIAAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING) DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP TERHADAP PENCURI KELAPA SAWIT (STUDI KASUS POLSEK MANDOR KECAMATAN MANDOR, KABUPATEN LANDAK) 1. Bagaimana Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Oleh Kepolisian Di Wilayah Kepolisian Sektor Mandor ?

2. Apa Hambatan Yang Dihadapi Kepolisian Sektor Mandor Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Kelapa Sawit Di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak ?
Perkembangan perkebunan kelapa sawit tidak hanya berkembang di kota-kota besar, tetapi juga berkembang pesat di daerah. Salah satu kecamatan yang perkembangan perkebunan kelapa sawit cukup pesat yaitu Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. Kecamatan Mandor dari kurun waktu tahun 2020 hingga tahun 2022 telah terjadi 7 kasus pencurian kelapa sawit dengan jumlah 7 orang tersangka. Dari informasi tersebut, penulis tertarik untuk membuat isu-isu ini dalam sebuah penelitian ilmiah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelidikan pencurian kelapa sawit di Sektor Kepolisian Mandor dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam penyelidikan pencurian kelapa sawit di Sektor Kepolisian Mandor. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan sosiologis (yuridis empiris).
508 PERAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DAERAH (BPPD) KALIMANTAN BARAT DALAM PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN BERDASARKAN PASAL 3 PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 175 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA PERBATASAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT DI WILAYAH KECAMATAN ARUK KABUPATEN SAMBAS 1. Hambatan-hambatan apa peran Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kalbar dalam pengelolaan kawasan perbatasan Di Wilayah Kecamatan Aruk Kabupaten Sambas Di Wilayah Kecamatan Aruk Kabupaten Sambas ?

2. Upaya apa yang telah dilakukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kalbar dalam percepatan pembangunan kawasan perbatasan Di Wilayah Kecamatan Aruk Kabupaten Sambas ?
Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kalimantan Barat menghadapi hambatan-hambatan, salah satunya egois sektoral sehingga terhambatnya pembangunan di kawasan perbatasan di Wilayah Kecamatan Aruk Kabupaten Sambat menjadi terhambat. Metode penelitian empiris, Populasinya : Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD), Camat Aruk , dan Masyarakat Kecamatan Aruk Kabupaten Sambas
509 PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PASAL 54 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009. 1. Apakah ada pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika di kota Pontianak yang tidak di lakulakan Restorative Justice terhadap kasus yang di dalamnya.?

2. Bagaimana penerapan keadilan Restorative Justice dalam perkara narkotika di kota pontianak.
Perkara penyalahgunaan narkotika adalah perkara menggunakan narkotika untuk di konsumsi dengan jumlah kepemilikan narkotika terbatas untuk sehari pakai.kewajiban penyidik dan penuntut untuk melakukan penyidikan dan penuntutan secara ilmiah apakah penyalah guna sebagai pecandu atau pecandu merangkap pengedar.Regulasi untuk mendorong pelaksanaan keadilan Restoratif semakin lengkap dengan adanya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana keadilan restoratif. Restorative Justice,Implementasi dari keadilan restoratif adalah dengan mencari alternatif pemidanaan dengan tidak mengedepankan pemenjaraan.Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 menyebutkan pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis.permasalahan apakah ada pecandu narkotika korban penyalahgunaan narkotika di kota pontianak yang tidak di lakukan Restorative Justice?.bagaimana penerapan keadilan Restorative Justice dalam perkara narkotika.penulis menggunakan metode Deskriptif analisis.
510 PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMALSUAN DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA (PASPOR) (STUDI KASUS DI KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA WILAYAH KALBAR) 1. Bagaimana penerapan sanksi terhadap pelaku pemalsuan dokumen perjalanan Republik Indonesia (Paspor) berdasarkan Undang-Undang Nomo 6 Tahun 2011 ?

2. Bagaimana cara mengindentifikasi serta mekanisme menganalisis dokumen perjalanan palsu (Paspor) ?
Masalah keimigrasian merupakan salah satu masalah global yang dapat membawa dampak negatif, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Bagi pelakunya, perjalanan antar negara ilegal merupakan jalan keluar dari masalah yang dialaminya. Masalah keimigrasian yang terkait dengan kejahatan dan pelanggaran, serta memiliki akibat hukum dengan diberikannya sanksi hukum, lebih dikenal dengan tindak pidana keimigrasian.Pada saat ini paspor merupakan suatu dokumen yang sering dipalsukan oleh oknum-oknum yang mempunyai kepentingan dan pihak-pihak yang mencari keuntungan yang memanfaatkan para pemohon paspor demi meraih keuntungan pribadi dengan cara memalsu Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, serta penelitian kepustakaan. Dimana populasi dalam penelitian ini adalah Petugas imigrasi Kota Pontianak
511 PENANGANAN ANAK PEREMPUAN DI BAWAH UMUR YANG MENJADI KORBAN PELECEHAN SEK SUAL OLEH GURU LAKI-LAKI DEWASA PADA TINGKAT PEYIDIKAN DI KEPOLISIAN RESORT KABUPATEN BENGKAYANG 1. B.Rumusan Masalah Penelitian Berdasarkan uraian tersebut diatas,maka permasalahan dalam penelitian ini yang akan dibahas lebih lanjut adalah sebagai berikut: "Mengapa Penanganan Anak Perempuan di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Belum mendapat Perlindungan secara optimal?"

2. Faktor yang mempegaruhi kesenjangan Sek sual Guru kepada murid merupakan penyebab pergaulan bebas di luar jam sekolah belum optimal sepenuhnya ?
Kabupaten Bengkayang merupakan salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Barat,dimana di Kabupaten tersebut juga terjadi perbuatan kekerasan seksual yang baru-baru ini telah melakukan tindak pidana guru terhadap muridnya sendiri.Yang menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Bengkayamg saat ini adalah. Fokus pada permasalahan yang diungkap dalam penelitian ini adalah Faktor apa yang menyebabkan terjadinya ANAK PEREMPUAN DI BAWAH UMUR YANG MENJADI KORBAN PELECEHAN SEK SUAL OLEH GURU LAKI-LAKI DEWASA PADA TINGKAT PEYIDIKAN DI KEPOLISIAN RESORT KABUPATEN BENGKAYANG ? dan Bagaimana peran dari instansi terkait dalam menangani anak-anak yang menjadi korban Pelecehan sek sual oleh Guru dewasa pada tingkat penyidikan di Kepolisian Resort Bengkayang Hasil penelitian ditemukan bahwa Faktor yang menyebabkan terjadinya Pelecehan seksual terhadap muridnya dilakukan oleh Guru laki-laki dewasa di Kabupaten Bengkayang karena pengaruh komunikasi antara Guru dan murid di luar sekolah.
512 PELAKSANAAN KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP BANGUNAN LIAR YANG TIDAK MEMILIKI IMB ( IZIM MENDIRIKAN BANGUNAN ) BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN 1. Bagaimana pelaksanaan kewenangan pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam penegakan hukum terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB ?

2. Faktor-faktor apa yang menjadi penghambat dan upaya penanggulangan pelaksanaan kewenangan pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam penegakan hukum ?
Ada dua persoalan yang dikaji dalam penelitian ini, yaitu : (1) Bagaimana pelaksanaan kewenangan pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam penegakan hukum terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB, (2) Faktor-faktor apa yang menjadi penghambat dan upaya penanggulangan pelaksanaan kewenangan pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam penegakan hukum. Untuk mengungkapkan persoalan tersebut secara mendalam dan menyeluruh, peneliti menggunakan metode yuridis sosiologis ( sociological juridical ) yang bertujuan untuk mengetahui bekerjanya fungsi hukum, hubungan-hubungan hukum dan perbuatan-perbuatan hukum yang terjadi dalam interaksi antar subjek hukum. Kemudian data tersebut diuraikan, dianalisis, dan dibahas untuk menjawab permasalahan tersebut.
513 TINJAUAN TERHADAP PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMENDALAM MENGAWASI DAN MENINDAK PELANGGARAN HUKUM KONSUMEN TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN BARANG HILANG OLEH EKSPEDISI SESUAI DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 DI KOTA PONTIANAK. 1. BAGAIMANA PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSEMEN DALAM MENGAWASI PELANGGARAN HUKUM KONSUMEN DALAM PERTANGGUNG JAWABAN BARANG HILANG OLEH UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 DI KOTA PONTIANAK

2. APA SAJA FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT YANG DI HADAPI OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN UNTUK MENGATASI PERTANGGUNG JAWABAN BARANG HILANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 DI KOTA PONTIANAK
KONSUMEN ADALAH SETIAP ORANG YANG PEMAKAI BARANG ATAU JASA YANG TERSEDIA DALAM MASYARAKAT BAIK BAGI KEPENTINGAN SENDIRI, KELUARGA, ORANG LAIN MAUPUN MAKHLUK HIDUP LAIN. HAL INI DAPAT BERSIFAT DALAM SEGALA TRANSAKSI JUAL BELI, SECARA LANGSUNG MAUPUN ONLINE SEPERTI YANG KINI KIAN MARAK. WALAUPUN ADANYA TRANSAKSI YANG TIDAK MELALUI TATAP MUKA, KONSUMEN BERHAK UNTUK MENDAPATKAN BARANG YANG SESUAI DENGAN PEMBERITAHUAN SEBELUMNYA ATAU BARANG YANG SESUAI DENGAN YANG DI JANJIKAN. PENELITIAN INI BERTUJUAN UNTUK MELAKUKAN TINJAUAN TERHADAP PARA LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM MENGAWASI DAN MENINDAK PELANGGARAN HUKUM KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK, DENGAN MERUJUK PADA UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.
514 Tindak pidana Penggelapan tandan buah segar kelapa sawit milik PT. Putra Lirik Domas (Studi Kasus Dusun Preges Desa Seluas Kec. Seluas Kab. Bengkayang) 1. Apa yang menjadi faktor terjadinya penggelapan tandan buah segar kelapa sawit milik PT. Putra Lirik Domas ?

2. Bagaimana penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penggelapan tandan buah segar kelapa sawit milik PT. Putra Lirik Domas ?
Tindak pidana penggelapan yang merupakan kejahatan sering sekali terjadi diberbagai bidang dan bahkan pelakunya diberbagai lapisan masyarakat. baik lapisan bawah maupun lapisan atas yang melakukan tindak pidana ini. Melihat banyaknya kasus penggelapan yang terjadi di Kabupaten Bengkayang tentunya ini sangat memprihatinkan. penyalahgunaan kepercayaan yang mendominasi sebagai unsur tindak pidana penggelapan ini. Penggelapan menurut pasal 374 kitab undang-undang Hukum Pidana adalah penggelapan yang dilakukan oleh orang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mata pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
515 LEGITIMASI HUKUM ADAT DAYAK KANAYATN TERHADAP PELANGGARAN ADAT BALALA DI DESA CAPKALA, KABUPATEN BENGKAYANG 1. Bagaimana legitimasi hukum adat Dayak Kanayatn dlm mengatur dan menegakkan sanksi pada pelanggaran adat Balala di Desa Capkala, Kab. Bengkayang?

2. Apa saja faktor penghambat dlm penerapan sanksi hukum adat Dayak Kanayatn pada pelanggaran adat Balala di Desa Capkala, Kab, Bengkayang?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi hukum terhadap pelanggaran adat balala di Desa Capkala, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang. Balala merupakan ritual adat untuk membersihkan kampung dari bala bahaya, sakit atau penyakit yang mengancam warga kampung. Adat ini sudah berlaku sejak zaman nenek moyang dan terus dilestarikan. Berdasarkan hasil observasi di lapangan menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran adat, namun masih banyak terdapat berbagai kendala yang menghambat efektivitasnya, serta masih banyak masyarakat Desa Capkala yang melanggar adat balala. Hal ini menyebabkan penegakan hukum terhadap pelanggaran adat balala masih belum optimal. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, angket penelitian dan studi dokumentasi. Responden utama adalah masyarakat Desa Capkala dan aparat hukum terkait.
516 PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN TERHADAP PENCEMARAN DAERAH ALIRAN SUNGAI BEHE (Studi Kasus Pertambangan Tanpa Izin di Desa Permiit, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak) 1. Bagaimana Penegakan Hukum Lingkungan Menurut Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Oleh Pihak Desa Dalam Mencegah dan Menanggulangi Pencemaran Air di Daerah Aliran Sungai Behe ?

2. Faktor Apakah Yang Menjadi Penghambat Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Daerah Aliran Sungai Behe ?
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu guna melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah akan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Menurut informasi yang saya dapat Desa Permiit, Kec. Kuala Behe, Kab. Landak masih terdapat Pertambangan Tanpa Izin yang menggunakan alat mesin dompeng serta menggunakan merkuri untuk memisahkan butiran emas dari kotoran, kegiatan ini sangat berdampak buruk terhadap lingkungan khususnya aliran sungai. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan : Pertama, Bagaimana Penegakan Hukum Lingkungan Menurut Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Oleh Pihak Desa Dalam Mencegah dan Menanggulangi Pencemaran Air di Daerah Aliran Sungai Behe. Kedua, Faktor Apakah Yang Menjadi Penghambat Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Daerah Aliran Sungai Behe. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis dan teknik pengumpulan data yaitu dengan studi dokumen, wawancara, dan dokumantasi.
517 Implementasi Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai Terhadap Peredaran Rokok Ilegal di Kota Pontianak 1. Bagaimana Implementasi Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai terhadap peredaran pokok ilegal di Kota Pontianak?

2. Faktor apa yang menjadi penghambat Bea Cukai Pontianak mengimplementasikan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Pontianak?
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis implementasi Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dalam menangani peredaran rokok ilegal di Kota Pontianak. Peredaran rokok ilegal telah menjadi masalah serius di Indonesia, dan kebijakan cukai adalah salah satu alat yang diharapkan dapat mengatasi masalah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris, dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak berwenang terkait, analisis dokumen hukum, serta observasi langsung di lapangan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptif dan komparatif. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga bagi pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat dalam upaya mengatasi peredaran rokok ilegal di Kota Pontianak dan secara lebih luas di seluruh Indonesia.
518 IMPLEMENTASI PASAL 42 HURUF C PERDA KOTA PONTIANAK NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT ATAS PENGAMEN DI PERSIMPANGAN JALAN 1. Apa Faktor Penghambat Pemerintahan Kota Pontianak Dalam Memberantas Pengamen di Persimpangan Jalan?

2. Bagaimana Upaya yang Telah Dilakukan Pemerintahan Kota Pontianak Dalam Memberantas Pengamen di Persimpangan Jalan?
Permasalahan yang terjadi saat ini di Kota Pontianak adalah masih banyaknya pengamen di persimpangan jalan (traffic light). Permasalah ini sungguh sangat meresahkan warga Kota Pontianak karena mengganggu ketertiban dan ketentraman pengguna jalan raya. Permasalahan ini padahal sudah jelas di atur dalam Pasal 42 Huruf C PERDA Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang berbunyi “Setiap orang/badan dilarang mengamen di persimpangan jalan (traffic light). Penelitian ini di lakukan dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana peran pemerintahan Kota Pontianak dalam melaksanakan isi dari Pasal 42 Huruf C PERDA Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kota Pontianak. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan penyebaran angket penelitian, serta menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.
519 PEELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA LAUNDRY ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN PELAKU USAHA 1. Bagaimana akibat hukum terhadap Pelaku usaha laundry atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha ?

2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pengguna jasa Laundry akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha ?
Banyak dari masyarakat Indonesia tidak mengetahui bahwa mereka sebagai konsumen di lindungi oleh Undang-undang yang memberikan perlindungan bagi konsumen.Jasa usaha laundry merupakan suatu usaha yang banyak diminiati masyarakat pada tahun 2022 ini. Terutama para mahasiswa serta pekerja yang sibuk dan tidak mempunyai waktu untuk mencuci pakaian mereka.Dalam Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,sudah dijelaskan apa saja hak-hak konsumen dan kewajiban serta tanggungjawab kepada konsumen dan pelaku usaha.Namun pada kenyataan nya,masih banyak pelaku usaha laundry yang tidak melakukan kegiatan pada usahanya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.Penelitian ini menggunakan hukum sosiologis (Yuridis Empiris). dimana dalam penelitian ini dilakukan turun langsung ke lapangan dengan cara mewawancarai pelaku usaha laundry dan mengambil beberapa data terkait perlindungan terhadap konsumen.
520 PENERAPAN PASAL 7 PERATURAN KAPOLRI NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN BERDASARKAN PASAL 1 AYAT (1) HURUF N PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 76 TAHUN 2020 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI DIREKTORAT INTELKAM POLDA KALBAR 1. Bagaimana penerapan Pasal 7 Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Huruf N Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Direktorat Intelkam Polda Kalbar?

2. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Direktorat Intelkam Polda Kalbar dalam mencegah adanya pelanggaran dalam pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di wilayah hukum Polda Kalbar dalam kaitannya dengan penarikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan produk surat yang dikeluarkan oleh Polri yang berisikan catatan bersih dari kejahatan, dimana setiap blangko surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian tersebut harus dikenakan biaya. Hal tersebut dikarenakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mana untuk penerbitan SKCK per lembar dikenakan tarif sebesar Rp 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, dimana dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah Kasiyanmin pada Direktorat Intelkam Polda Kalbar, Petugas Pembuatan SKCK pada Direktorat Intelkam Polda Kalbar , Masyarakat yang membuat SKCK.
521 TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN PENEGAKAN DISIPLIN KERJA PEGAWAI PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BENGKAYANG BERDASARKAN PP NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL 1. Faktor apa saja yang menyebabkan oknum Pegawai Negeri Sipil tidak disiplin dalam melaksanakan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

2. Apa upaya hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin kerja.
Pelaksanaan penegakan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang merupakan bagian penting yang akan disajikan dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penegakan disiplin kerja pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian lapangan dan kepustakaan. Data dilengkapi dengan data primer dari hasil wawancara di lapangan, dan data sekunder dari referensi-referensi, seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan metode analisis kualitatif secara deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang
522 FENOMENA KETERLIBATAN NENEK-NENEK DALAM PERJUDIAN JENIS SUNG FU DI KECAMATAN SUNGAI PINYUH KABUPATEN MEMPAWAH DITINJAU DARI PASAL 303 BIS KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA 1. Apakah faktor penyebab keterlibatan nenek-nenek dalam perjudian jenis Sung Fu di Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah?

2. Bagaimana upaya penegakan hukum oleh Polsek Sungai Pinyuh dalam menangani keterlibatan nenek-nenek dalam perjudian jenis Sung Fu di Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah?
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah faktor penyebab keterlibatan nenek-nenek dalam perjudian jenis Sung Fu di Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah? dan Bagaimana upaya penegakan hukum oleh Polsek Sungai Pinyuh dalam menangani keterlibatan nenek-nenek dalam perjudian jenis Sung Fu di Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah? Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan.Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh, Penyidik Pembantu yang menangani keterlibatan nenek-nenek dalam perjudian jenis Sung Fu di Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah dan nenek-nenek yang terlibat dalam perjudian jenis Sung Fu di Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah.
523 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK WARIS ANAK DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA (STUDI PERKAWINAN CAMPUR DI KOTA PONTIANAK) 1. Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap hak waris anak dari keluarga perkawinan campur di Kota Pontianak?

2. Bagaimana tinjauan hukum perdata terhadap hak waris anak dari perkawinan campur di Kota Pontianak?
Perkawinan beda agama tidak bisa dihilangkan karena adanya peraturan hukum, namun hal tersebut menjadi sesuatu yang sangat rentan adanya konflik dalam kehidupan berumah tangga, diantaranya adalah hak waris anak, karena perbedaan agama menjadi penghalang seorang anak mendapatkan hak waris, sebagaiman ajaran Islam menyebutkan bahwa salah satu hijab hak waris adalah perbedaan agama karena hak waris anak dari pekawinan beda agama belum ada unifikasi yang mengatur tentang waris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengkaji peraturan dan perundang-undangan, teori yang berhubungan dengan permasalahan. Hipotesis dalam penelitian ini bahwa pemberian harta warisan kepada anak menurut hukum Islam melalui hibah, hadiah dan wasiat. Sedangkan menurut hukum perdata anak mendapatkan hak waris karena adanya hubungan biologis dengan orang tuanya.
524 TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT DALAM PERJANJIAN JASA ANGKUTAN CRUDE PALM OIL YANG MENGALAMI PENYUSUTAN KAPASITAS DI JALAN (STUDI KASUS PERJANJIAN ANTARA PT MULIA USAHA BORNEO DAN PT GLOBAL KALIMANTAN MAKMUR). 1. Bagaimana bentuk perjanjian jasa angkutan crude palm oil antara PT Mulia Usaha Borneo dan PT Global Kalimantan Makmur ?

2. Bagaimana upaya PT Mulia Usaha Borneo Terhadap Penyusutan Kapasitas Crude Palm Oil Yang Di Angkutnya?
PT. Global Kalimantan Makmur yang bergerak dalam bidang pertanian yakni perkebunan kelapa sawit yang memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit yaitu di Pabrik Kepodang yang berlokasi di Dusun Setogor, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dalam tahap pengelolaan minyak kelapa sawit berikutnya, PT. Global Kalimantan Makmur harus mengantar minyak mentah tadi ke pabrik pengolahan minyak kelapa sawit untuk siap pakai, yang mana pabrik pengolahan selanjutnya berada diluar perkebunan tersebut, sehingga PT. Global Kalimantan Makmur harus menggunakan jasa pengiriman untuk memindahkan minyak kelapa sawit mentah ke pabrik pengolahan minyak siap pakai, dimana PT. Global Kalimantan Makmur melakukan kerjasama dengan PT. Mulia Usaha Borneo dalam pengangkutan minyak kelapa sawit sampai tempat tujuan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana bentuk perjanjian jasa angkutan crude palm oil antara PT Mulia Usaha Borneo dan PT Global Kalimantan Makmur?
525 KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN HACKING MELALUI JARINGAN INTERNET DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT 1. Apakah Yang Menjadi Cukupan Kejahatan Hacking Melalui Jaringan Internet Di Polda Kalbar?

2. Bagaimana upaya Penyidik Polda Kalbar dalam menanggulangi Kejahatan Hacking Melalui Jaringan Internet Di Polda Kalbar ?
semakin maraknya aktivitas hacking yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan maksud dan tujuan tertentu. Proses hacking sendiri sangat bervariasi tergantung teknik, keahlian serta perangkat lunak dan perangkat keras yang digunakan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, Dimama dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar, Penyidik/Penyidik Pembantu Subdit IV Ditreskrimsus, Korban Hacking , Pelaku hacking, Masyarakat Kalimantan Barat
526 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENGANCAMAN DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM YANG TERJADI DI KECAMATAN SUNGAI PINYUH UNDANG-UNDANG DARURAT SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951 1. Faktor apakah yang menjadi hambatan penegakan hukum terahadap pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kecamatan Sungai Pinyuh ?

2. Bagaimanakah upaya penegakan hokum terahadap pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kecamatan Sungai Pinyuh?
Pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira jam 12.30 di toko milik Vera Alvianita yang beralamat di Pasar Los Sungai Pinyuh Rt. 004/Rw. 004 Kel/Desa. Sungai Pinyuh Kec. Sungai Pinyuh Kab. Mempawah Sdra. VERI LAI Alias ANYI datang ketoko Vera Alvianita dengan membawa senjata tajam berupa mandau yang mana kemudian ia marah-marah dan menodongkan dan mengayun-ayun kan senjata tajam tersebut kearah karyawan Vera Alvianita yang bernama Sdri. ULAN, Sdri. ANI dan Sdri. IMA yang mana Sdri. ULAN langsung menelpon Vera Alvianita dan mengatakan kepada Vera Alvianita bahwa Sdra. VERI LAI Alias ANYI datang ke toko Vera Alvianita, karena Vera Alvianita merasa takut akan dibunuh oleh Sdra. VERI LAI Alias ANYI Vera Alvianita langsung melarikan diri ke Polsek Pinyuh untuk mengamankan diri kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mempawah. Barang Bukti yang diamankan penyidik diantaranya Rekaman CCTV dan 1 (satu) Bilah Mandau dengan panjang kurang lebih 70cm beserta sarungnya
527 PERAN MASYARAKAT DALAM PENCENGAHAN TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI WILAYAH HUKUM POLRES KUBU RAYA 1. Faktor-faktor apa belum optimalnya peran masyarakat dalam pencengahan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Kubu Raya ?

2. Upaya apa yang dilakukan Instansi terkait guna mengoptimalkan peran masyarakat dalam pencengahan tindak pidana pembakaran lahan di wilayah hukum Polres Kubu Raya ?
Masyarakat belum berperan secara optimal dalam mencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Kubu Raya belum berperan secara optimal. Metode Penelitian : Sosiologis. Populasi : Masyarakat di Kecamatan Rasau Jaya, Camat Rasau Jaya, dan Polres Kubu Raya.
528 Pelaksanaan Pengukuran Kapal Oleh Syahbandar Dalam Proses Penggantian Bendera Kapal Berdasarkan Pasal 10 Ayat (2) Permenhub No. KM 26 Tahun 2006 Tentang Penyederhanaan Sistem dan Prosedur Pengadaan Kapal dan Penggunaan / Penggantian Bendera Kapal 1. Bagaimana pelaksanaan pengukuran kapal yang dilakukan oleh syahbandar dalam proses penggantian bendera kapal berdasarkan Permenhub No. KM 26 Tahun 2006 tentang penyederhanaan sistem dan prosedur pengadaan kapal dan penggunaan / penggantian bendera kapal ?

2. Faktor apa yang menghambat proses pengukuran kapal yang dilakukan oleh syahbandar dalam proses penggantian bendera kapal berdasarkan Permenhub No. KM 26 Tahun 2006 tentang penyederhanaan sistem dan prosedur pengadaan kapal dan penggunaan / penggantian bendera kapal ?
Pengukuran kapal dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh identitas fisik kapal berupa panjang, lebar, tinggi, tonase kotor, dan tonase bersih. Hasil dari pengukuran kapal akan dipergunakan untuk memenuhi persyaratan dan penerbitan surat tanda kebangsaan kapal. Penggantian bendera hanya dapat dilaksanakan apabila hasil penelitian terhadap dokumen-dokumen yang dibutuhkan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu syahbandar sangat berperan dalam pengukuran kapal yang dilakukan agar memastikan dokumen hasil pengukuran dapat diterima dan dipergunakan.
529 Analisis Pemberian Sanksi Administratif Bagi Pelaku Usaha Modern Market yang Memperjualbelikan Produk Makanan Korea Kemasan Tanpa Logo Halal di Kota Pontianak 1. Bagaimana pemberian sanksi administratif bagi pelaku usaha modern market yang memperjualbelikan produk makanan Korea kemasan tanpa logo halal di Kota Pontianak ?

2. Faktor apa yang menghambat pemberian sanksi administratif kepada pelaku usaha modern market yang memperjualbelikan produk makanan Korea kemasan tanpa logo halal di Kota Pontianak ?
Tingginya peminat drama Korea turut memicu menjamurnya produk makanan Korea kemasan yang beredar di pasaran. Banyak pelaku usaha modern market di Kota Pontianak melihat ini sebagai sebuah peluang bisnis yang cukup menjanjikan, sehingga mereka berlomba-lomba untuk mengimpor berbagai macam produk makanan Korea kemasan dan memasarkannya di outlet yang mereka miliki. Namun, ironisnya tidak semua pelaku usaha memperhatikan bahwa terdapat produk makanan Korea kemasan yang tidak mencantumkan informasi mengenai kehalalan produk. Tidak adanya logo halal yang biasanya dijumpai di produk-produk kemasan lainnya, tentu saja dapat menjerumuskan masyarakat yang kurang teliti dalam membeli produk makanan Korea kemasan. Sehingga hal ini perlu mendapat sebuah tindakan tegas bagi pelaku usaha agar diberikan sanksi administratif terkait memperjualbelikan produk makanan Korea kemasan yang tidak menyertakan logo halal tersebut.
530 KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI POLSEK PONTIANAK UTARA 1. BAGAIMANA KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI POLSEK PONTIANAK UTARA

2. MENGAPA POLSEK PONTIANAK UTARA MELAKUKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Bahwa pada saat ini kondisi ekonomi mash dipengaruhi virus Covid 19, sehingga masalah perekonomian terutama di dalam keluarga sering menjadi permasalahan atau pertengkaran Rumah Tangga bahkan tidak jarang terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Restorative justice merupakan salah satu konsep dalam peradilan pidana yang digunakan untuk menanganal perkara pidana dengan mengintegrasikan pelaku dan korban atau masyarakat serta menjadikan Polsek Pontianak Utara sebagai mediatornya. Hal ini menjadi fokus dalam penelitian ini berkaitan dengan proses penyelesaian perkara KDRT di lingkungan Polsek Pontianak Utara.
531 Praktek Hutang Piutang Belanja Sembako Terhadap Toko Kelontong Di Desa Balai Sebut Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau 1. Apakah terhadap seseorang yang tidak memenuhi kewajiban pelunasan hutang belanja sembako pada toko kolontong dapat dikualifikasi sebagai suatu wanprestasi?

2. Upaya hukum apa yang dapat dilakukan Pemilik toko kelontong terhadap pelaku wanprestasi?
Toko Kelontong di Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau yang berdiri sejak akhir Tahun 2020, yang menyediakan bermacam aneka kebutuhan masyarakat, mulai dari sembako, minyak makan, serta bahan-bahan kebutuhan masyarakat lainnya. Dalam perjalanan usaha tersebut, masyarakat yang notabene pelanggan dalam belanja sehariharinya seringkali melakukan wanprestasi dengan kata lain tidak melaksanakan kewajibannya terhadap pengusaha toko kelontong dalam pemenuhan prestasi. Wanprestasi tersebut tentu sedikit banyak berdampak pada keberlangsungan serta pengembalian modal usaha yang digunakan pengusaha untuk menambah ketersediaan bahan-bahan dagangan di toko tersebut. Untuk itu Penulis ingin mengetahui mengapa Pelanggan toko kelontong belum memenuhi kewajibannya terhadap pengusaha, dan mengetahui apa yang melatarbelakangi pelanggan melakukan wanprestasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris.
532 PELAKSANAAN KETENTUAN PENYIMPANAN BARANG SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA HASIL TINDAK PIDANA DI RUPBASAN BERDASARKAN PASAL 2 AYAT (1) PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN BARANG RAMPASAN NEGARA DI RUPBASAN KELAS I PONTIANAK 1. Faktor-Faktor apa yang menyebabkan belum optimalnya pelaksanaan ketentuan penyimpanan Barang Sitaan Dan Barang Rampasan Negara hasil tindak pidana di RUPBASAN berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara Dan Barang Rampasan Negara di RUPBASAN Kelas I Pontianak

2. Upaya apa yang diilakukan instansi terkait guna mengoptimalkan pelaksanaan ketentuan penyimpanan Barang Sitaan Dan Barang Rampasan Negara hasil tindak pidana di rupbasan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara Dan Barang Rampasan Negara di RUPBASAN Kelas I Pontianak
Rumah Penyimpanan benda sitaan Negara adalah satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga. Belum optimalnya Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Kelas I Pontianak menjalankan perannya dalam pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan negara hasil tindak pidana di Kota Pontianak dikarenakan berbagai hambatan, salah satunya kurangnya komunikasi antar instansi sehingga masih ada basan dan barang yang tidak disimpan pada Rupbasan. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris, Populasi Rupbasan Kelas I Pontianak, Pengadilan Negeri Pontianak Kelas IA Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, Polresta Pontianak, Dan Masyarakat Kota Pontianak
533 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP YAYASAN PENYALUR PEMBANTU RUMAH TANGGA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI KOTA PONTIANAK 1. Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Yayasan Penyalur Pembantu Rumah Tangga Terhadap Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakdi Kota Pontianak

2. Faktor – Faktor Apakah Yang Menjadi Hambatan Dan Upaya Penyidik Untuk mengetahui Memperkerjakan Anak Yang Dilakukan Yayasan Penyalur Pembantu Rumah Tangga Di Kota Pontianak
Setiap orang memerlukan penghasilan agar ia dapat membeli, memperoleh atau membiayai segala benda atau sarana yang telah dimiliki atau secara rutin dapat digunakan untuk memenuhi keperluan hidupnya. Dan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu lapangan kerja yang tersedia sangat terbatas, sehingga banyak di antara mereka yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Pekerjaan pembantu rumah tangga dalam banyak kasus dikerjakan oleh seorang anak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, Dimama dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah Kanit pada Unit PPA di Polresta Kota Pontianak, Penyidik/penyidik pembantu pada Unit PPA di Polresta Kota Pontianak, Pegawai pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kalimnatan Barat, Pelaku Penyalur Pembantu Rumah di Kota Pontianak, Anak Sebagai Korban Penyalur Pembantu Rumah di Kota Pontianak
534 Analisis Perlindungan Bagi Keselamatan Driver Ojek Online Berdasarkan Pasal 47 Ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pada Driver Ojek Online di Kota Pontianak 1. Bagaimana perlindungan bagi keselamatan driver ojek online berdasarkan pasal 47 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada driver ojek online di Kota Pontianak

2. Faktor apa yang menghambat perlindungan bagi keselamatan driver ojek online berdasarkan pasal 47 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada driver ojek online di Kota Pontianak
Kreativitas dan inovasi dalam pemanfaatan Teknologi Informasi yang dilakukan perusahaan ojek online–dalam hal ini Gojek dan Grab terlihat dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat baik pengguna, penyedia, dan juga para pedagang. Banyak pihak yang memperoleh keuntungan dari bisnis ojek online tersebut. Uniknya pengusaha ojek online yang menerapkan sistem bagi hasil hanya mengambil sedikit persentase dari penghasilan para pengemudi dan hal tersebut memang berbeda dengan bidang bisnis lainnya yang biasanya pengusaha mengambil keuntungan lebih banyak dari bisnis yang dijalankan oleh perusahaannya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 47 ayat 3 kendaraan bermotor berdasarkan fungsi kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum. Bahwa sepeda motor bukan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang, pada kenyataannya sepeda motor digunakan untuk mengangkut orang dan atau barang dengan dipungut bayaran. D
535 EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 23 HURUF A PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA (STUDI TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA DI PINGGIR SUNGAI JAWI PONTIANAK BARAT) 1. BAGAIMANA EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 23 HURUF A PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA DI PINGGIR SUNGAI JAWI?

2. APA FAKTOR PENGHAMBAT EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 23 HURUF A PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA DI PINGGIR SUNGAI JAWI?
PERMASALAHAN DI KOTA PONTIANAK SAAT INI YAITU MASIH BANYAK PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) YANG MELANGGAR PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK. PERMASALAH INI MEMBUAT PENATAAN KOTA PONTIANAK MENJADI TIDAK INDAH, PADAHAL SUDAH JELAS DI ATUR DALAM PASAL 23 HURUF A PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA BAHWA “PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI LARANG MELAKUKAN USAHANYA DI RUANG UMUM YANG TIDAK DITETAPKAN UNTUK LOKASI PKL”. PENELITIAN INI BERTUJUAN UNTUK MENGETAHUI SEJAUH MANA PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA PONTIANAK. PENELITIAN INI MERUPAKAN PENELITIAN EMPIRIS DENGAN PENDEKATAN SOSIOLOGI YAKNI MENGUMPULKAN DATA MELALUI WAWANCARA DAN PENYEBARAN ANGKET PENELITIAN.
536 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK PEKERJA RUMAH TANGGA DISALURKAN YAYASAN PENYALUR PEMBANTU RUMAH TANGGA DI KOTA PONTIANAK 1. Apa saja bentuk perlindungan bagi anak yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga melalui yayasan penyalur pembantu rumah tangga di Kota Pontianak?

2. Apa yang menjadi penghambat melindungi hak anak yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga melalui yayasan penyalur pembantu rumah tangga di Kota Pontianak?
Anak perlu dilindungi haknya seperti hak berpendidikan, keamanan dan ekonomi, sehingga anak tidak boleh bekerja sebelum waktunya. dilapangan yang terjadi masih ada anak bekerja membantu keluarga. Penelitian berbentuk yuridis normatif yaitu penelitian mengkaji peraturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan, teori sesuai permasalahan. Hipotesis dalam penelitian ini bahwa undang-undang ketenagakerjaan belum memberikan perlindungan hukum bagi anak di bawah umur.
537 Implementasi Pasal 14 Angka 3 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (Studi Kasus Diskriminasi Terhadap Penderita/Pengidap HIV dan AIDS di Kota Pontianak) 1. Faktor apa yang menjadi penghambat pihak terkait dalam mengatasi diskriminasi terhadap penderita/pengidap HIV dan AIDS?

2. Bagaimana upaya yang telah dilakukan oleh pihak terkait dalam mengatasi diskriminasi terhadap penderita/pengidap HIV dan AIDS?
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS menetapkan Pasal 14 Angka 3 sebagai larangan untuk melakuakan diskriminasi terhadap penderita/pengidap HIV dan AIDS. Kasus diskriminasi terhadap penderita/pengidap HIV dan AIDS masih terjadi di Kota Pontianak sehingga menyebabkan penderita/pengidap HIV dan AIDS malu untuk berintraksi dengan orang lain dan akan mempersulit proses penyembuhannya karena rasa tertekan dari lingkuangan. Maka implementasi pasal ini sangat penting sebab mengenai strategi pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS yang efektif serta koordinasi yang baik antar stakeholder terkait. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 14 Angka 3 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan berbagai pihak terkait seperti pejabat pemerintah, lembaga kesehatan, dan masyarakat.
538 PENERAPAN SANKSI ADAT DAYAK KANAYATN TEHADAP TERJADINYA PEMALSUAN IDENTITAS DALAM PERKAWINAN DIDUSUN SAGE 1. APA FAKTOR PENYEBAB SEHINGGA TERJADINYA PEMALSUAN IDENTITAS.

2. KENDALA APA YANG DIHADAPI DALAM MENERAPKAN SANKSI
Tema ini dipilih karena adanya kasus pemalsuan identitas dalam perkawinan. Kasus ini ini pernah terjadi didusun sage yang dimana dalam kasus ini pasangan suami isteri memalsukan identitas suaminya terhadap keluarga dan masyarakat. Perbuatan yang mereka lakukan melanggar peraturan Hukum Adat Dayak Kanayatn, sehingga penelitan ini berfokus pada permasalahan kendala apa yang dihadapi saat menerapkan sanksi Adat Dayak Kenayatn dan apa faktor penyebab sehingga terjadinya pemalsuan identitas. Metode penelitian ini menggunakan metode Kualitatif sifat penelitian deskriptif. Penelitian ini dilakukan secara langsung di lapangan dengan menwawancari Kepala adat Dayak Kenayatn diDusun Sage Kecematan Meranti Kabupaten Landak. Pendekatan Penelitian dilakukan dengan cara Pendekatan yuridis empiris yakni dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek dilapangan. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan secara sosiologis.
539 PELAKSANAAN PASAL 2 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI APBN DALAM PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA SIMPANG KASTURI KECAMATAN MANDOR 1. Faktor – faktor apa yang menyebabkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2014 Yang Bersumber Dari APBN dalam pengelolaan Dana Desa Di Desa Simpang Kasturi Kecamatan Mandor belum optimal dilaksanakan ?

2. Upaya apa yang dilakukan Intansi terkait dalam mengoptimalkan pengelolaan Dana Desa di Desa Simpang Kasturi Kecamatan Mandor ?
Penggunaan Alokasi Dana Desa Simpang Kasturi dirasakan kurang optimal dilaksanakan. Bentuk penelitian empiris, Populasi : Camat Mandor, Kepala Desa Simpang Kasturi, Pendamping Desa Simpang Kasturi dan Masyarakat Desa Simpang Kasturi.
540 PENGARUH PERKAWINAN DI BAWAH UMUR, TERHADAP TINGGINYA TINGKAT PERCERAIAN DI DESA KENAMAN KECEMATAN SEKAYAM. KABUPATEN SANGGAU 1. BAGAIMANA PENGARUH PERKAWINAN DIBAWAH UMUR ,TEHADAP TINGGINYA TINGKAT PERCERAIAN DI DESA KENAMAN?

2. BAGAMANA UPAYA YANG HARUS DILAKUKAN DALAM MENCEGAH AGAR PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR TIDAK TERJADI DI DESA KENAMANA ?
Perkawinan adalah hubungan permanen antara dua orang yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku. Bentuk perkawinan tergantung budaya setempat bisa berbeda-beda dan tujuannya bisa berbeda-beda juga. Sedangkan di desa kenaman anak yang di bawah banyak sudah menikah Karna faktor orang tua yang mendesak anaknya untuk menikah karna takut akan terjadi hal yang tidak di inginkn seperti hamil di luar pernikahan dan hal lain yang tidak di Ingankan. Dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang No.16 tahun 2019 tentang perkawinan, menyebutkan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Desa kenaman adalah salah satu dari sekian bnyak desa di kabupaten Sanggau yang tercatat tinggi tingkat pernikahan di bawah umur senghingga memicu tingginya tingkat perceraian.
541 PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM ADAT DAYAK UUD DANUM DESA NANGA KESANGE KECAMATAN AMBALAU KABUPATEN SINTANG KALIMANTAN BARAT 1. Bagaimana penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur menurut Hukum Adat Dayat Uud Danum Desa Nanga Kesange, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang?

2. Bagaimana efektivitas dari penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur menurut Hukum Adat Dayak Uud Danum Desa Nanga Kesange, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang?
Penelitian ini bertujuan untuk memberi penjelasan mengenai Hukum Adat yaitu tentang penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur menurut Hukum Adat Dayak Uud Danum Desa Nanga Kesange, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang. Dimana seperti yang diketahui bahwa kekerasan merupakan suatu perbuatan yang tidak terpuji, dimana perbuatan tersebut dapat menyebabkan cedera atau bahkan dapat menyebabkan kerusakan fisik seseorang. Adapun permasalahan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur menurut Hukum Adat Dayak Uud Danum Desa Nanga Kesange, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang, dan untuk mengetahui bagaimana efektivitas dari penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur menurut Hukum Adat Dayak Uud Danum Desa Nanga Kesange, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan empiris dengan metode pengumpulan data yaitu data primer dan data sekunder.
542 SAKSI PIDANA TERHADAP PEMBUAT STIKER WHATSAPP YANG MENYERANG PERSONAL SESEORANG BERDASARKAN PASAL 45 AYAT 1 UNDANG -UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK 1. Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pembuat stiker whatsapp yang menyerang personal seseorang berdasarkan pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik ?

2. Faktor faktor apa saja yang menyebabkan tindak pidana terhadap pembuat stiker whatsapp yang menyerang personal seseorang berdasarkan pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik ?
Internet merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, yang dimana hal tersebut memberikan dampak positif dan juga negatif kepada penggunanya. Dampak negatif yang dapat dirasakan kini adalah maraknya kejahatan di media sosial seperti halnya penghinaan. Penghinaan melalui media komunikasi WhatsApp umumnya menyerang nama baik maupun kehormatan seseorang yang dilakukan melalui media stiker. Tujuan penelitian ini guna mengungkap sanksi pidana terhadap pembuat stiker whatsapp yang menyerang personal seseorang. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik kepustakaan dengan cara mengumpulkan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini ingin mengetahui bagaimana sanksi terhadap pembuat stiker WhatsApp yang menyerang personal seseorang sesuai pasal pasal45 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
543 Peran Bea Cukai Dalam Upaya Menanggulangi Peredaran Rokok Ilegal Di Kota Pontianak 1. Bagaimana peran Bea Cukai dalam upaya menanggulangi peredaran rokok ilegal di kota pontianak ?

2. Kendala dan upaya apa saja yang di hadapi oleh pihak Bea Cukai dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal di kota pontianak ?
Rokok merupakan barang kena cukai yang peluanasan cukainya dengan cara peletakan pita cukai pada kemasan rokok, namun rokok yang ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi. Dalam menjalankan suatu usaha masyarakat juga harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang ada, namun dalam menjalankan suatu usaha ada juga masyarakat yang berani melanggar peraturan yang berlaku demi mencari keuntungan yang lebih besar salah satunya peredaran rokok ilegal. Di Kota Pontianak peredaran rokok ilagal begitu banyak, praktek tersebut tidak hanya dilakukan oleh pemain besar saja melainkan penjual warung kecil juga ada menjual rokok ilegal tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif empiris yang mana seluruh literatur yang berkaitan dengan penelitian ini akan dijadikan pengumpulan data. Pengumpulan data yang dimaksud dengan terjun langsung kelapangan demi menunjang efektivitas dalam penelitian. Dengan populasi adalah Bea Cukai, Toko, dan Warung-warung kecil.
544 Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Warisan Di Kantor Pertanahan / Agraria Dan Tata Ruang Kota Pontianak 1. Kendala Apa Yang Menghambat Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Warisan Di Kantor Pertanahan / Agraria Dan Tata Ruang Kota Pontianak ?

2. Upaya Apa Yang Telah Dilakukan Dalam Mengoptimalkan Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Warisan Di Kantor Pertanahan / Agraria Dan Tata Ruang Kota Pontianak ?
Jaminan kepastian hukum mengenai kepemilikan hak-hak atas tanah oleh seseorang, baik yang perolehannya berasal jual beli tanah, tukar menukar, hibah, dan sebagainya yang merupakan perbuatan hukum dan mengakibatkan berpindahnya suatu hak atas tanah kepada orang lain. Yang dimaksud disini adalah kepemilikan hak atas tanah yang diperoleh dari pewaris kepada ahli waris. Maka perpindahan hak atas tanah berarti subyek mendapatkan jaminan kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah. Untuk menjamin hak atas tanah warisan perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, khususnya di atur dalam undang-undang pokok agraria. Tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui kendala apa saja dan upaya apa yang mengoptimalkan pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah karena warisan di kantor pertanahan/ agraria dan tata ruang kota pontianak. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskritiptif kualitatif dengan teknik pemerolehan data melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi.
545 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TERHADAP PEREDARAN PAKAIAN BEKAS IMPOR (LELONG) (Studi Di PASAR RAKYAT TENGAH Kota Pontianak) 1. Bagaimana peraturan hukum tentang pelarangan peredaran pakaian bekas impor Di Pasar Rakyat Tengah Kota Pontianak ?

2. Bagaimana upaya Pemerintah dalam Mencegah Peredaran Pakaian bekas impor Di Pasar Rakyat Tengah Kota Pontianak ?
Pakaian bekas impor (lelong) sangat digemari oleh banyak kalangan. Maraknya penggemar pakaian bekas impor ini membuat pemerintah bekerja ekstra dalam upaya pencegahan peredaran pakaian bekas impor. Kementerian Perdagangan akan melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku usaha yang mengimpor pakaian bekas yang secara nyata telah dilarang berdasarkan PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum peredaran pakaian bekas impor Di Pasar Rakyat Tengah Kota Pontianak dan bagaimana upaya pemerintah dalam mencegah peredaran pakaian bekas impor Di Pasar Rakyat Tengah Kota Pontianak. Metode Penelitian yang saya gunakan yaitu Empiris dengan populasi Dinas Perindustrian dan perdagangan, pedagang pakaian bekas dan pembeli pakaian bekas Di Pasar Rakyat Tengah Kota Pontianak.
546 PENYELESAIAN MASALAH PENCURIAN DENGAN MENGGUNAKAN HUKUM ADAT BASALAM AE YANG BERLAKU DI MASYARAKAT DUSUN KELEPUK DESA SEKENDAL KECAMATAN AIR BESAR KABUPATEN LANDAK 1. Mengapa dalam penyelesaian masalah pencurian dengan menggunakan hukum adat Basalam Ae yang berlaku pada masyarakat setempat, tidak lagi menjadi alternatif utama dalam menyelesaikan masalah pencurian yang terjadi?

2. Bagaiamana upaya yang di lakukan tokoh adat setempat, dalam memperkenalkan hukum adat Basalam Ae kepada generasi muda?
Hukum Adat Basalam Ae adalah salah satu tradisi yang berlaku di Masyarakat Dusun Kelepuk Desa Sekendal Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak, yang merupakan warisan para leluhur dan berfungsi sebagai sarana penyelesaian perkara-perkara Adat yang terjadi di kehidupan social masyarakat yaitu seperti masalah Pencurian, Perzinahan, Sengketa tanah dan lain-lainnya. Masyarakat menggunakan Hukum Adat Basalam Ae dalam menyelesaiankan perkara yang terjadi, apabila proses penyelesaian melalui cara kekeluargaan tidak menemukan kata kesepakatan sehingga perlunya proses akhirya itu dengan menggunakan Hukum Adat Basalam Ae. karena masyarakat sangat mempercayai bahwa penyelesaian perkara adat salah satunya seperti masalah pencurian dapat memberikan rasa keadilan dan kebenaran yang di cita-citakan oleh semua anggota masyarakat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan melakukan deskriptif analisis yaitu akan bertumpu pada data primer (hasil penlitian lapangan) dan data sekunder.
547 OPTIMALISASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM PADA MASYARAKAT TIDAK MAMPU OLEH POSBAKUM PENGADILAN NEGERI SINTANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2011 PASAL 1 AYAT 2 TENTANG BANTUAN HUKUM(STUDI KABUPATEN MELAWI) 1. faktor faktor apa yang menyebabkan belum optimalnya bantuan hukum dilakukan oleh POSBAKUM ?

2. Upaya apa saja yang dilakukan dalam mengoptimalkan pepemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin?
Bantuan hukum memiliki tujuan untuk terciptanya penegakan hukum dan dapat bermanfaat dalam sudut pandang sosiologis dan bermanfaat untuk masyarakat. Oleh sebab itu pemerintah ingin mewujudkan mekanisme bantuan hukum untuk masyarakat yang bermanfaat secara sosiologis dan adil. Namun kendala yang terjadi ialah minimnya akses untuk memperoleh Bantuan hukum karena Posbakum hanya terdapat di daerah perkotaan. Sangat sulit untuk menjangkau keseluruhan Kabupaten dengan jarak tempuh yang jauh.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana optimalisasi pemberian bantan hukum terhadap masyarakat kurang mampu berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum di masyarakat. Pendekatan Penelitian ini adalah Empiris yaitu dengan langsung turun kelapangan. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah Posko Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Sintang. Hasil dari penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana Pemberian Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin kabupaten melawi.
548 TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA TERKAIT PELAKU UJARAN KEBENCIAN DI KALANGAN PENGGUNA MEDIA SOSIAL BERDASARKAN PASAL 45A AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE (STUDI KASUS DI POLRESTA PONTIANAK KOTA) 1. APAKAH FAKTOR PENYEBAB PELAKU UJARAN KEBENCIAN DI KALANGAN PENGGUNA MEDIA SOSIAL BERDASARKAN PASAL 45A AYAT 2 UNDANG –UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE (STUDI KASUS DI POLRESTA PONTIANAK KOTA) ?

2. BAGAIMANA PERAN KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERKAIT PELAKU UJARAN KEBENCIAN DI KALANGAN PENGGUNA MEDIA SOSIAL BERDASARKAN PASAL 45A AYAT 2 UNDANG –UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE (STUDI KASUS DI POLRESTA PONTIANAK KOTA) ?
Berdasarkan UU ITE, informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sementara, transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur UU ITE, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.Dapat berupa penghinaan terhadap suatu ras, penghinaan terhadap fisik atau penampilan seseorang.
549 EFEKTIVITAS SANKSI HUKUM ADAT PATI NYAWA PADA MASYARAKAT SUKU DAYAK BANYUKE DI DESA ENGKASAN KECAMATAN TAYAN HULU KABUPATEN SANGGAU 1. Bagaimana efektivitas sanksi hukum adat pati nyawa yang ada di dalam masyarakat adat dayak banyuke serta sanksi apa saja yang dikeluarkan oleh lembaga adat ?

2. Bagaimana peran lembaga adat serta kepala adat dalam menyelesaikan kasus tersebut ?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sanksi hukum adat pati nyawa yang ada didalam masyarakat adat dayak banyuke dalam menyelesaikan kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa dan biasanya pada kasus tersebut sanksi adat pati nyawa ini lah yang digunakan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, serta penelitian ini menganalisis apa saja cara serta persyaratan yang ada didalamnya dan bagaimana peran lembaga adat dalam menyelesaikan kasus melalui hukum adat pati nyawa, penelitian ini menggunakan metode pendekatan dengan cara empiris yang akan bertumpu pada data primer (hasil dilapangan) dan data sekunder.
550 Tanggung Jawab Pidana Perawat Dalam Tindakan Keperawatan Darurat Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan di Rumah Sakit Promedika Pontianak 1. Bagaimana tanggung jawab pidana perawat dalam tindakan keperawatan darurat berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di Rumah Sakit Promedika Pontianak

2. Upaya apa yang dapat dilakukan oleh perawat untuk mendapatkan hak jawabnya terkait tindakan keperawatan darurat yang dilakukan di Rumah Sakit Promedika Pontianak
Perawat seringkali terpaksa harus mengambil tindakan keperawatan darurat kepada pasien ketika dokter yang bersangkutan tidak ada di tempat. Perawat yang diharuskan menemani dan mengawasi pasien 24 jam tentu bertanggungjawab atas keselamatan pasiennya. Namun dalam kenyataannya tidak ada tindakan keperawatan / tindakan medis dilakukan oleh perawat tanpa delegasi sebelumnya dari otoritas dari dokter, hal ini karena kondisi pasien memburuk atau memerlukan tindakan tertentu. Tindakan yang dilakukan perawat ini tentu saja menimbulkan pertanggungjawaban pidana jika dikemudian hari terjadi kesalahan dalam pemberian tindakan tersebut
551 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERSONIL DETASEMEN 45 ANTI ANARKI SATBRIMOB POLDA KALBAR DALAM MENANGANI AKSI DEMONSTRASI DI KOTA PONTIANAK. 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap personil detasemen 45 anti anarki satbrimob polda kalbar dalam menangani aksi demonstrasi di kota pontianak?

2. Bagaimana upaya yang dilakukan detasemen 45 anti anarki satbrimob polda kalbar dalam menangani aksi demonstrasi?
Penindakan anarki merupakan upaya paksa dan atau tindakan yang dilakukan oleh anggota detasemen 45 anti anarki secara bertanggung jawab menurut hukum yang berlaku untuk mencegah, menghambat, atau menghentikan anarki. Anarki yang merupakan bentuk pelanggaran hukum yang membahayakan keamanan dan mengganggu ketertiban umum masyarakat sehingga perlu dilakukan penindakan secara cepat, tepat, dan tegas untuk mengeliminir dampak yang lebih luas. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap personil detasemen 45 anti anarki satbrimob polda kalbar, segala bentuk dasar hukum, asas-asas, bentuk, sifat, ciri pelaku, akibat penindakan, dan segala bentuk yang terjadi dalam penindakan anti anarki.
552 KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENGGUNAAN IDENTITAS ORANG LAIN PADA REGISTRASI SIMCARD PERDANA 1. Bagaimana modus kejahatan yang dilakukan pelakupenggunaan identitas orang lain pada registrasi simcard perdana ?

2. Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pelakupenggunaan identitas orang lain pada registrasi simcard perdana ?
Tindakan kejahatan akibat penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan untuk registrasi prabayar ini, merupakan dampak dari pengaturan yang tidak teratur, karena banyaknya tindak pidana yang menggunakan handphone dengan kartu prabayar yang didaftarkan menggunakan NIK yang tidak sah tersebut. Metode yang dipergunakan dalam menyusun penelitian ini adalah metode kualitatif dan untuk spesifikasi penelitiannya menggunakan deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, serta penelitian kepustakaan meliputi, buku-buku, peraturan perundang-undangan, makalah-makalah. Dimana populasi dalam penelitian ini adalah Kanit Subdit Siber Polda Kalbar, dan Personil Subdit Siber Polda Kalbar
553 PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP WARGA MASYARAKAT YANG MELAKUKAN PENCURIAN BUAH SAWIT MILIK PT. REZEKI KENCANA (Studi Kasus Di Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya) 1. Faktor-faktor apa yang menyebabkan aparat Kepolisian tidak melakukan penegakan hukum pidana terhadap warga masyarakat yang melakukan pencurian buah sawit milik PT. Rezeki Kencana di Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya ?

2. Bagaimana upaya dan tindakan hukum yang seharusnya dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap warga masyarakat yang melakukan pencurian buah sawit milik PT. Rezeki Kencana di Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya ?
Pencurian buah sawit oleh warga masyarakat milik PT. Rezeki Kencana sudah berlangsung hampir 4 tahun. Namun sampai saat ini, seluruh kasus pencurian buah sawit oleh warga masyarakat milik PT. Rezeki Kencana di Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya, ternyata tidak ada satupun pelakunya yang diproses secara hukum dan dikenakan sanksi pidana
554 Fenomena Pencurian Mobil Rental Ditinjau Dari Aspek Kriminologi 1. Apa yang melatarbelakangi terjadinya pencurian mobil rental di Kalimantan Barat?

2. Bagaimana pencegahan serta penanggulangan oleh Kepolisian terhadap tindak pidana pencurian mobil rental?
Maraknya pencurian kendaraan rental sering terjadi di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, peristiwa ini muncul dikarenakan pelaku yang juga merupakan oknum adalah penyewa kendaraan rental. Penyewaan kendaraan rental sejatinya dibuat secara lisan, yang sebelumnya dilakukan tawar menawar harga sewa/hari, dan penyewa dapat membawa sendiri kendaraan tersebut dengan kata lain pihak yang menyewakan kendaraan rental menyerahkan kunci serta STNK asli, dengan perlakuan ini merupakan kesempatan sebagai besar oknum (penyewa) melakukan tindak pidana pencurian kendaraan rental tersebut. Modus operandi pencurian tersebut dengan melakukan sewa terhadap kendaraan rental yang kemudian dipindah tangankan dengan seseorang lagi tanpa sepengetahuan pihak penyewa rental
555 Perlindungan Hukum terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga di Pontianak menurut undang- undang nomor 23 tahun 2002 Sebagaimana Telah Diubah oleh Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak 1. Bagaimana perlindungan hukum memberikan keadilan dan hak - hak anak korban kekerasan dalam rumah tangga di kota pontianak?

2. Bagaimana upaya yang dilakukan instasi terkait dalam memberikan perlindungan anak korban kekerasan rumah tangga dan hak asasi anak yang seharusnya di dapat setiap anak di Pontianak?
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah oleh undang-undang nomor 35 tahun 2014 dan bagaimana akibat hukum terhadap pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Perlindungan terhadap anak merupakan hak asasi yang harus diperoleh anak, Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari keluarga, masyarakat maupun pemerintah. Dalam penyelenggaraan perlindungan anak yang tercantum dalam UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah oleh UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak maka semua pihak mempunyai kewajiban untuk melindungi anak dan mempertahankan hak-hak anak. Dalam undang-undang ini juga dijelaskan bahwa semua anak mendapat perlakuan yang sama pula, dalam hal ini tidak ada diskriminasi ras, etnis, agama, suku dan sebagainya. 2.
556 Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Pasal 10 PerDa Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 di Rumah Sakit Umum YARSI Kota Pontianak 1. Bagaimanakah Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Pasal 10 PerDa Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 di Rumah Sakit Umum YARSI Kota Pontianak?

2. Faktor penghambat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Pasal 10 PerDa Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 di Rumah Sakit Kota Pontianak?
Rumah sakit merupakan salah satu layanan masyarakat untuk mendapatkan pengobatan guna mencapai kehidupan masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera. Rumah sakit memiliki berbagai regulasi yang ada, satu diantaranya ialah regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan hukum yang digunakan tertulis pada Undang-undang RI No. 44 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Termuat dalam Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Pontianak No. 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, pada statusquonya peraturan ini masih tabu dan diabaikan oleh masyarakat khususnya yang berada di lingkungan rumah sakit. Hal inilah yang menjadi urgensi permasalahan ini, sehingga penelitian ini dilakukan untuk meninjau apakah Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum YARSI tentang Kawasan Tanpa Rokok di Rumah Sakit Umum YARSI sudah diketahui dan dimplementasikan dengan optimal. Adapun objek penelitian in akan dilakukan pada Rumah Sakit Umum YARSI Kota Pontianak. Penelitian akan dilakukan dengan metode kualitatif.
557 MODUS OPERANDI PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG DILAKUKAN OLEH PARANORMAL DI KECAMATAN KEMBAYAN KABUPATEN SANGGAU DITINJAU DARI PASAL 82 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2O16 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2OO2 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG-UNDANG 1. Apa yang menjadi modus operandi paranormal dalam Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Di Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau?

2. Bagaimana upaya penegakan hukum oleh Polres Sanggau dalam Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Yang dilakukan Oleh Paranormal Di Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau?
Jajaran Satuan resesere Kriminal Polres Sanggau mengamankan seorang laki-laki berusia 58 tahun yang mengaku sebagai paranormal alias dukun di Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau karena telah melakukan perbuatan cabul kepada pasiennya yang masih berusia dibawah umur sebanyak 3 orang. Menurut pengakuan korban, korban harus membuka celananya dan menggunakan sarung saat memasang jimat, saat itulah pelaku melancarkan aksinya mencabuli korban. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan. Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah Kanit PPA SatReskrim Polres Sanggau, Penyidik Pembantu yang menangani keterlibatan paranormal dalam Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Di Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, orang tua Korban dan pelaku dalam Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Di Kecamatan Kembayan Kab. Sanggau
558 PEMBERHENTIAN PENUNTUTAN DENGAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF OLEH KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK DALAM PERKARA PIDANA PENCURIAN (Studi Kasus Perkara Nomor: BP/12/II/2024/RESKRIM) 1. 1) Apa yang menjadi pertimbangan utama Jaksa sebagai fasilitator di Kejaksaan Negeri Pontianak dalam menerapkan Keadilan Restoratif terhadap kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan tersangka Veri Hardiansyah Alias Hardi Bin Teguh Susanto?

2. 2) Bagaimana prosedur penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif terhadap kasus tindak pidana pencurian di Kejaksaan Negeri Pontianak ?
Penelitian ini bertujuan untuk memahami mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020. Beberapa permasalahan utama yang dikaji meliputi dasar pertimbangan jaksa sebagai fasilitator dalam penghentian penuntutan tindak pidana pencurian, mekanisme penghentian penuntutan atas tindak pidana tersebut, serta analisis penerapan keadilan restorative dalam menangani kasus pencurian. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Berdasarkan hasil analisis, pertimbangan dalam penerapan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif mencakup pemenuhan syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1), seperti pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana serta adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Proses ini juga melibatkan kedua belah pihak secara langsung dalam penye sehingga lebih menekankan pemulihan keadaan daripada hukuman retributif.
559 TINJAUAN KRIMINOLOGIS TENTANG KEJAHATAN BEGAL YANG MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM DI KOTA PONTIANAK 1. Apakah faktor penyebab terjadinya kejahatan begal yang menggunakan senjata tajam di Kota Pontianak ?

2. Bagaimanakah upaya yang dilakukan aparat hukum untuk menanggulangi terjadinya kejahatan begal yang menggunakan senjata tajam di Kota Pontianak ?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kejahatan begal yang menggunakan senjata tajam serta untuk mengetahui upaya-upaya apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kejahatan begal yang menggunakan senjata tajam di Kota Pontianak. Data yang diperoleh kemudian dianalis dengan membandingkan keadaan nyata dan data yang ada tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan begal di Kota Pontianak serta upaya-upaya apa saja yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam rangka tindak lanjut perolehan data sebagaimana yang diharapkan, maka saya menetapkan teknik pengumpulan data primer yaitu dengan cara interview atau wawancara langsung kepada pihak Kepolisian, sedangkan untuk data sekunder, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara membaca, menelaah secara seksama buku-buku, dokumen-dokumen dan lain-lain.
560 Analisis Asas Kepercayaan Dalam Transaksi Jual Beli Online dalam Perspektif KUHPerdata dan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Infromasi Dan Transaksi Elektronik. 1. Apakah dasar pelaksanaan asas kepercayaan dalam transaksi jual beli melalui E-commerce ?

2. Apakah bentuk perlindungan hukum bagi pembeli dan penjual dalam jual beli online melalui E-commerce ?
Latar belakang penyusunan skripsi ini adalah adanya ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan meneliti data sekunder. Tujuan penulisan ini yaitu untuk menganalisa dasar pelaksanaan asas kepercayaan dalam transaksi jual beli melalui media aplikasi toko online, dan bentuk perlindungan hukum bagi pembeli dan penjual dalam jual beli online melalui media aplikasi toko.
561 PENERAPAN PIDANA MATI BERDASARKAN PASAL 2 AYAT (2) UU NO. 31 TAHUN 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MEMENUHI UNSUR PEMBERATAN (Analisis Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 29/Pid,Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst) 1. Kendala-kendala apa yag menyebutkan pidana mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU N0. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak di terapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur pemberatan ?

2. Bagaimana upaya agar pidana mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dapat di terapkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur pemberatan ?
Dalam ketentuan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan mengenai hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi. Jika korupsi di lakukan dalam keadaan tertentu, maka pelaku dapat di jatuhkan hukuman pidana mati. Namun dalam praktiknya, formulasi pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini terkesan masih terlalu khusus dan menyebabkan hukuman tersebut mustahil untuk di laksanakan. Salah satu contoh kasus tindak pidana korupsi adalah kasus korupsi dana bantuan sosial covid 19 yang dilakukan oleh Juliari Batubara berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor No. 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst karena covid 19 termasuk dalam bencana nasional non alam, sehingga termasuk dalam unsur pemberatan.
562 ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH TOKO SECARA LISAN DALAM PERSPEKTIF KUHPERDATA 1. Bagaimana penerapan asas itikad baik dalam perjanjian sewa menyewa secara lisan?

2. Bagaimana akibat hukum bagi orang yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian yang dilakukan secara lisan?
Dasar hukum sewa menyewa terdapat pada pasal 1548 KUH Perdata. Didalam sewa menyewa terdapat beberapa asas yaitu asas itikad baik, asas kebebasan, asas konsensualisme, dan asas lainnya. Tujuan pada penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan asas itikad baik yang merupakan salah satu asas yang ada di dalam perjanjian yang dilakukan secara lisan dan juga untuk mengetahui bagaimana akibat hukum bagi orang yang melakukan wanprestasi pada perjanjian secara lisan. Pada penelitian ini penulis menggukana metode normatif yang dilakukan dengan meneliti data sekunder.
563 PENGELOLAAN LIMBAH PABRIK KELAPA SAWIT PT. CERIA PRIMA 2 SELUAS DITINJAU DARI PASAL 22 UU NO.32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP 1. UPAYA APA SAJA YANG DILAKUKAN OLEH PT.CERIA PRIMA 2 SELUAS DALAM PENGELOLAAN LIMBAH KELAPA SAWIT

2. FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PT.CERIA PRIMA 2 SELUAS MELAKUKAN PENGELOLAAN LIMBAH KELAPA SAWIT BERDASARKAN PASAL 22 UU NO.32 TAHUN 2009
Limbah kelapa sawit adalah sisa-sisa hasil dari proses budidaya tanaman kelapa sawit, industri pengolahan sawit (PKS) menjadi CPO, maupun pengolahan bagian kernel menjadi minyak inti sawit /Palm Kernel Oil (PKO). Sebagai penghasil kelapa sawit, tentunya potensi limbah sawit sangat besar terjadi pencemaran lingkungan, Mengingat cukup besarnya bahaya dari pencermaraan limbah sawit untuk masyarakat dan lingkungan disekitar area pabrik sawit yang ada di Pt Ceria prima 2 Seluas. penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Metode penelitian Empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung.
564 Tinjauan hukum terhadap perjanjian jual beli berbasis internet berdasarkan aspek Hukum Perdata 1. Bagaimana keabsahan perjanjian jual beli berbasis internet berdasarkan aspek hukum perdata ?

2. Akibat hukum apa yang terjadi dari perjanjian jual beli berbasis internet berdasarkan aspek hukum perdata ?
Perkembangan zaman yang disertai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi aktivitas jual beli masyarakat. Secara historis, transaksi penjualan telah ditangani dengan cara tradisional, dengan penjual dan pembeli tatap muka. Namun seiring berjalannya waktu dan pesatnya perkembangan teknologi, aktivitas jual beli dalam masyarakat sudah berlangsung melalui jaringan komputer, internet. Proses jual beli barang dan jasa melalui internet (e-commerce) dapat mengefisienkan dan mengefisienkan waktu, memungkinkan siapa saja untuk melakukan transaksi jual beli kapan saja dan dimana saja. Metode penelitian ini memakai metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, peneliti juga melakukan wawancara yang mana peneliti melakukan wawancara dengan pengguna shopee yang berhak memberikan informasi.
565 DAMPAK HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN PEJABAT PEMBUATAN AKTA TANAH DI KABUPATEN MELAWI 1. Upaya hukum apa yang dapat dilakukan jika terjadi perjanjian jual beli tanah yang tidak dilakukan di hadapan PPAT?

2. Bagaimana dampak hukum atas peralihan hak atas tanah yang tidak dilaulakan dihadapan PPAT?
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui upaya hukum apa yang dapat dilakukan jika terjadi perjanjian jual beli tanah tidak dilakukan dihadapan PPAT dan bagaimana dampak hukum atas peralihan tanah yang tidak dilakukan dihadapan PPAT Dan upaya hukum yang dapat dilakukan adalah menuntut di peradilan perihal jual beli tanah tersebut karena perjanjian jual beli tanah pada dasarnya merupakan perjanjian jual beli seperti pada umumnya, oleh karena itu selama perjanjian jual beli itu memenuhi syarat sah perjanjian yang terdapat di dalam Pasal 1320 KUH. Perdata dan terpenuhinya syarat-syarat materil yaitu adanya para pihak, tanah sebagai objek jual beli dan harga yang telah disepakati, serta memenuhi unsur-unsur teori kesepakatan antara penjual dan pembeli, maka jual beli tersebut adalah sah meskipun tidak dilakukan dihadapan PPAT dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris
566 TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN, DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN (CSR) PT.GLOBAL DI KALIMANTAN MAKMUR DI DESA SOTOK, KECAMATAN SEKAYAM, KABUPATEN SANGGAU. 1. Apakah perusahaan PT.Global, menjalankan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang CSR sudah efektif dalam menjamin keberhasilan CSR ? (peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas)

2. Bagaimana sanksi atau akibat hukum jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban CSR? (Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup)
Pemberdayaan masyarakat pada intinya membantu pihak yang diberdayakan untuk memperoleh daya guna mengambil keputusan dan menentukan tindakan yang akan ia lakukan tentang diri mereka, termasuk mengurangi efek hambatan pribadi dan sosial melalui peningkatan kemampuan dan rasa percaya diri untuk menggunakan daya yang dimilikinya. Sedangkan tanggung jawab sosial peerusahaan Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitik beratkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Namun pelaksanaan (CSR) masih menimbulkan banyak pertanyaan tentang bagaimana CSR dapat diatur dalam hukum dan bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaannya. Melalui tinjauan hukum, Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif. Diharapkan sesuai dengan UU No.47 Tahun 2012.
567 PENERAPAN SANSKI PIDANA TERHADAP MASYARAKAT KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG YANG MEMBIARKAN HEWAN BERKELIARAN DI JALAN UMUM DIHUBUNGKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN UMUM 1. APA PENYEBAB TIDAK OPTIMALNYA SANSKI PIDANA TERHADAP MASYARAKAT YANG MEMBIARKAN HEWAN BERKELIARAN DI JALAN UMUM ?

2. APA BENTUK UPAYA YANG DILAKUKAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PEMERINTAHAN KABUPATEN KUBU RAYA DALAM MENGOPTIMALKAN SANSKI PIDANA TERHADAP MASYARAKAT YANG MEMBIARKAN HEWAN BERKELIARAN DI JALAN UMUM ?
perbuatan membiarkan atau melepaskan hewan peliharaan atau binatang ternak di sekitar area jalan dapat mengganggu pengguna jalan umum, dimana perbuatan membiarkan atau melepaskan hewan peliharaan atau binatang ternak di area jalan umum dapat mengakibatkan berbagai macam akibat yang dapat membahayakan bagi para pemakai jalan. Sebagai akibat dari membiarkan hewan peliharaan di area jalan umum dapat mengakibatkan kemacetan lalu lintas, selain itu pula dapat pula menimbulkan keresahan masyarakat misalnya tertabraknya hingga mati hewan peliharaan yang dilakukan oleh kendaraan yang melintas serta dapat pula menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan sosiologis dengan jenis penelitian deskritif analisis yang menggambarkan dan memaparkan secara sistematika tentang objek penelitian dan kemudian dilakukan analisis.
568 PENERAPAN SANKSI PIDANA OLEH HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KELUARGA DI KOTA PONTIANAK 1. Apakah yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Pontianak dalam memeriksa dan memutus tindak pidana pencurian dalam keluarga?

2. Apakah kendala Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dalam memutus tindak pidana pencurian dalam keluarga?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Pontianak dalam menjatuhkan pidana Pasal 367 ayat (2) dan kendala-kendala yang dihadapi oleh hakim Pengadilan Negeri Pontianak dalam memutus tindak pidana pencurian dalam keluarga. Dalam penjatuhan pidana banyak sekali pertimbangan terlebih mengenai factor non yuridis, maka hakim harus bias memahami keadaan-keadaan yang ada pada dalam diri terdakwa dan juga memahami hukum yang berlaku dalam suatu daerah tertentu, karena tugas hakim bukan hanya memutus dan mengadili perkara tetapi juga harus bias menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Agar penegak hukum khususnya hakim perlu senantiasa meningkatkan kualitas analisis dan mengembangkan sehingga dapat menciptakan keadilan bagi korban dan terdakwa yang akhirnya dapat meningkatan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum khususnya hakim dan institusinya yaitu pengadilan.
569 PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU SODOMI TERHADAP ANAK BERDASARKAN PASAL 82 AYAT (1) JO PASAL 76 E UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG—UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI KABUPATEN KUBU RAYA 1. Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Sodomi Terhadap Anak Di Kabupaten Kubu Raya?

2. Apa Kendala dan Upaya Instansi Terkait Dalam Mengungkap Tindak Pidana Sodomi Terhadap Anak Di Kabupaten Kubu Raya?
Pada saat ini banyak ditemukan kekerasan Seksual yang terjadi, pelaku pelecehan seksual itu sendiri tidak mengenal tempat untuk melakukan pelecehan seksual tersebut sedangkan para korbannya pun dapat terjadi pada siapa saja tidak hanya kaum perempuan saja melainkan kaum pria juga dapat dijadikan korban kekerasan seksual. kekerasan seksual yang menimpa kaum lelaki dikenal dengan istilah sodomi. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, Dimana dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah Kepala Unit PPA Di Polres Kubu Raya, Penyidik pembantu pada unit PPA Di Polres Kubu Raya, Pegawai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3KB) di Kubu Raya, Tokoh Masyarakat di Kubu Raya, Pelaku Sodomi di Kubu Raya, Korban Sodomi di Kubu Raya.
570 IMPLEMENTASI PERANAN BHABINKAMTIBMAS POLSEK JANGKANG DALAM PENYELESAIAN SANGKETA TANAH DI DESA SELAMPUNG KECAMATAN JANGKANG 1. Bagaimanakah peran Bhabinkamtimas dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Selampung Kecamatan Jangkang?

2. Apa saja faktor penghambat di dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Selampung Kecamatan Jangkang?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Bhabinkamtimas dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Selampung Kecamatan Jangkang. Metode penelitian ini yang digunakan adalah metode deksriptif. Populasi dalam penelitian ini adalah warga Desa Selampung Kecamatan Jangkang.Penelitian ini dilakukan dengan cara pemecahan masalah atau menggambarkan permasalahan mengenai peran Bhabinkamtimas dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Selampung Kecamatan Jangkang. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara Observasi,wawancara, dokumentasi. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis tentang peran Bhabinkamtimas dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Selampung Kecamatan Jangkang. Kata Kunci : Bhabinkamtimas, Peranan, Faktor Penghambat
571 PERTANGGUNGJAWABAN BAGI PELAKU PENYALAHGUNAAN BAHAN PELEDAK UNTUK BERBURU BINATANG 1. Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan bahan peledak untuk berburu binatang?

2. Bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh Datasemen Gegana Satbrimob Polda Kalimantan Barat dalam mencegah tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak?
Bahan peledak adalah bahan yang dapat membahayakan jika disalahgunakan. Hal ini terjadi pada studi kasus yang akan diangkat yaitu terjadinya ledakan di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalbar karena penyalahgunaan bahan peledak untuk berburu binatang sehingga mengakitbatkan pelaku meninggal dunia. Detasemen Gegana SatBrimob Polda Kalimantan Barat harus mampu mengupayakan pencegahan bahan peledak yang dilakukan oleh masyarakat yang digunakan untuk berburu binatang. Adapun tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan bahan peledak untuk berburu binatang, serta mengetahui peraturan hukum tentang upaya yang dilakukan oleh Datasemen Gegana Satbrimob Polda Kalbar. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, dengan menggunakan data primer berupa data yang terdapat dilapangan serta wawancara dan data sekunder. Analisis yang digunakan secara kualitatif.
572 PERTANGGUNG JAWABAN TERHADAP PELAKU PENYEBARAN DATA PRIBADI (DOXING) MELALUI MEDIA SOSIAL 1. Faktor-faktor apa yang menyebabkan pelaku melakukan penyebaran data pribadi (doxing) melalui media sosial ?

2. Upaya apa yang sudah dilakukan penegakan hukum meminimalisir pelaku penyebaran data pribadi (doxing) melalui media sosial ?
Doxing merupakan proses pengambilan, hacking dan penerbitan informasi orang lain seperti nama, foto, alamat, nomor telepon dan rincian kartu kredit dll. Doxing dapat ditargetkan ke orang atau organisasi tertentu. Istilah doxing berasal dari kata ".doc" , karena dokumen sering diambil dan dibagi. Peretas telah mengembangkan cara untuk doxing, namun salah satu metode yg paling umum adalah menemukan email korban. Setelah email diperoleh, peretas bekerja untuk menemukan kata kunci dan membuka akun korban untuk mendapatkan lebih banyak informasi pribadi. Regulasi ttg doxing belum ada di Indonesia, namun ada perlindungan yang menyinggung data pribadi dalam dunia elektronik tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 Ttg Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Metode yg dipergunakan dalam menyusun penelitian ini adalah metode kualitatif dan untuk spesifikasi penelitiannya menggunakan deskriptif analitis. Mengguanakan data primer dan data sekunder.
573 MARAKNYA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MELIBATKAN ANAK DIBAWAH UMUR YANG TERJADI DIWILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK 1. Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur diwilayah hukum polresta pontianak?

2. Bagaimana upaya dan peran aparat kepolisian dalam mencegah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur diwilayah hukum polresta pontianak?
Kecelakaan lalu lintas merupakan hal yang sering terjadi dan yang tidak disangka-sangka yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya. Untuk itu diperlukan suatu sumber daya manusia yang dapat menunjang terciptanya tatanan maupun pranata hukum yang tepat khususnya pada lalu lintas dikota pontianak. Salah satu faktor kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur adalah kurangnya pengawasan dari orang tua. Keadaan lalu lintas dikota pontianak mengalami kemacetan pada jam-jam tertentu, misalnya pada jam berangkat dan pulang kerja. Berdasarkan statistik Korlantas Polri , jumlah korban kecelakaan mencapai 28.238 orang pada periode 31 Desember 2018 sampai 31 Maret 2019. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode qualitatif dengan teknik penelitian observasi, wawancara dan dokumentasi.
574 KEPATUHAN TERHADAP UNDANG-UNDANGAN TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PADA PERUSAHAAN PROPERTI 1. Faktor apa yang bisa mengakibatkan terjadinya tindak pidana pencucian uang di dalam bisnis properti ?

2. Upaya apa yang dapat dilakukan sehingga dapat menekan terjadinya tindak pidana pencucian uang ?
Pasal 1 angka 1 UU TPPU, Pencucian uang adalah segala perbuatan yang UU TPPU mana unsur-unsur yang dimaksud terdapat dalam"setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, ketentuan-ketentuan membayarkan, menghibahkan, menitipkan, sebagai berikut: meembawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal ususl harta kekayaan.....
575 PENIPUAN MELALUI MEDIA SOSIAL DENGAN MODUS MANIPULASI DATA, (PERSPEKTIF KAJIAN HUKUM PIDANA) 1. Apakah faktor penyebab penipuan dengan menggunakan manipulasi data melalui media sosial ?

2. Upaya dan hambatan yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar dalam penanggulangan penipuan dengan menggunakan manipulasi data melalui media sosial ?
Berkembangnya teknologi di era globalisasi membuat banyak celah seseorang melakukan tindak pidana/kejahatan termasuk di dalamnya tindak pidana manipulasi data. Dalam bidang komunikasi, kecanggihan teknologi juga memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat terutama melalui media sosial. Hal ini merupakan penyebab timbulnya celah kejahatan yang dilakukan oleh pengguna media sosial pada aplikasi Michat, dimana pelaku melakukan pemalsuan data (menggunakan identitas foto atau video wanita cantik) untuk menipu korban sehingga mau melakukan pemesanan pada aplikasi Michat. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, serta penelitian kepustakaan. Dimana populasi dalam penelitian ini adalah Kanit Subdit Siber Polda Kalbar, dan Personil Subdit Siber Polda Kalbar
576 Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan Peralatan Jurusan Teknik Mesin, Manajemen Informatika dan Agrobisnis Politeknik Negeri Sambas T.A 2015 berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 1. Bagaimana modus operandi yang dilakukan pelaku pada pengadaan Peralatan Jurusan Teknik Mesin, Manajemen Informatika dan Agrobisnis Politeknik Negeri Sambas T.A 2015?

2. Bagaimana upaya penanganan tindak pidana Korupsi pada pengadaan Peralatan Jurusan Teknik Mesin, Manajemen Informatika dan Agrobisnis Politeknik Negeri Sambas T.A 2015?
Pengadaan Peralatan Jurusan Teknik Mesin, Manajemen Informatika dan Agrobisnis Politeknik Negeri Sambas yang bersumber dari APBN T.A. 2015 berdasarkan surat perjanjian kerja (kontrak) nomor: 02/03/ALAT/2015 tanggal 10 Juni 2015 senilai Rp.19.738.400.000,- (sembilan belas miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), dimana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: 93/LHP/XXI/12/2018 tanggal 13 Desember 2018 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 7.282.036.280,- (tujuh miliar dua ratus delapan puluh dua juta tiga puluh enam ribu dua ratus delapan puluh rupiah). Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah Kanit pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar, Penyidik pembantu di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar dan Pelaku tindak pidana korupsi Pengadaan Peralatan Jurusan Teknik Mesin, Manajemen Informatika dan Agrobisnis Politeknik Negeri Sambas yang bersumber dari APBN T.A. 2015
577 EFEKTIVITAS UNDANG - UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PENINDAKAN PENYEBARAN INFORMASI PALSU (HOAX) DALAM KONTEKS PEMILU DI INDONESIA 1. Bagaimana Efektivitas Undang - undang ITE dalam upaya menangani Hoax selama pemilu ?

2. Bagaimana peran lembaga terkait dalam upaya penegakan penyebaran Hoax selama pemilu ?
Penelitian ini mengkaji aspek hukum terkait dengan penyebaran hoax selama periode pemilu di Indonesia. Penelitian ini mencakup analisis regulasi yang ada dan peran lembaga penegak hukum dalam menangani hoax selama proses pemilu di Indonesia . Penelitian ini Isu hoaks dan penyebaran informasi palsu telah menjadi perhatian serius dalam konteks pemilu di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum terkait dengan penyebaran dan penanganan hoaks selama periode pemilu. Penelitian ini mencakup evaluasi regulasi hukum yang ada, peran lembaga penegak hukum, dan implikasi hukum terhadap kebebasan berpendapat dan perlindungan masyarakat dari dampak negatif informasi palsu. Penelitian ini juga mengkaji sanksi yang dikenakan terhadap pelaku penyebaran hoaks dan perlindungan hak pemilih dari disinformasi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan panduan yang berharga bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan masyarakat dalam menjaga integritas pemilihan .
578 Peran Penegak Hukum Pada Penerapan Pasal 297 Juncto Pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dasn Angkutan Jalan Terkait Balap Liar Yang Terjadi di Kota Pontianak 1. Bagaimana peran penegak hukum pada penerapan Pasal 297 Juncto Pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dasn Angkutan Jalan terkait balap liar yang terjadi di Kota Pontianak

2. Apa yang menghambat penegak hukum untuk menerapkan Pasal 297 Juncto Pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dasn Angkutan Jalan terkait balap liar yang terjadi di Kota Pontianak
Masyarakat di Kota Pontianak saat ini merasa diresahkan dengan keberadaan balap liar yang sering terjadi pada malam hari di sekitaran Jl. Ahmad Yani Kota Pontianak. Meskipun telah ada sebagian remaja yang terlibat balapan liar yang ditindak oleh aparat kepolisian, akan tetapi balap liar ini masih terus terjadi. Di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah tertuang di dalam pasal 115 huruf b bahwa pengemudi kendaraan bermotor dilarang dijalan berbalapan dengan kendaraan bermotor lain. Selain itu, bagi pelanggar pasal 115 huruf b tersebut akan diberikan sanksi pidana paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
579 TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS YANG MEMBUAT AKTA BERDASARKAN DOKUMEN PALSU DISAMPAIKAN OLEH PENGHADAP 1. bagaimana perlindungan hukum terhadap notaris atas kesalahan yang dilakukan oleh penghadap yang memberikan dokumen paksu kepada notaris dalam pembuatan akta

2. apa pertanggungjawaban perdata maupun pidana dari notaris
Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh undang- undang untuk membuat akta otentik. Sudah menjadi keharusan bagi Notaris maupun para penghadap yang terlibat dalam pembuatan akta notaris harus didasarkan pada syarat-syarat atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sering kali ditemukan pada saat pembuatan akta otentik para pihak yang menghadap kepada notaris bertindak tidak jujur yaitu dengan membawa dokumen palsu. Hal ini tentu akan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari akibat daripada akta yang dibuat oleh notaris. Agar nantinya Notaris tidak disalahkan dan dimintai pertanggungjawaban hukum baik secara perdata maupun secara pidana oleh pihak yang merasa dirugikan akibat daripada akta yang dibuat notaris maka dari itu perlu adanya perlindungan hukum yang diberikan terhadap notaris oleh Undang Undang Jabatan Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris tentang bagaimana pembuatan akta yang didasarkan kesalahan penghadap dengan membawa dokumen palsu. Adapu
580 Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Saat Covid-19 Sebagai Force Majeur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan 1. Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap pekerja yang terdampak PHK saat covid-19 sebagai force majeur berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan?

2. Bagaimana Implementasi perlindungan hukum terhadap pekerja yang terdampak PHK saat covid-19 sebagai force majeur berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan?
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) saat covid-19 sebagai force majeur berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta implementasi yang dilakukan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja tersebut. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini adalah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) memiliki dampak buruk yang dapat mempengaruhi kemiskinan di Indonesia meningkat disebabkan para pekerja tersebut kehilangan pekerjaan. Selanjutnya, force majeur yang dilakukan oleh perusahaan disebabkan keadaan covid-19 yang membatasi pergerakan masyarakat menjadikan minimnya pendapatan perusahaan sehingga langkah tersebut diambil guna meminimalisir operasional perusahaan.
581 Problematika Pemungutan Pajak Hotel Di Kabupaten Kapuas Hulu Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Prosedur Pemungutan Pajak Hotel 1. Mengapa Pemungutan Pajak Hotel Di Kabupaten Kapuas Hulu Belum Sepenuhnya Terealilasikan Berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 37 Tahun 2019?

2. Bagaimana Upaya Yang Harus Dilakukan Dalam Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Hotel Berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 37 Tahun 2019?
Pemilihan judul ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah agar dapat melaksanakan otonomi dan meningkatkan komitmen dalam menyatukan persepsi tentang perpajakan serta bisa menemukan jalan keluar secara bersama-sama terhadap berbagai kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan peraturan bupati tersebut agar pemungutan pajak dapat sepenuhnya terealisasikan dan pemungutan pajak dapat dilakukan secara optimal. Tujuan khususnya, untuk mengetahui tentang penegakan hukum pajak hotel di Kabupaten Kapuas Hulu. Penelitian merupakan penelitian hukum empiris/sosiologis yang bersumber pada data primer dengan teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara. Adapun populasi penelitian ini yaitu Pemilik Hotel Multi Sentosa dan Kepala KP2KP Putussibau.
582 IMPLIMENTASI TUGAS DAN KEWENANGAN KEPALA DESAN SEMANDANG KANAN KECAMATAN SIMPANG DUA KABUPATEN KETAPANG DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 06 TAHUN 2014 1. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Desa Semandang Kanan Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang?

2. Bagaimana pelaksanaan tugas dan kewenangan dari Kepala Desa menurut undang-undang Nomor 06 Tahun 2014?
Tujuan penelitan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan kewenangan kepala Desa Semandang Kanan Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa. Untuk mentgatahui Faktor-faktor menghambat pelaksanaan tugas Kepala Desa Semandang kanan Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang dalam melaksanakan tugas berdasarkan pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa. metode yang digunakan adalah metode yuridis dan metode kuantitatif
583 Tinjauan yuridis Tata cara penyelesaian sengketa waris adat Batak Toba 1. Bagaimana Tinjauan yuridis Tata cara penyelesaian sengketa waris adat Batak Toba ?

2. Bagaimana Regulasi yang menganulir penyelesaian sengketa waris adat Batak Toba ?
Penyelesaian sengketa waris adat Batak Toba acapkali mengalami kesulitan dalam formil-nya. Waris adat Batak Toba memiliki sistem pewarisan yang patrilineal dan seringkali mengalami kesulitan dalam mekanisme penyelesaiannya. Bagaimana tinjauan yuridis tata cara penyelesaian sengketa waris adat Batak Toba dan Bagaimana regulasi yang menganulir penyelesaian sengketa waris adat Batak Toba. Tujuan penelitian ini yaitu menganalisis tata cara penyelesaian sengketa waris adat Batak Toba. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 179/K/SIP/1961 mengharuskan lembaga adat untuk mengimplementasikan upaya-upaya penyelesaian waris adat Batak Toba secara adat dengan mengedepankan konsep-konsep humanis dan modern.
584 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RESEP KOPI "PARA SPACE COFFEE" DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG 1. Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Informasi Rahasia Dagang Resep Kopi "PARA SPACE COFFEE" Ditinjau Dari Persfektif Hukum Rahasia Dagang?

2. Bagaimana Proses Penyelesaian Terkait Pelanggaran Rahasia Dagang Coffee Shop "PARA SPACE COFFEE"?
Permasalahan yang sangat krusial dalam bisnis coffee shop adalah terjadi nya pembocoran resep atau pun bahan baku yang digunakan. Hal itu di maksud sebagai pelanggaran Rahasia Dagang yang telah di atur oleh Pemerintah dalam UU Hukum Dagang No 30 Tahun 2000. Dalam peraturan tersebut telah di atur dan Sanksi Pidana bagi pelaku yang melanggar Rahasia Dagang. Maka dari itu untuk menghindari Permasalahan tersebut pelaku usaha melakukan perjanjian kerja dengan para pekerja secara tertulis berkaitan dengan larangan dalam penyalahgunaan ataupun membocorkan rahasia dagang supaya jika terjadi hal yang tidak diinginkan, pelaku usaha dapat menuntut dengan perjanjian kerja yang telah disetujui oleh pekerja. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris untuk mendapatkan hasil penelitian yang benar dan objektif, kemudian dianalisis dengan pemahaman yang sesuai dengan fakta yang diperoleh dilapangan.
585 Implementasi Pasal 12 Huruf A Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Studi Di Kawasan Hutan Desa Padu Banjar, Kec. Simpang Hilir, Kab. Kayong Utara) 1. Bagaimana Implementasi Pasal 12 Huruf A Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2013 Oleh Perangkat Desa Dalam Mencegah dan Menanggulangi Perusakan Hutan di Kawasan Hutan Desa Padu Banjar, Kayong Utara?

2. Apakah Faktor - Faktor Penghambat Dalam Pengimplementasi Pasal 12 Huruf A Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2013 di Kawasan Hutan Desa Padu Banjar, Kayong Utara?
Permasalah yang terjadi di Hutan Desa Padu Banja yaitu Illegal Logging, permasalah ini sungguh sangat meresahkan karena dapat mengakibatkan berbagai bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Dari permasalahan hutan yang dihadapi saat ini bukan hanya tanggung jawab pemerintahan dan aparat kepolisian, melainkan dibutuhkan peran perangkat desa untuk mengajak dan mengarahkan masyarakatnya dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap perusakan hutan agar terjaganya kelestarian hutan. Kawasan Hutan Desa Pandu Banjar merupakan Kawasan Hutan Lindung Gambut Sungai Paduan yang luasnya ± 2.883 hektar sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: SK.709/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2017. Penelitian ini di lakukan dengan maksud ingin mengetahui sejauh mana peran pemerintah desa dalam Mengimplementasi Pasal 12 Huruf A Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2013 di Kawasan Hutan Desa Padu Banjar, Kayong Utara. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan observasi, lalu dianalisis secara kualitatif.
586 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM TRANSAKSI BITCOIN SEABAGAI ASET KRIPTO PERSPEKTIF PERATURAN BAPPEPTI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN ASSET KRIPTO 1. Bagaimana mekanisme transaksi jual beli mata uang (bitcoin) sebagai asset kripto?

2. Bagaimana transaksi mata uang kripto terhadap perlindungan hukum bagi Investor sebagai aset kripto berdasarkan Peraturan Bappepti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Fisik Asset Kripto?
Adanya kekosongan hukum mengenai bitcoin di Indonesia menyebabkan tidak jelasnya konsekuensi hukum yang berkaitan dengan transaksi menggunakan bitcoin ini. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui mekanisme transaksi jual beli mata uang virtual (bitcoin) sebagai aset kripto dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi Investor pada transaksi jual beli mata uang virtual (bitcoin) sebagai aset kripto berdasarkan Peraturan Bappepti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Fisik Asset Kripto. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan conceptual approach dan pendekatan statute approach.
587 PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI KASUS DI DESA TUBAJUR KECEMATAN TERIAN KABUPAREN BENGKAYANG) 1. Bagaimanakah pertanggungjawaban kepala desa selaku kepala pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa di desa tubajur berdasarkan undang-undang nomor 6 tauun 2014 tentang desa?

2. Bagaimana mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan desa oleh kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa di desa tubajur menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa?
Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelengarakan rumah tangga desanya.Kepala desa berkedudukan sebagain kepala pemerintah desa yang memimpin penyelengaraan pemerintah desa. Kepala desa adalah pemegang kekuasaan keuangan desa.Pengelolaan keuangan desa, terutama di Desa Tubajur tidak terlepas dari factor laporan keuangan sebagai sarana terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang lebih baik.Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa merupakan penerimaan dan pengeluaran desa yang dilakukan melalui rekening kas desa pada pihak bank yang ditunjuk oleh bupati/wali kota.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif berupa produk prilaku hukum,pendekatan konsep,dan pendekatan kasus.pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang.
588 Perlindungan terhadap korban penipuan jual beli kendaraan dengan modus melakukan pembayaran cek kosong 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban kejahatan penipuan pembayaran cek kosong?

2. Bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan pembayaran cek kosong?
Cek adalah salah satu surat berharga yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap korban kejahatan penipuan pembayaran cek kosong dan bagaimana penegakkan hukum terhadap kejahatan penipuan pembayaran cek kosong. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah teori monistis memandang onrechtmachtighed atau wederrechtelijkheid atau sifat melawan hukumnya perbuatan dan schuld atau kesalahan sebagai unsur-unsur tindakpidana atau straft baar felt. Prosedur pengumpulan data dan pengolahan data menggunakan teknik wawancara, observasi lapangan serta studi dokumen dan kepustakaan yaitu mengumpulkan data dengan cara melakukan pengamatan dan pencatatan secara ssistematis langsung di lokasi.
589 PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2O2O TENTANG CIPTA KERJA (Studi Pada Serikat Pekerja Pejuang Lintas Khatulistiwa). 1. Faktor apa yang menyebabkan terjadinya pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja oleh Perusahaan secara sepihak di Kalimantan Barat yang ditangani oleh Serikat Pekerja Pejuang Lintas Khatulistiwa?

2. Upaya apa yang dilakukan Serikat Pekerja Pejuang Lintas Khatulistiwa dalam menangani adanya pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan?
Hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan tentu menjadi topik menarik dalam dunia ketenagakerjaan. Pekerja biasa mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak. Ada sebanyak 7 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan yang ditangani oleh Serikat Pekerja Pejuang Lintas Khatulistiwa kurun waktu 3 tahun terakhir. Diantaranya terdapat yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa dilakukan Surat Peringatan Pertama (SP I), Surat Peringatan kedua (SP II) apalagi Surat Peringatan Ketiga (SP III). Kejadian ini oleh pekerja disampaikan keberatannya ke Serikat Pekerja Pejuang Lintas Khatulistiwa sebagai wadah perwakilan yang memperjuangkan hak-hak pekerja. Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Pejuang Lintas Khatulistiwa, Pengurus Serikat Pekerja Pejuang Lintas Khatulistiwa dan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan
590 EKSISTENSI HUKUM ADAT DALAM ASPEK PERKAWINAN DI MASYARAKAT DI DESA KOREK KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA 1. bagaimanakah eksistensi hukum adat dalam aspek perkawinan dimasyarakat desa korek kecamatan sungai ambawang?

2. faktor-faktor apa sajakah yang menjadi pendukung dan penghambat eksistensi hukum adat dalam aspek perkawinan di masyarakat desa korek kecamataan sungai ambawang?
Dalam kehidupan sosial masyarakat zaman sekarang yang terbilang modern keberadaan (EKSISTENSI) adat istiadat hampir terlupakan, namun. Di Desa Korek yang masih kental akan adat-istiadat nya sebab di dalam kehidupannya, mereka senantiasa menerapkan aturan-aturan atau hukum adat tanpa meninggalkan hukum negara. Terkait dengan hal itu, penelitian ini bertujuan untuk; 1) Mengetahui dan menganalisi eksistensi hukum adat dalam aspek kehidupan sosial budaya masyarakat di Desa Korek Dan 2) mengetahui dan menganalisi faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat keberadaan (EKSISTENSI) hukum adat dalam aspek sosial budaya masyarakat Di Desa Korek. Pendekatan akan di gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode sosiologi empiris. Penelitian ini dilakukan di Desa Korek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu raya Provinsi Kalimantan Barat. Dan dengan masyarakat Desa Korek sebagai sampelnya. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber dat
591 EFEKTIVITAS PASAL 11 AYAT (3) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2005 TENTANG PENGEMBAGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM TERKAIT TERA BERKALA METERAN AIR DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KABUPATEN KUBU RAYA 1. Apakah tindakan Perumda Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya yang melakukan tera ulang terhadap meteran air minum konsumen tidak bertentangan dengan aturan hukum dan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen ?

2. Faktor-faktor apa yang menyebabkan Perumda Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya melakukan tera ulang terhadap meteran air minum konsumen ?
Kebutuhan air merupakan kebutuhan yang sangat utama bagi kehidupan masyarakat. Dengan pergantian cuaca yang ada di iklim indonesia maka juga akan mempengaruhi terhadap pengelolaan dari sumber air itu sendiri terlebih ketika menghadapi musim kemarau maka air adalah bagaikan intan permata yang selalu dicari. Karena hal tersebut maka timbullah pertanyaan apakah tindakan Perumda Air Minum Tirta Raya yang melakukan tera ulang terhadap meteran air minum konsumen tidak bertentangan dengan aturan hukum dan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen dan serta apa faktor-faktor apa yang menyebabkan Perumda Air Minum Tirta Raya melakukan tera ulang terhadap meteran air minum konsumen.
592 PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM TERHADAP PENYEDIA LAYANAN INTERNET ILEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI 1. Bagaimana cara subdit Siber Polda kalbar memperoleh data dan informasi mengenai penyelenggaraan jaringan telekomunikasi ilegal ?

2. Bagaimana pertanggung jawaban hukum terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi ilegal berdasarkan pasal 46 UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi ?
Penyedia layanan internet ilegal di Indonesia semakin marak dengan adanya kemudahan akses internet. Dalam undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pertanggungjawaban hukum bagi penyedia layanan internet ilegal menurut undang-undang tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sosial legal. Adapun tujuan dari penelitian adalah mengetahui Pertanggung jawaban Hukum Terhadap Penyedia Layanan Internet Ilegal Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi. Pupulasi dan sampel yang diambil dalam penelitian ini adalah Personil Subdit Siber polda kalbar, yang terdiri dari Kasubdit, Kanit dan personil subdit Siber.
593 IMPLEMENTASI PASAL 39 HURUF A PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (Studi Kasus : Kawasan Aliran Sungai Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak) 1. Bagaimana Implementasi Pasal 39 Huruf A Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2013 Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak dalam mencegah dan menanggulangi pencemaran air di kawasan Kelurahan Sungai Jawi Luar ?

2. Faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penghambat dan upaya penanggulangannya dalam pengimplementasian Pasal 39 Huruf A Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2013 di kawasan aliran sungai Kelurahan Sungai Jawi Luar ?
Air merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi setiap makhluk hidup, tidak terkecuali manusia. Dapat dipastikan manusia tidak akan mampu bertahan hidup tanpa air, karena air merupakan salah satu elemen dasar yang menunjang proses semua kegiatan manusia. Ketergantungan manusia terhadap air bersih tidak hanya berhenti pada kebutuhan biologis semata. Bahkan perkembangan suatu wilayah juga ditentukan oleh ketersediaan air bersih yang memadai. Penulisan dan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan pemerintah kota Pontianak dalam menanggulangi pencemaran aliran air di kawasan Kelurahan Sungai Jawi, dan apa saja faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis yakni yang mejadi sumber pertama diperoleh langsung dari masyarakat dan bertitik tolak pada data data primer seperti, observasi, ataupun wawancara yang sesuai dengan efektifitas hukum yang ada pada masyarakat.
594 Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pemberitaan Pers Yang Menghakimi Tersangka Tindak Pidana Dalam Kaitannya Dengan Asas Praduga Tak Bersalah Di Kota Singkawang 1. Bagaimana penegakan hukum terhadap pengaruh publikasi tersangka tindak pidana pada media cetak dengan azas praduga tak bersalah ?

2. Mengapa pertanggungjawaban pers yang menghakimi tersangka tindak pidana dalam kaitannya dengan asas praduga tak bersalah belum dilaksanakan secara optimal?
Realita berdasarkan hasil pengamatan dari pemberitaan terhadap tersangka tindak pidana oleh media cetak dikota singkawang,bahwa masih banyak berita-berita pers yang menyebutkan nama lengkap,foto dll.kenyataannya pertanggungjawaban media belum diberitakan kepada pers yang menyemarkan nama baik atas praduga tak bersalah.selama ini publisitas media cetak terhadap tersangka tindak pidana setelah berlakunya undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.tujuan penelitian sebagai berikut : a. untuk mendapatkan data dan informasi mengenai penegakan hukum terhadap pengaruh publikasi tersangka tindak pidana pada media cetak dengan asas praduga tak bersalah.b. untuk mengungkap pertanggungjawaban pers yang menghakimi tersangka tindak pidana dalam kaitannya dengan asas praduga tak bersalah belum dilaksanakan.c. untuk memberikan sumbangan bagi pers,pemuda,masyarakat,kemajuan penegakkan hukum dan bagi siapa saja yang membutuhkan.penelitian ini menggunakan metode normatif sosiologis.
595 Analisis Penerapan Sanksi Adat Perceraian Teradap Masyarakat Adat Dayak Kanayant di Desa Gombang, Kecamatan Sengah Tumila Kabupaten Landak. 1. Bagaimana Penyelesaian Sanksi Adat Perceraian dalam masyarakat adat Dayak Kanayant di Desa Gombang, Kec. Sengah Tumila, Kab. Landak?

2. Bagaimana Faktor - Faktor Sosial Adat Perceraian dalam masyarakat adat Dayak Kanayant di Desa Gombang, Ke. Sengah Tumila, Kab. Landak?
Skripsi ini menginvestigasi dinamika penerapan sanksi adat perceraian dalam masyarakat dayak kanayant di Desa Gombang, Kecamatan Sengah adat Perceraian dalam masyarakakat Dayak Kanayant di Desa Gombang, Kecamatan Sengah Tumila, Kabupaten Landak. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana sanksi adat perceraian di terapkan, bagaimana proses keputusan hukum terkaitdengan sanksi tersebut, dan dampaknya terhadap individu dan masyarakat. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Penelitian menunjukan bawa penerapan sanksi adat dan perceraian sangat di pengaruhi oleh nilai-nilai budaya, norma-norma sosial dan struktur kekuasaan dalam masyarakat Dayak Kanayant. Dinamika ini mencakup proses negosiasi, konflik, dan penyelesaiandalam kasus perceraian. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman lebi lanjut tentang praktik hukum adat di masyarakat Dayak Kanayant.
596 AKIBAT HUKUM BAGI YANG MELANGGAR PELAKSANAAN ADAT BALALA' TAHUTN SUKU DAYAK KANAYATN DI DESA TONANG KABUPATEN LANDAK 1. Apa akibat hukum bagi yang melanggar adat balala' tahutn di Desa Tonang Kabupaten Landak?

2. Upaya apa yang dilakukan oleh fungsionaris di Desa Tonang apabila terjadi pelanggaran terhadap pantangan dalam Adat Balala' Tahutn?
Sejak dulu nenek moyang orang Dayak khususnya Kanayatn melangsungkan perayaan tahunan yang disebut Balala sebagai pranata sosial yang bisa membuat hubungan vertikal dengan Jubata (Tuhan) dan hubungan horizontal (sosial) dengan sesama menjadi baik dan teratur. Ritual Balala berlangsung 4 hari tidak boleh keluar rumah, tidak boleh ada yang keluar atau masuk kampung, tidak boleh memetik tumbuhan maupun buah. Tradisi balala’ tahutn adalah pantangan yang dilaksanakan setiap tahun satu kali, sebelum turun ke ladang yang bertujuan untuk mengusir hama padi, memanggil dan menjemput semangat padi serta meminta berkat dari jubata awa pama/penguasa alam semesta supaya pada saat panen berhasil sesuai dengan yang diinginkan. Pada saat pelaksanaan balala’ tahutn berlangsung maka warga masyarakat harus menaati segala ketentuan termasuk pantangan dan larangan yang telah ditetapkan secara bersama-sama dalam musyawarah yang dilakukan oleh warga masyarakat.
597 PERAN LEMBAGA ADAT DALAM MENYELESAIKAN PERMASALAHAN ADAT WILAYAH NAHAYA 1. Bagaimana fungsi lembaga adat dalam menyelesaikan permasalahan adat di wilayah nahaya

2. Apa faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penyelesaian permasalahan adat yang terjadi di wilayah nahaya
Hukum adat atau hukum kebiasaan adalah hukum umum merujuk pada serangkaian aturan yang mengikat pada suatu masyarakat yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat adat tertentu. Hukum adat Indonesia yang berlaku sekarang ialah hukum adat yang berlaku sebelum tahun 1808 Masehi masa Thomas Stamford Raffles mengadakan perubahan-berubahan yaitu "aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk seluruh masyarakat Indonesia dan dipertahankan oleh masyarakat asli Indonesia dalam pergaulan hidup seharihari baik di kota maupun di desa. Hukum Adat merupakan suatu istilah dari masa silam terkait pemberian ilmu pengetahuan hukum kepada kelompok hingga beberapa pedoman serta kenyataan yang mengatur dan menerbitkan kehidupan masyarakat indonesia
598 TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN PERCERAIAN BERDASARKAN HUKUM ADAT DAYAK BAKATI KANAYATN SATANGO DESA MARIBAS KECAMATAN TEBAS KABUPATEN SAMBAS 1. bagaimana penyelesaian perceraian menurut hukum adat dayak bakati kanayatn satango di desa maribas kecamatan tebas kabupaten sambas

2. upaya hukum yang dilakukan dalam penyelesaian perceraian menurut hukum adat dayak bakati kanayatn satango desa maribas
Desa maribas merupakan salah satu desa didaerah pendalaman kecamatan tebas penduduknya adalah suku dayak bakati satango yang pekerjaan masyarakat sebagian besar bekerja di perkebunan sawit. Dalam kehidupan dan pergaulan sehari-hari mereka masih memegang teguh adat istiadat dan hukum adat yang merupakan warisan dari nenek moyangnya. Pada dasarnya masyarakat adat dayak bakati kanayatn satango sangat menghormati sebuah perkawinan dalam adat, namun tidaklah di harapkan oleh masyarakat jika perkawinan tersebut terputus akibat adanya penceraian yang dapat merugikan kedua belah pihak. Terjadinya perceraian pada masyarakat adat dayak bakati satango kanayatn adalah akibat KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum Empiris hal ini dikarenakan berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari dan dapat diamati dalan kehidupan nyata. sedangkan dalam penelitian ini menggunakan sifat penelitian deskriptif analis yaitu bahwa peneli
599 PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA KHUSUS PENDERITA AIDS (Studi Kasus Lapas Perempuan Kelas IIA pontianak) 1. Bagaimana peran Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pontianak dalam pembinaan narapidana khusus penderita AIDS?

2. Apa faktor hambatan yang dihadapi dalam proses pembinaan narapidana khusus penderita AIDS?
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui peran Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pontianak dalam pembinaan narapidana khusus penderita AIDS dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi petugas pemasyarakatan serta solusi yang telah dilakukan oleh petugas pemasyarakatan dalam pembinaan narapidana khusus penderita AIDS. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis untuk mendapatkan penelitian hukum secara nyata dengan cara terjun langsung ke objeknya, data primer didapat secara langsung dari sumbernya melalui wawancara kepada petugas pemasyarakatan dan narapidana yang bersangkutan, serta data sekunder digunakan sebagai data pendukung dalam penelitian ini.
600 PERANAN LEMBAGA ADAT DAYAK KETUNGAU TESAEK DALAM MENYELESAIKAN PERKARA SENGKETA TANAH ANTARA WARGA DI DESA PERONGKAN, KEC. SEKADAU HULU, KAB. SEKADAU 1. Bagaimana peran dan mekanisme lembaga adat Dayak Ketungau Tesaek di Desa Perongkan, Kec.Sekadau Hulu, Kab. Sekadau dalam menangani dan menyelesaikan kasus sengketa tanah antara warga tersebut?

2. Bagaimana sanksi hukum adat Dayak Ketungau Tesaek di Desa Perongkan, Kec. Sekadau Hulu, Kab. Sekadau dalam kasus Sengketa Tanah antara warga tersebut?
Hukum adat bersumber pada peraturan–peraturan hukum tertulis dan memiliki ketertiban hukum, berdasarkan pasal 18B Ayat (2) Undang–Undang Dasar 1945. Dalam masyarakat adat tentunya perkara sengketa tanah juga di atur dalam hukum adat, hal ini bertujuan untuk menciptakan ketentraman yang ada dalam lingkungan masyarakat yang beradat, sengketa tanah biasanya terjadi dikarenakan pada saat pembukaan lahan untuk berladang atau membuka lahan untuk perkebunan sawit pribadi. Dalam kasus yang di bahas oleh peneliti, peneliti menggunakan Metode penelitian metode kualitatif sifat penelitian dengan cara mewawancarai Temenggung Adat atau ketua Adat Dayak Ketungau Tesaek di Desa Perongkan, Kec. Sekadau Hulu, Kab. Sekadau yang menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu dengan menganalisis bagaimana bentuk penyelesaian kasus Sengketa Tanah menurut hukum adat Dayak Ketungau Tesaek di Desa Perongkan, Kec. Sekadau Hulu, Kab. Sekadau.
601 Implementasi Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Studi Kasus Penangkapan Ikan Belida Borneo/ Chitala Borneensis di Desa Tanggung Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau) 1. Bagaimana Implementasi Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Oleh Pihak Desa Dalam Menjaga Kelestarian Ikan Belida Borneo/ Chitala Borneensis di Desa Tanggung Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau ?

2. Faktor Apakah yang Menjadi Penghambat Dalam Pengimplementasi Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 di Desa Tanggung Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau ?
Ikan Belida Borneo/Chitala Borneensis merupakan satwa yang sudah di lindung oleh Undang-Undang yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/Menlhk/Setjen/Kum Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, akan tetapi masih banyak masyarakat yang menangkap Ikan Belida Borneo/Chitala Borneensis di sungai Desa Tanggung Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau. Masyarakat yang Ikan Belida Borneo/Chitala Borneensis lebih banyaknya untuk di konsumsi dan ada juga yang jual kepada masyarakat lain. Dari permasalahan tersebut bukan hanya tanggung jawab dari BKSDA, melainkan di butuhkan peran serta pihak desa untuk mengajak dan mengarahkan masyarakatnya dalam menjaga kelestarian satwa yang sudah di lindungi Undang-Undang. Metode Penelitian ini adalah Penelitian Lapangan (Field Research) pengumpulan data penelitian dilakukan dengan cara wawancara dan questioner.
602 jual beli tanah secara di bawah tangan menurut perspektif kepastian hukum ( studi di kabupaten bengkayang provinsi kalimantan barat ) 1. mengapa kegiatan jual beli tanah secara di bawah tangan masih dilakukan oleh masyarakat di bengkayang ?

2. bagaimana proses pendaftaran tanah yang melalui jual beli secara di bawah tangan agar dapat memperoleh kepastian hukum ?
Perubahan sosial masyarakat mengakibatkan pergeseran pola hubungan antara pemilik tanah dan obyek tanah. Perubahan tersebut didukung oleh perkembangan masyarakat yang menjadikan tanah untuk kemakmuran, tetapi dilain pihak tanah tumbuh sebagai bahan perniagaan dan obyek spekulasi. Perubahan masyarakat ini secara tidak langsung berdampak juga pada cara perolehan penguasaan pemilikan tanah. Penguasaan pemilikan tanah dapat diperoleh berdasarkan peralihan hak atas tanah. Peralihan hak atas tanah yang sering terjadi di masyarakat adalah jual beli. Praktik jual beli yang dikenal ada 2 (dua) yaitu jual beli berdasarkan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tanpa akta atau sering disebut sebagai jual beli di bawah tangan. Praktik jual beli di bawah tangan masih berlangsung hingga sekarang, salah satunya terjadi di Kabupaten Bengkayang.
603 PENERAPAN SANKSI PIDANA ADAT DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI PENELITIAN PADA MASYARAKAT ADAT DAYAK BIDAYUH DESA SEMANGET KECAMATAN ENTIKONG KABUPATEN SANGGAU) 1. BAGAIMANA PENERAPAN SANKSI HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MASYARAKAT DAYAK BIDAYUH DESA SEMANGET KECAMATAN ENTIKONG KABUPATEN SANGGAU ?

2. BAGAIMANA PENETAPAN JUMLAH ADAT YANG HARUS DI BAYAR PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MASYARAKAT ADAT DAYAK DESA SEMANGET KECAMATAN ENTIKONG KABUPATEN SANGGAU ?
Penelitian ini bertujuan agar sanksi pidana adat bisa diterapkan dengan baik oleh Lembaga adat maupun masyarakat khususnya Pada masyarakat Dayak Bidayuh Desa Semanget Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau sehingga menciptakannya lingkungan masyarakat yang aman dan damai tanpa adanya kekerasan baik dalam masyarakat maupun dalam rumah tangga. Akan tetapi walaupun sudah diselesaikan secara Lembaga adat ternyata masih adanya pelaku kdrt yang masih mengulangi perbuatannya, bisa kita lihat bahwa sanksi adat yang diberikan masih sangat kurang sehingga pelaku tidak takut untuk mengulangi perbuatan tersebut. Metode yang digunakan empiris sosiologis dengan pendekatan kualitatif dan sifat penelitiannya deskriptif analisis dengan lokasi penelitian di Desa Seamnget Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau. Hasil penelitian Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Di Desa Semanget Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau masih adanya pelaku yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang dipicu oleh ma
604 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NAIL ART YANG MENJUAL PEWARNA KUKU TANPA IZIN EDAR DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK KOTA BERDASARKAN PASAL 197 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN 1. Bagaimana penegakan hukum terhadap nail art yang menjual pewarna kuku tanpa izin edar di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota?

2. Bagaimana peran dari instansi terkait dalam melakukan penegakan hukum terhadap nail art yang menjual pewarna kuku tanpa izin edar di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota?
Pada saat ini penampilan menjadi suatu perhatian utama bagi seluruh kalangan, seperti tata rias, tata rambut dan pakaian. Salah satu yang menjadi tren bagi Wanita saat ini adalah pewarna kuku. Berbagai jenis dan model melengkapi kuku pada Wanita-wanita yang selalu eksis dengan penampilannya. Berbagai nail art di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota menjual beberapa pewarna kuku yang ternyata tidak memiliki ijin edar padahal pewarana kuku termasuk kosmetik yang wajib memiliki ijin edar. Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah Kepala Unit Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Penyidik pembantu di Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Pengurus nail art yang menjual pewarna kuku tanpa izin edar dan Masyarakat pengguna pewarna kuku di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota
605 Perlindunga n Huku m untuk Tertanggung dalam Kasus Agen Asuransi Berdasarkan UU No 40 Th. 2014 tentang Perasuransian. 1. Bagaimana implementasi perlindunga n hukum untuk tertanggung dalam kasus penipuan oleh agen asuransi berdasarkan UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian?

2. Apa kendala dalam penerapan perlindungan tertanggung?
Penipuan oleh agen asuransi merupakan masalah yang sering terjadi dan merugikan tertanggung. Meskipun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah memberikan dasar hukum yang kuat, implementasi perlindungan hukum dalam kasus penipuan masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum bagi tertanggung diimplementasikan, khususnya dalam kasus penipuan oleh agen asuransi, dan apa saja hambatan dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris, dengan pengumpulan data melalui wawancara dan studi kasus terhadap korban penipuan oleh agen asuransi di wilayah Pontianak. Populasi penelitian ini mencakup nasabah perusahaan asuransi yang pernah mengalami penipuan serta pihak-pihak terkait seperti agen dan regulator asuransi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperbaiki sistem perlindungan hukum bagi tertanggung serta meningkatkan pengawasan terhadap agen asuransi.
606 PROBLEMATIKA JURU SITA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DI PENGADILAN AGAMA NANGA PINOH ( PERSPEKTIF UNDANG - UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG - UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA ) 1. Apa problematika Juru Sita di Pengadilan Agama Nanga Pinoh dalam melaksanakan tugasnya?

2. Apakah Juru Sita di Pengadilan Agama Nanga Pinoh melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU No.50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama?
Juru Sita di Pengadilan Agama Nanga Pinoh hanya bertugas melakukan pemanggilan para pihak berperkara. Juru Sita di Pengadilan Nanga Pinoh juga telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU No.50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, dilihat dari jumlah perkara di Pengadilan Agama Nanga Pinoh pada tahun 2022 yang mana telah menyelesaikan 1 perkara izin poligami, 39 perkara cerai talak, 119 perkara cerai gugat, 2 perkara harta bersama dan perkara - perkara lainnya yang mana Juru Sita memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaian perkara tersebut. Jenis penelitian ini yaitu menggunakan jenis yuridis - empiris serta metode penelitian dalam penelitian ini adalah metode kualitatif serta pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan deskriptif. Penelitian hukum empiris atau disebut juga penelitian hukum sosiologis atau disebutkan pula menggunakan field research. Lokasi penelitian di Pengadilan Agama Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.
607 Peran masyarakat dalam menanggulangi dampak limbah dari Tinting Boyok Sawit Makmur (TBSM) terhadap kualitas air sungai di dusun tapang muntik kab.sanggau ditinjau dari aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 1. Bagaimana peran masyarakat terhadap limbah dari tinting boyok sawit makmur (TBSM) disungai Dusun Tapang Muntik Kab.Sanggau?

2. Kendala apa saja yang dihadapi masyarakat terhadap tinting boyok sawit makmur (TBSM) yang membuang limbah tanpa izin disungai Dusun Tapang Muntik Kab.Sanggau ?
Air merupakan sumber daya alam yang diperlukan untuk hajat hidup orang banyak, bahkan oleh semua makhluk hidup. Oleh karena itu sumber daya air harus dilindungi agar tetap dapat dimanfaatkan dengan baik oleh manusia serta makhluk hidup yang lain. Akibat dari proses kegiatan manusia yang menyebabkan kondisi sumber daya air yang ada akan semakin menurun kualitas maupun kuantitasnya. Pengelolaan suatu industri dan pembuangan limbah yang tidak di lakukan dengan benar akan berpengaruh terhadap kualitas sumber daya air yang ada di sekitarnya. Aktifitas manusia dapat pula mengakibatkan dampak negatif seperti pencemaran terhadap lingkungan. Seperti pencemaran air yang terjadi di Dusun Tapang Muntik Kab.sanggau.
608 ANALISI DAMPAK PERUBAHAN REGULASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA 1. BAGAIMANA DAMPAK PERUBAHAN REGULASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

2. BAGAIMANA PRINSIP LINGKUNGAN HIDUP YANG SEMESTINYA DIKEDEPANKAN DALAM UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA ?
Proses pembentukan dan substansi dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak mencerminkan keberpihakan Pemerintah dalam Lingkungan Hidup. jenis penelitian yuridis normatif, pendekatan penelitian preskriptif-analisis, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier, teknik pengumpulan data studi kepustakaan, dan teknik analisis data kualitatif. Pengaturan tentang pengelolaan SDA dalam UU Cipta Kerja telah mereduksi aspek kehati-hatian. Metode perizinan yang diterapkan dapat menyebabkan eksploitasi SDA secara berlebihan dan merusak lingkungan hidup. tanggung jawab mutlak korporasi dalam kerusakan lingkungan dihilangkan karena perusahaan pemegang izin tidak lagi diwajibkan untuk memastikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat layak fungsi. Pengawasan terhadap izin yang diberikan juga dilemahkan karena hanya dilakukan oleh pemerintah pusat.
609 BENTUK PROSEDURAL PENGAJUAN SURAT KEPUTUSAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DAYAK PUNAN HOVONGAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 52 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT 1. Bagaimana Penanganan Prosedural Pengajuan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Hovongan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ?

2. Apakah yang menjadi Faktor Penghambat Dalam Pengajuan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Hovongan ?
Suku Dayak Punan Hovongan merupakan salah satu sub Suku Dayak yang mendiami perhuluan Sungai Kapuas, yang berada di Desa Tanjung Lokang Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapusa Hulu. Penelitian ini mau mengupas permasalahan yang dihadapi dalam pengajuan Pengakuan dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Hovongan saat ini. Masalah tersebut adalah tentang proses tahapan-tahapan prosedural yang dianggap bermasalah dalam menangani Pengajuan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Hovongan serta menelaah masalah apa saja sehingga sulit untuk mendapat Surat Keputusan Pengakuan hukum yang sah. Sedangkan sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat namun sampai saat ini belum ada keputusan yang sah tentang Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Kesatuan Hukum Adat Dayak Punan Hovongan. Metode penelitian Yuridis Empiris.
610 IMPLEMENTASI MEDIASI SEBAGAI PENYELESAIAN PERKARA DALAM KASUS BULLYING/PERUNDUNGAN ANAK BERDASARKAN PASAL 80 AYAT (1) JO PASAL 76C UU PERLINDUNGAN ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRESTA KOTA PONTIANAK 1. Apakah faktor-faktor yang memengaruhi penerapan mediasi dalam penyelesaian perkara kasus bullying/perundungan anak di Polresta Kota Pontianak?

2. Bagaimana efektivitas mediasi sebagai metode penyelesaian perkara dalam mengatasi kasus bullying/perundungan anak di wilayah hukum Polresta Kota Pontianak?
Penelitian ini menginvestigasi efektivitas mediasi sebagai metode penyelesaian perkara dalam mengatasi kasus bullying/perundungan anak di wilayah hukum Polresta Kota Pontianak. Bullying merupakan masalah serius yang memengaruhi banyak anak di wilayah ini, dan upaya penyelesaian yang efektif sangat penting. Dalam penelitian ini kasus-kasus bullying anak yang telah mengikuti proses mediasi di Polresta Kota Pontianak.Studi ini juga menjelajahi faktor-faktor yang memengaruhi penerapan mediasi dalam konteks penyelesaian perkara kasus bullying anak. Melalui wawancara dengan mediator, praktisi hukum, dan pihak yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut, kami mengidentifikasi faktor-faktor sosial, psikologis, dan hukum yang dapat mempengaruhi proses mediasi.Hasil penelitian ini diharapkan akan memberikan wawasan yang lebih baik tentang efektivitas mediasi dalam menangani kasus bullying anak di Polresta Kota Pontianak, serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana faktor-faktor
611 PENGARUH MASIH SERINGNYA PERNIKAHAN DINI DALAM PERNIKAHAN ADAT DAYAK POMPAKNG YANG BERTENTANGAN DENGAN PASAL 7 AYAT 1 UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN, YANG TERLETAK DI KEC KAPUAS,KABUPATEN SANGGAU, KALBAR 1. Bagaimana keabsahan pernikahan dini yang dilakukan secara adat?

2. Apa penyebab terjadinya pernikahan dini yang terjadi pada masyarakat dayak pompakng?
Pada Penelitian ini Penulis mengangkat tema ini untuk mengetahui tentang apa penyebab dari pernikahan dini yang masih sering terjadi dalam pernikahan adat dayak pompakng, yang bertentangan dengan uu pasal 7 ayat 1 nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan dan dalam penelitian ini juga akan mengali bagaimana hukum adat itu berkerja terkhusus dalam pernikahan dayak pompakng dan bagaimana ke absahan pernikahan adat tersebut dalam hukum adat dayak pompakng, kec kapuas kab sanggau kalbar. Metode dalam penelitian ini mengunakan penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta –fakta empiris yang di ambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun prilaku nyata yang dilakuakan melalui pengamatan langsung. Penyebab sering terjadinya pernikahan dini terkhusus untuk masyarakat dayak pompakng dikarenakan edukasi tentang pernikahan kurang, dan edukasi tentang lawan jenis karena kurangnya edukasi tersebebut.
612 PENERAPAN LEMBAGA ADAT DAYAK KANAYANT DALAM MENANGANI KASUS HAMIL DILUAR NIKAH DI DESA BANYING KECAMATAN SENGAH TEMILA KABUPATEN LANDAK 1. APA FAKTOR YANG MENYEBABKAN HAMIL DILUAR NIKAH?

2. BAGAIMANA PENERAPAN SISTEM ADAT DAYAK KANAYANT DALAM MENANGANI KASUS HAMIL DILUAR NIKAH DIDESA BANYING KECAMATAN SENGAH TEMILA KABUPATEN LANDAK
Tema ini dipilih karena adanya KASUS HAMIL DI LUAR NIKAH,kasus ini terjadi di DESA BANYING KECAMATAN SENGAH TEMILA KABUPATEN LANDAK masyarakat Dayak Kanayant merupakan satu sub suku dari berbagai suku Dayak yang berada di Kalimantan Barat yang salah satunya tersebar si DESA BANYING KECAMATAN SENGAN TEMILA KABUPATEN LANDAK masyarakat Dayak Kanayant masih berpegang teguh pada adat istiadat serta hukum adat yang mengendalikan tata kehidupan sosial dan sumber daya alam setempat,khususnya dalam adat hamil diluar nikah (Kampangk-Bujang Dara).Metode penelitian ini menggunakan metode Kualitatif sifat penelitian deskriptif. penelitian ini dilakuakn secara langsung di lapangan dengan mewawancarai Kepala adat Dayak Kanayant di DESA BANYING KECAMATAN SENGAH TEMILA KABUPATEN LANDAK.pendekatan penelitian dilakukan dengan cara pendekatan yuridis empiris.
613 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ANAK DIBAWAH UMUR DI KOTA PONTIANAK KALIMANTAN BARAT 1. Dalam permasalahan ini masih banyak kita melihat anak berkerja dibawah umur dan hal ini dapat berdampak bagi kesehatan mereka serta keamanan mereka maka dalam segi pekerja anak di bawah umur bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja anak di bawah umur?

2. Dari tinjauan pemerintah ingin memberikan yang terbaik bagi masyarakatnya salah satu nya adalah anak-anak oleh karena itu bagaimana kebijakan Pemerintah Kota pontianak tentang pekerja anak di bawah umur?
Pada hal ini masih banyak kita melihat anak-anak yang bekerja di bawah umur khusus nya di kota Pontianak kebanyakan dari mereka menjadi tukang parkir ,mengamen di lampu-lampu merah dan berjualan keliling hingga larut malam.Nanti nya dalam penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang bentuk perlindungan hukum pekerja anak di bawah umur di wilayah kota Pontianak dan bentuk kebijakan yang diterbitkan pemerintah kota pontianak.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berupa kajian kepustakaan (Library Research) yang sifatnya deskriptif data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data primer dan sekunder.Data primer pada penelitian ini adalah wawancara kepada beberapa anak yang menjadi pekerja anak di bawah umur dan sebagai data sekunder pada penelitian ini diperoleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini kemudian dari data-data yang diperoleh dirangkai dengan metode deskriptif.
614 Implementasi Penanganan dan Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pembajakan Film Yang Tersebar Secara Illegal Di Internet dan Media Sosial Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 1. Apakah Hambatan dan Upaya yang Dilakukan Dalam Mencegah Terjadinya Pembajakan Film Yang Di Alami Oleh Para Pembuat Film dan Industri Perfilman Terhadap Tindakan Pembajakan Perfilman dan Penyebarannya Melalui Media Internet Secara Illegal?

2. Bagaimana Implementasi Penanganan dan Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Perfilman Terhadap Tindakan Pembajakan dan Penyebaran di Internet serta Media Sosial Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik?
Penelitian ini berjudul “Implementasi Penanganan dan Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pembajakan Film Yang Tersebar secara illegal Di Internet dan Media Sosial Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Perkembangan teknologi yang kian pesat berdampak juga kepada perkembangan perfilman. Hal ini terlihat dari mudahnya pengaksesan film tersebut, namun perkembangan tersebut malah dimanfaatkan dengan cara yang ilegal seperti situs-situs penyedia film bajakan. Marak terlihatnya situs-situs penyedia film illegal pada era sekarang menyebabkan kerugian yang di alami oleh para pembuat film dan industry perfilman. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu yang menggunakan bahan hukum hukum primer dan sekunder, peraturan perundang-undangan sebagai pemecahan permasalahan, dan mengumpulkan data yang berasal dari Kepustakaan dan Pendapat Ahli.
615 KEJAHATAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH PECANDU NARKOTIKA DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI DI KOTA PONTIANAK 1. APA SAJA FAKTOR YANG MENYEBABKAN PECANDU NARKOTIKA MELAKUKAN PENCURIAN DAN KEKERASAN?

2. UPAYA APA YANG DAPAT DILAKUKAN APARAT TERKAIT DALAM MENANGGULANGI PENCURIAN DAN KEKERASAN OLEH PECANDU NARKOTIKA
Saya memilih judul ini karena kejahatan yang merupakan fenomena sangat komplek dapat kita pahami dari berbagai sisi yang berbeda.itu sebabnya di dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai macam komentar tentang peristiwa kejahatan yang terjadi dan berbeda satu dan yang lainnya. dalam pengalaman kita ternyata tak mudah memahami kejahatan itu sendiri kriminilogi merupakan ilmu mempelajari kejahatan-kejahatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pecandu narkotika di kota pontianak dalam kurun waktu 3 tahun terakhir mengalami peningkatan. Dan metode penelitian yang saya gunakan yaitu yuridis empiris hukum sosiologis atau penelitian langsung turun ke lapangan dan dapat disebutkan dengan penelitian secara langsung mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi dalam kehidupan masyarakat.
616 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT SEKITAR TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR SAMPAH DI DESA BALAI KARANGAN (BALAI 4 KECAMATAN SEKAYAM) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP 1. Bagaimana upaya perlindungan Hukum terhadap Masyarakat sekitar tempat pembuangan akhir sampah Desa Balai Karangan (Balai 4 Kecamatan Sekayam) dihubungkan dengan undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungam dan pengelolaan lingkungan hidup?

2. Upaya apakah yang telah di lakukan Aparat terkait dalam masalah perlindungan hukum terhadap masyarakat sekitar tempat pembungan akhir sampah Desa Balai Karangan (Balai 4 Kecamatan Sekayam) dihubungakan dengan undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup?
Pada penelitian ini saya memilih tema tersebut berdasarkan realita yang terjadi. Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan dasar perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh keadaan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan di bidang hukum. Secara deduktif penelitian ini dimulai dengan menganalisis data sekunder di bidang hukum pada masalah ini. Pemberian kompensasi tersebut selain pembayaran dengan nilai uang juga harus dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik.
617 OPERASI TANGKAP TANGAN OLEH DITRESKRIMSUS POLDA KALBAR TERHADAP PUNGUTAN LIAR DI KANTOR LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KETAPANG 1. Bagaimana modus operandi pungutan liar di Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik Ketapang?

2. Bagaimana penanganan pungutan liar di Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik Ketapang oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar?
Terbongkarnya pungutan liar yang dilakukan beberapa oknum di Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik Ketapang setelah ditangkap oleh pihak Kepolisian tentu merobek-robek kepercayaan masyarakat terhadap system yang telah dibuat dalam proses Pengadaan Secara Elektronik di Kabupaten Ketapang. Maraknya tindakan pungutan liar yang terjadi saat ini, melibatkan beberapa oknum pegawai negeri sipil. Tindakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri sipil menjadikan masyarakat resah. Praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pemerintah memandang, perlu adanya upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, Adapun yang menjadi populasi adalah Kanit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar, Penyidik/penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar, Pelaku pungutan liar dan masyarakat pengguna
618 PERANAN SEKUTU ADAT DALAM MENYELESAIKAN DELIK ADAT PADA MASYARAKAT DI DESA BONET LAMA DIKECAMATAN SUNGAI TEBELIAN KABUPATEN SINTANG 1. Bagaimana peranan sekutu adat dalam menyelesaikan delik adat pada masyarakat Desa Bonet Lama?

2. faktor-faktor apa yang membuat delik adat itu terjadi pada masyarakat di Desa Bonet Lama?
Tema ini dipilih karena pada masyarakat Desa Bonet Lama kec.sei teb dikabupaten sintang tersebut banyak masyarakat yang melakukan tindakan tindak pidana atau pelanggaran adat. dalam hal itu tindakan pidana atau pelanggaran yang sering mereka lakukan yaitu Tindakan Pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),Tindakan Pidana perzinahan,Tindakan Pidana Pembunuhan. Pada tindakan tersebut banyaknya permasalahan yang bertitik tolak belakang dari masyarakat yang tindak melakukan tindakan Tindak Pidana,Hal tersebut membuat masyarakat yang tidak melakukan tindakan pidana merasa terggangu dalam keributan dan bertanya-tanya bagaimana peran lembaga adat dalam menyelesaikan konflik di Desa Bonet Lama di Kabupaten Sintang. metode penelitian ini mengunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yang dilakukan langsung dilapangan secara deduktif yaitu cara berfikir analitik yang berangkat dari dasar-dasar pertanyaan yang bersifat umum menuju pada pertanyaan yang bersifat khusus.
619 Peran Aparat Penegak Hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta Film pada Situs Streaming Ilegal menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta 1. Bagaimana bentuk penegakan hukum bagi pelanggar Hak Cipta Film pada Situs Streaming Ilegal?

2. Bagaimana peran penegak hukum dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran Hak Cipta Film pada Situs Streaming Ilegal?
Keberadaan situs Streaming Ilegal film bajakan merupakan pelanggaran hukum hak cipta yang dapat menimbulkan berbagai permasalahan, baik secara hak ekonomi dan hak moral pencipta. Penegakan Hukum Hak Cipta sudah di atur dalam UU Hak Cipta dan UU ITE, selain itu penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta sudah diberikan otoritas untuk melakukan pemutusan dan pemblokiran situs berupa “Peraturan Bersama antara Kemenkumham dan Kominfo”. Namun, proses penegakan hukum ini tidak berjalan sebagaimana mestinya disebabkan maraknya pembuatan situs Streaming ilegal Pembajakan Film yang dilakukan oleh pengguna yang tidak bertanggung jawab. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Dalam pengumpulan data penulis memerlukan data yang bersumber dari buku-buku, literatur, dan pendapat ahli hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Atau pun sumber yang ada di lapangan untuk menunjang keberhasilan dan efektivitas penelitian.
620 ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI APBDES OLEH KEPALA DESA SP 5 MENUA PRAMA KECAMATAN BELITANG KABUPATEN SEKADAU (STUDI PUTUSAN Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022PN Ptk) 1. Bagaimana penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi APBDes yang dilakukan oleh kepala desa sp 5 menua prama dalam putusan perkara nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022PN Ptk ?

2. Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana korupsi APBDes dalam perkara nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022PN Ptk ?
Berdasarkan judul penelitian di atas, maka penelti tertarik untuk meneliti bagaimana suatu hakim dalam memutuskan suatu perkara tindak pidana korupsi APBDes oleh Kepala Desa yang terjadi di Desa Sp5 Menua Prama Kecamatan Belitang Kabupaten Sekadau. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penlitian hukum Normatif-Empiris. Metode penelitian ini menggunakan asas-asas serta peraturan perundang-undangan guna meninjau, melihat, serta menganalisis permasalahan berdasarkan buku-buku dan berbagai macam refrensi lainnya, dan juga menggunakan metode Empiris dengan cara meneliti langsung atau observasi langsung ke lapangan guna mendapatkan data-data dari keputusan hakim terkait kasus korupsi APBDes yang dilakukan oleh Kepala Desa Sp 5 Menua Prama Kecamatan Belitang Kabupaten Sekadau.
621 Perlindungan Hukum Terhadap Mitra Driver Grab Atas Tindakan Konsumen Yang Melakukan Orderan Fiktif Dengan Menggunakan Transaksi Tunai Pada Layanan GrabFood Di Wilayah Kota Pontianak 1. Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Mitra Driver Grab Atas Tindakan Konsumen Yang Melakukan Orderan Fiktif Pada Layanan GrabFood Di Wilayah Kota Pontianak ?

2. Apa Upaya Yang Di Lakukan Pihak Grab Dalam Menekan Orderan Fiktif Yang Menggunakan Transaksi Tunai Pada Layanan GrabFood Di Wilayah Kota Pontianak ?
Kasus Orderan Fiktif merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh konsumen kepada Mitra Driver Grab khususnya pada layanan GrabFood yang menggunakan transaksi pembayaran tunai di wilayah kota pontianak. Di karenakan Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, oleh sebab itu Mitra Driver Grab berhak medapatkan perlindungan hukum terhadap adanya kerugian yang disebabkan oleh orderan fiktif. Dari hal tersebut Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggung jawab Pihak Aplikasi Grab terhadap Mitranya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau field research yang sifat penelitiannya merupakan deskriptif analitik. Penelitian ini menggunakan pendekatan YuridisEmpiris dengan mengkaji secara langsung bagaimana peran hukum dalam memberikan perlindungan terhadap Mitra Driver Grab yang terkena orderan fiktif dan sumber data utama didapat dengan melakukan wawancara.
622 PERAN MASYARAKAT DALAM PENANGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI DESA RASAU JAYA UMUM Berdasarkan PERATURAN DAERAH NOMOR . 2 TAHUN 2022 TENTANG PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN BERDASARKAN PASAL 6 AYAT 1. 1. BAGAIMANA PERAN Masyarakat DALAM MENGATASI PENANGULANAGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI DESA RASAU JAYA UMUM Berdasarkan Peraturan Daerah NOMOR 02 TAHUN 2022 PASAL 6 AYAT 1

2. BAGAIMANA UPAYA INSTANSI TERKAIT MELIBATKAN MASYARAKAT DALAM PENANGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI DESA RAJAU JAYA UMUM Berdasarkan PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2022 PASAL 6 AYAT 1
Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) merupakan masalah yang sering terjadi di Desa Rasau Jaya Umum meskipun telah ada peraturan daerah (PERDA) No 2 tahun 2022 dan Masi menjadi tantangan yang serius bagi Pemerintah daerah karena kurangnya kesadaran masyarakat atas dampak buruk yang akan terjadi yang di sebab kan oleh kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) Metode penelitian ini adalah sosiologis empiris di mana jenis penelitian ini bertolak dari data-data primer yang langsung dari masyarakat melalui penelitian lapangan, pekerjaan penelitian ini baik melalui observasi wawancara atau penyerahan kuisioner jenis data hasil ini menyimpulkan perlunya perhatian khusus dari aparatur Desa Rasau Jaya Umum dan Masi menjadi tantangan tersendiri untuk aparatur Desa Rasau Jaya Umum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak buruk yang akan terjadi jika masyarakat melakukan pembakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) dan jika masih ada yang melanggar akan di proses secara Hukum karena menyebabkan
623 PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI PAHAM RADIKAL DI WILAYAH HUKUM POLRES KUBU RAYA BERDASARKAN PASAL13 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA 1. Apa saja kendala yang dihadapi Kepolisian dalam menanggulangi Paham Radikal di wilayah Hukum KKR?

2. Bagaimana usaha yang dilakukan Kepolisian dalam menanggulangi Paham Radikal di wilayah Hukum KKR?
Paham Radikal merupakan hal yang harus ditanggulangi sedari awal. Ada banyak faktor yang menyebabkan paham radikalisme sangat mudah ditemukan di tengah masyarakat. Satu di antaranya akses media yang sudah hampir tidak ada batasnya olejh sebab itu Kepolisian Republik Indonesia harus cekatan dalam menangani hal tersebut. Diketahui paham radikal juga beredar di Kabupaten Kubu Raya sehingga perlu dibahas lebih lanjut. Adapun permsalahan yaitu Apa hambatan yang dihadapi Kepolisian dalam menanggulangi Paham Radikal di wilayah Hukum Polres Kubu Raya? Dan Bagaimana upaya yang dilakukan Kepolisian dalam menanggulangi Paham Radikal di wilayah Hukum Polres Kubu Raya? Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah Kanit pada Subdit Ditintelkam Polda Kalbar, Anggota Unit pada Subdit Ditintelkam Polda Kalbar dan Tokoh Agama di Kab. Kubu Raya
624 Pemenuhan Surat Izin Keramaian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya 1. Faktor-Faktor Apa Saja Yang Menjadi Penyebab Masyarakat Tidak Mengurus Izin Keramaian Dalam Menyelenggarakan Kegiatan?

2. Upaya Apa Yang Telah Dilakukan Aparat Terkait Terhadap Masyarakat Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Pasal 15 Ayat 2) Butir a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian?
Salah satu tugas pokok kepolisian adalah memberikan perlindungan dan pengayoman pelayanan kepada masyarakat. Dalam Pasal 15 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, bahwa kepolisian berwenang untuk memberikan izin dan mengawasi kegiatan-kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. Masyarakat kecamatan Sungai Ambawang sering mengadakan kegiatan keramaian umum yang tidak disertai surat izin keramaian berdasarkan Juklap Kapolri No. Pol /02/XII/1995 tentang perizinan pemberitahuan kegiatan masyarakat dari Kepolisian setempat. Sehingga dalam berlangsungnya kegiatan-kegiatan tersebut, masih terdapat masyarakat yang mengabaikan batas waktu yang ditentukan, dan penggunaan bahu-bahu jalan yang mengabaikan pengguna jalan lainnya
625 Tindak pidana eksploitasi pekerja anak di bawah umur di wilayah pontianak 1. faktor yang menjadi penyebab terjadinya pergeseran keterlibatkan anak ke arah sektor publik ?

2. Bagaimana upaya - upaya dalam mencegah dan menyelesaikan tindakan eksploitasi anak di bawah umur di kota pontianak ?
Hasil dari oenelitian memberikan kesimpulan bahwa eksploitasi anak di bawah umur merupakan perbuatan yang melawan hukum pidana seperti yang tertuang dalam pasal 761 dan pasal 88 undang - undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 74 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan memberikan sanksi berupa ancaman pidana paling sedikit 2 tahun dan paling 5 tahun serta denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 . Hasil penelitian ini di harapkan mampu memberikan sumbangsih pemikiran ilmiah dan menambah kemampuan baru bagui peneliti serta memberi masukan bagi pemerintah daerah pontianak terutama sebagai acuan pengambilan keputusan terhadap kesejahteraan bagi anak - anak korban kejahatan eksploitasi.
626 ANALISIS YURIDIS HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KOSNTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 1. Bagaimana Status anak luar kawin pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII-2010 ?

2. Implikasi apa yang terjadi terkait kedudukan waris anak luar kawin pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010?”
Umumnya sebagai orang tua harus bertanggung jawab atas kehidupan anaknya. Keberadaan seorang anak yang lahir bukan dari suatu ikatan perkawinan yang sah atau anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak tercatatkan dalam instansi yang berwenang dikenal dengan istilah nikah siri kemudian berpengaruh terhadap status anak yang mengalami diskriminasi pemenuhan dan perlindungan hak anak tersebut. Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mana menurut Undang Undang Perkawinan Pasal 43 ayat (1) menyatakan anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya saja bertentangan dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang diartikan bahwa hubungan perdata antara ayah dan anak luar kawin tidak diakui meskipun berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi ataupun alat bukti lain dapat dibuktikan mempunyai hubungan darah secara biologis.
627 Pemenuhan Sertifikasi Potensi Search and Rescue Dihubungkan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor: PK.01 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Potensi SAR Badan SAR Nasional (Studi Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Pontianak) 1. Faktor Apakah Yang Menyebabkan Potensi Search and Rescue Belum Seluruhnya Memiliki Sertifikasi SAR?

2. Bagaimana Upaya Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Pontianak Terhadap Potensi Search and Rescue Yang Belum Memiliki Sertifikasi SAR ?
Dalam menangani kecelakaan/keadaan darurat, potensi SAR yang notabene merupakan sumber daya manusia Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Pontianak yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pencarian, pertolongan dan penyelamatan terhadap keadaan darurat yang dialami baik manusia maupun harta benda yang berharga lainnya. Pelaksanaan operasi SAR, potensi SAR setidaknya terus ditingkatkan dalam jumlah personil maupun pelatihan-pelatihan yang berujung pada sertifikasi potensi SAR, sehingga dalam operasi SAR potensi SAR lebih tepat serta cepat dalam melakukan pencarian serta memberikan pertolongan. Terciptanya inovasi dalam bekerja yang mana memudahkan pelaksanaan evakuasi. Jenis Penelitian yaitu metode empiris, dengan populasi dan sampel sebagian besar dilakukan terhadap personil search and rescue untuk menemukan faktor-faktor penyebab mengapa personil belum seluruhnya memiliki sertifikasi SAR .
628 EKSPLOITASI EKONOMI TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PENGEMIS DI PERSIMPANGAN LAMPU MERAH JEMBATAN KAPUAS 1 KOTA PONTIANAK 1. MENGAPA TERJADI EKPLOITASI TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PENGEMIS DI PERSIMPANGAN LAMPU MERAH JEMBATAN KAPUAS 1 KOTA PONTIANAK

2. BAGAIMANA DAMPAK EKSPLOITASI TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PENGEMIS PADA PERSIMPANGAN LAMPU MERAH JEMBATAN KAPUAS 1 PONTIANAK
Pada dasarnya segala bentuk dan macam eksploitasi terhadap anak tentu saja melanggar UU Perlindungan Anak. Penelitian ini membahas tentang eksploitasi anak di bawah umur, adapun tujuan dari penelitian ini ada dua yaitu, ingin mengetahui dan mendeskripsikan alasan terjadinya ekploitasi terhadap anak di bawah umur sebagai pengemis di persimpangan lampu merah kota Pontianak dan ingin mendeskripsikan bagaimana dampak eksploitasi terhadap anak di bawah umur sebagai pengemis di persimpangan lampu merah kota Pontianak. Penelitian ini bersifat kualitatif yang berbentuk deskriptif dengan menggunakan 2 tahapan metode penelitian. Adapun tahapan-tahapan peelitian ini: 1) tahap penyediaan data yang menggunakan observasi dan wawancara. 2) analisis data menggunakan analisis kualitatif.
629 TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KEKERASAN FISIK YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM GURU DALAM LINGKUNGAN SEKOLAH 1. Apakah faktor-faktor viktimologis yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap siswa yang dilakukan oleh oknum guru disekolah?

2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap siswa sebagai korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru didalam lingkungan sekolah?
tema ini diambil dikarenakan maraknya kasus kekerasan terhadap anak sejak beberapa tahun ini menunjukkan bahwa anak perlu di lindungi. begitu banyak anak yang menjadi korban kekerasan keluarga,sekolah,lingkungan maupun masyarakat dewasa ini. Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan "setiap anak berhak atas kelangsungan hidup. Tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". Namun pelaksanaannya masih menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat seperti yang diketahui bahwa indonesia masih jauh dari kondisi yang disebutkan dalam pasal tersebut. Anak sebagai korban kejahatan, perlu mendapatkan perlindungan hukum mengingat bahwa psikologis seorang anak sangat lemah sehingga untuk menghindari trauma dialami oleh anak perlu dilakukan beberapa upaya agar anak yang menjadi korban kejahatan dapat menjalankan kehidupan normal kembali.
630 Penggunaan konsep restorative justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan berdasarkan pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 1. Apa saja tahapan dan syarat penggunaan konsep restorative justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan berdasarkan pasal 351 ayat (1) KUHP?

2. Mengapa konsep restorative justice dipergunakan dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan berdasarkan 351 ayat (1) KUHP?
Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama, begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran yang dilakukan. Penelitian ini ditulis untuk mengetahui Apa saja tahapan dan syarat penggunaan konsep restorative justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan berdasarkan pasal 351 ayat (1) KUHP dan Mengapa konsep restorative justice dipergunakan dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan berdasarkan 351 ayat (1) KUHP? Penelitian ini dikaji dengan metode penelitian empiris, yaitu penelitian dengan adanya data - data lapangan sebagai sumber data utama ialah hasil wawancara dan observasi.
631 PERANAN KEPOLISIAN RESOR BENGKAYANG DALAM MELAKUKAN UPAYA PENCEGAHAN PEREDARAN MINUMAN KERAS/ALKOHOL TAMPA IZIN DI KABUPATEN BENGKAYANG 1. Bagaimana peranan kepolisian Resor Bengkayang dalam melakukan upaya pencegahan beredarnya minuman keras tanpa izin di kabupaten Bengkayang

2. Faktor apa saja yang menjadi hambatan yang dihadapi oleh kepolisian resor bengkayang dalam melakukan pencegahan beredarnya minuman keras di kabupaten Bengkayang
Minuman keras atau yang biasa disingkat miras merupakan minuman yang mengandung alkohol yang banyak dijual di pasar bebas serta tidak dapat diperjualbelikan secara bebas di masyarakat. Meskipun minuman tersebut dilarang diperjualbelikan secara illegal, tapi pada kenyataannya, minuman minuman keras itu banyak dijumpai di pasar bebas. Yang mengkonsumsinya tidak hanya kalangan dewasa saja, tetapi banyak dikonsumsi juga oleh mereka yang masih termasuk kedalam kalangan muda.
632 Pandangan Hukum Adat Dalam penyelesaian Kasus Pemerkosaan Yang Seharusnya Diselesaikan Secara Hukum Positif Di Kabupaten Landak 1. Mengapa sebagian kasus pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukum kabupaten landak diselesaikan dengan cara hukum adat tanpa diselesaikan dengan cara hukum positif?

2. Bagaimana pandangan hukum positif dalam menanggapi kasus pemerkosaan yang diselesaikan dengan cara hukum adat tanpa menggunakan hukum positif?
Kasus pemerkosaan bukanlah hal yang baru di Negara Indonesia, salah satunya yang terjadi diwilayah kabupaten landak. Untuk mengetahui dan menganalisa mengapa kebanyakan kasus pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukum kabupaten landak diselesaikan dengan cara hukum adat tanpa diselesaikan dengan cara hukum positif. Upaya apa yang dilakukan oleh pemda landak untuk memberikan pengetahuan hukum positif kepada masyarakat di wilayah hukum kabupaten landak.
633 PERAN SENTRA GAKKUMDU ( PENEGAKAN HUKUM TERPADU ) DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU PADA TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI BAWASLU KOTA PONTIANAK 1. Bagaimana Peran Sentra Gakkumdu ( Penegakan Hukum Terpadu ) Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Pada Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di Bawaslu Kota Pontianak

2. Apakah Faktor Penghambat Peran Sentra Gakkumdu ( Penegakan Hukum Terpadu ) Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Pada Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di Bawaslu Kota Pontianak
Tema Ini di dipilih karena berdasarkan Undang-undang Pemilu No.7 Tahun 2017 Tentang penanganan Gakkumdu dalam tindak pidana pemilu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di bawaslu kota pontianak. Di dalam pasal 486 undang-undang Pemilu No.7 Tahun 2017 bahwa gakkumdu berperan penting dalam penanganan tindak pidana pemilu. Peran utama di bentuknya sentra gakkumdu untuk strategi dalam menjaga kemurnian surat suara agar tidak ada tindakan yang dapat mempengaruh hasil suara, seperti penyalahgunaan wewenang, manipulasi surat suara dan lain-lain. Karena hal tersebut dari permasalahan ini timbullah sebuah pertanyaan, Bagaimana peran sentra gakkumdu ( penegakan hukum terpadu ) dalam penanganan tindak pidana pemilu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di bawaslu kota pontianak. Apakah faktor penghambat peran sentra gakkumdu ( penegakan hukum terpadu ) dalam penanganan tindak pidana pemilu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di bawaslu kota pontianak.
634 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMANFAATAN HAK EKONOMI ATAS PENERBITAN KARYA FANFIKSI BERDASARKAN UU NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA 1. Apakah penulis karya fanfiksi mendapatkan perlindungan hak cipta atas penulisan fanfiksi ? Bagaimana aturan mengenai pemanfaatan hak ekonomi oleh penulis fanfiksi terhadap penerbitan karya fanfiksi ?

2. Bagaimana sanksi hukum yang diterapkan untuk perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran hak cipta ?
Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur karya-karya fanfiksi sebagai karya adaptasi. Karya fanfiksi merupakan salah satu jenis ciptaan yang dilindungi, ciptaan hasil adaptasi dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli. Seorang fan yang mengalihwujudkan suatu ciptaan menjadi bentuk lain, ia harus melihat ‘kepentingan wajar’ yang menjadi kunci dari boleh atau tidaknya suatu karya Fanfiksi diterbitkan. Kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan. Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yaitu dengan mengkaji dan menganalisis peraturan dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
635 penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online di kecamatan teriak, kabupaten bengkayang ditinjau dari UU no 19 tahun 2016 tentang ITE 1. Upaya penegak hukum terhadap perjudian online di kecamatan teriak, kabupaten bengkayang?

2. Aapakah faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam memberantas tindak pidana perjudian online?
Penelitian ini berjudul Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Pidana Perjudian Online. Judi online adalah sebuah kegiatan permainan yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapapun secara daring. Adapun merujuk publikasi Pembuktian Tindak Pidana Judi Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Judi online merupakan sejenis candu yang memacu hasrat atau keinginan pelaku untuk mengulanginya. Tak jarang, banyak orang yang tergiur dengan uang "panas" ini dan menganggap akan menjadi kaya mendadak dari mengikuti permainan sejenis ini. Permainan judi online yang kini bebas akses dimana saja kapan saja asal setiap permain memiliki jaringan internet menjadi lebih luas dan bahkan menjaring pemain mulai dari anak-anak hingga lansia. Bahaya judi online ini juga dapat membuat para pemain kecanduan dan bahkan bisa menyebabkan stress jika terus terusan melakukan judi hingga kehilangan banyak uang dan harta.
636 PENGUATAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERJUDIAN TOGEL BESERTA KENDALANYA DI WILAYAH PONTIANAK UTARA 1. Apa penyebab terjadinya kendala dalam pemberantasan perjudian togel di wilayah Pontianak Utara?

2. Upaya apa yang telah dilaksanakan aparat terkait dalam penguatan hukum terhadap tindak pidana perjudian togel di wilayah Pontianak Utara?
Penelitian ini berjudul Penguatan Hukum Terhadap Pelaku Perjudian Togel Beserta Kendalanya Di Wilayah Pontianak Utara . Judi merupakan sebuah fenomena sosial dan menjadi bagian dari dinamika sosial yang ada di masyarakat. Salah satunya judi togel, yang sangat lekat dengan budaya di Indonesia, terutama didalam masyarakat menengah kebawah, dan merupakan produk dari masyarakat miskin. Togel adalah permainan judi dengan cara mengundi angka yang pemenangnya memiliki angka yang keluar sama dengan angka yang di beli, baik secara online maupun offline. Adapun merujuk persoalan perjudian togel dan jerat hukumannya diatur dalam pasal 303 KUHP tentang perjudian. Pasal 303 Ayat (3) menerangkan bahwa yang disebut pemain judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karna pemain lebih terlatih atau lebih mahir.
637 kewenangan restorative justice ditinjau dari undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia 1. bagaimana kewenangan restorative justice terhadap undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia

2. apa saja pelanggaran tindak pidana yang bisa diselesaikan melalui restorative justice
Pendekatan Keadilan Restoratif diterapkan untuk perlindungan dan keadilan bagi masyarakat dalam besar. Upaya restorative justice dalam menyelesaikan perkara pidana tanpa keadilan dan penjara, dan menjunjung tinggi rasa keadilan serta menghindari stigma negatif bagi para pihak bersangkutan, dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan meminimalkan penularan perilaku buruk untuk penjahat. Penelitian ini menggunakan teknik penelitian data untuk memperoleh dokumen/data yang dapat memberikan wawasan informasi dan konsolidasi data primer dan sekunder. Mempelajari dokumen ini dapat Hal ini dilakukan dengan melihat berkas perkara yang ada dan membandingkannya dengan fakta yang ada. Data akan dianalisis dengan menggunakan metode penelitian normatif. Penegakan hukum di Indonesia telah berusaha untuk mengambil pendekatan Keadilan Restoratif dan polisi dan jaksa telah menerapkan pendekatan ini dalam menyelesaikan kasus pidana.
638 Implemantasi Penyelenggaraan Sistem Pendaftaran Tanah Di Kantor Notaris Di Kota Singkawang Berdasarkan Undang Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris 1. Bagaimana implementasi kebijakan pendaftaran tanah pada Kantor Notaris Iskandar, SH?

2. Apa saja faktor penghambat dalam proses sistem pendaftaran tanah di Kantor Notaris Iskandar, SH?
Notaris adalah pejabat umum, yang artinya ia diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Dalam bagian penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang selanjutnya akan disebut sebagai UUJN, menyebutkan tentang pentingnya keberadaan notaris, yaitu terkait dengan pembuatan akta autentik. Kewenangan notaris untuk membuat akta autentik dijabarkan dalam Pasal 15 ayat (1) UUJN. Dalam melakukan pekerjaannya seorang notaris membutuhkan bantuan tenga kerja atau bisa disebut sebagai karyawan notaris karena suatu peresmian akta notaris yang merupakan akta autentik mengharuskan adanya dua orang saksi dan biasanya yang menjadi saksi adalah karyawan notaris itu sendiri. Seorang notaris dalam menjalankan pelayanannya harus berhati-hati, karena kelalaian yang dibuatnya dapat menimbulkan masalah hukum dikemudian hari sehingga notaris dapat diperhadapkan pada proses peradilan.
639 ANALISIS PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK TERHADAP DEMOKRASI LOKAL DI DESA PAREK KECAMATAN AIR BESAR KABUPATEN LANDAK ( Studi Kasus Di Kantor Kepala Desa Parek Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak ) 1. Bagaimana Analisis pemilihan kepala Desa Parek Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak?

2. Bagaimana Tahapan-tahapan dalam Pemilihan Kepala Desa Parek Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak?
Pemilihan Kepala desa serentak di pilih langsung oleh penduduk desa warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Masyarakat Desa Parek dengan jumlah penduduk hampir 2000 penduduk nya, Yang memiliki berbagai suku ras masing-masing.Untuk menjadi calon kepala desa harus memenuhi syarat-syarat yang telah di tetapkan supaya kinerja kepala desa bisa lebih maksimal dan lebih mengetahui aturan-aturannya.tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis dalam pemilihan kepala desa. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif. kesimpulan dari penelitian yaitu analisis kebijakan pemilihan kepala desa terhadap demokrasi lokal yaitu untuk menentukan arah dan tujuan kedepan yang diinginkan oleh masyarakat masing-masing, karena masyarakat menginginkan pemimpin yang adil jujur dan bertanggung jawab dalam memimpin kedepannya. dalam pemilihan kepala desa juga dibutuhkan perencanaan
640 PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN BALAPAN LIAR DI WILAYAH HUKUM POLRES KETAPANG 1. Bagaimana peranan polisi dalam mencegah balapan liar di wilayah hukum Polres Ketapang?

2. Kendala dan upaya apa yang telah dilakukan aparat kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi balapan liar di wilayah hukum Polres Ketapang?
Penyimpangan perilaku marak terjadi di kalangan masyarakat remaja saat ini, banyak di kalangan masyarakat remaja melakukan hal-hal negatif yang merugikan, bukan hanya merugikan dirinya tetapi juga merugikan bagi orang lain seperti halnya balapan liar. Baru-baru ini telah terjadi korban balapan liar di kabupaten ketapang yang memakan korban jiwa. Menurut Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia merupakan negara hukum. Maka dari itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya merupakan tindakan ilegal. Orang yang melanggarnya bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku, yaitu pidana hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000. Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk meneliti permasalahan ini lebih lanjut dengan menggunakan metode penelitian empiris. Dan populasinya adalah Polres Ketapang dan Masyarakat Kabupaten Ketapang
641 Penerapan Hukum pada Pelaku Pembukaan Lahan Perkebunan Perorangan yang Mengakibatkan Terjadinya Kebakaran Hutan di Wilayah Hukum Kepolisian Kubu Raya 1. Bagaimanakah prosedur penerapan hukum pada pelaku pembukaan lahan perkebunan perorangan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan di wilayah hukum Kepolisian Kubu Raya?

2. Apa hambatan proses penyelenggaraan penerapan hukum pada pelaku pembukaan lahan perkebunan perorangan yang mengakibatkan kebakaran hutan di wilayah hukum Kepolisian Kubu Raya?
Beberapa tahun ini terjadi banyak kasus pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya akibat pembukaan lahan perkebunan oleh perorangan yang tidak sesuai prosedur. Pembukaan lahan yang menimbulkan kebakaran hutan merupakan permasalahan hukum. Kepolisian menempuh berbagai upaya dalam melakukan penerapan hukum terhadap tindak pidana tersebut. Pembukaan lahan perkebunan yang menimbulkan kebakaran hutan dilarang berdasarkan UU nomor nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai pasal 69 ayat (1) huruf h dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 103 tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum dan hambatan yang dihadapi oleh kepolisian terhadap kasus tindak pidana pembukaan lahan perkebunan perorangan yang mengakibatkan kebakaran hutan di wilayah hukum Kepolisian Resor Kubu Raya. Penelitian ini bersifat empiris dengan metode deskriptif.
642 Peran Kepolisian Resort Kubu Raya dalam melaksanakan kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia saat menjalankan tugas dan fungsinya ketika melakukan upaya paksa 1. Bagaimana Peran Kepolisian Resort Kubu Raya dalam melaksanakan kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia saat menjalankan tugas dan fungsinya ketika melakukan upaya paksa?

2. Bagaimana upaya dan hambatan yang dihadapi Kepolisian Resort Kubu Raya dalam melaksanakan kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia saat menjalankan tugas dan fungsinya ketika melakukan upaya paksa?
Dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir masih saja terdapat 3 anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Resort Kubu Raya yang dilaporkan Ke Bid Propam Polda Kalbar karena melakukan pelanggaran HAM dimana dalam melakukan upaya paksa tidak mengindahkan tahapan-tahapan yang harus dipedomani anggota Polri dalam melakukan tindakan kepolisian dengan penggunaan kekuatan tersebut dinyatakan dalam pasal 11 aayat (1) huruf j Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana masih saja dilakukan penembakan terhadap tersangka yang sudah menyerah. Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah Pimpinan pada Kepolisian Resort Kubu Raya, Penyidik/Penyidik pembantu pada Kepolisian Resort Kubu Raya dan Tersangka yang pernah mendapatkan upaya paksa dari Kepolisian Resort Kubu Raya.
643 Penerapan Pasal 7 Peraturan Bupati Kayong Utara No. 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Terhadap Camat dalam Mewujudkan Pemerintahan yang baik (Good Governance) di Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara 1. Bagaimana Penerapan Pasal 7 Peraturan Bupati Kayong Utara No.73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja terhadap Camat dalam Mewujudkan Pemerintahan yang baik (Good Governance) di Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara?

2. Apa saja Hambatan Camat dalam menerapkan Pasal 7 Peraturan Bupati Kayong Utara No.73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja dalam Mewujudkan Pemerintahan yang baik (Good Governance) di Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Uutara?
Tata Pemerintahan yang baik atau Good Governance adalah suatu upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dari segi pelayanan, kepastian hukum, kejelasan, akuntabilitas dan efektivitas serta efisiensi dalam menjalankan pemerintahan yang baik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang berusaha melihat bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat. Untuk penelitian ini penulis turun langsung kelapangan dengan menjumpai para pihak terkait dengan cara pengumpulan data berupa “wawancara”, yaitu Tanya jawab secara tatap muka langsung.
644 PERANAN LEMBAGA PERMASYARAKATAN PADA PROSES RESOSIALISASI RESIDIVIS DI PONTIANAK TINJAUAN TERHADAP CARA PENAGGULANGAN KEJAHATAN BERULANG. 1. BAGAIMANA PERAN LEMBAGA PERMASYARAKATAN DALAM UPAYA PROSES RESOSIALISASI RESIDIVIS DI PONTIANAK ?

2. APA UPAYA YANG DILAKUKAN OLEH LEMBAGA PERMASYARAKATAN PONTIANAK TERHADAP PROSES PENCEGAHAN TERJADINYA KEJAHATAN BERULANG ?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga pemasyarakatan dalam proses resosialisasi narapidana di Kota Pontianak, khususnya dalam upaya pencegahan kejahatan berulang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan petugas lembaga pemasyarakatan dan narapidana yang sedang menjalani proses resosialisasi di Pontianak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga pemasyarakatan memiliki peran penting dalam resosialisasi narapidana dengan mengimplementasikan berbagai program rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Program-program ini meliputi pendidikan, pelatihan keterampilan, bimbingan spiritual, serta pembinaan sikap dan perilaku positif. Selain itu, lembaga pemasyarakatan juga menjalin kerja sama dengan lembaga atau organisasi di luar pemasyarakatan untuk memfasilitasi reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat setelah masa pemasyarakatan selesai.
645 PERANAN KEPALA ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH (STUDI KASUS PADA SUKU DAYAK KANTUK DESA UJUNG BAYUR KECAMATAN EMBALOH HILIR KABUPATEN KAPUAS HULU KALIMANTAN BARAT) 1. Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah pada Suku Dayak kantuk Desa Ujung Bayur Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

2. Bagaimana Peranan Kepala Adat dalam menyelesaikan sengketa tanah tersebut dan hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi Kepala Adat dalam menyelesaikan sengketa tanah tersebut.
Suku Dayak Kantuk merupakan salah satu dari sekian banyak Suku Dayak yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, yang sampai saat ini masih terus berkembang keberadaannya. Pada Suku Dayak Kantuk tanah merupakan nafas kehidupan, sehingga memiliki arti penting dalam kehidupan masyarakat dayak dalam dimensi ekologis, transenden, sosial budaya dan eksistensi suku.oleh kerena itu saya mengambil penelitian ini karena ada salah satu warga yang mengalami sengketa tanah didesa ujung bayur kecamatan embaloh hilir kabupaten kapuas hulu. Metode Penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriftif analisis. Jenis dan sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.
646 Perlindungan Hukum Pemilik Sertifikat Tanah Terhadap Sertifikat Ganda (overlaping) Berdasarkan Pasal 3, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah di Kabupaten Kubu Raya. 1. Bagaimana penyelesaiannya jika diatas 1 bidang tanah terjadi sertifikat ganda (overlaping)?

2. Faktor penyebab Terjadinya Sertifikat Ganda? Serta upaya apa dilakukan untuk menghilangkan Sertifikat Ganda (overlaping)?
penyebab terjadinya tumpang tindih (overlapping) kepemilikan tanah bersertifikat yaitu adanya perubahan dari peta dasar manual menjadi peta dasar digital, pada saat pemindahan dari peta dasar manual ke peta dasar digital terdapat bagian yang tidak masuk/ hilang. Pendaftaran tanah bersifat umum dan terbuka, umum maksudnya berlaku terhadap pihak ketiga. Rumusan Masalah : Apakah Pemilik Sertifikat akan kehilangan Hak Milik atas Tanah jika terjadi Sertifikat Ganda (Overlapping), Faktor apa saja yang menyebabkan Terjadinya Sertifikat Ganda? Serta upaya apa saja yang telah dilakukan untuk menghilangkan sertifikat ganda (Overlapping). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 3 “untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;.”
647 PERANAN DAD ( DEWAN ADAT DAYAK ) KAB,LANDAK DAAM PENYELESAIAN KONFLIK PENCAPLOKAN WILAYAH ADAT BINUA PANTU SERATUS DI KAB,LANDAK 1. bagaimana peran DAD (dewan adat dayak) kab. landak dalam penyelesaian konflik pencaplokan wilayah adat binua pantu seratus di kabupaten landak

2. apa faktor - faktor penghambat dalam penyelesaian konflik pencaplokan wilayah adat binua pantu seratus di kabupaten landak
masyarakan adat dayak pantu seratus menolak adanya pembentukan beberapa binua baru yang dibentuk oleh DAD ( dewan adat dayak ) kabupaten landak diwilayah adat binua pantu seratus tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu kepada temenggung dan masyarakat adat binua pantu seratus antara lain binua yang baru dibentuk adalah : ; binua ayo jaya ; binua kota ngabang ; binua ayo tengah masyarakat binua pantu seratus mendesak DAD kab. landak meminta agar binua baru yang sudah dibentuk untuk segera dibubarkan dan dikembalikan kewilayah adat binua pantu seratus. Dan secara historis kota ngabang jelas berada didalam wilayah adat ketemenggungan binua pantu seratu
648 Penerapan Pasal 175 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Atas Kerusakan Pelampung Suar Sarana Bantu Navigasi Pelayaran Di Muara Sungai Sambas Oleh Kapal Tongkang 1. Bagaimana Penerapan Pasal 175 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Terhadap Kapal Tongkang Yang Menyebabkan Kerusakan Pelampung Suar Sarana Bantu Navigasi di Muara Sungai Sambas ?

2. Hambatan dan Upaya Apa Yang Telah di Lakukan Aparat Terkait Dalam Penerapan Pasal 175 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Atas Kerusakan Pelampung Suar Sarana Bantu Navigasi di Muara Sungai Sambas ?
Penelitian ini Berjudul Analisis Tanggung Jawab Atas Kerusakan Pelampung Suar Sarana Bantu Navigasi Pelayaran di Muara Sungai Sambas Akibat di Tabrak Kapal Tongkang Ditinjau Dari Pasal 175 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.Penelitian ini dilatarbelakangi Oleh Adanya Tabrakan Terhadap Pelampung Suar Sarana Bantu Navigasi Pelayaran,di mana Berdasarkan Data Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Sejak Tahun 2019-2021 Telah Terjadi Kerusakan Pelampung Suar Sebanyak 9 Kasus.Pelampung Suar Adalah Sarana Bantu Navigasi Pelayaran Apung Yang Bersuar dan Mempunyai Jarak Lebih Kurang Dari 6 Mil Laut Dapat Membantu Menunjukkan Para Navigator Adanya Bahaya/Rintangan dan Untuk Menunjukan Perairan Aman dan Pemisah Alur.Berulangnya Kasus Tabrakan Terhadap Pelampung Suar di Perlukannya Analisis Penyebabnya dan Penerapan Pasal 175 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.Teori dan konsep yang digunakan Konsep Pertanggung jawaban Pidana.Penelitian Diskriptif Kualitatatif.
649 Perbuatan Penggelapan Dalam Jabatan Berdasarkan Pasal 374 KUHP Oleh Karyawan Alfamart Selama Pandemi Covid-19 di Kecamatan Tayan Hilir 1. Faktor apakah yang menjadi penyebab terjadinya Perbuatan Penggelapan Dalam Jabatan Oleh Karyawan Alfamart Selama Pandemi Covid-19 di Kecamatan Tayan Hilir?

2. Bagaimana upaya Pimpinan Alfamart dalam mencegah Perbuatan Penggelapan Dalam Jabatan Oleh Karyawan Alfamart di Kecamatan Tayan Hilir?
Alfamart adalah jaringan toko swalayan yang memiliki banyak cabang di Indonesia. Gerai ini umumnya menjual berbagai produk makanan, minuman dan barang kebutuhan hidup lainnya. Alfamart juga membuka salah satu gerainya di Kecamatan Tayan Hilir dimana salah satu hal yang terjadi saat pandemi covid-19 ini adalah adanya penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh karyawan Alfamart di Kecamatan Tayan Hilir tersebut. Tentu ini menjadi tantangan bagi penulis mengingat penulis yang bertugas di Polsek Tayan Hilir yang menghadapi langsung masyarakat Kecamatan Tayan Hilir tentu mengetahui karakteristik masyakarakat didaerah tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis dimana yang menjadi populasi adalah Penyidik Polsek tayan Hilir, Pelanggan Alfamart Tayan, Karyawan Alfamart Pelaku penggelapan dalam jabatan dan Pimpinan Alfamart Tayan
650 Penerapan Sanksi pada Anak Berhadapan Dengan Hukum dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya Berdasarkan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak 1. Apakah faktor penyebab Anak terlibat dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya?

2. Bagaimana Penerapan Sanksi pada Anak Berhadapan Dengan Hukum dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya?
Anak adalah harapan bangsa kedepannya, namun bagaimana jika anak menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Inilah yang dihadapi di wilayah hukum Polres Kubu Raya dimana anak dibawah umur menjadi pelaku utama yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terdapat tiga kategori anak yang terlibat dalam suatu tindak pidana, yakni anak yang menjadi pelaku tindak pidana, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, dimana yang menjadi populasi adalah Kepala Unit Laka Satuan Lantas Polres Kubu Raya, Anak Berhadapan Dengan Hukum dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya dan orangtua Anak Berhadapan Dengan Hukum dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya
651 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMALSUAN DOKUMEN SEHAT DAN JALAN COVID-19 (PCR) BERDASARKAN PASAL 163 AYAT (1) DAN (2) JO PASAL 55 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI BANDARA INTERNASIONAL SUPADIO PONTIANAK 1. BAGAIMANA PENEGAKAN HUKUM DALAM KASUS PEMALSUAN DOKUMEN SEHAT DAN JALAN COVID-19 (PCR) DI BANDARA INTERNASIONAL SUPADIO PONTIANAK

2. APA KENDALA YANG DIALAMI PENYIDIK POLDA KALBAR DALAM MENGUNGKAP KASUS PEMALSUAN DOKUMEN SEHAT DAN JALAN COVID-19 (PCR) DI BANDARA INTERNASIONAL SUPADIO PONTIANAK
PCR test Covid-19 merupakan alat deteksi dini untuk mendeteksi apakah seseorang terpapar Covid-19 atau tidak. Terdapat pihak yang tidak bertanggungjawab dengan memalsukan surat hasil PCR test Covid-19 untuk diperjualbelikan dalam aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Supadio Pontianak, hal tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan manghalangi upaya pencegahan penularan Covid-19. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode deskripsi analisis, Dimana yang menjadi populasinya adalah Kanit Ditreskrimum Polda Kalbar, Penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar, Pelaku Pemalsuan Dokumen Sehat dan Jalan Covid-19 (PCR).
652 PERAN PENYIDIK SUB DIREKTORAT 4 DITRESKRIMUM POLDA KALBAR DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DENGAN PENERAPAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE BERDASARKAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF 1. Bagaimana Peran Penyidik, dalam menangani tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan penerapan konsep restorative justice di Sub Direktorat 4 Ditreskrimum Polda Kalbar?

2. Faktor apa yang menjadi penghambat Penyidik, dalam menerapkan konsep restorative justice pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani Sub Direktorat 4 Ditreskrimum Polda Kalbar?
Penerapan konsep restorative justice dalam penanganan tindak pidana, termasuk KDRT, memiliki potensi besar dalam menyelesaikan konflik secara lebih humanis dan mengutamakan pemulihan daripada sekadar menghukum pelaku. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menjadi dasar hukum yang mendukung pendekatan ini, yang mengarahkan penegak hukum untuk memperhatikan kepentingan korban, pelaku, serta masyarakat. Dalam konteks ini, peran penyidik Sub Direktorat 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menjadi sangat penting. Penyidik tidak hanya bertanggung jawab untuk melakukan investigasi terhadap kasus KDRT, tetapi juga harus mampu mengimplementasikan pendekatan keadilan restoratif yang diamanatkan oleh Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
653 Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Pengungkapan Tersangka Pembunuhan Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Studi Penelitian Pada Unit Jatanras Polresta Pontianak) 1. Apakah terdapat hambatan-hambatan dalam pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana pengungkapan tersangka pembunuhan?

2. Upaya apa saja yang dilakukan Unit Jatanras dalam menyelesaikan hambatan-hambatan pengungkapan tersangka pembunuhan dengan memanfaatkan teknologi informasi?
Dalam pengungkapan tersangka dalam hal ini tindak pidana pembunuhan yang pernah terjadi di Kota Pontianak, Unit Jatanras menggunakan beberapa teknik penyelidikan sebagaimana bunyi Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Tentu untuk menentukan tersangka, tidak hanya berdasarkan pada beberapa temuan pada olah tempat kejadian perkara dan saksi-saksi semata. Beberapa teknik penyelidikan yang digunakan Penyidik Jatanras Kepolisian Resort Kota Pontianak mulai dari pelacakan (tracking), penyamaran (undercover), dan teknik penyelidikan yakni pembuntutan (surveillance) yang mana dengan dukungan serta pemanfaatan teknologi informasi membuahkan hasil pada penangkapan tersangka pembunuhan yang berusaha kabur ke Pulau Jawa melalui angkutan laut di Pelabuhan Teluk Kumai Pangkalan Bun Kalimantan Tengah. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris, dengan populasi anggota tim Jatanras Polresta Pontianak, Kanit Jatanras.
654 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERCERAIAN YANG DILAKUKAN SECARA ADAT SUKU DAYAK JANGKANG SANGGAU 1. Bagaimana keabsahan Perceraian yg dilakukan secara adat? Bagaimana akibat hukum terhadap perceraian yg hanya dilakukan secara adat pada masyarakat Suku Dayak Jangkang Sanggau?

2. Mengapa masyarakat adat Suku Dayak Jangkang hanya melakukan perceraian secara adat?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan dari perceraian yang dilakukan secara adat dan akibat hukum dari perceraian yang dilakukan secara adat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan Ketua Adat Dayak (Temenggung) Kecamatan Jangkang, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Jangkang, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sanggau, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sanggau, para pihak yang melakukan perceraian secara adat dihadapan pemuka adat, serta masyarakat di Kecamatan Jangkang. Kemudian hasil penelitian dianalisis lalu data disajikan secara deskriptif kualitatif dengan menganalisis data berdasarkan informasi yang diperoleh.
655 PENETAPAN SAKSI TERHADAP PELAKU USAHA KERJA YANG TIDAK MEMPUNYAI IJIN USAHA JASA PENYEBERANGAN ILEGAL DI TELUK PAKEDAI 1. 1. bagaimna penetapan saksi terhadap pelaku usaha kerja yang tidak mempunyai ijin usaha jasa penyeberangan ilegal?

2. 2. bagaimana upaya yang di lakukan oleh saksi yang terkait jasa angkutan ilegal menurut UUD no 17 tahun 2008 tentang pelayaran?
ABSTRAK Penelitian ini adalah : PENETAPAN SAKSI TERHADAP PELAKU USAHA KERJA YANG TIDAK MEMPUNYAI IJIN USAHA JASA PENYEBERANGAN ILEGAL DI TELUK PAKEDAI. Saksi menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Pengertian tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diperluas menjadi termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”. Jasa penyeberangan di teluk pakedai di lakukan oleh warga setempat menggunakan klotok yang telah mendapat izin dari pihak yang berwenang, kemudian ada oknum warga yang membuat pelabuhan atau dermaga dan menggunakannya untuk jasa penyeberangan
656 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL OLEH WARGA NEGARA ASING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN (STUDI KASUS DI KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PONTIANAK) 1. FAKTOR APA SAJA YANG MEMPENGARUHI PENEGAKAN HUKUM BAGI PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL YANG DILAKUKAN OLEH WARGA NEGARA ASING (WNA) DI WILAYAH KERJA KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PONTIANAK?

2. KENDALA APA YANG DIHADAPI DALAM PENEGAKAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA ASING (WNA) DI WILAYAH KERJA KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PONTIANAK?
Kalimantan Barat merupakan wilayah yang berbatasan langsung Malaysia dan Brunei Darussalam sehingga menjadi perlintasan baik orang asing. Orang asing di Kalimantan Barat yang melakukan aktivitas perlu perhatian khusus. Penyalahgunaan izin tinggal sering terjadi oleh karena itu diperlukan penegakan hukum dibidang keimigrasian. Penelitian ini dilakukan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dengan menggunakan metode penelitian normatif jenis penelitian deskriptif analitis dengan populasi dan sampel oraang asing yang melakukan pelanggaran izin tinggal tahun 2019 dan 2020.
657 Strategi Merger dilihat dari Perspekif Hukum Persaingan Usaha 1. Bagaimana kedudukan merger dilihat dari perspektif hukum persaingan usaha?

2. Bagaimana dampak terjadinya merger dilihat dari hukum persaingan usaha?
Kemajuan zaman yang semakin pesat serta merta membawa masyarakat kepada suatu pola perilaku yang berbeda dari sebelumnya. Hal ini dapat kita lihat melalui perilaku yang berubah akibat semakin canggihnya teknologi, infrastrukstur yang makin memadai, serta sistem komunikasi yang semakin mudah. Hal ini akhirnya juga berimbas pada sektor ekononi, dimana setiap orang berlomba-lomba untuk memenuhi kebutuhannya dengan berbagai cara. Baik pelaku usaha, maupun konsumen punya caranya tersendiri untuk tidak terbebani secara ekonomi. Begitupun halnya dengan perusahaan. Untuk tetap bertahan ditengah situasi yang serba sulit, sebuah perusahaan punya rencana dan strateginya masing-masing, dengan segala manajemen resiko harus ditanggung. Merger merupakan salah satu strategi yang dipakai oleh perusahaan untuk semakin meningkatkan kualitas perusahaannya, baik dari sisi relasi, profit, maupun ekspansi pada pasar. Di Indonesia sendiri yang paling terkini adalah mergernya salah dua Start Up raksasa yaitu G
658 Efektivitas Pelaksanaan Pendidikan dan Pengajaran yang sesuai bagi Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pontianak 1. Mengapa Pelaksanaan Pendidikan dan Pengajaran bagi Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pontianak belum berjalan efektif ?

2. Upaya apa yang telah dilakukan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pontianak agar pendidikan dan pengajaran bagi Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) berjalan efektif ?
Pemenuhan hak pendidikan Anak Didik Pemasyarakatan masih terus menjadi problema di Lapas Anak. Kegiatan pendidikan kepribadian, yang meliputi : kesadaran beragama, kesadaran berbangsa dan bernegara, intelektual, kesadaran hukum, kegiatan pendidikan dan pembinaan kemandirian adalah sekian banyak pendidikan yang ditanamkan kepada Anak Didik Pemasyarakatan. Penelitian yang akan dilakukan oleh penulis adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, penelitian hukum empiris adalah suatu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara das solen dengan das sein, yaitu kesenjangan antara teori dengan dunia relita, kesenjangan antara keadaan teoritis dengan fakta hukum, dan atau adanya situasi ketidaktahuan yang dikaji dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitia, dan kemudian menganalisanya.
659 PEMBERIAN STATUS HUKUM TERHADAP KAPAL BERKEBANGSAAN INDONESIA SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN DI KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS II PONTIANAK 1. APAKAH URGENSI PEMBERIAN STATUS HUKUM KAPAL

2. BAGAIMANA MEKANISME PEROLEHAN STATUS HUKUM KAPAL DI KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS II PONTIANAK
Status hukum kapal merupakan suatu proses pengukuran kapal, pendaftaran kapal, dan penetapan kebangsaan kapal. Setiap kapal wajib dilakukan pengukuran yang akan disahkan oleh pejabat pemerintah yang di beri kewenangan oleh Menteri. Pendaftaran kapal meliputi hak milik, pembebanan hipotek dan pendaftaran hak kebendaan lainnya diatas kapal. Kapal yang telah memenuhi persyaratan akan di nyatakan laik laut. Identitas kapal secara fisik diperlihatkan dengan bendera kebangsaan kapal.
660 PERAN KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS II PONTIANAK DALAM MEMBERANTAS PEMALSUAN DOKUMEN KEPELAUTAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN 1. BAGAIMANA PERAN SYAHBANDAR DALAM KEGIATAN PELAYARAN ANGKUTAN LAUT DI INDONESIA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN?

2. BAGAIMANAKAH TINDAKAN SYAHBANDAR JIKA DITEMUKAN ADANYA INDIKASI PEMALSUAN DOKUMEN KEPELAUTAN SEBELUM KAPAL BERLAYAR?
INDONESIA MEMILIKI LUAS LAUT SEBESAR 3.257.483 KM ATAU 2/3 DARI KESELURUHAN WILAYAH INDONESIA. WILAYAH TERSEBUT MENYEBABKAN TRANSPORTASI LAUT (KAPAL) MENJADI SALAH SATU TRANSPORTASI UTAMA PADA ERA GLOBALISASI INI. SESUAI DENGAN PASAL 219 UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008, SYAHBANDAR BERPERAN PENTING DALAM SISTEM KEPELABUHAN BAIK DALAM PELAYARAN, PENEGAKAN HUKUM, MAUPUN MENGKOORDINASI KESELURUHAN KEGIATAN YANG BERLANGSUNG DALAM PELABUHAN. SYAHBANDAR DITUNJUK DAN DIANGKAT LANGSUNG OELH MENTRI PERHUBUNGAN SESUAI PASAL 207 UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008. SEKALIPUN TELAH ADA PERATURAN YANG MENGATUR TENTANG PERAN SEORANG SYAHBANDAR, TIDAK JARANG JUGA KITA TEMUI BEBERAPA KECELAKAAN TRANSPORTASI LAUT YANG DISEBABKAN OLEH KELALAIAN SEORANG PELAUT DALAM MENJALANKAN TUGASNYA. TUJUAN PENELITIAN INI ADALAH UNTUK MENGETAHUI SECARA SPESIFIK PERAN SYAHBANDAR DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN PENGAWASAN PENERBITAN DOKUMEN KEPELAUTAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2008.
661 Analisis Asas Kepastian Hukum Terhadap Pembatalan Putusan Sita Eksekutorial Judex Juris Oleh Hakim Tingkat Judex Factie (Studi Putusan No. 16/Pdt.G/2017/PN. Mbo) 1. Bagaimanakah ratio decidendi yang digunakan hakim Judex Factie terhadap pembatalan putusan sita eksekutorial Judex Juris?

2. Bagaimanakah analisis asas kepastian hukum terhadap pembatalan putusan sita eksekutorial Judex Juris oleh hakim Judex Factie?
Adapun ketertarikan saya untuk meneliti permasalahan ini dilandasi oleh alasan bahwa dalam suatu upaya pencarian keadilan melalui proses litigasi diperlukan adanya kepastian terhadap penyelesaian perkara karena pada esensinya dalam suatu perkara yang dibuat melalui jalur litigasi harus ada ujung (akhir). Pada Putusan PN Meulaboh tersebut saya tidak melihat terjaminnya kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara karna adanya pembatalan putusan judex juris oleh judex factie. Metode penelitian yang saya gunakan adalah penelitian normatif dengan beberapa pendekatan baik undang-undang maupun kasus.
662 PERANAN PENYULUH BP4 DALAM MEMBERIKAN BIMBINGAN KEPADA CALON PENGANTIN DI KECAMATAN RASAU JAYA 1. Faktor apa saja yang menyebabkan upaya BP4 dalam memberikan bimbingan kepada Calon Pengantin tidak terealisasi dengan baik?

2. Bagaimana upaya Penyuluh Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam memberikan bimbingan kepada Calon Pengantin di Kecamatan Rasau Jaya?
Dalam Penelitian ini perlu diketahui dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Musyawarah Nasional Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) XV Tahun 2014 Nomor : 260/2-P/BP4/VIII/2014 di dalam Pasal 5, terdapat suatu masalah yang dimana fungsi dan peranan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam membimbing para Calon Pengantin yang akan melakukan perkawinan di Kecamatan Rasau Jaya, peranan BP4 sangat diperlukan masyarakat dalam mewujudkan kualitas perkawinan agar perlahan bisa meningkatkan kualitas perkawinan dan kehidupan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
663 TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN ASAS DOMINUS LITIS OLEH JAKSA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA 1. Bagaimana pengaruh diberlakukannya asas dominus litis dalam penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika

2. Apa saja problematika pengenaan asas dominus litis dalam penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika
Jaksa Agung mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Lewat pedoman tersebut, penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan. Mereka yang bisa direhabilitasi yaitu tersangka yang melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang merupakan penyalah guna. Syarat tersebut, antara lain, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika. Kemudian, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir atau end user. Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.
664 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN JARING CANTRANG BERDASARKAN PASAL 85 JO PASAL 9 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN DI PERAIRAN SEKITAR KALIMANTAN BARAT 1. Kendala apa saja yang dialami Penyidik Ditpolairud Polda Kalbar dalam mengungkap tindak pidana penangkapan ikan menggunakan jaring cantrang di perairan di perairan sekitar Wilayah Kalimantan Barat?

2. Bagaimana upaya Penyidik Ditpolairud Polda Kalbar dalam mengungkap tindak pidana penangkapan ikan menggunakan jaring cantrang di perairan sekitar Wilayah Kalimantan Barat?
Cantrang adalah alat penangkap ikan yang berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan dua panel dan tidak dilengkapi alat pembuka mulut jaring. Bentuk konstruksi cantrang tidak memiliki medan jaring atas, sayap pendek, dan tali selambar panjang. Cara kerja cantrang artinya bekerja dengan cara menyapu seluruh dasar lautan, karena cantrang menangkap ikan demersal (ikan dasar). Penggunaan cantrang dianggap dapat menyebabkan rusaknya dasar lautan dan ekosistem lautan. Hasil tangkapan cantrang tidak selektif dengan komposisi hasil tangkapan yang menangkap semua ukuran biota laut, sehingga akan mengancam keberlanjutan sumber daya. Selain itu, penggunaan kapal cantrang akan terus menimbulkan konflik horizontal dengan nelayan yang tidak menggunakan alat tangkap cantrang. oleh karena itu, cantrang dianggap berpotensi dapat merusak ekosistem substrat tempat tumbuhnya organisme atau jasad renik yang menjadi makanan ikan dan juga merusak terumbu karang.
665 ANALISIS KRIMINOLOGI TERJADINYA PROSTITUSI SECARA ONLINE YANG DI LAKUKAN OLEH REMAJA DI KOTA PUTUSIBAU 1. bagaimana dampak kasus prostitusi online terhadap lingkungan dan warga setempat?

2. upaya yang di lakukan instansi terkait dalam menanggulangi kasus prostitusi secara online
kasus prostitusi yang melibatkan pelaku kejahatan, korban kejahatan, dan reaksi masyarakat sekitar, hal tersebut terjadi karena ekonomi yang sulit di tambah ada nya pandemi covid-19 yang semakin menghambat ekonomi masyarakat.
666 ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEGIATAN USAHA MINYAK BUMI TANPA IZIN USAHA NIAGA (Studi Putusan Nomor 767/PID.Sus/2019/PN Ptk) 1. Apa Yang Menjadi Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Kegiatan Usaha Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Niaga Studi Putusan Nomor 767/PID.Sus/2019/PN Ptk?

2. Bagaimana Penerapan Sanksi Pelaku Kegiatan Usaha Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Niaga Studi Putusan Nomor 767/PID.Sus/2019/PN Ptk?
Bahan Bakar Minyak Merupakan salah satu kebutuhan pokok dari masyarakat, dewasa ini karena terlalu besarnya permintaan masyarakat terhadap Bahan Bakar Minyak, tidak jarang banyak ditemukan sebagian masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini dengan Menjual Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Niaga. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Penelitian Hukum Normatif, dengan melakukan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder yang diambil dari bahan dari hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum sekunder. Dimana dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dan Pelaku Kegiatan Usaha Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Niaga.
667 Penyelesaian kasus Jual Beli Tanah dengan status terblokir di Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kuburaya 1. Faktor apa yang menjadi penyebab Terblokirnya Sertifikat Tanah oleh Rekan Penjual (bukan pemilik sertifikat tanah) di Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kuburaya?.

2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak akibat terblokirnya Sertifikat Tanah oleh Rekan Penjual (bukan pemilik sertifikat tanah) di Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kuburaya?.
Penelitian ini bertujuan untuk menggunakan proses jual beli tanah menurut peraturan perundang-undangan, dimana terdapat status tanah yang terblokir dalam penyelesaian yang menempuh jalur mediasi oleh pihak kepolisian setempat. Hasil penelitian adalah Proses jual beli tanah yang sah adalah adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli dan membuat Akta Jual Beli di hadapan PPAT, jika terjadi sengketa dilakukan penyelesaian di pengadilan dimulai dari pengajuan gugatan, pemeriksaan perkara, pembuktian,dan keputusan hakim. Kesimpulan pembuktian oleh kepolisian adalah tanah terblokir semenjak tahun 2015 yang dilakukan oleh rekanan penjual dikarenakan ada permasalahan hutang piutang
668 PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH (INNOCENT OF PRESUMPTION) TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBELUM ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKUATAN HUKUM TETAP. 1. MENGAPA ANGGOTA POLRI YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA TIDAK DITERAPKAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH (INNOCENT OF PRESUMPTION) SEBELUM ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP?

2. BAGAIMANA UPAYA AGAR ANGGOTA POLRI YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DAPAT DITERAPKAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH (INNOCENT OF PRESUMPTION) SEBELUM ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP?
PERBUATAN KEJAHATAN ANGGOTA POLRI TIDAK BISA DIHINDARI DALAM KEHIDUPANNYA SELAKU MAKHLUK SOSIAL,MESKIPUN ANGGOTA POLRI SETIAP TINGKAH LAKUNYA TERKAIT ATAU TUNDUK DENGAN PERATURAN KODE ETIK PROFESI POLRI NAMUN MASIH DIDAPATI ANGGOTA POLRI MELAKUKAN KEJAHATAN DAN HARUS DIAJUKAN KE PENGADILAN (PERADILAN UMUM).MENURUT KUHAP, SETIAP ORANG YANG DIDUGA MELAKUKAN KEJAHATAN (TINDAK PIDANA) WAJIB DITERAPKAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH (INNOCENT OF PRESUMPTION) SEBELUM ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP. NAMUN FAKTANYA, ANGGOTA POLRI YANG DIDUGA MELAKUKAN KEJAHATAN (TINDAK PIDANA) DAN DIANCAM DENGAN HUKUMAN 4 (EMPAT) TAHUN, MAKA DILAKUKAN PROSES PTDH (PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT). PADAHAL BELUM ADA PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP.
669 IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI PROVINSI KALBAR 1. Bagaimanakah Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Provinsi Kalbar?

2. Bagaimana peran Intansi terkait di Provinsi Kalbar dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Provinsi Kalbar?
Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin ini lebih dipertegas dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pada prinsipnya selain peraturan pelaksana yang secara eksplisit disebutkan dalam UU No. 16 Tahun 2011, ada juga peraturan turunan lainnya yang mesti diatur lebih lanjut untuk memperjelas pelaksanaan pemberian bantuan hukum, seperti Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2011, lalu Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Standar Bantuan Hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 17 Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum. Secara khusus, Pemerintah telah menyepakati untuk mengaturnya dalam satu Peraturan Pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.
670 PENERAPAN CYBER PUBLIC RELATIONS OLEH BIDANG HUMAS POLDA KALBAR DALAM MENANGGULANGI PEMBERITAAN BOHONG TENTANG CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI MEDIA SOSIAL 1. FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB BELUM OPTIMALNYA PENERAPAN CYBER PUBLIC RELATIONS OLEH BIDANG HUMAS POLDA KALBAR DALAM MENANGGULANGI PEMBERITAAN BOHONG TENTANG CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI MEDIA SOSIAL ?

2. BAGAIMANA UPAYA BIDANG HUMAS POLDA KALBAR MENGOPTIMALKAN PENERAPAN CYBER PUBLIC RELATIONS DALAM MENANGGULANGI PEMBERITAAN BOHONG TENTANG CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI MEDIA SOSIAL ?
MARAKNYA PEMBERITAAN BOHONG (HOAX) TENTANG COVID-19 MELALUI AKTIVITAS CYBER ATAU ONLINE BERDAMPAK PADA KERESAHAN MASYARAKAT. BERKAITAN DENGAN HAL TERSEBUT, BIDANG HUMAS POLDA KALBAR MEMILIKI KEWAJIBAN UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK, SEBAGAIMANA DIAMANAHKAN DALAM UNDANG-UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. NAMUN WEBSITE HUMAS.POLDAKALBAR.GO.ID INI DIKELOLA OLEH BIDANG HUMAS POLDA KALBAR HANYA DIAWAKI 4 OPERATOR, SEHINGGA CYBER PUBLIC RELATIONS YANG DITERAPKAN BIDANG HUMAS POLDA KALBAR BELUM OPTIMAL . PENELITIAN INI MENGGUNAKAN METODE DESKRIPTIF KUALITATIF SEDANGKAN POPULASI ADALAH PURPOSIVE SAMPLING, YAITU BIDANG HUMAS POLDA KALBAR, MASYARAKAT PENGGUNA MEDIA SOSIAL DI KOTA PONTIANAK DAN PELAKU PENYEBARAN BERITA BOHONG
671 PELAKSANAAN KEWAJIBAN KERJASAMA APARAT KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN ATAU MENERIMA PENGADUAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PONTIANAK KOTA. 1. Faktor Penyebab Belum Efektifnya Pelaksanaan Kewajiaban Kerjasama Aparat Kepolisian Dalam Penanganan atau Menerima Pengaduan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pontianak Kota ?

2. Upaya Apa Saja Yang Dilakukan Agar Efektifnya Pelaksanaan Kewajiaban Kerjasama Aparat Kepolisian Dalam Penanganan Atau Menerima Pengaduan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pontianak Kota ?
Perbuatan kekerasa dalam rumah tangga yang terjadi dalam runag lingkup keluarga, sebagai persoalan internal keluarga seseorang sehinga tidak mencampuri urusan rumah tangga orang lain dan dianggap sebagai hal yang wajar, namun di Indonesia kekerasan dianggap merupakan elanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat manusia, sehiingga perlu ada ketentua yang mengatur Penghausan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yakni melalui Pelaksanaan Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam Penelitian ini penulis menggunakkan deskriptif analisis, dimana yang menjadi populasi adalah Penyidik/Penyidik Pembantu PPA Satreskrim Polresta Kota Pontianak, Dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Advocad di Kota Pontianak. Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
672 KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PENIPUAN BERBASIS ONLINE DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT 1. Faktor Apa Yang Menyebabkan Terjadinya Kejahatan Penipuan Berbasis Online Di Wilayah Hukum Kepolisian Kalimantan Barat ?

2. Upaya Apa Saja Yang Telah Dilakukan Pihak Terkait Dalam Menanggulangi Kejahatan Penipuan Online Di Wilayah Hukum Kepolisian Kalimantan Barat ?
Penipuan melalui internet atau penipuan berbasis online merupakan kejahatan yang marak terjadi saat ini. Pengguna internet yang semakin meningkat ternyata membuka kesempatan yang lebih besar bagi para penipu online untuk mendapatkan uang atau keuntungan dari internet. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari studi lapangan (field research) melalui wawancara langsung kepada narasumber yang berkaitan dengan tulisan ini, penulis juga melakukan penelitian kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan data dari berbagi literatur yang ada, berupa buku, artikel- artikel yang diperoleh dari penelusuran internet, termasuk aturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan dalam penelitian ini.. Dimana dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah Kanit Subdit Siber Polda Kalbar, Personil Subdit Siber Polda Kalbar, Korban Kejahatan Penipuan Berbasis Online Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
673 Analisis Yuridis Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPHLHK Dalam Melakukan Penangkapan Pelaku Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor : 68/Pid.B/LH/2021/PN Sbs) 1. Bagaimana kewenangan pejabat penyidik pegawai negeri sipil BPHLHK dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku perdangan satwa liar dilindungi berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor : 68/Pid.B/LH/2021/PN Sbs) ?

2. Bagaimana proses serta upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor : 68/Pid.B/LH/2021/PN Sbs)?
Dalam upaya menjaga konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, salah satu hal diatur dalam undang-undang adalah tentang kewenangan PPNS BPHLHK untuk dapat melakukan penindakan terhadap tindak pidana dibidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Namun pelaksanaan penangkapan yang dilakukan oleh PPNS BPHLHK pada studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor : 68/Pid.B/LH/2021/PN Sbs diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah kewenangan PPNS BPHLHK sebagai aparat penegak hukum dalam melakukan penangkapan dan bagaimana proses serta upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif normatif yang sumber datanya didukung oleh data primer, sekunder dan keputusan, setelah data terkumpul dan dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan di lapangan.
674 Prosedur Pelaksanaan Diversi Sebagai Salah Satu Upaya Pemenuhan Hak Atas Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian Berulang Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Di Wilayah Hukum Kabupaten Sanggau 1. Bagaimana prosedur pelaksanaan diversi sebagai salah satu upaya pemenuhan hak atas anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus tindak pidana pencurian berulang berdasarkan pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Di Wilayah Hukum Kabupaten Sanggau ?

2. Apa saja faktor yang mempengaruhi pelaksanaan diversi sebagai salah satu upaya pemenuhan hak atas anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus tindak pidana pencurian berulang berdasarkan
Pasal 7 ayat (2) huruf db Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa “Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan bukan merupakan pengulangan tindak pidana:. Pelaksanaan diversi juga dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Sanggau terhadap kasus-kasus tindak pidana berat dimana menempatkan anak harus berhadapan dengan hukum. Namun, terdapat pertimbangan lanjutan mengenai pelaksanaan diversi apabila tindak pidana yang dilakukan oleh anak dilakukan kembali dalam hal ini terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berulang oleh anak yang berhadapan dengan hukum tersebut, sehingga pemenuhan hak atas anak yang berhadapan dengan hukum tersebut, dalam hal ini diversi bisa saja tidak berlaku. Oleh karena itu, diperlukan adanya sebuah penelitian, agar dapat menjelaskan secara lebih rinci mengenai ketentuan atau prosedur dalam pelaksanaan diversi sebagai salah satu upaya pemenuhan hak atas anak y
675 Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Melalui Kearifan Lokal Di Kecamatan Batang Tarang Kabupaten Sanggau 1. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui kearifan lokal di Kecamatan Batang Tarang Kabupaten Sanggau?

2. Upaya-upaya apa saja yang dilakukan instansi terkait dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui kearifan lokal di Kecamatan Batang Tarang Kabupaten Sanggau?
Dalam masyarakat adat Dayak masih melestarikan tradisi turun temurun, tradisi tersebut mencakup segala aspek kehidupan masyarakat adat. Tidak terlepas dari penyelesaian perkara tindak pidana ringan yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri. Dalam menyelesaikan perkara tindak pidana ringan masyarakat cenderung mengedepankan penyelesaian melalui kearifan lokal menggunakan sistem musyawarah terlebih dahulu dengan tujuan agar kedua belah pihak mendapatkan apa yang dikehendaki dan tidak merugikan siapapun, baik itu korban maupun pelaku. Rentang waktu penyelesaian perkara tersebut dirasakan tidak terlalu lama apabilan dibandingkan dengan penyelesaian perkara tindak pidana ringan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan sosiologi hukum, sifat penelitian deskritif analisis. Pengumpulan data menggunakan angket/kuesioner dan wawancara dengan beberapa responden.
676 PERAN TEAM REAKSI CEPAT ENGGANG KHATULISWA DALAM UPAYA PENCEGAHAN FENOMENA PERANG DIKALANGAN REMAJA DI WILAYAH HUKUM POLRESTA 1. 1. Bagaimana Team Reaksi Cepat Enggang Khatuliswa Dalam Pencegahan Fenomena Perang Dikalangan Remaja Di Wilayah Hukum Polresta ?

2. 2. Apa hambatan yang dihadapi Team Reaksi Cepat Enggang Khatuliswa Dalam Pencegahan Fenomena Perang Dikalangan Remaja Di Wilayah Hukum Polresta ?
Dahulu perang sarung merupakan sebatas permainan, menjadi salah satu kegiatan untuk mengisi waktu luang dan syarat akan makna keakraban. Saat ini perang sarung mengalami pergeseraan makna, menjadi salah satu bentuk tawuran dan membawa potensi tindakan melawan hukum berupa penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, bahkan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Team Reaksi Cepat Enggang Khatuliswa dalam pencegahan fenomena perang sarung dikalangan remaja di wilayah hukum Polresta yang sering dilakukan di wilayah hukum Polresta Pontianak. Akan tetapi dalam menjalan tugasnya, Team Reaksi Cepat Enggang Khatuliswa tidak terlepas dari hambatan-hambatan dalam pencegahan fenomena perang dikalangan remaja di wilayah hukum Polresta Pontianak. Bentuk penelitian empiris,. Populasi : Team Reaksi Cepat Enggang Khatuliswa Polresta Pontianak , masyarakat di Kecamatan Pontianak Barat dan remaja Pontianak Barat.
677 PERAN SATUAN INTELEJEN DAN KEAMANAN (SAT INTELKAM) KEPOLISIAN DALAM MENCEGAH TIMBULNYA JARINGAN TERORIS DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR (POLRES) KUBU RAYA. 1. Apakah strategi Satuan Intelejen dan Keamanan (Sat Intelkam) Kepolisian dapat mengoptimalkan perannya dalam mencegah timbulnya jaringan teroris di wilayah hukum Kepolisian Resor Kubu Raya ?

2. Bagaimana upaya meningkatkan peran Satuan Intelejen dan Keamanan (Sat Intelkam) Kepolisian dalam mencegah timbulnya jaringan teroris di wilayah hukum Kepolisian Resor Kubu Raya ?
Satuan Intelkam Kepolisian bertugas menyelenggarakan/membina fungsi Intelejen bidang Keamanan, termasuk persandian, dan pemberi pelayanan dalam bentuk Surat izin/Keterangan yang menyangkut Orang Asing,Senpi & Bahan Peledak, kegiatan sosial/politik masyarakat dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian kepada warga masyarakat.Fungsi Intelkam sebagai pelaksana fungsi intelijen keamanan meliputi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan, serta mencegah timbulnya jaringan teroris guna terpeliharanya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.Namun faktanya,masih ada jaringan teroris yang bermunculan di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Berdasarkan data dari Sat Intelkam Polres Kubu Raya,sejak tahun 2020 hingga bulan Agustus 2021 terdapat jaringan teoris yang berhasil ditangkap oleh anggota Sat Intelkam Polres Kubu Raya.Melihat data tersebut, maka diperlukan peran dari Satuan Intelejen dan Keamanan Polri dalam mencegah timbulnya jaringan teroris di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
678 Perlindungan Hukum Terhadap Korban Verbal Bullying Yang Terjadi Melalui Sosial Media Instagram Berdasarkan Perspektif Viktimologi 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban verbal bullying yang terjadi melalui sosial media Instagram

2. Upaya apa yang dapat dilakukan oleh korban verbal bullying yang dilakukan melalui sosial media Instagram untuk mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya
Saat ini bullying sudah menjadi hal yang biasa. Pelaku pun tidak memandang batas usia dimulai dari anak-anak hingga orang tua. Seiring dengan perkembangan teknologi, bullying tidak hanya terjadi secara langsung, namun dapat juga terjadi melalui sosial media yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat. Bullying yang sering terjadi melalui sosial media adalah verbal bullying yaitu melontarkan kata-kata, ucapan, ataupun hinaan yang ditujukan untuk seseorang dengan tujuan merendahkan. Ironisnya, korban verbal bullying terkadang malas untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, dikarenakan kekhawatiran bahwa hal itu hanya sia-sia belaka
679 EFEKTIFITAS SATUAN TUGAS OPERASI (SATGAS OPS) POLRI DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT. 1. Faktor apa yang menjadi hambatan Satuan Tugas Operasi (SATGAS OPS) Polri dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat ?

2. Bagaimana upaya mengefektifkan Satuan Tugas Operasi (SATGAS OPS) Polri dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat ?
awal 2020, dunia dikejutkan dengan mewabahnya pneumonia baru asal Wuhan, Provinsi Hubei yang menyebar cepat ke lebih dari 190 negara. Wabah diberi nama Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Begitu besarnya dampak Covid-19 terhadap kesehatan masyarakat, sehingga WHO mengumumkan Covid-19 sebagai pandemi global. Pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19, yaitu : Keppres No 7 Th 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Keppres No 9 Th 2020 tentang Perubahan Atas Keppres No 7 Th 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Sebagai tindak lanjut dari Keppres, maka Kapolri menerbitkan Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona dan membentuk Satuan Tugas Operasi Polri. Namun pelaksanaannya, SATGAS OPS Polri dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat masih belum efektif.
680 Penegakan Hukum terhadap Anggota Polri yang terlibat Pungutan Liar di wilayah Hukum Polda Kalbar berdasarkan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 1. Faktor apakah yang menyebabkan belum efektifnya Penegakan Hukum terhadap Anggota Polri yang terlibat Pungutan Liar di wilayah Hukum Polda Kalbar?

2. Bagaimana upaya pimpinan di Polda Kalbar mengurangi Anggota Polri yang terlibat Pungutan Liar di wilayah Hukum Polda Kalbar?
Polri dalam pelaksanaan tugasnya memiliki kendala dan hambatan baik segi internal maupun dari segi eksternal. Penyimpangan perilaku anggota Polri khususnya dalam hal terjadinya pungutan liar tentu menjadi perhatian semua pihak. Hal ini juga terjadi di wilayah Hukum Polda Kalbar sehingga perlu dibahas penyebab terjadinya Pungutan liar dan bagaimana penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan pungutan liar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan. Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah Kepala Subbidang Provos BidPropam Polda Kalimantan Barat, Anggota Subbidang Provos BidPropam Polda Kalimantan Barat dan anggota Polda Kalbar yang terlibat Pungutan Liar.
681 Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Melalui Sistem Tilang Elektronik di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pontianak 1. Bagaimana mekanisme penerapan sanksi terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas melalui sistem tilang elektronik di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Pontianak?

2. Bagaimana pengaruh penerapan sistem tilang elektronik terhadap pencegahan dan penananan kasus pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Pontianak?
Tingginya tingkat penggunaan kendaraan bermotor di Pontianak beriringan dengan jumlah pelanggaran lalu lintas yang masih menjadi pekerjaan rumah yang hampir selalu dihadapi oleh Kepolisian selaku lembaga penegak hukum. Penerapan sistem tilang elektronik sebagai bentuk keseriusan Kepolisian dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas berkendara. Namun, sebagai sebuah sistem yang baru diterapkan tentu mengalami beberapa kendala, dan hambatan dalam mekanisme penerapannya. Untuk itu, melalui metode penelitian hukum sosiologis (Socio-legal), peneliti dalam hal ini bermaksud untuk meneliti lebih lanjut mengenai mekanisme penerapan sanksi terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas melalui sistem tilang elektronik dan bagaimana pengaruh penerapan sistem tilang elektronik terhadap pencegahan dan penanganan kasus pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Pontianak serta berupaya untuk menemukan solusi terhadap hambatan yang ditemukan dalam penerapannya.
682 PENERAPAN PASAL 81 JO PASAL 69 UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DARI PENYALUR TENGA KERJA ILEGAL DIKOTA PONTIANAK 1. BAGAIMANA PENERAPAN PASAL 81 J0 PASAL 69 UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DARI PENYALUR TENAGA KERJA ILEGAL DI KOTA PONTIANAK

2. BAGAIMANA PERAN INSTANSI TERKAIT DALAM PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DARI PENYALUR TENAGA KERJA ILEGAL DI KOTA PONTIANAK
Dewasa ini di indonesia khususnya di Daerah Kalimantan Barat, Kota Pontianak sering terjadi tindak pidana terhadap tenaga kerja migran dimanfaatkan oknum perorangan untuk mendapatkan keuntungan dalam melaksanakan penempatan tenaga pekerja migran indonesia secara ilegal, dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis, dimana yang menjadi populasi adalah Kepala Unit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar, Penyidik/Penyidik Pembantu Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar Kasi BP2MI Pontianak, Pelaku Penyalur Tenaga Migran Pontianak
683 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENIMBUN TABUNG OKSIGEN DI WILAYAH HUKUM POLDA KALBAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN 1. Faktor apakah yang memnyebabkan belum efektif diterapkannya Undang-Undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan terhadap Pelaku penimbun tabung oksigen di wilayah Hukum Polda Kalbar?

2. Bagaimana upaya yang harus dilakukan dalam mengurangi terjadinya penimbunan tabung Oksigen di wilayah Hukum Polda Kalbar?
Covid-19 sudah lebih dari satu tahun dihadapi dunia, bermacam-macam kejadian terjadi dan yang terbaru menimpa Indonesia khususnya diwilayah hukum Polda Kalbar adalah terjadinya kelangkaan tabung oksigen sehingga setelah Poda Kalbar membongkar adanya penimbunan tabung oksigen barulah kelangkaan tabung oksigen berangsur-angsur tidak terjadi lagi ditambah mulai berkurangnya pasien covid 19 yang membutuhkan tabung oksigen. Pada penelitian saat ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis dan yang menjadi populasi adalah Kanit pada Subdit I DItreskrimsus Polda Kalbar, Pelaku penimbun tabung Oksigen di wilayah Hukum Polda Kalbar, Kasi Perdagangan dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalbar dan Anggota Ditrskrimsus Polda Kalbar yang menangani penimbunan tabung Oksigen di wilayah Hukum Polda Kalbar
684 PENEGAKAN HUKUM MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA OLEH KEJAKSAAN BERDASARKAN PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR 15 TAHUN 2020 DI KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK 1. MENGAPA KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK BELUM MENERAPKAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PERKARA PIDANA ?

2. APA IMPLIKASI BELUM DITERAPKANNYA PENDEKATAN RESTORATIF JUSTICE TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA YANG DITANGANI OLEH KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK ?
Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan kejaksaan mengacu pada perja No. 15 Tahun 2020, definisi keadilan resiratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan , melibatkan pelaku , korban, keluarga, dan pihak lain yang terkait bersama-sama menyelesiakan yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bahkan pembalasan. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan resoratif dilaksanakan atas asas keadilan , kepentingan umum, proporsion, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan. Dalam penelitian ini menggunakan metode deskripsi analisis, dimana yang menjadi populasinya adalah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pontianak, Jaksa Muda Pontianak, Korban Tindak Pidana dan Pelaku Tindak Pidana.
685 UPAYA HUKUM PT. MANDALA FINANCE TERHADAP DEBITUR YANG MENGGADAIKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA KEPADA PIHAK KETIGA DI KABUPATEN SINTANG. 1. Apa penyebab debitur menggadaikan objek jaminan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan PT. Mandala Finance selaku kreditur ?

2. Bagaimana upaya hukum yang ditempuh PT. Mandala Finance terhadap debitur yang menggadaikan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga di Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang ?.
Permasalahan didalam skripsi ini ialah debitur menggadaikan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur sehingga menyebabkan kreditur mengalami kerugian. Kreditur mengetahui objek jaminan tersebut telah digadaikan pada saat kreditur akan mengeksekusi objek jaminan yang ternyata objek jaminan tersebut dipegang oleh pihak ketiga. Permasalahan didalam skripsi ini ialah debitur menggadaikan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur sehingga menyebabkan kreditur mengalami kerugian. Kreditur mengetahui objek jaminan tersebut telah digadaikan pada saat kreditur akan mengeksekusi objek jaminan yang ternyata objek jaminan tersebut dipegang oleh pihak ketiga.Didalam permasalahan ini benda yang dijadikan objek jaminan fidusia berupa mobil yang mana surat – surat kendaraannya dipegang oleh kreditur, sementara fisik dari objek jaminan tersebut dipegang oleh debitur.
686 Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan dibidang Jasa Pengiriman Barang di Kota Pontianak yang Timbangannya tidak ditera ulang sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal 1. Apakah faktor penyebab Perusahaan dibidang Jasa Pengiriman Barang di Kota Pontianak tidak melakukan Tera Ulang terhadap Timbangannya?

2. Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan dibidang Jasa Pengiriman Barang di Kota Pontianak yang Timbangannya tidak ditera ulang?
Alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang, huruf (a) wajib ditera dan ditera ulang. Pada jasa pengiriman barang, barang-barang yang dikirim biasanya biaya yang dikenakan ke pelanggan dihitung berdasarkan jarak dan berat barang yang akan dikirim, jadi timbangan merupakan salah satu peralatan yang harus ada pada Perusahaan dibidang Jasa Pengiriman Barang. Faktanya masih ada perusahaan jasa pengiriman yang tidak mentera ulang timbangannya tentu ini meruhgikan pelanggannya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan. Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah Kepala UPT Metrologi Legal Kota Pontianak, Pegawai pada UPT Metrologi Legal Kota Pontianak dan perwakilan Perusahaan dibidang Jasa Pengiriman Barang di Kota Pontianak tidak melakukan Tera Ulang terhadap Timbangannya
687 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP EKSPLOITASI ANAK JALANAN OLEH ORANG TUA DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK 1. BAGAIMANAKAH PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK;

2. BAGAIMANAKAH UPAYA PEMERINTAH DALAM MENCEGAH DAN MENYELESAIKAN EKSPLOITASI ANAK JALANAN OLEH ORANG TUA DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
PENELITIAN INI MENITIKBERATKAN PADA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK-ANAK JALANAN OLEH PEMERINTAH KOTA PONTIANAK DI TINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK, DALAM PENELITIAN INI PENULIS MENGGUNAKAN METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF
688 Lorem Ipsum Lorem Ipsum Lorem Ipsum Lorem Ipsum Lorem Ipsum Lorem Ipsum Lorem Ipsum Pelaksanaan Program Keamanan Penerbangan Nasional Berdasarkan Pasal 325 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (studi Bandar Udara Internasional Supadio Pontianak) 1. Bagaimanakah Pelaksanaan Program Keamanan Penerbangan Nasional Oleh Aviation security (Avsec)?

2. Bagaimana Aturan Hukum Mengenai Keselamatan Pengguna Jasa Penerbangan?
Dalam dunia penerbangan khususnya bandara, tentu ada yang namanya keamanan dan diawaki oleh AVSEC (Aviation Security). Tugas AVSEC yaitu menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan, keteraturan dan efiensi penerbangan,di seluruh area penerbangan, termasuk juga awak pesawat udara, memberikan perlindungan terhadap awak pesawat udara, para penumpang, petugas di darat, masyarakat dan instansi yang ada di bandar udara dari tindakan melawan hukum,dan memenuhi standar peraturan yang ada di penerbangan. Avsec memilki lisensi atau Surat Tanda Kecakapan Petugas (STKP) dalam melaksanakan tugasnya.
689 Penetapan Besaran Nilai Perolehan BPHTB Di Kota Pontianak Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 Huruf (a) Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB Kota Pontianak 1. Apakah yang menjadi dasar penetapan besaran nilai perolehan besaran nilai perolehan dalam pemungutan BPHTB di Kota Pontianak?

2. Bagaimanakah transparansi dalam sistem dan prosedur pemungutan BPHTB di Kota Pontianak?
Penelitian ini dilatar belakangi adanya ketidak pastian penerapan aturan hukum dalam penetapan besaran nilai perolehan sebagai dasar perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berasal dari proses jual beli sebagaimana di atur dalam Pasal 3 Ayat 2 Huruf (a) Peraturan WalikotaNomor 76 Tahun 2012 TentangSistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB Kota Pontianak.Dalam sistem dan prosedur ini penerima hak atas tanah dan/atau bangunan melaksanakan perhitungan sendiri BPHTB terhutang berdasarkan pada nilai transaksi atau nilai pasar dan/atau nilai NJOP atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek BPHTB tersebut, selanjutnya penerima hak atau kuasanya dari tanah dan bangunan melakukan pendaftaran Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan pada SKPD-PPD Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Landasan teori dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta-fakta di lapangan
690 Tinjauan Viktimologi Pencurian Kendaraan Bermotor Di Masa Pandemi Covid-19 Yang Terjadi di Kota Pontianak 1. Bagaimana perhatian hukum terhadap korban yang mengalami kerugian atas terjadinya pencurian kendaraan bermotor di masa pandemi Covid-19 yang terjadi di Kota Pontianak ?

2. Upaya apa yang dapat dilakukan korban untuk memperoleh hak-haknya sebagai korban atas terjadinya pencurian kendaraaan bermotor di masa pandemi Covid-19 yang terjadi di Kota Pontianak ?
Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia berdampak hebat pada seluruh provinsi yang ada. Tindak kejahatan khususnya pencurian meningkat tajam dikarenakan mendesaknya kebutuhan ekonomi masyarakat di tengah sulitnya mendapatkan penghasilan. Banyaknya jumlah pengangguran terdampak pandemi Covid-19 diduga menjadi pemicu utama meningkatnya jumlah pencurian yang terjadi. Objek yang seringkali menjadi sasaran pencurian di masa pandemi Covid-19 adalah kendaraan bermotor. Hal ini dikarenakan, kendaraaan bermotor bernilai tinggi, dan mudah berpindah tangan meski tanpa surat menyurat yang memadai.
691 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA DAGANG MINUMAN BERALKHOHOL YANG TIDAK MEMILIKI IZIN USAHA PERDAGANGAN SEBAGAIMANA DI ATUR DALAM PASAL 106 JO PASAL 24 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN DI KOTA PONTIANAK 1. Mengapa Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dagang Minuman Beralkhohol Yang Tidak Memiliki Izin Usaha Perdagangan Di Kota Pontianak belum maksimal ?

2. Bagaimana dampak belum optimalnya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dagang Minuman Beralkhohol Yang Tidak Memiliki Izin Usaha Perdagangan Di Kota Pontianak ?
Perdagangan adalah kegiatan ekonomi yang mengaitkan antara para produsen dan konsumen, Perdagangan terkadang dilakukan dengan cara yang curang. Contohnya, fenomena yang diangkat menjual minuman berlkhohol. Dalam hal ini untuk menjual barang yaitu Minuman Beralkhohol, masyarakat harus melalui proses yang rumit mulai dari ijin berdagang seperti Surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB), ijin sebagai distributor / sub distributor, serta membayar retribusi yang tinggi. Dengan proses yang rumit itu pula kadang masyarakat mulai mengambil jalan pintas dan tidak menghiraukan undang – undang atau ketentuan yang ada, padahal ketentuan tersebut sudah di atur dalam Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Apakah Faktor Penyebab Belum Optimalnya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dagang Minuman Beralkhohol Yang Tidak Memiliki Izin Usaha Perdagangan Di Kota Pontianak? dan Bagaimana Peran Instansi Instansi Terkait Dalam Me
692 Peran Kepala Desa Dalam Penerapan Sanksi Administratif Bagi Pelaku Pembakaran Lahan Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) Poin (a) Peraturan Bupati Sanggau No. 39 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal 1. Bagaimana peran kepala desa dalam penerapan sanksi administratif bagi pelaku pembakaran lahan berdasarkan pasal 8 ayat (1) poin a peraturan bupati Sanggau no. 39 tahun 2020 tentang tata cara pembakaran lahan pertanian terbatas dan terkendali berbasis kearifan lokal ?

2. Faktor-faktor apa sajakah yang menghambat penerapan sanksi administratif bagi pelaku pembakaran lahan berdasarkan pasal 8 ayat (1) poin a peraturan bupati Sanggau no. 39 tahun 2020 tentang tata cara pembakaran lahan pertanian terbatas dan terkendali berbasis kearifan lokal?
Kebakaran lahan yang terjadi biasanya disebabkan oleh 2 (dua) faktor yaitu faktor alami dan faktor manusia. Faktor manusia adalah faktor terbesar yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran lahan. Hal ini dikarenakan sebagian besar masyarakat bercocok tanam dan menjadi petani, serta melakukan pembakaran lahan sebelum memulai kembali kegiatan bercocok tanamnya. Di Kabupaten Sanggau, kebakaran lahan yang terjadi dicoba dikendalikan dengan adanya peraturan bupati sanggai no. 39 tahun 2020 tentang tata cara pembakaran lahan pertanian terbatas dan terkendali berbasis kearifan lokal. Peraturan ini membatasi pembakaran lahan yang diperbolehkan dengan memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat. Oleh karena itu, di dalam peraturan ini terdapat peran kepala desa dalam memberikan sanksi administratif bagi pelaku pembakaran lahan yang terjadi.
693 Peran Orang Tua Dalam Keterlibatan Anak Pada Distribusi Narkotika dan Psikotropika di Kota Pontianak Ditinjau Berdasarkan Pasal 76J ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak 1. Bagaimana peran orang tua dalam keterlibatan anak pada distribusi Narkotika dan Psikotropika ditinjau berdasarkan Pasal 89 juncto Pasal 76J ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

2. Upaya apa yang dapat dilakukan instansi berwenang agar Pasal 89 juncto Pasal 76J ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dapat terimplementasi dengan optimal
Perdagangan Narkotika yang semakin meluas memaksa pihak berwenang untuk bertindak lebih agresif dalam menanganinya dengan harapan bahwa kasus perdagangan Narkotika dapat berkurang. Namun, para pengedar tidak kehabisan akal. Mereka melibatkan anak di dalam pendistribusiannya untuk mengelabui pihak berwenang. Anak-anak ini biasanya tidak datang dengan sendirinya, namun ada keterlibatan orangtua/ kerabat/ ataupun pihak ketiga lainnya yang merekomendasikan. Untuk mengatasi hal ini, disusunlah sebuah peraturan yang menuangkan tentang ancaman pidana bagi pihak ketiga yang melibatkan anak di dalam pendistribusian narkotika. Akan tetapi, faktanya implementasi peraturan tersebut belum dapat berjalan optimal.
694 EFEKTIFITAS PELAYANAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI POLRES KUBU RAYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK 1. Bagaimana mekanisme pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polres Kubu Raya pada masa pandemi Covid-19?

2. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Polres Kubu Raya dalam mengefektifkan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polres Kubu Raya pada masa pandemi Covid-19 ?
Institusi Kepolisian merupakan salah satu institusi yang dibentuk guna memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan Polri kepada masyarakat adalah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilaksanakan oleh Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat. Intelkam) pada tingkat Polres. Mengingat penelitian ini dilakukan di wilayah Polres Kubu Raya, maka fokus penelitian ini adalah Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat. Intelkam) Polres Kubu Raya. Namun pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilaksanakan oleh Satuan Intelkam Polres Kubu Raya dirasakan tidak efektif semenjak adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) karena harus mengikuti Protokol Kesehatan, jumlahnya juga dibatasi pada saat melonjaknya Covid-19 di Kubu Raya, begitu pula dengan jam operasional pelayanan dibatasi dari jam 08.00– 12.00 wib.
695 TINJAUAN PSIKOLOGI KRIMINAL TERHADAP PENCURIAN UANG KOTAK AMAL MASJID DI KOTA PONTIANAK 1. Bagaimana tinjauan psikologi kriminal terhadap pencurian uang kotak amal masjid di kota pontianak

2. Upaya apa yang di lakukan oleh instansi terkait dalam menanggulangi terjadinya pencurian uang kotak amal masjid di kota pontianak
Seiring dengan kemajuan zaman, banyak sekali perilaku manusia dalam bermasyarakat telah mengabaikan norma-norma hukum yang berlaku, akibatnya terjadi kekacauan dalam kehidupan bermasyarakat. Cara-cara yang tidak sesuai dengan norma serta kaidah hukum yang berlaku yaitu dengan melakukan berbagai macam tindak pidana. Salah satu bentuk tindak pidana yang saat ini sedang marak terjadi di Kota Pontianak adalah tindak pidana pencurian uang kotak amal masjid. Adapun tujuan dilakukan penelitian ini yaitu untuk mengetahui Bagaimana Tinjauan psikologi kriminal terhadap pencurian uang kotak amal masjid di Kota Pontianak dan untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan oleh instansi terkait dalam menanggulangi terjadinya pencurian uang kotak amal masjid di Kota Pontianak, Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.
696 Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Kota Pontianak Terhadap Isi Produk Semen Yang Tidak Sesuai Dengan Berat Bersih Pada Label Kemasan sebagaimana dalam Pasal Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 1. Faktor apakah yang menyebabkan belum efektifnya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Isi Produk Semen Yang Tidak Sesuai Dengan Berat Bersih Pada Label Kemasan di Kota Pontianak?

2. Bagaimana upaya yang harus dilakukan para penegak bukum dalam memberikan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Kota Pontianak Terhadap Isi Produk Semen Yang Tidak Sesuai Dengan Berat Bersih Pada Label Kemasan?
Semen adalah zat yang digunakan untuk merekat batu, bata, batako, maupun bahan bangunan lainnya. Keberadaan semen menjadi bagian penting dalam proses pembangunan diberbagai wilayah termasuk di Kota Pontianak. Tidak semua konsumen yang bersikap kritis dengan menguji kebenaran berat bersih pada label kemasan semen yang dijual di Kota Pontianak. Faktanya ada beberapa merek semen dikota Pontianak yang isi produknya tidak sesuai dengan berat bersih pada label kemasan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis dimana yang menjadi populasi adalah Kanit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar, Personil Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar, produsen semen Di Kota Pontianak, pelanggan yang membeli semen Di Kota Pontianak
697 Implementasi penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan pada masa pandemi Covid 19 di cafe kelurahan sungai jawi kecamatan pontianak kota berdasarkan perwa pontianak nomor 58 tahun 2020. 1. Kendala apa yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan pada masa pandemi Covid 19 di cafe kelurahan sungai jawi kecamatan pontianak kota berdasarkan peraturan wali kota (perwa) nomor 58 tahun 2020 ?

2. Upaya apa yang telah dilakukan dalam penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan pada masa pandemi Covid 19 di cafe kelurahan sungai jawi kecamatan pontianak kota berdasarkan peraturan wali kota (perwa) nomor 58 tahun 2020 ?
Skripsi ini membahas tentang implementasi penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan pada masa pandemi Covid 19 di cafe kelurahan sungai jawi kecamatan pontianak kota berdasarkan perwa pontianak nomor 58 tahun 2020 dengan tujuan untuk mengetahui peranan aparatur daerah terkait dalam implementasi penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan pada masa pandemi Covid 19 di cafe kelurahan sungai jawi kecamatan pontianak kota. yang melatar belakang dalam penelitian ini yaitu sebanyak 9 warkop ini diduga telah sering kali kedapatan melanggar protokol kesehatan, kepolisian dan seluruh aparat terkait akan terus komitmen menegakkan perwa tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.
698 Maraknya Penyelundupan ikan gabus hias (Channa SPP) melalui PLBN Entikong tanpa dilengkapi dokumen sertifikat Kesehatan ikan (Health Certificate) berdasarkan Pasal 87 huruf a dan c Jo Pasal 34 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan 1. Faktor apakah yang menyebabkan maraknya penyelundupan ikan gabus hias (Channa SPP) tanpa dilengkapi dokumen sertifikat Kesehatan ikan (Health Certificate)?

2. Bagaimana upaya instansi terkait dalam menanggulangi terjadinya penyelundupan ikan gabus hias (Channa SPP) melalui PLBN Entikong tanpa dilengkapi dokumen sertifikat Kesehatan ikan (Health Certificate)?
Ikan gabus hias (Channa SPP) beberapa tahun terakhir meningkat peminatnya, tidak hanya dari dalam negeri bahkan dari luar negeri ikan jenis ini menarik peminat contohnya di negara tetangga Malaysia. Hobby ini dimanfaatkan oleh beberapa orang guna meraih keuntungan dimana ikan gabus hias (Channa SPP) akan di selundupkan ke negara tetangga Malaysia dengan dibawa melalui PLBN Entikong tanpa dilengkapi dokumen sertifikat Kesehatan ikan (Health Certificate). Tentu saja perbuatan ini tidak bisa dibiatkan begitu saja sehingga dilakukan penegakan hukum oleh PPNS dari Balai Ikan di Entikong. Pada penelitian saat ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, dimana dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah Kacabjari Entikong, PPNS Karantina Ikan di Entikong, Pelaku pengeluaran media pembawa ikan gabus hias (Channa SPP) menuju PLBN Entikong tanpa dilengkapi dokumen sertifikat Kesehatan ikan (Health Certificate) dan masyarakat disekitar PLBN Entikong
699 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEMERASAN , PENGANCAMAN DAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG BERMODUS MENAWARKAN JASA KENCAN DENGAN WANITA MALAM PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN RESORT PONTIANAK KOTA ( Suatu pendekatan Viktimologi ) 1. Bagaimana perlindungan terhadap korban pemerasan , pengancaman dan pencurian dengan kekerasan yang bermodus menawarkan jasa kencan dengan wanita malam di Kota Pontianak?

2. Kendala dan tantangan apa yang dihadapi dalam memberikan perlindungan terhadap korban pemerasan , pengancaman dan pencurian dengan kekerasan yang bermodus menawarkan jasa kencan dengan wanita malam di Kota Pontianak?
Kota Pontianak merupakan salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Barat, dimana di Kota Pontianak tersebut juga terjadi kasus pemerasan , pengancaman dan pencurian dengan kekerasan yang bermodus menawarkan jasa kencan dengan wanita malam. Tindak pidana ini oleh tersangka EDI FIRMANSYAH BIN KASENG , AMINAH BINTI BASUNI ,ARIFIN BIN DOLEK dan TOMY BIN BUJANG terhadap korban yang bernama SAMSI, terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2020 sekira pukul 03.00 WIB di sekitaran belakang Hotel Harris JL Suez Permai , Kel. Benua Melayu Darat Kec. Pontianak Selatan Kota Pontianak Fokus permasalahan yang diungkap dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan terhadap korban pemerasan , pengancaman dan pencurian dengan kekerasan yang bermodus menawarkan jasa kencan dengan wanita malam di Kota Pontianak? dan Kendala dan tantangan apa yang dihadapi dalam memberikan perlindungan terhadap korban pemerasan , pengancaman dan pencurian dengan kekerasan yang bermodus menawarkan jasa
700 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP LARANGAN MENDIRIKAN BANGUNAN DI PINGGIR SUNGAI LANDAK DESA HILIR KANTOR KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK BERDASARKAN PASAL 29 JO 57 AYAT (2) PERATURAN DAERAH LANDAK NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT 1. Bagaimana penegakan hukum terhadap larangan mendirikan bangunan di pinggir Sungai Landak Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak berdasarkan Pasal 29 Jo 57 Ayat (2) Peraturan Daerah Landak Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat ?

2. Upaya apa yang dilakukan Intansi terkait dalam penegakan hukum terhadap larangan mendirikan bangunan di pinggir sungai Landak Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak ?
Masih banyak bangunan di pinggir sungai Landak Desa Hilir Kantor Kabupaten Landak tidak memiliki ijin . Karena perencanaan Pemerintah kawasan sungai Landak akan di bangun waterfront. Kurang tegasnya penegakan hukum terhadap larangan mendirikan bangunan di atas sungai terhambatnya program pemerintah Kabupaten Landak menormalisasikan sungai Landak sehingga kondisinya menjadi lebih lebar, bersih, dan terawat Dengan adanya normalisasi ini telah mampu mengembalikan fungsi utama yakni sebagai saluran pengendali banjir. Metode penelitian empiris, Populasi : Satpol PP Kabupaten Landak, Kepala Desa Hilir Kantor dan Masyarakat Desa Hilir Kantor.
701 Analisis Terhadap Putusan Hakim Yang Menyimpangi Ketentuan Ancaman Pidana Minimum Khusus Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Tinjau Dari Asas Kebebasan Hakim (Studi Kasus Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mtr) 1. Bagaimanakah ratio decidendi yang digunakan hakim dalam menjatuhkan pidana dibawah ancaman minimum khusus dalam perkara tindak pidana korupsi?

2. Bagaimanakah analisis terhadap putusan hakim yang menyimpangi ketentuan ancaman pidana minimum khusus dalam perkara tindak pidana korupsi di tinjau dari asas kebebasan hakim?
Pencantuman pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimaksudkan untuk mencegah terjadinya dispartias pemidanaan (disparity of sentencing) yang sangat mencolok, baik terhadap kasus yang sama dalam konteks penyertaan (deelneming), maupun terhadap kasus yang berbeda-beda tetapi jenis delik yang dilanggar oleh pelaku adalah sama atau hakiki tidak berbeda kualitasnya. Berkaitan dengan hal tersebut, berdasarkan hasil penulusuran yang sudah dilakukan penulis, setidaknya penulis menemukan adanya putusan hakim yang menjatuhkan pidana di bawah ancaman minimum khusus dalam perkara tindak pidana korupsi mengenai penggelapan dalam jabatan, yang dimana dapat dilihat di dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mtr penulis akan menggunakan jenis penelitian normatif dengan bertumpu pada data sekunder.
702 Kajian Viktimologi Terhadap Terjadinya Persetubuhan Terhadap Siswi SMP di Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau oleh Guru Honorer 1. Apakah faktor penyebab Siswi SMP di Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau menjadi Korban Persetubuhan oleh Guru Honorer?

2. Bagaimana upaya instansi terkait dalam melakukan penanganan terhadap Guru Honorer yang melakukan Persetubuhan Terhadap Siswi SMP di Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau?
Guru adalah seorang yang mempunyai tanggungjawab sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Namun apa jadinya jika seorang guru malah melakukan perbuatan yang merusak masa depan peserta didk. Hal ini terjadi di di Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau, dimana seorang Guru Honorer tega menyetubuhi 2 orang siswi yang diajarnya dengan buyjuk rayu berupa menjanjikan bisa mengembalikan kesucian korban setelah melakukan persetubuhan, tentu kejadian ini tidak terjadi begitu saja perlu telaahan baru dimana korban juga berperan dalam sebuah tindak pidana. Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah Kanit PPA Polres Sanggau, Penyidik Pembantu Unit PPA Polres Sanggau, Guru Honorer pelaku Persetubuhan Siswi SMP di Kec. Toba dan Keluarga dari siswi SMP di Kec. Toba yang menjadi korban persetubuhan.
703 PERAN UNIT WAN TEROR SAT BRIMOB POLDA KALBAR DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA TERORISME DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT BERDASARKAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME 1. Bagaimana Peran Unit Wan Teror Sat Brimob Polda Kalbar Dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme Di Provinsi Kalimantan Barat?

2. Faktor apa yang menjadi penghambat Unit Wan Teror Sat Brimob Polda Kalbar Dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme Di Provinsi Kalimantan Barat?
Unit Wan Teror Satuan Brimob Polda Kalimantan Barat memiliki peran strategis dalam penanganan tindak pidana terorisme di Provinsi ini. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme, satuan ini ditugaskan untuk melakukan berbagai operasi penindakan terhadap tersangka tindak pidana terorisme, baik dalam bentuk pengamanan, penangkapan, maupun tindakan antisipatif lainnya. Penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi referensi bagi pihak kepolisian dalam mengevaluasi dan menyempurnakan prosedur penindakan terhadap tersangka tindak pidana terorisme, serta memperkuat kerjasama antar lembaga dalam menangani ancaman terorisme. Upaya ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tindakan pencegahan dan penindakan terorisme berjalan dengan optimal dan memberikan dampak positif bagi keamanan masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat.
704 PERANAN KANTOR UNIT PELAKSANA PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PENGGUNA ANGKUTAN JALAN YANG MELANGGAR OVER DIMENSI ATAU PENAMBAHAN BAK KENDARAAN DI PONTIANAK 1. FAKTOR-FAKTOR APA YANG MEMPENGARUHI PENGGUNA ANGKUTAN JALAN YANG MELANGGAR OVER DIMENSI ATAU PENAMBAHAN BAK KENDARAAN DI KOTA PONTIANAK ?

2. BAGAIMANA PERAN KANTOR UNIT PELAKSANA PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PENGGUNA ANGKUTAN JALAN YANG MELANGGAR OVER DIMENSI ATAU PENAMBAHAN BAK KENDARAAN DI KOTA PONTIANAK ?
DALAM RANGKA MENDUKUNG ATURAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA ANGKUTAN JALAN YANG MELANGGAR OVER DIMENSI ATAU PENAMBAHAN BAK KENDARAAN YANG TERDAPAT DALAM PASAL 307 (UU.NO.22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN) UNTUK MEMAKSIMALKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERSEBUT AGAR LEBIH EFEKTIF DAN EFISIEN SUPAYA PENGGUNA ANGKUTAN JALAN TAAT KEPADA ATURAN HUKUM YANG TERTERA DALAM PASAL 307 (UU.NO.22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN), SERTA PIHAK KEMENTRIAN PERHUBUNGAN DITJEN PERHUBUNGAN DARAT KANTOR UNIT PELAKSANA PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR MEMBERIKAN SOLUSI TERHADAP PENGGUNA ANGKUTAN JALAN TIDAK MELANGGAR PERATURAN TERSEBUT AGAR TURUT SERTA MENJAGA INFRASTRUKTUR-INFRASTRUKTUR JALAN.
705 UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA BATAS WILAYAH DESA AKIBAT PEMEKARAN DI WILAYAH DESA TANJUNG HARAPAN DAN DESA AMBARAWA KECAMATAN BATU AMPAR KABUPATEN KUBU RAYA 1. FAKTOR APA YANG MENJADI HAMBATAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BATAS WILAYAH DESA AKIBAT PEMEKARAN DI WILAYAH DESA TANJUNG HARAPAN DAN DESA AMBARAWA KECAMATAN BATU AMPAR KABUPATEN KUBU RAYA ?

2. BAGAIMANA UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA BATAS WILAYAH DESA AKIBAT PEMEKARAN DI WILAYAH DESA TANJUNG HARAPAN DAN DESA AMBARAWA KECAMATAN BATU AMPAR KABUPATEN KUBU RAYA ?
SEJAK DIBENTUKNYA PEMERINTAHAN DESA DENGAN DITERBITKANNYA UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, MAKA PEMERINTAHAN MEMBERIKAN KEWENANGAN KEPADA DESA UNTUK MENGURUS WILAYAH NYA SENDIRI. OLEH KARNA ITU, DESA DIWAJIBKAN UNTUK MENETAPKAN BATAS WILAYAH DESANYA. PENTING NYA PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS WILAYAH DESA TERSEBUT UNTUK MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP BATAS DESA DI WILAYAH DARAT DAN PERAIRAN. NAMUN FAKTANYA, HINGGA SAAT INI MASIH BANYAK TERJADI SENGKETA BATAS WILAYAH DESA AKIBAT ADA NYA PEMEKARAN YANG TIDAK SELESAI. SALAH SATUNYA BATAS WILAYAH DESA AKIBAT PEMEKARAN TERJADI DI WILAYAH DESA TANJUNG HARAPAN DAN DESA AMBARAWA KECAMATAN BATU AMPAR KABUPATEN KUBU RAYA YANG SAMPAI SAAT INI TIDAK KUNJUNG SELESAI.
706 Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Keterlambatan Penerbangan Di Bandar Udara Internasional Supadio Berdasarkan Pasal 147 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 1. Apakah maskapai penerbangan sudah melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan apabila mengalami keterlambatan penerbangan ?

2. Bagaimana pengaturan tentang keterlambatan jadwal keberangkatan pesawat menurut pasal 147 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 ?
Keterlambatan Penerbangan berkaitan dengan kegiatan penerbangan yang dilakukan oleh pihak maskapai sebagai pelaku usaha. Kejadian tersebut sudah sering terjadi dan masyarakat sebagai penumpang mengalami kerugian dan penumpang memiliki hak untuk dapat kompensasi dan ganti rugi atas kejadian tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan tentang keterlambatan jadwal keberangkatan pesawat dan mengkaji tentang tanggung jawab pihak maskapai penerbangan terhadap penumpang mengenai keterlambatan jadwal keberangkatan. Pengaturan tentang keterlambatan penerbangan ataupun pembatalan penerbangan diatur dalam Pasal 147 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009. Pihak maskapai wajib memberi kompensasi dan ganti rugi kepada penumpang berupa mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan, serta memberikan konsumsi, akomodasi dan biaya transportasi apabila tidak ada pernerbangan lain ke tempat tujuan.
707 TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 42 P/HUM/2020 TENTANG PENYELANGGARAAN USAHA PERKEBUNAN DI KABUPATEN LANDAK 1. Bagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor 42 p/hum/2020 dalam Pengakuan dan Perlindungan terhadap Hak-hak Masyarakat di sekitar perkebunan?

2. Bagaimana dampak putusan Mahkamah Agung Nomor 42 p/hum/2020 kepada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di kabupaten landak?
Penelitian tentang “TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 42 P/HUM/2020 TENTANG PENYELANGGARAAN USAHA PERKEBUNAN DI KABUPATEN LANDAK” bertujuan untuk mengetahui dampak dari putusan dan pengakuan seperti apa yang akan di dapatkan para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan melalui data - data yang berkaitan dan buku - buku yang berkaitan dengan topik penelitian. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Untuk mendukung penelitian kepustakaan dilakukan penelitian lapangan dimana pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara terhadap beberapa pihak yang terkait dengan topik penelitian.
708 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL (SODOMI) TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KUBU RAYA 1. Bagaimana Pelaku Dimintai Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Dibawah Umur Sebagai Korban Pelecehan Seksual (Sodomi) Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kubu Raya ?

2. Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Sebagai Korban Pelecehan Seksual (Sodomi) Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kubu Raya ?
Penyimpangan seksual merupakan tingkah laku seksual yang tidak dapat diterima oleh masyarakat dan tidak sesuai dengan tata cara serta norma agama, yang mana cara untuk mendapatkan kenikmatan seksual ini dengan jalan yang tidak wajar salah satunya adalah sodomi, sodomi ialah penyimpangan seksual terhadap pasangan seks yang berjenis kelamin sama dimana hubungan seksual dilakukan melalui anus. Bagaimana Pelaku Dimintai Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Dibawah Umur Sebagai Korban Pelecehan Seksual (Sodomi) Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kubu Raya ? dan Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Sebagai Korban Pelecehan Seksual (Sodomi) Di Wilayah Hukum Kepolisian Reso Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Kepolisian Resor Kubu Raya.
709 IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 8 DAN NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT DI KABUPATEN MEMPAWAH 1. Bagaimana pengaturan mengenai pemeliharaan kerukunan antar umat beragama menurut Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Dan Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat?

2. Bagaimana peran Forkopimda di Kabupaten Mempawah dalam melaksanakan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Dan Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat?
Hakikat keamanan dalam negeri mencakup keselamatan individu dalam ketertiban umum semestinya direncanakan pada keadaan obyektif domestik dengan memperhatikan konteks strategis regional dan global. Di dalam negeri, keamanan dan ketertiban masyarakat secara umum akan dihadapkan pada kejahatan konvensional berupa tindakan kriminalitas seperti pencurian, perampokan, tawuran, pemerkosaan, pencopetan dan lain sebagainya. Selain itu Kepolisian Negara Republik Indonesia juga akan dihadapkan pada masalah ancaman dalam negeri seperti huru-hara akibat tidak puasnya masyarakat terhadap pemerintah. Gangguan terhadap keamanan dalam negeri yang berkaitan dengan kepentingan umum atas keselamatan dan keamanan dalam negeri di sebuah negara memerlukan upaya dengan menjaga kepentingan umum berupa keselamatan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan faktor penting dalam mengantarkan suatu bangsa pada kehidupan yang di cita-citakan yaitu nyaman, tentram, adil dan makmur.
710 ANALISIS YURIDIS TERHADAP IMUNITAS HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID- 19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN DITINJAU DARI ASAS “EQUALITY BEFORE THE LAW”. 1. Bagaimanakah pengaturan tentang imunitas hukum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan?

2. Bagaimanakah tinjauan asas equality before the law terhadap Pasal 27 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan?
Penerbitan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang sangat nyata terancam dengan merebak dan menyebarnya Covid-19, baik dari aspek keselamatan jiwa karena ancaman kesehatan dan keselamatan, maupun kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat. Pengaturan dan implementasinya harus dilakukan secara ketat untuk kepentingan masyarakat, namun dalam persepsinya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 memberikan kekuasaan yang sangat besar bagi sejumlah pejabat untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan persoalan pandemi Covid-19. Semua pejabat diberikan hak imunitas untuk tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata serta keputusan yang dikeluarkan bukanlah objek sengketa PTUN, dalam artian tidak ada mekanisme checks and balances di dalam pemerintahan. Tentu hal menjadi masalah, karena sebagai negara hukum, Indonesia harus memberikan keadilan berupa perlakuan yang sama
711 PERTANGGUNG JAWABAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN PENGGUNAAN SENJATA API BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENGGUNAAN SENJATA API DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN DI POLDA KALIMANTAN BARAT 1. Bagaimanakah pertanggung jawaban terhadap penyalahgunaan penggunaan senjata api berdasarkan peraturan kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api dalam tindakan kepolisian di Polda Kalimantan Barat?

2. Apakah faktor yang dijadikan pertimbangan terhadap pertanggung jawaban penyalahgunaan penggunaan senjata api berdasarkan peraturan kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api dalam tindakan kepolisian di Polda Kalimantan Barat?
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjalankan salah satu fungsi pemerintahan terutama dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pemberian perlindungan, pengayoman, serta pelayanan pada masyarakat serta penegakan hukum. Dalam menjalankan fungsinya polisi diberi kewenangan untuk memiliki senjata api dengan telah mengikuti berbagai ketentuan syarat yang menyertai kepemilikan senjata api tersebut. Namun penggunaan senjata api ada beberapa aparat kepolisian yang telah melakukan kesalahan penggunaan senjata api tersebut. Hal ini peneliti jumpai di POLDA Kalimantan Barat sekaligus menjadi lokasi penelitian skripsi ini. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban terhadap penyalahgunaan penggunaan senjata api berdasarkan peraturan kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api dalam tindakan kepolisian di POLDA Kalimantan Barat, serta untuk mengetahui apakah faktor yang dijadikan pertimbangan
712 STUDI PERBANDINGAN PENERAPAN KEADILAN VINDIKATIF DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA ANTARA TINDAK PIDANA UMUM DAN TINDAK PIDANA KHUSUS PADA PERADILAN PIDANA DI PONTIANAK (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI KELAS 1 A) 1. Bagaimanakah Tingkat Penerapan Keadilan Vindikatif Dalam Proses Penegakan Hukum Pidana Antara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus di Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A ?

2. Apakah Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A Telah Menerapkan Keadilan Vindikatif dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Antara Tindak Pidana Umum dengan Tindak Pidana Khusus ?
Keadilan merupakan hal yang sangat penting dalam penegakan hukum pidana dikarenakan seharusnya nilai keadilan merupakan orientasi utama dalam penjatuhan vonis oleh hakimdalam perkara pidana baik itu tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.Hal ini dilakukan dengan harapan agar tujuan pemidanaan dapat tersampaikan sehingga akan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan lebih luas kepada masyarakat.Sehingga sudah seharusnya konsep keadilan dapatditerapkan dalam sistem peradilan pidana terlebih keadilan vindikatif yang dalam konteks pidana berkedudukan sebagai dasar acuan pemberian sanksi pidana oleh hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pidana baik itu tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.Penelitian ini dituangkan ke dalam suatu bentuk skripsi yang berjudul“Studi Perbandingan Penerapan Keadilan Vindikatif Dalam Penegakan Hukum Pidana Antara Tindak Pidana Umum Dan Tindak Pidana Khusus Pada Peradilan Pidana Di Pontianak (Studi Kasus Pengadilan Negeri 1A Ptk)"
713 PENGAWASAN TERHADAP KEWAJIBAN PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR DALAM TRAYEK BERKEWAJIBAN SINGGAH DI TERMINAL TIPE A.SEI AMBAWANG KUBU RAYA BERDASARKAN PASAL 36 UNDANG-UNDANG 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ 1. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan Pengemudi Angkutan Umum masih menaikan den menurunkan Penumpang di Luar Terminal Tipe A Sei Ambawang Kubu Raya ?

2. Upaya apakah yang sudah di lakukan Aparat terkait dalam Mengoptimalkan Pengawasan di Terminal Tipe A Sei. Ambawang Kubu Raya Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ ?
Terminal adalah tempat pangkalan kendara bermotor umum yang di gunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan modan angkutan. Sedangkan yang terjadi di terminal Tipe A Sei. Ambawang Kubu Raya terdapat pelanggaran tidak menaikan dan menurunkan penumpang sesuai fungsi terminal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, fungsi Terminal Angkutan Jalan terbagi 3 fungsi, ialah fungsi terminal bagi penumpang untuk kenyamanan menunggu dan kenyamanan perpindahan dari satu moda atau kendaraan ke moda atau kendara lainnya, fungsi terminal bagi pemerintah dari segi perencanaan dan menejemen Lalu Lintas untuk menata lalu lintas dan angkutan serta menghindari dari kemacetan, fungsi terminal bagi operator/pengusaha untuk mengatur operasi bus, penyediaan fasilitas istirahat dan informasi bagi awak bus dan sebagai fasilitas pangkalan.
714 Analisis Pemenuhan Hak Asasi Manusia Dalam Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Milik Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19 di Kota Pontianak 1. Bagaimana pemenuhan hak asasi manusia dalam pelayanan kesehatan pada rumah sakit milik pemerintah di masa Pandemi Covid-19 di Kota Pontianak?

2. Faktor apakah yang mempengaruhi belum optimalnya pemenuhan hak asasi manusia dalam pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Milik Pemerintah di masa Pandemi Covid-19 di Kota Pontianak?
Pada masa pandemi Covid-19, rumah sakit menjadi satu-satunya sarana fasilitas kesehatan yang harus melayani setiap kebutuhan pasien dengan jumlah yang meningkat sangat signifikan. Terlebih rumah sakit milik pemerintah, dimana pasien tidak hanya datang dari wilayah yang sama namun juga dari daerah-daerah di sekitar yang masih masuk ke dalam cakupan pelayanan rumah sakit pemerintah tersebut. Permasalahan kemudian muncul ketika rumah sakit milik pemerintah mulai menolak penerimaan pasien dengan dalih keterbatasan sarana dan prasarana, sehingga banyak pasien yang harus pulang dan mencari rumah sakit lain yang bisa menerimanya.
715 Implikasi Pembakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Terhadap Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Yang Menjadi Korban 1. Bagaimana perhatian hukum terhadap korban terdampak kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Sanggau

2. Upaya apa yang dapat ditempuh oleh instansi terkait dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau
Kebakaran hutan dan lahan terjadi setiap tahunnya. Beberapa tahun belakangan ini kebakaran hutan dan lahan justru semakin meluas di banyak titik. Dampak dari kebakaran hutan dan lahan dirasakan oleh semua masyarakat khususnya mereka yang berada di sekitar lokasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah mencoba mencari solusi untuk mengurangi jumlah kebakaran lahan yang terjadi, namun sepertinya solusi yang diberikan belum terlaksana dengan optimal sehingga kebakaran hutan dan lahan masih terus berkelanjutan. Masyarakat di sekitar lokasi mulai mengeluhkan dampak buruk yang mereka rasakan seperti terganggunya aktivitas sehari-hari, terganggunya kondisi kesehatan mereka akibat asap kebakaran. Akan tetapi, keluhan ini masih saja tanpa ada tindakan nyata untuk mengatasinya.
716 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL OPLOSAN DIKOTA PONTIANAK 1. FAKTOR APA YANG MENYEBABKAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL OPLOSAN BELUM EFEKTIF DIKOTA PONTIANAK ?

2. UPAYA APA YANG TELAH DILAKUKAN APARAT TERKAIT DALAM MENANGGULAGI PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL OPLOSAN DI KOTA PONTIANAK ?
Saat ini peredaran minuman beralkohol oplosan dikota Pontianak masih terjadi, miras tidak hanya merusak generasi bangsa dan anak-anak muda namun juga merugikan warga sekitar karena apabila sudah mabuk sering sekali terjadi baku hantam antara sesama peminum, dan membuat resah warga sekitar, sehingga menimbulkan keributan dalam komplek warga. Rumusan masalah yang diteliti yaitu : Apa sanksi bagi penjual minuman beralkohol di pontianak, bagaiamana upaya aparat kepolisian dalam memberhentikan peredaran miras di kota Pontianak Penelitian ini dilakukan di kota Pontianak dengan menyebarkan angket dan melakukan wawancara kepada pihak kepolisian polresta Pontianak, dan menyebarkan sebanyak 20 angket kepada anak-anak muda dan orang tua termasuk aparat kepolisian . Menurut data yang diberikan biro opsnal bareskrim polri,perkara pidana karena miras oplosan selama tiga tahun terakhir 2019-2020 dan 2021 sebanyak 223 kasus salah satu kasusnya adalah pemerkosaan.
717 PELAKSANAAN PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH DI KOTA PONTIANAK . 1. Faktor – faktor apa saja yang menyebabkan masyarakat tidak mendaftarkan kepemilikan atau perubahan kepemilikan tanah ?

2. Upaya apa yang dilakukan agar menumbuhkan kesadaran masyarakat mau mendaftarkan setiap perubahan data pendaftaran tanah ?
Ketika hak atas tanah telah diperoleh masyarakat, maka yang menjadi permasalahan adalah tidak didaftarkannya kepemilikan tanah . rumusan masalah : faktor apa saja yang menyebabkan masyarakat tidak mendaftarkan kepemilikan atau pun perubahan tanah, Upaya apa yang dilakukan agar menumbuhkan kesadaran masyarakat mau mendaftarkan setiap perubahan data pendaftaran tanah . Merujuk dari Undang-undang agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 pasal 11 “Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah “. Selain itu juga didukung dengan bahan hukum sekunder seperti pendapat ahli/sarjana, buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
718 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JABATAN NOTARIS DALAM PENGARSIPAN MINUTA AKTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS DI PONTIANAK. 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap jabatan notaris yang pengarsipan dokumen akta minuta hilang karena terjadinya bencana alam (kebakaran) ?

2. Bagaimana Upaya pertanggung jawaban Notaris terhadap dokumen para pihak (Klien) dalam melindungi akta minuta yang hilang karena terjadinya bencana alam (kebakaran) ?
Dalam hal ini perlu diketahui masalah perlindungan hukum terhadap jabatan notaris yang terdapat dalam Undang Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang tidak mampu menjalankan kewajibannya karena terjadinya bencana alam (kebakaran), dalam peraturan perundang undangan ini agar lebih efektif serta lebih efisien untuk melindungi jabatan notaris tersebut apabila terjadinya bencana seperti peristiwa kebakaran. Penelitian ini merupakan penelitian normatif kuantitatif yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis.
719 Kajian Sosio-Legal Pelaksanaan Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara(TKP) Oleh Anggota Polri (Studi Kasus di Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA KALBAR) 1. Faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam kajian sosio-legal pelaksanaan rekontruksi kasus pembunuhan di tempat kejadian parkara (tkp) oleh anggota POLRI (Studi Kasus di Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA KALBAR)?

2. Bagaimana upaya yang dilakukan dalam kajian sosio-legal pelaksanaan rekontruksi kasus pembunuhan di tempat kejadian perkara (tkp) oleh anggota POLRI (Studi Kasus di Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA KALBAR)?
Skripsi ini membahas tentang kajian sosio-legal pelaksanaan rekontruksi kasus pembunuhan di tempat kejadian perkara (tkp) oleh anggota POLRI (Studi Kasus di Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA KALBAR).Yang melatar belakangi dalam penelitian ini bahwa di dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan tersirat,sehingga menyebabkan banyak masyarakat yang tidak mengetahui mengapa rekontruksi harus dilakukan.Rekontrusi dijadikan sebagai tontonan dan ajang untuk membalas perbuatan tersangka oleh masyarakat sehingga mengganggu jalannya proses rekontruksi.
720 Implementasi Pasal 45A Ayat (1) UU. No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Di Dalam Penegakan Hukum Bagi Para Penebar Hoax Di Masa Pandemi Covid-19 1. Bagaimana implementasi pasal 45A ayat (1) uu. no. 19 tahun 2016 tentang ITE dalam penegakan hukum bagi para penebar hoax di masa pandemi covid-19 ?

2. Upaya apa yang dapat ditempuh oleh instansi terkait untuk meminimalisir terjadinya penyebaran berita hoax di masa pandemi covid-19
Kemunculan virus Covid-19 di Indonesia pada tahun 2019 silam bukan merupakan satu-satunya permasalahan yang harus diselesaikan oleh pemerintah Indonesia. Namun, pemerintah juga harus menghadapi permasalahan lainnya terkait hoax yang menyebar dengan begitu cepat dengan dukungan teknologi saat ini. Informasi bohong atau hoax di tengah maraknya virus Covid-19 mendistorsi dunia maya sehingga menyebabkan terjadinya kesimpangsiuran informasi yang menyebabkan kebingungan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan adanya ketegasan dalam menindak pelaku penyebaran hoax tersebut.
721 Perbuatan Pengutipan Uang Tanpa Izin Dijalan Raya Selama Pandemi Covid-19 Di Kota Pontianak Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang Atau Barang 1. Apakah Faktor penyebab terjadinya perbuatan pengutipan uang tanpa izin dijalan raya selama pandemi Covid-19 di Kota Pontianak?

2. Bagaimana upaya dinas terkait dalam mencegah Perbuatan Pengutipan Uang tanpa izin dijalan raya selama pandemi Covid-19 di Kota Pontianak?
Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengutipan Uang dan Barang menentukan bahwa menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapat izin terlebih dahulu dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi -tingginya Rp.10.000.00 (sepuluh ribu rupiah). Namun pada kenyataannya, selama pandemic Covid-19 di Kota Pontianak ditemui para pengutip uang dan barang tanpa izin dari Dinas terkait dijalan raya dan tempat umum. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai faktor penyebab penerapan sanksi ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 mengenai pengutipan uang tanpa izin di Kota Pontianak yang tidak berjalan sesuai dengan semestinya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis dimana yang menjadi populasi adalah Pejabat Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Masyarakat Kota Pontianak dan organisasi massa yang pernah mengutip
722 PEMALSUAN DOKUMEN KREDIT SEPEDA MOTOR RODA DUA OLEH KARYAWAN LEASING DI TINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI DI KOTA PONTIANAK 1. FAKTOR APA PENYEBAB TERJADINYA PEMALSUAN DOKUMEN KREDIT SEPEDA MOTOR RODA DUA OLEH KARYAWAN LEASING DI KOTA PONTIANAK?

2. UPAYA APA YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK TERKAIT UNTUK MENANGULANGI PEMALSUAN DOKUMEN KREDIT SEPEDA MOTOR RODA DUA OLEH KARYAWAN LEASING DI KOTA PONTIANAK?
Fenomena yang terjadi di Kota Pontianak Selasa 7 September 2021 kejahatan pemalsuan dokumen kredit, yang dilakuakan oleh salah satu karyawan leasing berinisial RZ (31) dengan cara meminta bantuan seorang temannya untuk mencari pembeli sepeda motor baru dengan membayar secara cash dengan harga jauh lebih murah dibanding harga pasaran. kemudian, warga yang membeli sepeda motor itu dengan membayar cash, data-datanya digunakan untuk pengajuan kredit tanpa sepengetahuan pembeli. pelaku pemalsuan dokumen-dokumen dan menandatangani surat pengajuan kredit dari para korban, sehingga data korban masuk menjadi kreditur.
723 PERAN SUBBID PROVOS GUNA MENDUKUNG PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN SELAMA PANDEMI COVID-19 DALAM RANGKA TERWUJUDNYA SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF 1. Apa saja faktor – faktor penyebab rendahnya Penerapan Protokol Kesehatan di lingkungan Mapolda Kalbar?

2. Bagaimana peranan Subbid Provos guna mendukung penerapan Protokol Kesehatan di lingkungan Mapolda Kalbar?
Polri adalah suatu institusi yang mempunyai kemampuan atau potensi yang sangat besar dalam menunjang pembangunan nasional, dimana pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dewasa ini secara umum dunia sedang dilanda pandemi Covid – 19, tak terkecuali di wilayah Indonesia. Hampir di seluruh wilayah Indonesia terdampak pandemi Covid – 19 ini. Di masa pandemi COVID-19, peran Polri lebih ditekankan pada pengertian kedua, Polri mengemban fungsi penegakan hukum yang ditegaskan kembali melalui Maklumat Kapolri No. Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Virus Corona. Fungsi Provos Dalam hal penegakan disiplin terhadap personel Polri mempunyai peran tersendiri di masa pandemi ini, Provos sebagai penegak disiplin diharuskan senantiasa mengingatkan anggota Polri agar mematuhi protokol kesehatan saat menjalankan tugas baik saat bersentuhan langsung dengan masyarakat maupun saat berada di dalam lingkungan kantor.
724 Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap peredaran Madu Palsu sebagaimana dalam Pasal 136 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan di Kabupaten Ketapang 1. Faktor apakah yang menyebabkan belum efektifnya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap peredaran Madu Palsu di Kabupaten Ketapang?

2. Bagaimana upaya yang harus dilakukan para penegak bukum dalam memberikan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap peredaran Madu Palsu di Kabupaten Ketapang?
Madu adalah salah satu makanan yang sering dikaitkan dengan berbagai manfaat kesehatan. Dalam berbagai budaya selama berabad-abad, cairan manis ini telah digunakan dalam banyak keperluan pengobatan. Namun apa jadinya jika madu yang dijual kepada masyarakat merupakan madu palsu, hal ini terjadi di Kabupaten Ketapang Kalbar. Masyarakat yang membeli madu palsu merupakan korban sehingga para pelaku dapat di tuntut dengan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Pada penelitian saat ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis adapun yang menjadi populasi adalah Penyidik Sat Reskrim Polres Ketapang, masyarakat yang menjadi korban peredaran madu palsu dan pelaku penjual madu palsu.
725 Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia paska Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 oleh PT Adira Finance Kota Pontianak 1. Bagaimana pelaksanaan eksekusi Jaminan fidusia berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada Perusahaan Adira Finance Kota Pontianak paska Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019?

2. Bagaimana keabsahan eksekusi Jaminan Fidusia di bawah tangan yang dilakukan oleh Perusahaan Adira Finance Kota Pontianak?
Hidup di era globalisasi sekarang ini ada banyak kebutuhan yang sangat besar dan juga meningkat bagi dunia usaha maupun perseorangan ini perlu diperhatikan dan juga diimbangi dengan adanya ketentuan-ketentuan hukum yang jelas yang mengatur mengenai lembaga jaminan untuk mendapatkan kepastian hukum. Sejalan dengan program pemerintah untuk menggiatkan pemberian kredit kepada pengusaha kecil dan golongan ekonomi lemah yang mana merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Sehingga diharapkan dengan kredit berdasarkan sistem Fidusia dapat membantu baik bagi penerima kredit maupun pemberi kredit. Salah satu parameter dari jaminan hutang kebendaan yang baik adalah bila hak jaminan dapat dieksekusi secara cepat dengan proses yang sederhana, efisien dan mengandung kepastian hukum.
726 TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEDARAN MATA UANG PALSU DI KOTA PONTIANAK 1. Apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengedaran mata uang kertas palsu di di Kota Pontianak?

2. Bagaimanakah upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana pengedaran mata uang kertas palsu di Kota Pontianak?
Uang memiliki peranan yang sangat besar pada masa sekarang ini. Uang kini sudah merupakan kebutuhan, bahkan saat ini uang sudah menjadi penentu stabilitas dan kemajuan perekonomian suatu negara. Tingginya kebutuhan akan uang mendorong masyarakat melakukan tindakan guna memperoleh uang sebanyak-banyaknya. Tindakan tersebut seringkalijustru bertentangan atau melawan hukum, contohnya adalah dengan melakukan tindak pidana pemalsuan uang. Penilitian ini dilakukan untuk mengetahui latar belakang terjadinya tindak pidana pengedaran mata uang kertas palsu di Kota Pontianak, dan untuk mengetahui usaha-usaha yang dilakukan oleh pihak-pihak hukum terkait dalam upaya mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana pengedaran mata uang palsu di Kota Pontianak. Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam penetlitian ini adalah yuridis sosiologis
727 Pemberian izin usaha burung walet di Kabupaten Kubu Raya Kecamatan sungai kakap berdasarkan peraturan bupati Kubu Raya No.29 tahun 2009 1. Mengapa pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Kubu Raya Kecamatan sungai kakap belum memiliki izin mendirikan bangunan untuk rumah walet?

2. Bagaimana upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya Kecamatan sungai kakap dalam memaksimalkan penerapan perizinan bangunan dari sarang burung walet?
Dalam hal ini perlu diketahui permasalahan yang terdapat didalam penerapan perizinan bangunan sarang burung walet agar dapat diketahui permasalahannya sehingga didalam penerapan tersebut dapat semaksimal mungkin didalam pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan yang berlaku didaerah Kabupaten Kubu Raya Kecamatan sungai kakap.
728 Analisis Peran Pemerintah Daerah dalam Proses Penyelesaian Konflik Agraria (Studi Kasus di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat). 1. Apa saja Konflik Agraria yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat?

2. Bagaimana Peran Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam Proses Penyelesaian Konflik Agraria?
Tanah merupakan salah satu aspek dalam bidang agraria yang memiliki arti penting dalam kehidupan manusia dan mencakup keseluruhan dimensi lingkungan, sosial, kultural, ekonomi hingga politik. Banyaknya konflik pertanahan di Kalimantan Barat khususnya di Kabupaten Kubu raya membuat kebijakan pertanahan menjadi lebih serius untuk dilaksanakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Kubu Raya dalam proses penyelesaian konflik agraria mengenai mafia tanah yang melibatkan pejabat daerah dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat dapat dengan mudah mempercayai sehingga tergiur dengan tawaran pihak-pihak yang bersedia membantu urusan tanah. Kasus-kasus atas sengketa tanah (agraria) kian marak terjadi belakangan ini di daerah kubu raya Kalimantan Barat, dimana meningkatnya konflik tanah sekarang ini adalah akibat kombinasi dari tidak adanya upaya untuk menyelesaikan konflik-konflik tersebut secara sitematis.
729 PELAKSANAAN PELAPORAN PAJAK OLEH WAJIB PAJAK PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI BERDASARKAN UU. NO. 16 TAHUN 2009 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN DI KABUPATEN KUBU RAYA 1. Faktor - faktor apa yang menjadi kendala, yang di hadapi wajib pajak perusahaan jasa konstruksi dalam pelaksanaan pelaporan pajak di Kabupaten Kubu Raya?

2. Upaya apa yang dilakukan Kantor KPP Pratama Kuburaya di dalam memaksimalkan pelaksanaan pelaporan pajak oleh wajib pajak perusahaan jasa konstruksi di Kabupaten Kubu Raya?
Dalam hal ini terdapat masalah yang perlu di ketahui yang sangat penting di dalam pelaksanaan pelaporan pajak terhadap perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi dan agar wajib pajak perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya semaksimal mungkin, sehingga Kantor KPP Pratama Kabupaten Kubu Raya dapat menjalan kan tugas dan fungsi sebagimana mestinya.
730 Analisis yuridis normatif peran advokasi Serikat Pekerja/Buruh bagi pekerja/buruh dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Studi kasus pada peran DPD SP-PELIKHA Prov. Kalbar dalam Perselisihan di PT. New Kalbar Processor) 1. Apakah Serikat Pekerja/Buruh telah melaksanakan peran advokasi dalam hal terjadinya PHK di PT. New Kalbar Processor sesuai dengan amanat UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja?

2. Bagaimana upaya Serikat Pekerja/Buruh memberikan advokasi bagi pekerja/buruh agar lebih optimal di dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai UU No. 2 Tahun 2004 (UU PPHI) dari awal proses mediasi dengan pihak perusahaan hingga pada sidang perkara gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri?
Pada bulan Oktober 2020 telah dilakukan PHK oleh pihak perusahaan PT. New Kalbar Processor kepada 2 (dua) pekerja dengan Surat maksud PHK nomor : 211/PRS-NKP/X/2020, dengan alasan bahwa sesuai Pasal 19 Ayat 5 Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) telah melakukan pelanggaran berat melakukan mogok kerja menuntut Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diikuti oleh para pekerja pada tanggal 15 September 2020. Kedua Pekerja memberikan Kuasa kepada LBH DPD SP-Pelikha Prov. Kalbar an. RONI MULIATER PANJAITAN, SH sebagai Penggugat untuk melakukan Gugatan kepada pihak perusahaan PT. NKP sebagai Tergugat pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Pontianak. Dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 telah diputuskan Bahwa Majelis Hakim mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian, dan menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak para Penggugat secara tunai dan sekaligus.
731 PERAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KALIMANTAN BARAT DALAM MENDORONG PENDAFTARAN MEREK DAGANG DAN JASA DI KOTA PONTIANAK GUNA MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS. 1. Apa saja yang menjadi kendala bagi UMKM di Kota Pontianak dalam mendaftarkan Merek agar mendapatkan perlindungan hukum?

2. Bagaimana upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat dalam mendorong pendaftaran Merek bagi UMKM di Kota Pontianak?
Merek merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang dilindungi oleh hukum. Perlindungan atas merek diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pemilik merek akan memperoleh perlindungan hukum atas mereknya setelah merek tersebut didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Pelanggaran atas hak merek terdaftar seseorang menyebabkan munculnya tuntutan hak dari pemilik merek terdaftar tersebut. Pada prakteknya, Indonesia masih marak dengan kejahatan pembajakan dan pemalsuan merek terdaftar, termasuk di Kota Pontianak. Selanjutnya data yang didapat dari hasil penelitian ini akan dianalisa secara deskriptif.
732 Efisiensi Peranan Sekretariat DPRD Dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD Kabupaten Landak Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah 1. Apakah Sekretariat DPRD Sebagai Perangkat Daerah Sudah Efisien Dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD di Kabupaten Landak?

2. Apa Saja Hambatan-Hambatan Sekretariat DPRD Sebagai Perangkat Daerah Dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD Kabupaten Landak?
Dalam UU .No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, juga Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyusunan Peraturan DPRD dan Tata Tertib DPRD, bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang mempunyai tiga fungsi, yaitu : (1) fungsi legislasi, yang diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah; (2) fungsi anggaran, yang diwujudkan dalam membahas dan menyetujui rancangan anggaran pendapata
733 PERANAN KEPOLISIAN SEKTOR SEKAYAM DALAM MENANGANI PENCEGAHAN TERJADINYA PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) ILEGAL KE MALAYSIA DI KECAMATAN SEKAYAM KABUPATEN SANGGAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA 1. Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Malaysia di Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau?

2. Apa saja upaya yang dilakukan Kepolisian Sektor Sekayam dalam mencegah terjadinya Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Malaysia di Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau?
Salah satu permasalahan tenaga kerja di Indonesia adalah kurangnya sumber daya manusia dan standar persyaratan lapangan pekerjaan yang rumit dan terdesak dengan tingginya kebutuhan biaya hidup, hingga mengenai masalah kesejahteraan. Fokus penelitian ini adalah tentang penyaluran Pekerja Migran Indonesia, yaitu mengenai PMI ilegal ke Malaysia yang terjadi di Kec. Sekayam Kab. Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Malaysia, menjelaskan upaya yang dilakukan Kepolisian Sektor Sekayam dalam mencegah terjadinya Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Malaysia melalui jalur perbatasan tidak resmi di Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau
734 EFEKTIVITAS PEMBERLAKUAN WHISTLE BLOWING SYSTEM PENERIMAAN ANGGOTA POLRI GUNA MENCEGAH TERJADINYA PELANGGARAN HUKUM DALAM SELEKSI PENERIMAAN ANGGOTA POLRI DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT 1. Faktor-Faktor apa saja yang menjadi kendala dalam pemberlakuan Whistle Blowing System Penerimaan Anggota Polri?

2. Bagaimanakah Perlindungan Hukum terhadap Pelapor (Whistleblower) dalam pemberlakuan Whistle Blowing System Penerimaan Anggota Polri?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Pemberlakuan Whistle Blowing System Penerimaan Anggota Polri (WBS Rim Polri) di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) guna mencegah terjadinya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan atau standar, kode etik dan kebijakan serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang terjadi dalam proses penerimaan anggota Polri. Contohnya seperti: Penipuan berkedok Calo penerimaan anggota Polri atau (penembak diatas kuda), Pemerasan, penipuan dan iming-iming untuk meluluskan peserta Seleksi Penerimaan Anggota Polri. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan Metode Penelitian Hukum Empiris.
735 Kajian Kriminologi Pengungkapan Bandar Tindak Pidana Narkotika Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota 1. Bangaimana Mengungkapkan Kasus Bandar Tindak Narkotika Di POLRESTA Kota Pontianak Kota

2. Apa Yang Menjadi Faktor Pendukung Dan Penghambat Dalam Penanganan Kasus Bandar Tindak Narkotika Di Kota Pontianak Kota
KEJAHATAN NARKOTIKA MERUPAKAN TINDAK PIDANA YANG DIATUR DALAM UNDANG – UNDANG NARKOTIKA DAN TELAH MENETAPKAN BERBAGAI PERBUATAS ATAU DELIK YANG TERGOLONG SEBAGAI TINDAK PIDANA NARKOTIKA. PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA MERUPAKAN MASALAH NASIONAL, BUKAN LAGI BANYAKNYA KASUS PEREDARAN NARKOTIKA YANG TINGGI DI KOTA PONTIANAK, SEKARANG INI BANYAK DITEMUKAN PELAKU PEREDARAN NARKOTIKA DIKOTA PONTIANAK. GAYA HIDUP YANG BERAGAM DAN POLA KONSUMTIF YANG SEMAKIN BESAR DI MASYARAKAT MENJADI ALASAN YANG KERAP DITEMUKAN PADA PELAKU PERDERAN NARKOTIKA. DATA SATUAN RESERSE NARKOBA POLRESTA KOTA PONTIANAK DARI TAHUN 2019 KE 2023, TERJADI LONJAKAN PENGUNGKAPAN PEREDARAN NARKOTIKA DI KOTA PONTIANAK. KRIMINOLOGI DIGUNAKAN SEBAGAI ILMU BANTU DALAM HUKUM PIDANA, DENGAN ITU PENELITIAN INI MENGANALISIS FAKTOR YANG MENJADI KENDALADALAM PENGUNGKAPAN BANDAR TINDAK PIDANA NARKOTIKA BATAS WILAYAH POLRESTA KOTA PONTIANAK.
736 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA OLEH BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH DI KABUPATEN SANGGAU 1. Apakah penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah di kabupaten sanggau sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang penanggulangan bencana?

2. Apa saja kendala yang dihadapi dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Banjir dan Kebakaran Hutan di Kabupaten Sanggau?
Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana khususnya Banjir dan Kebakaran Hutan masih banyak terdapat hambatan, oleh karna itu dibutuhkan kajian yuridis terhadap penyelenggaraannya untuk mengukur terlaksananya penyelenggaraan penanggulangan bencana yang sesuai dengan Perundang-undangan dan sekaligus sebagai upaya penyempurnaan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Sanggau.
737 PENEGAKAN HUKUM ADAT TERHADAP LARANGAN PENANGKAPAN IKAN DENGAN ALAT LISTRIK DI KECAMATAN BUNUT HILIR PERSPEKTIF HUKUM ADAT (STUDI KASUS DI KAPUAS HULU) 1. BAGAIMANA PERANAN HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN KASUS-KASUS PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN ALAT LISTRIK DI KECAMATAN BUNUT HILIR ?

2. MENGAPA TERHADAP PELAKU PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN ALAT LISTRIK DI KECAMATAN BUNUT HILIR BELUM DIBERIKAN SANGSI SEBAGAIMANA SEMESTINYA ?
Bunut Hilir mrpkn kecamatan di kabupaten Kapuas hulu yg jarak tempuhnya 2,5 jam dari kota putussibau dg mnggnkan SPEAD BOAT 40PK, brda di pesisir sungai Kapuas,bnyknya danau, anak sungai di kec. ini berdampak pd mata pencarian sebagian besar masy adlh sbg nelayan.menangkap ikan dg alat tradisional msh mereka gunakan wlpn jarang ditemui lagi,Khusus utk penangkapan ikan yg disebut alat listrik/setrum ikan, mrpkn alat tangkap ikan yang dilarang dan tlh tertuang di dalam kitab hukum adat melayu kec. bunut hilir.Suatu peraturan adat pd dasarnya dibuat sbg tujuan utk mengatur kehidupan manusia baik secara perorangan mpn secara kelompok dg maksud agar dpt tercipta suatu ketentraman dan ketertiban dlm mnjlnkn kehidupan masy.Dgn dmkn scr bersama sama seluruh komponen masy utk memelihara dan menjaga kitab hukum adat tsbt sbg salah satu khasanah yg sangat berarti dlm menjlnkn khdpn sehari-hari sehngga mmnjdi masy yg berbudaya dan bermartabat dg cara mentaati dan menegakan ketentuan yg berlaku
738 Proses Perumusan Kebijakan Desa Oleh Badan Permusyawaratan Desa Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawaratan Desa di Desa Simpang Kanan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya 1. Bagaimana Peran Serta Masyarakat Dalam Proses Perumusan Kebijakan Desa Oleh Badan Permusyawaratan Desa Di Desa Simpang Kanan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya sudah sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawaratan Desa?

2. Dampak Belum optimalnya masyarakat dilibatkan Dalam Proses Perumusan Kebijakan Desa Oleh Badan Permusyawaratan Desa Di Desa Simpang Kanan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya?
Masyarakat sebagai objek pembangunan berarti masyarakat terkena langsung atas kebijakan dan kegiatan pembangunan. Dalam hal ini perlu ikut masyarakat dilibatkan baik dari segi formulasi kebijakan maupun aplikasi kebijakan tersebut, sebab merekalah yang dianggap lebih tahu kondisi lingkungannya. Dominasi Negara berubah menjadi institusi lokal, untuk itu peran serta langsung masyarakat sangat diperlukan dan terus diperkuat dan diperluas. Dengan demikian istilah partisipasi tidak sekedar menjadi retorika semata tetapi diaktualisasikan secara nyata dalam berbagai kegiatan dan pengambilan kebijakan pembangunan. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan mutlak diperlukan, tanpa adanya partisipasi masyarakat pembangunan hanyalah menjadikan masyarakat sebagai objek semata. Salah satu kritik adalah masyarakat merasa “tidak memiliki” dan “acuh tak acuh” terhadap program pembangunan yang ada. Penempatan masyarakat sebagai subjek pembangunan mutlak diperlukan sehingga masyarakat akan dapat berperan
739 Perlindungan Hukum Terhadap Bagasi ( Bukan Kargo ) Penumpang Transportasi Udara Niaga di Bandara Udara Supadio 1. Apakah ganti rugi barang bagasi yang diterima penumpang sesuai dengan nilai dari barang penumpang tersebut ?

2. Bagaimana penyelesaian atau upaya hukum yang bisa ditempuh oleh penumpang apabila merasa dirugikan atas ganti rugi yang diberikan pihak airline ?
Dalam menentukan pertanggungjawaban perusahaan penerbangan tentunya harus mengacu pada ketentuan - ketentuan yang berlaku yaitu pada Undang - Undang dan Peraturan Pemerintah, sehingga dapat ditentukan pihak -pihak yang bertanggung jawab, hal - halyang berhubungan dengan konsumen dipertanggungjawabkan, bentuk - bentuk pertanggungjawaban, besar ganti kerugian dan lain - lain. Dalam hukum positif Indonesia terdapat beberapa peraturan perundang - undangan yang memberikan perlindungan hukum terhadap sistem pengamanan barang bagasi ( bukan kargo ), peraturan tersebut antara lain Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
740 Pemanfaatan Aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (e-mp) Berdasarkan Pasal 45 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Dalam Rangka Pengawasan Dan Pengendalian Proses Penyidikan Di Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota 1. Faktor apa yang mempengaruhi belum efektifnya pemanfaatan aplikasi elektronik manajemen penyidikan (e-mp) berdasarkan Pasal 45 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dalam rangka pengawasan dan pengendalian proses penyidikan di Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota ?

2. Upaya apa yang dilakukan untuk mengefektifkan pemanfaatan aplikasi elektronik manajemen penyidikan (e-mp) berdasarkan Pasal 45 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dalam rangka pengawasan dan pengendalian proses penyidikan di Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota ?
Dalam manajemen salah satu yang terpenting adalah unsur pengawasan. Demikian juga dalam manajemen penyidikan berdasarkan Pasal 45 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, atasan akan melakukan pengawasan dan pengendalian penyidikan secara elektronik yaitu melalui aplikasi elektronik manajemen penyidikan. Kenyataannya masih ada ditemukan penyidik Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota yang tidak ada atau terlambat untuk menginput kegiatan penyidikan di aplikasi elektronik manajemen penyidikan
741 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP LARANGAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) YANG BERJUALAN DIPINGGIR SUNGAI RAYA DALAM SIMPANG POLDA BERDASARKAN PASAL 31 HURUF (C) JO 54 AYAT (1) PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN UMUM DI KABUPATEN KUBU RAYA. 1. Faktor-faktor apa menyebabkan penegakan hukum terhadap larangan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dipinggir sungai raya dalam simpang Polda di Kabupaten Kubu Raya belum optimal dilaksanakan ?

2. Upaya apa yang dilakukan Instansi terkait guna mengoptimalkan penegakan hukum terhadap larangan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dipinggir sungai raya dalam simpang Polda di Kabupaten Kubu Raya ?
Kantong-kantong PKL yang mulai bermunculan yang berada dipinggir-pinggir jalan dan diatas sungai di simpang Polda Kalbar telah menimbulkan kemacetan jalan dan menyebabkan ketidakteraturan. Untuk itu Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dituntut untuk melakukan penertiban terhadap maraknya lapak-lapak PKL yang mulai banyak bermunculan di jalan Sungai Raya Dalam Simpang Polda yang berjualan dipinggir jalan sungai dan diatas Sungai. Akan tetapi pedagang kaki lima tetap saja marak terjadi. Metode penelitian Sosiologis dan populasi Satpol PP Kabupaten Kubu Raya dan PKL simpang polda Kalbar.
742 OPTIMALISASI PERAN DPD PARTAI HANURA PROVINSI KALBAR DALAM PENINGKATAN HAK POLITIK BAGI PEREMPUAN DITINJAU DARI ASPEK KEADILAN DAN KESETARAAN GENDER. 1. Apa yang menjadi faktor belum optimalnya peningkatan hak politik perempuan di DPD Partai Hanura Propinsi Kalbar belum optimal ditinjau dari aspek keadilan dan kesetaraan gender?

2. Bagaimana Upaya DPD Partai Hanura Provinsi Kalbar dalam ,mengoptimalkan hak politik bagi perempuan dari aspek keadilan dan keasetaraan gender?
Salah satu pendukung Demokrasi yang sangat pontensial adalah keterlibatan kaum perempuan dalam kancah politik.kaum perempuan dijamin oleh UU yang mengharuskan adanya keterwakilan perempuan pada sistem pemilihan umum,kepartaian,Pemilihan anggota Badan Legislatif,dan sistem pengangkatan dibidang eksekutif. maksud dari keterwakilan perempuan adalah pemberian kesempatan dan kedudukan yang sama bagi perempuan untuk melaksanakan peranannya dalam bidang-bidang politik menuju keadilan dan kesetaraan gender.perempuan memiliki peluang sangat besar untuk berkecimpung didunia politik untuk memenuhi hak politiknya.namun faktanya,hak politik perempuan belum diberikan oleh Partai politik secara optimal.hal ini juga terjadi pada DPD Partai Hanura Provinsi Kalbar,dimana Hak politik perempuan belum optimal.
743 Pengaturan Pemakaian saluran frekuensi radio tidak terbatas di Pontianak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi 1. Mengapa di Kota Pontianak masih ditemukan pelaku usaha dibidang Telekomunikasi yang menggunakan saluran frekuensi radio tanpa Ijin?

2. Bagaimana Upaya Instansi Terkait di Kota Pontianak dalam menghadapi pelaku usaha dibidang Telekomunikasi yang menggunakan saluran frekuensi radio tanpa Ijin?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana para pelaku usaha dalam bidang telekomunikasi beroperasi tetapi belum mengantongi izin usaha yang dikeluarkan Pemerintah dan masyarakat umum dalam penggunaan Frekuensi Radio dengan mengunakan alat berupa HT (Handy Talky) yang salah Frekuensi
744 OPTIMALISASI SINERGITAS TNI PENGAMANAN PERBATASAN (PAMTAS) KALBAR DAN DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA KALBAR DALAM MEMERANGI KEJAHATAN TRANSNASIONAL NARKOTIKA. 1. Faktor apa yang menyebabkan sinergitas TNI Pengamanan Perbatasan (PAMTAS) Kalbar dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dalam memerangi kejahatan transnasional narkotika belum optimal ?

2. Bagaimana upaya mengoptimalkan sinergitas TNI Pengamanan Perbatasan (PAMTAS) Kalbar dan Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalbar dalam memerangi kejahatan transnasional narkotika belum optimal ?
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Sinergitas TNI dan POLRI sangat diperlukan. Oleh karena itu, TNI dan POLRI menandatangani Nota Kesepahaman tentang Perbantuan TNI Kepada POLRI Dalam Rangka Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada tahun 2018. Kemudian sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tersebut, TNI dan POLRI mengadakan Rapat Pimpinan pada tanggal 28 Januari 2020 di Mabes TNI, Sebagai tindak lanjut dari hasil Rapim TNI dan POLRI tersebut, maka TNI Pengamanan Perbatasan Kalbar dan Polda Kalbar bersinergitas dalam memerangi kejahatan transnasional narkotika di wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki perbatasan dengan negara Malaysia dan dapat diakses melalui jalur darat. Namun pelaksanaannya sinergitas TNI pengamanan perbatasan Kalbar dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dalam memerangi kejahatan transnasional belum optimal, hal ini terbukti dari masih adanya kasus kejahatan transnasional Narkotika yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat.
745 UPAYA PENGATURAN TERHADAP KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PENIMBANGAN BARANG BUKTI SITAAN YANG DIDUGA NARKOTIKA YANG AKAN DILAKUKAN PENGUJIAN DI LABORATORIUM (STUDI PADA DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA KALIMANTAN BARAT) 1. Faktor apa yang menjadi hambatan dalam melakukan penimbangan barang bukti sitaan yang diduga narkotika yang akan dilakukan pengujian di laboratorium oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat ?

2. Bagaimana upaya pengaturan terhadap kewenangan untuk melakukan penimbangan barang bukti sitaan yang diduga narkotika yang akan dilakukan pengujian di laboratorium ?
Dalam tindak pidana narkotika, barang bukti sitaan yang diduga narkotika sebelum dilakukan pengujian di laboratorium harus disisihkan dan dilakukan penimbangan. Jika merujuk pada ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Penyidik Kepolisian diberikan kewenangan untuk melakukan penimbangan barang bukti sitaan yang diduga narkotika tersebut. Namun dalam realitanya, penimbangan barang bukti sitaan yang diduga narkotika yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian ditolak dan tidak diakui keabsahannya secara hukum oleh Jaksa Penuntut Umum karena dianggap bukan menjadi kewenangan Penyidik Kepolisian. Jaksa Penuntut Umum menganggap sah secara hukum, apabila penimbangan barang bukti sitaan yang diduga narkotika dilakukan oleh Metrologi Legal atau Pegadaian. Padahal sampai saat ini tidak ada regulasi/aturan yang secara khusus mengatur masalah penimbangan barang bukti sitaan yang diduga narkotika.
746 EFEKTIVITAS PEMENUHAN SARANA KANTOR/POS PENCARIAN DAN PETOLONGAN DI KABUPATEN KAPUAS HULU BERDASARKAN PASAL 49 UNDANG -UNDANG NO 29 TAHUN 2014 TENTANG PENCARIAN DAN PETOLONGAN DI KABUPATEN KAPUAS HULU. 1. Fakta apa yang menjadi penyebab atau menjadi hambatan belum tersedianya Kantor/Pos pencarian dan petolongan berdasarkan pasal 49.

2. Dampak apa yang terjadi belum efektifnya pemenuhan pendirian Kantor /Pos Pencarian dan Pertolongan berdasarkan pasal 49 Undang-undang no 29 tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Badan SAR Nasional (Basarnas) adalah lembaga Pemerintah non kementrian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang Pencariaan dan Pertolongan (Searh And Rescue/SAR).Penelitian ini mengungkap efektifitas belum adanya kantor/Pos Pencariaan dan Pertolongan di Putusibau dampak/operasi waktu tanggap darurat.
747 Penanggulangan Terjadinya Pencurian Buah Kelapa Sawit berdasarkan Pasal 107 huruf d Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan di Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang 1. Faktor apakah yang menyebabkan belum efektif Penanggulangan Terjadinya pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang?

2. Bagaimana peran Kepolisian dalam Penanggulangan Terjadinya pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang?
Sebagian besar lahan di Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang ditanami pohon kelapa sawit, sehingga buah kelapa sawit menjadi objek yang krusial. Tindak pidana pencurian pada pokoknya adalah jenis tindak pidana yang paling sering terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang menimbulkan keresahan. Adapun bentuk pencurian yang sering terjadi di Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang adalah pencurian buah kelapa sawit. Polsek Jelai Hulu menerapkan Pasal 107 huruf d Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan terhadap pelaku yang tertangkap mencuri buah kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Jelai Hulu. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, dimana penelitian ini yang menjadi populasi adalah anggota Polsek Jelai Hulu, Perusahaan Sawit yang ada di Kecamatan Jelai Hulu, Pelaku pencurian kelapa sawit dan Tokoh masyarakat Kecamatan Jelai Hulu.
748 TINJAUAN YURIDIS PERANAN KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIA PROVINSI KALIMANTAN BARAT TERHADAP PEREDARAN UANG RUPIAH SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 1. Bagaimanakah peranan dan fungsi kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat terhadap peredaran uang rupiah ?

2. Bagaimanakah wewenang dan kebijakan kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat terhadap peredaran uang rupiah selama masa pandemi covid 19 ?
Pada Pasal 16 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa Bank Indonesia (BI) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan uang Rupiah kepada masyarakat dimana pengedarannya sesuai dengan kebutuhan dan tata cara pengedarannya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif melalui studi kepustakaan dimana bahan hukum untuk penelitian diambil dari Undang-undang, Peraturan-peraturan dan kebijakan BI, serta sumber bacaan terkait. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami dari segi hukum bagaimana peran dan fungsi KPw BI Kalbar terhadap peredaran uang, serta apa saja wewenang dan kebijakan yang dibuat selama masa pandemi Covid 19.
749 Pengawasan BPD Terhadap Kinerja Kepala Desa Berdasarkan Pasal 55 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi di DesaTeraju Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau) 1. Bagaimana bentuk pengawasan BPD terhadap kinerja Kepala Desa?

2. Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi BPD dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa Teraju?
Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa, oleh karena itu berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
750 IMPLEMENTASI PASAL 13 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH GUNA MITIGASI RESIKO HUKUM BAGI POKJA PEMILIHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PADA BIRO LOGISTIK POLDA KALIMANTAN BARAT 1. Faktor apa yang mempengaruhi belum efektifnya Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Polda Kalbar sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

2. Bagaimana Upaya Pokja Pemilihan Biro Logistik guna mitigasi resiko hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Biro Logistik Polda Kalimantan Barat?
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pokja Pemilihan bertugas untuk mengelola pemilihan penyedia pada satuan kerja instansi pemerintah terrmasuk Biro Logistik Polda Kalimantan Barat. Dalam proses pemilihan Pokja Pemilihan beresiko menghadapi permasalahan hukum seperti sanggah, sanggah banding, pengaduan dan lain sebagainya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan. Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah Kepala Biro Logistik Polda Kalimantan Barat, Pokja Pemilihan Biro Logistik dan Pengurus Perusahaan yang terlibat pengadaan barang/jasa pada Polda Kalbar.
751 ANALISIS YURIDIS TENTANG ASPEK IMPARSIALITAS DAN INDEPENDENSI DALAM PENETAPAN KOMPOSISI KEANGGOTAAN PANITIA MASYARAKAT HUKUM ADAT SEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM PASAL 8 AYAT (4) PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT 1. APAKAH PASAL 8 AYAT (4) PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG TELAH MEMENUHI ASPEK-ASPEK IMPARSIALITAS DAN INDEPENDENSI DALAM PENENTUAN KOMPOSISI KEANGGOTAAN PANITIA MASYARAKAT HUKUM ADAT

2. APAKAH PASAL 8 PERDA KETAPANG NOMOR 8 TAHUN 2020 MAMPU MELINDUNGI KELOMPOK MASYARAKAT DARI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
HUKUM YANG DEMOKRATIS ADALAH HUKUM YANG DIBUAT UNTUK MEMASTIKAN SEMUA KELOMPOK MENDAPATKAN PENGHORMATAN, PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK YANG SAMA. PENELITIAN INI BERMAKSUD MENGUJI APAKAH KETENTUAN TENTANG PENETAPAN KOMPOSISI ANGGOTA DALAM PANITIA MASYARAKAT HUKUM ADAT TELAH MEMASTIKAN TERLAKSANA ASPEK KETERWAKILAN, INDEPENDEN, DAN IMPARSIALITAS. SEJARAH PANJANG SELAMA INI TELAH MENUNJUKKAN BAGAIMANA NEGARA YANG DIWAKILI OLEH PEMERINTAH, TERMASUK PEMERINTAH DAERAH, KERAP BERLAKU DISKRIMINATIF DENGAN KELOMPOK MASYARAKAT ADAT DENGAN DALIH MENJAGA IKLIM INVESTASI. OLEH KARENA ITU, PENENTUAN KOMPOSISI KEANGGOTAAN PANITIA MASYARAKAT HUKUM ADAT SEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM PASAL 8 Ayat (4) PERLU DIKAJI ASPEK YURIDISNYA KARENA DENGAN KOMPOSISI ANGGOTA YANG DIDOMINASI OLEH KALANGAN BIROKRAT MEMBUAT KETENTUAN INI BERPOTENSI KEMBALI MENDISKRIMINASI MASYARAKAT ADAT, TERUTAMA MASYARAKAT ADAT YANG BUKAN PENDUKUNG PEMERINTAH.
752 Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 19 Tahun 2021 Terhadap Uji Berkala Perpanjangan Masa Berlaku Kendaraan Bermotor oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya 1. Faktor apa yang menjadi kendala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 19 Tahun 2021 terhadap Uji Berkala Perpanjangan Masa Berlaku Kendaraan Bermotor?

2. Upaya apa yang telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 19 Tahun 2021 terhadap Uji Berkala Perpanjangan Masa Berlaku Kendaraan Bermotor?
Skripsi ini membahas tentang implementasi Peraturan menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 19 Tahun 2021 terhadap Uji Berkala Perpanjangan Masa Berlaku Kendaraan Bermotor oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini dilakukan di Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya tepatnya pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Sungai Raya dengan tujuan untuk mengetahui faktor apa yang menjadi kendala serta untuk mengetahui upaya apa yang telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 19 Tahun 2021 terhadap Uji Berkala Perpanjangan Masa Berlaku Kendaraan Bermotor. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini berupa Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris yang menggabungkan unsur Hukum Normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur Empiris.
753 FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN BAHAN KIMIA DI WILAYAH HUKUM POLAIRUD KALIMANTAN BARAT DITINJAU DARI KRIMINOLOGI 1. APAKAH FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN TERJADINYA PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN BAHAN KIMIA DI WILAYAH HUKUM POLAIRUD KALIMANTAN BARAT

2. BAGAIMANAKAH UPAYA PENANGGULANGAN ATAS PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN BAHAN KIMIA DI WILAYAH HUKUM POLAIRUD KALIMANTAN BARAT
Segala tindak pengrusakan dan penangkapan ikan yang berakibatkan pengrusakan terhadap ekosistem dan biota-biota laut termasuk di antaranya terumbu karang hingga plankton yang hidup di dalam laut dengan menggunakan bahan peledak, bahan kimia dan macam-macam penggunaan alat bantu yang dapat merusak ekosistem yang ada di dalam laut perlu diperhatikan agar Undang-undang tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya untuk melindungi sumber daya alam Indonesia tersebut. Tujuan penulis ingin melakukan penelitian tentang persoalan ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan penggunaan bahan kimia dalam penangkapan ikan, untuk mengetahui akibat hukum penggunaan bahan kimia dalam penangkapan ikan, dan untuk mengetahui upaya penanggulangan atas penggunaan bahan kimia dalam penangkapan ikan. yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normati
754 Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi bagi Anggota Kepolisian Polda Kalbar yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia 1. Faktor apa yang mempengaruhi belum efektifnya penerapan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Anggota Polri melakukan tindak pidana di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat?

2. Bagaimana upaya yang harus dilakukan dalam mengurangi terjadinya Anggota Polri Melakukan Tindak Pidana Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat?
Selain tunduk pada Peradilan umum, Kepolisian juga tunduk pada Peradilan Komisi Kode Etik dan Peradilan Disiplin Polri. Upaya pemerintah dalam penegakan hukum di Intern Polri anggota Polri yang melanggar Disiplin dilakukan dengan mengesahkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu yang menjadi perhatian adanya tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri di Polda Kalbar sehingga perlu di bahas Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi bagi Anggota Kepolisian Polda Kalbar yang melakukan tindak pidana. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, dimana yang menjadi populasi adalah Kepala Subbidang Provos Bidpropam Polda Kalimantan Barat, Anggota Subbid Provos Bidpropam Polda Kalimantan Barat yang menangani perkara anggota Polri yang melakukan Tindak Pidana dan Anggota Polda Kalimantan Barat yang melakukan Tindak Pidana
755 PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT (DUMAS) TERHADAP LAYANAN PUBLIK DI KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT 1. Bagaimana penanganan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap layanan publik di Polda Kalbar sebelum dan setelah adanya e-dumas?

2. Bagaimana kendala yang dihadapi dalam penanganan dumas di lingkungan Polda Kalbar?
Penanganan pengaduan masyarakat terhadap layanan public di Polda Kalbar sebelum e-dumas belum berjalan dengan baik. Hal ini dapat dibuktikan dengan proses pelayanan yang belum memberikan kejelasan mengenai permasalahan yang di adukan dan masih adanya diskriminasi yang di lakukan oleh petugas kepolisian tersebut. Di mana telah dijelaskan pada indikator pelayanan diantaranya adalah merespon setiap pelanggan/ pemohon yang ingin mendapatkan pelayanan, bahwa petugas/ aparat yang melakukan pelayanan telah melaksanakan dengan baik, petugas/ aparatur melakukan pelayanan dengan cepat juga telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun hal seperti dalam indikator pelayanan tersebut belum mampu memecahkan berbagai permasalahan masyarakat. Setelah adanya e-dumas pelayanan pengaduan masyarakat menjadi lebih baik dan mampu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
756 KAJIAN YURIDIS PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF PADA KASUS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PASAL 372 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (STUDI DI POLSEK PONTINAK UTARA) 1. Apakah penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan di luar pengadilan pada tahapan penyidikan, dapat memenuhi rasa keadilan bagi pelaku dan korban ?

2. Apa saja hambatan yang dihadapi dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan di luar pengadilan ?
Seiring perkembangan zaman, paradigma masyarakat juga berkembang terutama terkait cara menyelesaikan perkara tindak pidana yang selama ini hanya berfokus pada penghukuman pada pelaku, berubah dengan lebih menitikberatkan pemulihan keadaan dan hubungan antara pelaku dan korban tindak pidana seperti keadaan semula,namun tetap memenuhi rasa keadilan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep dan cara pemenuhan rasa keadilan yang diupayakan pada tindak pidana penggelapan pasal 372 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dengan cara penyelesaian di luar sistem peradilan. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis dengan cara pengumpulan dan pengolahan data menggunakan teknik wawancara, pengamatan lapangan serta mengumpulkan data dengan cara melakukan pencatatan secara langsung di lapangan. Populasi yang akan dilibatkan terdiri dari korban, pelaku dan penyidik yang menangani perkara tindak pidana penggelapan 372 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana
757 IMPLEMETASI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 TENTANG PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, PADA TINGKAT UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH) WILAYAH KUBU RAYA 1. Bagaimana implementasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menlhk/Setjen/ Kum.1/3/2016 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kubu Raya sesuai dengan tugas dan kewenangannya ?

2. Hambatan atau Kendala apa saja yang dihadapi Unit Pelasakan Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kubu Raya dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan ?
Kejadian Karhutla sudah menjadi langganan tiap tahun terjadi khususnya di Kabupaten Kubu Raya. Karhutla telah menimbulkan dampak yang sangat merugikan baik dari dampak ekologi, ekonomi,sosial dan politik. Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu bagaimana KPH Kubu Raya sebagai unit pelaksana di tingkat tapak dalam pengendalian karhutla mengimplementasikan tugas dan perannya sesuai dengan peraturan menteri LHK Nmor P.32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Karhutla serta kebijakan dan inovasi apa saja yang telah dilakukan dalam upaya pengendalian karhutla di Kabupaten Kubu Raya.Demikian pula dengan hambatan atau kendala yang dihadapi. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data primer melalui wawancara dan observasi serta data sekunder. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi dan bahan pembelajaran untuk kemudian dapat menyempurnakan kekurangnya serta bahan rujukan pada keberhasilannya. Kata kunci:Karhutla,KPH Kubu Raya,Peraturan Menteri.
758 ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR: 35/PDT.G/2014/PN.MPW DALAM KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI SEBIDANG TANAH YANG BERITIKAD BAIK. 1. Bagaimana kriteria seseorang dapat dikatakan sebagai pembeli beritikad baik dalam transaksi jual beli tanah?

2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik terhadap sebidang tanah yang telah disengketakan terkait Putusan Nomor 35/Pdt.G/2014/PN.Mpw?
Kriteria seseorang dapat dikatakan sebagai pembeli beritikad baik dalam transaksi jual beli tanah, jika dikaitkan dengan Pasal 531 Page 14 14 KUH Perdata, seseorang pembeli yang dapat dikatakan beritikad baik manakala ia memperoleh kebendaan dengan cara memperoleh hak milik di mana ia tidak mengetahui adanya cacat hukum yang terkandung di dalamnya. Perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik terhadap sebidang tanah yang telah disengketakan terkait Putusan Nomor 35/Pdt.G/2014/PN.Mpw. Di mana pembeli beritikad baik, harus dilindungi undang-undang.. Dengan demikian perlindungan hukum yang dapat diperoleh bagi pembeli yang beritikad baik adalah transaksi jual belinya dianggap sah dan oleh karenanya pembeli tetap dilindungi sebagai pemilik tanah yang telah dibelinya tersebut. Dengan demikian yang harus mengganti rugi akibat jual beli tersebut adalah pihak penjual.
759 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENANGGUNGJAWAB KEGIATAN KERAMAIAN TANPA IZIN BERDASARKAN PASAL 510 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI KECAMATAN SUNGAIKAKAP KABUPATEN KUBU RAYA 1. Bagaimanakah Penegakan Hukum terhadap Penanggung Jawab Kegiatan Keramaian Tanpa Izin Berdasarkan Pasal 510 ayat (1) Kitab Undang-Undang hukum Pidana Di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya?

2. Dampat belum optimalnya penegakan hukum terhadap penanggung jawab kegiatan keramaian tanpa izin dari kepolisian di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya
Berdasarkan kondisi lapangan di wilayah Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya ditemukan aktivitas atau kegiatan keramaian tanpa izin kepolisian yang dilakukan oleh masyarakat seperti acara pernikahan dan kegiatan olahraga. Berdasarkan pada Pasal 510 ayat (1) KUHP Junto Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lain-nya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik bahwa seharusnya kegiatan seperti acara pernikahan maupun kegiatan olahraga antara wilayah yang menimbulkan keramaian harus memiliki izin, apabila tidak maka dapat di pidana dengan Pasal 510 ayat (1) KUHP. Selain itu dalam kondisi pandemi covid-19 sekarang bahwa pihak kepolisian sektor (polsek) tidak mengeluarkan izin keramaian, sehingga diketahui bahwa kegiatan masyarakat dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak kepolisian. Berdasarkan hal tersebut maka penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan diatas untuk dijadikan judul penelitian.
760 PERAN APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU DALAM PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN DANA DESA BERDASARKAN PASAL 385 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH (STUDI KASUS DIKABUPATEN SANGGAU) 1. Bagaimana peran APIP Kabupaten Sanggau dalam penanganan tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Desa

2. Kendala yang dihadapi oleh APIP Kabupaten Sanggau dalam penanganan tindak Pidana Korupsi redaksi pada pengelolaan dana Desa
Peran APIP dalam penanganan tindak Pidana korupsi guna memperkuat sinergiritas kerja sama diantara PARA PIHAK dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel
761 PENGAWASAN SURAT PERINTAH KERJA JUAL - BELI TANDA BUAH SEGAR KELAPA SAWIT KEPADA PKS DI KECAMATAN JELAI HULU KABUPATEN KETAPANG 1. 1. Bagaimana pengawasan SPK jual beli Tandan Buah Segar kelapa sawit kepada PKS di Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang ?

2. 2. Upaya apa yang dilakukan Pemerintah terhadap pengawasan usaha RAMP sawit di Kecamatan Jelai Hulu ?
Pada umumnya, masyarakat di Kec. Jelai Hulu Kab. Ketapang menjual TBS tidak secara langsung ke Pabrik Kelapa Sawit, melainkan menggunakan pedagang perantara atau tengkulak dalam menyalurkan TBS atau RAMP sawit tersebut untuk masuk ke pabrik PKS menggunakan SPK. Akan tetapi RAMP sawit sebagai pembeli TBS dari masyarakat menggunakan SPK PKS dengan leluasa membeli TBS dari masyarakat. Dimana perusahaan PKS tidak mempermasalahkan asal-usul buah sawit yang disuplay oleh pemegang SPK. Dimana asal-usul TBS diantaranya berasal dari pencurian buah sawit kebun perusahaan-perusahaan. Hal ini perlu adanya suatu regulasi terkait tata niaga jual beli TBS agar PKS membeli TBS baik dari masyarakat maupun dari penampung dengan tidak seenaknya namun harus mengikuti aturan main yg jelas dan tidak melanggar hukum. Metode menggunakan metode Diskriptif Analisis, Sempel dan Populasi : Usaha RAMP sawit, Perusahaan PKS di Kecamatan Jelai Hulu, Penjual TBS di Kecamatan Jelai Hulu.
762 IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA TATA RUANG KOTA WILAYAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2013-2032. (Studi kasus Pasal 36 kawasan Sepadan pantai) 1. Bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang kota terkait penerapan Pasal 36 kawasan Sepadan Pantai.

2. Faktor-faktor apa saja penghambat dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang kota terkait penerapan Pasal 36 kawasan Sepadan pantai
Pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Singkawang ,pengaturan terkait kawasan sempadan pantai meliputi kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting dengan perkecualian daerah pantai yang dipergunakan untuk pertahanan keamanan, kepentingan umum dan permukiman yang sudah ada. Pada kenyataannya, terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan izin terkait penataan ruang di kawasan pantai di daerah Kel. Sedau Rt.065/RW. 10 Kec. Singkawang Selatan dengan pembangunan lahan hotel yang tentu bertolak belakang dengan aturan sempadan pantai. Tujuan penelitian adalah mengkaji dan analisis mengenai kesesuaiannya dengan Peraturan Daerah yang berlaku serta upaya yang dilakukan bagi bangunan-bangunan yang sudah terlanjur ada di daerah sempadan pantai tersebut dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan studi kasus (Case Study).
763 EFEKTIFITAS PASAL 25 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG MATA UANG DALAM KAITANNYA LARANGAN MENGGUNAKAN UANG RUSAK YANG TIDAK LAYAK EDAR DI KOTA PONTIANAK 1. Faktor – Faktor apa yang menyebabkan Pasal 25 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Mata Uang dalam kaitannya larangan menggunakan uang rusak yang tidak layak edar di Kota Pontianak belum efektif ?

2. Upaya apa yang dilakukan Bank Indonesia guna mencengah peredaran uang yang tidak layak edar di Kota Pontianak ?
Uang merupakan kebutuhan bahkan uang menjadi salah satu penentu stabilitas dan kemajuan perekonoman suatu negara, untuk memenuhi kebutuhan akan uang pemerintah negara yang bersangkutan melalui Bank Sentral berhak menciptakan uang, terutama uang kartal. Penukaran rupiah yang rusak sebagian atau karena terbakar atau sebab lain, dapat dilakukan penggantian di Bank Indonesia apabila tanda keaslian rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Di dalam pasal 25 Ayat 2, melarang menjual belikan uang rupiah yang sudah rusak yang tidak layak beredar di masyarakat dan bagi yang melanggar dikenakan sanksi pidana. Akan tetapi masih saja ada masyarakat menggunakan uang rusak dengan separuh harga nilai uangnya. Bentuk penelitian empiris,. Populasi : Bank Indonesia, Pembeli Uang Rusak dan Masyarakat Kota Pontianak .
764 ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENDISTRIBUSIAN LPG 3 KILO GRAM DI KECAMATAN BONTI KABUPATEN SANGGAU KALIMANTAN BARAT 1. Apakah faktor penyebab terjadinya penyimpangan dalam pendistribusian LPG 3 kg gram di Kecamatan Bonti kabupaten Sanggau

2. Bagaimana upaya yang telah dilakukan oleh Kepolisian Sektor Bonti Polres Sanggau agar distribusi LPG 3 Kg Gram tepat sasaran pada masyarakat miskin dan Usaha Mikro
Pendistribusian LPG 3 Kilo gram sudah diatur didalam peraturan mentri sumber daya dan sumber daya mineral yang bertujuan agar pendistribusian dapat dilaksanakan tepat sasaran dan tepat guna.
765 Hak waris anak angkat menurut Perspektif hukum adat Dayak Mualang (Kabupaten,Sekadau. Provinsi, Kalimantan Barat) 1. Bagaimana hak waris anak angkat menurut Perspektif hukum adat Dayak Mualang (Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat)

2. Bagaimanakah keabsahan pengangkatan anak pada masyarakat adat Dayak Mualang (Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat)
Pengangkatan anak angkat sudah ada sejak lama di indonesia. Namun, kedudukan anak angkat berbeda antara satu daerah dengan daerah lain di Indonesia.. Untuk metode yang digunakan yakni metode penelitian normatife.Orang Dayak mualang khususnya menganut kekerabatan patrilineal,hal tersebut menjadikan kedudukan seorang anak laki-laki memegang kedudukan yang sangat penting.oleh karena itu setiap keluarga sangat ingin memiliki anak laki-laki.untuk keluarga yang tidak memiliki anak mereka dapat mengadopsi anak kerabatnya yakni dengan persetujuan dari orangtua kandung anak tersebut serta disaksikan secara langsung oleh para orang tua (temenggung adat) setempat dengan cara melalui prosedur adat yang berlaku di masyarakat adat dayak mualang itu sendiri. Pada orang Dayak mualang mengenal istilah GELIGIR dalam mengadopsi anak,proses adat ini biasanya dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua kandung si anak untuk diadopsi.
766 aspek hukum terhadap kebijakan pemberian hak guna usaha atas tanah hutan adat terhadap masyarakat di luar lingkungan adat di desa senatab keamatan sajingan besar kabupaten sambas 1. Bagaimana aspek hukum terhadap pemberian kebijakan pemberian HGU atas tanah hutan adat terhadap masyarakat di luar lingkungan adat?

2. Bagaimana dampak pemberian kebijakan HGU atas tanah hutan adat bagi masyarakat adat?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dalam kebijakan pemberian hak guna usaha (HGU) atas tanah hutan adat terhadap masyarakat adat di desa senatab kecanatan sajingan besar kabupaten sambas. Melalui pendekatan studi kusus, penelitian ini akan mengevaluasi kerangka regulasi yang mengatur hak tanah masyarakat adat dan dampaknya terhadap keberlanjutan budaya dan kehidupan masyarakat setempat. Metode penelitian melibatkan analisis dokumen hukum, wawanara dengan pemangku kepentingan, dan survei lapangan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemahaman yang lebih baik terkait perlindungan hukum terhadap hak tanah masyarakat adat dalam konteks pemberian HGU, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
767 PENENGAKAN HUKUM TERHADAP (PELAKU ILEGAL LOGING) PENGAMBILAN DAN PEREDARAN KAYU HASIL PEMBALAKAN LIAR DI KABUPATEN KETAPANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO.18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KERUSAKAN HUTAN (STUDI DI KABUPATEN KETAPANG) 1. Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pengambilan Dan Peredaran Kayu Hasil Pembalakan Liar Di Kabupaten Ketapang Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 ?

2. Apakah Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pengambilan dan penjualan Hasil Pembalakan Sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku ?
Penelitian ini dilatar belakangi banyak nya Masyarakat di kabupaten ketapang yang masih melakukan pengambilan serta melakukan peredaran kayu hasil dari pembalakan liar . penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku pengambilan dan peredaran kayu hasil pembalakan liar di kabupaten ketapang menurut Undang-undang No.13 Tahun 2013 dan untuk mengetahui penegakan Hukum Terhadap pelaku pengambilan dan penjualan hasil pembalakan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Metode pengambilan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan yaitu dengan cara membaca literatur-literatur kepustakaan yang memiliki kolerasi dengan masalah yang diteliti, serta berbagai macam dokumen baik ditulis oleh orang yang mengalami langsung peristiwa maupun yang ditulis berdasarkan laporan atau cerita orang lain mengenai permasalahan yang diteliti dan Analisis data yang diguanakan dengan cara Deskriptif yaitu memaparkan dan menjelaskan data yang ditemukan dalam penelitian.
768 PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PINJAMAN ONLINE ILEGAL BERDASARKAN PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN DI KOTA PONTIANAK 1. Bagaimana pengaturan mengenai perlindungan konsumen pinjaman online ilegal berdasarkan pasal 28 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan?

2. Bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan Pontianak dalam menangani pinjaman online ilegal ?
Kemajuan teknologi berdampak bagi aspek kehidupan ekonomi masyarakat. Munculnya finansial teknologi dalam bentuk pinjaman online memberikan kemudahan untuk mendapatkan dana yang diinginkan dengan waktu yang singkat dan mudah prosesnya. Namun Kemajuan teknologi tersebut bisa berdampak positif maupun negatif. Dampak negatif ialah seperti yang terjadi di Kota Pontianak banyaknya praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui 1.bagaimana pengaturan mengenai perlindungan konsumen pinjaman online ilegal berdasarkan pasal 28 Undang-undang Nomor 21 Tahun 211 Tentang Otoritas Jasa Keuangan 2. Bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan Pontianak dalam menangani pinjaman online ilegal. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah Socio-Legal dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.
769 Sanksi Adat Terhadap Perkawinan ba'Kamaru (Perkawinan Sedarah) Ditinjau Dalam Hukum Perkawinan di Dusun Nyawan Desa Nangka Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak 1. Bagaimana pelaksanaan sanksi adat terhadap Perkawinan ba'Kamaru di Dusun Nyawan Desa Nangka Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak?

2. Bagaimana pandangan Hukum Perkawinan terhadap sanksi adat Perkawinan ba'kamaru ?
Sanksi Adat Terhadap Perkawinan ba'Kamaru Ditinjau Dari Hukum Perkawinan di Dusun Nyawan Desa Nangka Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak Oleh Sahat Parulian Simanjuntak NIM. 18.10.11.6809. Ada dua persoalan yang dikaji dalam pengajuan outline skripsi ini, yaitu (1) bagaimana pelaksanaan sanksi adat terhadap perkawinan ba'kamaru di dusun nyawan, (2) bagaimana pandangan Hukum Perkawinan terhadap sanksi adat perkawinan ba'kamaru. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan sanksi adat terhadap perkawinan ba'kamaru di dusun nyawan, sudah sesuaikah dengan Hukum Perkawinan atau belum. Untuk mengungkap persoalan tersebut secara mendalam dan menyeluruh, peneliti menggunakan metode kualitatif yaitu dengan melakukan penelitian langsung kelapangan untuk mendapatkan data dan fakta sanksi adat dalam perkawinan ba'kamaru di Dusun Nyawan Desa Nangka, Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak
770 analisis kepastian hukum penerapan assesment pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kota pontianak berdasarkan uandang - undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 1. bagaimana penerapan assement bagi para korban penyalahgunaan narkotika di kota pontianak? berdasarkan putusan MA nomor 4 tahun 2010 , tentang penempatan penyalahgunaan narkotika, kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

2. bagaimana implikasi penerapan assesment terhadap para korban penyalahgunaan narkotika di kota pontianak?
hukum pada dasarnya memberikan perlindungan, sehingga hukum itu harus di junjung tinggi dalam rangka menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan damai.demikian pula dengan halnya terhadap penyalahgunaan narkotika di kota pontianak, hukum wajib diberikan dan di tegakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. penelitian ini mengunakan penelitian yuridis normatif, penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.penelitian hukum normatif ini mencakup penelitian asas asas hukum, artinya permasalahan yang ada diteliti berdasarkan peraturan perundang - undangan yang ada, sehingga penelitian normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif.
771 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA TERNAK BABI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN USAHA DI KECAMATAN SEI. PINYUH BERDASARKAN PASAL 52 AYAT 1 (F) JO PASAL 66 AYAT 1 PERATURAN DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG KETERTIBAN UMUM 1. Faktor – faktor apa yang menyebabkan belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha ternak babi yang tidak memiliki izin di Kecamatan Sei. Pinyuh ?

2. Upaya apa yang dilakukan Instansi terkait guna mengoptimalkan penegakan hukum terhadap pelaku usaha ternak babi yang tidak memiliki izin di Kecamatan Sei Pinyuh?
Banyaknya pelaku usaha ternak babi di Kecamatan Sei Pinyuh Kabupaten Mempawah tidak memiliki izin sehingga menimbulkan konflik sosial yang mendapat penolakan atau protes dari warga dengan alasan kotoran babi menimbulkan bau dan gangguan lingkungan sekitarnya. Metode penelitian Sosiologis dan populasi diantaranya Satpol PP Kab. Mempawah, Pelaku usaha ternak babi dan masyarakat di Kecamatan Sei Pinyuh.
772 TINJAUAN YURIDIS KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA PT. PERMATA HIJAU SARANA TERHADAP MASYARAKAT 8 (DELAPAN) DESA DI KECAMATAN SEPAUK DITINJAU DARI HUKUM PERDATA 1. Bagaimana keabsahan kesepakatan bersama antara PT. Permata Hijau Sarana dengan Masyarakat 8 (delapan) desa di Kecamatan Sepauk dalam perpanjangan Hak Guna Usaha?

2. Apakah kesepakatan bersama antara PT. Permata Hijau Sarana dengan Masyarakat 8 (delapan) desa di kecamatan sepauk guna perpanjangan Hak Guna Usaha sudah terlaksana sepenuhnya?
Masalah dalam penelitian ini dimana masyarakat 8 (delapan) desa di Kecamatan Sepauk melakukan pemagaran/pemortalan kebun PT. Permata Hijau Sarana selama 8 bulan terhitung dari bulan Februari 2015-Oktober 2015 dengan alasan masa izin pakai tanah masyarakat untuk wilayah perkebunan telah habis masa serta tidak membawa dampak positif kepada masyarakat. Pada tanggal 29 Oktober 2015 masyarakat melakukan musyawarah bersama PT. Permata Hijau Sarana sehingga terjadi kesepakatan bersama antara masyarakat 8 (delapan) desa di Kecamatan Sepauk dengan PT. Permata Hijau Sarana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan kesepakatan bersama tersebut serta menganalisa apakah terjadi wanprestasi di dalam pelaksanaan kesepakatan bersama tersebut. Jenis penelitian ini yaitu penelitian yuridis empiris dengan metode pengambilan data dari lapangan serta studi kepustakaan. Manfaat praktis dalam penelitian ini adalah agar dapat digunakan sebagai rujukan tindakan hukum selanjutnya apabila terjadi
773 PLURALISME PEMBUATAN KETERANGAN WARIS PASCA KELUARNYA PERMEN ATR NOMOR : 16 TAHUN 2021 1. Sejauh manakah dasar hukum kewenangan masing-masing institusi atau pejabat tersebut sehingga diberikan kewenangan membuat keterangan ahli waris sesuai Permen ATR Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 111 ayat (1) huruf c ?

2. Bagaimana pluralisme pembuatan keteranagan waris di Indonesia dihubungkan dengankepastian hukum
Kekeliruan atas akta yang dibuat Notaris dapat menyebabkan tercabutnya hak seseorang. Adapun tujuan Tema ini diambil adalah untuk mengetahui kekuatan hukum surat keterangan waris yang dibuat Notaris dan untuk mengetahui akibat hukum Notaris tidak memasukkan seluruh ahli waris berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah bersifat normatif yaitu dengan menggunakan data bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bagi ahli waris yang tidak dicantumkan namanya dalam akta keterangan hak waris dapat mengakibatkan kerugian bagi ahli waris tersebut, tanggung jawab notaris mengenai hal tersebut, serta keabsahan jual beli benda tetap berdasarkan keterangan hak waris yang tidak memasukkan semua ahli waris. Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban atas keterangan hak waris yang tidak memasukkan semua ahli waris apabila dirinya nyata-nyata mengetahui dan/atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.
774 WANPRESTASI ANGGOTA KOPERASI CREDIT UNION LANTANG TIPO KANTOR CABANG BALAI SEBUT KABUPATEN SANGGAU TERHADAP PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN BERUPA SERTIFIKAT TANAH 1. Faktor Apa yang menyebabkan terjadinya Wanprestasi Anggota Koperasi Credit Union Lantang Tipo Kantor Cabang Balai Sebut Kabupaten Sanggau Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Berupa Sertifikat Tanah.

2. Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Penyimpan Dalam Kedudukannya Sebagai Penjamin Hutang Dalam perjanjian Kredit Dengan Jaminan Sertifikat Tanah.
Masalah dalam penelitian ini adalah : “Faktor Apa Yang Menyebabkan Wanprestasi Anggota Credit Union Lantang Tipo Kantor Cabang Balai Sebut Kabupaten Sanggau Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Berupa Sertifikat Tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang pelaksanaan pembayaran dalam perjanjian pinjam meminjam antara peminjam dengan Credit Union Lantang Tipo, kemudian untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan Wanprestasi terhadap Manager Kredit Union Lantang Tipo, selain itu penelitian ini dilakukan untuk mengungkapkan akibat hukum bagi peminjam yang tidak melaksanakan kewajibannya serta untuk mengungkapkan upaya dari Credit Union Lantang Tipo terhadap peminjam yang Wanprestasi.
775 Analisis Yuridis Aspek ketentuan kekuatan hukum tanda tangan digital dalam transaksi bisnis di indonesia 1. Apakah tanda tangan digital mempunyai aspek kekuatan hukum yang kuat dan apa saja aspek hukum tanda tangan digital dalam melakukan transaksi bisnis?

2. Bagaimana keabsahan dan kekuatan pembuktian hukum tanda tangan digital diakui di Indonesia?
Tanda tangan digital merupakan tanda tangan yang bisa dibubuhkan oleh seseorang atau beberapa orang yang diberikn kuasa oleh orang lain yang berkehendak untuk diikat secata hukum. Sebuah tanda tangan digital dapat dimasukan dengan menggunakan peralatan mekanik. Karna kemajuan teknologi semangkin mudah untuk berinteraksi dan mencari informasi. Berdasarkan pasal 1 ayat (12) UU 11/2008, TANDA TANGAN ELEKTRONIK adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, teralosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Tujuan penulisan skripsi ini adalah (1) untuk mengetahui kekuatan hukum bagi pengguna tanda tangan digital dalam transaksi bisnis diindonesia (2) untuk mengetahui kekuatan hukum tanda tangan digital sebagai alat bukti (3) untuk mengetahui dan memahami bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh jika ada sengketa atas tanda tangan digital.
776 PERJANJIAN KEMITRAAN DENGAN POLA BAGI HASIL SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI TEPIAN KUMBA STUNGGAL DIDALAM KEANGGOTAAN (Studi di Kec.Seluas, Kab.Bengkayang) 1. Bagaimana para anggota koperasi mengatasi pola bagi hasil sisa hasil usaha (SHU) yang belum tepat, sehingga dapat dijalankan sesuai peraturan dan perjanjian antara Koperasi Tepian Kumba Stunggal dan perusahaan inti

2. Faktor apa saja yang menyebabkan pihak terkait kurang efektif dalam pengawasan pembagian sisa hasil usaha (SHU) Koperasi Tepian Kumba Stunggal
Perjanjian Kemitraan antara perusahaan inti dengan pihak anggota Koperasi disahkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah dalam mendistribusikan dan pola bagi hasil sisa hasil usaha (SHU) masih belum tepat dan kurang pengawasan dari pihak terkait saat melakukan penyaluran tunai. Skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis Data dengan Analisis Kualitatif. Hal ini telah ditulis dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017. TENTANG Pedoman Peizinan Usaha Perkebunan BAB IV KEMITRAAN Pasal 29 Ayat (1) Kemitraan Usaha Perkebunan dilakukan antara Perusahaan Perkebunan dengan Pekebun, Karyawan, dan masyarakat sekitar Perkebunan.
777 Penegakan Hukum terhadap pelaku penjualan satwa liar menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Kabupaten Ketapang 1. Bagaimana Penegakan Hukum terhadap pelaku penjualan satwa liar menurut undang-undang nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya?

2. Apakah penegakan hukum terhadap pelaku penjualan satwa liar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku penjualan satwa liar menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya. Sedangkan metode penelitian ini menggunakan Deskriptif kualitatif yang diperoleh dari data berupa tulisan, kata-kata, dan dokumen yang berasal dari sumber atau informasi yang diteliti dan pendekatan penelitian menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku penjualan satwa liar di Kabupaten ketapang
778 Menganalisa Kebijakan pemerintah daerah dalam menangani dampak loading ramp di kabupaten sanggau khususnya di desa UPE dalam pengangkutan buah kelapa sawit yang melebihi muatan Dumd truck 1. Bagaimana tindakan pemerintah daerah dalam menangani jalan umum yang rusak akibat pengangkutan kelapa sawit yang berlebihan?

2. Apa tindakan tegas pemerintah daerah terhadap loading ramp yang bersifat illegal?
penelitian ini di latarbelakangi adanya kehadiran loading ramp yang telah menimbulkan pola kompetisi harga TBS(Tandan Buah Segar) sawit yang tidak sehat.dan merugikan perusahaan sawit .seperti yang terjadi di kabupaten sanggau para pelaku usaha dan koperasi petani mendukung agar pemerintah setempat melakukan tindakan tegas terhadap pengepul TBs illegal yang di sebut loading ramp.sampai saat ini belum ada kebijakan yang mengatur loading ramp ini.sekitar 70% hasil petani plasma lari keluar.di perparah lagi maraknya pencurian sehingga menekan perusahaan .kehadiran loading ramp yang tidak terkontrol oleh pemerintah membuktikan bahwa telah terjadi penerapan tata niaga TBS sawit yang sebebas-bebasnya dan akan membahayakan investasi di kab.sanggau.tujuan peneltian ini adalah untuk menganalisis pengaruh adanya loading ramp yang bersifat illegal.penilitian ini menggunakan metode kualitatif .data yang di kumpulkan melalui teknik wawancara dan dokumentasi.dengan populasinya 50 orang.
779 PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN PADA BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN MEMPAWAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAHAN NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA. 1. BAGAIMANA PERAN BADAN ANGGARAN KABUPATEN MEMPAWAH DALAM SISTEM PENGANGGARAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH?

2. FAKTOR APA SAJAKAH YANG MEMPENGARUHI KETIADAAN KEPUTUSAN BERSAMA DALAM PEMBAHASAN APBD MEMPAWAH PADA 2020?
Badan Anggaran di Kabupaten Mempawah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mempunyai tugas dan fungsi yang salah satunya paling penting adalah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintahan Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plapon anggaran sementara yang di sampaikan oleh kepala daerah untuk menjadi keputusan bersama yaitu APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) untuk menunjang program pembanguan daerah Kabupaten Mempawah.
780 IMPLEMENTASI KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/4826/2021 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI OBAT DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA PONTIANAK DALAM HUBUNGANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN 1. BAGAIMANA PENERAPAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/4826/2021 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI OBAT DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA PONTIANAK ?

2. BAGAIMANA PENGAWASAN YANG TELAH DILAKUKAN PEMERINTAH DALAM PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/4826/2021 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI OBAT DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA PONTIANAK DALAM HUBUNGANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ?
Banyak harga kebutuhan primer yang dijual tinggi, tak terkecuali obat-obatan. Dengan melambung tingginya harga obat-obatan, pemerintah pusat melalui Menteri mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan tujuan agar ketersediaan obat tetap terjaga dan harga tetap stabil. Tujuan dari penelitian ini ialah memperoleh data apakah pelaku usaha yang memperdagangkan obat-obatan COVID-19 dijual dengan harga yang masih standar atau diatas harga eceran tertinggi beserta faktor penyebabnya, mengetahui apa peran pemerintah daerah Kota Pontianak dalam pengawasan harga obat COVID-19, serta mengetahui upaya yang dapat dilakukan konsumen jika ditemukan obat COVID-19 yang dijual melebih harga eceran tertinggi. Penelitian ini akan menggunakan metode Deskriptif Analisis.
781 ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA TERHALANGNYA PERKAWINAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 279 (ayat 2) KUHP 1. Bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana bagi yang melakukan pidana perkawinan kedua ?

2. Bagaimana keabsahan dan kepastian hukum terhadap status istri dan anak dari perkawinan ke dua ?
Adanya tindak pidana terhalangnya perkawinan sebagaimana di maksud dalam pasal 279 (ayat 2) KUHP yang di duga dilakukan oleh tersangka adalah dengan menikahi wanita lain secara diam diam tanpa pengetahuan dan seijin istri sah sampai memiliki anak dari perkawinan keduanya sementara pelaku tindak pidana sebelumnya sudah memiliki status sebagai suami dari seorang wanita dan mengaku masih berstatus bujangan / belum menikah. Kasus ini di tangani oleh Polda Kalbar dengan laporan polisi nomor : LP / 154 / IV / RES .1.24 / 2021 / KALBAR / SPKT, tanggal 14 april 2021, dan surat perintah penyidikan nomor : SP sidik / 39 / IV / 2021 / Dit Reskrimum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana bagi yang melakukan pidana perkawinan sedangkan sebelumnya sudah memiliki status perkawinan dengan seorang wanita , dan bagaimana keabsahan dan kepastian hukum terhadap status istri dan anak dari perkawinan keduanya. metode penelitian yang di gunakan adalah normatif.
782 ANALISIS YURIDIS TERHADAP MARAKNYA HACKING DALAM KAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK 1. BAGAIMANA MODUS/HACKING TERJADI, SEBAGAI TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ?

2. BAGAIMANA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP HACKER YANG DIKUALIFISIR SEBAGAI TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ?
Perkembangan teknologi pada saat ini membawa kelebihan serta kekurangan bagi kehidupan, salah satu dari kekurangan itu ialah aktivitas Hacking. Hacking adalah suatu bentuk perbuatan atau usaha yang menggunakan komputer untuk mempunyai akses data yang secara tidak sah atau secara diam-diam atau tanpa izin di komputer user sendiri atau komputer lain untuk digunakan atau dirubah. Orang yang melakukan kegiatan hacking ini disebut sebagai hacker. Hacker diartikan sebagai seseorang yang menggunakan komputernya untuk mengakses data di perangkat komputer atau ponsel orang lain tanpa persetujuan pemiliknya.
783 PELAKSANAAN POLA PEMBINAAN TERHADAP RESIDIVIS NARAPIDANA PEREMPUAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN R.I NOMOR : M.02-PK.04.10 TAHUN 1990 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS II A PONTIANAK 1. Bagaimana Pelaksanaan Pola Pembinaan terhadap Residivis Narapidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pontianak?

2. Faktor – faktor apa saja yang menyebabkan Narapidana Perempuan tersebut melakukan tindak pidana pelanggaran Hukum berulang kali?
Residivis adalah suatu pengulangan tindak pidana oleh pelaku yang sama, yang mana tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hokum tetap, serta pengulangan terjadi dalam jangka waktu tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab,informasi data dan upaya Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dalam menangani residivis tersebut. Metode pengambilan data ini dilakukan dengan cara mewawancarai, memberikan Angket dan Dokumentasi dan data yang diambil.
784 Analisis yuridis penyelesaian wanprestasi pembayaran toko material teradap Supplier produk kayu di kota Pontianak. 1. Bagaimana upaya penyelesaian wanprestasi pembayaran yang dilakukan oleh toko material kota pontianak kepada Supplier kayu ?

2. Bagaimana hambatan dalam upaya penyelesaian wanprestasi pembayaran yang dilakukan oleh toko material kota Pontianak kepada Supplier kayu ?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dalam penyelesaian transaksi pembayara antara toko material dan Supplier produk kayu di kota Pontianak. Penelitian ini relevan karena memperhatikan pentingnya hukum dalam menjaga keseimbangan dan keadilan antara pihak yang terlibat dalam transaksi komersial. Dalam konteks ini, penelitian ini mencoba menggali perspektif hukum yang terlibat dalam penyelesaian pembayaran, khususnya dalam industri material konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis yuridis normatif, dimana penulis menganalisis berbagai peraturan hukum, peraturan daerah, dan putusan pengadilan terkait penyelesaian pembayaran antara toko material dan supplier produk kayu di kota pontianak. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat berbagai isu hukum yang relevan dalam penyelesaian pembayaran, isu isu tersebut meliputi ketentuan kontrak, keterlambatan pembayaran, penyelesaian sengketa, dan tanggung jawab hukum atas kualitas produk.
785 BENTUK PELANGGARAN DAN SANKSI YANG DIBERLAKUKAN KEPADA YANG BUKAN TENAGA FARMASIS DALAM PENJUALAN OBAT KERAS YANG BUKAN KATEGORI DAFTAR WAJIB APOTEK (DOWA) 1. Apa bentuk pelanggaran dari penjualan obat Golongan Keras (yang bukan DOWA) apabila diedarkan oleh tenaga non farmasis berdasarkan UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan?

2. Bagaimana sanksi yang diberikan kepada tenaga non farmasis jika terjadi kecelakaan pada pasien?
Pelayanan kefarmasian di apotek merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan alat kesehatan, bahan medis sekali pakai (BHP), ataupun sediaan farmasi. Sediaan farmasi yang termasuk didalamnya khususnya golongan obat keras yang sering diperjual-belikan, terkecuali obat dalam daftar DOWA. Pelayanan kefarmasian di apotek dilakukan oleh tenaga farmasis yaitu apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Namun pada kenyataannya yang berperan dalam melakukan penjualan obat adalah tenaga non farmasis. Hal tersebut bertentangan dengan yang diatur dalam UU No.36 Tahun 2009 dan Permenkes No.9 Tahun 2017. Metode Penelitian yang saya gunakan adalah Normatif Empiris pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara meneelah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini dan mengumpulkan data yang menggambarkan kondisi yang dilihat di lapangan
786 PERAN BEA DAN CUKAI DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN ROTAN ILEGAL STUDI DI KANTOR WILAYAH BEA DAN CUKAI KALIMANTAN BARAT 1. Bagaimana peran Bea dan Cukai dalam menangani tindak pidana penyelundupan rotan ilegal ? Faktor apa yang menjadi kendala Bea dan Cukai dalam menangani tindak pidana penyelundupan rotan ilegal ?

2. Upaya apa yang dilakukan Bea dan Cukai dalam menangulangi tindak pidana penyelundupan rotan ilegal ?
Maraknya terjadi penyelundupan ekspor hasil sumber daya alam berupa rotan batangan sebanyak 100 ton diangkut mengunakan Kapal Layar Motor (KLM) Buana Utama dan digagalkan di perairan Tanjung datu kalimantan barat rotan muatan kapal tersebut tidak diberitahukan eksportnya dan tidak ada dalam daftar muatan kapal rotan yang dikemas dalam ribuan bundel ini berasal dari Sampit, rencananya akan diekspor ke Sarikei, Malaysia. Adapun Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan terhadap kasus bertujuan menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dengan data premier yang diperoleh dilapangan
787 Peran Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Dalam Melindungi Anak Korban Praktek Prostitusi Online Di Kota Pontianak 1. Bagaimana Peran Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Dalam Melindungi Anak Korban Praktek Prostitusi Online Di Kota Pontianak?

2. Apa Kendala Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Dalam Melindungi Anak Korban Praktek Prostitusi Online Di Kota Pontianak?
Dengan kemajuan teknologi saat ini mudah sekali bagi kalangan manapun untuk mengakses internet sehingga sulit sekali untuk membatasinya. Penggunaan internet yang sulit dibatasi ini sering membawa dampak buruk terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa dikarenakan anak-anak rentan menjadi korban prostitusi online.
788 Tinjauan Kriminologi Terhadap Terjadinya Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna Media Social Facebook 1. Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan data pribadi pengguna media social facebook?

2. Upaya apa saja yang telah dilakukan oleh aparat terkait dari penyalahgunaan data pribadi media social facebook ?
Dari masalah-masalah yang muncul ini perlu untuk dipahami lebih jauh agar jika terjadi kepada kita, keluarga ataupun teman kita punya refrensi dan merasa aman ketika mennggunakan aplikasi seperti facebook ini. maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk 1.Mengetahui factor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan data pribadi media social facebook . 2.Mengetahui upaya apa saja yang telah dilakukan oleh aparat terkait dari penyalahgunaan data pribadi media social facebook. Untuk membantu menjawab permasalahan-permasalan yang tercantum ditatas penulis menggunakan penelitian berupa library research (Penelitian Pustaka). dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif (Hukum Positif) serta data-data pelengkap lainnya yang sesuai dengan judul penelitian.
789 PEROSES PENEGAKAN HUKUM YANG DILAKUKAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PONTIANAK TERHADAP MARAKNYA PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL TANPA IZIN DIKOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERDA NO 2 TAHUN 2023 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL 1. BAGAIMANA PEROSES PENEGAKAN HUKUM YANG DILAKUKAN POLISI PAMONG PRAJA DIKOTA PONTIANAK TERHADAP PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL TANPA IZIN

2. MENGAPA MINUMAN BERALKOHOL TANPA IZIN DAPAT BEREDAR DIKOTA PONTIANAK
Peredaran Minuman Beralkohol telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2023 tentang minuman beralkohol di Kota Pontianak. Namun masih terdapat permasalahan dalam penegakan hukum minuman beralkohol di Kota Pontianak. Minuman beralkohol merupakan salah satu bagian dari penyakit masyarakat yang sulit untuk dihentikan secara tuntas karena banyaknya jaringan penjual minuman beralkohol dan penjual semakin pintar untuk mengelabuhi pihak Kepolisian atau Satuan Polisi Pamong Praja. Hal tersebut dilakukan agar mereka dapat menyimpan minuman beralkohol tersebut hingga bebas dari penyitaan. Penegakan hukum merupakan suatu proses usaha untuk meneguhkan atau secara nyata menuntun norma-norma hukum dalam lalu lintas tingkah laku atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Upaya pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP yaitu non yustisial dan pro justicia. Peraturan daerah tersebut mencantumkan sanksi hukum kepada pelanggar relatif kecil sehingga
790 IMPLEMENTASI LARANGAN PENJUALAN OBAT SIRUP DI PONTIANAK BARAT SESUAI SURAT EDARAN KEMENKES NOMOR: SR. 01. 05/III/3461/2022 TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN EPIDEMIOLOGI DAN PELAPORAN KASUS GANGGUAN GINJAL AKUT ATIPIKAL ( ATYPICAL PROGRESSIVE ACUTE KIDENY INURY ) PADA ANAK 1. BAGAIMANA PENGAWASAN BPOM TERHADAP PENJUALAN OBAT SIRUP BAGI ANAK DI PONTIANAK BARAT ?

2. BAGAIMANA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP APOTEK YANG MASIH MEMPERJUAL BELIKAN OBAT SIRUP SECARA BEBAS ?
Obat Sirup merupakan sediaan obat dalam bentuk larutan. Sediaan obat dalam larutan mempunyai banyak keuntungan, yaitu mudah dalam pemakaian terutama bagi anak kecil. Apotek adalah sarana pelayanan kesehatan untuk membantu meningkatkan kesehatan bagi masyarakat. Namun apotek pernah menjual obat sirup yang mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas. Padahal kementerian Kesehatan sudah menginstruksikan untuk pemberhentian sementara penjualan obat sirup tersebut, larangan penjualan obat tersebut dikarenakan adanya kasus gejala gagal ginjal akut pada anak. Sehingga kementrian Kesehatan secara resmi melakukan pemberhentian sementara penjualan obat sirup untuk anak. Dalam hal ini pengawasan BPOM sangat diperlukan, untuk mengetahui sejauh mana penjualan obat sirup yang mengandung Cemara Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Pendekatan penelita digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan kulitatif.
791 EFEKTIVITAS PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL DI MASA PANDEMI BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK MELALUI APLIKASI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAM 1. BAGAIMANA EFEKTIVITAS PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL DI MASA PANDEMI BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK MELALUI APLIKASI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAM?

2. BAGAIMANA DAMPAK KURANG EFEKTIFNYA PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL DI MASA PANDEMI MELALUI APLIKASI TERHADAP MASYARAKAT TERDAMPAK?
Pandemi Covid-19 adalah musibah terbesar yang kini sedang dihadapi oleh seluruh Dunia termasuk Indonesia. Upaya Pemerintah dalam melindungi masyarakat melalui pengadaan bantuan sosial (Bansos) di tengah wabah Covid-19 ini, yang dilakukan melalui Aplikasi untuk mendapatkan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak, namun dalam kenyataannya masih banyak masyarakat yang membutuhkan tidak mendapatkan bantuan. Dan ada masyarakat yang seharusnya tidak mendapatkan bantuan dikarenakan keadaan sosial ekonominya yang sudah tercukupi mendapatkan bantuan. Hal ini jika dilihat dari Perspektitf HAM menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat terdampak yang kurang mampu.
792 PROSES PELAKSANAAN PERKAWINAN ADAT DAYAK BEKATI RARA DI DESA MAYAK KECEMATAN SELUAS KABUPATEN BENGKAYANG 1. FAKTOR APA YANG MELANDASI PENTINGNYA MELAKSANAKAN PERKAWINAN ADAT DAYAK BEKATI RARA DI DESA MAYAK KECEMATAN SELUAS KABUPATEN BENGKAYANG ?

2. BAGAIMANA DAMPAK BAGI PERNIKAHAN ITU SENDIRI JIKA SUATU PERKAWINAN TIDAK MEMENUHI SELURUH SYARAT DAN KETENTUAN ADAT DAYAK BEKATI DI DESA MAYAK TERSEBUT ?
Suku Dayak Bakati, tersebar di wilayah kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas di provinsi Kalimantan Barat, pada masa lalu suku Dayak Bakati juga terkenal dengan tradisI" Kayau" atau " Mengayau" Nenek moyang mereka berasal dari pemagen (panglima pemegal kepala) yang hidup beranak pinang di Segiring. penelitian yang berjudul "PROSES PELAKSANAAN PERKAWINAN ADAT DAYAK BAKATI RARA DI DESA MAYAK KECEMATAN SELUAS KABUPATEN BENGKAYANG". ada pun Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui dan mendapatkan data tentang proses untuk memperoleh data dan informasi mengenai proses pelaksanaan perkawinan Adat Dayak Bakati yang ada di Kabupaten Bengkayang dalam proses pelaksanaan perkawinan Adat Dayak nya. dalam penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian Empiris.
793 Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Menanggung Rugi Akibat Ketidaksesuaian Produk Dalam Transaksi Jual Beli Online Shopee Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen 1. Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Menanggung Rugi Akibat Ketidaksesuaian Produk Dalam Transaksi Jual Beli Online Shopee Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen?

2. Bagaimana Jaminan Dari Suatu Barang Yang Diberikan Oleh Pihak Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Yang Menanggung Rugi Akibat Ketidaksesuaian Produk Dalam Transaksi Jual Beli Online Shopee?
Perlindungan Konsumen adalah Perangkat Hukum diciptakan guna menjamin hak, kewajiban dan perlindungan kepada konsumen. Shopee merupakan situs e-commerce yang paling diminati kalayak ramai. Menghemat waktu, Mendapat Harga Miring, Beragam Pilihan Produk dan Kemudahan dalam Pembayaran merupakan keunggulan dalam Transaksi Jual Beli Online. Namun tak sedikit Konsumen yang menanggung rugi Akibat Ketidaksesuaian Produk Dalam Transaksi Jual Beli Online Shopee. Metode penelitian yang akan penulis gunakan dalam penelitian ini ialah Penelitian Kepustakaan (Library Research) Yaitu penulis melakukan pengumpulan data dengan cara membaca sejumlah literatur yang relevan, dokumen-dokumen tulisan ilmiah, Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-Undang ITE.
794 PRAKTEK JUAL BELI TANAH MENURUT HUKUM ADAT DAN UNDANG-UNDANG NO.5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DI DESA TERDUK DAMPAK KECAMATAN BELITANG HULU KABUPATEN SEKADAU 1. Bagaimana mekanisme jual beli tanah di Desa Terduk Dampak Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau?

2. Bagaimana status hukum jual beli tanah di Desa Terduk Dampak Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau menurut Hukum Adat dan Undang-Undang No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria?
Dalam Hukum Adat khususnya Adat Dayak Mualang,jual beli tanah bukanlah hal yang dilarang selama tidak bertentangan dengan norma dan aturan yang berlaku selain itu Hukum adat juga mengatur tata cara jual beli yaitu dengan adanya unsur suka sama suka dan tidak merugikan pihak lain.Hal tersebut menjadi salah satu alasan pemilihan tema penelitian.Status hukum terhadap tanah di Desa Terduk Dampak Kecamatan belitang Hulu belum mempunyai kepastian hukum yang jelas, masih banyak tanahyang belum memiliki sertifikat,dan penguasaan atas tanah hanya didasari atas hak Ulayat.Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana tata cara transaksi jual beli tanah dan cara masyarakat Adat Desa Terduk Dampak dalam menyelsaikan sengketa tanah,di tinjau dari UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris
795 PERAN UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK KEPOLISIAN RESORT KOTA PONTIANAK KOTA (UNIT PPA POLRESTA PONTIANAK) DALAM MELINDUNGI PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA 1. BAGAIMANA PERANAN UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK KEPOLISIAN RESORT KOTA PONTIANAK KOTA DALAM MELINDUNGI PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA?

2. BAGAIMANA IMPLIKASI PERAN UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK KEPOLISIAN RESORT KOTA PONTIANAK KOTA DALAM PERLINDUNGAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA?
Korban adalah orang yang telah mendapat penderitaan fisik atau penderitaan mental, kerugian harta benda atau mengakibatkan mati atas perbuatan atau usaha pelanggaran ringan dilakukan oleh pelaku tindak pidana dan lainnya (Bambang Waluyo, 2011: 11). Pasal 1 angka 3 UU PKDRT menjelaskan yang dimaksud korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Dalam tindak KDRT yang sering menjadi korban adalah perempuan atau istri.
796 Analisis Penegakan Humum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit Di Lahan Milik PT. Sampoerna Agro Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak 1. Bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pencurian buah kelapa sawit di lahan milik PT. Sampoerna Agro Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak?

2. Apakah Faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pencurian kelapa sawit di lahan perkebunan milik PT. Sampoerna Agro Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di lahan milik PT. Sampoerna Agro, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris. Pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pencurian buah kelapa sawit, sedangkan pendekatan empiris dilakukan melalui studi kasus serta wawancara dengan pihak terkait, seperti petani kelapa sawit dan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada regulasi yang mengatur tindak pidana pencurian buah kelapa sawit, namun penegakan hukumnya masih menghadapi berbagai kendala. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih efektif dan terkoordinasi antara pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi.
797 TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK AKIBAT TERJADINYA PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 1. Apakah hambatan yang timbul dalam perlaksanaan perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur jika orang tuanya bercerai?

2. Bagaimanakah upaya yang ditempuh agar perlindungan terhadap anak dibawah umur yang orang tuanya bercerai dapat diberikan?
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa .Perkawinan lantas luntur karena tidak terdapat lagi kesepakatan atau kerukunan antara suami dan istri, perkawinan demikian itu lebih baik diputuskan. Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Perceraian mempunyai akibat hukum terhadap kedudukan dan perlindungan hak-hak anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana kewajiban orang tua atas hak-hak anak setelah terjadinya perceraian, bagaimana perlindungan hukum terhadap anak jika terjadi perceraian orang tua, dan dasar dari pertimbangan hakim tentang putusnya perkawinan akibat perceraian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan yuridis empiris, sifat penelitian ini adalah deskriptif.
798 KAJIAN SOCIOLEGAL TERJADINYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DI KOTA PONTIANAK 1. Faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya perdagangan anak di Kota Pontianak?

2. Upaya apa yang telah dilakukan aparat terkait dalam mencegah dan menanggulangi perdagangan anak di Kota Pontianak?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab yang dapat mengakibatkan perdagangan anak yang terjadi di kota Pontianak, perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan masuk dalam kategori pelanggaraan HAM sebagaimana di atur dalam Undang-undang No. 21 tahun 2007. Dapat disimpulkan bahwa perdagangan orang (trafiking) merupakan suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat karena banyak mengancam para perempuan dan anak untuk dijadikan korban. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian.
799 PERAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) DALAM MENANGGULANGI BANJIR DI KECAMATAN NGABANG, KABUPATEN LANDAK BERDASARKAN PERATURAN BUPATI LANDAK NOMOR 59 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN LANDAK. 1. Bagaimana peran BPBD berdasarkan dengan Peraturan Bupati Landak Nomor 59 tahun 2021 dalam penanggulangan masalah banjir yang terjadi di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak ?

2. Apa kendala BPBD dalam menanggulangi masalah banjir di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak ?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan BPBD dalam menanggulangi bencana banjir di kecamatan ngabang, kabupaten landak yang berpedoman kepada Peraturan Bupati Landak Nomor 59 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Landak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang penanggulangan bencana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis-empiris, dimana pendekatan penelitian ini menggunakan sumber data lapangan dan pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara dan tetap memperhatikan buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
800 ANALISIS TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PERKARA 252/Pid.B/LH/2019/PN Stg DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PERBUP NO 31 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBUKAAN LAHAN DI KABUPATEN SINTANG 1. APA YANG MENJADI LATAR BELAKANG MAJELIS HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA 252/Pid.B/LH/2019/PN Stg ?

2. BAGAIMANA DAMPAK PUTUSAN MAJELIS HAKIM PADA NO PERKARA 252/Pid.B/LH/2019/PN Stg TERHADAP MASYARAKAT DI KABUPATEN SINTANG YANG AKAN MEMBUKA LAHAN ?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim terhadap putusan perkara no 252/Pid.B/LH/2019/PN Stg dan bagaimana dampak kedepannya bagi masyarakat yang akan membuka lahan di Kabupaten Sintang dari putusan perkara no 252/Pid.B/LH/2019/PN Stg tersebut. Metode penelitian yang akan digunakan ialah metode penelitian kualitatif serta populasinya sendiri yaitu masyarakat adat di Kabupaten Sintang.
801 IMPLEMENTASI HUBUNGAN KEMITRAAN PEMERINTAH DESA DAN BADAN PEMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi di Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya) 1. Bagaimana Hubungan Kemitraan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa?

2. Bagaimana Peran Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembangunan Desa?
Penelitian ini membahas mengenai hubungan kemitraan pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam pembangunan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan kemitraan pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam pembentukan peraturan desa dan bagaimana peran pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam pembangunan di Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya. Berdasarkan permasalahan yang akan diteliti maka jenis penelitian dengan pendekatan penelitian yang akan digunakan adalah penelitian socio-legal, dimana kajian terhadap hukum menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-imu sosial. Adapun sumber data penelitian ini bersumber dari data primer, dan data sekunder dengan penelitian kepustakaan (Library Reasearch). Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah dari pihak-pihak yang terkait sehubungan dengan penelitian ini.
802 “Penegakan Hukum Terhadap Juru Parkir Liar Yang Tidak Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Kota Pontianak Berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Walikota Pontianak Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Tempat Pelayanan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum” 1. Bagaimana penegakan hukum terhadap juru parkir liar yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah Kota Pontianak?

2. Apakah faktor penyebab belum diterapkannya penegakan hukum terhadap juru parkir liar yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah Kota Pontianak?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi hambatan penegakan hukum terhadap juru parkir liar yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah Kota Pontianak serta bagaimana peran penegak hukum di Kota Pontianak untuk mengatasi kegiatan juru parkir liar yang tidak memiliki izin resmi tersebut dari pemerintah kota Pontianak. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum sosiologi (socio legal reserch) dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yang dilakukan secara langsung turun kelapangan untuk memperoleh data megenai masalah yang di kaji. Berdasarkan prapenelitian yang dilakukan penulis bahwa masih terdapat juru parkir liar di Kota Pontianak yang masih melakukan kegiatan perparkiran tanpa izin resmi dari pemerintah Kota Pontianak yang telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Walikota Pontianak Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Tempat Pelayanan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.
803 PENGAMALAN SANKSI ADAT TERHADAP PELANGGAR KETENTUAN ADAT PADA MASYARAKAT ADAT DAYAK MALI DI SEKUCING LABAI TENGAH 1. BAGAIMANA BENTUK SANKI DAYAK MALI YANG DIJATUHKAN OLEH KETUA ADAT TERHADAP PELANGGAR KETENTUAN ADAT?

2. APA UPAYA YANG DILAKUKAN KETUA ADAT DAYAK MALI DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN ADAT?
Penelitian ini bertujuan guna mengetahui jenis-jenis sanksi adat yang ada dan berlaku di dalam masyarakat adat dayak mali di sekucing labai tengah, beserta perilaku-perilaku yang dilakukan oleh masyarakat adat itu sendiri maupun perilaku yang dilakukan oleh masyarakat luar sekucing labai tengah yang dianggap sebagai suatu pelanggaran adat, dan juga guna mengetahui penerapan sanksi adat yang berlaku di masyarakat adat dayak mali terhadap pelanggaran yang terjadi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dan bersifiat deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Data Primer berupa data yang diperoleh dari beberapa wawancara berupa populasi yakni dengan tokoh masyarakat adat dayak mali, dan ketua adat dayak mali.
804 PERAN SATUAN PENINDAKAN HURU HARA BATALYON A PELOPOR POLDA KALBAR DALAM PENANGANAN UJUK RASA DI KOTA PONTIANAK (Berdasarkan Pasal 1 Ayat (4) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penindakan Huru Hara) 1. Hambatan apakah yang dihadapi Satuan Penindakan Huru Hara Batalyon A Pelopor Polda Kalbar dalam Penanganan ujuk rasa di Kota Pontianak ?

2. Bagaimana upaya yang dilakukan Satuan Penindakan Huru Hara Batalyon A Pelopor Polda Kalbar dalam Penanganan ujuk rasa di Kota Pontianak dalam penanganan ujuk rasa di Kota Pontianak ?
Satuan Penindakan Huru Hara Batalyon A Pelopor Polda Kalbar, merupakan Pengendalian Massa dan Penindakan daalam penganan ujuk rasa di Kota Pontianak adalah peran yang penting. Akan tetapi dalam menjalan peranya tidak terlepas dari hambatan-hambatan diantaranya penggunaan gas air mata yang sudah kadarluasa atau masa berlaku sudah habis. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris, Populasi Satuan PHH Batalyon A Pelopor Polda Kalbar dan Para pelaku ujuk rasa di Kota Pontianak.
805 IMPLIKASI PENGGUNAAN SANKSI HUKUM ADAT TERHADAP PELAKU PENANGKAPAN IKAN DENGAN MENGGUNAKAN ALAT SENTRUM IKAN YANG TERJADI DI DUSUN BALAI BERKUAK KECAMATAN SIMPANG HULU KABUPATEN KETAPANG 1. Bagaimana implikasi sanksi penangkapan ikan menggunakan alat sentrum berdasarkan peraturan adat Dusun Balai Berkuak Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang?

2. Bagaimana upaya mengatasi kendala dalam penerapan sanksi penangkapan ikan menggunakan alat sentrum berdasarkan peraturan adat Dusun Balai Berkuak Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang?
Dalam konsep living law atau hukum yang hidup, maka sudah sepatut nya lah hukum adat dikedepankan dalam penyelesaian masalah di masyarakat termasuklah dalam hal ini penyelesaian penangkapan ikan secara illegal yang terjadi di Dusun Balai Berkuak Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang. Bahwa kita ketahui Bersama dalam pembangunan hukum nasional selalu di kerangkai oleh dua dasar hukum utama yaitu hukum adat dan hukum agama. Ini membuktikan bahwa pengunaan hukum adat dalam menyelesaikan masalah adalah tidak bertentangan dengan perinsif perundang – undangan yang berlaku di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Dusun Berkuak Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang. Data yang akan diambil yang berupa informasi atau keterangan dari asil wawancara dan opserfasi kepada kepala desa, kepala Adat dan masyarakat dusun Balai Berkuak Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang.
806 Implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Non-Organik (Studi di Kota Pontianak) 1. Apa saja faktor yang menghambat pemerintah daerah dalam menerapkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021?

2. Bagaimanakah upaya pemerintah daerah dalam mengelola sampah non-organik di Kota Pontianak?
Sampah non-organik merupakan sampah yang sulit untuk terurai dan beberapa jenis dari sampah tersebut memiliki waktu yang sangat lama untuk bisa membusuk dan terurai secara alami, contohnya seperti sampah plastik. Walaupun sampah non-organik tidak dapat terurai namun solusi untuk mengurangi sampah non-organik dapat dengan cara diolah kembali menjadi barang-barang baru yang lebih bermanfaat atau bisa juga melakukan pemakaian kembali. Penelitian ini bertujuan untuk melaksanakan suatu kebijakan agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan.
807 PENERAPAN SANKSI ADAT KAMPAKNG PERANGKAT TERHADAP PASANGAN YANG BERSELINGKUH PADA MASYARAKAT DAYAK KENDAYAN DI BINUA SEHE LUSUR KECAMATAN KUALA BEHE KABUPATEN LANDAK KALIMANTAN BARAT. 1. Akibat Hukum Terhadap Perkawinan Atas Perselingkuhan Pada Masyarakat Adat Dayak Kendayan Binua Sehe Lusur kecamatan Sehe Lusur, kecamatan Kuala Behe, kabupaten Landak, provinsi Kalimantan Barat ?

2. Apa saja hukuman yang diberikan jika melakukan perbuatan menyimpang berupa perselingkuhan dalam Perkawinan Adat Dayak Kendayan Binua Sehe Lusur kecamatan Sehe Lusur, kecamatan Kuala Behe, kabupaten Landak, provinsi Kalimantan Barat ?
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa akibat hukum terhadap perkawinan atas perselingkuhan pada masyarakat adat Dayak Kendayan Binua Sehe Lusur kecamatan Kuala Behe, kabupaten Landak, provinsi Kalimantan Barat dan apa saja hukuman yang diberikan jika melakukan perbuatan menyimpang berupa perselingkuhan dalam perkawinan adat Dayak Kendayan Binua Sehe Lusur kecamatan Kuala Behe, kabupaten Landak, provinsi Kalimantan Barat berdasarkan hukum adatnya. Dimana Jika melakukan penyimpangan Perkawinan adat Dayak Kendayan Binua Sehe Lusur kecamatan Kuala Behe, kabupaten Landak, provinsi Kalimantan Barat memiliki tingkatan nilai sesuai dengan besar atau kecilnya tingkat perkawinanya menurut tatanan adat dan latar belakang dalam bermasyarakat adat itu sendiri, kemampuan sepasang suami – istri melaksanakan besarnya tingkat perkawinannya maka sanksi hukum dalam pelanggaran juga semakin besar atau tingginya tingkat perkawinanya.
808 WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI BANK BTN PONTIANAK BARAT 1. Apa akibat Hukumnya jika terjadi wanprestasi terhadap debitur pada Bank BTN Pontianak Barat?

2. Bagaimana Penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian KPR oleh debitur kepada Bank BTN Pontianak Barat?
Pada masa pandemi covid-19 saat ini membuat perekonmian Negara diindonesia saat ini menjadi lemah,tidak sedikit usaha-usaha tutup dan tidak setikit karyawan yang diberhentikan atau sering disebut dengan PHK.Maka dari itu membuat masyarakat kesulitan mencari pemasukan untuk kebutuhan sehari-hari bahkan sulit untuk membayar ansuran kredit salah satunya kredit rumah.Hal ini menjadi permasalahan besar bagi pihak Bank BTN jika adanya terjadi wanprestasi atau keterlambatan membayar ansuran dan menyebabkan kerugian besar terhadap Bank BTN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara dalam melakukan penyelesaian wanprestasi antara debitur dengan pihakBank BTN dan menambah ilmu pengetahuan dalam menyelesaikan jika terjadinya wanprstasi.Metode penelitian ini dilskuksn dengan cara melakukan wawancara terhadap pihak bank btn pontianak barat.
809 Pelaksanaan Mekanisme Pelayanan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Pada Kantor Dinas Kependuduk Dan Catatan Sipil Kabupaten Sanggau 1. Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan mekanisme pelayanan elektronik kartu tanda penduduk (E-KTP) pada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten sanggau?

2. Upaya apa yang telah dilakukan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam meningkatkan pelaksanaan mekanisme pelayanan elektronik kartu tanda penduduk di kabupaten sanggau?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan mekanisme pelayanan elektronik kartu tanda penduduk (E-KTP), ini merupakan salah satu tugas penting yang tidak dapat diabaikan oleh pemerintah daerah sebab jika komponen pelayanan tidak terpenuhi maka dipastikan semua sektor akan berdampak kemacetan oleh karena itu perlu ada perencanaan yang baik dan bahkan perlu diformulasikan standar pelayanan pada masyarakat sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah dalam membentuk meningkatkan pelaksanaan mekanisme pelayanan elektronik kartu tanda penduduk (E-KTP). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan sosiolog, serta data yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis.
810 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN KOTAK AMAL DI WILAYAH KOTA PONTIANAK (Studi kasus di wilayah hukum Polresta Pontianak) 1. faktor-faktor apa saja seseorang melakukan tindakan pidana pencurian kotak amal?

2. Bagaimana modus operasi yang digunanakan oleh pelaku dalam menjalankan aksi pencurian kotak amal?
Kotak amal merupakan sebuah wadah amal yang dikelola oleh lembaga amal. Tindak pidana pencurian uang kotak amal termasuk kedalam tindak pidana pencurian biasa yang diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menyebutkan bahwa barangsiapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. permasalahan yang akan diteliti yaitu; a) bagaimana upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menanggulagi tindakan pidana pencurian uang kotak amal, b) apakah faktor penyebab tenjadinya tindakan pidana pencurian uang kotak amal di Kota Pontianak. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan menggunakan metode penelitian normatif, guna untuk menjawab semua permasalahan yang akan diteliti.
811 KAJIAN YURIDIS ADANYA PEKERJA SEKS KOMERSIAL (PSK) YANG LONG STAY DIHOTEL KOTA PONTIANAK 1. Bagaimana dampak terhadap adanya sekelompok Pekerja Seks Komersial yang long stay di hotel kota pontianak ?

2. Upaya apa yang dilakukanpihak hotel guna menanggulangi kelompok Pekerja Seks Komersial yang long stay di hotel sebagai upaya pencegahan penanggulangan maraknya prostitusi di kota Pontianak?
Di kota Pontianak sering dilakukan Razia terhadap Pekerja Seks Komersial dan terhadap hotel dikenakan Tindakan teguran yaitu dengan adanya tindakan penutupan hotel dalam jangka waktu tertentu. Dalam menjalankan kegiatannya ada sekelompok Pekerja Seks Komersial, yang berkumpul dalam satu kamar hotel yang mereka pesan sendiri long stay. Para Pekerja Seks Komersial melakukan long stay di hotel karena mereka beranggapan mendapatkan pelanggan dar itamu hotel atau menggunakan kamar hotel sebaga itempat prostitusi. Penggunaan hotel oleh Pekerja Seks Komersial yang long stay dapat menimbulkankerugiancitrabagipihak hotel karenadianggapmenyediakanPekerjaSeksKomersial, padahalsetiap orang termasukpihak hotel dilarang meyediakantempat untukpratek prostitusi.Apalagiapabila hotel ditutupkarnadianggap meyediakan jasa prostitusi. Dalampenelitianinidigunakan metode deskritif analisis yaitu dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan kemudiandianalisis.
812 Tinjauan Yuridis Mengenai Penetapan Tanah Terlantar dan Kawasan Tanah Terlantar Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar di Kota Pontianak 1. Bagaimana prosedur dan kriteria tanah terlantar dan kawasan terlantar di Kota Pontianak?

2. Kendala apa yang dihadapi dalam pelaksanaan penertiban tanah terlantar dan kawasan terlantar di Kota Pontianak? 3. Upaya apa yang dilakukan aparat terkait dalam pelaksanaan penertiban tanah terlantar dan kawasan terlantar di Kota Pontianak?
Keperluan akan tanah oleh masyarakat semakin hari semakin meningkat sehingga fungsi tanah menimbulkan permasalahan dalam masyarakat. Permasalahan adanya tanah yang diterlantarkan oleh pihak pemilik tanah yang tidak menggunakan tanah yang dimilikinya atau dibiarkan saja sehingga tanah tersebut dipergunakan oleh warga yang tinggal di daerah tersebut dipakai untuk membangun sebuah bangunan sehingga menimbulkan konflik akan hak kepemilikan tanah. Sehingga di dalam undang-undang pokok agraria juga menyebutkan akan hilang hak kepemilikan atas tanah salah satunya karena “diterlantarkan” sebab itu pemilik hak diwajibkan mengelola tanah yang dimiliki sesuai dengan peruntukannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, menggunakan perundang-undangan dan konseptual sebagai dasar penelitian dan ditunjang dengan data-data serta wawancara yang diperoleh dari BPN Kanwil Provinsi Kalbar yang kemudian dianalisis agar dapat ditarik suatu kesimpulan.
813 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PELAKU UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DI MEDIA SOSIAL YANG MENGAKIBATKAN SARA BERDASARKAN SARA UU (ITE) UNDANG UNDANG NO 11 TAHUN 2008 1. BAGAIMANA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) BERDASARKAN UU (ITE) UNDANG UNDANG NO 11 TAHUN 2008 ?

2. FAKTOR-FAKTOR APA SAJA YANG MENYEBABKAN TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN ?
Media sosial menjadi alat untuk menyampaikan pendapat seseorang dengan mudah, dengan demikian kerap terjadi pendapat seseorang yang disampaikan melalui media sosial yang melewati batas wajar dan didasari dengan ujaran kebencian. Dalam UU (ITE) No. 11 TAHUN 2008 berdasarkan Pasal 28 Ayat 2, setiap orang dilarang “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” Judul penelitian ini adalah Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelaku Ujaran Kebencian (hate speech) Di Media Social Yang Mengakibatkan SARA Berdasarkan UU (ITE) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) yang mengakibatkan SARA Berdasarkan UU (ITE) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008.
814 Tinjauan Yuridis Terhadap Penggandaan Buku Dengan Fotokopi Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Kota Pontianak 1. Bagaimana pertanggung jawaban hukum terhadap seseorang yang melakukan penggandaan buku dengan fotokopi yang melanggar hak cipta di Kota Pontianak ?

2. Apa yang menyebabkan belum optimalnya pertanggung jawaban hukum terhadap seseorang yang melakukan penggandaan buku dengan fotokopi yang melanggar hak cipta di Kota Pontianak ?
Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya pelanggaran Hak Cipta yang terjadi di kalangan masyarakat Luas termasuk oleh Siswa, Mahasiswa, dan Masyarakat umum yang berkepentingan untuk mendapatkan akses memanfaatkan karya cipta tersebut. Bentuk pelanggaran Hak cipta Buku bisa beraneka ragam, diantaranya dengan penggandaan dengan melalui sarana fotokopi tanpa memperhatikan dan mengetahui bahwa adanya Hak Cipta yang di daftarkan oleh Penulis dari Penerbit buku. Oleh karena itu penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban hukum terhadap seseorang yang melakukan penggandaan buku dengan fotokopi dan penyebab belum optimalnya pertanggung jawaban hukum terhadap seseorang yang melakukan penggandaan buku khususnya di kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan bentuk penelitian normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder. data dikumpulkan dengan teknik penelitian kepustakaan dengan menggunakan literatur yang ada
815 EKSISTENSI HUKUM ADAT DI ERA GLOBALISASI PADA DESA AMBOYO SELATAN, KABUPATEN LANDAK, KALIMANTAN BARAT 1. Bagaimana Eksistensi Hukum Adat Di Era Globalisasi pada Desa Amboyo Selatan, Kab. Landak?

2. Apa saja jenis Hukum Adat yang masih memiliki Eksistensi Di Desa Amboyo Selatan, Kab. Landak?
Hukum adat adalah hukum yang mencerminkan suatu karakter indonesia. sebagai hukum tidak tertulis, keberadaan hukum adat dipertanyakan, karena telah dinilai sebagai tua yang konservatif, kaku, primitif kuno dibandingkan dengan perkembangan modern masyarakat modern masyarakat desa amboyo selatan, kec.ngabang. kab.landak kalimantan barat. sebagian orang berpendapat bahwa hukum adat tidak mampu untuk mengatasi permasalahan di era globalisasi ini. berdasarkan penelitian rumusan masalah yaitu: pertama bagaimana eksistensi hukum adat pada desa amboyo selatan. kedua apa saja jenis hukum hukum adat yang masih memilikis eksistensi di desa amboyo selatan. oleh karena itu dilakukanlah penelitian ini. tujuan penelitian unutk mengetahui eksistensi di desa amboyo selatan, kab.landak. penelitian dilakukan dengan metode kualitatif. landasan penentuan sampel atau narasumber dihubungkan dengan hasil penelitian sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.
816 IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM MEREK YANG TERDAFTAR BERDASARKAN PASAL 90 UU NO.15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK 1. Apa saja faktor penghambat penerapan pasal 90 UU no.15 tahun 2001 tentang merek?

2. Bagaimana mekanisme perlindungan hukum yang terdaftar sesuai pasal 90 UU no.15 tahun 2001 tentang merek?
Salah satu kekayaan intelektual yang harus dihargai dan dilindungi adalah merek. Merek merupakan kekayaan komersial yang luar biasa dan sangat berharga yang memiliki peranan penting khususnya di bidang perdagangan barang dan jasa Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merunut ketentuan Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang merek, setiap hak kekayaan intelektual termasuk merek wajib didaftarkan. Pendaftaran yang memenuhi persyaratan dan tata cara undang-undang menimbulkan pembenaran dan pengesahan atas hak kekayaan intelektual seseorang. Untuk itu penting bagi perusahaan guna melindungi mereknya, agar segera melakukan Pendaftaran sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001.
817 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT KEGIATAN PABRIK KELAPA SAWIT PTPN XIII PERSERO RIMBA BELIAN DESA SEMERANGKAI KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan pabrik kelapa sawit di desa semerangkai ?

2. Apa kendala yang dihadapi oleh pemerintah dalam melaksanakan perlindungan hukum dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup ?
Kegiatan perkebunan kelapa sawit dapat memberikan keuntungan, namun disatu sisi dapat menimbulkan kerugian, Perkebunan Kelapa sawit di satu sisi dapat memberikan keuntungan bagi sekitar, namun juga dapat merugikan lingkungan,. ,Adapun permaasalahan dalam penelitian ini yaitu;. 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan pabrik kelapa sawit di desa semerangkai, 2. Apa kendala yang dihadapi oleh pemerintah dalam melaksanakan perlindungan hukum dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode penelitian normatif guna untuk menjawab segala permasalahan yang di teliti
818 Tinjauan Hukum Terhadap Sengketa Hak Atas Tanah di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah 1. Apa faktor - faktor penyebab terjadinya sengketa hak atas tanah di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah ?

2. Bagaimana peroses penyelesaian masalah sengketa hak atas tanah di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah ?
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu memiliki fakta-fakta yang terjadi di masyarakat, relevansinya dengan proses penyelesian sengketa hak atas tanah yang di jadikan masalah penelitian. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif untuk menelaah semua undang-undang dan regulasi yang terkait dengan pembahasan. Adapun sumber data penelitian ini bersumber dari data primer dan sekunder. Penelitian ini tergolong penelitian dengan jenis kualitatif yaitu dengan mengelola data primer yang diperoleh langsung dari sumbernya dan di catat untuk pertama kali, dan data sekunder adalah data hasil pengumpulan orang lain dengan maksud tersendiri.
819 PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA CREDIT UNION LANTANG TIPO KANTOR CABANG BEDUAI 1. FAKTOR APA YANG MENYEBABKAN KREDIT MACET PADA CREDIT UNION LANTANG TIPO KANTOR CABANG BEDUAI

2. BAGAIMANA PENYELESAIAN HUKUM YANG DILAKUKAN CREDIT UNION LANTANG TIPO KANTOR CABANG BEDUAI DALAM MENANGANI PERMASALAHAN KREDIT MACET
Penelitian ini membahas mengenai “Penyelesaian Kredit Macet Pada Credit Union Lantang Tipo Kantor Cabang Beduai” yang melatarbelaknagi permasalahan penelitian ini adalah ketidak tahuan masyarakat akan upaya apa saja yang dilakukan apabila terjadinya kredit macet sehingga masyarakat tidak memiliki alternatif lain dalam penyelesainannya maka dari pada itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui fakto –faktor apa saja yang menyebabkan kredit macet dan bagaimana upaya penyelesaian hukum yang dilakuan credit union lantang tipo dalam menangani permasalahan kredit macet Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris (Sosiologis), dalam penelitian hukum empiris data yang diperlukan adalah data primer dan data sekunder dimana untuk memperoleh data primer dan data sekunder dari observasi langsung dilapangan dan dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan penelitian ini.
820 Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Prostitusi Online Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak. 1. Bagaimana Penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian terhadap tindak pidana prostitusi online di wilayah hukum kepolisian resor kota ( Polresta) pontianak.

2. Apakah Hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana prostitusi online di wilayah hukum kepolisian resor kota (Polresta ) pontianak.
penulis ingin mengkaji lebih dalam terkait penegakan hukum kasus prostitusi online yg terjadi di wilayah hukum kepolisian resor kota (polresta) pontianak dengan judul penegakan hukum terhadap pelaku prostitusi online di wilayah hukum kepolisian resor kota (polresta) pontianak . Dari judul di tersebut penulis menarik rumusan masalah sebagai objek penelitian yg akan dikaji antara lain ,Bagaimana penegakkan hukum yang dilakukan oleh kepolisian terhadap tindak pidana prostitusi online di wilayah hukum kepolisian resor kota ( Polresta) pontianak dan Apa kah Hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana prostitusi online di wilayah hukum kepolisian resor (Polresta) pontianak,metode penelitian yg penulis gunakan adalah empiris yaitu informasi yang membenarkan suatu kepercayaan dalam kebenaran atau kebohongan suatu klaim empiris. Adapun tujuan penelitian yg penulis jadikan acuan adalah untuk mengetahui atau menganalisis,penegakan hukum terhadap pelaku prostitusi online.
821 KEPATUHAN HUKUM PELAJAR DIBAWAH UMUR DALAM BERKENDARAAN SEPEDA MOTOR DI DESA JELIMPO MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI DESA JELIMPO, KECAMATAN JELIMPO, KABUPATEN LANDAK. 1. APA YANG MENJADI FAKTOR PENYEBAB KURANGNYA KEPATUHAN HUKUM PENGGUNAAN SEPEDA MOTOR OLEH PELAJAR DIBAWAH UMUR DI DESA JELIMPO?

2. BAGAIMANA UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN AGAR KEPATUHAN HUKUM PELAJAR KHUSUSNYA PENGGUNAAN KENDARAAN SEPEDA MOTOR DI DESA JELIMPO DAPAT TERWUJUD?
Peraturan bahwa seseorang yang belum cukup umur tidak boleh membawa kendaraan bermotor, tetapi dengan realitas yang ada masih banyaknya penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar dibawah umur, hal ini cukup memberi gambaran bahwasannya masyarakat kurang patuh terhadap hukum yang dibuat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, sumber data primer diperoleh langsung dari sumber utama berupa wawancara/interview dengan populasi masyarakat, pelajar SMA Negeri 01 Jelimpo, dan kepala sekolah Negeri 01 Jelimpo, serta studi dokumentasi dan sumber data sekunder dari studi kepustakaan berupa perundang-undangan dan peraturan-peraturan, serta penelusuran situs-situs internet dan teknik pengumpulan datanya berupa wawancara dengan sumber utama. Kemudian data hasil penelitian dianalisa secara deskriptif kualitatif.
822 Perlindungan Hukum terhadap Korban Pencurian Ikan Keramba di kawasan Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya (Studi Putusan Nomor 171/Pid.B/2021/PN Mpw). 1. Apakah terhadap Korban Pencurian Ikan Keramba sejumlah 1 ton ikan patin di kawasan Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya berhak mendapatkan restitusi?

2. Bagaimana Putusan Nomor 171/Pid.B/2021/PN Mpw dalam kasus Pencurian Ikan Keramba sejumlah 1 ton ikan patin di kawasan Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya memberikan perlindungan hukum terhadap korban?
Memelihara ikan dalam keramba adalah satu usaha masyarakat di kawasan Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya. Selain mempunyai prospek yang cerah mengkonsumsi ikan khususnya ikan patin dapat menambah nutrisi bagi masyarakat yang mengkonsumsi. Kegiatan budidaya ikan dalam jaring apung di Desa Rasau Jaya Umum tidak luput dari peristiwa pidana dimana diketahui pada bulan Desember 2020 pelaku berhasil mencuri 1 (satu) ton ikan patin yang berada dalam keramba ikan milik salah satu warga yang ada di tepi Sungai Kapuas, Jalan Bintang Mas, Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya. pemilik keramba ikan sebagai korban Pencurian ikan patin seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dengan mendapatkan restitusi. Pada penelitian saat ini penulis menggunakan Metode penelitian dalam penulisan ini adalah metode normatif yang mengumpulkan data kepustakaan.
823 Peran Viktimologi Dalam Melindungi Anak yang Mengalami Incest Oleh Ayah Kandungnya di Wilayah Hukum Polisi Resort Kota (POLRESTA) Pontianak 1. Bagaimana Aturan Hukum yang diterapkan dalam perlindungan anak sebagai korban incest oleh ayah kandungnya?

2. Bagaimana Modus Operandi persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya ?
Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan hukum begitu juga dengan anak yang mengalami tindak pidana perkosaan incest atau kesusilaan. Perlindungan hukum terhadap anak korban perkosaan incest diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan malakukan wawancara dan data skunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,dan bahan hukum skunder
824 TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP EKSPLOITASI SEKSUAL PADA ANAK DI KOTA PONTIANAK 1. FAKTOR APA SAJA YANG MENYEBABKAN TERJADINYA EKPLOITASI SEKSUAL PADA ANAK DI KOTA PONTIANAK?

2. UPAYA APAKAH YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK BERWENANG DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN EKSPLOITASI SEKSUAL PADA ANAK?
KASUS EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK MERUPAKAN SUATU KEJAHATAN YANG TELAH MERAMPAS HAK ASASI PADA ANAK DAN MENIMBULKAN KEKHAWATIRAN, KARENA AKAN MENGHASILKAN PENDERITAAN BAIK FISIK DAN JUGA PSIKIS SEHINGGA MEMPENGARUH TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA ANAK. BERANGKAT DARI PEMIKIRAN DIATAS PENULIS INGIN MEMPEROLEH KETERANGAN SERTA INFORMASI YANG AKAN DIKEMBANGKAN DALAM PENELITIAN YANG AKAN PENULIS TELITI TERKAIT FAKTOR APA SAJA YANG MENYEBABKAN TERJADINYA EKSPLOITASI SEKSUAL PADA ANAK DI KOTA PONTIANAK. KEMUDIAN UNTUK MENGETAHUI UPAYA APAKAH YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK BERWENANG DALAM MENANGULANGGI KEJAHATAN EKSPLOITASI SEKSUAL PADA ANAK KHUSUSNYA DI WILAYAH HUKUM KOTA PONTIANAK.
825 PENYIDIKAN TERHADAP PENADAHAN KAYU HASIL PEMBALAKAN LIAR DI WILAYAH POLDA KALIMANTAN BARAT 1. BAGAIMANA PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM MENANGANI PENADAHAN KAYU HASIL PEMBALAKAN LIAR DI WILAYAH POLDA KALIMANTAN BARAT ?

2. FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT DALAM MENETAPKAN TERSANGKA PENADAHAN HASIL KAYU PEMBALAKAN LIAR ?
Penelitian ini berjudul Penyidikan Terhadap Penadahan Kayu Hasil Pembalakan Liar Di Wilayah POLDA Kalimantan Barat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran penyidik kepolisian dalam menanggulangi penadahan kayu hasil pembalakan liar, dan untuk mengetahui upaya kepolisian dalam memberantas pelaku penadahan hasil kayu pembalakan liar yang terjadi di wilayah hukum POLDA Kalimatan Barat. jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah empiris, jenis data yang di ambil dalam penelitian ini ialah data primer dan data sekunder. teknik pengambilan data dalam penelitian ini ialah wawancara, studi literatur, peraturan perundang-undagan dan dokumentasi. Metode penelitian ini adalah interaktif dan analisis data kualitatif.
826 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HAK PEKERJA WANITA BERDASARKAN PASAL 82 UU NOMOR. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETERNAGAKERJAAN 1. Bagaimana pengaturan hak cuti hamil pekerja wanita di perusahaan jasa perhotelan di Kota Pontianak ?

2. Bagaimana akibat hukum terhadap perusahaan jasa perhotelan yang tidak memberikan hak cuti hamil karyawati ?
Skripsi ini membahas tentang keternagakerjaan yang merupakan kuadrat wanita yang mengalami reproduksi seperti, hamil, haid, melahirkan, dan menyusui. Hak- hak yang keistimewaan ini yang diberikan perlindungan khusus dari pemerintah agar wanita ditempat kerja selalu tejaga. Sesuai perkembangan wanita sekarang memiliki 2 profesi yaitu, sebagai ibu rumah tangga dan pekerja. Perlindungan terhadap reproduksi wanita dalam pembayaran upah penuh saat cuti dalam konsep ini adalah cuti hamil. Tidak hanya sekedar terpenuhinya pelayanan hak dan kesehatan namun juga perlindungan hukum bagi wanita dalam posisi tenaga kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Yuridis Empiris, yakin metode penelitian yang antara lain wawancara, pengamatan observasi dari objek yang diteliti.
827 PENERAPAN SANKSI HUKUM TERHADAP PENGENDARA RODA 6 ATAU LEBIH YANG MELEWATI JEMBATAN KAPUAS 1 BERDASARKAN PERATURAN WALI KOTA PONTIANAK NOMOR 12 TAHUN 2010 1. 1. Bagaimana penegakan sanksi hukum terhadap pengendara roda 6 atau lebih yang melanggar ketentuan tersebut?

2. 2. Faktor apa saja yang menjadi hambatan dalam penerapan sanksi hukum terhadap pelanggaran tersebut?
Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2010 diterbitkan sebagai upaya preventif dalam menjaga keamanan dan keberlanjutan struktur Jembatan Kapuas 1. Peraturan ini melarang kendaraan bermotor dengan jumlah roda enam atau lebih untuk melintas di atas jembatan tersebut, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah ditentukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi hukum terhadap pelanggaran atas peraturan tersebut serta menilai efektivitas penegakan hukum oleh pihak berwenang. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara dengan instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah ditetapkan, pelaksanaan sanksi masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya pengawasan, lemahnya koordinasi antarinstansi, dan rendahnya kesadaran hukum pengendara. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan penegakan hukum, peningkatan sosialisasi peraturan kepada masyarakat, serta
828 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN EKSPLOITASI EKONOMI DI KOTA PONTIANAK 1. Faktor penyebab apa saja yang dapat mengakibatkan terjadinya eksploitasi ekonomi yang dilakukan orangtua terhadap anak di kota Pontianak ?

2. Apa tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum yang terkait terhadap kasus eksploitasi ekonomi anak yang di lakukan oleh orangtua ?
Penelitian ini bertujuan untuk memecahkan sebuah permasalahan eksploitasi anak yang terjadi di kota Pontianak, faktor penyebab apa saja yang dapat mengakibatkan terjadinya eksploitasi ekonomi yang di lakukan orangtua terhadap anak dan apa tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum yang terkait. Eksploitasi ekonomi terhadap anak yang di maksud adalah orangtua yang memperkerjakan seorang anak dengan cara berjualan kue keliling untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga (sebagai pencari nafkah keluarga). Bentuk eksploitasi ekonomi terhadap anak seperti ini tentu saja melanggar UU Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga peneli
829 IMPLEMENTASI UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERHADAP POLA HUBUNGAN KERJA PEMERINTAH DESA (STUDI DI DESA NANGA PARI KECAMATAN SEPAUK) 1. BAGAIMANA MEKANISME HUBUNGAN KERJA PEMERINTAH DESA DI DESA NANGA PARI KECAMATAN SEPAUK?

2. APA SAJAKAH UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN PEMERINTAH DESA DALAM RANGKA PENGUATAN HUBUNGAN KERJA DAN MENYELESAIKAN KONFLIK?
Kelahiran Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa diharapkan mampu untuk mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat Desa. Pemerintahan Desa dijalankan oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sedangkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Berdasarkan hasil penelitian dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, terjadi Perubahan Kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang Kepala Desa dan BPD, Kepala Desa tidak lagi bertanggung jawab kepada BPD. Hubungan kerja antara Kepala Desa dengan BPD adalah hubungan kemitraan, konsultasi dan koordinasi yang diatur dalam pasal(1)angka 7 yakni Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa.
830 Analisis Yuridis Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Membayar Biaya Penggantian Spare Part Kepada CV. Acg Auto Tech3 di Kota Bengkayang 1. Apakah pemilik kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi kewajiban membayar biaya penggantian spare part kepada pengusaha CV. Acg Auto Tech3 di Kota Bengkayang dapat dijatuhkan hukuman pidana?

2. Upaya apa yang dilakukan pihak CV. Acg Auto Tech3 terhadap pemilik kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi kewajiban membayar biaya penggantian spare part?
Penelitian ini terinspirasi dari sebuah perjanjian lisan, pada umumnya kontrak lisan dianggap sah selayaknya kontrak tertulis. Pasal 1320 KUHPerdata sama sekali tidak mengatur dan mewajibkan suatu kontrak atau perjanjian dibuat secara tertulis, yang mana dalam hal ini terjadi sebuah perikatan antara dua belah pihak, maka terbentuklah suatu perjanjian diantara pihak satu dan pihak dua yang menimbulkan hak dan kewajiban. Perikatan menurut R. Subekti “perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak , berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hak dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi kewajiban itu”. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriftif analistis
831 EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA YANG BERKAITAN DENGAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEGIATAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) DESA ENTAKAI KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2020 1. Bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Entakai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Tahun 2020?

2. Apa sajakah yang menjadi faktor penghambat bagi masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Entakai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Tahun 2020?
Partisipasi masyarakat sebagai wujud adanya keasadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan berguna sebagai masukan dalam proses pembentukan Undang-Undang, khususnya dalam hal ini partisipasi atau keikutsertaan masyarakat dalam Musrenbang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan dan sejauh mana faktor-faktor yang mempengaruhi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa terkait dengan partisipasi masyarakat dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Entakai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Metode penelitian yang digunakan adalah “Socio-legal dan Studi pustaka”, sumber-sumbernya diperoleh dari wawancara dan berbagai literatur yang memiliki keterkaitan dengan efektivitas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Adapun populasi yang diambil dalam penelitian adalah Kepala Desa Entakai, Serkertaris Desa, Ketua BPD, Staf Desa dan tokoh Masyarakat serta tokoh pemuda.
832 TINJAUAN KRIMINOLOGIS TENTANG TINDAKAN KEJAHATAN BEGAL DI KABUPATEN KUBU RAYA 1. APA FAKTOR FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KEJAHATAN BEGAL DI KABUPATEN KUBU RAYA?

2. BAGAIMANA UPAYA APARAT KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TERJADINYA KEJAHATAN BEGAL DI KABUPATEN KUBU RAYA?
Di era yang berkembang ini sebagaimana kita ketahui, telah ditemui bermacam macam bentuk perbuatan yang dilakukan setiap warga masyarakat guna memenuhi kebutuhan dan kepentingan dalam sehari hari. Salah satu tindakan yang sering dilakukan dalam upaya memenuhi kebutuhan dan kepetingannya adalah dengan melakukan kejahatan pencurian dan kekerasan yakni seperti begal yang tidak asing kita dengar. penelitian skripsi ini menggunakan metofde kualitatif, pengumpulan data menggunakan kajian pustaka dengan memepelajarai literatur literatur dan peraturan peraturan yang yang berlaku. penelitian lapangan dilakukan untuk memeperoleh data melalui wawancara atau responden yaitu: kapolres kabupaten kubu raya
833 Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Pengguna Pinjaman Online dari Perundungan Online (Cyber Bullying) oleh Penyedia Pinjaman Online (Financial Technology / Fintech) 1. Bagaimana tanggung jawab Penyedia Pinjaman online (Fintech) terhadap Konsumen Pengguna Pinjaman Online (Fintech) ?

2. Mengapa Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Pengguna Pinjaman Online belum begitu kuat hingga terjadinya Perundungan Online (Cyber Bullying) ?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dalam pinjaman online saat ini serta mengetahui perlindungan terhadap hak konsumen pengguna layanan pinjaman online lebih khususnya dibidang Cyber Bullying. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan kasus yang ada di Polda Kalbar. Pinjaman online ini menjajikan pencairan dana yang cepat untuk mengiming-imingi para Konsumen Pengguna Pinjaman Online. Pada saat pencairan dana, dana tidak cair seutuhnya. Penyedia Pinjaman online beralasan bahwasan nya pemotongan dana tersebut adalah untuk Biaya administrasi. Bunga yang diberikan pun cukup besar untuk dibayar perbulannya. Lebih parah nya lagi,Tidak adanya Perlindungan Privasi nomor telfon dan data pribadi Konsumen Pengguna Pinjaman Online yang di daftarkan di aplikasi penyedia Pinjaman Online atau Financial Technology (Fintech). Kata Kunci : Hak Konsumen , Cyber Bullying , Pencairan Dana, Pinjaman Online
834 ANALISIS PELAKSANAAN PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ADAT PADA MASYARAKAT SUKU DAYAK RIBUN DI KECAMATAN PARINDU KABUPATEN SANGGAU 1. 1. Bagaimanakah pelaksanaan perkawinan menurut hukum adat pada masyarakat Suku Dayak Ribun, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau?

2. 2. Apakah faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan menurut hukum adat pada masyarakat Suku Dayak Ribun, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau?
Maraknya peristiwa kekerasan termasuk penusukan yang dilakukan oleh anak dibawah umur menyita perhatian banyak pihak secara khusus di kota Pontianak. Salah satu kejadian yang ramai dan viral di media antara lain penyerangan sekelompok anak di bawah umur di kota Pontianak yang terjadi malam hari. Maraknya kasus penyerangan dilakukan anak di bawah umur membuat masyarakat resah anak hal itu. Sat reskrim Kota Pontianak telah menerima sekiat dua puluh tiga (23) laporan warga terkait tauran yang terjadi antar pelajar di kota Pontianak dengan rentan waktu akhir tahun 2023 sampai april 2024. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan tauran dilakukan oleh anak dibawah umur di kota Pontianak serta upaya Hukum penanggulangan tauran anak dibawah umur di kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan menggunakan metode pendekatan secara langsung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif disajikan secara deskriptif.
835 Penanggulangan Terjadinya Street Crime Dimasa Pandemi Covid-19 Di Kota Pontianak 1. Faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya street crime dimasa pandemi covid-19 di kota pontianak ?

2. Bagaimana upaya aparat terkait dalam menanggulangi street crime dimasa pandemi covid-19 di kota pontianak ?
Pandemi covid-19 sangat memberikan dampak buruk yang besar bagi kehidupan manusia khususnya dalam memenuhi kebutuhan ekonomi,sehingga terjadinya kriminalitas sebagai dampak dari sulitnya dalam memenuhi kebutuhan ekonomi saat ini. Dari uraian tersebut dilakukan penelitian dengan judul "Penanggulangan Terjadinya Street Crime Dimasa Pandemi Covid-19 Di Kota Pontianak". Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya aparat terkait dalam dalam menanggulangi street crime dan faktor apa yang menyebabkan street crime dimasa pandemi covid-19 di kota pontianak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan dan melalui metode wawancara kepada pihak terkait guna untuk mendukung kelengkapan data dan bahan penelitian ini.
836 Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak Di Wilayah Hukum Kabupaten Mempawah 1. Faktor-Faktor Apakah Yang Menyebabkan Penganiayaan Terhadap Anak Wilayah Hukum Kabupaten Mempawah ?

2. BAGAIMANAKAH UPAYA DALAM PENANGGULANGAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN MEMPAWAH ?
Tujuan Dari Penelitian Tentang ‘’ Tinjaun Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak Di Wilayah Hukum Kabupaten Mempawah ‘’ Adalah Upaya Penanggulangan Terhadap Penganiayaan Terhadap Anak Dan Menganalisis Faktor-Faktor Apakah Yang Menyebabkan Penganiayaan Anak Di Kabupaten Mempawah. Metode Penelitian Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Adalah Penelitian Pendekatan Yuridis Empiris. Pendekatan Penelitian Menggunakan Sumber Data Lapangan Dimana Pengumpulan Data Dilakukan Dengan Wawancara Dan Tetap Memperhatikan Buku-Buku Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
837 EFEKTIVITAS UPAYA MEDIASI PENAL TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI POLRESTA KOTA PONTIANAK 1. BAGAIMANA EFEKTIVITAS UPAYA MEDIASI PENAL TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI POLRESTA KOTA PONTIANAK?

2. DAMPAK APA YANG TERJADI PADA PELAKSANAAN MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI POLRESTA KOTA PONTIANAK?
Mediasi penal merupakan salah satu alternatif yang dapat dilakukan dalam menyelesaian suatu perkara, termasuk dalam penyelesaian perkara penganiayaan di polresta kota pontianak. tindak pidana penganiayaan sering sekali terjadi, bahkan termasuk kasus yang banyak terjadi di kalangan masyarakat. ketentuan terkait penganiayaan dapat di lihat pada pasal 351 KUHP - 358 KUHP. Dalam penyelesaiannya kepolisian sebagai pihak penyidik dapat menyelesaikan mediasi penal berdasarkan Undang - Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak pidana Berdasarkan Keadilan Restoraktif. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk mengetahui seperti apa keefektivitasan dalam penyelesaian tindak pidana mediasi penal dan dampak apa saja yang terjadi pada pelaksanaan mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan di polresta kota pontianak.
838 penegakan hukum terhadap kegiatan berladang dengan cara membakar lahan yang menimbulkan pencemaran berupa polusi udara di (kecamatan sekadau hulu, kabupaten sekadau) 1. bagaimana upaya yang dilakukan oleh instansi terkait dalam menanggulangi kegiatan berladang dengan cara membakar hutan yang menimbulkan pencemaran berupa polusi udara?

2. faktor-faktor apakah yang menghambat penegakan hukum terhadap kegiatan berladang dengan cara membakar yang menimbulkan pencemaran berupa polusi udara di (kecamatan sekadau hulu, kabupaten sekadau)?
penelitan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja dampak -dampak yang ditimbulkan dari pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan bagaimana peran pemerintah dalam menanggulangi kebakaran hutan tersebut serta sanksi yang diberikan kepada pelaku pembakaran hutan agar pelaku tersebut jera serta menegakan hukum yang ada dalam undang-undang. selaras dengan tujuan yang bermaksud dengan mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup berdasarkan undang -undang no.32 tahun 2009 serta faktor yang menghambat penegakan hukum yang bersifat deskriptif (penggambaran dan pengambilan data dengan wawancara langsung kepada instansi terkait,disini kita harus turun langsung kelapangan agar mengetahui faktor-faktor pelaku pembakaran hutan tersebut menggulangi kesalahan yang sama.
839 Peran lembaga adat Dayak Uud Danum dalam upaya penyelesaian sanksi adat terhadap wanita hamil diluar nikah Nanga Kemangai Kabupaten Sintang. 1. Bagaimana pandangan hukum indonesia dan hukum adat terhadap wanita hamil diluar nikah?

2. Bagaimana peran lembaga Adat dalam menyelesaikan kasus wanita hamil luar nikah di Nanga Kemangai Kab melawi?
Pada penelitian ini terdapat beberapa masalah pertama, Bagaimana konstruksi penetapan sanksi adat bagi pelaku hamil diluar nikah menurut hukum adat Dayak uud danum nanga kemangai dikabupaten sintang Kedua, bagaimana pelaksanaan sanksi adat bagi pelaku hamil diluar nikah nanga kemangai kab sintang Ketiga, Bagaimana presfektif hukum terhadap sanksi adat bagi pelaku hamil diluar nikah dinanga kemangai kabupaten sintang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan) dimana data-data telah dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sanksi yang dilakukan oleh ketua adat dinanga kemangai kabupaten sintang : pertama pihak pelaku dikenai denda (ULUN) dikenai denda 9 ulun yang 1 ulunnya senilai 500 ribu rupiah. Kedua pihak pelaku harus membeli babi 15kilo untuk upacara adat. Ketiga pihak pelaku harus memberi beras 2 gantang. Keempat dan terakhir pihak pelaku harus mendatangi kampung adat Dayak uud dan
840 PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENINDAK PEDAGANG KAKI LIMA YANG MENGGUNAKAN FASILITAS UMUM MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NO. 11 TAHUN 2019 TENTANG KETERTIBAN UMUM 1. Kendala apa saja yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menindaki Pedagang kaki lima yang menggunakan fasilitas umum menurut Peraturan Daerah Di Kota Pontianak No.11 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum?

2. Bagaimanakah upaya Satuan Polisi Pamong Praja dalam meminimalisir penggunaan fasilitas umum oleh Pedagang kaki lima berdasarkan Peraturan Daerah Di Kota Pontiank No.11 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum ?
Satuan Polisi Pamong Praja adalah satuan aparat penegak hukum bagian Peraturan Daerah yang berada di Walikota yang bertugas untuk menegakan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum. Pelaksanaan ketertiban umum disebabkan karena ada nya PKL yang kurang tertib di Kota Pontianak. Disatu sisi keberadan Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan pemenuhan lapangan kerja dan menjadi kekuatan perekonomian rakyat, sedangkan disisi lain kegiatan usaha pedagang kaki lima berada pada lokasi-lokasi yang bukan pada tempatnya, seperti trotoar,tanaman lapangan, halaman, pertokoan, maupun membuat bangunan semi permanen di atas parit atau pada fasilitas umum sehingga menimbulkan masalah seperti ketertiban, kebersihan, keindahan, kesehatan, serta keamanan kota. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini Empiris, yaitu penelitian hukum yang ditinjau dari perilaku masyarakat yang di ambil dari wawancara, kuisioner dan observasi secara langsung.
841 Perjanjian Bagi Hasil Antara Petani Plasma Dengan PT. Tebar Tandan Tenerah Sempoerna Group Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kabupaten Landak Tentang Usaha Perkebunan Kelapa Sawit 1. Bagaimana penerapan dan pelaksanaan kerjasama pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan antara petani plasma dan perusahaan ?

2. Bagaimana penyelesaian perselisihan akibat pelaksanaan kerjasama pengelolaan perkebunan kelapa sawit antara petani plasma dan perusahaan ?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perjanjian bagi hasil antara petani plasma dan perusahaan yang berada di Desa Songga, Kec. Menyuke, Kab. Landak. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Sumber data diperoleh dari beberapa informasi, tempat dan peristiwa, serta dokumen. Informasi yang dipilih dalam penelitian ini, meliputi : Kepala Manager PT. Tebar Tandan Tenerah Sempoerna Group, Kepala Koperasi, dan Petani di Desa Songga, Kec. Menyuke, Kab. Landak.
842 PERAN KEPOLISIAN RESORT LANDAK DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN BUAH KELAPA SAWIT MELALUI PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE. 1. Bagaimana peran tentang tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang diselesaikan kepolisian resort landak melalui penerapan restorative justice?

2. Apa pertimbangan penegakan hukum yang menerapkan restorative justice dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Kepolisian Resort Landak?
Hukum Kepolisian adalah mengatur dan memaksa memuat baik ketentuan prosedural maupun substantif. Mengatur : memberi pedoman tentang cara pelaksanaan tugas polisi yang sebaiknya. Memaksa : memberi paksaan kepada polisi untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan perundang-undangan dan kewajiban umumnya dan bagi yang tidak mematuhinya dikenakan sanksi. Pihak kepolisian memiliki tugas dan wewenang yang cukup luas sekaligus tanggungjawab yang besar dan berat. Tentunya kewenangan tersebut membawa konsekuensi positif maupun negatif baik secara internal Kepolisian maupun eksternal yang berasal dari instansi lain dan masyarakat. Penyelesaian suatu perkara pidana masih perlu dilakukan suatu pembaharuan. Dimana penyelesaian hukum indonesia masih mengunakan pendekatan retributive justice dimana pendekatan tersebut hanya penyelesaian perkara pidana dengan cara penghukuman (pemidanaan) tetapi hak – hak para korban dan masyarakat kurang diperhatikan akibat barang yang telah di curi.
843 Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pengemudi Truk Dengan Muatan Over Dimension Over Loading Berdasarkan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Di Dinas Perhubungan Pontianak) 1. Bagaimana penerapan Pasal 307 terhadap pengemudi truk dengan muatan over dimension over loading berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ?

2. Bagaimana Dampak penerapan pada Pasal 307 peran Dinas Perhubungan Pontianak untuk mengatasi truk dengan muatan over dimension over loading ?
Berdasarkan Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yaitu bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan. Metode Empiris yaitu metode penelitian hukum dengan melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat, dengan pendekatan deskriftif analisis yakni, menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan.
844 ANALISIS HUKUM POLIGAMI BAWAH TANGAN DAN BAGAIMANA DAMPAK TERHADAP HAK ANAK DAN HAK ISTRI 1. APAKAH ANAK DAN ISTRI YANG DIPOLIGAMI SECARA BAWAH TANGAN TELAH MENDAPATKAN HAK HAK ATAS ORANG TUANYA DI KELURAHAN SUNGAI BANGKONG KECAMATAN KOTA PONTIANAK ?

2. BAGAIMANA DAMPAK POLIGAMI BAWAH TANGAN TERHADAP HAK ANAK DAN HAK ISTRI DI KELURAHAN SUNGAI BANGKONG KECAMATAN KOTA PONTIANAK ?
Nikah bawah tangan atau tidak di catat merupakan isu keluarga kontemporer yang masih di pratekkan oleh masyarakat . praktek nikah bawah tangan memiliki dampak yang cukup berat bagi pasangan nikah khususnya bagi anak dan istri . pernikahan jenis ini tidak memiliki kekuatan hukum , suami bisa saja menceraikan istri dan meninggalkan kewajiban terhadap anak dan istrinya . dalam hal ini anaklah yang menjadi korban dan berdampak negatif bagi kehidupan anak pengasuhan dan perawatannya . penilitian ini bertujuan untuk mengetahui 1)Apakah anak dan istri yang dipoligami secara bawah tangan telah mendapatkan hak haknya di Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Kota Pontianak? 2)Bagaimana dampak poligami bawah tangan terhadap hak anak dan hak istri di Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Kota Pontianak?
845 IMPLEMENTASI KEWAJIBAN EDAR BAGI PELAKU USAHA YANG MENJUAL MAKANAN DAN MINUMAN DALAM KEMASAN BERDASARKAN PASAL 91 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN ( Studi Kasus Pasar Tradisional Flamboyan Pontianak) 1. Bagaimana implementasi kewajiban izin edar bagi pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman dalam kemasan di pasar tradisional flamboyan pontianak?

2. faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi implementasi kewajiban izin edar bagi pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman dalam kemasan di pasar tradisional flamboyan pontianak
Motode penelitian yang digunakan adalah jenis metode penelitian empiris, yaitu penelitian sosiologis yang mengkaji mengenai proses terjadinya dan bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Adapun populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah : Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak dan Pedagang Pasar Flamboyan Pontianak yang menjual makanan dan minuman dalam kemasan.
846 ANALISIS YURIDIS TERHADAP JAMINAN PERLINDUNGAN PEKERJA ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN 1. Bagaimana menginterpretasikan pekerja anak menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ?

2. Bagaimanakah jaminan perlindungan pekerja anak di bawah umur menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana jaminan perlindungan pekerja anak di bawah umur menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena pada hakikatnya anak tidak boleh bekerja sebab waktu mereka selayaknya dimanfaatkan untuk belajar, bermain, bergembira, berada dalam suasana damai, mendapatkan kesempatan dan fasilitas untuk mencapai cita-citanya. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan empiris. Metode pendekatan hukum normatif yaitu dengan meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder yang meliputi buku-buku serta norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, kaedah hukum, dan sistematika hukum serta mengkaji ketentuan perundang-undangan, putusan pengadilan dan bahan hukum lainnya. Penelitian empiris adalah menelaah hukum sebagai pola perilaku yang ditujukan pada penerapan peraturan hukum. Pendekatan yuridis empiris ini digunakan karena untuk mendukung data normatif
847 PERAN PATBM (perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat) YANG DIATUR OLEH SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA PANCAROBA DALAM PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI DESA PANCAROBA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 35 TAHUN 2014 1. UPAYA APA YANG TELAH DILAKUKAN UNTUK MENINGKATKAN PERAN PATBM DESA PANCAROBA DALAM PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK?

2. FAKTOR-FAKTOR APA YANG MENYEBABKAN MASYARAKAT DESA PANCAROBA BELUM OPTIMAL DALAM MEMAKSIMALKAN PERAN PATBM?
Perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai perlindungan anak. PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap, dan prilaku yang memberkan perlindungan kepada anak. Dasar hukum yang menjadi pedoman adalah UU Perlndungan Anak No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama pada pasal 21 yang mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan kebijakan nasonal dalam perlindungan anak. Pasal 23 yang mengatur kewajban pemerintah daerah untuk menjamin dan mengawas penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk pencegahan kekerasan terhadap anak. Dan pasal 72 yang mempertegas peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1
848 PERTANGGUNG JAWABAN PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAUKSIT TERHADAP DAMPAK YANG DI TIMBULKAN PASCA TAMBANG DI KAB. SANGGAU BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA 1. Factor -faktor apa saja yang mempengaruhi badan usaha pertambangan bauksit dalam bertanggung jawab terhadap dampak yang di timbulkan pasca pertambangan ?

2. Upaya apa saja yang dilakukan aparat terkait dalam optimalisasi pertanggung jawaban pemegang izin usaha pertambangan bauksit ?
Bauksit merupakan biji batuan yang mengandung tiga mineral utama dan berikatan dengan mineral silikat berupa kaolin dan mineral besi. Mineral utama yang terkandung dalam bauksit adalah boehmite, gibsit, dan diaspora. Kegunaan biji bauksit adalah bahan baku untuk membuat aluminium. Akibat dari pertambangan bauksit tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitaran area pertambangan. Dengan adanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya pertanggung jawaban pemegang izin usaha pertambangan terhadap dampak yang timbul pasca pertambangan. Metode yang digunakan dalam penelitian tersebut adalah metode sosio legal. Sosio legal adalah pendekatan penelitian ilmu hukum dengan bantuan ilmu sosial.
849 EFEKTIFITAS PASAL 115 HURUF (B) UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP LARANGAN BALAPAN LIAR DI JALAN GOR PATIH GUMANTAR KEC. NGABANG KAB. LANDAK 1. Faktor – faktor apa yang menyebabkan Pasal 115 Huruf (B) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan terhadap larangan balapan liar di Jalan Gor Patih Gumantar Kec. Ngabang Kab. Landak belum efektif ?

2. Upaya apa yang dilakukan Intansi terkait guna mengefektifkan larangan balapan liar di Jalan Gor Patih Gumantar Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak ?
Aksi balapan liar masih saja marak terjadi di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak meskipun sudah dilarang oleh pihak Kepolisian. Balapan liar para remaja tergolong nekat, karena tidak memakai helm dan jaket pengaman hal ini berlangsung di pusat keramaian ditempat yang dianggap strategis seperti di Jalan Gor Patih Gumantar Ngabang Kabupaten Landak.Hal ini sangat berbahaya , sering terjadi kecelakaan bahkan kematian akibat balapan tersebut, dan biasanya mereka melakukan balap liar karena tergiur dengan uang taruhan dan merupakan hobi. Dengan adanya aksi tersebut, masyarakat pengguna jalan tersebut merasah resah dan meminta kepada aparat kepolisian untuk melakukan penertiban. Bentuk penelitian empiris,. Populasi : Dinas Perhubungan Kabupaten Landak, Satlantas Polres Landak dan Para pelaku balap liar di Kecamatan Ngabang.
850 TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) UNTUK KEGIATAN PENGINPUTAN DATA SISTEM KEUANGAN DESA (SISKEUDES) T.A 2017 DI KABUPATEN LANDAK 1. Bagaimana prosedur hukum pengelolaan alokasi dana desa (add) yang bersumber dari keuangan negara?

2. Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap oknum aparat sipil negara (asn) yang melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (add)?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur hukum pengelolaan alokasi dana desa (add) yang bersumber dari keuangan negara dan mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap oknum aparat sipil negara (asn) yang melakukan tindak korupsi alokasi dana desa (add). Metode dalam melakukan penelitian ini peneliti menggunakan metode yuridis normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangan-undangan, putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat terkait apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat yang berhubungan dengan materi penelitian.
851 Penegakan Hukum Terhadap Pencurian Listrik Melalui Mencatut Phasa Nol Meteran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Di PT. PLN (Persero) Kabupaten Mempawah 1. Bagaimana pengaturan tentang pencurian phasa nol meteran listrik berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan ?

2. Bagaimana upaya PT. PLN (Persero) Kabupaten Mempawah dalam menangani pencurian listrik mencatut phasa nol ?
Phasa nol adalah suatu sakelar yang memutuskan instalasi tenaga dan membuka aliran pengapian listrik netral serta menghubungkan kumparan pengukur pemakaian listrik di meteran. Apabila phasa nol di cabut maka kumparan pengukur daya tidak berputar dan aliran listrik yang masuk tetap stabil. Pencurian di dalam bentuknya yang pokok diatur di dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yakni barang siapa mengambil barang termasuk listrik secara melawan hukum maka dikenakan sanksi pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Tujuan penelitian ini, yaitu : 1. Mendapatkan data dan informasi pengaturan tentang pencurian phasa nol meteran listrik berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. 2. Mengungkapkan upaya PT. PLN (Persero) Kabupaten Mempawah dalam menangani pencurian listrik mencatut phasa nol. Penelitian ini menggunakan metode Sosio Legal yakni penelitian hukum melalui pendekatan analisis terhadap gejala sosial yang terjadi.
852 ANALISIS PENYEBAB PERCERAIAN AKIBAT PERKAWINAN MUDA STUDI KASUS DI DESA NANGA ENGKULUN KECAMATAN NANGA TAMAN KABUPATEN SEKADAU 1. Apa faktor penyebab terjadinya perceraian akibat perkawinan usia muda di desa nanga engkulun kecamatan nanga taman kabupaten sekadau

2. Bagaimana dampak perceraian perkawinan usia muda di desa nanga engkulun kecamatan nanga taman kabupaten sekadau
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia kekal.Namun sayangnya perkawinan di usia muda terus merebak dizaman sekarang ini khususnya di Desa Nanga Engkulun sudah terjadi perceraian diusia muda dikarenakandari faktor ekonomi karena kebutuyhan keluarga yang belum mampu mencakupi kebutuhan sehingga mengharuskan untuk meninggalkan rumah tangga pada akhirnya menyebabkan tidak tercapainya tujuan perkawinan yang berakhir pada perceraian. Pernikahan di usia muda juga mempunyai dampak fisik meliputi ekonomi rumah tangga karena belum bisa menafkahi keluarganya sendiri sedangkan faktor yang berujung pada perceraian itu sendiri mencakup pada permasalahan yang sulit untuk dipecahkan dan kadang-kadang berakibat fatal pada hubungan perkawinan.
853 Penyelesaian sanksi atas cerai adat berdasarkan hukum adat Dayak Bidayuh di Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang 1. Bagaimana proses perceraian secara adat berdasarkan hukum adat Dayak Bidayuh di Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang?

2. Bagaimana pemberian sanksi adat terhadap perceraian adat di Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang ?
Kegagalan dalam perkawinan akibat konflik rumah tangga sering diakhiri dengan perceraian. Perceraian yang merupakan pemutusan terhadap hubungan perkawinan antara suami dan isteri. Proses perceraian juga dapat dilakukan secara adat istiadar masing masing suku daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses perceraian secara adat berdasarkan hukum adat Dayak Bidayuh di Desa Jagoi dan untuk mengetahui pemberian sanksi adat terhadap perceraian adat Dayak Bidayuh di Desa Jagoi Babang Kabupateng Bengkayang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Pihak yang melakukan perceraian secara adat dihadapan pemuka adat, serta masyarakat di Kecamatan Jagoi Babang. Lalu hasil penelitian ini akan dianalisis kemudian data yang didapatkan akan disajikan secara deskriptif kualitatif dengan menganalisis data berdasarkan informasi yang diperoleh.
854 PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGECER PUPUK BERSUBSIDI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENDISTRIBUSIAN PUPUK BERSUBSIDI DI LUAR PERUNTUKANNYA (Studi Kasus di Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang). 1. Faktor-faktor apa yang menyebabkan belum dilakukannya penegakan hukum pidana terhadap pengecer pupuk bersubsidi yang melakukan tindak pidana pendistribusian pupuk subsidi di luar peruntukannya di Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang

2. Bagaimana upaya dan tindakan yang dilakukan oleh distributor pupuk bersubsidi dan aparat Kepolisian terhadap pengecer pupuk bersubsidi yang melakukan tindak pidana pendistribusian pupuk subsidi di luar peruntukannya di Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang
Pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi secara ilegal atau di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawab Pengecer merupakan tindak pidana. Perbuatan pengecer pupuk bersubsidi yang melakukan pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi secara ilegal atau di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/14/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Namun dalam realitanya, seluruh kasus pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi secara ilegal atau di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawab pengecer di Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang, ternyata tidak ada satupun pelakunya yang dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan
855 PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI SECARA HUKUM ADAT ( BOSIDI ) PADA MASYARAKAT DAYAK JUNGUR TONYONGK DI DESA ENTAKAI KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU. 1. Bagaimana penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi secara hukum adat ( Bosidi ) pada masyarakat Dayak Jungur Tonyongk di Desa Entakai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau?

2. Apa saja faktor peneyebab terjadinya sengketa tanah tersebut sehingga harus diselesaikan melalui mediasi secara hukum adat dengan mengunakan adat ( Bosidi ) pada masyarakat Dayak Jungur Tonyongk di Desa Entakai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau ?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa tanah pada masyarakat Dayak Jungur Tonyongk dengan menggunakan Adat Bosidi tepatnya di Desa Entakai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Metode yang digunakan yaitu wawancara dengan Tokoh Adat, Desa Entakai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Dengan penelitian hukum Empiris, menggunakan pendekatan yuridis empiris,dengan teknik analisis pendekatan deskriftif analitis dan penarikan kesimpulan induktif. Adapun kesimpulan, Penjelasan tersebut menurut keterangan dari tokoh adat Desa Entakai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau sebagaimana terjadinya penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang tidak memiliki kekuatan eksekutorial, kurangnya pemahaman terhadap batas tanah ulayat menjadi salah satu faktor penyebabnya dan minimnya kesadaran masyarakat untuk mengsertifikasikan tanah, karena telah meninggalnya pelaku sejarah para tokoh adat yang merupakan kelompok orang yang paling mengetahui keberadaan tanah ulayatnya itu.
856 Tinjauan Yuridis Pasal 23 (b) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum 1. Bagaimanakah pengaturan tentang pendirian tempat tinggal di bantaran sungai menurut pasal 23 (b) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 tahun 2017 tentang ketertiban umum??

2. Bagaimana Pelaksanaan Pasal 23(b) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dalam rangka mewujudkan ketertiban umum?
Sungai merupakan salah satu fasilitas fasilitas umum, yang artinya dapat digunakan oleh seluruh masyarakat. Namun, bukan berarti sungai tersebut dapat digunakan sebagai salah satu wilayah tempat tinggal ataupun pendirian bangunan oleh masyarakat. Sebab fungsi sungai sendiri adalah sebagai aliran air yang seharusnya di atasnya tidak ada bangunan ataupun sampah. Jika telah banyak sampah yang menyumbat, proses pengerukkan sungai tidak dapat dilakukan sebab di bagian kanan kirinya telah banyak didirikan bangunan perumahan. Jika pengerukkan tetap dipaksakan, maka akan membahayakan kehidupan masyarakat yang berada di dalam tempat tinggal tersebut. Contoh nya di Kabupaten Sintang, banyak sekali masyarakat yang mendirikan tempat tinggal di bantaran sungai, padahal sudah ada peraturan yang melarang mendirikan tempat tinggal di bantaran sungai
857 PENYELESAIAN SANKSI HUKUM ADAT TERHADAP PELAKU YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB MENGHAMILI PEREMPUAN DILUAR NIKAH DALAM MASYARAKAT ADAT SUKU DAYAK MALI KECAMATAN BALAI KABUPATEN SANGGAU 1. BAGAIMANA PROSES PELAKSANAAN SANKSI HUKUM ADAT TERHADAP PELAKU YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB MENGHAMILI PEREMPUAN DI LUAR NIKAH DALAM MASYARAKAT ADAT SUKU DAYAK MALI KECAMATAN BALAI KABUPATEN SANGGAU ?

2. BAGAIMANA UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN MASYARAKAT TERHADAP PELAKU YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB MENGHAMILI PEREMPUAN DI LUAR NIKAH DALAM MASYARAKAT ADAT SUKU DAYAK MALIKECAMATAN BALAI KABUPATEN SANGGAU ?
BERDASARKAN KEADAAN MASYARAKAT SAAT INI TELAH BANYAK TERJADI FENOMENA WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH, KHUSUSNYA MASYARAKAT DAYAK MALI KECAMATAN BALAI KABUPATEN SANGGAU, DISEBABKAN PERKEMBANGAN ZAMAN SAAT INI SEMAKIN CANGGIH, SEMAKIN MENDUKUNG UNTUK TERJADINYA PERGAULAN BEBAS SEMAKIN TERBUKA, SEHINGGA TERJADINYA KEHAMILAN DI LUAR NIKAH. PERMASALAHAN YANG DITELITI DALAM JUDUL INI YAITU BAGAIMANA PROSES PELAKSANAAN SANKSI HUKUM ADAT TERHADAP PELAKU YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB MENGHAMILI PEREMPUAN DI LUAR NIKAH DALAM MASYRAKAT ADAT SUKU DAYAK MALI KECAMATAN BALAI KABUPATEN SANGGAU DAN BAGAIMANA UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN MASYARKAT ADAT TERHADAP PELAKU YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB MENGHAMILI PEREMPUAN DILUAR NIKAH DALAM MASYRAKAT ADAT SUKU DAYAK MALI KECAMATAN BALAI KABUPATEN SANGGAU.
858 Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Perjudian Online yang dilakukan oleh Orang Dewasa di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat 1. Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kejahatan perjudian online yang dilakukan oleh orang dewasa di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat?

2. Bagaimana upaya penanggulangan dan penegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan perjudian online oleh pihak yang berwenang di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat?
Perkembangan teknologi dan informasi menimbulkan bentuk kejahatan baru yaitu perjudian online, semakin pesat perkembangan media informasi memudahkan setiap orang dalam mengakses internet dan melakukan judi online dimanapun mereka berada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan perjudian online dan upaya penanggulangan serta penegakkan hukum oleh pihak yang berwenang di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris, yaitu dilakukan pengamatan langsung dilapangan untuk mendapatkan data deskriptif yaitu secara tertulis atau lisan maupun perilaku dari individu. Populasi dalam penelitian ini adalah orang dewasa yang melakukan perjudian online di Kabupaten Sanggau.
859 PERANAN LEMBAGA HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ANTARA PT. ADAU AGRO KALBAR (AAK) DENGAN MASYARAKAT ADAT DESA TOGAN BARU. DI KABUPATEN MELAWI, PROVINSI KALIMTAN BARAT 1. Bagaimana pengakuan asal usul tanah yang menjadi objek sengketa anatara PT. Adau Agro Kalbar (AAK) dengan Masyarakat adat Desa Togan Baru, Kabupaten Melawi?

2. Bagaimanakah peranan lembaga hukum adat dalam proses penyelesaian sengketa antara PT. Adau Agro Kalbar (AAK) dengan Masyarakat adat Desa Togan Baru?
Sitorus. S (1810116686), Peranan Lembaga Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tanah antara PT. Adau Agro Kalbar (AAK) dengan Masyrakat Adat Desa Togan baru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status tanah objek sengketa antara PT. Adau Agro Kalbar (AAK) dengan Masyarakat Adat Desa Togan Baru dan Bagaimana Peranan Lembaga Hukum adat terhadap sengketa tersebut. Lokasi penelitian berada di Desa Togan Baru, Kabupaten Melawi. Jenis penelitian yang di gunakan adalah yuridis empiris, dengan mengunakan sumber data secara primer dan skunder. Kemudian, di sajikan dalam bentuk analisis deskriktif di mana data-data yang di hasilkan dari sumber primer maupun skunder dideskripsikan dan memberikan gambaran yang sesuai kenyataan di lapangan untuk kemudian mengahasilkan kesimpulan.
860 KEKERASAN SIMBOLIK DALAM GAME ONLINE ( Analisis terhadap player berkomentar ujaran kebencian bermakna rasisme dalam game mobile legend ) 1. Apa saja bentuk ungkapan ujaran kebencian ( hate speech ) berkonten rasisme dalam game mobile legend ?

2. Bagaimana bentuk ungkapan ujaran kebencian ( hate speech ) menjadi kekerasan simbolik terhadap pengguna game mobile legend ?
Pengguna game online cenderung mangalami kecanduan (addiction) pada permainan yang disukainya bahkan kompetisi game online tersebut banyak yang sudah bertaraf internasional bermain game baik yang online atau offline akan berguna dalam menurunkan tingkat stresmu karena aktivitas yang padat Game online yang paling populer adala game Mobile Legend dalam kasus ini sebagian besar komentar komentar yang dilontarkan bersifat negatif bahkan sudah termasuk kedalam ujaran kebencian yang bermakna rasisme
861 ANALISIS PENGALIHAN DANA DESA PADA MASA PANDEMI COVID - 19 DI DESA SUNGAI KUNYIT KABUPATEN SEKADAU KECAMATAN SEKADAU HILIR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2020. 1. KENDALA APA SAJA YANG DIHADAPI DESA SUNGAI KUNYIT DALAM PENGALIHAN DANA DESA DENGAN ADANYA PANDEMI COVID - 19 ?

2. UPAYA APA SAJA YANG TELAH DI LAKUKAN DESA SUNGAI KUNYIT DALAM PENGALIHAN DANA DESA MENURUT PERATURAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NOMOR 13 TAHUN 2020 DI DESA SUNGAI KUNYIT ?
DANA DESA MERUPAKAN AMANAH DARI UNDANG - UNDANG SEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM PASAL 72 AYAT 2 UU NOMOR 6 TAHUN 2014 SEBAGAI SALAH SATU DARI PENDAPATAN DESA DALAM ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA (APBN). PERMENDESA PDTT NO.13 TAHUN 2020 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021 DI TETAPKAN DENGAN MENGACU PADA DUA PERTIMBANGAN YAITU MENGURANGI DAMPAK SOSIAL DAN EKONOMI MASYARAKAT SERTA TERHAMBATNYA PEMBANGUNAN DESA AKIBAT COVID - 19 PERLU MELAKUKAN ADAPTASI BARU DI DESA. BERDASARKAN POKOK PEMIKIRAN TERSEBUT PENELITI INGIN MENGETAHUI SEPERTI APA PERALIHAN DANA DESA YANG BERAKIBAT TERHADAP ANGGARAN APBDES MURNI DESA YANG DIALIHKAN KE ANGGARAN APBDES PERUBAHAN UNTUK PRIORITAS PENANGANAN PANDEMI COVID - 19 DAN ANGGARAN DI BIDANG PEMBANGUNAN BERKURANG KARENA DIALIHKAN KE BIDANG PRIORITAS PENANGGULANGAN PANDEMI COVID - 19 SERTA RPJM (RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH) DESA TIDAK BISA TERLAKSANA 100% DIMANA BANYAKNYA PENGALIHAN DANA TERSEBUT.
862 Tinjauan Kriminologi Peran dan Tanggungjawab Orangtua Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak di Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak 1. Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh anak di Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak ?

2. Bagaimana peran instansi berwenang untuk mengedukasi orangtua agar dapat berperan maksimal dalam mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur di Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak ?
Pelanggaran lalu lintas yang terjadi, tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, namun juga oleh anak-anak dibawah umur. Anak-anak yang semestinya belum memiliki izin resmi mengendarai kendaraan bermotor, seolah diberikan kebebasan oleh orangtuanya untuk mengendarai kendaraan bermotor tersebut di jalan raya. Hal ini tentu saja dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, dimana anak-anak dibawah umur cenderung melakukan pelanggaran lalu lintas. Penelitian ini menggunakan metode kajian empiris untuk melihat bagaimana peran dan tanggungjawab orangtua di dalam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak tersebut.
863 PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN DI KECAMATAN MEMPAWAH HULU, KABUPATEN LANDAK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NO. 6 TAHUN 2018 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP 1. Bagaimana pertanggungjawaban pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak No. 6 tahun 2018 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?

2. Bagaimana dampak belum diterapkannya pertanggungjawaban terhadap pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak?
Kegiatan masyarakat yang sangat merugikan lingkungan yang sedang marak berkembang di Kalimantan Barat adalah pertambangan emas. Pertambangan emas yang dilakukan ini secara ilegal karena tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Aktivitas pertambangan ini dikenal dengan sebutan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kegiatan PETI ini sangat merugikan Pemerintah Daerah dan dampak lingkungan yang diakibatkannya sangat mengkhawatirkan kelangsungan hidup generasi yang akan datang. Penelitian ini membahas tentang Pertanggungjawaban Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Terhadap Kerusakan Lingkungan di Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak No. 6 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini socio legal, yaitu penelitian hukum ditinjau dari gejala-gejala sosial yang terjadi di masyarakat.
864 PERAN LEMBAGA ADAT DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN DELIK ADAT YANG TERJADI PADA MASYARAKAT DESA AMBOYO SELATAN, KECAMATAN NGABANG, KABUPATEN LANDAK 1. Bagaimana Upaya Yang Dilakukan Lembaga Adat Dalam Proses Pencegahan Dan Penyelesaian Delik Adat Pada Masyarakat Di Desa Amboyo Selatan?

2. Bagaimana Tingkat Efektifitas Penerapan Hukum Adat Yang Berlaku Di Masyarakat Desa Amboyo Selatan Dalam Upaya Menciptakan Ketertiban Pada Masyarakat?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pencegahan dan penyelesaian delik adat yang terjadi pada masyarakat Desa Amboyo Selatan serta bagaimana tingkat efektifitas penerapan hukum adat untuk menciptakan ketertiban pada masyarakat. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian lapangan dengan melakukan wawancara langsung terhadap Kepala Lembaga Adat Desa Amboyo Selatan, kemudian data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan. Beberapa jenis tindak pidana atau pelanggaran adat yang pernah ditangani oleh Lembaga Adat Desa Amboyo Selatan, seperti Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Tindak pidana perkelahian, Tindak pidana perzinahan, Tindak pidana pencurian, Hamil diluar perkawinan. Serta tingkat efektifitas Hukum adat yang berlaku di Desa Amboyo Selatan secara perlahan menciptakan ketertiban pada masyarakat Desa Amboyo Selatan.
865 Implementasi Pasal 148 PP Nomor 44 Tahun 1993 Terhadap Kewajiban Uji Berkala dan Masa Berlaku Uji Berkala bagi Kendaraan Bermotor (Studi Kasus di Dinas Perhubungan Kabupaten Melawi) 1. Bagaimana implementasi kebijakan tentang pengujian kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kab. Melawi ?

2. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi implementasi kebijakan pengujian kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kab. Melawi ?
Pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor belum terlaksana dengan maksimal yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka perlu diteliti dengan tujuan untuk mengetahui implementasi pengujian kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Melawi yang dilihat dari aspek Organisasi dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang ditemui dalam implementasi kebijakan pengujian kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Melawi . Jenis penelitian ini adalah deskriptif-kualitatif dengan random Sampling pengambilan sampel yang diambil dari berdasarkan data yang ada yang didukung oleh informasi di Lapangan. Data di kumpulkan dengan observasi, wawancara, dan Dokumentasi dan di analisis secara kualitatif. Metode analisis data yang digunakan teknik analisis kualitatif adalah penginterpretasian terhadap apa yang ditemukan dan pengambilan kesimpulan akhir menggunakan logika atau penalaran sistematis.
866 Mekanisme Penyelesaian Kasus Perkelahian Hukum Adat Dayak Ketungau Tesaek Desa Selalong Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau 1. Bagaimana mekanisme penyelesaian kasus perkelahian hukum adat Dayak Ketungau Tesaek Desa Selalong Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau?

2. Bagaimana peran lembaga adat dalam proses penyelesaian kasus perkelahian hukum adat Dayak Ketungau Tesaek di Desa Selalong Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau?
Hukum adat merupakan hukum yang tumbuh dalam masyarakat Indonesia, yang berupa kaidah-kaiadah hukum yang tumbuh dari dalam akibat dari pergaulan manusia. Hukum adat itu sendiri bersumber dari peraturan-peraturan hukum yang tertulis dan memiliki ketertiban hukum yang memberikan penghormatan besar pada nenek moyangnya. Berdasarkan Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif, yang mengunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu dengan menganalisis bagaimana bentuk penyelesaian kasus perkelahian menurut hukum adat yang digunakan masyarakat Dayak Ketungau Tesaek di Desa Selalong Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.
867 PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TERHADAP PEREDARAN OBAT JENIS MISOPROSOL YANG DIEDARKAN SECARA E-COMMERCE 1. Bagaimana penegakan hukum oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan terhadap peredaran obat misoprostol yang diedarkan secara online berdasarkan peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020?

2. Apa saja peranan Balai Pengawas Obat dan Makanan dalam menangani peredaran obat misoprostol yang diedarkan secara online ?
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi khususnya media sosial menjanjikan kemudahan bagi penggunanya agar dapat diakses dimana saja termasuk kegiatan belanja secara online.Produk yg ditawarkan antara lain pakaian,makanan,dan obat-obatan.Obat yg diizinkan beredar secara daring yg dimaksud dalam UU No.8 Thn 2020 meliputi obat kategori biru,hijau,obat tradisional,dan suplemen kesehatan.Obat yg boleh diedarkan hanya yg memiliki izin edar serta memenuhi persyaratan cara pembuatan dan distribusi obat yg baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Misoprostol merupakan kategori obat keras dengan logo merah,obat ini hanya dapat didistribusikan dengan resep dokter.Misoprostol adalah obat Off Lable yg mana fungsi utamanya untuk mengobati tukak lambung,efek lain dari obat ini sebagai penginduksi kandungan,oleh karena itu dikhawatirkan adanya penyalahgunaan sebagai penggugur kandungan.Tujuan diangkatnya judul ini karena masih ditemukan peredaran misoprostol secara bebas di e-ccomerce.
868 Penerapan Pasal 65 Ayat (1) UU. No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terkait Limbah Usaha Laundry di Kota Pontianak 1. Bagaimana penerapan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait limbah usaha laundry di Kota Pontianak ?

2. Apa dampak belum optimalnya penerapan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait limbah usaha laundry di Kota Pontianak ?
Usaha laundry saat ini sedang menjadi tren di masyarakat. Meski tidak semua usaha laundry tidak terdaftar secara resmi, namun sebagian besar usaha laundry dadakan seringkali tidak begitu memperhatikan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh limbah air cucian laundry. Hal ini tentu saja dapat membahayakan masyarakat sekitar, mengingat bahwa limbah laundry merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Oleh karena itu, perlu adanya ketegasan dalam pemberian sanksi pidana bagi pelaku usaha laundry yang melakukan pencemaran lingkungan akibat limbah laundry tersebut.
869 PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN AIR OLEH PELANGGAN PERUMDA AIR MINUM BERDASARKAN PASAL 39 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PELAYANAN AIR MINUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA DI KOTA PONTIANAK 1. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi belum optimalnya sanksi pidana terhadap pelaku pencurian air oleh pelanggan Perumda Air Minum berdasarkan Pasal 39 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa di Kota Pontianak ?

2. Upaya apa yang dilakukan pihak terkait dalam mengoptimalkan sanksi pidana terhadap pelaku pencurian air oleh pelanggan Perumda Air Minum berdasarkan Pasal 39 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa di Kota Pontianak ?
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) terdapat di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa (Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa) merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Pontianak yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan air minum yang dimanfaatkan untuk masyarakat. Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa di Kota Pontianak, bahwa setiap orang dan/atau badan yang melanggar akan dikenakan sanksi, namun yang kita tahu di Kota Pontianak masih ada yang melakukan pencurian air oleh pelanggan. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini Empiris, yakni data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan, yang dilakukan baik melalui pengamatan (observasi), wawancara ataupun penyebaran kuisioner.
870 PENYELESAIAN SANGKETA TANAH ANTARA PT. SUMATERA MAKMUR LESTARI DENGAN MASYARAKAT DESA NANGA KIUNGKANG MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1996 TENTANG HAK GUNA USAHA,HAK BANGUNAN DAN HAK PAKAI ATAS TANAH 1. FAKTOR FAKTOR APA SAJA YANG MENYEBABKAN TERJADINYA SANGKETA TANAH ANTARA PT.SUMATERA MAKMUR LESTARI DENGAN MASYARAKAT DESA NANGA KIUNGKANG ?

2. BAGAIMANA PENYELESAIAN SANGKETA TANAH ANTARA PT SUMATERA MAKMUR LESTARI DENGAN MASYARAKAT DESA NANGA KIUNGKANG MENURUT PP NOMOR 40 TAHUN 1996 ?
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1996 BERISIKAN TENTANG HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI ATAS TANAH YANG MAKSUDNYA ADALAH HAK ATAS TANAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN I960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA. DI DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1996, YANG DAPAT MEMPUNYAI HAK GUNA USAHA ADALAH WARGA NEGARA INDONESIA IALAH BADAN HUKUM YANG DIDIRIKAN MENURUT HUKUM INDONESIA DAN BERKEDUDUKAN DI INDONESIA.BERDASARKAN HAL TERSEBUT,MAKA PENULIS TERTARIK UNTUK MENGETAHUI SEPERTI APA PENYELESAIAN SANGKETA TANAH DIDESA NANGA KIUANGKANG DENGAN PT. SUMATERA MAKMUR LESTARI DAN FAKTOR APA SAJA YANG MENYEBABKAN TERJADINYA SANGKETA DI DESA TERSEBUT.
871 UPAYA PENYELESAIKAN SENGKETA BISNIS ANTARA SAHAR GROUP DENGAN PEMBELI KREDIT TANAH KAVLING PADA PEMILIK YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DI DESA MEKAR BARU KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA 1. Bagaimana akibat hukum terhadap debitur yang wanprestasi dalam pembayaran kredit tanah kavling pada pemilik tanah di desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Jaya Raya?

2. Bagaimana upaya hukum yang dilakukan pihak kreditur terhadap debitur yang wanprestasi dalam pembayaran kredit tanah kavling pada pemilik tanah di desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Jaya Raya?
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan tentang: 1) akibat hukum terhadap debitur yang wanprestasi dalam pembayaran kredit tanah kavling pada pemilik tanah di desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Jaya Raya, dan 2) upaya hukum yang dilakukan pihak kreditur terhadap debitur yang wanprestasi dalam pembayaran kredit tanah kavling pada pemilik tanah di desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Jaya Raya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Upaya penyelesaikan sengketa bisnis antara sahar group dengan pembeli kredit tanah kavling pada pemilik yang melakukan wanprestasi di Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dilaksanakan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan.
872 PEMILIHAN HUKUM ADAT SEBAGAI BENTUK ACCESS TO JUSTICE UTAMA OLEH MASYARAKAT DALAM MENYELESAIKAN MASALAH DI DESA BALAI PINANG KECAMATAN SIMPANG HULU KABUPATEN KETAPANG 1. FAKTOR-FAKTOR APA SAJA YANG MENYEBABKAN HUKUM ADAT DI PILIH MENJADI ACCESS TO JUSTICE OLEH MASYARAKAT DALAM MENYELESAIKAN MASALAH DI DESA BALAI PINANG KECAMATAN SIMPANG HULU ?

2. APAKAH HUKUM ADAT DAPAT MEMBERI KEADILAN BAGI MASYARAKAT DI DESA BALAI PINANG KECAMATAN SIMPANG HULU ?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian masalah hukum adat sebagai bentuk access to justice utama yang di pilih oleh masyarakat dalam menyelesaikan masalah di desa Balai Pinang Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang dan untuk mengetahui bagaimana efektifitas penerapan hukum adat ini untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Penelitian ini di laksanakan di lingkungan kampung Tahak yang terletak pada desa Balai Pinang Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan Teknik pengumpulan data berupa penelitian sosiologis empiris, penelitian lapangan dengan melakukan wawancara langsung terhadap masyarakat terkait dan Kepala Adat lingkungan kampung Tahak Desa Balai Pinang Kecamatan Simpang Hulu. Kemudian data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan. Kata kunci : Penelitian, Access to justice, Penyelesaian masalah
873 Efektivitas Pelayanan Publik Di Bidang Administrasi Dalam Mewujudkan Good Governance Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2017 Di Desa Sosok Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau 1. Bagaimana mekanisme pelayanan publik dibidang administrasi (berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017)?

2. Bagaimana upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah Desa Sosok dalam melaksanakan pelayanan publik?
Penulisan ini berjudul Efektivitas Pelayanan Publik di Bidang Administrasi Dalam Mewujudkan Good Governance Di Desa Sosok Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau berdasarkan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2017 Pelayanan Publik bertujuan untuk meningkatkan Pelayanan publik yang harus dilakukan secara integrasi dan berkesenambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak publik, masalah yang dikaji adalah bagaimana pemerintah Desa Sosok melaksanakan Pelayanan Administrasi yang sesuai dengan Good Governance (pemerintahan yang baik) dengan staff desa yang tidak sebanding dengan penduduk Desa Sosok serta sarana dan prasarana yang kurang memadai. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui hambatan pelayanan administrasi di Desa Sosok Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian Sosiologis-Empiris karena berkaitan dengan bagaimana hukum menjadi norma dan tata cara prilaku masyarakat mematuhinya didalam kehidupan nyata.
874 Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Selaku Penerima Pinjaman (Borrower) Pada Platform Peer To Peer Lending Legal Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. 1. Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Penerima Pinjaman (Borrower) Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

2. Bagaimana Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Konsumen Penerima Pinjaman (Borrower) Atas Perbuatan Melanggar Hukum Yang Dilakukan Oleh Pemberi Pinjaman Financial Technology Yang Berbasis Peer To Peer Lending Legal Di Indonesia.
Penyelenggara Peer To Peer Lending sebagai pelaku usaha berbadan hukum di Indonesia tunduk kepada Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Payung hukum bagi kegiatan Peer To Peer Lending di Indonesia saat ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Adapun permasalahan yang diangkat adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen penerima pinjaman (Borrower) terhadap pemberi pinjaman yang melanggar hukum? Tindakan yang dilakukan oleh pemberi pinjaman financial technology berbasis peer to peer lending dan bagaimana upaya hukumnya; dapat dilakukan oleh konsumen yang menerima pinjaman atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemberi pinjaman financial technology berbasis peer to peer lending Legal di Indonesia.
875 PROSES PENYELESAIAN KASUS WANPRESTASI SECARA NON LITIGASI TERHADAP KASUS SEWA MENYEWA RUMAH DI JALAN PENJAJAP TIMUR DESA PENJAJAP KECAMATAN PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS 1. Apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi terhadap kasus sewa menyewa rumah di jalan Penjajap Timur Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas?

2. Bagaimana proses penyelesaian kasus wanprestasi secara non litigasi terhadap kasus sewa menyewa rumah di jalan Penjajap Timur Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas?
Penelitian ini mengkaji tentang proses penyelesaian kasus wanprestasi secara non litigasi terhadap kasus sewa menyewa rumah di jalan Penjajap Timur Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas. Faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi kasus sewa menyewa rumah yaitu meliputi faktor kelalaian pihak penyewa berupa keterlambatan membayar, faktor keuangan dan faktor keperluan yang mendesak mengakibatkan wanprestasi. Proses penyelesaian kasus wanprestasi secara non litigasi kasus sewa menyewa rumah yaitu penyelesaian yang dilakukan dengan musyawarah mufakat dan negosiasi atau melalui jalan yang sesuai hukum. Pasal 1243 kitab undang-undang hukum perdata (KUHPer) Upaya penyelesaian di lakukan melalui negosiasi dan mediasi, dalam hal ini penyelesaian melalui musyawarah mufakat dengan melibatkan kuasa pemilik rumah dan penyewa. Kuasa pemilik rumah dan penyewa di sarankan untuk membuat perjanjian secara tertulis maupun perjanjian secara lisan membuat peluang untuk berbagai wanprestasi
876 PERKAWINAN SUKU DAYAK AHE KECAMATAN MENYUKE DESA SIDAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NO 1 TAHUN 1974 1. BAGAIMANAKAH PELAKSANAAN PERKAWINAN YANG SAH MENURUT HUKUM SUKU DAYAK AHE DESA SIDAN?

2. BAGAIMANAKAH AKIBAT HUKUM APABILA PERKAWINAN TIDAK DI LAKSANAKAN SECARA HUKUM ADAT PADA SUKU DAYAK AHE DI DESA SIDAN?
PERKAWINAN ADAT PADA MASYARAKAT DAYAK AHE DIANGGAP BERSIFAT SAKRAL DAN SUCI DAN TIDAK DILAKUKAN SECARA TERANG TERANGAN . KEADAAN PERKAWINAN INI HANYA MEMPERHATIKAN SYARAT ADMINISTRASI DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM STATUS SUAMI ISTRI DAN ANAK. PERKAWINAN YANG DI LAKUKAN BERDASARKAN ADAT ATAU KEBIASAAN MENURUT HUKUM ADAT ATAU KEBIASAAN YANG BERLAKU PADA SUKU DAYAK AHE, DENGAN TUJUAN MEMBENTUK KELUARGA RUMAH TANGGA DAN HUBUNGAN KEKERABATAN YANG RUKUN DAN DAMAI YANG LEBIH LUAS. SAHNYA PERKAWINAN DI TENTUKAN BERDASARKAN PASAL 2 AYAT 1 DAN PASAL 2 AYAT 2 UU NO. 1 TAHUN 1974, SEDANGKAN MENURUT HUKUM ADAT DAYAK AHE SAHNYA PERKAWINAN APABILA DILAKUKAN MENURUT HUKUM ADAT ATAU KEBIASAAN YANG DI LAKUKAN OLEH MASYARAKAT SUKU DAYAK AHE. TUJUAN PENELITIAN INI DILAKUKAN UNTUK MENGETAHUI TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINAN ADAT SUKU DAYAK AHE DAN UNTUK MENGETAHUI STATUS PERKAWINAN ADAT YANG DILAKUKAN SUKU DAYAK AHE DALAM PERSPEKTIF UU. NO 1 TAHUN 1974.
877 FENOMENA PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI PONTIANAK DITINJAU DARI PASAL 275 ayat (1) UNDANG UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN 1. Bagaimana Pelaksanaan Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dalam menghadapi fenoma penggunaan sepeda listrik di Kota Pontianak?

2. Bagaimana upaya instansi terkait dalam menghadapi fenoma penggunaan sepeda listrik di Kota Pontianak ?
Salah satu hal penting dalam Undang-Undang tersebut adalah keberadaan trotoar untuk kenyamanan pejalan kaki, faktanya di beberapa titik yang ada di Pontianak masih dilihat trotoar digunakan oleh masyarakat menggunakan sepeda listrik yang jelas akan menimbulkan dampak negatif baik bagi pengguna jalan maupun bagi kota itu sendiri, hal tersebut tentunya dapat membahayakan pejalan kaki karena dapat membuat pejalan kaki celaka. Keberadaan sepeda listrik yang mempunyai kecepatan tinggi saat digunakan pada trotoar tentu menjadi ancaman tersendiri bagi para pejalan kaki pengguna trotoar yang ada di Pontianak. Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah Kanit Pendidikan dan Rekayasa Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak Kota Polresta Pontianak Kota, Masyarakat pejalan kaki di Kota Pontianak, Masyarakat yang bermain sepeda listrik pada trotoar di Pontianak dan masyarakat yang menyewakan sepeda listrik di Pontianak
878 Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Pemegang Merek Terkenal ( Studi Putusan Nomor : 15/Pdt.Sus/Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan Nomor : 345 K/Pdt.Sus-HKI/2021 ) 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek terkenal menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis ?

2. Apa sajakah faktor penyebab disparitas antara putusan Nomor : 15/Pdt.Sus/Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan Putusan Nomor : 345 K/Pdt.Sus-HKI/2021 ?
Pada umumnya merek merupakan suatu tanda yang harus memiliki daya dengan merek lainnya agar tidak menyebabkan kesesatan bagi konsumen. Permasalahan utama dalam penelitian ini ialah Tergugat telah mendaftarkan dan/atau menggunakan merek yang mengandung kata “CHEONG KWAN JANG” (dengan menggunakan spasi), dimana merek tersebut diklaim sebagai merek milik penggugat yang sudah dulu terdaftar dan terkenal di beberapa ngara (dengan merek “CheongKwanJang”). Dalam hal ini Penggugat sebagai pemilik merek merasa kecewa dan dirugikan dengan adanya persamaan merek tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif, yang mana metode ini dapat menjawab permasalahan melalui alat pengumpulan data seperti studi kepustakaan atau dokumen dan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
879 TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA JUDI ONLINE BERDASARKAN UNDANG - UNDANG 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK 1. BAGAIMANA PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA JUDI ONLINE BERDASARKAN UNDANG - UNDANG 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK?

2. BAGAIMANA PROSES ATAU MEKANISME PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA JUDI ONLINE BERDASARKAN UNDANG - UNDANG 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK?
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji tentang pertanggungjawaban pidana tindak pidana judi online di Indonesia. Mengupas mengenai sistem pengaturan pertanggungjawaban pidana judi online dan pihak – pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tindak pidana judi online. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
880 KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT MASYARAKAT BATAK TOBA DI KOTA PONTIANAK YANG TIDAK MEMPUNYAI SAUDARA LAKI-LAKI 1. Bagaimana Kedudukan Anak Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Masyarakat Batak Toba Yang Tidak Mempunyai Saudara Laki–Laki?

2. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi berikut akibat hukum berkaitan dengan pembagian hak waris anak perempuan yang tidak mempunyai saudara laki-laki dalam hukum waris adat masyarakat batak toba?
Dalam penelitian ini dititikberatkan pada kedudukan anak perempuan yang tidak mempunyai saudara laki-laki atas harta kekayaan (warisan) menurut hukum adat batak Toba, khususnya di Kota Pontianak dengan judul KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT MASYARAKAT BATAK TOBA DI KOTA PONTIANAK YANG TIDAK MEMPUNYAI SAUDARA LAKI-LAKI. Maka yang menjadi masalah peneliatian adalah Bagaimana Kedudukan Anak Perempuan Dalam Hukum Waris Masyarakat Batak Toba Yang Tidak Mempunyai Saudara Laki-Laki. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengungkapkan atas dasar data dan informasi mengenai kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat Batak Toba di Kota Pontianak yang tIdak mempunyai saudara laki-laki, sekaligus mengungkapkan faktor-faktor yang mempengaruhi berikut akibat hukum berkaitan dengan pembagian hak waris anak perempuan yang tidak mempunyai saudara laki-laki tersebut. Sedangkan metode penelitian yang digunakan terdiri penelitian empiris dan sifat deskriptif.
881 SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU DELIK PENGHINAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK 1. Bagaimanakah Unsur - Unsur Delik Penghinaan Atas Pendapat Seseorang Dimedia Sosial Yang Berdampak Sanksi Pidana ?

2. Bagaimanakah Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Delik Penghinaan Berdasarkan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Berkembangnya teknologi dizaman yang modern memang sangat terasa manfaatnya, akan tetapi dibalik itu semua tidak sedikit memberi dampak negatif, dapat kita lihat salah satu contohnya yaitu delik penghinaan yang dilakukan di media sosial yang mana perbuatan itu sangat mudah di lakukan dan terkadang pendapat yang melebihi batas atau melanggar hak orang lain pun dapat diperkarakan apabila orang tersebut merasa telah diserang nama baiknya.
882 PERAN BEA CUKAI PONTIANAK DALAM MENANGANI KASUS PEREDARAN ROKOK ILEGAL TANPA PITA BEA CUKAI ASLI BERDASARKAN PASAL 54 UNDANG – UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI. 1. SEJAUH MANA UPAYA APARAT BEA CUKAI PONTIANAK BERPERAN MENANGANI KASUS PENGEDARAN ROKOK ILEGAL?

2. BAGAIMANA DAMPAK YANG TERJADI APABILA PENGAWASAN YANG DILAKUKAN APARAT BEA CUKAI PONTIANAK, DALAM MEMERANGI PRODUK ROKOK BEA CUKAI ILEGAL?
TUJUAN DARI PENELITIAN TENTANG “PERAN BEA CUKAI PONTIANAK DALAM MENANGANI KASUS PEREDARAN ROKOK ILEGAL TANPA PITA BEA CUKAI ASLI BERDASARKAN UU RI NO 39 TAHUN 2007” ADALAH BAGAIMANA UPAYA HUMAS BEA CUKAI PONTIANAK MENGEDUKASI PARA PEDAGANG DAN MASYARAKAT YANG MENAWARKAN ROKOK TANPA PITA BEACUKAI ASLI. METODE PENELITIAN INI MERUPAKAN PENELITIAN PENDEKATAN YURIDIS SOSIOLOGIS YANG DILAKUKAN UNTUK MENGETAHUI PERMASALAHAN YANG AKAN DITELITI DAN UNTUK MENGGAMBARKAN FAKTA-FAKTA KEADAAN ATAUPUN GEJALA YANG TAMPAK DALAM SEBUAH PENELITIAN SEBAGAIMANA YANG TERJADI.
883 PENGELOLAAN DANA DESA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA GEMBA RAYA) 1. Bagaimana pengelolaan Dana Desa di Desa Gemba Raya menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014?

2. Bagaimana pelaksanaan pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) di Desa Gemba Raya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktivitas daan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDES berisi pendapatan,belanja dan pembiayaan desa. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa memberikan pengaturan dana desa serta untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dana desa di Desa Gemba Raya, Kec. Kelam Permai, Kab. Sintang, Prov. Kal-Bar. Jenis penelitian ini yaitu penelitian Yuridis empiris dengan metode pengambilan data studi kepustakaan.
884 Efektevitas Pasal 42 Huruf E Peraturan Daerah kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Pelindungan Masyarakat Terhadap Pemberi Uang dan/atau Barang kepada Pengemis Di Kota Pontiamak 1. Bagaimana peran pemerintah dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat terhadap pemberi uang dan/atau barang kepada pengemis di kota pontianak?

2. Bagaimana ketentuan sanksinya bagi setiap orang atau badan hukum yang pemberi uang dan/atau barang kepada pengemis menurut ketentuan Pasal 24 Huruf E Perda Kota Pontianak No 19 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat di kota pontianak?
Penelitian ini dilakukan mendasari penemuan di lapangan yang masih banyaknya jumlah pengemis atau peminta sumbangan di Kota Pontianak yang membuat masyarakat merasa tidak nyaman dalam melakukan aktivitasnya. hal ini yang dimaksud larangan terhadap pengemis atau peminta sumbangan di kota Pontianak telah diatur melalui Pasal 42 Huruf E Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat. Dalam Peraturan daerah ini juga mengatur larangan melakukan aktivitas di persimpangan jalan atau traffic yang termasuk daerah milik jalan, maka akan dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegak hukum. Penelitian ini bertujuan agar masyarakat kota Pontianak selalu dalam ketentraman dan ketertiban dalam aktivitas di jalan. Penelitian ini menggunakan dengan metode pendekatan serta data yang diperoleh dianalisis menggunakan Teknik deskriptif analisis.
885 PERAN PEMERINTAH DESA DALAM MENANGGULANGI PERTAMBANGAN ILEGAL GUNA MENCAPAI LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT DI WILAYAH DESA NANGA KAYAN, KECAMATAN NANGA PNOH, KABUPATEN MELAWI 1. Peran apa saja yang dilakukan pemerintah Desa dalam menanggulangi dampak pertambangan illegal dalam mencapai lingkungan hidup yang baik dan sehat ?

2. Dampak apa saja yang terjadi terhadap lingkungan jika pertambangan illegal tetap dilakukan masyarakat ?
Adapun daerah yang di legalkan pemerintah dalam hal penambangan ialah daerah Wilayah Pertambangan ( WPR ) dan para penambang harus memiliki Izin Pertambangan Rakyat ( IPR ). Namum, mengingat proses mendapatkan kedua izin tersebut harus melalui proses yang sangat panjang dan di wilayah Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi wilayah yang berpotensi memiliki sumber daya pertambangan tidaklah merata, maka sampai saat ini kedua Izin tersebut belum dimiliki daerah maupun masyarakat di wilayah tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah mencari solusi dan mengoptimalkan lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat di Desa tersebut dengan bertumpuh pada peran Pemerintah Desa di daerah tersebut dalam mengelola dan mencari solusi dalam dilemma yang terjadi di Desa tersebut selama ini. Kata kunci : Peran Pemerintah Desa, Pertambangan Emas Tanpa Izin.
886 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS ARISAN ONLINE BERDASARKAN PASAL 45 A AYAT (1) JUNCTO PASAL 28 AYAT (1) UNDANG- UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI KASUS KOTA PONTIANAK) 1. APA FAKTOR YANG MENJADI HAMBATAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS ARISAN ONLINE ?

2. BAGAIMANA UPAYA YANG DILAKUKAN APARAT TERKAIT DALAM MENGOPTIMALKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS ARISAN ONLINE ?
KEMAJUAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI KHUSUSNYA DALAM DUNIA ONLINE SUDAH DIGUNAKAN MASYARAKAT SEBAGAI ALAT UNTUK BERBISNIS BAHKAN UNTUK KEPENTINGAN POLITIK. SALAH SATU KEJAHATAN YANG TERJADI DI DALAM MEDIA INTERNET ADALAH PENIPUAN DENGAN MENGATASNAMAKAN ARISAN ONLINE. ATURAN HUKUM DIBUAT UNTUK MENGANTISIPASI HAL TERSEBUT YANG DIAKOMODIR OLEH PASAL 45 A AYAT (1) JO PASAL 28 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. TERKAIT DARI PEMIKIRAN DIATAS PENULIS TERTARIK UNTUK MENGANALISIS FAKTOR YANG MENJADI HAMBATAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS ARISAN ONLINE DAN UPAYA YANG DILAKUKAN APARAT TERKAIT DALAM MENGOPTIMALKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENIPUAN DENGAN MODUS ARISAN ONLINE.
887 PENERAPAN PAJAK PROGRESIF TERHADAP PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT LEBIH DARI 1 (SATU) UNIT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN MELAWI. 1. Faktor-faktor apa yang menyebabkan ketentuan pajak progresif berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dapat diterapkan terhadap pemilik kendaraan bermotor roda empat lebih dari 1 (satu) unit di Kabupaten Melawi ?

2. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh UPT Pelayanan Pendapatan Daerah (Samsat) Melawi dalam menerapkan pajak progresif terhadap pemilik kendaraan bermotor roda empat lebih dari 1 (satu) unit di Kabupaten Melawi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ?
Di Kabupaten Melawi, banyak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor roda empat lebih dari 1 (satu) unit tidak membayar pajak progresif. Pada umumnya, pemilik kendaraan bermotor roda empat yang memiliki lebih dari satu mengatasnamakan keluarganya ataupun menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain agar terhindar dari pajak progresif. Sebenarnya petugas UPT Pelayanan Pendapatan Daerah (Samsat) Kabupaten Melawi mengetahui secara jelas kendaraan bermotor roda empat yang dapat dikenakan pajak progresif walaupun mengatasnamakan keluarganya ataupun menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain. Namun karena pemilik asli dari kendaraan bermotor roda empat tersebut adalah pejabat dari dinas di lingkungan pemerintahan dan pejabat dari Kepolisian, maka sulit untuk menerapkan pajak progresif.
888 KEDUDUKAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL SEBAGAI MEDIATOR PARA PIHAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2006 PASAL 1 TENTANG KEDUDUKAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL 1. Bagaimana kedudukan Badan Pertanahan Nasional sebagai mediator para pihak dalam penyelesaian sengketa tanah?

2. Faktor-faktor apakah yang menjadi kendala Badan Pertanahan Nasional dalam melaksanakan fungsi sebagai mediator? Bagaimana upaya BPN sebagai mediator dalam proses penyelesaian sengketa pertanahan di kota Pontianak ?
Tingginya masalah pertanahan tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga sangat mempengaruhi kinerja pemerintah dalam hal ini pemerintah telah menetapkan kebijakan pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan dan pembangunan pertanahan. Oleh karena itu Badan Pertanahan Nasional merupakan bagian internal dalam pembangunan bangsa dan Badan Pertanahan Nasional berperan sebagai pihak yang mempunyai tugas pokok melaksanakan administrasi pertanahan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan Badan Pertanahan Nasional sebagai mediator para pihak dalam penyelesaian sengketa tanah dan untuk mengetahui kendala-kendala Badan Pertanahan Nasional dalam melaksanakan fungsi sebagai mediator. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, tehnik pengumpulan data dititik beratkan pada data primer dengan melakukan wawancara terhadap para pihak yang berkepentingan.
889 Analisis Dampak Pembakaran Hutan Untuk Lahan Pertanian Suku Melayu Kayong Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang 1. Bagaimana Dampak Pembakaran Hutan Untuk Lahan Pertanian Atau Disebut "Lako" Oleh Masyarakat Suku Melayu Kayong Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Terhadap Lingkungan Hidup ?

2. Bagaimana Kebijakan Pemerintah Daerah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Dalam Menangani Kasus Pembakaran Hutan Untuk Lahan Pertanian Atau Disebut "Lako" Oleh Masyarakat Suku Melayu Kayong ?
Pembakaran Hutan Untuk Lahan Pertanian Merupakan Kearifan Lokal Masyarakat Suku Melayu Kayong Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang. Namun Pembakaran Hutan Banyak Menimbulkan Dampak Buruk Bagi Lingkungan Hidup, Mulai Dari Terganggunya Ekosistem Di Dalam Hutan Sampai Pencemaran Udara.
890 TINJAUAN YURIDIS MENGENAI STATUS PERKAWINAN BAGI AL-KHUNTSA (KELAMIN GANDA) DALAM HUKUM ISLAM 1. BAGAIMANAKAH STATUS PERKAWINAN BAGI AL-KHUNTSA YANG MELAKSANAKAN PERKAWINAN DITINJAU DALAM HUKUM ISLAM?

2. APA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKAN SETELAH DILAKSANAKANNYA PERKAWINAN BAGI AL-KHUNTSA YANG MENIKAHI PASANGANNYA YANG NORMAL?
Perkawinan dalam islam adalah pernikahan yang merupakan ikatan antara laki-laki dan perempuan dengan mengucapkan akad yang kuat untuk menaati perintah Allah Swt serta merupakan suatu ibadah yang wajib dilaksanakan. Dalam kehidupan bermasyarakat disebutkan adanya suatu "perkawinan" yang dilakukan oleh seorang Al-Khuntsa (Kelamin Ganda) dengan seorang pasangannya yang normal secara jasmani dan rohani, Al-Khuntsa itu adalah yang secara fisik seorang laki-laki atau perempuan yang di dalam kondisinya tersebut bertentangan dengan kondisi alat kelamin pada dirinya (cacat kelamin). Penanganan bagi Al-Khuntsa (kelamin ganda) adalah menempuh dengan melakukan operasi kelamin agar memiliki status dan jati diri yang jelas. penanganan ini juga berfungsi untuk sebagai media pengobatan bagi seorang Al-Khuntsa. Dalam penelitian ini penulis memfokuskan pada 1. Status perkawinan seorang Al-Khuntsa (kelamin ganda) dalam hukum islam, 2. Akibat hukum yang ditimbulkan dilaksanakannya perkawinan tersebut.
891 PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP PELAKU PENCURIAN BUAH KELAPA SAWIT DILAHAN PRIBADI MASYARAKAT DAYAK BE'AJE DIDESA PERUAN DALAM KECAMATAN TAYAN HULU KABUPATEN SANGGAU 1. BAGAIMANA PROSES PENERAPAN SANKSI HUKUM ADAT DAYAK BE'AJE DESA PERUAN DALAM TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN PENCURIAN BUAH KELAPA SAWIT PRIBADI MASYARAKAT

2. BAGAIMANA PENETAPAN JUMLAH ADAT YANG HARUS DIBAYAR PELAKU PENCURIAN BUAH KELAPA SAWIT MASYARAKAT DAYAK BE'AJE DI DESA PERUAN DALAM
MASYARAKAT DAYAK BE’AJE DESA PERUAN DALAM KECAMATAN TAYAN HULU KABUPATEN SANGGAU MEMILIKI PERATURAN HUKUM ADAT YANG MELEKAT PADA MASYARAKAT, SESEORANG YANG MELANGGAR HUKUM ADAT TERSEBUT AKAN DIKENAKAN SANKSI.PELAKSANAAN SANKSI ADAT TERHADAP PELAKU PENCURIAN BUAH KELAPA SAWIT DILAHAN PRIBADI MASYARAKAT DAYAK BE’AJE DIDESA PERUAN DALAM KECAMATAN TAYAN HULU KABUPATEN SANGGAU AKAN SEBAGAIMANA DI PROSES PENERAPAN SANKSI HUKUM ADAT NYA SERTA PENETAPAN JUMLAH ADAT YANG HARUS DIBAYAR OLEH PELAKU PENCURIAN BUAH KELAPA SAWIT MASYARAKAT DAYAK BE’AJE DESA PERUAN DALAM. METODE PENELITIAN PENGUMPULAN DATA SECARA KUANTITATIF, METODE SURVEI LANGSUNG MEWAWANCARI TOKOH ADAT DAYAK BE’AJE DESA PERUAN DALAM KECAMATAN TAYAN HULU KABUPATEN SANGGAU YANG MENANGANI PERKARA TERSEBUT.
892 UPAYA HUKUM DALAM MELINDUNGI KOSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK IMPOR TANPA IZIN EDAR YANG DIJUAL SECARA ONLINE ( BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK ) 1. BAGAIMANA PENGATURAN UPAYA HUKUM MELINDUNGI PELANGGAN TERHADAP PRODUK KOSMETIK IMPOR TANPA PERIZINAN YANG DIJUAL ?

2. BAGAIMANA BENTUK PENGAWASAN YANG DILAKUKAN OLEH BPOM ATAS PRODUK KOSMETIK IMPOR TANPA PERIZINAN EDAR YANG DIJUAL BEBAS SECARA ONLINE DI KOTA PONTIANAK?
Produk Kosmetik impor merupakan salah satu barang yang sangat banyak dijual secara online. Kebutuhan dan permintaan masyarakat akan kosmetik dalam menunjang penampilan khususnya bagi perempuan berdampak meningkatkan industri kosmetik baik dalam produksi dalam negeri maupun diimpor dari Luar negeri . Namun tidak semua produk kosmetik yang dijual secara online telah memiliki izin edar dari BPOM. Oleh karena itu perlindungan konsumen diperlukan untuk melindungi hak-hak konsumen yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ,atas kosmetik impor yang tidak memiliki izin edar. Dengan itu penulis ingin mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk kosmetik yang beredar tanpa izin dan bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap produk kosmetik impor izin edar yang dijual secara online di kota pontianak.
893 PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TENTANG PERKAWINAN WANITA HAMIL DAN STATUS ANAK YANG DILAHIRKAN DI TINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM PASAL 53 AYAT (3) 1. Bagaimanakah Kedudukan Nasab Seorang Anak Yang Lahir Diluar Pernikahan Yang Sah?

2. Bagaimanakah Peran KUA Dalam Pelaksanaan Perkawinan Wanita Hamil dan Status Anak Yang Dilahirkan Ditinjuau Dari Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 Ayat (3)
Dalam Hukum Islam perkawinan dikenal dengan istilah nikah.Menurut ajaran islam,melangsungkan pernikahan berarti melaksanakan ibadah, melakukan perbuatan ibadah berarti juga melaksanakan ajaran agama. Barang siapa yang menikah berarti ia telah melaksanakan separuh ajaran agamanya yang separuh lagi hendaknya ia bertakwa kepada Allah SWT. Dalam masyarakat Indonesia khususnya pada masyarakat Kota Pontianak, terjadinya perkawinan wanita hamil diluar nikah masih sering terjadi. Masalah perkawinan wanita hamil masih terdapat perbedaan di kalangan Ulama (Intelektual Islam). Perbedaan pendapat tersebut yaitu mengenai keabsahan perkawinan pasangan kawin hamil,atau lebih khusus ialah akad nikah bagi pasangan kawin hamil.Kejadian yang ada pada masyarakat bahwa pelaksanaan akad nikah bagi pasangan kawin hamil terdapat perbedaan pendapat mengenai waktu pelaksanaan akad nikah bagi pasangan kawin hamil yang dilakukan seketika sebelum kelahiran bayi.
894 KEWAJIBAN BEKAS SUAMI MEMBERIKAN NAFKAH IDDAH BERDASARKAN PASAL 149 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI PADA KANTOR URUSAN AGAMA PONTIANAK BARAT) 1. Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan bekas suami belum memenuhi kewajiban dalam memberikan nafkah iddah?

2. Bagaimanakah upaya-upaya yang dilakukan intansi yang terkait dalam pemenuhan kewajiban bekas suami terhadap bekas isteri dalam masa iddah?
Ikatan perkawinan merupakan suatau hubungan hukum, dengan karenanya akan memberikan beberapa akibat hukum perihal dengan terjadinya perceraian, bekas suami berdasarkan Pasal 149 Undang-Undang Perkawinan memiliki kewajiban memberikan nafkah dalam masa iddah. Iddah adalah masa tunggu untuk bekas isteri menikah lagi. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan berbunyi "perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Metode penelitian menggunakan penelitian empiris dengan penentuan populasi dan sampel, terfokus kepada bekas isteri yang tidak mendapatkan nafkah iddah, Pegawai Kantor Urusan Agama Pontianak Barat.
895 Maraknya perdagangan pakaian bebas di Kota Pontianak ditinjau dari perspektif Kriminologi 1. Apakah yang menjadi penyeab maraknya perdagangan pakaian bebas di kota Pontianak?

2. Bagaimana penanggulangan yang dilakukan pemerintah Kota Pontianak untuk mengatasi maraknya perdagangan pakaian bebas di kota Pontianak?
Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum sosiologi (socio legal reserch) dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yang dilakukan secara langsung turun kelapangan untuk memperoleh data menegenai masalah yang di kaji. Berdasarkan prapenelitian yang dilakukan penulis bahwa implementasi Pasal 2 Ayat 3 Huruf (d) Permen No. 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Permen 18 Tahun 2021 masih belum berjalan dengan maksimal karena kodisi dilapangan masih di temukan masyarakat sebagai pelaku usaha yang melakukan bisnis thrift shop atau proloved (pakaian bekas impor) khususnya di kota Pontianak.
896 EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENIMBUNAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI BERDASARKAN PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI (STUDI DI SATRESKRIM POLRESTA KOTA PONTIANAK) 1. APA FAKTOR YANG MENJADI HAMBATAN SATRESKRIM POLRESTA KOTA PONTIANAK DALAM MENINDAK PELAKU PENIMBUN BBM BERSUBSIDI DI WILAYAH KOTA PONTIANAK

2. BAGAIMANA UPAYA YANG DILAKUKAN SATRESKRIM POLRESTA KOTA PONTIANAK TERKAIT DALAM MENGOPTIMALKAN PASAL 55 NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI DI WILAYAH KOTA PONTIANAK
MINYAK MERUPAKAN SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS TIDAK DAPAT DIPERBAHARUI YANG DIKUASAI OLEH NEGARA SERTA MERUPAKAN KOMODITAS VITAL YANG MENGUASAI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DAN MEMPUNYAI PERANAN PENTING DALAM PENYEDIAAN BAHAN BAKU INDUSTRI, PEMENUHAN KEBUTUHAN MASYARAKAT AKAN BAHAN BAKAR DAN PENGHASIL DEVISA INDUSTRI PEMENUHAN KEBUTUHAN MASYARAKAT AKAN BAHAN BAKAR DAN PENGHASIL DEVISA NEGARA, SEHINGGA PENGELOLAANNYA HARUS DILAKUKAN SECARA MAKSIMAL AGAR DAPAT DIMANFAATKAN BAGI SEBESAR-BESARNYA KEMAKMURAN DAN KESEJAHTERAAN. TETAPI PADA SAAT INI PEMERINTAH INI MENGUMUMKAN TERJADINYA KENAIKAN BAHAN BAKAR MINYAK YANG CUKUP SIGNIFIKAN BAGI MASAYARAKAT, ALASAN PEMERINTAH MENAIKKAN HARGA BBM YANG DIPICU BESARNYA BEBAN SUBSISDI DAN KETIDAKTEPATAN SASARAN PEMBERIAN BBM SUBSIDI, NAMUN DI SAMPING ITU BANYAK MASYARAKAT MENENGAH BAWAH YANG SANGAT TERTEKAN AKIBAT KENAIKAN BBM BERSUBSIDI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PENDAPATAN MEREKA, SEHINGGA MEMBUAT BEBERAPA MASYARAKAT MELAKUKAN PENIMBUNAN DENGAN MEMBELI BBM
897 TINJAUN HUKUM PDANA DALAM MENGUPAYAKAN MEDIASI PENAL TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK DI POLRES NGABANG 1. BAGAIMANA UPAYA POLRES NGABANG DALAM MENINDAKLANJUTI TINDAKAN PENGANIYAAN ANAK MELALUI MEDIASI PENAL?

2. APAKAH PENYELESAIAN TINDAK PENGANIYAAN TERHADAP ANAK LEBIH EFEKTIF MELALUI MEDIASI PENAL?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang mengkaji kekosongan norma yang mengatur mengenai mediasi penal dalam menyelesaikan tindak pidana penganiayaan ringan. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi dokumen. Analisis permasalahan dilakukan secara kualitatif, sehingga dapat ditarik suatu simpulan yang menggambarkan seluruh isi permasalahan. Pengaturan penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan melalui mediasi penal di Indonesia belum diatur dalam KUHP. Mediasi penal hanya diaturmelalui peraturan internal di Kepolisian Ngabang. Konsep model penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan melalui mediasi penal dalam pembaharuan hukum pidanadimasa mendatang harus diatur dalam undang-undang. Penyidik hendaknya memperhatikan kepentingan pelaku, korban dan kepentingan umum dalam menyelesaikan suatu perkara. Pembuat undang-undang agar segera mengatur mediasi penal dalam bentuk undang-undang untuk menciptakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
898 IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN {STUDI PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA PONTIANAK 1. Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup yang telah dilaksanakan di Dinas lingkungan hidup kota Pontianak

2. Upaya apa yang dilakukan oleh instansi terkait dalam mencegah pencemaran lingkungan hidup?
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja dampak-dampak yang ditimbulkan dari pencemaran lingkungan hidup dan bagaimana peran pemerintah dalam menanggulagi pencemaran lingkunagan tersebut serta penegakan yang diberikan kepada pelaku pencemaran lingkungan hidup agar pelaku tersebut jerak,serta menegakan hukum yang ada dalam undang-undang.Selaras dengan tujuan yang bermaksud dengan mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup berdasarkan Undang-undang No.32 tahun 2009 serta faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum tersebut.Teknik pengumpulan data dititik beratkan kepada penelitian kepustakaan dengan cara mengkaji bahan hukum priemer dan hukum sekunder,teknik pengelolaan data dilakukan dengan menerapkan cara analisis isi Content analisys) untuk selanjutnya dikontruksikan dalam kesimpulan Metode penelitian dilakukan dengan metode empiris dengan pendekatan deskriptif,sampel yang diambil adalah beberapa orangDinas lingkungan hidup
899 PERAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DALAM PENANGULANGAN KERUSAKAN YANG DIAKIBATKAN OLEH PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN BERDASARKAN PERDA KABUPATEN SANGGAU NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. 1. Bagaimana peraturan hukum tentang penanggulangan kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI berdasarkan PERDA Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup?

2. Bagaimana peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam penaggulangan kerusakan lingkungan akibat pertambangan emas tanpa izin?
Peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menanggulangi pertambangan emas tanpa izin, Perda Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab a.) bagaimana peraturan hukum tentang penangulangan kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI berdasarkan PERDA Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup b.) bagaimana peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menanggulagi kerusakan lingkungan akibat pertambangan emas tanpa izin. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitiaan ini adalah penelitian sosologis empiris, adapun lokasi penelitian Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan di Kabupaten Sanggau, selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dan penelusuran referensi. Lalu teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan cara klasifikasi, verifikasi analisis dan penarikan kesimpulan.
900 TINJAUAN HUKUM TERHADAP CIDERA JANJI ATAU WANPRESTASI AKIBAT KEADAAN MEMAKSA MENURUT PASAL 1244 KUHP PERDATA DAN PASAL 1245 KUHP PERDATA 1. APAKAH PERTIMBANGAN YANG DI PAKAI PASAL 1244 KUHP PERDATA DAN PASAL 1245 KUHP PERDATA DAPAT DIJADIKAN LANDASAN BAGI PARA DEBITUR?

2. APAKAH PASAL 1244 KUHP PERDATA DAN PASAL 1245 KUHP PERDATA SUDAH SESUAI DENGAN ASAS KEADILAN HUKUM
PENELITIAN INI MEMBAHAS TENTANG KONSEP KOMPRESI DALAM PERJANJIAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DAN DALAM PEMBERLAKUANNYA DIPERLUKAN PEMBATASAN TERTENTU SEHINGGA KETENTUAN AKIBAT KEADAAN MEMAKSA DAPAT MENJADI DASAR PERTAHANAN YANG DAPAT MELEPASKAN DEBITUR DARI TANGGUNG JAWAB PEMBAYARAN GANTI RUGI. STUDI INI BERTUJUAN UNTUK MENGETAHUI KESESUAIAN PERTIMBANGAN HUKUM PASAL 1244 KUHP PERDATA DAN PASAL 1245 KUHP PERDATADAN PRINSIP HUKUM PERADILAN
901 Dampak Peredaran Minuman Keras Di Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu Terhadap Meningkatnya Kriminalitas (Pendekatan Kriminologis) 1. Apakah Ada Hubungan Antara Peredaran Minuman Keras Di Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu Terhadap Meningkatnya Kriminalitas?

2. Apa Upaya-Upaya Yang Dilakukan Oleh Instansi Terkait Dalam Mencegah Peredaran Minuman Keras Di Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu?
Mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) merupakan konsumsi yang berakibat negatif. Berdasarkan medis juga demikian, bahkan konsumsi Minuman Keras berlebihan dapat menyebabkan kematian. Permasalahan yang terjadi di masyarakat seperti pelanggaran norma-norma yang semakin sering terjadi, melakukan tindak kriminalitas, mengalami kecelakaan akibat pengaruh minuman keras dan berdampak pula terhadap kesehatan akibat mengkonsumsi Miras Secara Berlebihan, Penelitian Ini bertujuan untuk mengupas permasalahan mengenai hubungan peredaran minuman keras terhadap meningkatnya kriminalitas dan upaya apa yang dilakukan oleh instansi terkait dalam mencegah peredaran minuman keras di Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.
902 Efektivitas sanksi adat terhadap pencemaran sungai oleh limbah PT. Sasmita Bumi Wijaya (SBW) di Desa Pandan Sembuat Dusun Hino, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau 1. Bagaimana efektivitas sanksi adat dalam menyelesaikan kasus pencemaran Sungai lape oleh PT. SBW di Desa Pandan Sembuat?

2. Bagaimana peran tokoh masyarakat dalam menyelesaikan sanksi adat terhadap pencemaran Sungai oleh PT. SBW di Desa Pandan Sembuat?
Sungai merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat di sekitarnya. Namun, pencemaran sungai sering terjadi dan berpotensi berakibat fatal bagi biota air serta masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut. Salah satu contoh kasus pencemaran sungai di Indonesia adalah Sungai lape di Desa Pandan Sembuat, Dusun Hino, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, yang tercemar oleh limbah dari PT. Sasmitra Bumi Wijaya (SBW). Penelitian ini menganalisis peran tokoh masyarakat dalam menyelesaikan masalah pencemaran sungai oleh limbah sawit, serta proses sanksi yang diberlakukan terhadap PT. SBW. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan solusi terbaik bagi semua pihak dalam penyelesaian sengketa di masa mendatang, sambil mendukung keberlanjutan penyelenggaraan perkebunan kelapa sawit. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal, yang bertujuan menjelaskan permasalahan yang diteliti dari segi hukum dan sosial, serta mengungkap realitas empiris dalam penyelesaian sanksi.
903 ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK 1. Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemerasan dan pengancaman melalui media sosial?

2. Bagaimana upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui media sosial?
Penelitian ini bermaksud untuk mendeskripsikan, mengetahui dan mengkaji pokok permasalahan yang timbul terhadap pertanggungjawaban pelaku atas perbuatan pemerasan dan pengancaman yang telah dilakukan melalui media sosial serta bagaimana upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui media sosial berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Adapun metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini ialah metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Jenis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, serta sumber hukum lain berupa buku-buku dan bahan hukum yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
904 Implikasi nikah siri terhadap undang- undang perkawinan di kecamatan nanga pinoh kabupaten melawi 1. Faktor- faktor yang mendorong terjadinya fenomena nikah siri dalam undang- undang nomor 1tahun 1974

2. Dampak nikah siri pada status anak dan hak waris anak secara sosiologis
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman tentang fenomena nikah sirih. Meski sah secara agama, nikah nyatanya menimbukan masalah yang merugikan pihak perempuan.
905 EKSISTENSI PENYELESAIAN PERKAWINAN SECARA HUKUM ADAT PADA PASANGAN YANG MASIH MEMILIKI IKATAN KEKELUARGAAN (JADI SEKEMALI) PADA SUKU DAYAK TAMAN DIDESA TAPANG TINGANG. 1. Bagaimana penyelesaian dan tahapan-tahapan yang harus ditempuh untuk melaksanakan perkawinan secara hukum adat suku dayak Taman pada pasangan yang masih memiliki ikatan kelurga (jadi sekemali) di Desa Tapang Tingang?

2. Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perkawinan yang masih memiliki ikatan keluarga pada suku dayak taman didesa Tapang Tingang?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi adat dan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan perkawinan pada pasangan yang masih memiliki ikatan keluarga (jadi sekemali) pada suku dayak Taman di Kabupaten Sekadau, Kecamatan Nanga Taman, tepatnya di Desa Tapang Tingang. Penelitian ini memfokuskan pada kajian dalam bidang antropologi hukum dengan menggunakan pendekatan normatif deskriptif, dengan bertitik tolak pada norma (kaidah) hukum yang sudah ada. Penelitian ini mencangkup penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data tersebut akan digali dengan menggunakan teknik wawancara mendalam, teknik pengamatan, dan teknik penelusuran dokumen. Penentuan sampling menggunakan snow ball technique. Semua data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.
906 TATA KELOLA PENGATURAN LIMBAH AIR TERHADAP PELAKU USAHA RUMAH MAKAN DI LINGKUNGAN SEKITAR 1. BAGAIMANA PENGATURAN TATA KELOLA LIMBAH TERHADAP PELAKU USAHA RUMAH MAKAN DILINGKUNGAN SEKITAR ?

2. BAGAIMANA AKIBAT HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA RUMAH MAKAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN PERATURAN TATA KELOLA LIMBAH DENGAN BENAR ?
Pencemaran baku mutu lingkungan limbah air memiliki permasalahan dengan pengolahan limbah usaha rumah makan dengan melakukan pembuangan limbah tanpa menggunakan proses pengolahan limbah dengan metode lahan basah buatan sebelum dilepas ke lingkungan, sesuai dengan peraturan menteri Nomor 5 Tahun 2022. Hal ini menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan pelanggaran terhadap kriteria usaha oleh sebab itu maka adanya peraturan hukum yang mengatur perbuatan terhadap pelanggaran pencemaran limbah usaha tersebut berupa sanksi administratif dan sanksi pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 100.
907 Implementasi Perlindungan Hukum Anak Disabilitas Terkait Hak Pendidikan di Kota Pontianak Berdasarkan Pasal 10 UU No.8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. 1. Bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap anak disabilitas terkait hak pendidikan di Kota Pontianak Berdasarkan Pasal 10 UU No.8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas?

2. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh instansi terkait dalam memenuhi perlindungan hukum anak disabilitas?
Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 10 UU No.8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas bahwa penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan. Hak tersebut meliputi hak untuk mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan. Namun realitanya terdapat banyak kendala dalam implementasinya. Dalam penelitian ini akan digunakan penelitian hukum normatif dan sosiologis. Pendekatan yang digunakan pada karya ilmiah ini adalah pendekatan perundang-undangan. Adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahan hukum sekunder yang terdiri dari hasil penelitian, buku-buku teks, jurnal ilmiah, surat kabar, dan berita internet yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Bahan non hukum lainnya seperti kamus hukum, ensiklopedia, dan sebagainya
908 TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN SEBAGAI PERSYARATAN DALAM PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA JUAL BELI. 1. Faktor apa yang menyebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan dijadikan persyaratan dalam proses peralihan hak atas tanah karena jual beli ?

2. Bagaimana kedudukan hukum kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan dalam proses peralihan hak atas tanah karena jual beli ?
Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menginstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN. Oleh karena itu, Menteri ATR/BPN melalui Dirjen PHPT mengeluarkan Surat Edaran Nomor HR.02/153-400/II/2022 yang dikeluarkan pada 14 Februari 2022 dan HR.02/164-400/II/2022 yang dikeluarkan pada 16 Februari 2022, perihal Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam Permohonan Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli. Padahal di dalam praktiknya maupun menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah selama ini tidak mensyaratkan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai persyaratan dalam proses peralihan hak atas tanah.
909 PENGAWASAN TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT DENGAN PLAT HITAM YANG DIGUNAKAN UNTUK ANGKUTAN UMUM TAXI TRAVEL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2014 TENTANG ANGKUTAN JALAN ( STUDI KASUS DIKOTA PONTIANAK ) 1. FAKTOR-FAKTOR APA YANG MENGHAMBAT PENGAWASAN TERHADAP TAXI TRAVEL DENGAN PLAT HITAM YANG DIGUNAKAN UNTUK ANGKUTAN UMUM DIKOTA PONTIANAK ?

2. BAGAIMANA UPAYA MENGATASI HAMBATAN-HAMBATAN DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP KENDARAAN TAXI TRAVEL DENGAN PLAT HITAM YANG DIGUNAKAN UNTUK ANGKUTAN UMUM DIKOTA PONTIANAK ?
DIKOTA PONTIANAK,MASIH BANYAK TERDAPAT KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT DENGAN PLAT HITAM (PRIBADI) DENGAN JENIS KENDARAAN TAXI TRAVEL AVANZA,INNOVA,KIJANG KAPSUL DAN BEBERAPA JENIS LAINNYA YANG DIGUNAKAN UNTUK ANGKUTAN UMUM YANG BEROPERASI PADA BEBERAPA LINTASAN DIKOTA PONTIANAK.BAGI YANG ANGKUTAN UMUM REMSI,KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT DENGAN BERPLAT HITAM ( PRIBADI) DIANGGAP MENGAMBIL PENUMPANG YANG SEHARUSNYA YANG DIDAPAT OLEH ANGKUTAN UMUM RESMI. SELAIN ITU,KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT DENGAN PLAT HITAM ( PRIBADI ) SEBAGAI ANGKUTAN UMUM TIDAK MEMBAYAR RETRIBUSI DAN TIDAK MELAKUKAN UJI BERKALA KENDARAAN,DISAMPING ITU KEBERADAAN KENDARAAN BERMOTOR BERODA EMPAT DENGAN PLAT HITAM (PRIBADI) YANG DIGUNAKAN UNTUK ANGKUTAN UMUM MINI TIDAK MEMBERIKAN JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PENUMPANG APABILA TERJADI KECELAKAAN.PENELITIAN INI DILAKUKAN DENGAN METODE EMPIRIS YANG DIMANA MENGGUNAKAN FAKTA YANG TELAH TEJADI DALAM MASYARAKAT UNTUK MENDAPATKAN DATA YANG DIMANA DATA.
910 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA ANGKUTAN UMUM MENURUT PASAL 1365 KUH PERDATA DI KOTA PONTIANAK 1. BAGAIMANA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA ANGKUTAN UMUM MENURUT PASAL 1365 KUH PERDATA ?

2. APA UPAYA HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH JASA ANGKUTAN AKIBAT KESALAHAN OLEH PENGANGKUT?
ANGKUTAN UMUM MERUPAKAN HAL YANG PENTING DI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT. ANGKUTAN UMUM MERUPAKAN SARANA TRANSPORTASI MEMBANTU MASYARAKAT KEHIDUPAN TUJUAN PENELITIAN ADALAH UNTUK INENGETAHUI DAN MENDAPATKAN PENGETAHUAN YANG JELAS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA ANGKUTAN UMUM. PERMASALAHAN DALAM SKRIPSI INI ADALAH BAGAIMANA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA ANGKUTAN UMUM DAN APA UPAYA HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PENUMPANG AKIBAT KESALAHAN PENGANGKUT. MAKA JENIS PENELITIANNYA MENGGUNAKAN PENDEKATAN YURIDIS NORMATIF YANG BERSIFAT DESKRIPTIF DAN TIDAK BERMAKSUD UNTUK MENGUJI HIPOTESA. TEKNIK ANALISIS DATA DI LAKUKAN MELALUI PENELITIAN KEPUSTAKAAN DALAM RANGKA MENDAPATKAN DATA SEKUNDER DENGAN CARA MENYUSUN KERANGKA TEORITIS KONSEPSIONAL DENGAN CARA INILAH BAHAN-BAHAN HUKUM SEPERTI: BAHAN HUKUM PRIMER, YAITU BAHAN HUKUM YANG DI DAPAT DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG RELEVAN. BAHAN HUKUM SEKUNDER, YAITU BAHAN HUKUM YANG DIDAPAT DARI TEORI TEORI PENDAPAT PARA AHLI.
911 Eksistensi Penerapan Hukum Adat Dayak Dalam Menyelesaikan Delik Pidana Pencurian Pada Masyarakat Suku Dayak Suruk Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu 1. Apakah asas Nebis In Idem yang diatur dalam pasal 362 KUHP berlaku terhadap delik pencurian yang diselesaikan melalui pendekatan adat Dayak Suruk di Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu ?

2. Mengapa masyarakat di Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu memilih melakukan penyelesaian melalui pendekatan hukum adat Dayak Suruk ?
Sejak jaman dahulu, hukum adat Dayak digunakan sebagai cara untuk menyelesaikan berbagai delik pidana pada masyarakat suku Dayak. Hukum adat lebih dipahami oleh sebagai besar masyarakat suku Dayak yang tinggal di berbagai daerah ketimbang hukum konstitusional yang berlaku di masyarakat modern. Namun, seiring perkembangan jaman, masyarakat suku Dayak mulai menggunakan hukum konstitusional sebagai hukum untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pidana. Hal ini dikarenakan, hukum adat mulai dirasakan tidak memberikan efek jera kepada pelaku delik pidana sehingga dianggap kurang efektif
912 Penerapan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Pontianak 1. Bagaimana penerapan pasal 44 undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga di kota pontianak

2. Apakah kendala yang di hadapi dalam penerapan pasal 44 undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam dalam rumah tangga di kota pontianak.
Pasal 4 UU PKDRT adalah tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yaitu : a. mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga b. melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga c. menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 UU PKDRT secara tegas mengatur ketentuan pidana bagi pelaku tindak KDRT, bahwa :"setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah). pasal 5 terdiri atas kekerasan fisik,kekerasan psikis,kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga, mengatasi masalah yang di hadapi dalam penerapan pasal 44 UU PKDRT di selesaiakan secara kolektif atau berkelompok tidak bisa berdiri sendiri dan upaya penghapus KDRT perlu mempertimbangkan aspek sosial,budaya,ekonomi dan agama.
913 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN SANKSI ADAT DAYAK MAYAU DALAM KASUS PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ODGJ DI DUSUN KOTUP, DESA TUNGGUL BOYOK, KECAMATAN BONTI, KABUPATEN SANGGAU 1. Bagaimana sanksi adat dayak mayau pada kasus pembunuhan yang dilakukan ODGJ di Dusun Kotup, Desa Tunggul Boyok ?

2. Apa saja faktor penyebab terjadinya kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ODGJ di Dusun Kotup, Desa Tunggul Boyok ?
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui sanksi adat dan tahapan-tahapan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Adat Dayak Mayau Dusun Kotup, Desa Tunggul Boyok, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau. Penelitian ini memfokuskan pada kajian dalam bidang kriminologi dengan menggunakan pendekatan normatif deskriptif, yaitu pendekatan yang memaparkan data-data yang ditemukan dilapangan dan menganalisisnya untuk mendapatkan kesimpulan yang benar dan akurat. Penelitian ini juga mencakup penelitian kepustakaan yang dilakukan untuk memperoleh data sekunder. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer berupa putusan-putusan yang dikeluarkan oleh Ketua Adat. Data primer dan sekunder tersebut akan diperoleh dengan menggunakan teknik wawancara mendalam, teknik pengamatan serta teknik penelusuran dokumen. Semua data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.
914 Kedudukan Mahar dalam proses pernikahan Adat Melayu di Kota Pontianak 1. Bagaimana pemberian mahar dalam proses pernikahan dalam Adat Melayu di Kota Pontianak?

2. Bagaimana pandangan Hukum Islam tentang pemberian mahar dalam pernikahan Adat Melayu di Kota Pontianak?
Pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan, perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Mahar adalah sejumlah harta yang diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita sebagai bentuk ketulusan dalam hubungan pernikahan. Mahar juga bisa disebut shadaq yang artinya benar,jujur dan tulus. Dalam islam sendiri hukum mahar adalah wajib untuk sempurnanya pernikahan, dijelaskan dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 4 Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”
915 Perlindungan Hukum terhadap pelanggan indihome di kota Pontianak 1. Apakah pelanggan indihome di Pontianak telah mendapatkan perlindungan secara hukum berdasarkan uu nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ?

2. Faktor penyebab pelanggan indihome di kota Pontianak mengajukan keberatan kepada perusahaan ? dan Upaya apa yang di lakukan oleh penyedia jasa internet Indihome untuk melindungi pelanggan nya ?
Ada nya penelitian ini dilatarbelakangi seringnya saya mendengar keluhan pelanggan indihome yang merasa kecewa terhadap pelayanan jaringan indihome dikarenakan sering nya terjadi gangguan, selain itu sering juga mendengatkan keluhan pelanggan yang merasa setiap akhir bulan internet pelanggan sering lelet, dari alasan ini saya ingin melakukan penelitian ini.
916 TINJAUAN YURIDIS MENGENAI ACARA PERTUNANGAN ADAT DAYAK KENINJAL DI DESA MADYARAYA KECAMATAN SAYAN KABUPATEN MELAWI 1. BAGAIMANA PROSES PERTUNANGAN YANG SAH MENURUT HUKUM ADAT DAYAK KENINJAL DESA MADYARAYA ?

2. BAGAIMANA PROSES PELKASANAAN SANKSI TERHADAP PELAKU PELANGGARAN PERTUNANGAN MENURUT HUKUM ADAT DAYAK KENINJAL DESA MADYARAYA ?
Masyarakat Adat Dayak Keninjal Desa Madyaraya Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi sebelum dilangsungkan perkawinan terlebih dahulu dilangsungkan pertunangan dalam rangka untuk mendekatkan hubungan antara calon suami maupun calon istri dan keluarga dari kedua belah pihak.Istilah pertunangan disebut juga peminangan, permintaan adalah Bagi orang dayak hukum adat sangatlah penting sebagai aturan yang dipakai dan menjadi pedoman dari jaman dulu untuk mengatur keberlangsungan hidup orang dayak. Metode penelitian dalam penelitian ini dengan mempelajari sosiologis, data primer diambil melalui wawancara oleh kepala adat, Tokoh masyarakat Adat Dayak Keninjal. Sedangkan data sekunder melalui penelitian kepustakaan.
917 PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT ILLEGAL FISHING DENGAN BAHAN KIMIA (TUBA) DI SUNGAI MENGKIANG DESA BALAI SEBUT, KECAMATAN JANGKANG 1. Apakah yang menyebabkan pelaku melakukan illegal fishing menggunakan bahan kimia (Tuba) Di Sungai Mengkiang, Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang?

2. Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan illegal fishing menggunakan bahan kimia (Tuba) Di Sungai Mengkiang, Desa Balai Sebut?
kegiatan perikanan merupakan salah satu kegiatan yang menjadi toggak keberlangsungan masyarakat khususnya dilakukan oleh masyarakat sekitaran sungai mengkiang di desa balai sebut, kecamatan jangkang. Tidak hanya menjadi kepentingan mereka saja, masyarakat secara luas juga ketergantungan akan hasil dari kegiatan perikanan yang merupakan salah satu bahan pokok di bidang pangan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan Bumi, Air dan kekayaan alam yang terkandung didalmnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal tersebut semakin mengilhami bahwa kekayaan alam di Indonesia jelas menggambarkan suatu kekayaan alam yang luar biasa, dan dapat dipergunakan sebesar-besarnya demi kepentingan dan kemakmuran rakyat. Regulasi-regulasi juga telah mengatur mengenai kegiatan perikanan tersebut, Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-undang 45 Tahun 2009 tentang perikanan.
918 EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DALAM KAITANNYA DENGAN PELAKSANAAN PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DI KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA 1. BAGAIMANA PELAKSANAAN PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI KECAMATAN SUNGA KAKAP?

2. BAGAIMANA DAMPAK SAMPAH RUMAH TANGGA YANG TIDAK TERKELOLA BAGI LINGKUNGAN HIDUP?
Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari rumah tangga. Sampah di kecamatan sungai kakap masih belum teratasi hal ini adanya penumpukan sampah di TPS. Penumpukan sampah dan pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan masyarakat serta pembuangan sampah dibadan-badan jalan. Minimnya pengangkut sampah ke TPA yang dapat menyebabkan penumpukan di TPS, kurangnya kountainer di TPS sehingga banyaknya sampah berserakan di badan jalan, serta kurangnya kesadaranan masayarakat untuk mendaur ulang kembali untuk dapat digunakan lagi sehingga berdampak buruj bagi lingkungan hidup dan sekitarnya.Tujuan tema atau judul ini dipilih untuk untuk melihat tingkat efektivitas pelaksanaan pengelolaan sampa rumah tangga di kecamatan sungai kakap. Populasi dalam penelitian ini adalah kepala camat di kecamatan sungai kakap, staff pegawai, dan masyarakat. Metode penelitian ini mengunakan penelitian hukum empiris dengan mengumpulkan data yang sesuai dengan fakta yang terjadi
919 TINJAUAN TERHADAP PENYELESAIAN KASUS WANPRESTASI SEWA MENYEWA KAMAR KOST ANTARA PEMILIK KOST DENGAN PENYEWA KAMARKOST DI KOTA PONTIANAK 1. BAGAIMANA PELAKSANAAN KASUS WANPRESTASI SEWA MENYEWA KAMAR KOST ANTARA PEMILIK KOST DENGAN PENYEWA KAMAR KOST DI KOTA BARU PONTIANAK ?

2. HAMBATAN APA SAJA YANG DIHADAPI DALAM KASUS WANPRESTASI SEWA MENYAWA KAMAR KOST DIKOTA BARU PONTIANAK?
TUJUAN DARI PENULISAN SKRIPSI INI UNTUK MENGETAHUI DAN MENGANALISIS TINJAUAN NORMATIF TERHADAP PENYELESAIAN KASUS WANPRESTASI SEWA –MENYEWA KAMAR KOST ANTARA PEMILIK KOST DENGAN PENYEWAKAMAR KOST DI KOTA PONTIANAK. ADAPUN YANG MENJADI PERUMUSAN MASALAH DALAM PENULISAN SKRIPSI INI ADALAHBAGAIMANA PELAKSANAAN KASUS WANPRESTASI SEWA MENYEWA KAMAR ANTARA PEMILIK KOST DENGAN PENYEWA KAMAR DI KOTA BARU PONTIANAK? HAMBATAN APA SAJA YANG DIHADAPI DALAM KASUS WANPRESTASI SEWA MENYEWA KAMAR KOST DI KOTA BARU PONTIANAK? UPAYA PENYELESAIAN KASUS WANPRESTASI SEWA MENYEWA KAMAR KOST ANTARA PEMILIK KOST DENGAN PENYEWA KAMAR KOST DI KOTA BARU PONTIANAK?. METODE PENELITIAN YANG DIGUNAKAN YAITU PENELITIAN YANG DIGUNAKAN PENULIS ADALAH JENIS PENELITIAN YANG BERSIFAT NORMATIVE ATAU KEPUSTAKAAN.NORMATIF ADALAH PENELITIAN YANG MELETAKAN HUKUM SEBAGAI SEBUAH BANGUNAN SISTEM NORMA, SISTEM NORMA YANG DIBANGUN ADALAH MENGENAI ASAS – ASAS, NORMA, KAIDAH DARI PERATURAN PERUNDANGAN, PUTUSAN PENGADILAN.
920 Meningkatnya Tindak Pidana Pencurian Sarang Walet Di Kecamatan Manis Mata (Suatu Studi Kriminologi) 1. Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan pencurian sarang walet di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Manis Mata?

2. Bagaimanakah upaya-upaya yang dilakukan Kepolisian Sektor Manis Mata dalam mengatasi tindak pidana pencurian sarang walet?
Burung walet (Collocalia vestita) berkembangbiak di habitat alam dan hanya bisa ditemuai di daerah iklmi tropis asia tenggara, salah satunya adalah Indonesia khususnya Kalimantan Barat yakni Kecamatan Manis Mata. Tidak sedikit masyarakat melakukan budidaya burung walet dengan membuat rumah walet sebagai habitat buatan, dan tidak sedikit juga masyarakat yang gagal dalam usaha tersebut. Burung walet menghasilkan sarang yang mempunyai nilai ekonomis tinggi dan banyak diminati di berbagai negara, sehingga muncul niat jahat untuk mencuri sarang burung walet tersebut, pencurian sarang burung walet meningkat 3 tahun terakhir di Kecamatan Manis Mata yang membuat resah masyarakat pemilik usaha sarang walet
921 NJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN IJARAH 1. omprehensif berarti syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial (mu'amalah).

2. dilakukan karena bank syariah terbukti memiliki berbagai keunggulan dalam mengatasi dampak krisis ekonomi
Islam adalah agama yang bersifat universal yang memuat berbagai persoalan kehidupan manusia, baik diungkapkan secara global maupun secara rinci. Adapun substantif dari ajaran Islam yang diturunkan Allah S.W.T. kepada Rasulullah S.A.W., terbagi kepada tiga pilihan, yakni aqidah, syariah dan akhlak. Selain itu, ajaran Islam juga mengatur perilaku manusia, baik dalam kaitannya sebagai mahluk dengan Tuhannya maupun kaitannya sebagai sesama mahluk, maka sebagai konsekuensi logis dari hal ini adalah bahwa fiqih pun terbagi menjadi dua, yakni fiqih ibadah dan fiqih mu'amalah. Jadi fiqih ibadah adalah tafsiran ulama atas perintah dan larangan dalam bidang ibadah, sedangkan fiqih mu'amalah adalah tafsiran ulama atas perintah dan larangan dalam bidang mu'amalah. Ibadah adalah syariah yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, sedangkan mu'amalah adalah syariah yang mengatur hubungan antara antar sesama manusia.
922 Peran Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dalam Mengurangi Tingkat Perkawinan Anak Dibawah Umur (Studi Pada BKKBN Kota Pontianak) 1. Apa faktor penyebab terjadinya perkawinan anak dibawah umurm di Kota Pontianak ?

2. Bagaimana peran Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pontianak dalam mengurangi tingkat perkawinan anak dibawah umur yang terjadi di Kota Pontianak ?
Pernikahan pada anak dibawah umur saat ini sudah bukan lagi hal yang tabu. Kehamilan diluar nikah menjadi pemicu utama terjadinya pernikahan pada anak dibawah umur. Pola hidup yang bebas dan pergaulan yang tidak semestinya menyebabkan hal ini terjadi. Namun, orangtua juga berperan di dalam terjadinya pernikahan pada anak dibawah umur ini, mengingat syarat sah untuk menikah adalah berusia minimal 19 tahun. Tidak semua orangtua menikahkan anak mereka yang masih dibawah umur, meski telah terjadi hal-hal seperti kehamilan diluar nikah. Karena, masih ada orangtua yang tetap berpegang pada ketentuan bahwa menikah harus berusia cukup terlebih dahulu.
923 PERAN MASNYARAKAT DALAM MENGATASI LIMBAH PETI PADA DUSUN BOTONG, DESA KUALAN TENGAH, KEC. SIMPANG HULU MENURUT UU NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP 1. Bangaimana masnyarakat dusun Botong mengatasi limbah peti yang secara langsung di buang ke sungai yang menjadi tempat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ?

2. Usaha apakah yang telah dilakukan masyarakat dusun botong mengatasi limbah peti yang secara langsung di buang ke sungai yang menjadi tempat memenuhi kebutuhan sehari-hari ?
Kecamatan Simpang Hulu, Kab. Ketapang sendiri mempunya banyak sungai dan anak sungai di berbagai desa, dan sebagian masnyarakat berpatokan pada sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Yangbtelah merusak sebagian besar sungai di kecamatan simpang hulu, terutama di dusun botong, desa kualan tengah, Apalagi selama 3 tahun terakhir ini PETI semakin melonjak pada saat pendemi banyak yang bekerja sebagai pekerja di PETI. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana pencemaran sungai ini, akibat limbah merkuri di dusun botong desa kualan tengah dapat di selesaikan dengan baik. Hasil penelitian ini merujuk pada masyarakat dusun botong untuk tegas dalam menghadapi dan menindak para penambang emas terhadap limbah merkuri yang mencemari sungai, berharap pemerintah setempat dan desa-desa dapat menemukan alternatif lain, sehigga masyarakat dapat mendapatkan air bersih yang dapat di konsumsi.
924 EFEKTIVITAS PASAL 41 HURUF (C) JO PASAL 59 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT TERHADAP LARANGAN MENDIRIKAN DAN MEMBANGUN, MENAMBAH ATAU MENGUBAH BANGUNAN TANPA SURAT IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI DESA KENDAWANGAN KIRI KECAMATAN KENDAWANGAN KABUPATEN KETAPANG 1. Faktor apakah yang menyebabkan Pasal 41 Huruf (C) Jo Pasal 59 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat terhadap larangan mendirikan dan membangun, menambah atau mengubah bangunan tanpa surat Ijin Mendirikan Bangunan di Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang berdasarkan belum efektif ?

2. Upaya apa yang dilakukan oleh Instansi terkait terhadap maraknya mendirikan dan membangun, menambah atau mengubah bangunan tanpa surat Ijin Mendirikan Bangunan di Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang ?
Di Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, banyak usaha pengelolaan sarang walet dikarenakan banyaknya para pembudidaya yang telah berhasil mendapatkan untung sehingga masyarakat yang lain berlomba-lomba membangun, menambah atau mengubah bangunan tanpa surat ijin mendirikan bangunan rumah atau gedung/ ruko yang dipergunakan usaha pengelolaan dan atau budidaya burung walet. Hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 41 Huruf (C) Perda Kab.Ketapang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat. Dimana sanksi terhadap pelanggaran tersebut dilakukan pembongkaran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 Ayat (1) Perda Kab.Ketapang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman. Akan tetapi Intanasi terkait hanya menghimbau.Metode Sosiologis. Populasi : Masyarakat dan Satpol PP Ketapang.
925 PERAN MASYARAKAT DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN SAMBAS BERDASARKAN PASAL 60 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG 1. Faktor-faktor apa menyebabkan masyarakat belum optimal berperan dalam mencengah tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Sambas?

2. paya apa yang dilakukan Instansi terkait guna mengoptimalkan peran masyarakat dalam mencengah tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Sambas?
Perdagang orang/manusia (Trafficking) di Kabupaten Sambas cukup marak, merupakan salah satu persoalan kemanusiaan Kejahatan ini juga merupakan satu pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) yang paling mendasar dengan menjadikan manusia layaknya sebuah komoditas barang . Modus ini dilakukan secara rapi dan terorganisasi, sehingga para korban awalnya tidak menyadari bahwa dirinya sedang masuk pada lingkaran perdagangan orang. Kurang optimalnya peran masyarakat dalam mencengah perdagangan manusia di Kabupaten Sambas. Takutnya korban untuk melapor sebagai korban. Metode Penelitian yang digunakan Sosiologis. Populasinya : Polres Sambas, Tokoh Adat, Masyarakat dan Korban.
926 Implementasi Pelaksanaan Penerbitan Akta Kelahiran Anak di Kota Pontianak Dalam Kaitannya Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak 1. Faktor apa yang menyebabkan pelaksanaan dan penerbitan akta kelahiran anak di kota Pontianak tidak berjalan maksimal ?

2. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memaksimalkan penerbitan dan pencatatan angka kelahiran anak di kota Pontianak ?
Penelitian ini dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa upaya yang dilakukan dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk memaksimalkan penerbitan dan pencatatan angka kelahiran anak di kota Pontianak. Dan penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris.
927 Penegakan Hukum Terhadap Wajib Pajak Sarang Burung Walet Yg Tidak Melaksanakan Pembayaran Pajak Berdasarkan PERBUP SINTANG No 22 Thn 2018 Tentang Pajak Daerah Di Kec. Kayan Hilir Paoh Desa Kab.Sintang 1. Mengapa Wajib Pajak Sarang Burung Walet Di Kecamatan kayan Hilir Paoh Desa Tidak Melakukan Pembayaran Pajak Berdasarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah?

2. Apa Upaya Pemerintah Kabupaten Sintang Dalam Memaksimalkan Hasil Pajak Sarang Burung Walet Untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang?
Salah satu usaha Sarang Burung walet yang berkembang pesat di Kab.sintang, membuat saya tertarik untuk melakukan penelitian, apakah pengelolaan usaha sarang burung walet di Kec.kayan hilir terutama di desa Paoh sdh dikelola dgn baik, apakah pelaku usaha sarang burung walet sudah membayar pajak usaha dan apakah pelaku usaha sarang burung walet sudah terdaftar ijin usaha Berdasarkan Peraturan Bupati No 22 tahun 2018 tentang izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. Dalam penelitian ini penulis akan menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris yang bersumber pada data Primer.
928 Perlindungan Hukum terhadap setiap orang yang dipersangkakan bersalah dalam terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kapuas Hulu, (studi penerapan pasal 281 Jo No 22 tahun 2009) 1. Bagaimana penerapan pasal 281 Jo pasal 77 Ayat 1 Undang-undang N0 22 Tahun 2009 terhadap orang yang di persangkakan bersalah dalam kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kapuas Hulu?

2. Bagaimana kerja sama Aparat Penengak Hukum dalam mengatasi pelangaran lalu lintas di Kabupaten Kapuas Hulu?
Penelitian ini saya ajukan atas dasar banyaknya pelangaran yang sering terjadi dalam masyarakat terutama dalam kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kapuas Hulu dari penelitian ini saya ingin mengetahui perlindungan Hukum terhadap setiap orang yang di persangkakan bersalah dalam terjadinya kecelakaan lalu lintas karena banyaknya penyelesaiannya di lakukan di luar hukum dan undang-undang dan tanpa melihat kejadian yang sebenarnya terjadi, penelitian ini mengunakan metode sosiologis (empiris) yang bertujuan untuk bisa turun langsung ke lapangan guna mengumpulkan data-data.
929 Implementasi Pasal 4 Ayat (8) UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pada Transaksi Jual Beli Online Dengan Sistem Pre-Order 1. Bagaimana implementasi pasal 4 ayat (8) UU. No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada transaksi jual beli online dengan sistem pre-order ?

2. Upaya apa yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian akibat transaksi jual beli online dengan sistem pre-order ?
Saat ini transaksi jual beli online semakin menjamur. Sistem pre-order pada transaksi jual beli online juga mulai menjadi tren. Sistem pre-order ini mengharuskan pembeli membayar harga barang yang ingin dipesan secara penuh, dengan estimasi waktu barang akan sampai di tangan pembeli. Namun, ironisnya tidak sedikit pmbeli yang merasa dirugikan setelah barang yang dipesan tersebut diterima. Hal ini dikarenakan kondisi atau spesifikasi barang tidak sesuai dengan apa yang diperlihatkan oleh penjual.
930 Kekerasan Terhadap Anak yang yang Dilakukan Oleh Orangtuanya Sendiri (Kajian Sosio-Legal terhadap Penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak) 1. Faktor apa yang mempengaruhi kekerasan terhadap anak yang dilakukan orangtuanya ?

2. Bagaimana ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, diterapkan terhadap kekerasan kepada anak yang dilakukan orangtuanya ?
Penelitian ini dibuat guna menambah pemahaman masyarakat tentang perlindungan anak dengan menggunakan metode penelitian sosiologis/empiris yang bertitik tolak pada data primer/dasar, yakni data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama melalui pengamatan (observasi), wawancara atau penyebaran kuisioner. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu menganalisa, menggambarkan, menelaah dan menjelaskan secara tepat serta menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penerapan hukum kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orangtuanya sendiri.
931 PENERAPAN HUKUM UNTUK PENERTIBAN MASYARAKAT DI KECAMATAN SEKADAU HILIR, KABUPATEN SEKADAU DALAM MENDIRIKAN BANGUNAN BERDASARKAN PERDA KABUPATEN SEKADAU NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG BANGUNAN GEDUNG 1. Faktor Apakah Yang Menyebabkan Masyarakat Di Kecamatan Sekadau Hilir Mendirikan Bangunan Tanpa Izin Mendirikan Bangunan?

2. Apa dampak hukum bagi masyarakat kecamatan sekadau hilir yang Mendirikan Bangunan Tanpa Izin?
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau sebagaimana dalam upaya penataan ruang di Daerah Kabupaten Sekadau adalah menggunakan sertifikat IMB sebagai salah satu alat pengendalian pembangunan atau pemanfaatan ruang. tujuan penelitian ini Untuk mengetahui faktor dan upaya hukum kepada warga yang mendirikan bangunan tanpa IMB. Metode Penelitian pergunakan metode Deskriptif Analisis, menggambarkan keadaan obyek penelitian berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dilapangan. Populasi penelitian terdiri dari DPMPTSPTK Kabupaten Sekadau dan warga yang mendirikan bangunan tanpa IMB.
932 KAJIAN VIKTIMOLOGI TERJADINYA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK OLEH AYAH KANDUNG YANG TERJADI DI KABUPATEN SEKADAU 1. Bagaimana korban berperan dalam pengungkapan terjadinya kasus pemerkosaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh ayah kandung di Kabupaten Sekadau?

2. Upaya apa yang dilakukan oleh instansi di Kabupaten Sekadau dalam melakukan penanganan terhadap korban pemerkosaan yang pelakunya ayah kandung?
Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan Negara. Seorang ayah adalah pelindung bagi anak-anaknya, namun apa jadinya jika sang ayah malah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya. Ini terjadi di Kabupaten Sekadau dimana pada bulan Maret 2020 korban yang berusia 18 tahun telah melahirkan seorang bayi laki-laki karena sebelumnya di perkosa oleh ayah kandungnya di sebuah hotel di Kabupaten Sekadau
933 Kebijakan Badan Pendapatan Daerah dalam Penentuan Nilai Jual atas Tanah dalam Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Sanggau 1. Bagaimana Kebijakan Badan Pendapatan Daerah di Kabupaten Sanggau dalam Penentuan Nilai Jual atas Tanah dalam Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

2. Bagaimana Implementasi Kebijakan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau dalam Penentuan Nilai Jual atas Tanah dan Bangunan terhadap kelancaran pelayanan masyarakat
Kebijakan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau dalam melakukan Validasi dan Verifikasi untuk menentukan nilai pasar dari obyek pajak yang diperalihkan menimbulkan berbagai permasalahan, hal ini berkaitan dengan Kepastian Hukum dalam hal Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan. Kinerja Badan Pendapatan Daerah beserta unsur-unsur yang terkait di dalamnya merupakan faktor terpenting dalam Implementasi Kebijakan pemungutan pajak BPHTB ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kebijakan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau dalam penentuan Nilai Jual atas Tanah dalam BPHTB
934 Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Sumbangan Pembangunan Rumah Ibadah yang Terjadi di Kota Pontianak 1. Faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penipuan dengan modus sumbangan pembangunan rumah ibadah yang terjadi di Kota Pontianak?

2. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh dinas terkait untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana penipuan dengan modus sumbangan pembangunan rumah ibadah yang terjadi di Kota Pontianak?
Kejahatan yang terjadi di masyarakat saat ini semakin berkembang. Di Kota Pontianak, salah satu tindak kriminal yang sedang marak terjadi di masyarakat yaitu tindak pidana penipuan dengan modus sumbangan pembangunan rumah ibadah. Biasanya pelaku penipuan dengan modus sumbangan pembangunan rumah ibadah akan menyertakan dokumen-dokumen pendukung seperti foto-foto rumah ibadah yang sedang dalam proses pembangunan untuk meyakinkan sasarannya. Penelitian ini merupakan penelitian sosiologis, dimana akan mengkaji penyebab terjadinya tindak pidana penipuan sumbangan rumah ibadah di Kota Pontianak.
935 TINJAUAN KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DI KABUPATEN SAMBAS (STUDI KASUS DI POLRES SAMBAS) 1. BAGAIMANAKAH PENERAPAN HUKUM PIDANA MATERIL TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DI KABUPATEN SAMBAS?

2. FAKTOR-FAKTOR APA SAJA YANG MENYEBABKAN JUMLAH KASUS TINDAK KEJAHATAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR KIAN MENINGKAT KHUSUSNYA DI KABUPATEN SAMBAS?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab meningkatnya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Sambas selama kurun waktu 3 tahun terakhir ( Tahun 2018 sampai dengan 2020). Penelitian ini dilaksanakan di Polres Sambas, serta di beberapa tempat yang menyediakan bahan pustaka , Metode penelitian yang digunakan adalah dengan melakukan wawancara dengan nara sumber pelaku kejahatan , dokumentasi serta mengumpulkan data dari instansi terkait .
936 Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Masker Online Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1. Bagaimana proses penyidikan tindak Pidana Penipuan Jual Beli Masker Online Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat?

2. Apa kendala yang dihadapi penyidik polda kalbar dalam mengungkap tindak Pidana Penipuan Jual Beli Masker Online Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat?
Covid-19 adalahpenyakitmenular yang disebabkan oleh jeniscoronavirus yang baruditemukan. Virus baru dan penyakit yang disebabkannyainitidakdikenalsebelummulainyawabah di Wuhan, Tiongkok, bulanDesember 2019. Covid-19 inisekarangmenjadisebuahpandemi yang terjadi di banyak negara di seluruh dunia dan juga menerpa Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat. GunamengurangirisikoterinfeksiataumenyebarkanCovid-19 dengancaramelakukanbeberapalangkahkewaspadaandiantaranyamencucitangan, menjagajarak dan menggunakan masker. Diawalpandemiinimenyebabkan masker menjadibaranglangka dan harga masker melonjakdra
937 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN BERDASARKAN PERDA NO. 8 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA DAERAH DI KM.26 KECAMATAN MATAN HILIR SELATAN KABUPATEN KETAPANG 1. Mengapa masyarakat yang bekerja di area pertambangan tidak memikirkan dampak buruk dari penambangan emas tanpa izin.

2. Bagaimana peran penegak hukum yang ada di Kacamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang mengenai penambangan ilegal.
Penelitian ini berjudul Penegakan Hukum Terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin Berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara Daerah. Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara, kemudian data-data yang diperoleh tersebut diolah dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa menurut keterangan kepolisian bahwa kasus penambangan emas tanpa izin telah dilakukan upaya penegakan hukum, tetapi pada kenyataan dilapangan praktek tambang illegal masih ada, dimana masyarakat bekerja menambang mengunakan mesin yang berdaya eksplorasi yang cukup besar. Dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan pidana agar menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kemudian kegiatan pertambangan emas tanpa izin ini tidak menerapkan kaidah pertambangan secara baik dan benar, tentu saja akan berdampak buruk bagi lingkungan sekitarnya.
938 Penerapan Pasal 29 Ayat 2 dan 3Undang – Undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan terkait penyalahgunaan yang dilakukan oleh konsumen PLN yang merusak Kwh Meter menggunakan jarum 1. Faktor – Faktorapa saja yangmempengaruhi konsumen PLN merusak Kwh Meter tersebut?

2. Upaya – upaya apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan PLN dalam menyelesaikan permasalahan ini ?
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut P2TL adalah rangkaian kegiatan meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan teknis dan/atau hukum dan penyelesaian yang dilakukan oleh perusahaan PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi Pemakaian Tenaga Listrik dari PLN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis dan golongan pelanggaran yang dilakukan oleh pemakai tenaga listrik serta tagihan susulan yang harus dibayarkannya berdasarkan jenis
939 Pelaksanaan penitipan uang tilang dari masyarakat pelanggar lalu lintas oleh polisi lalu lintas kepada Bank rakyat indonesia di polres Bengkayang. 1. Faktor apa saja yang mempegaruhi masyarakat untuk lebih memilih menitipkan uang tilang kepada anggota polisi lalu lintas di banding menghadiri sidang?

2. Apakah ada upaya - upaya dari Polres bengkayang untuk meminimalisir penyelewengan yang di lakukan oleh anggota polisi lalu lintas dalam penitipan uang tilang?
Tujuan penelitian ini dengan demikian : yang pertama adalah untuk mendapatkan data serta informasi tentang apa yang mempengaruhi masyarakat lebih memilih untuk menitipkan uang tilang kepada anggota polisi lalu lintas. Kedua apakah selama ini ada upaya upaya atau penindakan yang telah dilakukan oleh Polres bengkayang sebagaimana peraturan pemerintah nomor 02 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri untuk meminimalisir penyelewengan anggota Polisi lalu lintas dalam penitipan uang tilang.
940 Pertanggungjawaban Hukum Bagi Perusahaan Leasing Yang Menggunakan Jasa Debt Collector Dalam Melakukan Penagihan Pembayaran Konsumen (Studi Kasus Pada PT. Federal International Finance Pontianak) 1. Bagaimana prosedur penagihan pembayaran konsumen pada perusahaan leasing PT. Federal International Finance ?

2. Bagaimana pertanggungjawaban hukum PT. Federal International Finance atas tindakan yang dilakukan oleh debt collector dalam melakukan penagihan pembayaran konsumen ?
PT. Federa International Finance (FIF), merupakan salah satu perusahaan leasing yang gencar memberikan penawaran menarik bagi konsumennya. FIF tidak lepas dari adanya konsumen nakal yang sebenarnya tidak memiliki kesanggupan membayar angsuran kendaraannya tapi masih mengajukan pembiayaan dan kecolongan di setujui. Hal ini membuat PT. FIF melibatkan oknum-oknum khusus (petugas freelance yang akan dipanggil jika dibutuhkan) untuk menghadapi konsumen «nakal» tersebut. Akan tetapi, ketika mereka melakukan tugasnya dilapangan, mereka seringkali menggunakan kekerasan demi dapat menuntaskan pekerjaan
941 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT BARANG HILANG YANG DISEBABKAN OLEH PERUSAHAAN EKPEDISI MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN 1. Bagaimana tanggung jawab perusahaan ekspedisi terhadap barang pengiriman yang hilang dan tak sampai ketujuan?

2. Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang mengalami kerugian barang hilang yang disebabkan oleh perusahaan ekspedisi?
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perusahaan ekspedisi terhadap barang pengiriman yang hilang dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang mengalami kerugian barang hilang yang disebabkan oleh perusahaan ekspedisi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
942 PELAKSANAAN PERJANJIAN MAJAK KEBUN BUAH LANGSAT PADA MASYARAKAT DESA PARIT WA'GATAK KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA 1. Apakah perjanjian majak kebun buah langsat pada masyarakat Desa Parit Wa’gatak Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya sudah di laksanakan sesuai dengan perjanjian?

2. Apa yang menyebabkan terjadinya pembatalan akibat hukum dalam perjanjian majak kebun buah langsat di Desa Parit Wa’gatak Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya?
Perjanjian majak kebun buah langsat adalah perjanjian yang terjadi antara pihak penjual (pemilik kebun) dengan pihak pembeli (pemajak). Pihak pembeli memiliki kewajiban membayar sejumlah uang kepada pihak penjual sebelum buah langsat tersebut siap di panen atau pada saat buah langsat tersebut masih hijau. Sedangkan kewajiban pihak penjual adalah menyerahkan hak untuk memanen buah langsat tersebut pada saat panen tiba kepada pihak pembeli.
943 PROSES PENYELESAIAN KASUS CYBERBULLYING PADA APLIKASI SOSIAL MEDIA TWITTER DI TINJAU DARI UU ITE 1. FAKTOR APA YANG MEMBUAT KASUS CYBERBULLYING MENJADI SULIT PENERAPANNYA DITINJAU DARI KORBAN PENYERANGAN?

2. BAGAIMANA UU ITE DAPAT MENJERAT PARA PELAKU PENYERANGAN UJARAN KEBENCIAN YANG BERASAL DARI AKUN ANONIM SERTA PENYELESAIANNYA DALAM RANAH HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA?
Kasus cyberbullying yang terjadi di sosial media kini kian meresahkan penggunanya, Warganet bisa dengan mudah memprovokasi orang lain untuk melakukan penyerangan secara verbal kepada korban, sehingga memberi efek traumatik kepada korbannya.Penerapan UU ITE menjadi solusi dalam penangani kasus cyberbullying yang ada. Penelitian ini ditulis berdasarkan data yang beredar di lapangan, menggunakan metode studi kasus dalam menyampaikan hasil pengamatan serta beberapa literatur dalam menunjang informasi yang hendak penulis sampaikan. Penelitian ini bersiat deskriptif, menganalisis kasus yang terjadi
944 Implementasi Pasal 45 Ayat (1) UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Terkait Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Facebook 1. Faktor apa yang menyebabkan belum optimalnya implementasi pasal 45 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik terkait pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ?

2. Upaya apa yang dapat dilakukan oleh instansi terkait untuk mengurangi terjadinya pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ?
Kemajuan teknologi semakin mempermudah terjalinnya komunikasi antar individu. Keberadaan media sosial seperti menyediakan wadah bagi para penggunanya untuk membagikan hal apapun yang mereka inginkan. Tidak mengejutkan lagi, ketika media sosial juga dijadikan alat untuk menyelesaikan permasalahan yang bersifat pribadi. Namun, penyalahgunaan media sosial Facebook ini dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana, seperti pencemaran nama baik seseorang. Tindak pidana pencemaran nama baik merupakan perbuatan yang menyerang nama baik seseorang dengan maksud untuk menjatuhkan dan merendahkan.
945 Penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan Jamu yang tidak memasang label yang memuat berat/isi bersih atau netto di Kota Pontianak 1. Bagaimana penanganan terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan Jamu yang tidak memasang label yang memuat berat/isi bersih atau netto di Kota Pontianak?

2. Bagaimana peran instansi terkait dalam melakukan penanganan terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan Jamu yang tidak memasang label yang memuat berat/isi bersih atau netto di Kota Pontianak?
Dewasa ini keinginan manusia selalu beragam, diantaranya ingin mendapatkan badan yang proporsional, badan yang proposional identik dengan badan yang kurus. Hal ini yang dimanfaatkan pelaku usaha menjual produk yang menjanjikan konsumennya dapat kurus setelah menggunakan atau meminum produknya. Salah satunya pelaku usaha yang memperdagangkan Jamu yang tidak memasang label yang memuat berat/isi bersih atau netto di Kota Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis.
946 Penerapan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan Pupuk NPK palsu 1. Bagaimana penanganan kasus tindak pidana Perlindungan Konsumen terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan Pupuk NPK merk Mahkota palsu di Kabupaten Kubu Raya?

2. Bagaimana peran instansi terkait dalam melakukan penanganan tindak pidana Perlindungan Konsumen terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan Pupuk NPK merk Mahkota palsu di Kabupaten Kubu Raya?
Pupuk merupakan kebutuhan yang penting bagi para petani. Pupuk dapat membuat tanaman yang ditanam para petani tumbuh lebih baik sehingga dapat menghasilkan lebih banyak saat panen. Namun apa jadinya jika ternyata pupuk yang dipakai ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan dalam kemasan pupuk tersebut karena ternyata pupuk tersebut pupuk palsu hasil karya pelaku usaha yang berbuat curang. Pada penelitian kali ini, penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, dimana penelitian ini yang menjadi populasi adalah Kanit Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar.
947 Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha air minum dalam kemasan di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang memiliki sertifikat SNI tetapi habis masa berlakunya 1. Apakah Faktor penyebab belum optimalnya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha air minum dalam kemasan yang memiliki sertifikat SNI tetapi habis masa berlakunya di Wilayah Hukum Polda Kalbar?

2. Bagaimana peran instansi terkait dalam melakukan penegakan hukum terhadap Pelaku Usaha air minum dalam kemasan yang memiliki sertifikat SNI tetapi habis masa berlakunya di Wilayah Hukum Polda Kalbar?
Air Minum Dalam Kemasan merupakan produk pangan berupa air minum yang dimasukkan dalam kemasan, dimana Air Minum Dalam Kemasan tersebut wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia. Faktanya Pelaku Usaha air minum dalam kemasan di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang memiliki sertifikat SNI tetapi habis masa berlakunya sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian
948 IMPLEMENTASI PASAL 45 AYAT 1 UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE DALAM PENYELESAIAN KASUS PENYEBARAN KONTEN ASUSILA PADA AKUN SOSIAL MEDIA FACEBOOK DI SANGGAU 1. Bagaimana implementasi pasal 45 ayat 1 UU No. 19 TH 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 TH 2008 tentang ITE dalam penyelesaian kasus penyebaran konten asusila pada akun sosial media facebook ?

2. Upaya apa yang dapat dilakukan oleh instansi terkait untuk meminimalisir terjadinya penyebaran konten asusila pada akun media sosial ?
Saat ini akun sosial media dapat dengan mudah diakses oleh semua kalangan usia sehingga tentu saja akan memberikan dampak negatif yang menyerang semua tingkatan usia. Atas dasar pertimbangan hal tersebut, pemerintah telah mengatur beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk meminimalisir terjadinya penyebaran konten asusila pada akun sosial media tersebut. Akan tetapi, proses untuk dapat mengimplementasi hal-hal yang telah diatur pada Undang-Undang tersebut masih belum dapat terlaksana dengan efektif.
949 UPAYA PENGATURAN BATAS WAKTU PENYERAHAN BARANG BUKTI YANG DIDUGA NARKOTIKA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PROSES PENETAPAN TERSANGKA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi di Ditres Narkoba Polda Kalbar) 1. Faktor-faktor apa yang menghambat penyerahan barang bukti yang diduga narkotika dalam hubungannya dengan proses penetapan tersangka tindak pidana narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar ?

2. Bagaimana upaya pengaturan batas waktu penyerahan BB yang diduga narkotika dalam hubungannya dengan proses penetapan tersangka tindak pidana narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar ?
DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA, YANG DIATUR DALAM PASAL 90 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA YANG MENGATUR MASALAH PENGUJIAN SAMPEL BARANG SITAAN NARKOTIKA DI LAB BPOM YANG DILAKSANAKAN DALAM WAKTU PALING LAMA 3X24 JAM SEJAK PENYERAHAN DARI PENYIDIK POLRI. DALAM PRAKTEKNYA MENIMBULKAN PERMASALAHAN, HAL INI DIDASARKAN ALASAN BAHWA PADA SAAT PELAKU TERTANGKAP TANGAN TERNYATA MASIH ADA KETERLIBATAN TERSANGKA LAINNYA. UNTUK PENGEMBANGAN MAKA BB TIDAK MUNGKIN DISERAHKAN KEPADA BALAI BPOM UNTUK DILAKUKAN PENGUJIAN LAB. FAKTANYA PENGUJIAN BB MEMAKAN WAKTU 7 HARI (7X24 JAM).
950 Analisis Perlindungan Hukum Atas Perlakuan Terhadap Pasien Peserta BPJS berdasarkan Pasal 32 Poin (c) Undang-Undang No.44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Studi Kasus Pada RSUD Dr.Soedarso Pontianak) 1. Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum atas perlakuan terhadap pasien peserta BPJS di RSUD Dr. Soedarso Pontianak berdasarkan pasal 32 poin (c) Uu No.44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit?

2. Upaya apa yang dapat dilakukan oleh pasien peserta BPJS untuk memperoleh haknya di RSUD Dr. Soedarso Pontianak?
Ironi adanya diskriminasi perlakuan kepada pasien pengguna kartu peserta BPJS bukanlah hal baru. Keluhan pihak keluarga mengenai hak-hak pasien yang sulit diperoleh karena menggunakan kartu peserta BPJS tentu saja perlu ditindaklanjuti. Terlepas dari status pasien, rumah sakit sudah semestinya memberikan pelayanan yang sama kualitasnya kepada siapapun yang menjadi pasiennya. Hal ini seringkali terjadi pada RSUD Dr. Soedarso Pontianak sebagai rumah sakit rujukan pertama bagi pasien BPJS di Kota Pontianak dan sekitarnya
951 Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Hak-hak Perdata Pekerja Rumah Tangga Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan Nasional di Kota Pontianak 1. Bagaimana perlindungan Hukum terhadap hak-hak Perdata pekerja rumah tangga berdasarkan Hukum Ketenaga Kerjaan Nasional di Kota Pontianak?

2. Langkah apa yang dapat dilakukan oleh para pekerja rumah tangga untuk dapat memperoleh hak-hak Perdatanya berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan Nasional?
Pada dsrnya keberadaan pekerja rmh tangga dlm bekerja, tdk jauh berbeda dgn pekerja lainnya. Sdh selayaknya pekerja rmh tangga diperlakukan sm spt halnya pekerja lainnya. Berbagai hak" perdata pekerja yang merupakan hak" dsr pekerja (hak" normatif, seperti perlindungan upah, jam kerja, tunjangan hari raya, jaminan sosial tenaga kerja, konpensasi pemutusan hubungan kerja dan hak istirahat/cuti) berlaku bagi pekerja secara umum seharusnya diterapkan bagi pekerja rumah tangga. Kondisi buruk yang dialami pekerja rmh tangga seringkali tdk terlihat & terpublikasi kepada masyarakat. Hal ini disebabka
952 PELAKSANAAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) KEPADA TERLAPOR PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 130/PUU-XIII/2015 DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PROSES PENEGAKAN HUKUM PIDANA. 1. Bagaimana pelaksanaan penyampaian SPDP kepada Terlapor pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 dalam hubungannya dengan proses penegakan hukum pidana ?

2. Bagaimana upaya pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan SPDP yang seharusnya kepada Terlapor dalam hubungannya dengan proses penegakan hukum pidana ?
Terbitnya Putusan MK No. 130/PU-XIII/2015 yang mewajibkan penyidik untuk SPDP kepada Terlapor mengakibatkan Terlapor melarikan diri sehingga menghambat proses penegakkan hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dengan populasinya penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar.
953 PELAKSANAAN HUKUM ADAT PERKAWINAN JAWA DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Kota Ngabang Kabupaten Landak) 1. Bagaimana prosesi hukum adat perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat adat Jawa di Kota Ngabang Kabupaten Landak

2. Bagaimana pandangan hukum islam dalam pelaksanaan hukum adat perkawinan yang dilakukan masyarakat adat jawa di Kota Ngabang Kabupaten Landak
Pokok masalah penelitian yaitu untuk mengungkap hukum adat dan tradisi masyarakat Jawa di dalam ritual perkawinan dan bagaimana prosesi atau penerapan perkawinan terhadap pemikiran hukum islam dalam masyarakat adat jawa kota Ngabang Kab. Landak. Dengan penelitian kualitatif dan metode deskriftif analisis yang penulis lakukan berusaha untuk mengungkap dan menjawab pokok-pokok permasalahan di atas. Penulis melakukan observasi dan wawancara di lapangan guna mengetahui secara langsung bagaimana praktik yang dilakukan oleh masyarakat di kota Ngabang Kab. Landak.
954 Modus Perdagangan Manusia (Human Trafficking) di Perbatasan Entikong Kalimantan Barat 1. Bagaimana modus perdagangan manusia di perbatasan Entikong Kalimantan Barat?

2. Faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perdagangan manusia di perbatasan Entikong Kalimantan Barat?
Pada tahun 2019 Kementerian luar negeri Indonesia mencatat 259 kasus perdagangan manusia. Angka tersebut lebih tinggi dari tahun 2018 yang berjumlah 164 kasus. Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), 70 persen korban perdagangan manusia di Indonesia adalah perempuan dan anak-anak yang didominasi oleh mereka yang berasal dari Desa. Hal tersebut disebabkan karena tingkat ekonomi masyarakat yang tergolong kurang mampu dan masih rendahnya tingkat pendidikan. Penelitian ini akan dilakukan di perbatasan Entikong dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk mendapatkan informasi tentang modus perdagangan manusia di perbatasan Entikong.
955 PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI SECARA ILEGAL BERDASARKAN PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI (Studi Kasus Di Kabupaten Sanggau) 1. Mengapa pelaku tindak pidana pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi secara ilegal di Kabupaten Sanggau belum dilakukan penegakan hukum pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi?

2. Bagaimana upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum terhadap pelaku tindak pidana pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi secara ilegal di Kabupaten Sanggau ?
Dalam rangka membantu masyarakat golongan ekonomi rendah dalam memenuhi kebutuhan, maka Pemerintah melakukan kebijakan dengan cara Subsidi BBM jenis solar. Namun dalam prakteknya, subsidi BBM jenis solar ini ternyata disalahgunakan oleh oknum-oknum dari kalangan kelas menengah dan ke atas untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan membeli BBM bersubsidi secara besar-besaran dan dijual atau didistribusikan secara ilegal kepada pengguna BBM non subsidi. Hal ini juga terjadi di wilayah Kab. Sanggau, di mana kasus pendistribusian Bahan Bakar Minyak(BBM) Bersubsidi secara ilegal semakin marak.
956 PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PELAKSANAAN PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK BERKAITAN DENGAN PENYIDIK YANG MEMINTA PERTIMBANGAN 1. Faktor – faktor apakah yang menjadi penyebab atau kendala dalam pelaksanaan Pembimbingan kemasyarakatan yg dimintakan oleh penyidik dalam Pelaksanaan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun

2. Upaya Apakah yg telah dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana Mestinya dalam hal memberikan pertimbangan setelah tindak pidana anak dilaporkan?
Polri diamanatkan Undang-undang sebagai penegak Hukum, yang juga menangani kenakalan anak yang melakukan kejahatan, anak tersebut dikatakan anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh karena itu penyidik kepolisian dalam melakukan penyidikan dalam perkara anak harus melakukan tugasnya dalam pelaksanaan penyidikan berdasarkan dengan undang-undang yang berlaku. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya
957 Kebijakan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana KDRT ( Studi di Polsek Pontianak Barat ) 1. Faktor faktor apa saja yang melatar belakangi penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana KDRT ?

2. Apa Implikasi atau dampak yang di akibatkan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka tindak pidana KDRT ?
Penahanan merupakan pembatasan terhadap suatu kebebasan yang dimiliki seseorang khususnya kebebasan bergerak seseorang maka hendaknya penahanan tersebut dilakukan bilamana memang sangat diperlukan bagi kepentingan penegakan hukum. Selain itu penahanan juga menimbulkan dua pertentangan azas yaitu disatu pihak penahanan menyebabkan hilangnya kebebasan bergerak seseorang, dan di lain pihak penahanan dilakukan untuk menjaga ketertiban yang harus dipertahankan demi kepentingan umum atas perbuatan jahat yang disangkakan kepada Tersangka atau Terdakwa. Ada kebijakan penyidik Polsek Pontianak Barat
958 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TERHADAP TOKO BAHAN KUEYANG MENJUAL BAHAN TAMBAHAN PANGAN TANPA IZIN EDAR (Studi Di Kota Pontianak). 1. Apakah Faktor penyebab belum optimalnya penegakan hukum terhadap toko bahan kueyang menjual bahan tambahan pangan tanpa izin edardi Kota Pontianak?

2. Bagaimana peran instansi terkait dalam melakukan penegakan hukum terhadaptoko bahan kueyang menjual bahan tambahan pangan tanpa izin edardi Kota Pontianak?
Semua orang pasti memiliki makanan kesukaan. Makanan adalah kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi untuk menopang kinerja tubuh. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, dimana penelitian ini yang menjadi populasi adalah Kanit Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, Personil Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalimantan, Pemilik Toko Kue di Kota Pontianak, masyarakat pembeli bahan tambahan pangan di Toko Bahan Kue di Pontianak dan petugas dari BBPOM Pontianak.
959 VISUM ET REPERTUM SEBAGAI SUATU ALAT BUKTI DALAM PENGUNGKAPAN PERKARA PIDANA ( studi kasus di kepolisian sektor pontiank utara tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 ) 1. Faktor apa saja yang menjadi kendala bagi penyidik dalam pengungkapan tindak pidana dengan kekuatan pembuktian vusum et repertum

2. Faktor apa yang menjadi kendala bagi penyidik dalam pemanfataan visum et repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan suatu perkara pidana
Tujuan penelitian ini dengan demikian yang pertama untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi kendala bagi penyidik dalam pengungkapan tindak pidana dengan kekuatan pembuktian visum et repertum serta faktor apa yang menjadi kendala bagi penyidik dalam pemanfataan visum et repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan suatu perkara pidana, yang kedua penelitian ini di lakukan di wilayah hukum polsek pontianak utara dengan mengumpulkan data dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
960 PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI PENGGUNA JASA LAUNDRY ATAS KELALAIAN DAN KEHILANGAN YANG DILAKUKAN OLEH JASA LAUNDRY DI KOTA PONTIANAK 1. BAGAIMANA PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN ATAS PENGGUNAAN JASA LAUNDRY DI KOTA PONIANAK?

2. APA UPAYA PENYELESAIAN YANG DAPAT DI LAKUKAN OLEH PELAKU USAHA JASA LAUNDRY DAN KONSUMEN SEBAGAI PENGGUNA JASA LAUNDRY ATAS KERUGIAN YANG DI DERITA?
PADA SAAT INI SEBAGIAN BESAR MASYARAKAT SUDAH MENGGUNAKAN JASA LAUNDRY UNTUK MENCUCI PAKAIAN. DIKARENAKAN BESARNYA JUMLAH MASYARAKAT YANG MENGGUNAKAN FASILITAS INI, MAKA SEMAKIN BESAR PULA RESIKO YANG AKAN TERJADI. DALAM HAL INI. PERLINDUNGAN KONSUMEN ADALAH HAL YANG PENTING UNTUK DIPERHATIKAN MENGINGAT DAMPAK RESIKO YANG DAPAT TERJADI DALAM PROSES LAUNDRY TERSEBUT. METODE PENELITIAN YANG DIGUNAKAN DALAM PERMASALAHAN INI ADALAH METODE PENELITIAN EMPIRIS. ADAPUN POPULASI DALAM PENELITIAN INI YAITU PELAKU USAHA LAUNDRY DAN KONSUMEN SEBAGAI PENGGUNA JASA LAUNDRY.
961 PENERAPAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN ORDER FIKTIF TERHADAP OJEK ONLINE (Studi di Kota Pontianak). 1. Bagaimana penanganan kasus pada pelaku yang melakukan order fiktif terhadap ojek online di Kota Pontianak?

2. Bagaimana peran instansi terkait dalam melakukan penanganan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan modus melakukan order fiktif terhadap ojek online di Kota Pontianak?
Seperti pengiriman barang, pembelian makanan, bahkan hingga jasa pijat pun ikut dimasukan sebagai layanan dari perusahaan ojek online. Tapi justru kini banyak pihak tak bertanggung jawab yang menyalahgunakan fitur tersebut. Yakni orderan fiktif, atau di kalangan driver ojol sering disingkat ofik. Pelaku biasanya akan memesan makanan atau barang dengan harga yang cukup mahal. Namun begitu pesanan di antar, ternyata alamat yang diberikan palsu dan tiba-tiba nomor telepon konsumen "jadi-jadian" itu tak dapat dihubungi. Order fiktif juga terjadi di Kota Pontianak
962 PERAN DINAS SOSIAL DALAM PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK KORBAN PELECEHAN SEKSUAL BERDASARKAN Psl 2 AYAT (1) PERDA SANGGAU NO 41 TH 2016 1. BAGAIMANA PERAN DINAS SOSIAL PERLINDUNGAN ANAK KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI KECAMATAN TAYAN HILIR KABUPATEN SANGGAU ?

2. FAKTOR-FAKTOR APA PENGHAMBAT PERAN DINAS SOSIAL BELUM BERPERAN SECARA OPTIMAL DALAM PERLINDUNGAN ANAK KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI KECAMATAN TAYAN KABUPATEN SANGGAU ?
Kekerasan seksual merupakan sebuah tindakan nyata yang berhubungan dengan keintiman atau hubungan seksualitas yang berakibat korban menderita secara fisik, materi, mental, maupun psikis. Dalam peranannya mengatasi masalah kekerasan seksual terhadap anak maka peran Dinas Sosial berdasarkan Perda Sanggau dalam menangani masalah kekerasan seksual terhadap anak sebagai tempat untuk memberikan keluhan masyarakat tentang masalah tersebut dan bertugas untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. Dalam penelitian ini metode yang peneliti ambil adalah metode penelitian sosiolgis. Sempel dan Populasi
963 EFEKTIFITAS PENERAPAN PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI DI BATALYON A PELOPOR SATBRIMOB POLDA KALBAR 1. Mengapa dalam Penerepan Peraturan Disiplin POLRI tentang ketentuan jam kerja Berdasarkan pasal 4 huruf (m) PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota POLRI belum berjalan maksimal?

2. Apa saja kendala dalam pelaksanaan Penerapan Peraturan Disiplin Anggota POLRI tentang ketentuan jam kerja Berdasarkan pasal 4 huruf (m) PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota POLRI ?
POLRI berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat seharusnya POLRI dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat mulai dari tubuh internal Kepolisian, akan tetapi masih ada oknum Anggota Kepolisian di Batalyon A Pelopor Satbrimobda Kalbar yang melanggar peraturan Disiplin anggota POLRI, melalaikan tanggung jawab dinas dan tidak menaati ketentuan jam kerja hal ini bertentangan dengan pasal 4 huruf (m) PP Nomor 2 tahun 2003 bahwa dalam pelaksanaan tugas Anggota POLRI wajib menaati ketentuan jam kerja.
964 Implementasi Pasal 27 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak No. 11 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum Terkait Keberadaan Lahan Parkir di Pasar Tradisional di Kota Pontianak. 1. Bagaimana implementasi pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak No. 11 tahun 2019 tentang ketertiban umum terkait keberadaan lahan parkir di pasar tradisional di Kota Pontianak?

2. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh dinas terkait dalam menertibkan lahan parkir yang ada di pasar tradisional di Kota Pontianak?
Abstrak : Keberadaan lahan parkir di sekitar pasar tradisional sudah menjadi hal biasa. Meski telah diatur ketentuan mengenai keberadaan lahan parkir tersebut, namun masih saja ada oknum-oknum yang memanfaatkan pasar tradisional sebagai lahan mencari penghasilan. Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu ketegasan dalam mengimplementasikan peraturan daerah yang ada mengenai terkait keberadaan lahan parkir tersebut.
965 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERAHASIAAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI DI BIDANG PERBANKAN 1. BAGAIMANAKAH PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERAHASIAAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI DI BIDANG PERBANKAN?

2. BAGAIMANAKAH UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN NASABAH ATAS KERAHASIAAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI DI BIDANG PERBANKAN?
PENELITIAN TENTANG ANALISIS YURIDIS TERHADAP KERAHASIAAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI DI BIDANG PERBANKAN BERTUJUAN UNTUK MENDAPATKAN DATA DAN INFORMASI TENTANG PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERAHASIAAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI DI BIDANG PERBANKAN DAN UNTUK MENGUNGKAPKAN UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH NASABAH ATAS KERAHASIAAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI DI BIDANG PERBANKAN. PENELITIAN INI DILAKUKAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE EMPIRIS DENGANPENDEKATAN DISKRIPTIF ANALISIS.
966 ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILK SERTIFIKAT GANDA YANG TERJADI DI KOTA PONTIANAK 1. BAGAIMANA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK SERTIFIKAT GANDA DI KOTA PONTIANAK ?

2. UPAYA APA YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH INSTANSI TERKAIT UNTUK MEMINIMALISIR TERJADINYA SERTIFIKAT GANDA DI KOTA PONTIANAK ?
KEPEMILIKAN SERTIFIKAT GANDA SAAT INI SUDAH SANGAT SERING TERJADI DI KOTA PONTIANAK. PERCEKCOKKAN TENTANG SIAPA YANG LEBIH BERHAK TERHADAP LAHAN YANG TERTERA DI DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) TIDAK DAPAT DIHINDARI. KETERLIBATAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA PONTIANAK SEBAGAI INSTANSI YANG MENGURUS PENGECEKAN STATUS KEPEMILIKAN LAHAN TENTU SAJA MENJADI SANGAT KRUSIAL, MENGINGAT INFORMASI YANG DIBERIKAN ADALAH TOLAK UKUR DALAM MENYELESAIKAN PERMASALAHAN. OLEH KARENA ITU, PERLU ADANYA UPAYA HUKUM UNTUK MELINDUNGI KEPEMILIKAN SERTIFIKAT GANDA AGAR TIDAK MERUGIKAN KEDUA BELAH PIHAK
967 UPAYA PENYELESAIAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS BERAT YANG DILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI RESTORATIVE JUSTICE PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI KABUPATEN SANGGAU 1. MENGAPA PENYELESAIAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS BERAT YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KABUPATEN SANGGAU TIDAK TERCAPAI RESTORATIVE JUSTICE PADA TINGKAT PENYIDIKAN

2. BAGAIMANA SEHARUSNYA UPAYA PENYELESAIAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS BERAT YANG DILAKUKAN OLEH ANAK AGAR TERCAPAI RESTORATIVE JUSTICE PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI KABUPATEN SANGGAU
WALAUPUN TELAH DILAKUKAN UPAYA DIVERSI PADA TAHAP PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN, NAMUN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS BERAT YANG PELAKUNYA ANAK TETAP DILANJUTKAN KE TAHAP II DI KEJAKSAAN, SEHINGGA TIDAK TERCAPAI KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DIKARENAKAN TIDAK ADA KATA SEPAKAT UNTUK MELAKUKAN PERDAMAIAN. HAL INI TENTU SAJA BERTENTANGAN DENGAN DASAR FILOSOFI DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (UU SPPA), DIMANA PENANGANAN TERHADAP ANAK YANG TERLIBAT DALAM KASUS HUKUM AKAN MENDAPAT PERLAKUAN YANG KHUSUS
968 PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELANGGAN LISTRIK YANG MENGGUNAKAN MCB YANG TIDAK SESUAI DENGAN STANDARD PT. PLN (PERSERO) DI DESA KAPUR KEC.SUNGAI RAYA KAB. KUBU RAYA. 1. MENGAPA PELANGGAN LISTRIK DI DESA KAPUR YANG MENGGUNAKAN MCB TIDAK STANDARD PLN BELUM DILAKUKAN PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN PASAL 5I AYAT (3) UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN?

2. BAGAIMANA UPAYA DAN TINDAKAN YANG DILAKUKAN OLEH PT.PLN (PERSERO) RAYON SIANTAN TERHADAP PELANGGAN YANG MENGGUNAKAN MCB YANG TIDAK SESUAI DENGAN STANDARD DI DESA KAPUR KEC.SUNGAI RAYA KAB.KUBU RAYA ?
UNTUK MENJAMIN KESELAMATAN PELANGGAN DAN KEAMANAN INSTALASI LISTRIK, INSTALASI HARUS MENGGUNAKAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN LISTRIK YANG SESUAI STANDARD PT.PLN (PERSERO). SALAH SATUNYA ADALAH MCB YANG TERLETAK PADA KWH METER. DALAM KENYATAANNYA PELANGGAN BANYAK YANG MENGGUNAKAN MCB YANG TIDAK SESUAI STANDARD, SEPERTI MENGGUNAKAN MCB MELEBIHI KAPASITAS. CONTOHNYA YANG TERJADI DIDESA KAPUR. PENGGUNAAN MCB YANG TIDAK STANDARD MERUPAKAN TP YANG DAPAT DIANCAM DENGAN SANKSI/HUKUMAN YANG DIATUR DALAM PASAL 51 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NO.30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN.
969 Implementasi perlindungan Hukum terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Polsek Sungai Raya 1. Bagaimana implementasi perlindungan Hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Kepolisian Polsek Sungai Raya ?

2. Apakah kendala pihak Kepolisian Polsek Sungai Raya dalam meberikan perlindungan Hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga?
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga seringkali terganggu dikarenakan berbagai faktor seperti pengendalian diri yang tidak terkontrol yang akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Korban kekerasan dalam rumah tangga kebanyakan adalah perempuan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana implementasi Hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Kepolisian Polsek Sungai Raya dan apakah kendala pihak Kepolisian Polsek Sungai Raya dalam memberikan perlindungan Hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga
970 Penempatan Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Selama Proses Diversi di Tingkat Penyidikan Polsek Pontianak Barat 1. Bagaimana Pelaksanaan Penempatan Anak sebagai Pelaku Kejahatan Selama Proses Diversi di tingkat Penyidikan Polsek Pontianak Barat ?

2. Faktor apa yang menyebabkan Penempatan Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Selama Proses Diversi di Tingkat Penyidikan Polsek Pontianak belum berjalan secara optimal ?
Tujuan penelitian ini dengan demikian: Pertama untuk mendapatkan data dan informasi mengenai perkara anak yang berhadapan dengan hukum di Polsek Pontianak Barat. Kedua untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan Pelaksanaan penempatan Anak sebagai Pelaku Kejahatan selama Proses Diversi di tingkat penyidikan Polsek Pontianak Barat belum dapat berjalan secara optimal sesuai Pasal 11 Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun.
971 Implementasi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan Studi di Taman Umum Kota Pontianak 1. Bagaimana Implementasi Permen PU RI No.30tahun2006 Tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan terkait keadaan Bangunan dan Lingkungan saat ini di Taman Kota Pontianak

2. Apa Faktor Pendukung dan Penghambat Dalam Pelaksanaan Keputusan Menteri PU RI No. 30 tahun 2006 Tentang Persyaratan Teknis Aksesiblitas Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan di Taman Kota Pontianak
UUD RI No28 tahun 2002 Tentang Gedung Bangunan “...Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan Makmur ...”,ini termasuk pula penyandang cacat dimana mempunya Hak yang sama dalam pemanfaatan Fasilitas Umum .contoh prasarana bangunan umum yaitu Taman Kota Pontianak, kurang adanya Fasilitas yang memudahkan penyandang cacat untuk menikmati Fasilitas taman Umum seperti kurang nya Ramp, Rambu dan Marka Serta Tempat Parkir yang sudah di atur di Permen PU RI No.30tahun2006 Tentang Persyaratan Teknis Aksesiblit Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan. metode penelitian yaitu Empiris
972 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INDIKASI GEOGRAFIS LIDAH BUAYA PONTIANAK YANG BELUM TERDAFTAR BERDASARKAN UU NO 20 TAHUN 2016 SEBAGAI PRODUK UNGGUL DI KOTA PONTIANAK 1. Apa yang menjadi kendala Potensi Indikasi Geografis Lidah Buaya Pontianak belum terdaftar oleh masyarakat atau Pemerintah Daerah?

2. Bagaimana upaya Pemerintah untuk mendorong Potensi Lidah buaya agar terdaftar dan mendapatkan perlindungan hukum guna mendorong perekonomian di Kota Pontianak?
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis menjadi acuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menerapkan sistem manajemen pendaftaran Indikasi Geografis. Diperlukan sinergitas dari semua pihak yang terlibat baik pihak yang terlibat dalam pendaftaran Indikasi Geografis suatu wilayah itu sendiri ataupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai perpanjang tanganan dari Direktorat Jenderal KI. Sehingga dapat terciptanya perlindungan hukum bagi Indikasi Geografis terdaftar. Data yang didapat dari penelitian ini akan dianalisa secara deskriptif.
973 Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator dan Whistleblower Dengan Meninjau UU No. 31 Tahun 2014 Dalam Tindak Pidana Narkotika Studi Kasus Kota Pontianak 1. Seberapa efektif bentuk pengaturan perlindungan hukum terhadap justice collabolator dan whistleblower yang tertuang dalam UU No. 31 Tahun 2014?

2. Apa yang melatarbelakangi seseorang tidak ingin melakukan justice collaborator dan whistleblower pada kasus tindak pidana narkotika?
Peran penting whistleblower dalam membantu mengungkapkan tindak pidana narkotika sangatlah membantu aparat penegak hukum dalam memberantas tindak criminal narkortika. Sehingga penyempurnaan terhadap perlindungan hukum bagi whistleblower sangat diperlukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan kualitatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan (statue approach) yang akan menelaah perundang-undangan UU No. 13 Tahun 2006 jo UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan populasi 30 orang.
974 UPAYA PENGELOLA BANDAR UDARA DALAM PENCEGAHAN BAHAYA KESELAMATAN PENERBANGAN AKIBAT BIRD STRIKE ATAU WILDLIFE HAZARD DI BANDAR UDARA INTERNASIONAL SUPADIO SESUAI DENGAN SKEP 42/III/2010 1. Bagaimana upaya pengelola bandar udara dalam meningkatkan keselamatan penerbangan khususnya pada fase pendaratan dan lepas landas guna mencegah terjadinya bird strike?

2. Bagaimana efektifitas penerapan manajemen hewan liar di Bandar Udara Internasional Supadio guna meminimalisir terjadinya bird strike/wildlife hazard yg berpengaruh kepada Safety Perfomance Indicator?
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 42 / III / 2010 Tentang Petunjuk Dan Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 – 03 Manajemen Bahaya Hewan Liar Di Bandar Udara Dan Sekitarnya menjadi acuan pengelola bandar udara untuk menerapkan sistem manajemen pengendalian hewan liar yang dapat mengancam keselamatan penerbangan. Diperlukan sinergisitas dari semua pihak yang terlibat baik pengelola bandar udara itu sendiri ataupun pemangku kepentingan (stakeholder). . Data yang didapat dari penilitian ini akan dianalisa secara deskriptif.
975 Tinjauan Yuridis Tentang Wanprestasi Dalam Perjanjian Pemakaian Tenaga Listrik Antara PT. PLN (Persero) ULP Sanggau Kota Dengan Pelanggan Rumah Tangga 1. Bagaimana terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pemakaian tenaga listrik pada PT. PLN (Persero) ULP Sanggau Kota

2. Bagaimana penyelesaian sengketa antara PT. PLN (Persero) ULP Sanggau Kota dengan Pelanggan Rumah Tangga
Meningkatnya jumlah penduduk memberi dampak terhadap peningkatan kebutuhan akan tenaga listrik. Hal tersebut juga menyebabkan ikut sertanya terjadinya peningkatan pelanggaran pada Pelanggan Rumah Tangga PT. PLN (Persero) ULP Sanggau Kota. Permasalahan yang dibahas peneliti adalah bagaimana terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pemakaian tenaga listrik pada PT. PLN (Persero) ULP Sanggau Kota dan bagaimana penyelesaian sengketa antara PT. PLN (Persero) ULP Sanggau Kota dengan Pelanggan Rumah Tangga.
976 Peran Bidpropam Polda Kalbar dalam penindakan oknum anggota Polri yang melakukan perbuatan asusila 1. Faktor apa saja yang mempengaruhi oknum anggota Polri sehingga melakukan perbuatan Asusila

2. Apakah sanksi hukum yang selama ini di berikan oleh Bidpropam sudah efektif dalam menekan terjadinya kembali pelanggaran asusila yang dilakukan oleh anggota Polri
Tujuan penelitian ini dengan demikian : yang pertama adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai faktor – faktor apa saja yang membuat oknum anggota Polri melakukan perbuatan asusila, kedua apakah selama ini sanksi hukum yang sudah diberikan oleh Bidpropam Polda kalbar sebagaimana Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah efektif dalam menekan terjadinya pelanggaran asusila yang dilakukan oleh anggota Polri, dalam kenyataanya kejadian serupa selalu terjadi kembali
977 EKSPLOITASI PEKERJAAN TERBURUK BAGI ANAK YANG BERJUALAN DI PINGGIR JALAN DALAM KAITANNYA DENGAN UU NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI KOTA PONTIANAK 1. Faktor apa yang menjadi penyebab anak terpaksa berada pada pekerjaan terburuk untuk berjualan di pinggir jalan kota pontianak ?

2. Bagaimana peran instansi dan lembaga terkait dalam perlindungan anak yang berada pada pekerjaan terburuk dengan berjualan di pinggir jalan di kota pontianak ?
Perlindungan anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab anak terpaksa berada pada pekerjaan terburuk dengan berjualan di pinggir jalan kota pontianak dan bagaimana peran lembaga terkait dalam perlindungan anak di bawah umur. Metode penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Populasi penelitian terdiri dari anak yang berjualan, Dinas Sosial, KPAID Kalbar.
978 HAK REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL ANGGOTA POLRI POLDA KALIMANTAN BARAT YANG TERLIBAT KASUS PENGGUNAAN NARKOBA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 54 UU NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA 1. Apakah semua anggota polri yang ketergantungan narkotika sudah dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial?

2. Bagaimana pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang sudah dilakukan oleh Polda Kalimantan Barat?
Bahwa tidak semua orang yang menjadi pecandu dapat dilaksanakan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, anggota POLRI juga adalah sebagai bagian dari masyarakat yang juga harus mendapatkan hak/jaminan sebagaimana pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan berbagai keterbatasan beberapa anggota POLRI yang menjadi pecandu tidak mendapat hak tersebut sehingga akan terjadi pengulangan sebagai pengguna narkotika. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analis.
979 Kajian yuridis penyelesaian perkara tindak pidana pencurian melalui pendekatan restorative justice di tahapan penyidikan (Studi kasus di Kantor Polsek Pontianak Utara) 1. Bagaimana pendekatan restorative justice yang diterapkan dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana pencurian di Polsek Pontianak Utara

2. Apa saja hambatan yang dihadapi penyidik dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian melalui pendekatan restorative justice
Untuk mengetahui bagaimana pendekatan restorative justice yang diterapkan dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana pencurian di Polsek Pontianak Utara dan hambatan yang dihadapi penyidik dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian melalui pendekatan restorative justice. Penelitian ini adalah suatu penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Prosedur pengumpulan data dan pengolahan data menggunakan tehnik wawancara, observasi lapangan serta studi dokumen dan kepustakaan yaitu mengumpulkan data dengan cara melakukan pengamatan dan pencatatan secara sistematis langsung di lokasi
980 Implementasi Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Terkait Pembukaan Lahan Perkebunan Dengan Pembakaran Lahan Di Kabupaten Kubu Raya 1. Bagaimana implementasi pasal 32 ayat (1) Undang-Undang no. 39 tahun 2014 tentang perkebunan terkait pembukaan lahan perkebunan dengan pembakaran lahan di Kabupaten Kubu Raya ?

2. Upaya apa yang dapat dilakukan oleh instansi terkait untuk mengurangi terjadinya pembakaran lahan untuk pembukaan lahan perkebunan di Kabupaten Kubu Raya ?
Pembukaan lahan perkebunan seringkali masih dilakukan dengan cara pembakaran lahan. Hal ini tentu saja dapat mengakibatkan banyaknya jumlah kabut asap yang dapat menganggu kesehatan msyarakat yang berada di sekitar area perkebunan. Untuk menghindari tingginya jumlah pmbakaran lahan untuk perkebunan, pemerintah telah mengatur ketentuan yang tertuang di dalam Undng-Undang No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Namun, implementasi ketntuan yang telah diatur tersebut sulit untuk terlaksana, akibat lemahnya pengawasan dan tindak lanjut terhadp pelaku pembakaran lahan untuk pembukaan lahan Perkebunan.
981 TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI KEC. NGABANG KAB. LANDAK 1. Faktor-faktor apa yang menyebabkan anak melakukan pencurian di Kec. Ngabang Kab. Landak

2. Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Resor Landak dalam menanggulangi terjadinya Pencurian yang dilakukan oleh anak di Kec. Ngabang Kab. Landak
Penulis memilih judul TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI KEC. NGABANG KAB. LANDAK karena untuk menganalisa dan mengetahui lebih dalam mengenai TP Pencurian yang dilakukan oleh anak dari sisi Kriminologi sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum sosiologis atau penelitian lapangan dengan populasinya terdiri atas Pelaku, BAPAS, Dinas Sosial, tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Penyidik yang menangani Perkara. Sehingga pada akhirnya diperoleh Kesimpulan, saran serta pendapat yang akan dituang oleh Penulis.
982 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TERHADAP PELAKU USAHA YANG MEMPERDAGANGKAN SEPEDA ANAK RODA DUA YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR NASIONAL INDONESIA (Studi Di Kota Pontianak). 1. Apakah Faktor penyebab belum optimalnya Penegakan Hukum Terhadap Terhadap Pelaku Usaha Yang Memperdagangkan Sepeda Anak Roda Dua Yang Tidak Memenuhi Standar Nasional Indonesia Di Kota Pontianak?

2. Bagaimana peran instansi terkait dalam melakukan penegakan hukum terhadap pedagang yang menjual Sepeda Anak Roda Dua yang tidak memenuhi SNI di Kota Pontianak?
Sepeda Anak Roda Dua memiliki ketentuan ketinggian posisi sadel paling rendah 435 mm dan paling tinggi 635 mm. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib, dimana sepeda anak roda dua memiliki nomor SNI: 8224:2016. Faktanya masih ada beberapa toko sepeda di Kota Pontianak yang menjual sepeda anak roda dua tanpa dilengkapi Standar Nasional Indonesia
983 Analisis Ketaatan Mayarakat Terhadap Penerapan Protokol Kesehatan dalam Mencegah Penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan 1. Bagaimana proses penerapan protocol kesehatan di kota Pontianak dalam mencegah penyebaran Covid-19, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

2. Bagaimana dampak penerapan protocol kesehatan di kota Pontianak dalam mencegah penyebaran Covid-19 ? berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Penelitian mengenai wabah virus Covid-19 penanganan penyebaran dan dampak wabah berdasarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan dan pengolahan data dengan menggunakan teknik wawancara langsung, kuesioner, serta observasi lapangan. Peneliti akan mengambil sampel secara random kepada masyarakat dilakukan secara sistematis baik tatap muka secara langsung kepada responden maupun menggunakan di semua lini agar hasil yang diperoleh nanti tidak bias, bahkan bisa mendukung hipotesis.
984 Peranan Kantor Imigrasi Terhadap Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural Berdasarkan Undang –undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Study Pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Pontianak) 1. Bagaimana peranan Kantor Imigrasi kelas I Tempat pemeriksaaan Imigrasi (TPI) Pontianak untuk mencegah adanya Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 ?

2. Apa saja hambatan yang dihadapi , serta upaya apa yang dilakukan Kantor Imigrasi kelas I TPI Pontianak dalam peranannya untuk mencegah adanya Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural?
Dilatar belakangi oleh banyaknya pengangguran membuat para tenaga kerja bersedia bekerja apa saja untuk dapat melanjutkan kehidupan. Salah satu usaha yang ditempuh diantaranya adalah menjadi Pekerja Migran Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis Sosiologis. Pengumpulan dan pengolahan data menggunakan tehnik wawancara, observasi lapangan serta studi dokumen dan kepustakaan yaitu mengumpulkan data dengan melakukan pengamatan, pencatatan sistematis, langsung di lokasi penelitian. Data dianalisa dengan mempergunakan tehnik pengolahan data secara deskriftif analisis.
985 PENERAPAN UNDANG-UNDANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN PENJUALAN PELUMAS KENDARAAN BERMOTOR PALSU MEREK YAMALUBE (Studi Di Kabupaten Sintang). 1. Bagaimana penanganan kasus pada pelaku yang melakukan penjualan pelumas kendaraan bermotor palsu merek Yamalube Di Kabupaten Sintang?

2. Bagaimana peran instansi terkait dalam melakukan penanganan tindak pidana penjualan pelumas kendaraan bermotor palsu merek Yamalube Di Kabupaten Sintang?
Sekitar bulan November 2020, tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah bengkel di Jl. MT. Haryono Kabupaten Sintang Kalbar yang menjual minyak pelumas kendaraan bermotor Merk YAMALUBE yang tidak sesuai standar mutu dari produk asli merk YAMALUBE. Kemudian penyidik dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan pengecekan di Prima Motor dan didapati minyak pelumas kendaraan bermotor Merk YAMALUBE yang tidak sesuai standar mutu dari produk asli merk YAMALUBE sebanyak 168 botol, Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analis
986 EFEKTIVITAS PEMBERIAN ASIMILASI COVID-19 TERHADAP WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN YANG DITEMPATKAN DI RUMAH TAHANAN . (STUDI KASUS DI RUTAN KELAS II A PONTIANAK) 1. Bagaimana proses Pemberian Asimilasi Covid-19 Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Yang Ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak

2. Faktor Apa saja yang menjadi kendala dalam Pemberian Asimilasi Covid-19 Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Yang Ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak?
Pemberian asimilasi kepada warga binaan pemasyarakaan di rumah tahanan negara kelas IIa Pontianak dalam rangka menekan penyebaran virus corona justru menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat sebab pemberian asimilasi tersebut dirasa tidak efektif dalam menekan jumlah penyebaran virus corona di Kalimantan barat.berdasarkan informasi,justru beberapa warga binaan tersebut kini melakukan kejahatan kembali.untuk itu pemerintah perlu mempertimbangkan agar warga binaan pemasyarakatan dapat menjalani masa hukuman yang sebagaimana mestinya.
987 Implementasi peraturan daerah no 14 tahun 2019 tentang penyertaan modal pada PDAM Pancur Aji untuk meningatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sanggau. 1. Bagaimana penggunaan penyertaan modal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sanggau.

2. Bagaimana cara PDAM Pancur Aji memanfaatkan penyertaan modal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sanggau.
Dengan penyertaan modal kepada PDAM Pancur Aji diharapkan masyarakat dapat menikamati air bersih secara maksimal.
988 Urgensi Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sanggau Dalam Mengungkap Peredaran Narkoba Antar Negara Berdasarkan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 1. Kendala apa saja yang dihadapi Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sanggau dalam mengungkap jaringan narkoba antar Negara

2. Bagaimanakah upaya dalam mengatasi kendala yang dihadapi Narkoba Kepolisian Resor Sanggau dalam mengungkap jaringan narkoba antar Negara
Penulis mengangkat judul tersebut dikarenakan wilayah hukum Kepolisian REsor Sanggau memiliki dan atau berbatasan langsung dengan Negara Malaysia yang mana masuknya narkoba ke wilayah Kalimantan Barat disinyalir melalui border tersebut, dengan kata lain bahwa adanya oknum-oknum yang melakukan tindak pidana narkotika tersebut.
989 Efektivitas Penerapan Hukuman Percobaan Kepada Pelaku Tindak Pidana Ringan Menurut Perma Nomor 2 Tahun 2012 Dalam Upaya Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana Ringan di Kecamatan Pontianak Timur 1. Bagaimana Efektivitas Penerapan Hukuman Percobaan Kepada Pelaku Tindak Pidana Ringan Menurut Perma Nomor 2 Tahun 2012 Dalam Upaya Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana Ringan di Kec. Pontianak Timur?

2. Bagaimana Upaya Dari Kepolisian Sektor Pontianak Timur Dalam Mencegah Terjadinya Pengulangan Tindak Pidana Ringan di Kec. Pontianak Timur?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas dari penerapan hukum percobaan yang diberikan kepada pelaku tindak pidana ringan menurut Perma Nomor 2 Tahun 2012 dan kaitannya dengan pengulangan tindak pidana ringan di wilayah kecamatan Pontianak Timur. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum sosiologis yang menganalisis antara ketentuan hukum yang berlaku dengan peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat, khususnya di Kecamatan Pontianak Timur
990 PELAKSANAAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MENYEDIAKAN MEMBANGUN KEBUN UNTUK MASYARAKAT SELUAS 20% DARI TOTAL LUAS KEBUN YANG DIUSAHAKAN BERDASARKAN PASAL 58 UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN DIWILAYAH KECAMATAN SENGAH TEMILA KABUPATEN LANDAK 1. Faktor-faktor yang menjadi penyebab belum dilaksanakannya kewajiban Perusahaan perkebunan kelapa sawit menyediakan membangun kebun untuk masyarakat seluas 20% dari total luas kebun yang diusahakan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan d Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak. Belum dilaksanakan ?

2. Upaya apa yang dilakukan Instansi terkait terhadap Perusahaan perkebunan kelapa sawit agar melaksanakan kewajibannya menyediakan membangun kebun untuk masyarakat seluas 20% dari total kebun yang diusahakan ?
Kewajiban Perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak mengalokasian kebun plasma kepada masyarakat seluas paling sedikit 20% dari total luas kebun yang diusahakan sebagaimana di atur Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan akan tetapi Perusahaan belum melaksanakannya. Bentuk penelitian sosiologis, Populasi : Masyarakat di Kecamatan Sengah, Perusahaan Kelapa sawit, Camat Sengah Temila dan Dinas Perkebunan Kabupaten Landak
991 Penerapan undang-undang RI nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap pelaku pembakaran lahan untuk areal pertanian yang kaitannya dengan kearifan 1. Kendala dalam menerapkan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap pelaku pembakaran lahan untuk areal pertanian yang kaitannya dengan kearifan

2. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh instansi terkait untuk menegakkan hukum bagi pelaku pembakaran lahan berdasarkan kearifan lokal
Penulis memilih judul Penerapan undang-undang RI nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap pelaku pembakaran lahan untuk areal pertanian yang kaitannya dengan kearifan lokal karena untuk menganalisa dan mengetahui lebih dalam tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap pelaku pembakaran lahan untuk areal pertanian yang kaitannya dengan kearifan lokal sedangkan metode peneletian yang digunakan adalah penelitian hukum Sosoilogis dengan populasi terdiri dari Pelaku, Kades dan Penyidik
992 Pertanggungjawaban pidana bagi pemilik blog yang memuat iklan perjudian online ditinjau dalam persfektif Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik 1. Apakah menampilkan iklan gambar atau tautan yang mengarah pada situs perjudian online pada blog dapat dipidana?

2. Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pemilik blog yang menampilkan iklan gambar atau tautan yang mengarah pada situs perjudian online?
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode secara kuantitatif dan yuridis normatif, untuk mengetahui apakah menampilkan iklan gambar atau tautan yang mengarah pada situs perjudian online pada blog dapat dipidana? Dan bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pemilik blog yang menampilkan iklan gambar atau tautan yang mengarah pada situs perjudian online?, dan juga untuk mengetahui lebih jauh dapat dikenakan kepada siapa saja ketentuan dari pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut.
993 Impelementasi Pasal 8A Ayat (3) Peraturan Menteri Desa Tertinggal Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 dalam Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi Masyarakat di Desa Seluas Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang 1. Bagaimanakah implementasi Pasal 8A Ayat (3) Premendes No.6 Tahun 2020 tentang Prioritas penggunaan dana desa Tahun 2020 dalam penyaluran BLTDD, terkait bencana non-alam Pandemi covid-19 di desa Seluas Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang

2. Upaya apa yang dilakukan oleh instansi terkait untuk mengawasi pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana desa terkait bencana non-alam Pandemi covid-19 di Desa Seluas Kecamatan seluas Kabupaten Bengkayang
Ketentuan dan mekanisme pendataan hingga pelaksanaan pemberian BLTDD tercantum dalam Permendes No.6 Tahun 2020. Meski kriteria di atur jelas, namun pendataan di desa penuh dinamika. Informasi yang simpang siur dan ketentuan yang berubah ubah membuat pelaksanaan BLTDD menjadi tidak sesuai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan BLTDD Di Desa Seluas Kecamatan Seluas Kabupaten Bnegkayang serta kesesuaiannya dengan Permendes No.6 Tahun 2020 Pasal 8A Ayat (3). metode penelitian akan digunakan adalah Analisis Yuridis. Populasi Penelitian terditi dari masyarakat Desa Seluas Kec Seluas Kab Bengkayang yang menerima BLTDD, dan kepala Desa Seluas beserta perangkat Desa Seluas
994 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN BERDASARKAN PASAL 32 JO 103 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL DI KOTA PONTIANAK 1. Faktor apa sajakah yang menyebabkan tidak optimalnya penegakan hukum terhadap wakil perantara pedagang efek yang tidak memiliki izin berdasarkan Pasal 32 Jo 103 UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal?

2. Upaya apa yang dilakukan oleh Instansi terkait dalam menegakan hukum terhadap wakil perantara pedagang efek yang tidak memiliki izin berdasarkan Pasal 32 jo 103 UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal?
wakil perantara pedagang efek harus memiliki izin sebagaimana di atur di dalam Pasal 32 UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, akan tetapi masih ada yang melakukan kegiatan sebagai wakil perantara pedagang efek tidak memiliki izin. Dan penegakan hukumnya tidak berjalan sebagaimana mestinya yang telah diatur di dalam 103 UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal di Kota Pontianak
995 TINJAUAN YURIDIS PENINGKATAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 1998 (STUDY DI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PONTIANAK) 1. Bagaimana prosedur dan persyaratan peningkatan hak atas tanah berdasarkan Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 di Kantor BPN Kota Pontianak?

2. Apa saja faktor-faktor yang menghambat peningkatan hak atas tanah berdasarkan Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 di Kantor BPN Kota Pontianak?
Aturan hukum dan prosedur mengenai peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal mengacu pada Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal. Selanjutnya faktor-faktor yang menghambat terlaksananya peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal ialah faktor pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak itu sendiri.
996 PERAN SYAHBANDAR DALAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN KAPAL BERLAYAR BERDASARKAN PASAL 207 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN 1. MENGAPA PERAN SYAHBANDAR DALAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN KAPAL BERLAYAR BERDASARKAN PASAL 207 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN BELUM OPTIMAL?

2. FAKTOR-FAKTOR APA PENGHAMBAT PERAN SYAHBANDAR DALAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN KAPAL BERLAYAR BERDASARKAN PASAL 207 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN?
Keselamatan maritim merupakan suatu keadaan yang menjamin keselamatan berbagai kegiatan dilaut termasuk kegiatan pelayaran. Untuk itu diperlukan tata kelautan dan penegakkan hukum dilaut dalam menjamin keselamatan, keamanan, dan ketertiban kelancaran lalu lintas pelayaran. Tugas dan fungsi Syabandar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bukanlah hal yang mudah bahkan tak semudah yang digambarkan ataupun direncanakan diatas kertas. Metode Penelitian sosiologis. Populasi : Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Padang Tikar, Perusahaan Kapal dan Agen.
997 Penerapan Hukum dan Pengakuan Masyarakat Terhadap Penetapan Kawasan Hutan Lindung Gunung Pemancing-Gunung Ambawang di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 Ttg Kehutanan 1. Bagaimana persepsi dan pengakuan masyarakat terhadap hukum yang diterapkan pemerintah berupa penetapan kawasan Hutan Lindung Gunung Pemancing-Gunung Ambawang?

2. Bagaimana upaya masyarakat setempat untuk turut mempertahankan keberadaan kawasan Hutan Lindung Gunung Pemancing-Gunung Ambawang?
Hutan merupakan elemen yang penting dalam kehidupan. Disadari atau tidak berbagai fungsi hutan berdampak besar secara langsung terhadap manusia dan lingkungannya. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk tetap mempertahankan hutan. Penetapan kawasan hutan menjadi Hutan Lindung (HL) adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan keberadaan hutan yang berfungsi lindung. Namun tidak dapat dipungkiri masih saja terjadi pengrusakan hutan meskipun kawasan tersebut telah di tetapkan pemerintah. Dengan ini pemohon mengajukan skripsi penetapan kawasan hutan dan pengakuan atau persepsi masyarakat
998 IMPLEMENTASI PERATURAN DESA PALOAN NO 01 TAHUN 2018 TENTANG PENERTIBAN TERNAK TERHADAP MASYARAKAT YANG MEMELIHARA TERNAK PELIHARAAN DI DESA PALOAN KECAMATAN SENGAH TEMILA KABUPATEN LANDAK 1. MENGAPA PERATURAN DESA PALOAN NO 01 TAHUN 2018 TENTANG PENERTIBAN TERNAK TERHADAP MASYARAKAT YANG MEMELIHARA TERNAK PELIHARAAN DI DESA PALOAN KEC SENGAH TEMILA KAB LANDAK BELUM EFEKTIF DILAKSANAKAN ?

2. FAKTOR-FAKTOR APA YANG MENYEBABKAN PERATURAN DS PALOAN NO 01 TAHUN 2018 TENTANG PENERTIBAN TERNAK TERHADAP MASYARAKAT YANG MEMELIHARA TERNAK PELIHARAAN DI DS PALOAN KEC SENGAH TEMILA KAB LANDAK
Di Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak banyak masyarakat yang memelihara ternak untuk menunjang perekonomian keluarga. Namun disayangkan dimana masih banyak ternak yang berkeliaran bebas. Diharapkan dengan Peraturan Desa Paloan No 01 Tahun 2018 tentang Penertiban Ternak dapat tidak menggangu hunian maupun usaha serta mengganggu keindahan, kenyamanan, kesehatan dan ketertiban masyarakat sekitarnya. Penelitian ini menggunakan penelitian sosiologis. Pupolasinya : Kepala Desa, Tokoh Adat, serta masyarakat Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak
999 Implementasi Pasal 26 poin (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Terkait Pemanfaatan Gambut Fungsi Lindung di Rasau Jaya 1. Bagaimana implementasi pasal 26 poin (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 tahun 2014 terhadap masyarakat terkait pemanfaatan lahan gambut dengan fungsi lindung di Kecamatan Rasau Jaya?

2. Upaya hukum apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir pemanfaatan lahan gambut dengan fungsi lindung di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya ?
Peran dan fungsi lahan gambut sangat penting bagi keberlangsungan semua mahluk hidup, hal ini dikarenakan lahan gambut berfungsi sebagai penyangga perubahan iklim global. Lahan gambut dengan fungsi lindung yang ada di Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya saat ini banyak dialihfungsikan sebagai lahan untuk pertanian. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya menjaga kondisi lahan gambut, serta peraturan-peraturan yang melarang untuk mengalihfungsikan lahan gambut dengan fungsi lindung menjadi lahan pertanian, menjadikan hal ini terus menerus terjadi dari tahun ke tahun.
1000 Analisis Yuridis Hukum Kehutanan Dalam Kewenangan Pengelolaan Hutan Pesisir (Studi Terhadap Pengelolaan Hutan Mangrove Di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya 1. Bagimana pengelolaan hutan pesisir khususnya hutan mangrove di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya?

2. Upaya hukum apa yang dapat dilakukanuntuk memberikan batasan kewenangan dalam pengelolaan hutan pesisir khususnya hutan mangrove di Kecamatan Batu Anpar Kabupaten Kubu Raya?
Wilayah pesisir merupakan ekosistem transisi yang dipengaruhi daratan dan hutan yang mencakup beberapa ekosistem,salah satunya adalah ekosistem hutan mangrove. Hutan mangrove merupakan salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat cenderung menurun kondisinya oleh karena itu sudah selayaknya keberadaannya dapat lebih diperhatikan agar tetap lestari dan terjaga daya dukungnya.Berbagai kasus pengrusakan hutan mangrove dalam kawasan hutan lindung pernah terjadi,hal ini yang mendasari adanya perundang -undangan yang mengatur tentang kewenangan pengelolaannya
1001 Penegakan Hukum Terhadap Salon Kecantikan di Kota Pontianak yang menjalankan praktik Kesehatan tanpa memiliki izin Praktik sebagaimana diatur Pasal 83 UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan 1. Apakah Faktor penyebab belum optimalnya Penegakan Hukum Terhadap Salon Kecantikan di Kota Pontianak yang menjalankan praktik Kesehatan tanpa memiliki izin Praktik?

2. Bagaimana peran instansi terkait dalam melakukan penegakan hukum terhadap Salon Kecantikan di Kota Pontianak yang menjalankan praktik Kesehatan tanpa memiliki izin Praktik?
Perkembangan zaman dan teknologi saat ini semakin maju yang mengakibatkan kebutuhan masyarakat semakin meningkat, masyarakat sudah mulai memikirkan penampilan , Setiap manusia khususnya wanita mendambakan kecantikan. Hal ini dijadikan peluang berdirinya salon-salon yang menawarkan jasa mempercantik wajah, dari suntik vitamin C agar putih, sulam alis hingga sulam bibir. hal tersebut seharusnya dilakukan oleh tenaga ahli sehubungan dengan Kesehatan. metode yang dipergunakan adalah deskriptif analisis,Populasi al: petugas kesehatan, pemilik salon, karyawan salon dan masyarakat penguna jasa salon
1002 Akibat hukum perkawinan siri (tidak dicatatkan) oleh anggota Polri terhadap kedudukan dan pemenuhan hak anaknya dalam dinas Kepolisian 1. Bagaimana akibat hukum perkawinan siri oleh anggota polri terhadap kedudukan dan pemenuhan hak anaknya dalam dinas kepolisian ?

2. Upaya hukum apa yang dilakukan dalam pemenuhan kedudukan dan hak anak dalam dinas kepolisian akibat dari perkawinan siri (tidak dicatatkan) ?
Perkawinan siri adalah perkawinan yang dilakukan dengan tidak memenuhi syarat dan peraturan perundang-undangan, salah satu ketentuannya yaitu tidak mencatatkan peristiwa perkawinan tersebut, sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak sah. Tidak hanya perkawinannya yang dianggap tidak sah, anak yang dilahirkan dari perkawinan siri tersebut dianggap tidak sah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 42 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Penelitian dilakukan dengan metode sosiologis/ empiris. Populasi penelitian terdiri dari bagian administrasi personel Polresta Pontianak Kota.
1003 Kajian Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Dana Koperasi Perkebunan Sebagai Akibat Dari Kelalaian Manajemen Koperasi (Studi Kasus Pada Koperasi Perkebunanan Bina Karya Kabupaten Sekadau) 1. Bagaimana tindak pidana penggelapan dana koperasi yang terjadi di Koperasi Perkebunan Bina Karya Kabupaten Sekadau

2. Bagaimana keterkaitan antara kelalaian manajemen koperasi terhadap tindak pidana yang terjadi di Koperasi Perkebunan Bina Karya Kabupaten Sekadau
Upaya apa yang dilakukan oleh instansi terkait untuk menyelesaikan kasus tindak pidana penggelapan dana koperasi yang terjadi di Koperasi Perkebunan Bina Karya Kabupaten Sekadau
1004 EFEKTIFITAS PASAL 8 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN TERHADAP PELAKU YANG MENANGKAP IKAN MENGUNAKAN POTASSIUM DI DESA SEBANGKI KECAMATAN SEBANGKI KABUPATEN LANDAK 1. Mengapa Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang RI No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan belum efektif dilaksanakan terhadap pelaku yang menangkap Ikan mengunakan potassium Di Desa Sebangki Kecamatan Sebangki.

2. Upaya Apa yang dilakukan aparat terkait terhadap pelaku yang menangkap ikan mengunakan potassium Di Desa Sebangki Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak
Maraknya Masyarakat tiap tahunnya di Desa Sebangki Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak tersebut menangkap ikan di sungai mengunakan potassium meskipun sudah dilarang.Potassium merupakan Zat kimia, bahwa penangkapan ikan mengunakan potassium tidak ramah lingkungan dan juga dilarang karena dapat merusak ekosistem ikan dan perairan . Penelitan ini bertujuan mengungkapkan larangan menangkap ikan mengunakan potassium. Dalam penelitian ini Metode Penulis mengunakan Diskriptif Analisis Dengan Pendekatan Kualitiatif.Populasi Penelitian ini adalah : Polsek Sebangki, Kepala Desa Sebangki Tokoh Adat.
1005 Implementasi Psl 134 Ayat (2) UU No. 35 Th 2009 Ttng Narkotika Dlm Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Keluarga Yg Tdk Melaporkan Anggota Keluarganya Yg Terlibat Dlm Penyalahgunaan Narkotika diKota Ptk 1. Faktor Yang Menghambat Implementasi Psl 134 ayat (2) UU No.35 Th.2009 ttg Narkotika didalam penerapan sanksi pidana terhadap ortu yg tdk melaporkan anggota keluarganya yang terlibat.

2. Upaya apa yng dilakukan oleh dinas terkait utk dpt mengiplementasikan pasal 134 ayat (2) UU No.35 Th 2009 ttg narkotika didlm penerapan sanksi pidana terhadap ortu yg tdk melaporkan anggota keluargany
Saat ini pengguna Narkotika terus mengalami peninggkatan dan segala upaya yang dilakukan oleh oara pihak yang berwenang dalam mengatasinya menjadi sia-sia tanpa dukungan dan peran serta dari pihak keluarga. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif, dengan populasi Pejabat Kepolisian Polresta Ptk, Penjabat BNN di Ptk, Ortu/Wali/keluarga pengguna narkotika di Pontianak.
1006 Pertanggungjawaban Hukum Atas Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengangkatan Pejabat Struktural Serta Kebijakan Demosi Jabatan Yang Terjadi Di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun 2020 1. Bagaimana pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan pejabat struktural serta kebijakan demosi jabatan yang terjadi di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik TVRI tahun 2020

2. Upaya hukum apa yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang dirugikan atas pengangkatan pejabat struktural serta kebijakan demosi jabatan di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik TVRI tahun 2020
Ruang lingkup Lembaga Penyiaran Publik, penuh dengan konflik dan sengketa wewenang demi kepentingan pribadi didalamnya. Hal ini terjadi di Lembaga Penyiaran Publik TVRI pada tahun 2020, dimana penyalahgunaan wewenang berdampak pada pengangkatan sejumlah pejabat struktural serta kebijakan demosi jabatan, yang tentu menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang merasa sedang mengalami ketidakadilan di dalam apa yang dilakukan tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya pertanggungjawaban hukum bagi oknum-oknum yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang, agar keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak.
1007 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMBURUAN BEKANTAN KAWASAN HUTAN LINDUNG DI KECAMATAN BATU AMPAR KABUPATEN KUBU RAYA 1. Faktor-Faktor apa penegakan hukum terhadap pelaku perburuan bekantan Kawasan Hutan Lindung di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya belum optimal?

2. Upaya apa yang harus dilakukan untuk mengoptimalkan penegakan hukum terhadap pelaku perburuan bekantan Kawasan Hutan Lindung di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya?
Salah satu usaha melindungi satwa dan ancaman kepunahan. berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, satwa jenis bekantan termasuk binatang yang dilindungi yang hampir punah. Penelitian ini menggunakan penelitian sosiologis. Adapun populasi dan sampel antara lain: Kementerian Kehutanan Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan konservasi Alam, Polisi Kehutanan di Kabupaten Kubu Raya, Kepala Desa, Tokoh Adat dan Masyarakat.
1008 EVALUASI TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN ASIMILASI DAN HAK INTEGRASI BAGI NARAPIDANA DENGAN PIDANA RINGAN DI BAWAH 6 (ENAM) BULAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN COVID -19 1. Mengapa Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19 Tidak Dapat Diberikan Kepada Narapidana Yang Divonis Pidana Penjara dibawah 6 (enam) Bulan

2. Dampak apa yang timbul tidak dapat diberikan pemberiaan Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana yang divonis Pidana Ringan di bawah 6 (Enam) Bulan
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19 Tidak Dapat Diberikan Kepada Narapidana Yang Divonis Pidana Penjara 6 Bulan, dikarenakan harus berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. Tujuan yang akan diungkap dalam penelitian ini adalah agar Narapidana yang Divonis Pidana Penjara 6 Bulan dapat melaksanakan Asimilasi seperti Narapidana lainnya
1009 PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MENERBITKAN SURAT PERNYATAAN TANAH OLEH PEMERINTAH DESA (STUDY LAPANGAN DI DESA SUNGAI BURUNG KECAMATAN SEGEDONG KABUPATEN MEMPAWAH) 1. Apakah Pemerintah Desa Sungai Burung Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah telah memperhatikan asas kehati-hatian dalam menerbitkan Surat Pernyataan Tanah?

2. Apakah Surat Pernyataan Tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Sungai Burung Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah sudah memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya?
Tata cara pelaksanaan mengenai pendaftaran tanah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Pemerintah Desa Sungai Burung Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah telah memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan Surat Pernyataan Tanah. Surat Pernyataan Tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Sungai Burung Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah telah memiliki kepastian hukum.
1010 PERJUDIAN REMI BOX OLEH OKNUM WARGA DESA PARIT BARU KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI. 1. Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi serta dampak yang ditimbulkan dari remi box oleh masyarakat?

2. Bagaimana upaya dari pihak Kepolisian dan Tokoh Masyarakat dalam penanganan judi remi box yang masih dilakukan oleh masyarakat di Desa Parit Baru?
Bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi kejahatan perjudian remi box oleh oknum warga di Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dari tinjauan kriminologi karena adanya faktor hobi, lingkungan/budaya, peluang dan minimnya peran tokoh masyarakat dalam upaya pencegahannya.
1011 PELAKSANAAN SANKSI ADAT TERHADAP PELAKU PELANGGARAN ADAT NGAMPANG YANG TIDAK MENIKAH PADA MASYARAKAT DAYAK KEBAHANT DIDESA TANJUNG BUNGA, KECAMATAN KAYAN HULU, KABUPATEN SINTANG 1. BAGAIMANA PELAKSANAAN SANKSI ADAT TERHADAP PELAKU PELANGGARAN ADAT NGAMPANG YANG TIDAK MENIKAH PADA MASYARAKAT DAYAK KEBAHANT DIDESA TANJUNG BUNGA, KECAMATAN KAYAN HULU, KABUPATEN SINTANG

2. MENGAPA DALAM PENYELESAIAN SANKSI ADAT TERHADAP PELAKU PELANGGARAN ADAT NGAMPANG YANG TIDAK MENIKAH TIDAK MENEMPUH JALUR HUKUM POSITIF
DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI MASYARAKAT DAYAK KEBAHANT DI DESA TANJUNG BUNGA KECAMATAN KAYAN HULU KABUPATEN SINTANG MASIH TERIKAT DENGAN KETENTUAN ADAT PENINGGALAN LELUHUR MEREKA, HUKUM ADAT SEBAGAI PEDOMAN YANG DAPAT MENJADI SUATU ALAT KONTROL TINGKAH LAKU PERGAULAN DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT APA BILA DILANGGAR OLEH PELAKUNYA MAKA AKAN DIKENAKAN SANKSI. METODE YANG DIGUNAKAN ADALAH MENGGUNAKAN PENDEKATAN SOSIOLOGIS YURIDIS DENGAN METODE DESKRIFTIF YAITU MENGGAMBARKAN DAN MENGANALISA FAKTA YANG TERJADI ATAU TERKUMPUL DAN TAMPAK SEBAGAIMANA ADANYA PADA SAAT PENELITIAN
1012 ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN JUAL BELI TAS TIRUAN MEREK LUAR NEGERI YANG TERJADI DI KOTA PONTIANAK 1. Bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap kegiatan jual beli tas tiruan merek luar negeri yang terjadi di Kota Pontianak ?

2. Langkah apa yang dapat dilakukan oleh instansi terkait untuk meminimalisir jumlah kegiatan jual beli tas tiruan merek luar negeri yang terjadi di Kota Pontianak ?
Tren menggunakan tas-tas bermerek tiruan luar negeri yang dengan mudah dapat ditemukan di toko-toko baik online maupun offline membuat kegiatan jual beli tas merek tiruan ini susah dihentikan. Ketiadaan pertanggungjawaban hukum terhadap kegiatan jual beli tas merek tiruan luar negeri, membuat jumlah pedagang maupun pembeli semakin bertambah seiring waktu. Namun memperjualbelikan suatu produk tiruan merek tertentu, merupakan sebuah pelanggaran hukum yang perlu diberikan pertanggungjawaban hukumnya sebagai konsekuensi.
1013 MEDIASI SENGKETA PERKAWINAN MELALUI PERADILAN ADAT PADA MASYARAKAT ADAT DAYAK KANAYATN DI DESA ANIK DINGIR, KECAMATAN MENYUKE, KABUPATEN LANDAK 1. BAGAIMANA PROSES MEDIASI SENGKETA PERKAWINAN YANG DILAKUKAN OLEH PERADILAN ADAT?

2. BAGAIMANAKAH EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERKAWINAN MELALUI MEDIASI DI PERADILAN ADAT DAYAK KANAYATN?
MASYARAKAT YANG TINGGAL DI DESA ANIK DINGIR, KECAMATAN MENYUKE, KABUPATEN LANDAK TIDAK TERLEPAS PADA ATURAN/HUKUM ADAT DAYAK KANAYATN. DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI MEREKA MASIH MEMEGANG TEGUH ADAT ISTIADAT DAN HUKUM ADAT YANG MERUPAKAN WARISAN DARI NENEK MOYANGNYA. METODE PENELITIAN MENGUNAKAN METODE PENELITIAN EMPIRIS DENGAN PENDEKATAN DESKRIPTIF ANALISIS YAITU YANG AKAN BERTUMPU PADA PRIMER (HASIL PENELITIAN DILAPANGAN) DAN DATA SKUNDER.
1014 PERJANJIAN JUAL BELI BUAH LANGSAT ANTARA PEDAGANG PENGUMPUL DENGAN PETANI LANGSAT DI DESA PAL IX KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBURAYA 1. Mengapa pedagang pengumpul buah langsat belum melaksanakan pembayaran kepada petani langsat sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati

2. Bagaimana akibat hukumnya jika pedagang pengumpul buah langsat ingkar janji kepada petani buah langsat
Masyarakat memerlukan aturan untuk menciptakan suatu suasana yang harmonis di dalam kehidupannya. Aturan tersebut berupa hukum, hukum yang ada dapat merupakan hukum tertulis atau tak tertulis. Manusia merupakan mahluk sosial yang memerlukan adanya kerjasama yang melahirkan suatu perjanjian yang mengikat para pihak yang melakukan perjanjian. Jual beli angsuran pada mulanya timbul dalam praktek karena meningkatnya permintaan terhadap suatu barang, sementara pembeli tidak mampu membayar secara tunai.
1015 KAJIAN SOSILOGIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP JURU PARKIR PERSEORANGAN YANG MENYELENGARAKAN PERPARKIRAN SECARA LIAR BERDASARKAN PERDA KOTA PONTIANAK NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR 1. FAKTOR YANG MEMPEGARUHI BELUM DITETAPKANNYA SANKSI PIDANA TERHADAP JURU PARKIR PERSEORANGAN YANG MENYELENGARAKAN PERPARKIRAN SECARA LIAR DI KOTA PONTIANAK

2. UPAYA APA YANG DILAKUKAN APARAT TERKAIT DALAM PENERAPAN SANKSI PIDANA JURU PARKIR PERSEORANGAN YANG MENYELENGARAKAN PERPAKIRAN SECARA LIAR DI KOTA PONTIANAK
PARKIR MERUPAKAN KONDISI SUATU KENDARAAN YANG TIDAK BERGERAK DAN MEMILIKI SIFAT SEMENTARA SEBAB DITINGGALKAN OLEH PENGEMUDINYA. SETIAP PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR, MEMILIKI KECENDERUNGAN UNTUK MENCARI TEMPAT UNTUK MEMARKIR KENDARAANNYA SEDEKAT MUNGKIN DENGAN TEMPAT KEGIATAN, ATAU AKTIVITASNYA. HASIL PUNGUTAN PARKIR INI MASUK KE KAS DAERAH. DALAM PENGELOLAAN PARKIR TEPI JALAN UMUM, PARA JUKIR DIBEKALI KARCIS. KARCIS INI SEBAGAI BUKTI PEMBAYARAN DAN DIBERIKAN OLEH PENGGUNA PARKIR SETIAP MENGGUNAKAN JASA LAHAN PARKIR YANG MASUK DALAM PENGELOLAAN DISHUB . PENELITIAN INI MENGGUNAKAN METODE PENDEKATAN SOSIOLOGIS, SERTA DATA YANG DIPEROLEH DIANALISIS MENGUNAKAN TEKNIK DESKRIPTIF ANALISIS
1016 Analisis penerapan Sanksi Hukum adat Dayak Benawan kepada Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Desa Melugai Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau. 1. Bagaimana Kearifan lokal membuka lahan dengan cara membakar pada masyarakat adat Dayak benawan.

2. Apa saja analisis penerapan Sanksi Hukum adat Dayak Benawan kepada Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Desa Melugai Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.
mengapa tema itu dipilih, karena untuk mengetahui bagaimana kearifan lokal membuka lahan dengan cara membakar pada masyarakat adat dayak benawan serta untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi hukum adat dayak benawan terhadap pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di desa melugai kecamatan tayan hilir kabupaten sanggau. metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dan observasi, tahapan yang dilakukan dengan pengumpulan data berdasarkan fokus penelitian.
1017 PELAKSANAAN PERKAWINAN TERHADAP PEREMPUAN YANG HAMIL DI LUAR PERNIKAHAN YANG SAH DI DALAM MASYARAKAT ADAT SUKU DAYAK BENYADU BENGKAYANG 1. Bagaimana pelaksanaan perkawinan tehadap perempuan yang hamil di luar pernikahan yang sah di dalam masyarakat adat Suku Dayak Benyadu Bengkayang?

2. Bagaimana pengakuan perkawinan terhadap perempuan yang hamil di luar pernikahan yang di akui secara sah oleh masyarakat adat suku Dayak Benyadu Bengkayang?
Dewasa ini kehidupan manusia selalu diwarnai dengan persoalan-personalan sosial, salah satunya adalah fenomena hamil di luar pernikahan yang semakin meningkat. Penelitian ini bersifat sosiologis yang bertitik tolak pada data primer/dasar, yakni data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama melalui penelitian lapangan, yang dilakukan baik melalui pengamatan pengamatan, wawancara, maupun penyebaran kuisioner.
1018 PENERAPAN JAM MALAM PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN MENGACU PADA INPRES NO.6 TAHUN 2020 TENTANG PENDISIPLINAN MASYARAKAT DI KOTA PONTIANAK 1. menggapa implementasi penerapan jam malam yang mengacu pada inpres no.6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat di kota Pontianak belum dilaksanakan dengan optimal?

2. factor apa saja yang mempengaruhi implementasi penerapan jam malam yang mengacu pada inpres no.6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat di kota Pontianak belum terlaksana dengan optimal?
tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan implementasi penerapan jam malam penegakan protocol kesehatan mengacu pada inpres no.6 tahun 2020 juga factor yang mempengaruhi implementasi kebijakan ini, adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data adalah dengan wawancara,obserfasi dan studi dokumen sedangkan sumber data yang digunakan berasal dari data primer dan data sekunder.
1019 PENEGAKAN TERHADAP NAKHODA KAPAL TRAYEK PELABUHAN SENGHIE – TELUK BATANG YANG TIDAK DILENGKAPI PERANGKAT KOMUNIKASI RADIO BERDASARKAN PASAL 131 AYAT (2) JO PASAL 307 UU NO 17 TAHUN 2008 1. Mengapa nakhoda kapal perairan daratan trayek Pelabuhan Senghie – Teluk Batang tidak melengkapi perangkat komunikasi radio berdasarkan Pasal 131 ayat (2) Jo Pasal 307 UU No 17 Tahun 2008

2. Faktor penyebab nakhoda kapal perairan daratan trayek Pelabuhan Senghie – Teluk Batang tidak melengkapi perangkat komunikasi radio berdasarkan Pasal 131 ayat (2) Jo Pasal 307 UU No 17 Tahun 2008
Sistem pelayaran yang demikian baru bisa dicapai bila persyaratan keselamatan berlayar dan kepelabuhan yang mempengaruhi keselamatan pelayaran dapat dipenuhi. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian hukum empiris. dengan populasi 11 nakhoda kapal nakhoda kapal trayek Pelabuhan Senghie Pontianak - Teluk Batang Kayong Utara
1020 Efektivitas penerapan pasal 39 ayat (a) dan (b) Perda kota Pontianak nomor 11 Thn 2019 tentang ketertiban umum dlm hub. dgn larangan mengamen, mengemis dan anak jalanan di lampu merah dan tempat umum 1. Faktor apakah yang menyebabkan peraturan ini belum dilaksanakan dengan baik sehingga masih ada yang melanggar peraturan tersebut?

2. Bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh pemkot dalam mengatasi penertipan kepada pengamen, pengemis dan anak jalanan di kota Pontianak?
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas tentang efektivitas penerapan pasal 39 ayat (a) dan (b) Perda kota Pontianak nomor 11 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dalam hubungannya dengan larangan mengamen, mengemis dan anak jalanan di sekitar lampu merah dan tempat umum di kota Pontianak, permasalahan ini cukup meresahkan di masyarakat karena pernah terjadi pemaksaan dan marah jika tidak di beri uang. Menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Kemudian seluruh data dianalisa secara deskriptif analitis.
1021 Tinjauan Yuridis Dalam Penerapan Pasal 174 Jo Pasal 316 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Terhadap Perusakan Dan Pencurian Perangkat Sarana Bantu Navigasi Pelayaran Di Pontianak 1. Faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya perusakan dan pencurian perangkat sarana bantu navigasi pelayaran ?

2. Apakah dampak yang akan terjadi jika fasiltas tidak berfungsi dan upaya apa yang telah dilakukan pemerintah dalam hal terjadinya perusakan dan pencurian perangkat sarana bantu navigasi pelayaran ?
Bertujuan untuk mengungkapkan, menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya perusakan dan pencurian perangkat sarana bantu navigasi pelayaran dan upaya penegakan hukum yang dilakukan pemerintah dalam hal terjadinya perusakan dan pencurian perangkat sarana bantu navigasi pelayaran serta dampak dari tidak berfungsinya fasilitas sarana bantu navigasi pelayaran. Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan hukum sosiologis diperoleh hasil kesimpulan. Kepala Seksi Keselamatan Berlayar (KSOP) Kantor Kepala Seksi Operasional Distrik Navigasi Kelas III Pontianak dan Nakhoda Kapal.
1022 Implementasi Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak No. 10 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Pada Lingkungan Satuan Pendidikan di Kota Pontianak 1. Bagaimana implementasi pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak No. 10 Tahun 2010 tentang kawasan tanpa roko pada lingkungan satung pendidikan di Kota Pontianak ?

2. Upaya apa yang dapat dilakukan oleh instansi terkait untuk mempertegas mengenai ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan satuan pendidikan di Kota Pontianak ?
Dalam rangka mengendalikan penyakit akibat merokok dan paparan asap rokok, pemerintah daerah Kota Pontianak telah mengatur hal-hal berkaitan dengan paparan asap rokok di dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak No. 10 Tahun 2010 tentang kawasan tanpa rokok. Lingkungan satuan pendidikan, yang merupakan tempat dilaksanakannya kegiatan belajar mengajar anak. Akan tetapi, ironisnya tenaga pendidik seringkali ditemukan sedang merokok di sela-sela waktu istirahatnya. Hal ini menunjukkan bahwa belum tegasnya pengawasan terhadap penerapan peraturan yang telah diatur oleh pemerintah daerah tersebut.
1023 MEKANISME PENYELESAIAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU TAHUN 2019 DI KABUPATEN LANDAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 1. BAGAIMANA MEKANISME PENYELESAIAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) DALAM MENYELESAIKAN LAPORAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU?

2. APA AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU?
PEMILIHAN UMUM SERING DISEBUT SEBAGAI PESTA RAKYAT. DIDALAM PELAKSANAANNYA, KERAP TERJADI PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYELENGGARA PEMILU. SALAH SATUNYA ADALAH PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU. PENELITIAN INI MENGGUNAKAN PENELITIAN NORMATIF EMPIRIS DENGAN MELAKUKAN WAWANCARA DENGAN PIHAK KPU DAN BAWASLU.
1024 imlepentasi peraturan hukum dan ham no 6/2013 terhadap penyalahgunaan telepon seluler oleh warga binaan di lapas kelas II A pontianak 1. bagaimana implementasi peraturan mentri hukum dan hak asasi manusia nomor 6 tahun 2013 tentang tatatertib penyalahgunaan telepon seluler di lembaga pemasyarakatan kelas II A pontianak

2. bagaimana penanggulangan penyalahgunaan telepon seluler oleh narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II A pontianak
penyalahgunaan telepon seluler di lingkungan lembaga pemasyarakatan kelas II A pontianak telah menjadi isu yang semakin meresahkan. peraturan mentri hukum dan hak asasi manusia nomor 6 tahun 2013 di keluarkan untuk mengatur tata tertib terkait penggunaan telepon seluler oleh narapidana di lapas. penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran petugas lapas dalam menjaga tatatertib penyalahgunaan telepon seluler, serta untuk mengevaluasi pelaksanaan peraturan tersebut. metode penelitian ini melibatkan survey , wawancara dan analisis kebijakan yang melibatkan narapidana, penjaga lapas dan pihak terkait lainnya. data dikumpulkan melalui wawancara dengan petugas lapas, observasi dan analisis dukumen terkait peraturan, hasil penelitian menunjukan bahwa peran petugas lapas dalam menjaga tata tertib penyalahgunaan telepon seluler sangat penting, tetapi terdapat beberapa hambatan dalam implementasinya.
1025 Peran Lembaga Adat dalam Penanggulangan Peredaran Gelap Narkotika Dihubungkan Pasal 4 Ayat 4 Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Desa Tunggal Bakti 1. Apa penyebab Lembaga Adat Desa Tunggal Bakti belum berperan secara optimal dalam penanggulangan peredaran gelap narkotika?

2. Bagaimana upaya yang dilakukan Lembaga Adat Desa Tunggal Bakti dalam mengoptimalkan perannya dalam penanggulangan peredaran gelap narkotika?
Kecamatan Kembayan yang letak geografis di wilayah perbatasan Indonesia Sarawak Malaysia dimanfaatkan sebagian oknum untuk melakukan peredaran gelap narkotika. Penanggulangan pencegahan peredaran gelap narkotika diupayakan oleh Desa hingga akhirnya bersama-sama mitra dalam hal ini Lembaga Adat menetapkan Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Desa Tunggal Bakti. Perdes tersebut ditetapkan hingga masyarakat Desa Tunggal Bakti berikrar sebagai masyarakat Anti Narkoba, hal tersebut dilakukan sebagai upaya alternatif penanggulangan peredaran narkotika selain Pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga oknum mendapatkan efek jera. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan sosiologis dengan jenis penelitian deskritif analisis yang menggambarkan dan memaparkan secara sistematika tentang objek penelitian dan kemudian dilakukan analisis.
1026 PELAKSANAAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) KEPADA KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) DI DESA NYIIN KECAMATAN JELIMPO KABUPATEN LANDAK SESUAI PASAL 2 AYAT (1) HURUF (C) PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENYALURAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI 1. Apakah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Nyiin Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak telah tepat sesuai Pasal 2 Ayat (1) Huruf (c) Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai ?

2. Upaya apa yang dilakukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Nyiin Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) agar tepat ?
Program BPNT adalah bantuan pangan yang disalurkan secara non tunai dari Pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulan, melalui mekanisme akun elektronik Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diselenggarakan oleh Pemerintah, dalam rangka untuk , memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi; guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pra Sejahtera di Desa Nyiin Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak. Dalam pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Nyiin Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak belum tepat sesuai Pasal 2 Ayat (1) Huruf (c) Peraturan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai . Bentuk penelitian empiris sosilogis. Populasi : Dinas Sosial Kab. Landak, Pendamping BPNT, Kepala Desa Nyii, KPM
1027 Penggunaan hukum adat dayak Perunak sebagai bentuk restoratif justice dalam penyelesaian kasus pencurian di Desa Padikaye, Kecamatan Batang Tarang. 1. Bagaimana mekanisme penggunaan hukum adat dayak Perunak sebagai bentuk restoratif justice dalam penyelesaian kasus pencurian di Desa Padikaye?

2. Apakah penggunaan hukum adat dayak Perunak sebagai bentuk restoratif justice merupakan cara yang tepat dalam menyelesaikan kasus pencurian di Desa Padikaye?
Bahwa setelah merdeka dan mengukuhkan dirinya sebagai Negara hukum sebagaimana yang tertera dengan jelas dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi “Indonesia ialah Negara hukum”, ini membuktikan bahwa Negara Indonesia telah mampu mengakomodasi semua ciri utamadari setiap suku-suku yang ada di Indonesia itu sendiri. Karena pada dasarnya setiap suku yang ada di Indonesia telah memiliki nilai-nilai yang hidup, tumbuh, dan berkembang sebagai sarana pengatur dalam tatanan kehidupan sosial mereka yang kemudian nilai-nilai ini dikenal dengan
1028 IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI DEPOT AIR MINUM ISI ULANG DI KOTA SINGKAWANG 1. FAKTOR-FAKTOR APA YANG MENJADI PENGHAMBAT ATAU KENDALA DALAM PERIZINAN DEPOT AIR MINUM ISI ULANG BERKAITAN DENGAN PERATURAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 8 TAHUN 2011 ?

2. BAGAIMANA UPAYA YANG DILAKUKAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN TENAGA KERJA DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PERIZINAN DEPOT AIR MINUM ISI ULANG DIKOTA SINGKAWANG ?
SAYA TERTARIK UNTUK MENGANGKAT MASALAH INI DIKARENAKAN MENURUT SAYA INI MENJADI TOPIK YANG MENARIK UNTUK DITELITI .PENELITIAN INI BERTUJUAN UNTUK MENGETAHUI FAKTOR APA SAJA YANG MENJADI KENDALA DALAM PERIZINAN SESUAI DENGAN PERATURAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI DEPOT AIR MINUM ISI ULANG DI KOTA SINGKAWANG SERTA BAGAIMANA UPAYA YANG DILAKUKAN DINAS PENANAMAN MODAL & TENAGA KERJA DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PERIZINAN DEPOT AIR MINUM ISI ULANG
1029 PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN ICHTIAR GUSTI PUDI DALAM PENERAPAN PASAL 19 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TERHADAP KETIDAKTAATAN PEMBAYARAN BPJS KARYAWAN DI DESA AMBOYO SELATAN 1. Mengapa Perusahaan ICHTIAR GUSTI PUDI Tidak Melaksanakan Sepenuhnya Kewajibannya Membayarakan Iuran BPJS Karyawan Berdasarkan Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011?

2. Upaya Apa Yang Dilakukan Oleh BPJS Terkait Perusahaan ICHTIAR GUSTI PUDI yang Tidak Taat Melakukan Pembayaran BPJS Karyawannya ?
Perusahaan ICHTIAR GUSTI PUDI Melakukan Tindakan Yang Tidak Sesuai Dengan Pasal 19 Ayat 2 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 "Pemeberi Kerja Wajib Membayarkan Dan Menyetorkan Iuran Yang Menjadi Tanggungjawabnya Kepada BPJS" Perusahaan ICHTIAR GUSTI PUDI Tidak Membayarkan Sepenuhnya BPJS Karyawan Yang Seharusnya Menjadi Kewajiban Perusahaan. Metode Penelitian Yang Digunakan Untuk Populasinya Adalah Metode Kualitatif Tentang Riset Yang Bersifat Deskriptif
1030 PERANAN PETUGAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM MENJAGA KEAMANAN BAGI WARGA BINAAN DARI TINDAK KEKERASAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PONTIANAK 1. Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan terhadap para tahanan di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan kelas llA Pontianak ?

2. Upaya apa yang dilakukan oleh petugas LAPAS untuk mewujudkan keamanan, serta perlindungan Hukum bagi para tahanan guna mendapatkan hak hak nya dari tindak kekerasan di LAPAS kelas llA Pontianak ?
Alasan saya mengangkat topik permasalahan ini dikarenakan saya tertarik untuk meneliti masalah apa saja yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan, perploncoan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan kelas llA Pontianak Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui upaya apa saja yang di lakukan oleh para petugas Lembaga Pemasyarakatan kelas llA Pontianak untuk menjaga keamanan dan memberikan perlindungan Hukum untuk mewujudkan hak hak bagi para setiap warga binaan guna menghindari tindak kekerasan/perlponcoan selaku sebagai sesama warga binaan maupun dengan petugas LAPAS
1031 PENGELOLAAN DANA DESA DIDESA GALAR KECAMATAN SOMPAK KABUPATEN LANDAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PENGGUNAAN DANA DESA 1. Bagaimana pengeloaan dana Desa yang ada di Desa Galar Kecamatan Sompak Kabupaten Landak?

2. Apa saja hambatan-hambatan yang timbul dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Galar Kecamatan Sompak Kabupaten Landak?
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan Dana Desa Di Desa Galar Kecamatan Sompak Kabupaten Landak berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa peraturan pemerintah Undang-undang Nomor 20 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta hambatan-hambatan yang timbul dalam pengelolaan dana Desa tersebut.
1032 Kajian kriminologi terhadap penyelundupan burung ilegal di kota pontianak 1. Faktor-faktor apa penyebab terjadinya penyelundupan burung ilegal di Kota Pontianak.

2. Upaya apa yang di lakukan oleh instansi terkait dalam menangulangi penyelundupan burung ilegal di Kota Pontianak.
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Faktor-faktor apa penyebab terjadinya penyelundupan burung ilegal di Kota Pontianak, dan untuk mengetahui Upaya apa yang di lakukan oleh instansi terkait dalam menangulangi penyelundupan burung ilegal di Kota Pontianak, khususnya polsek dwikora pelabuhan pontianak. jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif, agar mampu mendapatkan data yang tepat baik itu data primer atau sekunder, lalu kemudian penulis melakukan observasi serta pnlitian kepustakaan agar permasalahan yang penulis angkat dapat terjawab.
1033 PERANAN KOMISI PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN ANAK DAERAH KALIMANTAN BARAT DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR ( STUDI KASUS DI KPPAD KALIMANTAN BARAT) 1. Faktor faktor apa saja kah yang menyebabkan seseoang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur di Kalimantan Barat ?

2. Bagaimana upaya KPPAD Kalimantan Barat dalam menanggani tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur di Kalimantan Barat ?
Alasan saya mengangkat topik permasalahan ini ingin mengetahui faktor faktor apa saja kah yang menyebabkan seseoang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur di Kalimantan Barat, serta bagaimana upaya KPPAD Kalimantan Barat dalam menanggani tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur di kalimantan barat. Saya mengambil penelitian ini secara turun lapangan dan berwawancara, serta literatur literatur artikel jurnal KPPAD kalimantan Barat.
1034 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RESEP MINUMAN KOPI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG (STUDI PENELITIAN DI COFFEESHOP PASKAMASALA PONTIANAK) 1. 1. BAGAIMANA BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RESEP MINUMAN KOPI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG?

2. 2. BAGAIMANA BENTUK TINDAKAN ATAU PERBUATAN YANG DIANGGAP MELANGGAR RAHASIA DAGANG DALAM HAL PERPINDAHAN BARISTA DARI SATU COFFEESHOP KE COFFEESHOP LAINNYA ATAU BARISTA MENJADI PEMILIK COFFEESHOP?
Coffeeshop merupakan suatu bisnis yang sedang berkembang pesat di era industri saat ini. terkadang terdapat permasalahan yang terjadi pada bisnis coffeeshop dalam hal ini yaitu persaingan yang curang dalam bentuk pelanggaran rahasia dagang yang berupa pembocoran atau pencurian terhadap resep dan bahan biji kopi yang digunakan. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa informasi rahasia dagang dalam bisnis Coffee Shop yang berupa resep dan bahan biji kopi telah dilindungi oleh hukum dan tidak boleh diketahui oleh umum. Pihak yang telah menyalahgunakan atau membocorkan informasi rahasia dagang dapat dikenai sanksi perdata dan sanksi pidana yang telah diatur dalam UU No. 30 tahun 2000. Tujuan penilitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi rahasia dagang pada resep minuman kopi paskamasala dalam perspektif rahasia dagang dan cara penyelesaian sengketa rahasia dagang apabila terjadi pelaggaran pada kedai kopi paskamasala.
1035 Peranan Dinas Sosial Dalam Pemenuhan Hak Anak Jalanan Dan Anak Putus Sekolah Menurut undang-undang No 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-undang No 23 Tahun 2002 1. Bagaimana Peran Dinas Sosial Dalam Pemenuhan Hak Atas Anak Jalanan Dan Anak Putus Sekolah Di Kota Pontianak ?

2. Apa Kendala Yang Dihadapi Dinas Sosial Dalam Pemenuhan Hak Anak Jalanan Dan Anak Putus Sekolah Di Kota Pontianak ?
Perlindungan anak adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.Metode yang digunakan dalam penulisan studi kasus ini adalah metode penelitian dan pendekatan normatif yaitu dengan melakukan analisis melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum pidana di indonesia yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan penegakan hukumnya
1036 EFEKTIFITAS PEMBINAAN RESIDIVIS NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A PONTIANAK DITINJAU DARI PP NOMOR 31 THN 1999 TENTANG PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN 1. APAKAH PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A PONTIANAK SUDAH EFEKTIF DALAM MENCEGAH TERJADINYA RESIDIVIS NARKOTIKA?

2. FAKTOR-FAKTOR APA YANG MEMPENGARUHI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA WARGA BINAAN RESIDIVIS NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A PONTIANAK?
Penelitian ini bertujuan mengetahui apakah pembinaan narapidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak sudah efektif dalam mencegah terjadinya residivis narkoba. Metode yang digunakan adalah deskriftif analisis dengan pendekatan kuantitatif.
1037 PENERAPAN SANKSI HUKUM TERHADAP MASYARAKAT KOTA PONTIANAK YANG TIDAK MEMATUHI PROTOKOL KESEHATAN BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 58 TAHUN 2020 1. FAKTOR APAKAH YANG MENYEBABKAN TERJADINYA PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 58 TAHUN 2020?

2. BAGAIMANAKAH IMPLEMENTASI SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA MAUPUN PERORANGAN YANG MELANGGAR PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 58 TAHUN 2020?
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penerapan sanksi hukum terhadap masyarakat kota pontianak yang melanggar ketentuan protokol kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah secara khusus pemerintah kota pontianak yang menuangkan ketentuan peraturan walikota pontianak nomor 58 tahun 2020 tantang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019
1038 PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP BEREDARNYA PENJUALAN CAIRAN ROKOK ELEKTRIK YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA BERDASARKAN UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN 1. BAGAIMANA PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP BEREDARNYA PENJUALAN CAIRAN ROKOK ELEKTRIK YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA?

2. BAGAIMANA TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA BAGI KONSUMEN TERHADAP PENYALAHGUNAAN CAIRAN ROKOK ELEKTRIK KADALUWARSA DALAM SUATU PRODUK?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan mengambil keuntungan lebih tidak mengikuti aturan pada normalnya berusaha, tentu saja merugikan konsumen menjual barang tidak layak pakai. serta mengenai apakah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah melindungi kepentingan hak konsumen dan untuk mengetahui dan mengkaji bentuk perlindungan hukum konsumen peneliti dilakukan dengan metode hukum normatif serta data di analisis mengunakan teknik analisis kualitatif, dan disajikan secara deskriptif.
1039 PERAN MASYRAKAT DESA DALAM MENCEGAH TERJADINYA PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI DESA KENYABUR KABUPATEN KETAPANG 1. Bagaimana Peran Masyarakat di Desa Kenyabur dalam mencegah terjadinya pertambangan emas tanpa izin?

2. Upaya apakah yang dilakukan oleh Aparat terkait dalam meningkatkan peran masyarakat di desa kenyabur dalam mencegah terjadinya pertambangan emas tanpa izin?
Pada hakikatnya Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI ) diindonesia Membawa sejumlah dampak buruk untuk berbagai sentor, mulai dari lingkungan, sosial hingga kesehatan. hal ini tidak lepas dari Peran merkuri pada proses peti atau Penambang Ilegal tersebut. Meski hal ini terjadi masih saja minimnya kepedulian dan peran masyarakat untuk mengatasi dampak dari Penambang legal ini.metode Penelitian ini adalah menggunakan Observasi, teknik yang dipakai untuk mengumpulkan data penelitian lewat pengamatan dan pengindraan. Peneliti kemudian membuat laporan berdasarkan apa yang dilihat, didengar dan dirasa.
1040 WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH KONSUMEN TERHADAP PENYEDIA JASA JAHIT DI KOTA MELAWI KECAMATAN NANGA PINOH DITINJAU DARI PASAL 1243 KUHPer 1. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan konsumen melakukan wanprestasi terhadap penyedia jasa jahit di Nanga Pinoh?

2. Upaya apakah yang dapat dilakukan oleh penyedia jasa jahit terhadap konsumen yang melakukan wanprestasi?
Tema ini dipilih untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan oleh penyedia jasa jahit terhadap konsumen yang tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penyedia jasa jahit. Metode yang digunakan adalah jenis metode penelitian empiris.
1041 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGUSAHA RESTORAN YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK RESTORAN BERDASARKAN PERDA KABUPATEN KETAPANG NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH. 1. Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pengusaha restoran yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak di daerah Kab Ketapang berdasarkan dari peraturan Daerah Kab Ketapang Nomor 11 Tahun 2011

2. Bagaimana bentuk optimalisasi dari Dispenda dalam pemungutan dan pengawasan pajak terhadap pengusaha restoran dalam kaitannya dengan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kab Ketapang
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetarian, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering, yang diatur di dalam Peraturan Daerah Kab Ketapang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Tujuan Penelitian Hukum Empiris ini Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pengemplang pajak pengusaha restoran daerah Kab Ketapang? dan Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pengusaha restoran di Kab Ketapang?
1042 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM HAL PENGGUNAAN FASILITAS DAN SARANA PUBLIK OLEH PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA PONTIANAK 1. Bagaimanakah Peranan Pemerintah Dalam Mengatasi Hambatan Dalam Menangani Permasalahan Pedagang Kaki Lima Yang Menggunakan Fasilitas Dan Sarana Publik Di Kota Pontianak

2. Bagaimanakah Upaya Yang Dilakukan Pemerintah Kota Pontianak Dalam Mengatasi Permasalahan Tentang Pedagang Kaki Lima Yang Menggunakan Fasilitas Dan Sarana Public Di Kota Pontianak
Alasan Saya Mengambil Penelitian Ini Yaitu Bertujuan Untuk Mencari Tahu Tentang Peranan Dan Pertimbangan Pemerintah Terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) Yang Ada Di Kota Pontianak Serta Saya Juga Akan Mencari Tahu Suatu Permasalahan Yang Terjadi Antara Pedagang Kaki Lima (PKL) Dengan Pemerintah Kota Pontianak
1043 PENTINGNYA PENYELENGGARAAN JARINGAN INTERNET TELEKOMUNIKASI DAN PENINGKATAN KECEPATAN AKSES JARINGAN INTERNET DI KECAMATAN BELITANG HULU KABUPATEN SEKADAU DI MASA PANDEMI COVID 19 1. FAKTOR APAKAH YANG MENYEBABKAN MINIMNYA PEMBANGUNAN MENARA BERSAMA/TOWER INTERNET DI KECAMATAN BELITANG HULU KABUPATEN SEKADAU ?

2. BAGAIMANA KEBIJAKAN SERTA UPAYA DARI PEMERINTAH UNTUK MEMIMPLEMENTASIKAN HUKUM YANG WELFARE STATE ?
Penelitian ini bertujuan untuk implementasi penyelenggaraan jaringan internet telekomunikasi dan cepatnya akses internet dikecamatan belitang hulu kabupaten sekadau. Meningat wabah pandemi covid 19 yang melanda berbagai wilayah di indonesia, dampak-dampak yang diakibatnya adalah semua orang dilarang berkativitas yang seperti sebelumya. Anak-anak sekolah online, kerja dari rumah. Oleh sebab itu jaringan internet merupakan salah satu alat pokok di tengah masa pandemi ini. Karena semua serba online jadi peningkatan pembangunan menara bersama dan kecepatan akses internetnya ditingkatkan.
1044 PENERAPAN SANKSI PIDANA KETENTUAN PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TERHADAP PENGGUNAN GAS ELPIJI BERSUBSIDI (GAS ELPIJI 3KG) DI KOTA PONTANAK 1. BAGAIMANAKAH KETENTUAN DAN PENINDAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENGGUNAKAN GAS ELPIJI 3KG DI KOTA PONTIANAK?

2. BAGAIMANAKAH PENERAPAN SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENGGUNAKAN GAS ELPIJI 3KG DI KOTA PONTIANAK?
GAS LPG 3KG MASIH BANYAK DIGUNAKAN OLEH PELAKU USAHA SEPERTI RUMAH MAKAN,WARKOP,INDUSTRI RUMAHAN DLL. BERDASARKAN PERMEN ESDM NO.26 TAHUN 2018 DAN PERDA KOTA PONTIANAK NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG KETERTIBAN UMUM, YANG MENGATUR USAHA YANG MEMILIKI OMZET DI ATAS RP 50 JUTA DILARANG MENGGUNAKAN LPG BERSUBSIDI. BERANGKAT DARI PEMIKIRAN DI ATAS PENULIS TERTARIK UNTUK MENGANALIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA SERTA UPAYA PEMERINTAH KOTA PONTIANAK DALAM MENANGANI GAS LPG 3 KG.
1045 ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEBERADAAN JASA BODYGUARD ATAU JASA KEAMANAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. 1. Apakah seorang yang bekerja sebagai bodyguard itu di akui sebagai pekerja menurut undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ?

2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap jasa bodyguard atau jasa keamanan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan?
Alasan saya mengambil penelitian ini yaitu bertujuan untuk mencari tahu tentang analisis yuridis terhadap keberadaan jasa bodyguard atau jasa keamanan dalam hubungannya dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
1046 SANKSI ADAT SENGKELAN BAGI WANITA YANG TIDAK DI AKUI KEHAMILANNYA OLEH SUKU DAYAK KANTUK DI DESA UJUNG PINANG KECAMATAN BIKA KABUPATEN KAPUAS HULU 1. MENGAPA PELAKSANAAN SANKSI ADAT SENGKELAN BAGI WANITA YANG TIDAK DI AKUI KEHAMILANNYA OLEH SUKU ADAT DAYAK KANTUK BELUM MAKSIMAL?

2. BAGAIMANAKAH PELAKSANAAN PENYELESAIAN SANKSI ADAT SENGKELAN TERHADAP WANITA YANG TIDAK DIAKUI KEHAMILANNYA OLEH KETUA ADAT DI DESA UJUNG PINANG, KECAMATAN BIKA, KABUPATEN KAPUAS HULU?
Suku dayak kantuk adalah salah satu suku dayak yang bermukiman di beberapa kecamatan yang ada di kabupaten kapuas hulu. Salah satunya adalah di desa ujung pinang, kecamatan bika, dimana hampir semua penduduk di desa tersebut adalah suku dayak kantuk, adapun beberapa campuran dari suku lain yaitu suku melayu dan suku dayak punan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sekaligus memahami bagaimanakah pelaksanaan upacara adat sanksi sengkelan bagi wanita yang tidak di akui kehamilannya oleh ketua adat suku dayak kantuk di desa ujung pinang, kecamatan bika, kabupaten kapuas hulu.
1047 ANALISIS PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PEREMPUAN (STUDI KASUS DI UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK POLRESTA KOTA PONTIANAK) 1. Bagaimana upaya penanganan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh unit pelayanan perempuan dan anak polresta kota pontianak?

2. Apa yang menjadi kendala dalam melakukan penanganan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh unit pelayanan perempuan dan anak polresta kota pontianak?
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui masalah penanganan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan dan faktor apa saja yang menjadi kendala dalam penanganan tindak pidana kekerasan oleh unit pelayanan perempuan dan anak polresta di kota pontianak. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Selain itu, penelitian juga mengacu pada pemecahan permasalahannya dengan menggunakan metode penelitian deskriftif analtik dengan pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang mengarah pada perundang-undangan dan data lapangan.
1048 PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA JASA EKSPEDISI PENGIRIMAN BARANG PT IDEXPRESS ATAS KEHILANGAN DAN KETERLAMBATAN BARANG YANG DIKIRIMKAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. 1. Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa pengiriman barang jika barang yang dikirim tidak sampai dan mengalami keterlambatan?

2. Bagaimana penyelesaian pihak PT IDexpress terhadap kerugian konsumen berupa barang hilang dan keterlambatan pengiriman barang?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa pengiriman barang jika barang yang dikirim tidak sampai atau hilang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta mengetahui penyelesaian dari pihak PT IDexpress terhadap kerugian konsumen terkait pengiriman barang yang mengalami keterlambatan. Penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan dan data primer yang diperoleh dari hasil secara langsung penelitian dilapangan.
1049 Maraknya kejahatan prostitusi melalui media elektronik yang melibatkan anak dibawah umur dikalangan pelajar ditinjau dari aspek kriminologis di kota Pontianak 1. Faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan prostitusi melalui media elektronik yang melibatkan anak dibawah umur dikalangan pelajar dikota Pontianak?

2. Bagaimana upaya penanganan yang dilakukan Komisi Pegawasan dan Perlindungan Anak Daerah dalam mengatasi kejahatan prostitusi melalui media elektronik?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan prostitusi melalui media elektronik dan upaya Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) dalam mengatasi kejahatan prostitusi melalui media elektronik. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris sosiologis dengan pendekatan deskriptif dan dengan dua jenis data yaitu data primer yang diperoleh dengan cara wawancara serta data sekunder yang diperoleh melalui media studi kepustakaan.
1050 Penertiban Bangunan Kios Dibadan Jalan Berdasarkan Ketentuan Pasal 31 Huruf (C) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum Studi Didesa Kapur Kecamatan Sungai Raya 1. Faktor-Faktor Apakah Yang Menyebabkan Terjadinya Pelanggaran Terhadap Ketentuan Pasal 31 Huruf (C) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010?

2. Bagaimanakah Implementasi Berdasarkan Pasal 31 Huruf (C) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum Terhadap Pedagang Kaki Lima Didesa Kapur Kecamatan Sungai Raya
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana diatur dalam pasal 31 huruf (c) peraturan daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum,penertiban dilakukan dengan cara penggusuran menginggat sebagian besar lokasi yang digunakan pedagang kaki lima lokasi umum yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengungkap faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan pasal 31 huruf (c) peraturan daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum.
1051 PERAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA (PPKD) DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIHAN DI DESA GALAR KECAMATAN SOMPAK KABUPATEN LANDAK 1. BAGAIMANA PERAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA (PPKD) DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIHAN DI DESA GALAR KECAMATAN SOMPAK KABUPATEN LANDAK

2. APA SAJA KENDALA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA (PPKD) DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIHAN DI DESA GALAR KECAMATAN SOMPAK KABUPATEN LANDAK
Peran panitia pemilihan kepala desa dalam meningkatkan partisipasi pemilih di Desa Galar Kecamatan Sompak Kabupaten Landak merupakan salah satu syarat untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, meskipun bentuk-bentuk partisipasi masyarakat ini dapat diekspresikan dalam berbagai macam, namun pada umumnya di negara-negara demokratis ada anggapan bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat akan lebih baik, artinya tingginya tingkat partisipasi menunjukan bahwa masyarakat mengikuti dan memahami masalah-masalah politik dan ikut melibatkan diri dalam kegiatan tersebut. Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran panitia pemilihan Kepala Desa dalam meningkatkan partisipasi pemilihan di Desa Galar Kecamatan Sompak Kabupaten Landak serta kendala apa saja yang dihadapi panitia pemilihan Kepala Desa dalam meningkatkan partisipasi pemilih di Desa Galar Kecamatan Sompak Kabupaten Landak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris.
1052 PENERAPAN SANKSI HUKUM ADAT DAYAK PADA SUKU DAYAK LINOH TERHADAP TERJADINYA PEMERKOSAAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK KANDUNGNYA DI DESA BELOYANG KECAMATAN BELIMBING HULU KABUPATEN MELAWI 1. Bagaimana penerapan sanski adat suku dayak linoh terhadap terjadinya pemerkosaan ayah kandung terhadap anak kandungnya di desa beloyang kecamatan belimbing hulu kabupaten melawi?

2. Kendala dan upaya apa yang telah dilakukan dalam penerapan sanksi adat suku dayak linoh?
Hukum adat atau hukum kebiasaan adalah serangkaian hukum yang mengikat pada suatu masyarakat yang tidak tertulis yang mengikat pada suatu masyarakat yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat tertentu yang kemudian diterima menjadi hukum secara turun temurun, metode dalam penelitian ini mempelajari sosiologis, data primer diambil melalui wawancara oleh kepala adat, tokoh masyarakat adat dan masyarakat adat dayak. Sedangkan data sekunder melalui penelitian kepustakaan.
1053 WANPRESTASI PEMINJAM DALAM PERJANJIAN PINJAM PAKAI BUKU PINJAMAN PADA PERPUSTAKAAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT 1. Akibat Hukum Apa Yang Ditimbulkan Oleh Peminjam Buku Yang Melakukan Wanprestasi?

2. Bagaimana Penyelesaian Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Peminjaman Buku Diperpustakaan Provinsi Kalimantan Barat?
Dalam penelitian ini penulis mengunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriftif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh secara nyata dilapangan pada saat penelitian diadakan. Perjanjian pinjam pakai adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang pada pihak yang lainnya untuk dipakai dengan cuma-cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini, setelah memakainya atau setelah lewatnya suatu waktu tertentu, akan mengembalikannya.
1054 PERAN LEMBAGA ADAT DALAM PELAKSANAAN P PERJANJIAN PERDAMAIAN DALAM MASYARAKAT ADAT DAYAK BELAGIT DESA TUBANG-RAENG KECAMATAN JELIMPO KABUPATEN LANDAK 1. Untuk menegetahui kendala-kendala yang di hadapi dalam proses peyelesaian perjanjian perdamaian di Desa Tubang-raeng kecamatan jelimpo kabupaten Landak

2. Untuk menegetahui kewenangan lembaga adat dayak belagit dalam meyelesaian perjanjian perdamaian di Desa Tubang-raeng kecamatan jelimpo kabupaten Landak
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kedudukan lembaga adat dalam terbentuknya perjanjian perdamaian dalam masyarakat adat Dayak Belagit adalah lembaga adat berperan sebagai hakim sekaligus mediator bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian perdamaian, Lembaga adat juga berperan sebagai yang memutuskan isi dari perjanjian perdamaian. Pelaksanaan perjanjian perdamaian dilakukan sesaat setelah putusan dijatuhkan, dan dilaksanakan oleh timanggong atau pimpimanan lembaga adat yang bersangkutan Ketika terjadi sengketa perjanjian perdamaian lembaga adat akan menangani sengketa tersebut.
1055 KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PENIPUAN DENGAN MODUS MENJANJIKAN KELULUSAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KOTA PONTIANAK 1. Faktor apa yang menyebabkan terjadinya kejahatan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan Pegawai Negeri Sipil di kota Pontianak ?

2. Upaya apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menanggulangi kejahatan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan Pegawai Negeri Sipil di kota Pontianak ?
Pegawai Negeri Sipil (PNS) seharusnya menjadi panutan dan contoh bagi masyarakat dalam kapasitasnya sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat, Namun pada kenyataannya terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak pidana penipuan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Hasli penelitian menunjukan Pelaku dituntut dengan pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan penggelapan, yang menjadi salah satu bukti tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut.
1056 PENERAPAN SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU DUMPING(PEMBUANGAN) LIMBAH PERTAMBANGAN EMAS SKALA KECIL DI DESA KEPARI KECAMATAN SUNGAI LAUR KABUPATEN KETAPANG 1. BAGAIMANA SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU PEMBUANGAN LIMBAH PERTAMBANGAN EMAS SKALA KECIL diterapkan berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

2. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI BELUM OPTIMALNYA SANKSI HUKUM YANG BERLAKU ADALAH KETIDAKPEDULIAN MASYARAKAT TENTANG LINGKUNGAN SEKITAR,DAN KETIDAKPEDULIAN MASYARAKAT TERHADAP APARAT .
Industri Pertambangan Emas Skala Kecil Di Desa Kepari Kecamatan Sungai laur Kabupaten Ketapang merupakan industri yang penuh kontroversi. Di satu sisi industri pertambangan emas skala kecil tersebut mempunyai potensi besar untuk menciptakan kemanfaatan bagi masyarakat dan dapat menciptakan perubahan sosial dan ekonomi. Namun disisi lain tak sedikit warga sekitar yang mendulang emas pada prosesnya menggunakan merkuri dalam pengolahan emas. Merkuri merupakan cairan kimia yang akan memberikan dampak kerusakan lingkungan. Meskipun penggunaan merkuri dinilai cukup efektif dan cepat untuk memisahkan kandungan emas, namun dalam penggunaannya harus dikurangi atau bahkan dihentikan dikarenakan hal tersebut dapat membahayakan lingkungan sekitarnya .
1057 Implementasi pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 tahun 2004 tentang ketertiban umum terkait pembangun rumah walet di Kota Pontianak 1. Bagaimana implementasi pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak nomor 3 tahun 2004 tentang ketertiban umum terkait pembangunan rumah walet di Kota Pontianak ?

2. upaya apa yang dapat dilakukan untuk mencegah adanya pembangunan rumah walet di Kota Pontianak ?
Di Kota pontianak perkembangan budidaya walet semakin pesat karena masyarakat mulai berlomba-lomba untuk membangun rumah-rumah walet. Namun, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak, bangunan rumah walet tidak boleh didirikan di area perkotaan dimana dekat dengan permukiman masyarakat. Hal ini untuk menghindari terjadinya gangguan-gangguan yang dikemudian hari dirasakan masyarakat sebagai permasalahan yang perlu segera di tindaklanjuti. akan tetapi, saat ini banyak di temukan bangunan rumah walet yang berada di area perkotaan yang dekat dengan permukiman maskarakat.
1058 PENERAPAN PASAL 5 AYAT 1 HURUF A PERDA KOTA PONTIANAK NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PENGAWASAN,PENGENDALIAN DAN PELARANGAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA PONTIANAK BARAT 1. Faktor apa saja yang mempengaruhi belum optimalnya penerapan pasal 5 ayat 1 huruf a terkait pengawasan,pengendalian dan pelarangan peredaran minuman beralkohol ?

2. Apa tindakan dari aparat terkait dalam mengoptimalkan atau mengefektifkan penerapan pasal 5 ayat 1 huruf a peraturan daerah kota pontianak Nomor 23 Tahun 2002 tentang pengawasan,pengendalian dan pelarangan peredaran minuman beralkohol?
Menurut penelitian, sering mengkonsumsi minuman beralkohol dapat membuat otak menyusut atau mengecil dan menyebabkan penyakit liver, jantung, pembuluh darah, kanker dan saraf. Maraknya penjualan minuman keras secara bebas di Pontianak membuat Pemerintah Kota Pontianak menyadari akan bahaya minuman beralkohol yang beredar dilingkungan masyarakat Kota Pontianak, dibutuhkan suatu pengawasan, pengendalian, dan pelarangan peredaran minuman beralkohol yang dilakukan oleh Pemerintah khususnya Pemerintah Kota Pontianak Barat. Sesuai dengan ketentuan pidana pada pasal 21 ayat 1 "Pelangaran terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur pasal-pasal 4,5,6,7,8,10,11,13 dan 15 peraturan daerah ini diancam kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan denda sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupuah)". Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, teknik pengumpulan data, wawancara, observasi dan dokumentasi, sumber data terkumpul dianalisis secara kualitatif.
1059 PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DESA DI DESA PADANG PIO KECAMATAN BANYUKE HULU KABUPATEN LANDAK DI TINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA 1. Apakah faktor - faktor yang menghambat pelaksanaan tugas Kepala Desa Padang Pio Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak ?

2. Upaya apa saja yang di lakukan Kepala Desa untuk mengatasi kendala tugas dan fungsi Kepala Desa di Desa Padang Pio Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak ?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas Kepala Desa Padang Pio Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak. Dan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor - faktor yang menghambat pelaksaan tugas Kepala Desa Padang Pio Kecamatan Banuke Hulu Kabupaten Landak.
1060 PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS BERAT DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PASAL 310 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 1. Bagaimana proses penegakan hukum tindak pidana kecelakaan lalu lintas berat di Kota Pontianak berdasarkan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan?

2. Apakah faktor-faktor penyebab terjadi nya hambatan dalam proses penegakan hukum tindak pidana Laka lantas berat di kota pontianak yang berdasarkan pasal 310 UU No 22 tahun 2009 Tentang LLAJ?
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraa
1061 PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK KOSMETIK PERAWATAN WAJAH (SKINCARE) ILEGAL YANG MENGANDUNG ZAT ADITIF BERBAHAYA(TINJAUAN UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN) 1. BAGAIMANA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS BEREDARNYA KOSMETIK PERAWATAN WAJAH (SKINCARE) ILEGAL YANG MERUGIKAN KONSUMEN?

2. BAGAIMANA TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS BEREDARNYA KOSMETIK PERAWATAN WAJAH (SKINCARE) ILEGAL YANG MERUGIKAN KONSUMEN?
Kosmetik impor ilegal yang mengandung zat aditif tentu menjadi salah satu ancaman bagi konsumen para pengguna kosmetik, terlebih kosmetik saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok bagi manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan data skunder dari bahan kepustakaan. Data diuraikan dalam bentuk teks naratif secara sistematis. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif
1062 Analisis Yuridis Terhadap Bentuk Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pontianak) 1. Apa bentuk pembinaan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pontianak menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan?

2. Bagaimana kendala pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pontianak?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana bentuk pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan Pontianak dan mengetahui apakah terdapat faktor-faktor penghambat pembinaan tersebut dalam Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif,yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Sumber data yang diperoleh dari buku-buku,karya tulis ilmiah,perundang-undangan,dan studi lapangan yang meliputi observasi dan wawancara.
1063 KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBUANGAN BAYI DILAKUKAN OLEH IBU KANDUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG RI NO.35 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pembuangan bayi yang dilakukan oleh ibu kandung

2. Bagaimana implikasi terjadinya pembuangan bayi dilakukan oleh ibu kandung berdasarkan Undang-Undang RI No.35 tentang perubahan atas perubahan undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Salah satu persoalan hukum yang menjadi perhatian serius dimasyarakat dikota Pontianak saat ini adalah kejahatan pembuangan bayi yang dilakukan oleh ibu kandung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa kajian hukum terhadap kejahatan pembuangan bayi yang dilakukan oleh ibu kandung serta untuk penanganan hukum terhadap pelaku kejahatan pembuangan bayi yang dilakukan oleh ibu kandung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengambil lokasi penelitian diwilayah hukum Kota Pontianak
1064 Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ditinjau Dari UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Di Kota Pontianak(Studi Kasus Di Polresta Kota Pontianak) 1. Apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kota Pontianak?

2. Bagaimanakah upaya dan hambatan Kepolisian Polresta Pontianak Kota dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di Kota Pontianak serta upaya dan hambatan Kepolisian dalam penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Pontianak. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris yang dilakukan melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan yang didasarkan pada data primer dan data sekunder
1065 KAJIAN YURIDIS ADAT PERKAWINAN ORANG DAYAK MENURUT HUKUM ADAT DAYAK KEBAHANT DESA PORING KABUPATEN MELAWI 1. BAGAIMANAKAH PROSES PERKAWINAN YANG SAH MENURUT HUKUM ADAT DAYAK KEBAHANT DESA PORING?

2. BAGAIMANA HUKUM ADAT DAYAK KEBAHANT MENGATUR JIKA TERJADI PELANGGARAN ATURAN DALAM PERKAWINAN?
Karena bagi orang dayak hukum adat sangatlah penting sebagai aturan yang dipakai dan menjadi pedoman dari jaman dulu untuk mengatur keberlangsungan hidup orang dayak. Dalam lingkungan masyarakat dayak suatu perkawinan belum tentu diterima atau belum sah dilingkungan bagi masyarakat dayak, jika pernikahan hanya dilakukan secara agama maupun secara adat. Metode penelitian dalam penelitian ini dengan mempelajari sosiologis, data primer diambil melalui wawancara oleh Kepala Adat, Tokoh Masyarakat Adat Dayak dan Masyarakat Adat Dayak. Sedangkan, data sekunder melalui penelitian kepustakaan.
1066 PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN DI DESA TANJUNG LAY MELALUI MEDIASI OLEH KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MELAWI 1. APA SAJA KENDALA DALAM PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN DI DESA TANJUNG LAY MELALUI MEDIASI OLEH KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MELAWI

2. BAGAIMANA UPAYA YANG DILAKUKAN PIHAK BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MELAWI GUNA MENGHADAPI KENDALA MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI MEDIASI
DENGAN BANYAKNYA PERKARA WARIS YANG ADA MENEMPUH JALUR MEDIASI DIHARAPKAN DAPAT MENDAMAIKAN KEMBALI PARA PIHAK DALAM PERKARA WARIS, SEHINGGA PARA PIHAK YANG SEBENARNYA TERKAIT DALAM IKATAN KELUARGA DAPAT MENYELESAIKAN MASALAH MEREKA DAN TETAP MENJALIN HUBUNGAN BAIK SEBAGAI KELUARGA. PENELITIAN INI MERUPAKAN PENELITIAN DESKRIFTIF DAN PENELITIAN LAPANGAN DENGAN PENDEKATAN KUALITATIF, SUMBER DATA PRIMER MENJADI INFORMANNYA, PENGUMPULAN DATA YANG DI GUNAKAN ADALAH WAWANCARA DAN OBSERVASI
1067 Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Proses Penyidikan (Studi Kasus Di Polresta Pontianak ) 1. Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pelaku tindak pidana di Kepolisian Resort Pontianak ?

2. Faktor apakah yang mempengaruhi pelaksaaan perlidungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan di Kepolisian Resort Pontianak ?
Saya tertarik mengambil judul ini untuk mengetahui bentuk perlindugan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan di Kepolisian Resort Pontiaak serta mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan di Kepolisian Resort Pontianak.
1068 PENERAPAN PASAL 114 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERHADAP PENGEDAR NARKOTIKA GOLONGAN I (ANALISIS TERHADAP PROSES PENYELIDIKAN DI POLRESTA PONTIANAK ) 1. Bagaimanakah Penerapan Pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 terhadap pengedar narkotika Golongan I dalam proses Penyelidikan di Polresta Kota Pontianak?

2. Apakah ada hambatan dan upaya dalam penerapan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 terhadap pengedar narkotika golongan I dalam proses penyelidikan di Polresta Kota Pontianak?
Penerapan Pasal 114 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 sangat peting dalam menangani kasus pengedaran narkoba terutama Golongan Tingkat I guna membantu dalam proses penyelidikan aparat Kepolisian di Polres Pontianak. Mengingat penyalahgunaan narkotika berdampak serius terhadap kehidupan bangsa Indonesia khususnya generasi muda, maka pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai salah satu hukum penunjang untuk menanggulangi kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
1069 PERANAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM MEWUJUDKAN TERTIB HUKUM PERTANAHAN DI WILAYAH HUKUM KECAMATAN PONTIANAK SELATAN KOTA MADYA PONTIANAK 1. Bagaimanakah peranan dan usaha yang dilakukan notaris selaku PPAT dalam mewujudkan tertib hukum pertanahan di wilayah hukum Kecamatan Pontianak Selatan Kota Madya Pontianak ?

2. Apakah kendala yang dihadapi notaris selaku PPAT dan upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi dalam pelaksanaan tertib hukum pertanahan tersebut?
Dalam rangka mewujudkan tertib hukum administratif di bidang pertanahan guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia baik dalam hal perjanjian memindahkan hak atas tanah, memberikan hak baru atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjamkan uang dengan hak atas sebagai tanggungan harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang yaitu notaris yang berwenang sebagai PPAT. Akan tetapi dalam prakteknya masih dijumpai perbuatan hukum di bidang pertanahan di tengah masyarakat yang tidak dibuat dihadapan notaris sebagai PPAT.
1070 TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PEMENUHAN HAK DAN JAMINAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2004 TERHADAP FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU 1. BAGAIMANA TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PEMENUHAN HAK DAN JAMINAN KESEHATAN TERHADAP FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU

2. APA KENDALA DAN UPAYA YANG DILAKUKAN PEMERINTAH DALAM PEMENUHAN HAK DAN JAMINAN KESEHATAN BAGI FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU
PENELITIAN INI DILAKUKAN UNTUK MENGETAHUI BAGAIMANA TANGGUNG JAWAB SERTA PROGRAM APA YANG TELAH DILAKUKAN PEMERINTAH DALAM PEMENUHAN HAK DAN JAMINAN KESEHATAN BAGI FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU. BEGITU PULA DENGAN KENDALA YANG DIHADAPI DAN BAGAIMANA UPAYA DALAM MENGATASI MASALAH SERTA HAMBATAN YANG DIHADAPI PEMERINTAH UNTUK MEMENUHI HAK DAN JAMINAN KESEHATAN BAGI FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU. DAN PENELITIAN INI BERPEDOMAN PADA UNDANG-UNDANG NO.40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL. PENELITIAN INI MENGGUNAKAN METODE PENELITIAN NORMATIF.
1071 Wanprestasi pembeli dalam pembayaran angsuran tanah kavling musli pada perjanjian jual beli tanah kavling (study pada CV. Anugrah Group) 1. faktor apa yang menyebabkan pembeli belum melaksanakan pembayaran angsuran tanah kavling muslim dalam perjanjian jual beli tanah kavling

2. bagaimana upaya yang dilakukan pihak CV. Anugrah Group terhadap pembeli yang telah melakukan wanprestasi dalam pembayaran angsuran tanah kavling muslim
Seperti yang diketahui timbulnya praktek jual beli tanah ini dikarenakan meningkatnya kebutuhan tanah di Indonesia. Kegiatan jual beli tanah kavling muslim antara CV. Anugrah Group dan Pembeli telah menyepakati bahwa jual beli tanah dilakukan secara angsuran dalam pembayaran tanah kavling dengan harga jual tanah yang berbedea-beda sesuai dengan ukuran tanahnya. Dalam masa pembayaran angsuran tanah kavling masih terdapat beberapa nasabah yang melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama yaitu belum melaksanakan pembayaran angsuran, hal ini menyebabkan terjadinya wanprestasi
1072 PENERAPAN SANKSI HUKUM TERHADAP MASYARAKAT KALBAR YANG TIDAK MEMATUHI PROTOKOL KESEHATAN BERDASARKAN PERGUB KALBAR NOMOR 110 TAHUN 2020 1. BAGAIMANA PENERAPAN SANKSI HUKUM TERHADAP MASYARAKAT KALBAR YANG MELANGGAR PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020?

2. APAKAH DENGAN ADANYA PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TERSEBUT DAPAT MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT UNTUK MENGIKUTI PROTOKOL KESEHATAN DENGAN BAIK?
LATAR BELAKANG PENGAMBILAN JUDUL TENTANG PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 ADALAH BAGAIMANA PENERAPAN SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU PELANGGARAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020, DAN BAGAIMANA DENGAN APARATUR NEGARA YANG MELAKUKAN RAZIA KEPADA PELAKU PELANGGAR ATURAN INI SEDANGKAN MEREKA TIDAK MENERAPKAN SOCIAL DISTANCING DI DALAM MELAKSANAKAN RAZIA TERSEBUT. METODE PENELITIAN YANK DIGUNAKAN ADALAH EKSPERIMENTAL UNTUK MENYELIDIKI SEBAB AKIBAT DARI ATURAN TERSEBUT.
1073 PERLINDUNGAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM KARENA KASUS PENCURIAN DI KABUPATEN SANGGAU SESUAI DENGAN UU NO.35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO.23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum karena kasus pencurian?

2. Upaya apa yang telah dilakukan aparat terkait dalam kasus pencurian dikabupaten sanggau?
Alasan saya mengambil judul perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum karena banyaknya pelaku kenakalan remaja yang berdampak mereka harus berhadapan dengan hukum di kabupaten sanggau.
1074 peranan lembaga bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum terhadap perempuan korban kekerasan seksual? 1. bagaimanakah lbh dalam memberikan bantuan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana kekerasan seksual ?

2. apakah kendala yang dihadapi lbh dalam memberikan bantuan hukum terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual?
alasan saya mengambil judul peranan lembaga bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum terhadap perempuan korban kekerasan seksual karena banyaknya pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan
1075 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN MENURUT UNDANG-UNDANG. NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI PONTIANAK 1. Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan pencabulan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ?

2. Bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan pertanggungjawaban terhadap terdakwa sesuai dengan putusan perkara berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ?
Tindak pidana pencabulan merupakan salah satu kejahatan terhadap kesusilaan. Kesusilaan merupakan suatu adab sopan sopan santun dalam hal yang berhubungan dengan seksual atau dengan nafsu birahi. Kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat tidak lepas dari perkembangan zaman perembangan ilmu dan teknologi membawa manfaat yang besar di dalam suatu Negara, namun hal tersebut juga dapat membuat sebuah penyakit di dalam masyarakat penyakit itu adalah tindak pidana pencabulan.
1076 TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK NIKAH MUHALIL DI DESA TANJUNG SALEH KECAMATAN SUNGAI KAKAP 1. Bagaimana praktik nikah muhalil di Desa Tanjung Saleh Kecamatan Sungai Kakap?

2. Bagaimana perspektif sosiologi hukum islam terhadap praktik nikah muhalil di Desa Tanjung Saleh Kecamatan Sungai Kakap ?
Praktik nikah muhalil menjadi fenomena dan menjadi kebiasaan dikalangan masyarakat, khususnya di masyarakat Desa Tanjung Saleh Kecamatan Sungai Kakap. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan tentang permasalahan praktik nikah muhalil Di Desa Tanjung Saleh Kecamatan Sungai Kakap dilihat dari segi sosiologi hukum Islam. Menurut peneliti praktik nikah muhalil ini tidak benar dan bertentangan dengan hukum islam. Seharusnya istri yang ditalak tiga oleh suaminya tidak bisa kembali lagi kepada mantan suaminya terkecuali mantan istrinya telah menikah kepada laik-laki lain.
1077 PENANGANAN HUKUM TERHADAP PELAKU ILLEGAL MINING MENURUT UU NO.3 TAHUN 2020 ATAS PERUBAHAN UU NO.4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA (DI DESA SUNGAI AYAK 2 KEC. BELITANG HILIR) 1. BAGAIMANA PENANGANAN HUKUM TERHADAP PELAKU ILLEGAL MINING DIDESA SUNGAI AYAK2 KEC.BELITANG HILIR MENURUT UU NO.3 TAHUN 2020 ATAS PERUBAHAN UU NO.4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA?

2. UPAYA APA SAJA YANG DILAKUKAN PIHAK INSTANSI TERKAIT DALAM MENANGGULANGI KASUS ILLEGAL MINING DI DESA SUNGAI AYAK 2 KEC. BELINTANG HILIR?
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penanganan kasus Illegal Mining di Desa Sungai Ayak 2 Kec. Belintang Hilir dan megetahui penanggulangan terhadap kasus Illegal Mining di Desa Sungai Ayak 2 Kec. Belintang Hilir. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris dan speksifikasi penelitian adalah deskriftif analisis. Metode pengumpulan data meliputi data primer dan skunder.
1078 PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM MEWUJUDKAN DESA SADAR HUKUM DI DESA MANDONG, KECAMATAN TANYAN HULU. 1. Bagaimana kesadaran hukum wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan dalam mewujudkan desa sadar hukum?

2. kendala apa saja yang dihadapi dan upaya yang di lakukan oleh/aparat Desa Mandong, Kecamatan Tayan Hulu dalam mewujudkan desa sadar hukum dengan melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan?
Pada hakekatnya pembayaran pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu sarana perwujudan kegotongroyongan nasional dalam pembiayaan negara dan pembanguna nasional, sehingga dalam pengenaanya harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan serta ditunjang oleh sistem administrasi perpajakan yang memudahkan wajib pajak bumi dan bangunan dalam bentuk mewujudkan desa sadar hukum berangkat dari kesadaran masyarakat dan pemerintah Desa untuk meningkat kesadaran dalam mewujudkan desa sadar hukum. tujuan dari mewujudkan desa sadar hukum adalah terwujudnya kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum merupakan keluaran (output) dari proses penyuluhan dan pembinaan yang mencapai tingkat optimalisasi ideal yang di tandai dengan timbulnya rasa untuk menghargai hukum. Metode yang akan gunakan dalam penelitian ini merupakan Observational research dengan cara survey, yaitu dengan cara kuesioner sebagai alat pengumpul data.
1079 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) YANG BERJUALAN DI PINGGIR BADAN JALAN PASAR RAKYAT NGABANG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 3 TAHUN 2010 1. BAGAIMANAKAH PENEGAKAN SANSKI PIDANA TERHADAP PEDAGANG YANG MENGAKIBATKAN GANGUAN FUNGSI JALAN UMUM BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 3 TAHUN 2010?

2. FAKTOR-FAKTOR APA SAJA YANG MENGHAMBAT PENEGAKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PEDAGANG YANG MENGAKIBATKAN GANGGUAN FUNGSI JALAN UMUM BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 3 TAHUN 2010?
Keberadaan pedagang kaki lima memunculkan permasalahan sosial dan lingkungan berkaitan dengan masalah kebersihan,keindahan dan ketertiban suatu kota. Ruang-Ruang publik yang seharusnya merupakan hak bagi masyarakat umum untuk mendapatkan kenyamanan menjadi terganggu. Penegakan sanksi pidana terhadap pedagang kaki lima yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan umum,ternyata tidak menyurutkan perbuatan pidana tersebut untuk tidak terulang. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
1080 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PROSTITUSI ANAK DIBAWAH UMUR DIKOTA PONTIANAK SESUAI DENGAN PASAL 88 UU NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK 1. UPAYA APA YANG DILAKUKAN POLISI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PEMANFAATAN TEMPAT HIBURAN SEBAGAI SARANA PROSTITUSI DI KOTA PONTIANAK?

2. APA KENDALA POLISI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PEMANFAATAN TEMPAT HIBURAN SEBAGAI SARANA PROSTITUSI DI KOTA PONTIANAK?
Alasan saya mengambil judul prostitusi anak dibawah umur karena pada dasarnya banyak sekali khususnya di Kota Pontianak anak-anak yang kurang mendapatkan perhatian dari prang tuanya,pada akhirnya banyak yang melakukan prostitusi atau kerja didunia malam (gelap). Disini saya menggunakan metode yuridis empiris.
1081 PENERAPAN PSL 27 (3) PSL 45 (3) UU NO 19 TH 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU N NO 11 TH 2008 TENTANG ITE TERHADAP PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DI WIL HUKUM POLRESTA 1. Faktor-faktor apa menyebabkan penerapan Psl 27 (3) Jo Psl 45 (3) UU No 19 Th 2016 terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui Medsos belum optimal dilaksanakan di Wil Hukum Polresta ?

2. Upaya apa yang dilakukan oleh Polresta guna mengoptimalkan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial ?
Semangkin canggihnya teknologi informasi, juga semangkin maraknya kejahatan pencemaran nama baik seseorang melalui media sosial. Kurang optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran nama seseorang yang melanggar psl 27 (3) Jo Ps; 45 (3) UU No 19 Th 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Th 2008 Tentang ITE.
1082 Dualisme Hukum Dlm Hal Terjadi Kecelakan Lalu Lintas Antara Psl 310 Ayt 4 UU No. 22 Thn 2009 Ttg LLAJ Dgn Peraturan Adat Dayak Pompakng Ttg Pati Nyawa DiDesa Penyelimau Hilir, Kec Kapuas, kbu Sanggau 1. Bagaimana Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Bisa Diterapkan Secara Utuh Tampa Di Perberat Dengan Sangsi Adat Dayak Pompakng Tentang Pati Nyawa ?

2. Dampak Apa Yang Terjadi Jika Sangsi Adat Dayak Pompakng Tentang Pati Nyawa Tetap Diterapkan, Disamping pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan?
karena tema ini saya mendapat semangat untuk mengggali lebih dalam mengapa pemberatan hukum bagi pelaku dari segi pidana maupun adat yang berlaku di masyarakt, bila di telusur lebih dalam keluarga korban hanya meminta pertanggungjawaban secara kekeluargaan sudah cukup. metode dengan penelitian yuridis empiris
1083 PENELANTARAN ANAK DI BAWAH UMUR YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA KANDUNG 1. factor-factor apakah yang menyebabkan terjadinya penelantaran anak yang dilakukan oleh orang tua kandung?

2. bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua yang menelantarkan anaknya di bawah umur?
penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis factor-factor apa yang menyebabkan terjadinya penelantaran anak dibawah umur oleh orang tua kandung dan upaya apayang di lakukan oleh pihak yang berwewenang dalam menanggulangi penelantaran anak oleh orang tua kandung. berdasarkan factor yang menyebabkan penelantaran anak oleh orang tua kandung adalah adanya prilaku menyimpang orang tua yang sering mabuk-mabukan, dan sering melakukan kekerasan terhadap anak yang di sebabkan oleh factor ekonomi. sehingga anak tidak di perhatikan dan akhirnya anak kabur dari rumah.
1084 EFEKTIFITAS PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 47 TAHUN 2020 TERHADAP PENERAPAN SANKSI PADA MASYARAKAT YANG TIDAK MELAKSANAKAN PROTOKOL KESEHATAN DI KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU 1. Faktor apa saja yang menyebabkan penerapan sanksi tidak berlaku efektif pada peraturan bupati sanggau nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai u

2. Bagaimakah penerapan sanksi hukum bagi perorangan dan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran peraturan bupati sanggau nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol ke
Penilitian ini bertujuan mengidentifikasi penerapan sanksi hukum yang ada terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah kabupaten sanggau yang di tuangkan ke dalam peraturan bupati nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di kabupaten sanggau.
1085 Penegakan Hukum Terhadap Mucikari Yang Melakukan Eksploitasi Anak Dibawah Umur Melalui Prostitusi Online Di Kota Pontianak 1. Bagaimanakah penegakan hukum terhadap mucikari yang melakukan eksploitasi anak melalui prostitusi online di Kota Pontianak?

2. Apakah upaya yang dilakukan oleh oleh aparat penegak hukum dalam menanggulangi prostitusi online di Kota Pontianak?
Anak adalah agen penerus bangsa yang harus dijamin dan dilindungi tumbuh dan kembangnya. Kejahatan terhadap anak merupakan kejahatan yang dapat mengancam keberlangsungan suatu negara, oleh karena anak memiliki peran penting dalam melanjutkan keberlangsungan suatu negara tersebut. Anak yang menjadi korban kejahatan dari oknum yang tidak bertanggung jawab haruslah menjadi perhatian serius dari pemerintah maupun negara. Negara harus hadir fdalam memberikan jaminan dan perlindungan bagi anak tersebut.
1086 Prinsip Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Pengangkutan Barang Lewat Kapal Laut Pada PT. Fajar Bahari Nusantara Pontianak Ditinjau Berdasarkan Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran 1. Bagaimana pengaturan perjanjian prinsip tanggung jawab pengangkut dalam pengangkutan barang lewat kapal laut pada PT. Fajar Bahari Nusantara Pontianak ditinjau berdasarkan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

2. Faktor apa yang menghambat pelaksanaan tanggung jawab pengangkut dalam pengangkutan barang lewat kapal laut pada PT. Fajar Bahari Nusantara Pontianak
Pengangkut sebagai penyelenggara pengankutan memegang peranan yang penting untuk melancarkan arus barang dan orang dari satu tempat ke tempat yang lain. Keselamatan barang harus dipertanggungjawabkan baik kepada pengiriman barang maupun kepada pihak yang bersangkutan/berkepentingan. Pada penyelenggaraan pengangkutan barang melalui laut kemungkinan akan ditimpa kerugian atau dapat juga disebut resiko akan selalu muncul. Resiko yang timbul dapat terjadi selama proses pelayaran, pemuatan, atau pembongkaran maupun penyimpanan.
1087 KAJIAN YURIDIS PROSTITUSI ONLINE TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PELANGGARAN INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) 1. Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur menjadi korban prostitusi online?

2. Bagaimana pengenaan hukum terhadap pelaku prostitusi online terhadap anak?
Salah satu persoalan hukum yang menjadi perhatian serius dimasyarakat saat ini adalah kejahatan prostitusi dunia maya atau lebih dikenal prostitusi online. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa kajian hukum terhadap kejahatan prostitusi online yang melibatkan anak serta umtuk pengenaan hukum terhadap pelaku prostitusi online terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengambil lokasi penelitian diwilayah hukum Kota Pontianak. Kata kunci kajian yuridis,perlindungan hukum,prostitusi online.
1088 PENYELESAIAN PERMASALAHAN TERHADAP BENDA PENINGGALAN SUKU DAYAK SURUK YANG DILAKUKAN SECARA SEPIHAK DI KECAMATAN MENTEBAH KABUPATEN KAPUAS HULU 1. APA YANG MENJADI DASAR DILAKUKANNYA PEMUSNAHAN TERHADAP BENDA PENINGGALAN SUKU DAYAK SURUK YANG ADA DI KECAMATAN MENTEBAH ?

2. BAGAIMANA PROSES PENEGAKAN HUKUM ADAT DAYAK SURUK BAGI PELANGGAR YANG MELAKUKAN PEMUSNAHAN BENDA PENINGGALAN SUKU DAYAK SURUK ?
Skripsi ini berjudul “PENYELESAIAN PERMASALAHAN TERHADAP BENDA PENINGGALAN SUKU DAYAK SURUK YANG DILAKUKAN SECARA SEPIHAK DI KECAMATAN MENTEBAH KABUPATEN KAPUAS HULU ”. Tujuan khususnya adalah : 1). Untuk memperoleh data dan informasi tentang kapan dilakukan pemusnahan benda peninggalan Suku Dayak Suruk di Kecamatan Mentebah 2). Untuk mengetahui tentang penerapan sanksi hukum adat pemusnahan benda peninggalan bersejarah masyarakat adat Dayak Suruk Kecamatan Mentebah 3). Untuk mengetahui pelaksanaan hukum adat peninggalan bersejarah Suku Dayak Suruk
1089 IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP KASUS PENYALAHGUNAAN MEDIA SOSIAL KATEGORI HATE SPEECH/ UCAPAN KEBENCIAN DI KOTA PONTIANAK 1. Bagaimanakah implementasi hukum Pasal 45a Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Terhadap kasus Melalui Penyalahgunaan Media Sosial Kategori Hate Speech/ Ucapan Kebencian Di Kota Pontianak?

2. Faktor-faktor apa yang memengaruhi implementasi hukum terhadap tindak pidana melalui penggunaan Media Sosial Kategori Hate Speech/ Ucapan Kebencian Di Kota Pontianak ?
Hate Speech/ucapan kebencian dalam kehidupan manusia saat ini yang berupa ungkapan, hasutan, dan provokasi kebencian kepada seseorang atau suatu kelompok lain, dalam hal berbagai aspek berupa, agama, cacat, orientasi seksual, gender, ras, warna kulit, kewarganegaraan, dan lain-lain. Jika hate speech tidak di tangani dengan efektif, efesien dan ditangani sesuai hukum yang berlaku, bisa menimbulkan suatu dampak konflik sosial yang bisa memicu tindak diskriminasi, kekerasan dan atau penghilangan nyawa. Dengan timbulnya dampak yang sangat membahayakan bagi korban hate speech, maka penulis mendapatkan dua rumusan masalah dalam menangani hate speech yaitu, implementasi hukum menurut pasal 45a Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Terhadap Tindak Pidana Melalui Penyalahgunaan Media Sosial Kategori Hate Speech/ Ucapan Kebencian Di Kota Pontianak dan Faktor-faktor yang memengaruhi dalam penegakan hukum
1090 KAJIAN YURIDIS TENTANG PERKAWINAN ORANG DAYAK POMPAKNG MENURUT HUKUM ADAT DAYAK POMPAKNG DI DESA LINTANG KAPUAS KABUPATEN SANGGAU 1. BAGAIMANAKAH PROSES PERKAWINAN YANG SAH MENURUT HUKUM ADAT DAYAK PMPAKNG?

2. BAGAIMANAKAH PENERAPAN AZAS POROBAYA SEBAGAI PUNCAK PENGESAHAN HUKUM ADAT PERKAWINAN SUKU DAYAK POMPAKNG?
SUKU DAYAK POMPAKNG ADALAH SALAH SATU SUKU DAYAK YANG BERASAL DARI KABUPATEN SANGGAU, SUKU INI MEMPUNYAI SISTEM PERKAWINAN YANG UNIK, DI MANA PERKAWINAN ADAT INI MEMEGANG TEGUH PRINSIP "POROBAYA". ADAPUN TUJUAN PENELITIAN INI UNTUK MENGETAHUI DAN MEMAHAMI BENTUK PROSES PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT DAYAK POMPAKNG. PADA PENELITIAN SKRIPSI INI DIGUNAKAN TIPE PENULISAN YANG BERSIFAT YURIDIS EMPIRIS (YURIDIS SOSIOLOGI) YAITU PEMBAHASAN TERHADAP SUATU REALITAS.
1091 DAMPAK LIMBAH KELAPA SAWIT PT GRAHA AGRO NUSANTARA (GAN) DI DUSUN RE’ES KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINGDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP 1. Bagaimana pengelolaan limbah perusahaan kelapa sawit Pt Graha Agro Nusantara sebagai upaya pencegahan lingkungan masyarakat dusun Re’es?

2. Apa dampak yang di timbulkan oleh limbah perusahaan kelapa sawit Pt Graha Agro Nusantara bagi lingkungan masyarakat dusun Re’es?
Upaya Meminimalisir Pengelolaan Limbah Perusahaan Kelapa Sawit Pt Graha Agro Nusantara Di Dusun Re’es Kecamatan Sungai Ambawang Terpenuhi Apabila Ada Kontrol Dari Pihak Terkait Dan Juga Kesadaran Perusahaan Dalam Menjaga Keseimbangan Ekosistem
1092 EFEKTIVITAS PEMBINAAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN RESIDIVIS OLEH LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) DI PONTIANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK 1. Bagaimana bentuk pembinaan narapidana Residivis di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam kurun 2019-2020?

2. Apa yang menjadi penghambat dalam proses pembinaan terhadap narapidana Residivis?
Penelitian ini bertujuan untuk pelaksanaan pembinaan terhadap residivis anak untuk mengetahui, mendeskripsikan serta menganalisis cara pelaksanaan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan untuk mengetahui seberapa efektivitasnya pembinaan terhadap Residivis anak. Penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian dilapangan dan data sekunder yang diperoleh dari hasil studi pustaka.
1093 KAJIAN YURIDIS TENTANG PERKAWINAN ORANG BATAK TOBA DI PERANTAUAN MENURUT HUKUM ADAT 1. APAKAH PERKAWINAN BATAK TOBA DI PERANTAUAN MASIH SESUAI DENGAN HUKUM ADAT PERKAWINAN BATAK TOBA?

2. BAGAIMANA PENERAPAN AZAS DALIHAN NA TOLU BAGI PERKAWINAN ORANG BATAK DI PERANTAUAN?
Suku Batak adalah suku yang berasal dari Sumatera Utara,Suku Batak Toba mempunyai sistem perkawinan yang unik,yang berdekatan dengan prinsip "Dalihan Na Tolu" adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami bentuk proses perkawinan menurut hukum Batak Toba dan azas "Dalihan Na Tolu" jenis-jenis perkawinan. Pada penulisan skripsi ini digunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis empiris (yuridis sosiologi) yaitu suatu pembahasan terhadap suatu realitas.
1094 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LEMBAGA PERS MAHASISW (LPM) DI KALIMANTAN BARAT DALAM PELIPUTAN DAN PENERBITAN BERITA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS 1. Bagaimana eksistentsi Lembaga Pers Mahasiswa di dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999?

2. Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap Lembaga Pers Mahasiswa dalam peliputan dan penerbitan berita?
Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 ditengarai tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada jurnalis atau wrtawan dari lembaga pers mahasiswa. Sejumlah pasal di dalam UU Pers yang meliputi 10 Bab dan 21 Pasal yang di antaranya ialah tentang Ketentuan Umu, Asas, Fungsi dan Kewajiban Pers, Perusahaan Pers, ternyata tidak menyebut Lembaga Pers Mahasiswa dan wartawannya yang padahal telah melakukan proses dan tahapan jurnalistik yang sesuai kode etik. Metode Penelitian : Yuridis Normatif.
1095 Analisa Dampak Penelantaraan Hak Pedidikan Anak Terhadap Kasus Prostitusi Pada Anak Dibawah Umur Di Kota Pontianak 1. Bagaimana pertumbuhan jumlah kasus prostitusi pada anak dibawah umur yang terjadi dikota pontianak?

2. Langkah apa yg dilakukan oleh dinas terkait untuk dpt memenuhi hak pendidikan pada ank usia sekolah sebagai upaya untuk mengurangi kasus prostitusi pada anak dibawah umur yang terjadi di kota pontianak?
Anak usia sekolah semestinya memiliki hak yang sama atas pendidikan hingga jenjang SMA (menimal)
1096 KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PENIPUAN BERKEDOK ARISAN ONLINE DI KOTA PONTIANAK 1. Faktor apakah yang menyebabkan terjadinya kejahatan penipuan berkedok arisan online di kota pontianak?

2. Upaya apakah yang telah di lakukan pihak terkait dalam menanggulangi kejahatan penipuan berkedok arisan online di kota pontianak?
Seiring perkembangan zaman, arisan tidak hanya dilakukan dengan pertemuan tetapi juga dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi melalui media sosial online. Semakin pesatnya perkembangan teknologi menunjukkan semakin tingginya tingkat intelektualitas dari pelaku kejahatan penipuan yang semakin kompleks, masalahnya adalah banyak masyarakat luas yang tidak mengetahui modus apa saja yang digunakan oleh penipu dalam melakukan penipuan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisa.
1097 Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dalam Peredaran dan Perdagangan Narkotika Di Kampung Dalam Bugis Pontianak (Ditinjau Berdasarkan Pasal 104 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 1. Faktor apa yang menyebabkan belum optimalnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan peredaran dan perdagangan Narkotika di Kampung Dalam Bugis Pontianak ?

2. Upaya apa yang dilakukan oleh dinas terkait untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan peredaran dan perdagangan Narkotika di Kampung Dalam Bugis Pontianak ?
Bunyi Pasal 104 "Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Pasal 104 UU 35/2009)" dari judul yang mau saya angkat itu tentang stigma pemikiran masyarakat kampung dalam bugis pontianak tersebut yang masih acuh tak acuh terhadap transaksi narkotika, apakah mereka itu di ancam, takut untuk melaporkan atau emang kurangnya peduli terhadap transaksi narkotika tersebut yang mencangkup anak-anak s.d orang dewasa.
1098 PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) BERUPA BUNGA SIMPANAN OLEH CREDIT UNION BANURI HARAPAN KITA TERHADAP ANGGOTA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 112/PMK.03/2010 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ORANG PRIBADI DI KABUPATEN SANGGAU. 1. Apa dampak diterapkannya pemotongan pajak penghasilan (PPh) berupa bunga simpanan terhadap anggota Credit Union Banuri Harapan Kita berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Di Kabupaten Sanggau ?

2. Upaya apa yang dilakukan oleh Credit Union Banuri Harapan Kita terhadap anggota yang keberatan atas pengenaan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi di Kabupaten Sanggau ?
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh seseorang atau badan usaha dalam tahun pajak. Dalam terminologi pajak, seseorang atau badan usaha yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenal sebagai Subjek Pajak. Subjek Pajak Penghasilan terdiri dari Orang Pribadi, Badan Usaha seperti Koperasi atau Credit Union. Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi pada tanggal 14 Juni 2010 sedikit banyaknya berpengaruh terhadap Koperasi Kredit (Kopdit) Credit Union Banuri Harapan Kita. Berdasarkan tersebut di atas, maka penulis mengadakan suatu penelitian diangkat menjadi skripsi dengan judul: ”PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) BERUPA BUNGA SIMPANAN OLEH CREDIT UNION BANURI HARAPAN KITA TERHADAP ANGGOTA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 112/PMK.03/2010 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN
1099 TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN SEKSUAL PADA ANAK DI KOTA PONTIANAK 1. Apakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan seksual pada anak di Kota Pontianak ?

2. Apakah upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk pencegahan terjadinya kejahatan seksual pada anak di Kota Pontianak ?
Kejahatan seksual merupakan suatu problematika yang kenyataannya terjadi dalam kehidupan masyarakat. Kejahatan seksual itu sendiri mencakup perzinahan, pemerkosaan, pencabulan maupun kekerasan seksual. Di Indonesia, kasus Kejahatan seksual merupakan kasus yang semakin darurat dan terus meningkat setiap tahunnya. Dan yang menjadi korbannya pun bukan saja orang dewasa atau remaja, melainkan anak-anak yang masih sangat membutuhkan kasih sayang dan perhatian yang cukup besar dari keluarga maupun masyarakat. Pelaku Kejahatan seksual pada anak dalam melakukan suatu kejahatannya dilakukan dengan berbagai macam cara untuk pemenuhan atau pencapaian hasrat seksualnya, tidak hanya anak-anak yang menjadi korban akan tetapi anak terkadang dapat menjadi seorang pelaku kejahatan seksual. Di samping itu, peran serta orang tua yang sangat penting dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak terutama dalam memberikan perlindungan terhadap tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak-anak.
1100 UPAYA DALAM MENINGKATKAN PROGRAM REHABILITASI RAWAT JALAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA OLEH BIDANG REHABILITASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN BARAT. 1. Bagaimana peran bidang rehabilitasi BNN Provinsi Kalimantan Barat penyalahguna Narkotika?

2. Apa faktor yang menjadi kendala yang dihadapi BNN Provinsi Kalimantan Barat dalam proses rawat jalan? Apa upaya yang dilakukan BNN Provinsi Kalimantan Barat dalam peningkatan proses Rehabilitasi Rawat Jalan Penyalahguna Narkotika?
Bahwa BNN Provinsi Kalimantan Barat khusunya di Bidang Rehabilitasi telah melakukan program rehabilitasi rawat jalan yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 53 tentang Rehabiltasi Narkotika. BNN Provinsi Kalimantan Barat dalam perannya memberikan fasilitas gratis untuk membantu pecandu atau pengguna Narkotika yang mayoritas disini adalah pengguna sabu dan ekstasi, melalui program rehabilitasi rawat jalan yang dilakukan selama 6 (enam) bulan dan 12 (dua belas) kali pertemuan. Mayoritas klien program rehabilitasi rawat jalan adalah hasil tangkapan razia malam yang dilaksanakan oleh BNN Provinsi Kalimantan Barat maupun Pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (compulsory). Disini BNN Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan usaha maksimal dalam mensosialisasikan dan memberikan penyuluhan mengenai program rehabilitasi rawat jalan yang diberikan oleh BNN Provinsi Kalimantan Barat secara gratis.
1101 implementasi pasal 44 ayat (1) jancto pasal 5 poin (a) UU. 23tahun 2004 ttg penghpusan KDRT trkaitkekerasan fisik yg dilkukn ortua trhadap orgtua trhadap anakny ayg terjadi dikota pontianak 1. faktor apakah yang mnhmbat impmentasi pasal 44 ayat (1) jancto pasal 5 poin (a) UU. No 23 tahun 2004 ttg pnghpusan KDRT trkait kkrsan fisik yg dilukan ortua terhdap anknya ygtrjdi di pontianak

2. bgaimana kah upaya yg dilkukan oleh dinas trkait dpat mndukung trlksnanya implemntasi pasal 44 ayat (1) jancto pasal 5 poin (a) UU. No. 23 tahun 2004 ttg pnghpusan KDRT ortua trhdap anak dipontianak
kekerasan fisik trhadapanak ygdilkukan rtuany masih sering trjdi. kkrasan ini tdak hnya menimbulkan luka fisik namun juga trouma mental pada diri anak yg membekas hingga anak dewasa.tidak jarang kekersan ini menyebabkan luka serius bahkankematian pada anak, hukum yg ditata utk melindungi anak dan penghpusan kkrasan terhdapanak yg dilkuka ortua sudah sejak lama,namun belum dapat trlaksnakan dngan shrusnya.
1102 ANALISA YURIDIS KASUS KEJAHATAN PROSTITUSI ONLINE TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DI KOTA PONTIANAK 1. Faktor apa yang menjadi hambatan dalam mengungkap kasus prostitusi online anak dibawah umur di Kota Pontianak?

2. Bagaimana upaya preventif dari pihak kepolisian dalam mencegah kasus kejahatan prostitusi online anak di bawah umur di Kota Pontianak?
Belakangan ini marak terjaring anak-anak di bawah umur sedang sedang terjaring razia gabungan antara pihak kepolisian dengan pihak terkait yang dilakukan ke sejumlah hotel di Kota Pontianak terkait dengan kasus prostitusi online. Razia ini dilakukan intensif dan dihampir setiap razia ada saja anak dibawah umur yang terlibat dengan prostitusi online. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Populasi adalah : Kepolisian Kota Pontianak, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Orang Tua dan anak dibawah umur pelaku prostitusi online.
1103 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA DESA YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA BERDASARKAN PASAL 3 UNDANG – UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JUNCTO UNDANG - UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI KECAMATAN BADAU KABUPATEN KAPUAS HULU 1. Faktor-faktor apa yang menyebabkan yang menyebabkan belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan alokasi dana desa dilakukan Kepala Desa di Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu ?

2. Upaya apa yang dilakukan instansi terkait guna mengoptimalkan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan alokasi dana desa dilakukan Kepala Desa di Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu ?
Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai perwujudan dari desentralisasi keuangan menuju desa yang mandiri. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah Kabupaten / Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten atau kota untuk menunjang segala sektor di masyarakat, serta untuk memudahkan pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya dalam melakukan pemerataan dalam penataan keuangan dan akuntabilitasnya, serta untuk mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat. Lemahnya dalam penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan Aloaksi Dana Desa dikarenakan kurangnya dukungan dari masyarakat dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut.
1104 Eksistensi Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Di Kabupaten Kayong Utara 1. Mengapa Dinas Pendapatan, Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kayong Utara Masih Belum Optimal Mencapai Target Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet?

2. Bagaimana Upaya Dinas Pendapatan, Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kayong Utara Dalam Mengoptimalkan Serta Meningkatkan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet?
Sarang burung walet banyak dihasilkan dari Pulau Kalimantan khususnya Kabupaten Kayong Utara Kecamatan Seponti, Kecamatan Pulau Maya. Sarang burung walet atau disebut edible bird’s nest yang mana dibuat dari air liur burung walet itu sendiri tanpa adanya campuran dari bahan dari luar tubuhnya, yang mana, sarang burung walet olahan tersebut yang dipercaya memiliki khasiat bagi kesehatan dan kecantikan. Dewasa ini sarang burung walet banyak diminati sehingga eskpor produk ini hingga sampai negeri tirai bambu, sehingga perlu adanya pemungutan pajak sarang burung walet terhadap pengambilan dan pengusahaan sarang burung walet tersebut, sebagaimana termuat didalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2011. Pemungutan pajak sarang burung walet, petugas Dinas Pendapatan, Pengolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kayong Utara masih belum optimal mencapai target pajak dengan kata lain masih banyak faktor-faktor penyebab serta hambatan didalam pelaksanaan pemungutan pajak.
1105 PUNGUTAN LIAR PADA AKTIVITAS PARKIR LIAR DI TEPI JALAN UMUM DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 79 TAHUN 2019 1. Bagaimana penerapan sanksi oleh Dinas Perhubungan Kota Pontianak kepada Juru Parkir yang melanggar ketentuan peraturan Walikota Pontianak nomor 79 tahun 2019

2. Apa saja faktor yang menjadi kendala dan hambatan dalam penerapan sanksi terhadap juru parkir yang melanggar peraturan Walikota Pontianak nomor 79 tahun 2019
Aktifitas pungutan liar oleh juru parkir di tepi jalan umum di kota Pontianak yang tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir merupakan permasalahan yang sering dijumpai sehari-hari, aturan tentang retribusi parkir di tepi jalan umum di kota Pontianak masuk dalam peraturan Walikota Pontianak nomor 79 tahun 2019, namun masih banyak ditemukan parkir liar ditepi jalan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan parkir, Penertiban aktifitas parkir liar di tepi jalan umum terhadap juru parkir oleh Dinas Perhubungan kota Pontianak dinilai belum maksimal
1106 SANKSI PIDANA DENDA PADA KASUS PENCURIAN RINGAN DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA DITINJAU DARI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATAS TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP 1. Bagaimana Proses Penanganan Kasus Pencurian Ringan di wilayah hukum Kepolisian Sektor Sungai Raya Setelah Berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP?

2. Mengapa Sanksi Pidana Denda Pada Kasus Pencurian Ringan Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP Tidak Dapat Ditentukan Secara Pasti?
Salah satu bentuk tindak pidana pencurian yang marak terjadi di masyarakat adalah tindak pidana pencurian ringan.Hukuman yang berlaku bagi pelaku tindak pidana pencurian ringan ini adalah diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh Rupiah. Dalam hukum pidana, tepatnya diatur dalam ketentuan Pasal 10 KUHP membagi hukuman menjadi dua jenis yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Dalam penelitian ini, penulis mendapatkan hasil yaitu pertama, proses penanganan kasus pencurian ringan di wilayah hukum Kepolisian Sektor Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya menjadi lebih cepat dan efisien sejak berlakunya Perma Nomor 2 Tahun 2012 karena Perma tersebut membantu memudahkan Penyidik dalam menentukan ancaman hukuman bagi pelaku pencurian ringan. Kedua, hal yang menjadi pertimbangan penegak hukum terhadap penerapan sanksi pidana denda dalam kasus pencurian ringan adalah harus memperhatikan kesesuaian antara nilai denda dan nilai kerugian.
1107 Implementasi Pasal 54 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Terkait Hak Pendidikan Bagi Anak Penyandang Disabilitas Di Kota Pontianak 1. Mengapa pelaksanaan hak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas berdasarkan pasal 54 UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia di Kota Pontianak

2. Upaya apa yang dilakukan dinas terkait dalam memberikan hak pendidikan yang layak bagi anak penyandang disabilitas di Kota Pontianak ?
Jumlah anak penyandang disabilitas usia sekolah hingga Tahun 2020 berjumlah 366 anak dengan rentang usia 2-17 Tahun. Pendidikan inklusi di Kota Pontianak masih terkendala di kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada, karena pada umumnya mereka hanya memiliki pengetahuan secara teori namun masih minim penanganan anak berkebutuhan Orangtua/wali yang memiliki anak disabilitas tidak semuanya memiliki kesadaran untuk memberikan pendidikan yang layak dikarenakan ketidakmampuan ekonomi serta kekhawatiran akan perlakuan diskriminasi dari tenaga pengajar yang tidak berpengalaman menangani anak disabilitas. Pemerataan pemenuhan hak pendidikan bagi anak disabilitas belum terlaksana, karena masih terbatasnya alokasi anggaran dan fasilitas yang dapat dijangkau oleh semua kalangan masyarakat
1108 Implementasi Psl 108 Juncto Pasal 69 Ayat (1) Poin (a) UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan Yang Terjadi di Kab. Kubu Raya 1. Bagaimana implementasi psl 108 juncto pasal 69 ayat (1) poin (a) UU No. 32 tahun 2009 ttg perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kab. Kubu Raya

2. Bagaimana kendala dan upaya apa yang dapat dilakukan oleh instansi terkait untuk menyelesaikan kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kab. Kubu Raya
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis Nomatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep- konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini
1109 PELAKSANAAN PENCATATAN KEMATIAN BERDASARKAN PASAL 44 AYAT (1) UU NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN 1. Apakah hambatan dalam pelaksanaan Pencatatatan Kematian di Kecamatan Pontianak Selatan ?

2. Bagaimana peran Intansi terkait di Kecamatan Pontianak Selatan dalam melaksanakan pencatatan kematian?
Kematian adalah salah satu peristiwa penting kependudukan yang harus di lakukan pendataan dan menjadi bagian penting dalam administrasi demi terselenggaranya administrasi kependudukan yang baik. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan mengatur dengan jelas pelaporan kematian merupakan tanggung jawab RT dimana warga tersebut meninggal dunia. Dengan adanya Pandemi Covid 19 tentu kematian menjadi berita yang biasa didengar ditengah-tengah masyarakat sehingga perlu ditelaah peran serta Ketua RT dalam pelaksanaan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
1110 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL FACEBOOK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 45 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI KOTA PONTIANAK 1. Mengapa penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran nama baik menggunakan media sosial facebook di Kota Pontianak belum terlaksana sesuai dengan Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Kota Pontianak?

2. Upaya-upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap pengguna media jejaring sosial facebook di Kota Pontianak?
Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, pada unit Reserse Kriminal Khusus. Disamping studi lapangan (Field Search) yaitu wawancara dengan Penyidik Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dan beberapa orang Pegawai Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Pontianak, juga dilakukan studi kepustakaan (Library Search) dengan memperlajari peraturan perundang-undangan yang terkait, buku-buku yang relevan. Tujuan dalam penelitian untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pencemaran nama baik melalui media situs media sosial di Kota Pontianak. Untuk mengungkap faktor penyebab pelaku pencemaran nama baik menggunakan media sosial di Kota Pontianak belum terlaksana sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016. Untuk mengungkap upaya yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap pelaku pencemaran nama baik menggunakan media jejaring sosial di Kota Pontianak. Tujuan penelitian yang telah dipaparkan di atas, untuk menjawab permasalahan
1111 Implementasi Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Dalam Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin Yang Terjadi di Kabupaten Bengkayang 1. Bagaimana implementasi Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam kasus pertambangan emas tanpa izin yang terjadi di Kabupaten Bengkayang

2. Faktor apa yang menghambat implementasi Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam kasus pertambangan emas tanpa izin yang terjadi di Kabupaten Bengkayang
Pertambangan emas tanpa izin yang terjadi di Kabupaten Bengkayang telah melanggar ketentuan yang tertuang di dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Oleh karena itu, sudah seharusnya pelaku pertambangan emas tanpa izin tersebut dijerat dengan sanksi yang juga tertuang di dalam Undang-Undang yang sama. Selain itu, pertambangan emas tanpa izin yang dilakukan ini juga akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan, seperti banjir, longsor, dsb. Sehingga jika pelaku tidak dijerat dengan sanksi pidana yang semestinya, maka hal ini akan dianggap remeh dan terus terjadi.
1112 PERANAN SATUAN RESERSE NARKOBA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (studi kasus POLRESTA PONTIANAK KOTA 1. Fakto Faktor Apa Penghambat Peran Satresnarkoba Dalam Menaggulangi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Di Wilayah Polresta Pontianak Kota?

2. Upaya Apa Yang Dilakukan Satresnarkoba Guna Menaggulangi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Di Wilayah Polresta Kota Pontianak?
Tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kota pontianak sudah sangat mengkhwatirkan.Hal ini adanya kecenderungan yang semangkin meningkat baik secara kuantiatif maupun kualitiatif dengan korban meluas.Berdasarkan hal tersebut satresnarkoba Polresta Pontianak Kota mengalami kesulitan dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang marak di kota Pontianak.Metode yang digunakan Diskriptif Analisis Populasi diantaranya POLRESTA Pontianak Kota.Tokoh masyarakat Kota Pontianak dan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Kota Pontianak.
1113 Efektivitas Penerapan Asimilasi Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (j) UU Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Jo pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 10 tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19 1. Mengapa Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Klas II A Pontianak Yang Sedang Menjalani Asimilasi kembali melakukan Tindak Pidana ?

2. Bagaimanakah Peran Balai Pemasyarakatan Kota Pontianak Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang Menjalankan Asimilasi.
Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat. Dalam proses tersebut narapidana diberikan kesempatan untuk berbaur dengan masyarakat dengan cara bekerja sama dan bergotong royong dengan masyarakat, maupun membantu pekerjaan yang ada di Lapas. Pemberian asimilasi ini diberikan atas rekomendasi dari Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan yang akan disetujui oleh Kepala Lapas. Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan disini bertugas untuk memberikan saran mengenai program pembinaan narapidana pemasyarakatan. Kebijakan asimilasi ditengah pandemi covid-19 ini diambil bukan tanpa pertimbangan yang matang, karena sebelumnya banyak diberitakan terkait kondisi sel tahanan yang penuh sesak, sempit, dan sangat tidak layak. Dalam satu sel diisi puluhan orang dan posisinya berimpitan antara satu dengan yang lainnya
1114 PENERAPAN SANKSI HUKUM ADAT DAYAK TERHADAP TINDAK PIDANA PERKELAHIAN ANTAR WARGA DI DESA SUNGAI ANA KELURAHAN BANING KECAMATAN SINTANG 1. Bagaimana penerapan sanksi hukum adat dayak terhadap tindak pidana perkelahian antar warga di desa sungai ana

2. Bagaimanakah penyelesaian perkara tindak pidana perkelahian antar warga di desa sungai ana lewat jalur hukum adat dayak
Judul ini dipilih ialah supaya kita mengetahui bagaimana penerapan sanksi hukum adat terhadap perkelahian atau pertengkaran antar warga di desa sungai ana kelurahan baning kecamatan sintang kabupaten sintang. Aadapun metode penelitian yang akan digunakan dengan populasinya ialah metode penelitian normatif dan sosiologis. berapa populasi kasus perkelahian atau pertikaian antar warga di desa sungai ana, serta bagaimana penerapan sanksi hkum adat terhadap perkelahian antar warga serta bagaimana penyelesaian kasus perkelahian antar warga secara hukum adat di desa sungai ana
1115 ASPEK PELINDUNGAN HUKUM PENGGUNA JASA TRANSPORTASI ONLINE BERBASIS APLIKASI DITINJAU DARI UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (STUDI PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA PONTIANAK) 1. Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna jasa pengangkutan darat online berbasis aplikasi di Kota Pontianak?

2. Bagaimanakah bentuk ganti rugi yang diberikan bagi pengguna jasa pengangkutan darat online berbasis aplikasi di Kota Pontianak dalam hal terjadi kecelakaan?
Sampai saat ini bentuk perlindungan hukum dan jaminan terhadap keselamatan pengguna jasa transportasi online masih belum menunjukkan kepastian, karena minimnya sosialisasi dan informasi kepada pengemudi maupun pengguna jasa untuk hal tersebut. Padahal aspek keselamatan terhadap pengguna jasa moda transportasi online sama pentingnya dengan keselamatan pengguna moda transportasi yang bersifat konvensional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Populasi dalam penelitian ini adalah Dinas Perhubungan Kota Pontianak dan perusahaan penyedia jasa transportasi online.
1116 Pemenuhan Surat Izin Berlayar Sungai dan Danau Berdasarkan Kepmenhub Nomor 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Perairan Kubu Raya 1. Faktor apakah angkutan sungai dan danau di perairan Kubu Raya tidak memenuhi izin berlayar?

2. Tindakan yang diberikan terhadap angkutan sungai dan danau yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 Kepmenhub Nomor 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Perairan Kubu Raya
Masih banyak angkutan sungai dan danau di perairan kubu raya yang tidak memenuhi syarat kelaikan kapal dan pengawakan kapal salah satunya surat izin berlayar sebagaimana termuat dalam Pasal 9 Kepmenhub Nomor 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, sehingga Penulis tertarik mengangkat judul tersebut untuk mengungkap faktor penyebab dan sanksi apa saja yang diberikan terhadap angkutan sungai dan danau yang tidak laik berlayar. Metode yang digunakan Yuridis Empiris dengan populasi Penyelenggara Angkutan Sungai dan Danau, Ditpoliar Polda Kalbar, Instansi yang terkait.
1117 Tinjauan Viktimologi Tentang Perlindungan Anak Di Bawah Umur Yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak 1. Bagaimana perlindungan terhadap anak dibawah umur yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak

2. Upaya apa yang dapat dilakukan oleh instansi terkait untuk memberikan perlindungan pada anak dibawah umur yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak
Penyalahgunaan narkotika bukan lagi merupakan sebuah permasalahan luar biasa. Hal ini sudah menjadi isu sehari-hari yang tidak pernah ada akhirnya. Namun, ironisnya di dalam penyalahgunaan narkotika seringkali kita menemukan adanya anak dibawah umur yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Lingkungan yang mendominasi anak dibawah umur menjadi korban penyalahgunaan narkotika sulit untuk dihentikan. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan yang jelas agar anak dibawah umur yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dapat terlindungi.
1118 KESADARAN HUKUM PENGENDARA BERMOTOR RODA DUA TENTANG LARANGAN PENGGUNAAN KNALPOT RACING BERDASARKAN PASAL 285 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 1. Apakah Faktor Faktor Penyebab Masih Tingginya Tingkat Pelanggaran Pengendara Roda Dua Yang Menggunakan Knalpot Racing Di Kota Pontianak Berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

2. Apakah Upaya Penanggulangan Yang Dilakukan Oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak Kota Dalam Mengatasi Masih Tingginya Tingkat Penggunaan Knalpot Racing Oleh Pengendara Roda Dua ?
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode secara kuantitatif dan yuridis normatif, untuk mengetahui apakah Penyebab Masih Tingginya Tingkat Pelanggaran Pengendara Roda Dua Yang Menggunakan Knalpot Racing Di Kota Pontianak Berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ? Dan bagaimanakah bentuk Upaya Penanggulangan Yang Dilakukan Oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak Kota Dalam Mengatasi Masih Tingginya Tingkat Penggunaan Knalpot Racing Oleh Pengendara Roda Dua ?
1119 PERAN DIREKTORAT SABHARA POLDA KALBAR DALAM PENGENDALIAN AKSI DEMONSTRASI ORMAS FRONT PEMBELA ISLAM (FPI) DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 16 TAHUN 2016 1. Kendala-kendala apa yang dihadapi Direktorat Sabhara Polda Kalbar dalam pengendalian aksi demonstrasi Ormas Front Pembela Islam (FPI) di Kota Pontianak ?

2. Bagaimana upaya yang telah dilakukan oleh Direktorat Sabhara Polda Kalbar dalam pengendalian aksi demonstrasi Ormas Front Pembela Islam (FPI) di Kota Pontianak?
Pada tanggal 30 Desember 2020, Pemerintah membubarkan Ormas Front Pembela Islam (FPI). Pembubaran FPI diputuskan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam pejabat menteri dan kepala lembaga negara. Akibat pembubaran FPI tersebut, terjadi aksi demonstrasi dari Ormas FPI yang ada di daerah, termasuk di Kota Pontianak. Dengan adanya aksi demonstrasi dari Ormas FPI di Kota Pontianak tersebut, maka Direktorat Sabhara Polda Kalbar menghadapi kendala dalam melakukan pengendalian aksi demonstrasi dari Ormas FPI tersebut.
1120 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG TELUR PENYU BERDASARKAN PASAL 21 AYAT (2) HURUF E JO PASAL 40 AYAT (2) UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEM DI KABUPATEN SAMBAS 1. Faktor-faktor apa yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum terhadap pedagang telur penyu satwa yang dilindungi berdasarkan Pasal 21 Ayat (2) Huruf E Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem Di Kabupaten Sambas?

2. Upaya apa yang dilakukan guna mengatasi hambatan dalam penegakan hukum terhadap pedagang telur penyu satwa yang dilindungi berdasarkan Pasal 21 Ayat (2) Huruf E Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem Di Kabupaten Sambas?
Penyu merupakan reptil yang hidup di laut dan mampu bermigrasi dengan jarak yang jauh. Keberadaan jumlah dan jenisnyapun sudah lama mengalami penurunan dalam perairan yang disebabkan oleh faktor alam maupun faktor manusia. Pemerintah, LSM dan lembaga internasional telah mengupayakan perlindungan penyu. Namun, berdasarkan hasil pengawasan pemanfaatan ikan dilindungi di Kabupaten Sambas, masih ditemukan bahwa masyarakat yang memanfaatkan telur penyu sebagai bahan makanan. Hasil pengawasan di pasar-pasar masih ditemukan kegiatan penjualan telur penyu. Kebiasaan masyarakat menangkap dan mengkonsumsi telur penyu merupakan ancaman bagi lingkungan laut. Tercatat ada beberapa kasus perdagangan telur penyu, Polres Sambas melalui wilayah kerja Polsek Semparuk berhasil menggagalkan upaya penjualan / perdagangan telur penyu sebanyak 6.725 butir yang dibawa oleh seorang warga Tebas Kabupaten Sambas berinisial AL (48) di jalan raya pelabuhan Sintete Desa Singaraya Kecamatan Semparuk. Sehingga penuli
1121 PERANAN PENYIDIK DALAM MENANGANI PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi di Kepolisian Sektor Pontianak Barat) 1. Mengapa penyidik Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pontianak Barat belum dapat melaksanakan secara maksimal penanganan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ?

2. Apa Implikasi belum maksimalnya penangananan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terhadap kinerja penyidik Kepolisian Sektor Pontianak Barat ?
Bahwa penanganan perkara KDRT berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 di Polsek Pontianak Barat selama 3 tahun terakhir (2017, 2018 dan 2019) belum maksimal dikarenakan: 1) .faktor kurangnya penyidik pada Unit Reskrim, 2) Tidak terdapat personil Polwan/ Unit khusus yang menangani perkaraKDRT,dan 3) Kurangnya pengetahuan penyidik menangani perkara KDRT. Implikasi belum maksimalnya penangananan perkara KDRT berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terhadap kinerja penyidik Polsek Pontianak Barat yaitu : 1) Menurunnya kredibilitas penyidik, 2) Jumlah tunggakan perkara KDRT meningkat, dan 3) Tidak memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
1122 EFEKTIFITAS PENGAWASAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN PASAL 9 HURUF D PERATURAN KEPALA BARESKRIM POLRI NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN (Studi Pada Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat). 1. Faktor apa yang menyebabkan pengawasan penyidikan tindak pidana berdasarkan Pasal 9 huruf d Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan pada Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat belum efektif ?

2. Bagaimana upaya mengefektifkan pengawasan penyidikan tindak pidana berdasarkan Pasal 9 huruf d Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan pada Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat ?
Pengawasan Penyidikan adalah serangkaian kegiatan Pengawas Penyidikan yang dilakukan terhadap petugas penyelidik & penyidik, kegiatan penyelidikan & penyidikan, administrasi penyelidikan & penyidikan serta administrasi lain yang mendukung penyelidikan & penyidikan berdasarkan surat perintah pengawasan penyidikan. Dasar hukum pengawasan penyidikan tindak pidana adalah Peraturan Kabareskrim Polri No. 4 Thn 2014 tentang SOP Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana. Salah satu kegiatan pengawasan penyidikan adalah menentukan proses penanganan perkara berdasarkan kriteria perkara : (1) mudah; (2) sedang; (3) sulit; dan (4) sangat sulit, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf d Peraturan Kabareskrim Polri No. 4 Thn 2014. Namun dalam penentuan kasus tersebut tidak ada indikator yang menentukannya. Hal ini juga terjadi di Ditreskrimum Polda Kalbar. Penentuan kriteria kasus tersebut menjadi tugas Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Kalbar, tetapi faktanya tidak pernah dilakukan pengawasan.
1123 Maraknya Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. 1. Faktor apa saja yang menyebabkan maraknya kejahatan seksual terhadap anak di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas ?

2. Bagaimana upaya pemerintah terkait dalam mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak ?
Kejahatan adalah perbuatan yang jahat, perbuatan yang melanggar hukum, perilaku yang bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku yang telah disahkan oleh hukum tertulis. Ada beberapa pengertian kejahatan, secara yuridis kejahatan adalah segala tingkah laku manusia yang bertentangan dengan hukum, dapat dipidana yang diatur dalam hukum pidana. Sedangkan, secara kriminologi kejahatan berarti tindakan atau perbuatan tertentu yang tidak disetujui oleh masyarakat. Kejahatan merupakan suatu perbuatan yang buruk, berasal dari kata jahat yang memiliki arti sangat tidak baik, sangat buruk, sangat jelek, sedangkan secara yuridis kejahatan diartikan sebagai suatu perbuatan melanggar hukum atau yang dilarang oleh undang-undang. Kejahatan merupakan suatu perbuatan suatu tindakan yang secara umum memiliki arti perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
1124 MARAKNYA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR (Suatu Kajian Dari Sudut Kenakalan Remaja) 1. Faktor-faktor apa yang menyebabkan masih banyaknya remaja di Kecamatan Pontianak Timur menyalahgunakan narkotika golongan I ?

2. Bagaimana implikasi penyalahgunaan narkotika golongan I terhadap kenakalan remaja di Kecamatan Pontianak Timur dan upaya penanggulangannya ?
Pada umumnya di Kecamatan Pontianak Timur remaja yang melakukan penyalahgunaan narkotika mulai menjadi pecandu pada usia 13-17 tahun. Biasanya Narkotika yang dikonsumsi sebagian besar pada awalnya diperoleh dari teman. Sedangkan alasan pengguna narkotika antara lain menghilangkan kecemasan, kemurungan, ketakutan dan sulit tidur. Namun ada juga sekedar mencari kesenangan dan kenikmatan semata. 2. Kenakalan remaja di Kecamatan Pontianak Timur tidak hanya sebatas penyalahgunaan narkotika semata, namun pencurian, perampokan, perkelahian, juga merupakan kenakalan remaja yang sering terjadi. Penyalahgunaan narkotika yang terjadi pada remaja di Kecamatan Pontianak Timur merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial dikarenakan penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat.
1125 PEMENUHAN HAK ANAK BINAAN UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA)KABUPATEN KUBU RAYA BERDASARKAN PASAL 3 UU NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK JO. PASAL 5 UU NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL 1. Bagaimana Dampak tidak dilaksanakannya hak terhadap Optimalisasi pembinaan Anak Binaan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II A Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Sesuai Dengan Ketentuan Undang-undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradlan Anak?

2. Upaya Apakah Yang Dilakukan Aparat Terkait Dalam Pemenuhan Hak Anak Binaan Untuk Mendapatkan Pendidikan di LPKA Kabupaten Kubu Raya ?
Tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anak tidak menghalanginya untuk memperoleh hak-haknya, terutama hak atas pendidikan.Kondisi anak yang berkonflik dengan Hukum tidak membuat mereka kehilangan haknya untuk mendapat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan. Faktor penyebab belum dilaksanakan pendidikan formal adalah Keterbatasan penyediaan sarana untuk melakukan proses pendidikan Kurangnya motivasi para anak binaan untuk melakukan dan mengikuti pelajaran dengan baik dan sungguh-sungguh selain itu kurangnya tenaga pendidik juga merupakan penyebab pendidikan formal tidak dapat dilaksanakan.
1126 Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Pada Anak Dibawah Umur Berdasarkan Pasal 15 Huruf (f) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak 1. Bagaimana perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual pada anak dibawah umur berdasarkan pasal 15 huruf (f) undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ?

2. Bagaimana peran instansi terkait dalam memberikan perlindungan hukum berdasarkan undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terhadap korban kekerasan seksual ?
Kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur terus meningkat. Meskipun telah ada Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang mengatur mengenai perlindungan bagi anak dibawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual namun masih banyak anak dibawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual tidak mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya. Intimidasi serta dampak psikis yang dirasakan oleh anak dibawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual menghambat sulitnya upaya perlindungan hukum yang seharusnya diberikan. Penelitian ini menggunakan metode kajian normatif.
1127 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SATUAN PASUKAN ANTI HURU HARA BRIMOB POLDA KALBAR YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN MASSA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2010 TENTANG HAK-HAK ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1. Kendala apa yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum bagi anggota Satuan Pasukan Anti Huru Hara Brimob Polda Kalbar yang menjadi korban dari kekerasan massa saat sedang melaksanakan tugas ?

2. Upaya apa yang sudah dilakukan Polda Kalbar dalam memberikan perlindungan hukum bagi anggota Satuan Pasukan Anti Huru Hara Brimob Polda Kalbar yang menjadi korban dari kekerasan massa saat sedang melaksanakan tugas?
Peran Pasukan Anti Huru Hara PHH Brimob Polda Kalimantan Barat tentunya sangat diperlukan dalam mengatasi demonstrasi yang berujung dengan aksi anarkis yang dilakukan oleh elemen masyarakat. Fokus permasalahan yang diungkap dalam penelitian ini adalah Kendala apa yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum bagi anggota Satuan Pasukan Anti Huru Hara Brimob Polda Kalbar yang menjadi korban dari kekerasan massa saat sedang melaksanakan tugas ? dan Apa saja upaya Polda Kalbar dalam memberikan perlindungan hukum bagi anggota Satuan Pasukan Anti Huru Hara Brimob Polda Kalbar yang menjadi korban dari kekerasan massa saat sedang melaksanakan tugas? Hasil penelitian ditemukan bahwa kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum bagi anggota Satuan Pasukan Anti Huru Hara Brimob Polda Kalbar yang menjadi korban dari kekerasan massa saat sedang melaksanakan tugas diantaranya Perilaku agresif anggota Brimob diluar komando atau perintah dari Komandan Kompi Penanggulangan Huru Hara.
1128 ANALISIS SOSIO YURIDIS PENERAPAN PIDANA MINIMAL KHUSUS TERHADAP TSK TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN NARKOTIKA GOL I YANG UNTUK DIKOMSUMSI BERDASARKAN PASAL 112 AYAT (1) UU NOMOR 35 TAHUN 2009 TTG NARKOTIKA 1. Bagaimana penerapan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap kepemilikan narkotika golongan I untuk dikomsumsi?

2. Apa dampak dari penerapan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap kepemilikan narkotika golongan I untuk dikomsumsi?
Psl 112 ayt (1) UU Nmr 35 Th 2009 Ttg Narkotika yg berbunyi Stiap org yg tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakn narkotika Gol I bukan tanaman,namun dlm penerapan psl tsb serta merta tanpa mempertimbangkn jumlah atau berat ringannya slama msh di bwh 5 gr & alasan pemilik narkotika gol I tsb untuk dipakai krn yg bersangkutan mengalami ketergantungan. Apa dampak dari penerapan psl 112 ayat (1) tsb apabila diterapkn srta mrta tanpa mendalami krominologi dri kepemilikn narkotika gol I tsb, Pnelitian ini dilakukn dgn metode empiris dgn pendekatan diskriptif analis.
1129 ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DITINJAU DARI ASAS HAK TERDAKWA UNTUK TIDAK MEMBERIKAN KETERANGAN YANG DAPAT MEMBERATKAN DIRINYA SENDIRI (NON SELF INCRIMINATION) (Studi Kasus Putusan Nomor: 600/Pid.B/2019/PN.Ptk). 1. Bagaimana pengaturan penggunaan saksi mahkota dalam proses peradilan pidana di Indonesia ?

2. Bagaimana Penggunaan Saksi Mahkota Dalam Proses Peradilan Pidana Ditinjau Dari Asas Hak Terdakwa Untuk Tidak Memberikan Keterangan Yang Dapat Memberatkan Dirinya Sendiri (Non Self Incrimination) Berdasarkan Putusan Nomor: 600/Pid.B/2019/PN.Ptk ?
Splitsing adalah proses pemisahan pemeriksaan pendahuluan sejak di tingkat penyidikan. Saksi mahkota sebenarnya menunjukkan pada terdakwa yang berstatus menjadi saksi dalam perkara terdakwa yang lain yang sama-sama melakukan yaitu dalam hal diadakan splitsing dalam pemeriksaannya. Salah satu contoh kasus penggunaan saksi mahkota dalam proses peradilan pidana adalah Putusan Nomor: 600/Pid.B/2019/PN.Ptk, dimana Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi mahkota (YOKO SUPIANTO als ALIUNG anak CHIN THUNG dan ABDUL AZIZ als AZIZ bin BENI) yang bersama-sama dengan Terdakwa (ERPANDI als EPAN bin AHMAD) melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4. Pengajuan saksi mahkota bertentangan dengan hak asasi manusia, khususnya berkaitan dengan hak-hak terdakwa dalam proses peradilan pidana, yaitu melanggar asas “non self incrimination” yang secara implisit disebutkan melalui Pasal 189 ayat (3) KUHAP.
1130 PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP PELAKU PENCURIAN BARANG ANTIK PADA MASYARAKAT ADAT DAYAK KANAYATN DI DESA KAYUARA KECAMATAN MENYUKE KABUPATEN LANDAK 1. Bagaimana Penerapan Sanksi Adat Terhadap Pelaku Pencurian Barang Antik Pada Masyarakat Adat Dayak Kanayatn Di Desa Kayuara Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak

2. Apa Upaya Yang Dilakukan Oleh Pengurus Adat Dalam Penyelesaian Kasus Pencurian Barang Antik Pada Masyarakat Adat Dayak Kanayatn Di Desa Kayuara Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak
Pada penelitian ini terdapat beberapa masalah yang menjadi daya tarik bagi penulis, yaitu masalah pertama, Bagaimana Penerapan Sanksi Adat Pada Masyarakat Hukum Adat Dayak Kanayatn Dalam Hal Terjadinya Pencurian Barang Antik Di Desa Kayuara Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak. Kedua, Apa Upaya Yang Dilakukan Oleh Pengurus Adat Pada Masyarakat Hukum Adat Dayak Kanayatn Dalam Hal Terjadinya Pencurian Barang Antik Di Desa Kayuara Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, sehingga penulis tertarik ingin melakukan penelitian terhadap Penerapan Sanksi Adat Pada Masyarakat Adat Dayak Kanayatn Dalam Hal Terjadinya Pencurian Barang Antik Di Desa Kayuara Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, adapun metode penelitian yang akan digunakan dengan populasinya adalah metode penelitian Normatif dan Sosiologis
1131 TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERKAIT TINDAKAN BODY SHAMING MELALUI MEDIA SOSIAL DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DANTRANSAKSI ELEKTRONIK 1. Apakah tindakan body shaming melalui media sosial dapat diterapkan dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

2. Bagaimana Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diinterpretasikan dalam mengatasi permasalahan body shaming melalui media sosial
Perkembangan dunia internet yang begitu pesat tidak bisa kita hindari dalam kehidupan sehari-hari. Banyak sekali perubahan sosial dan perubahan teknologi yang pada dasarnya berasal dari pengaruh kemajuan dunia digital internet, termasuk kejahatan dibidang teknologi informasi. Seiring perkembangan teknologi inilah kemudian lahir kejahatan dunia maya atau yang lebih dikenal dengan cybercrime. Cybercrime adalah suatu tindak pidana yang menggunakan media teknologi informasi sebagai media untuk melakukan kejahatan. Sejauh ini pengaturan terkait dengan cybercrime atau kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi atau media digital diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
1132 Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah di Desa Senakin Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak 1. Faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah di desa senakin kecamatan sengah temila kabupaten landak?

2. Upaya apa yang telah dilakukan aparat terkait dalam peningkatan partisipasi masyarakat di desa Senakin kecamatan sengah temila kabupaten landak?.
Meningkatnya jumlah, jenis, dan keberagaman karakteristik sampah dikarenakan bertambahnya jumlah penduduk, perubahan pola konsumsi, dan gaya hidup masyarakat. Meningkatnya kapasitas sampah memerlukan pengelolaan. Pengelolaan sampah yang tidak mengguanakan cara dan teknik pengelolaan sampah yang ramah lingkungan selain akan menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan juga akan mengganggu kelestarian fungsi lingkungan pemukiman, hutan, sungai,perkebunan dan persawahan. Masyarakat begitu mudahnya membuang sisa-sisa kegiatan sehari-hari mereka baik berupa sisa-sisa makanan yang berasal dari benda yang padat dan yang tidak bias didaur ulang maupun sisa kegiatan sehari-hari yang dapat didaur ulang untuk dibuang disembarang tempat. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
1133 DAMPAK KEGIATAN PERTAMBANGAN BAUKSIT OLEH PT PERSADA PRATAMA CEMERLANG TERHADAP TERGANGGUNYA POTENSI SUMBER DAYA PERTANIAN PADA LAHAN PERTANIAN MASYARAKAT DESA MERANGGAU KECAMATAN MELIAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP 1. Apa dampak yang timbul dari aktivitas pertambangan bauksit terhadap potensi lahan pertanian pada masyarakat di Desa Meranggau Kecamatan Meliau ?

2. Bagaimana upaya penanggulangan dampak dari aktivitas pertambangan bauksit terhadap potensi lahan pertanian pada masyarakat di Desa Meranggau Kecamatan Meliau ?
Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan. Hal tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak dari aktivitas pertambangan bauksit terhadap potensi lahan pertanian serta untuk mengetahui upaya penanggulangan dampak dari aktivitas pertambangan bauksit terhadap potensi lahan pertanian di Desa Meranggau. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan empiris. Pendekatan empiris adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara penelitian secara langsung untuk mengumpulkan semua informasi yang berhubungan dengan penelitian ini, baik wawancara dengan pihak terkait maupun dengan pengamatan secara seksama terhadap objek penelitian.
1134 PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA YANG MENGGANGGU KENYAMANAN PEJALAN KAKI DALAM PEMANFAATAN TROTOAR DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT BERDASARKAN PASAL 17 AYAT 1 HURUF D Jo. PASAL 43 AYAT 1 HURUF P PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG KETERTIBAN UMUM 1. Faktor apakah yang menyebabkan belum efektifnya penerapan sanksi pidana terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar sehingga mengganggu kenyamanan pejalan kaki di Kecamatan Pontianak Barat ?

2. Bagaimana upaya Instansi terkait dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar Kecamatan Pontianak Barat ?
Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah salah satu pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal. Istilah kaki lima berasal dari masa penjajahan kolonial belanda dimana lebar trotoar 150 cm atau “five feet” sehingga pedagang mendapat julukan “kaki lima”. Aturan mengenai aktivitas berdagang bagi pedagang kaki lima sudah disosialisasikan. Dalam penelitian ini penulis memberikan saran baik kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak agar tidak bosan dalam memberikan penyuluhan mengenai ketentuan hukum yang berlaku, terkait larangan tempat berjualan pedagang kaki lima. Dalam operasi penertiban seharusnya petugas penertiban tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan, serta upaya persuasif harus diutamakan di lapangan sehingga tidak memicu emosi pedagang kaki lima.
1135 Analisis Yuridis Karya musik sebagai agunan dalam Pasal 16 Undang-undang No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2022 tentang ekonomi kreatif. 1. Bagaimana analisis yuridis karya musik sebagai agunan dalam Pasal 16 Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta ?

2. Bagaimana analisis yuridis karya musik sebagai agunan dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2022 ekonomi kreatif ?
Bahwa didalam regulasi awal terdapat perbedaan yang signifikan untuk menjadikan hak cipta sebagai jaminan, dimana dalam pasal 16 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menekankan bahwa hak cipta memiliki hak ekonomi, ini melandaskan bahwa hak cipta memiliki nilai yang dapat diperjual-belikan hingga menjadi sebuah jaminan pinjaman ke Bank. Pada tahun 2022, Pemerintah mengeluarkan sebuah Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang membuat hasil karya seni pada pokoknya dapat menjadi sebuah jaminan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan Jenis penelitian preskriptif-yuridis, dimana penulis akan membangun legal reasoning dan menyimpulkan kondisi-kondisi terkini dengan fakta-fakta hukum yang terjadi, mengaitkan fakta tersebut dengan teori-teori yang digunakan, dan membangun suatu argumentasi rekomendasi imperatif kepada pemangku kepentingan.
1136 TANGGUNG JAWAB PIHAK PDAM TIRTA RAYA DALAM MEMBERIKAN JASA PELAYANAN AIR MINUM PADA PELANGGAN DI KOMPLEK PUTRA DIRGANTARA DESA KUALA DUA KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA 1. Apakah Faktor Terjadinya Pihak PDAM Tirta Raya yang Tidak Bertanggung Jawab Dalam Memberikan Jasa Pelayanan Air Minum Pada Pelanggan Di Komplek Putra Dirgantara ?

2. Apakah Akibat Hukum Bagi Pihak PDAM Tirta Raya Yang Tidak Bertanggung Jawab Dalam Memberikan Jasa Pelayanan Air Minum Pada Pelanggan Di Komplek Putra Dirgantara ?
Pelayanan pihak PDAM Tirta Raya terhadap pelanggan diatur pada PERDA Kab. Kubu Raya Nomor 48 Tahun 2011 Tentang Tarif Dan Golongan Pelanggan PDAM Tirta Raya Kab. Kubu Raya, yang juga memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian yang terjadi antara pihak pelanggan dan pihak PDAM Tirta Rata terjadi setelah penandatanganan perjanjian yang tertera pada formulir yang disediakan oleh pihak PDAM Tirta Raya. Tapi yang terjadi dilapangan Pihak PDAM Tirta Raya belum melaksanakan kewajiban secara sempurna, Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian sosiologis.
1137 PENGAWASAN TERHADAP MARAKNYA PEKERJA MIGRAN INDONESIA KELUAR NEGERI YANG TERJADI DI KABUPATEN SANGGAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA 1. Faktor apa yang menyebabkan masih ditemukannya kasus Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Kabupaten Sanggau ?

2. Faktor apa yang menjadi kendala pengawasan terhadap maraknya para PMI Ilegall yang terjadi di Kabupaten Sanggau ? Upaya apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam mengatasi kasus PMI Ilegal ?
Kasus Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Sanggau masih terus terjadi. Sistem pengawasan yang di lakukan oleh pihak pemerintah dan instansi-instansi terkait terus dilakukan dalam mengatasi kasus pekerja migran Indonesia ilegal. Hal tersebut di atur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia. Akan tetapi, modus dari para calo ilegal yang membawa para korban pekerja migran Indonesia tersebut menjadi pemicu terjadinya kasus pekerja migran Indonesia ilegal yang terus terjadi di Kabupaten Sanggau. Hasil yang didapat dalam proses penelitian bahwa faktor penyebab masih ditemukannya kasus pekerja migran Indonesia Ilegal adalah kurangnya koordinasi antara pihak terkait dalam mengatasi kasus Pekerja Migran Indonesia yang masih terus saja terjadi di kabupaten Sanggau, serta upaya yang telah dilakukan oleh pihak pemerintah kabupaten sanggau dan instansi-instansi terkait dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
1138 EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEMIS BERDASARKAN PASAL 39 HURUF C PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG KETERTIBAN UMUM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA 1. Bagaimana kajian socio-legal penegakan hukum terhadap pengemis di Kota Pontianak berdasarkan Pasal 39 Huruf c Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum

2. Apa upaya yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran Pasal 39 Huruf c Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketertiban umum
Perda Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum merupakan payung hukum yang digunakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak untuk menertibkan banyaknya pengemis di Kota Pontianak. Dengan kajian socio-legal, dapat dideskrisipkan secara jelas subjek hukum yang betul-betul sebagai pengemis dan/atau sebagai kedok semata. Kajian socio-legal yang menggunakan teknik wawancara langsung dan observasi lapangan serta melibatkan pihak-pihak terkait kiranya dapat mengurai efektif atau tidaknya penegakan hukum terhadap pengemis di Kota Pontianak.
1139 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JASA PENYELENGGARA KEGIATAN UNTUK KEBERLANJUTAN USAHA PERUSAHAAN JASA PENYELENGGARA KEGIATAN 1. bagaimana implementasi hak dan kewajiban perusahaan jasa penyelenggara kegiatan dan pengguna jasa dalam perspektif hukum perikatan, apa saja kendala yang timbul serta bagaimana cara mengatas

2. Bagaimana perlindungan hukum bagi perusahaan jasa penyelenggara kegiatan dan pengguna jasa dalam kaitannya dengan keberlanjutan bisnis jasa penyelenggara kegiatan antara perusahaan jasa penye
perusahaan jasa penyelenggara acara dalam sistem bisnis modern dan bernuansa legalitas lebih membutuhkan perlindungan hukum, hal ini disebabkan perusahaan jasa penyelenggara kegiatan melaksanakan kewajibannya lebih dahulu sedangkan pengguna jasa lebih awal menerima haknya. Peneliti menemukan kendala-kendala dalam pemenuhan hak dan kewajiban disebabkan adanya ketidaktahuan, ketidakmampuan ataupun ketidakmauan para pihak termasuk pihak luar dalam melaksanakan pasal 1338 KUHPerdata dan azas-azas perjanjian. Perjanjian jasa penyelenggara kegiatan ha
1140 tradisi bahahi dalam berladang suku dayak sawe di sekadau, kalimantan barat. 1. bagaimana proses tradisi bahahi dalam berladang yang di lakukan suku dayak sawe di desa nanga biaban ?

2. bagaimana cara mempertahankan suatu tradisi bahahi dalam pergesaran upah/bayaran di zaman modern, di desa nanga biaban ?
penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan tradisi bahahi dalam berladan. penelitian ini menggunakan penelitian kuanlitatif dengan perdekatan deskritif, dengan menggunakan teori struktural fungsional menurut redcliffe-brown dengan mengidifikasikan hubungan antara individu dan hubungan antara kelompok bahahi dalam berladang serta bagaimana proses tradisi bahahi dalam berladang. subjek dalam penelitian ini terdiri dari toko adat, tokoh masyarakat, masyarakat setempat, petugas desa. adapun teknik pengumpulan data ini melalui wewancara, observasi dan dokumentasi.
1141 PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN LAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUS DI KOTA PONTIANAK 1. Apa kendala yang dihadapi dalam penerapan Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap pelaku pembakaran lahan di Kota Pontianak?

2. Apa upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Pontianak dalam menangani masalah tindak pidanan pembakaran lahan?
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Kota Pontianak (2020) jumlah kejadian kebakaran lahan dan hutan di kota Pontianak yaitu pada tahun 2015 dengan 30 kejadian dengan luas 3.024 ha, tahun 2016 dengan 55 kejadian dengan luas 174.150 ha, tahun 2017 dengan 11 kejadian luas lahan 6,01 ha, 2018 dengan 38 kejadian luas 22,78 ha dan tahun 2019 27 kejadian dengan 20,06 ha. Berdasarkan data Kapolda Kalbar sepanjang tahun 2021 hingga Maret kejadian kebakaran lahan dan hutan terjadi sebanyak 7 kasus dengan luas 40 ha di antaranya terjadi di Kota Pontianak yaitu 1 kasus dan ditangani di Polresta
1142 PELAKSANAAN PERKAWINAN ADAT MENURUT HUKUM ADAT MASYARAKAT DAYAK KANAYANT DAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN DI KECAMATAN NGABANG DESA AMBOYO SELATAN KABUPATEN LANDAK. 1. Mengapa Adat Dayak Kanayant Di Kecamatan Ngabang Desa Amboyo Selatan Masih Banyak Belum Melaksanakan Perkawinan Sesuai Dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

2. Bagaimana Perbedaan Perkawinan, antara Adat Dayak Kanayant dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974?
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dengan belakunya Undang-Undang tersebut, dengan ini menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan hukum perkawinan yang selama ini menjadi pegangan dan telah berlaku bagi berbagai golongan warga Negara Indonesia. maka ikatan antara Pria dan Wanita dapat dipandang sebagai suami istri yang sah, apabila ikatan mereka dilaksanakan berdasarkan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Perkawinan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang baik secara internal dan eksternal.
1143 PENERAPAN SANKSI PIDANA ADAT TERHADAP PERBUATAN MUNTINKNGI (MENGHAMILI) PADA MASYARAKAT DAYAK KANAYATN DI DESA PANCAROBA KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA 1. Mengapa Tidak Diterapkan Sanksi Pidana Adat Terhadap Pelaku Muntinkngi’ (Menghamili) ?

2. Bagai Mana Menerapkan Kembali Sanksi Pidana Adat Yang Sebelumnya Masih Dilaksanakan Sesuai Dengan Peraturan Adat Yang Berlaku Dimasyarakat Dayak Kanayatn Di Desa Pancaroba Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya ?
Masyarakat dayak kanayatn merupakan salah satu sub-sub suku masyarakat dayak yang bermukim di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Kubu Raya Di Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang bermukim masyarakat dayak kanayatn, disamping masyarakat dari suku lain seperti jawa, madura, cina dan melayu. Pelanggaran perbuatan muntinkngi’(menghamili) ini pelakunya pada umumnya berasal dari masyarakat di desa pancaroba akan tetapi ada juga pelakunya berasal dari daerah lain. Hal ini sangat meresahkan masyarakat,khususnya para orang tua yang memiliki anak gadis yang sudah menginjak usia remaja,sebab dalam peristiwa muntinkngi’tersebut pihak sigadislah yang selalu merasa dirugikan,dimana setelah dijatuhkan sangsi adat dan silelaki atau pelaku telah membayar denda adat tersebut,maka secara otomatis tanggung jawab silelaki terhadap sigadis telah hilang.
1144 Analisis Terhadap Pertanggung Jawaban Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Hukum Pidana dan Hukum Adat Dayak U'ud Danum Di Desa Segulang, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang 1. Bagaimana pertanggung jawaban tindak pidana penganiayaan dalam hukum adat dayak U'ud Danum ?

2. Bagaimana Mengharmonisasikan Hukum Pidana Positif dan Hukum Adat Dayak U’ud Danum Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Penganiyaan dimasa yang akan datang ?
Tindak pidana penganiayaan dewasa ini sering kali terjadi. Penegakan hukumnya selain bertumpu pada hukum pidana positif, juga biasanya diselesaikan dengan mengunakan hukum adat. Misalnya di Desa Segulang, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, terdapat masyarakat hukum adat yang hingga saat ini masih hidup dan mempertahankan keberadaannya yaitu hukum Adat Dayak U'ud Danum. Melalui penelitian ini penulis ingin menggali harmonisasi penegakan hukum dengan hukum pidana positif dalam menyelesaikan tindak pidana penganiayaan tanpa mengabaikan keberadaan hukum adat yang ada.
1145 efektifitas pasal 69 ayat (2) Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam melindungi aktivitas perladangan tradisional di kabupaten Sekadau. 1. Apa yang menyebabkan aktivitas pembukaan areal pertanian berbasis kearifan lokal yang dilakukan oleh masyarakat pedagang tradisional sering di anggap sebagai tindakan yang dapat merusak atau mencemari lingkungan?

2. Bagaimana upaya yang di lakukan oleh pemerintahan Kabupaten Sekadau dan pihak terkait lainnya dalam melindungi hak-hak masyarakat peladang dalam melakukan pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal ?
Mayoritas pencaharian masyarakat Indonesia adalah bertani, yang tentunya membutuhkan banyak lahan untuk dipakai sebagai lahan bertani. Keterbatasan lahan membutuhkan pembukaan lahan dari hutan agar dapat dijadikan lahan baru bagi petani. Membuka lahan dengan cara menebang dan membakar pohon di kawasan hutan adalah perbuatan yang di larang oleh Undang-Undang. Namun, terdapat pengecualian terhadap kearifan lokal yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektar per kepala keluarga yang di tanami tanaman jenis varietas lokal dan di kelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. Tujuan penlitian ini menganalisis peran kearifan lokal membuka lahan dengan cara membakar sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan tata cara membuka lahan dengan cara membakar. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dan penelitian hukum normatif.
1146 PENERAPAN PASAL 41 AYAT (1) HURUF A PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM 1. Faktor apa yang menyebabkan penerapan pasal 41 ayat (1) huruf a Perda Kota Pontianak No.1 tahun 2010 tentang perubahan kedua atas Perda No.3 tahun 2004 tentang ketertiban umum belum berjalan optimal

2. Upaya apa yang telah di lakukan aparat terkait penerapan pasal 41 ayat (1) huruf a Perda Kota Pontianak No.1 tahun 2010 tentang perubahan kedua atas Perda No.3 tahun 2004 tentang ketertiban umum
Pembangunan kesejahteraan social sebagai usaha yang terencana dan terarah yang meliputi berbagai bentuk intervensi sosial dan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan manusia, mencegah dan mengatasi masalah sosial serta memperkuat institusi-institusi sosial. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah : 1. Pegawai dari Dinas Sosial Kota Pontianak, 2. Pengemis di Kota Pontianak 3. Satpol PP Kota Pontianak 4. Masyarakat Kota Pontianak
1147 Kewajiban Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Memasang Tanda Batas Tanah Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Di Kelurahan Bangka Belitung, Pontianak Tenggara. 1. Apakah Faktor Penyebab Pelaksanaan Kewajiban Pemasangan Tanda Batas Tanah Yang Belum Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah ?

2. Apakah Akibat Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Yang Belum Memasang Tanda Batas Tanah Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah ?
untuk memperoleh data dan informasi mengenai kewajiban pemegang hak atas tanah dalam memasang tanda batas tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk mengetahui faktor penyebab pelaksanaan kewajiban pemasangan tanda batas tanah yang belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan untuk mengetahui akibat bagi pemegang hak atas tanah yang belum memasang tanda batas tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. dengan menggunakan metode sosiologis
1148 KAJIAN SOCIO LEGAL TERHADAP TAHANAN YANG MELARIKAN DIRI SAAT DALAM PROSES PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN SEKTOR PONTIANAK UTARA 1. Faktor-faktor apakah menyebabkan tahanan yang melarikan diri saat dalam proses penyidikan di Kepolisian Sektor Pontianak Utara?

2. Bagaimana dampak adanya tahanan yang melarikan diri terhadap penanganan perkaranya pada penelitian di Kepolisian Sektor Pontianak Utara?
Kajian Socio-Legal Terhadap Tahanan Yang Melarikan Diri Saat Dalam Proses Penyidikan Di Kepolisian Sektor Pontianak Utara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apakah menyebabkan tahanan melarikan diri saat dalam proses penyidikan di Kepolisian sektor pontianak utara dan bagaimana dampak adanya tahanan yang melarikan diri terhadap penanganan perkaranya pada penelitian di Kepolisian Sektor Pontianak utara. Berdasarkan kesimpulan diatas maka hendaknya untuk menunjang penangulangan pelarian tahanan harus harus dilakukan penjagaan dan pengawasan yang lebih ketat oleh petugas dalam hal pengamanan dan keamanan dan ketertiban di sel tahanan untuk menciptakan keadaan sel tahanan yang lebih aman dan tertib dan juga harus dilakukan perbaikan insfratuktur gedung sel tahanan agar mencegah sedini mungkin adanya tahanan yang melarikan diri serta harus dilakukan kebijakan yang tegas dan sanksi tambahan atau hukuman pidana baru dan lebih khusus terhadap tahanan yang melarikan diri.
1149 PEMENUHAN HAK DAN POLA PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LPKA) SUNGAI RAYA/ LAPAS ANAK PONTIANAK 1. Faktor-faktor apa saja yang dapat dilakukan oleh petugas lapas anak dalam pembinaan dan pemenuhan hak narapidana anak untuk mendapatkan Pendidikan di Lembaga Permasyarakatan Khusus Anak Pontianak?

2. Upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan oleh petugas lapas anak agar dapat memenuhi hak dan kewajiban narapidana anak untuk mendapatkan Pendidikan yang produktif?
Alasan saya mengangkat topik permasalahan ini adalah bagaimana cara petugas lapas anak dalam membimbing dan mendidik narapidana anak dilembaga permasyarakatan dikarenakan kurangnya pendidikan seperti anak–anak pada umumnya. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui upaya apa yang di lakukan petugas lapas anak untuk mengajar dan mendidik narapidana anak dengan baik dan benar. Agar jika sudah selesai masa tahanan narapidana anak maka anak tersebut tidak akan kurangnya Pendidikan setelah keluar dari Lembaga permasyarakatan.
1150 Pelaksanaan Perjanjian Tindakan (informed consent) antara pihak Puskesmas Dengan Pasien Di Puskesmas Sungai Kakap Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata 1. Bagaimana prosedur dalam pelaksanaan perjanjian tindakan (informed consent) antara pihak Puskesmas dengan pasien di Puskesmas Sungai Kakap ?

2. Sejauh mana tanggung jawab pihak Puskesmas jika terjadi wanprestasi oleh Tenaga Medis dalam perjanjian tindakan (informed consent) tersebut ?
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai prosedur dalam pelaksanaan perjanjian tindakan (informed consent) antara pihak Puskesmas dengan pasien di Puskesmas Sungai Kakap dan sejauh mana tanggung jawab Pihak Puskesmas atas wanprestasi yang dilakukan oleh tenaga medis dalam pelaksanaan perjanjian tindakan (informed consent) tersebut. Peneliian ini termasuk penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data primer dan sekunder. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah model analisis interaktif.
1151 TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS TERHADAP PERDAGANGAN BARANG BEKAS PAKAIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 2014 MENGENAI PERDAGANGAN (STUDI DI JAGOI BABANG PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA) 1. Bagaimana praktik perdagangan barang bekas pakaian di Jagoi Babang

2. Faktor apakah yang menjadi penyebab kurangnya pengawasan terhadap jalur masuk impor ilegal barang bekas pakaian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bagaimana praktik perdagangan barang bekas pakaian di Jagoi Babang. Faktor apakah yang menjadi penyebab kurangnya pengawasan terhadap jalur masuk impor ilegal barang bekas pakaian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
1152 IMPLEMENTASI PASAL 122 UNDANG – UNDANG NOMOR 17 TAHUN2008 TENTANG PELAYARAN DALAM PENCEGAHAN KECELAKAAN KAPAL DI PERAIRAN PELABUHAN PONTIANAK 1. Mengapa Penerapan Pasal 122 belum optimal dalam pencegahan kecelakaan kapal di Perairan Pelabuhan Pontianak ?

2. Bagaimana upaya yang dilakukan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pontianak dalam menanggulangi Kecelakaan Kapal di Perairan Pelabuhan Pontianak ?
Kondisi Transportasi Laut dan Perairan Pelabuhan yang ada di Kota Pontianak masih memerlukan pengawasan dari Pihak Syahbandar, melihat dari segi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran masih ada yang menjalankan tugas dan fungsinya belum secara maksimal dan juga masih ada terjadi beberapa kecelakaan kapal baik itu kandas, tubrukan, tenggelam,terbakar, dan dikarenakan kesalahan atau kelalaian dari manusia itu sendiri. Menurut UU Nomor 17 tahun 2008 dalam Pasal 122 UU RI tentang Pelayaran, setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi Persyaratan Keselamatan dan Keamanan serta Perlindungan Lingkungan maritim. Tindakan Untuk dilakukan Pencegahan Kecelakaan bertujuan mengurangi peluang terjadinya kecelakaan kapal Lautan maupun di Perairan Pelabuhan adalah Manejemen sebuah organisasi,pengguna Jasa/operator secara umum untuk mendukung kondisi kerja perlu meningkatkan pengawasan, keselamatan,keamanan dan ketertiban di Pelabuhan dan Penegakan Hukum di Bidang Angkutan Laut dan Perairan
1153 Pengabaian Pelaksanaan Sanksi Oleh Pelaku Pelanggar Hukum Adat Ngampang (Studi Khasus Desa Nanga Kasai,Kecamatan Sayan,Kab.Melawi) 1. Faktor-faktor apa yang menyebabkan penerapan sanksi adat oleh pelaku pelanggar yang di kenai sanksi adat yang belum dilaksanakan secara optimal (Studi khasus Desa Nanga Kasai,Kec.Sayan,Kab.Melawi)?

2. Dampak apa yang timbul dari tidak dilaksanakannya sanksi adat oleh pelaku pelanggar adat (Studi khasus Desa Nanga Kasai,Kec.Sayan,Kab.Melawi)?
Hukum adat atau hukum kebiasaan adalah serangkaian aturan yang mengikat pada suatu masyarakat yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat tertentu yang kemudian diterima menjadi hukum secara turun-temurun,Salah satunya adalah hukum adat ngampang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa pelaku tidak melaksanakan sanksi adatnya dan dampak apa yang timbul terhadap sipelaku.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan penulisan secara Deskristif,yang dilakukan di Desa Nanga Kasai,Kecamatan Sayan,Kab Melawi.
1154 KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU PRODUKSI ARAK PUTIH DIKECEMATAN BENGKAYANG KABUPATEN BENGKAYANG 1. Faktor apa yang menyebabkan pelaku produksi arak putih dikecematan bengkayang kabupaten bengkayang melakukan kegiatan pembuatan arak?

2. Upaya apa yang dilakukan aparat kepolisian polres bengkayang dalam menanggulangi kegiatan produksi arak outih dikecematan bengkayang kabupaten bengkayang?
penelitian ini diteliti dikabupaten bengkayang, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa upaya yang dilakukan oleh aparat kepolisian polres bengkayang dalam mencegah kegiatan produksi arak putih dikabupaten bengkayang.
1155 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMILIK CAFE YANG TIDAK MEMILIKI IZIN USAHA BERDASARKAN PSL 33 Jo PSL 58 AYAT (2) PERDA KAB. SANGGAU NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG KETERTIBAN UMUM 1. faktor apa belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha Cafe yang tidak memiliki izin ?

2. Apa yang dilakukan Instansi terkait guna mengoptimalkan penegakan hukum terhadap pelaku usaha Café yang tidak memiliki izin ?
Usaha café di Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau sangat marak di Kecamatan Tayan. Namun terkadang setiap pelaku usaha yang mendirikan usaha mendapat respon yang kurang baik dari masyarakat dikarenakan keadaan atau kegiatan usaha yang di lakukan tidak semestinya dan tidak sesuai dengan aturan dan norma yang ada pada daerah tersebut . Tidak ada tindakan dari Instasi terkait terdapat pelaku usaha café tersebut. Metode yang dipakai medode sosiologis. Populasi Satpol PP Kab. Sanggau, Tokoh Adat, Masyarakat.
1156 PEMENUHAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT DALAM KAITANNYA DENGAN AKTIVITAS MENUBA DI KECAMATAN MERANTI KABUPATEN LANDAK 1. Faktor yang mempengaruhi belum dikenakannya sanksi hukum terhadap aktivitas menuba ikan yang berpengaruh terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup di sungai Desa Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten Landak?

2. Upaya apakah yang dilakukan oleh instansi terkait dalam penanggulangan aktivitas menuba ikan yang berpengaruh terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup di sungai Desa Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten Landak?
Pertengahan musim kemarau yang mana debit air sungai yang semakin berkurang, masyarakat Desa Meranti melakukan kegiatan penangkapan biota-biota air tawar dengan meracuni air sungai menggunakan akar tumbuhan tuba. Tuba merupakan jenis tumbuhan yang terdapat di Kalimantan Barat, tumbuhan tuba yang biasa tumbuh di tepian sungai dan dapat digunakan untuk meracun ikan. Digunakan sebagai racun ikan karena akar dari tumbuhan tuba memiliki kandungan rotenona (rotenone). Rotenona (rotenone) yaitu sejenis racun kuat untuk ikan dan serangga (instektisida). Di dalam akar tuba, rotenona berkadar 21/2-3% paling banyak terkandung dalam kulit akar. Akar tumbuhan tuba dipotong lalu dikeringkan selama 3 sampai 4 hari, setelah kering kemudian akar ditumbuk dan dicampur dengan air sampai berubah menjadi warna putih. Kadang-kadang bila sungainya kecil, sekelompok orang menumbuk akar tuba langsung di tengah-tengah aliran sungai. Akar tuba yang ditumbuk akan mengeluarkan cairan/getah berwarnaputih,cairan
1157 ANALISIS DAMPAK KEBIJAKAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN DI DESA TEBEDAK KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK 1. Apa Implikasi Dari Kebijakan Izin Usaha Pertambangan Terhadap Kerusakan Lingkungan Di Desa Tebedak Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak?

2. Bagaimana Upaya Yang Dilakukan Oleh Masyarakat, Pemerintah Maupun Penegak Hukum Dalam Mencegah Kerusakan Lingkungan Akibat Adanya Izin Usaha Pertambanagan?
Rakyat Indonesia. Salah satu wilayah yang mempunyai potensi Pertambangan adalah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Kabupaten Landak Kecamatan Ngabang Desa Tebedak. Oleh karenanya pengelolaan tersebut pun harus sesuai dengan konstitusi. Namun melihat beberapa fenomena dalam praktiknya, bidang pengelolaan sumber daya alam terutama dalam bidang mineral dan batu bara masih belum mencerminkan konstitusi. Dimana hal ini bermula dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara . semangat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tenang pertambangan mineral dan batu bara adalah agar pemerintah Indonesia memiliki wibawa dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara nasional sehingga kemandirian dan ketahanan energy serta kekokohan sektor ekonomi merupakan tujuan utama dibentuknya Undang-Undang tersebut. Sayangnya, dalam penerapan Undang-Undang tersebut terlihat bagaimana pemerintah Indonesia menempatkan dirinya dalam posisi tawar yang rendah,
1158 TANGGUNG JAWAB PENGELOLA TERHADAP KECELAKAAN YANG TERJADI PADA PENGGUNA DI KOLAM RENANG MUARA KAPUAS PONTIANAK 1. Mengapa pengelola kolam renang muara kapuas tidak bertanggung jawab secara penuh terhadap pengguna yang mengalami keceelakaan ?

2. Bagaimana penggelola kolam renang muara kapuas memenuhi tanggung jawabnya terhadap akibat kecelakaan oleh pengguna ?
Tanggung jawab merupakan keadaan dimana wajib menanggung segala sesuatu yang dituntut, dipersalahkan ataupun diperkarakan menurut ketentuan hukum yang berlaku, sebagai penyedia kolam renang, pengelola berkewajiban bertanggung jawab sepenuhnya atas semua yang terjadi di kolam renang atas keselamatan dan keamanan pengguna, keselamatan merupakan hal yang paling utama harus diperhatikan sebagai penyedia jasa khususnya bagi pengguna yang mengalami kecelakaan saat menggunakan fasilitias wahana kolam renang, dimana fasilitas yang digunakan wajib berstandar keselamatan dan aman saat dioperasikan.
1159 WANPRESTASI PT. MEISKA BUMI SEMESTA TERHADAP PERJANJIAN DENGAN MASYARAKAT SEBAGAI MITRA KERJA DALAM PEMBAGIAN HASIL JUAL TANDA BUAH SEGAR DI KABUPATEN LANDAK 1. Faktor – faktor apa yang menyebabkan PT. Meiska Bumi Semesta wanprestasi terhadap perjanjian dengan masyarakat sebagai mitra kerja dalam pembagian hasil jual tanda buah segar di Kabupaten Landak ?

2. Upaya apa yang dilakukan masyarakat sebagai mitra kerja terhadap PT. Meiska Bumi Semesta agar melaksanakan perjanjian dalam pembagian hasil jual tanda buah segar sebagaimana telah disepakti bersama ?
PT. Meiska Bumi Semesta merupakan salah satu perusahaan yang melakukan pengembangan perkebunan sawit dengan menjalin kerja sama dalam bentuk kemitraan usaha perkebunan dengan masyarakat di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak yang dituangkan dalam suatu perjanjian kemitraan jual tanda buah segar kelapa sawit yang memuat hak dan kewajiban para pihak. Dalam berjalanya waktu PT. Meiska Bumi Semesta melakukan wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajibannya yang telah disepakati sedangkan masyarakat telah melaksanakan wajibanya/ telah melaksanakan prestasinya. Bentuk penelitiannya Empiris dengan kata kunci : Wanprestasi, Kemitraan Usaha.
1160 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN ALAT KESEHATAN KEDOKTERAN DAN KB YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DI DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK ( STUDI KASUS PENGADAAN ALAT KESEHATAN KEDOKTERAN DAN KB PUTUSAN PN NO.7.Pid.SUS-TPK/2018/PN.PTK ) 1. Bagaimana pola penyimpangan tindak pidana khusus terhadap pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB di Dinas Kesehatan Kota Pontianak yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2012 pada putusan PN Pontianak No.7/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Ptk?

2. Apa dampak penjatuhan putusan pidana khusus kepada terdakwa terhadap upaya penanggulangan tindak pidana korupsi?
Ditengah kondisi bangsa Indonesia yang semakin terpuruk oleh karena banyaknya permasalahan bangsa yang tidak dapat terselesaikan diantaranya kemiskinan, kelaparan, pelayanan public (public service) yang tidak maksimal dan lain sebagainya. Terdapat masalah utama yang menjadi pemicu dari munculnya berbagai permasalahan bangsa tersebut yaitu korupsi (corruption). Di berbagai belahan dunia, korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana yang lain, fenomena ini dapat dimaklumi mengingat dampak yang ditimbulkan dari korupsi dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan. Korupsi merupakan masalah serius yang dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan social ekonomi, dan juga politik, serta dapat merusaknilai-nilaidemokrasi dan moralitas, korupsi merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat yang adil dan makmur.
1161 PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL KEBUN KARET ANTARA PENGGARAP DENGAN PEMILIK KEBUN DI DESA KELAM PERMAI KABUPATEN SINTANG DITINJAU DARI HUKUM PERDATA DI INDONESIA 1. Bagaimanakah pelaksanan perjanjian bagi hasil kebun karet antara penggarap dengan pemilik kebun di Desa Kelam Permai kabupaten Sintang ditinjau dari Hukum Perdata?

2. Bagaimanakah akibat hukum bagi yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil kebun karet?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagai mana perjanjian bagi hasil kebun karet antara penggarap dengan pemilik kebun serta akibat hukumnya
1162 ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBUAT SITUS STREAMING FILM BAJAKAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA 1. Bagaimana pertanggung jawaban pelaku yang membuat situs streaming bajakan di indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

2. Bagaimana perlindungan hukum bagi pihak yang karya ciptanya ada di situs streaming bajakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Film merupakan hasil karya intelektual seseorang yang didalamnya melekat hak cipta. keberadaan situs streaming film bajakan merupakan pelanggaran hukum hak cipta dan dapat menimbulkan berbagai permasalahan baik secara ekonomi maupun hubungan internasional.
1163 IMPLEMENTASI PASAL 155 UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN PADA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III PADANG TIKAR 1. Faktor apa saja yang menyembabkan implementasi pasal 155 Undang-undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Padang Tikar belum Terlaksana?

2. Upaya apa saja yang telah dilakukan oleh Kantor UPP Kelas III Padang Tikar sehingga pasal 155 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dapat dilaksanakan secara optimal ?
Bahwa penerapan pasal 155 Undang-undang Nomor 17 Tahunb 2008 tentang Pelayaran pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Padang Tikar belum terlaksana. Saat ini Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Padang Tikar belum dapat melakukan pengukuran terhadap kapal sebelum dioperasikan serta menerbitkan Surat ukur terhadap kapal yang selesai diukur.
1164 PEMBUNUHAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH AYAH KANDUNG DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK KOTA DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGIS 1. Faktor Apakah Yang Menjadi Penyebab Terjadinya Pembunuhan Terhadap Anak Oleh Ayah Kandung Di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota ?

2. Bagaimanakah Upaya Yang dilakukan Polresta Pontianak Kota Dalam Menangani Perkara Pembunuhan Anak Yang Dilakukan Oleh Ayah Kandung ?
Secara psikologi semua berawal dari dirinya sendiri karena pengaruh emosionalitas yang dirasakan oleh tersangka dikarenakan depresi atas suatu situasi dan kondisi yang dialaminya sehingga mengakibatkan suatu tingkat keemosionalitas yang tidak stabil pada psikologi tersangka
1165 Kewajiban Ayah Membiayai Pemeliharaan Anak Pasca Putusan Perceraian Ditinjau Dari Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam Pada Putusan Verstek Perkara Pengadilan Agama Sintang Nomor 12/Pdt.G/2016/PA.Stg 1. Apakah Putusan Perceraian Pengadilan Agama Sintang Nomor 12/Pdt.G/2016/PA.Stg sudah memperhatikan nilai kemanusian dan keadilan?

2. Bagaimana konsekuensi Putusan Perceraian Pengadilan Agama Sintang Nomor 12/Pdt.G/2016/PA.Stg terhadap mantan istri atau janda?
Manusia ditakdirkan dengan sifat sosialnya, mereka selalu hidup berkelompok dalam suatu gugus yang disebut masyarakat. Hidup sendiri tanpa sesama disuatu tempat, bukanlah kodrat manusia sebagai mahluk, maka dari itu dalam proses kehidupan akan bergaul dengan sesamanya sebagai suatu kebutuhan mutlak. Disamping itu manusia juga mempunyai keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki, namun keterbatasan tersebut diimbangi dengan anugrah akal, sehingga eksestensinya sebagai mahluk hidup mampu untuk bersaing dalam hal memecahkan kebutuhan dasar berupa makan, minum, serta tempat tinggal, semua dapat diatasi sehingga manusia mampu menjaga dan melestarikan kehidupannya. Sejatinya dengan segala bentuk kelemahan manusia akan selalu dapat diatasi dengan mendayagunakan akal pikiran. Dalam kehidupan bermasyarakat, membawa kegunaan dan manfaat bagi manusia itu sendiri baik urusan pemenuhan kebutuhan hayati raga ataupun jiwanya. Bahkan cara hidup berdampingan serta berinteraksi dengan sesamanya, dapat
1166 KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINGGINYA TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR. (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II SUNGAI RAYA) 1. Faktor apa saja yang menyebabkan tingginya tindak pidana pencabulan oleh anak dibawah umur?

2. Upaya apa saja yang telah dilakukan aparat terkait untuk mencegah dan menanggulangi tingginya tindak pidana pencabulan oleh anak dibawah umur?
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan oleh anak dibawah umur dan Upaya apa saja yang telah dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana pencabulan oleh anak dibawah umur dengan pengambilan sample di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sunga Raya. Pemilihan data yang digunakan yakni pemilihan teori-teori hukum pidana, putusan hakim dan pengadilan, kitab Undang-Undang hukum pidana dan Undang-Undang Nasional yang relevan dengan permasalahan, membuat sistematika dari data tersebut sehingga akan menghasilkan kualifikasi tertentu yang sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini. Data yang dianalisis secara kualitatif akan dikemukakan dalam bentuk uraian secara sistematis pula, selanjutnya semua data diseleksi, diolah dan kemudian dinyatakan secara deskriptif sehingga dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang dimaksud.
1167 Wanprestasi oleh Debitur yang tidak membayar kredit pada PT. ADIRA di masa Pandemi COVID-19 di kota Pontianak 1. Faktor apa yang menyebabkan Wanprestasi yang dilakukan oleh Debitur yang tidak membayar kredit pada masa Pandemi COVID-19 di kota Pontianak

2. Upaya apa yang dilakukan PT. ADIRA atas Wanprestasi yang dilakukan Debitur yang tidak membayar kredit pada masa Pandemi COVID-19 di kota Pontianak
Peneliti memilih judul tersebut di atas karena merasa tertarik untuk menemukan upaya apa yang dapat dilakukan oleh PT. ADIRA dalam menanggulangi akibat lonjakan Wanprestasi oleh Debitur yang tidak membayar kredit pada masa Pandemi COVID-19 pada triwulan kedua tahun 2020, yaitu di pertengahan maret sampai dengan pertengahan Mei 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan melakukan wawancara pada sampel populasi Debitur dan pengumpulan data pada kebijakan maupun system adminitrasi yang dimiliki oleh perusahaan PT. ADIRA
1168 PERAN GURU DALAM PELAKSANAAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DARI PENGARUH PORNOGRAFI PADA PASAL 15 UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI DI LINGKUNGAN SMP ISLAM AL AZHAR 17 PONTIANAK. 1. Faktor apa saja yang menjadi hambatan bagi Sekolah khususnya Guru dalam pelaksanaan perlindungan anak dari ancaman Pornografi berdasarkan tinjauan Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi?

2. Upaya apa saja yang telah dilakukan pihak sekolah terutama Guru dalam melindungi anak dari pengaruh pornografi dalam tinjauan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi?
Akhir-akhir ini kasus pornografi (asusila) menjadi sebuah permasalahan yang sangat pelik di masyarakat. Kondisi ini mengajak setiap orang untuk serta merta ikut andil dalam upaya mengatasi persoalan ini. Perkembangan zaman yang semakin canggih terutama dibidang teknologi membuat semua orang dengan mudahnya dapat mengakses pornografi dan hal ini membuat penangan pornografi menjadi semakin sulit. Selain dapat merusak kesehatan dan dampak negatif lainnya tertama bagi anak- anak, ternyata banyak kasus kejahatan seksual dilatarbelakangi pelaku merupakan adiktif pornografi, tentunya hal ini sangat memperihatinkan bagi bangsa kita sebagi Negara yang berdasarkan Pancasila. Fenomena ini membuat pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Pornografi pada tanggal 30 Oktober 2008, yakni UU No 44 Tahun 2008. Tulisan ini hendak mengkaji dan mendeskripsikan bagaimana ancaman kejahatan pornografi terhadap anak dan bentuk perlindungannya dalam Undang-Undang tersebut.
1169 Tinjauan Kriminologis terhadap residivis tindak pidana pencurian di kota Pontianak. 1. Faktor- faktor apakah yang menjadi penyebab terjadinya Residivis tindak pidana pencurian di kota Pontianak?

2. Bagaimanakah upaya yang dilakukan pihak Polrestabes kota Pontianak dalam pencegahan residivis tindak pidana pencurian di kota Pontianak ?
Tujuan pemilihan tema ini adalah untuk mengetahui faktor - faktor penyebab terjadinya Residivis tindak pidana pencurian di kota Pontianak dan upaya apakah yang dilakukan pihak Polrestabes kota Pontianak dalam mencegah terjadinya Residivis tindak pidana pencurian di kota pontianak.
1170 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP JUAL BELI TANAH DI DESA PUNGGUR KECIL KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA YANG DILAKUKAN SECARA BAWAH TANGAN ATAU TANPA MELIBATKAN PPAT SETEMPAT BERDASARKAN PASAL 37 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH 1. Bagaimana Pelaksanaan jual beli tanah di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yang dilakukan dengan akta di bawah tangan atau tanpa melalui PPAT setempat?

2. Faktor apa saja yang menyebabkan masyarakat melakukan jual beli tanah dengan akta dibawah tangan dan bagaimana Perlindungan Hukumnya bagi pihak penjual dan pembeli?
Persoalan agraria adalah persoalan yang memerlukan perhatian dan pengaturan yang khusus, jelas dan sesegera mungkin. Oleh karenanya maka dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan sebagai berikut: “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dalam hal ini peneliti mengfokuskan kepada jual beli tanah. Begitu juga di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, jual beli tanah merupakan kegiatan transaksi yang lumrah dilakukan, namun masih saja ada masyarakat melakukan jual beli dengan akta di bawah tangan. Berdasarkan uraian dari latar belakang tersebut, Maka penulis mengangkat penelitian hukum dengan judul : Tinjauan Yuridis Terhadap Jual Beli Tanah Di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Yang Dilakukan Secara Bawah Tangan Atau Tanpa Melibakan PPAT Setempat Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Ta
1171 Kedudukan Hukum Anak Angkat Tanpa Proses Pengadilan Atas Harta Waris Orangtua Angkat Ditinjau Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Yang Terjadi di Kota Pontianak 1. Bagaimana kedudukan hukum anak angkat tanpa proses pengadilan atas harta waris orangtua angkat ditinjuan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

2. Upaya apa yang dapat dilakukan anak angkat tanpa proses pengadilan agar dapat memperoleh hak-haknya dalam kewarisan
Proses pengangkatan anak yang dilakukan tanpa melalui proses pengadilan, memicu munculnya permasalahan ketika hak waris dibagikan. Status anak angkat dengan akte lahir yang dibuat dengan mencantumkan data orang tua angkat sebagai orang tua kandung memposisikan anak angkat tersebut memiliki hak yang sama dengan anak kandung. Namun, proses pengangkatan yang dilakukan pada zaman dahulu dimana belum ketatnya peraturan dan prosedur pengangkatan anak membuat posisi anak angkat menjadi lemah dan dianggap tidak berhak atas harta waris orang tua angkatnya. Hal ini tentu saja merupakan bentuk ketidakadilan bagi anak angkat yang telah diberikan hak waris oleh orang tua angkatnya.
1172 MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH MANAGER KEUANGAN KOPEGTEL PADA PEMBAYARAN PENGGUNAAN JASA TELEPON DAN JASA TELEKOMUNIKASI POLDA KALBAR DAN JAJARAN T.A 2011-2014 BERDASARKAN PASAL 2 AYAT (1) UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI 1. Bagaimana modus operandi yg dilakukan oleh manager keuangan Kopegtel pada pembayaran penggunaan jasa telepon & jasa telekomunikasi Polda Kalbar Dan Jajaran T.A 2011-2014, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 1999 tentang PTPK

2. Bagaimana upaya penanganan tindak pidana Korupsi oleh manager keuangan Kopegtel pada pembayaran penggunaan jasa telepon dan jasa telekomunikasi Polda Kalbar Dan Jajaran T.A 2011-2014?
Hasil penelitian ditemukan bahwa Modus yang dilakukan manager keuangan KOPEGTEL yaitu merubah dan menambah data tagihan pemakaian riil disesuaikan dengan permintaan dari Kabid T.I Polda Kalbar periode T.A 2011 s.d. 2014
1173 PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT BERDASARKAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1. Faktor apakah yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran Kode Etik profesi Polri di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat?

2. Upaya apa yang dilakukan dalam mencengah serta menanggulangi terjadinya pelanggaran Kode Etik profesi Polri bagi anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat?
1174 IMPLIKASI PENOLAKAN TANDA TANGAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN DALAM PROSES PENYIDIKAN OLEH TERSANGKA DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK KOTA 1. Apakah penyebab penolakan tanda tangan berita acara pemeriksaan dalam proses penyidikan oleh tersangka ?

2. Bagaimana implikasi penolakan tanda tangan berita acara pemeriksaan oleh tersangka dalam proses penyidikan ?
Penelitian ini bertujuan untuk mencari data dan informasi tentang implikasi penolakan tanda tangan berita acara pemeriksaan dalam proses penyidikan oleh tersangka di wilayah hukum polresta pontianak kota. Apakah penyebab penolakan tanda tangan berita acara pemeriksaan dalam proses penyidikan oleh tersangka, Bagaimana implikasi penolakan tanda tangan berita acara pemeriksaan oleh tersangka dalam proses penyidikan. Metode penelitian hukum yuridis-sosiologis adalah suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact-finding) yang kemudian menuju pada identifikasi (problem-identification) dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah (problem-solution). Penelitian hukum sosiologis merupakan penelitian hukum yang memakai sumber data primer yang berasal dari eksperimen dan observasi dimulai dari perumusan hipotesis dan perumusan permasalahan, melalui penetapan sampul lalu pengukuran variabel
1175 IMPLEMENTASI PASAL 275 AYAT (1) UNDANG-UNDANG RI NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DALAM KAITANNYA PENGGUNAAN SKUTER LISTRIK PADA TROTOAR DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK KOTA 1. Apakah penggunaan skuter listrik pada Trotoar diperbolehkan sebagaimana diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ?

2. Bagaimana pelaksanaan Pasal 275 Ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Dalam Kaitannya Penggunaan Skuter Listrik Pada Trotoar Di Wilayah Polresta Pontianak Kota?
Sesuai aturan dalam Pasal 275 Ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ menyebutkan bahwa:Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Namun faktanya masih dilihat pada trotoar yang ada dikota Pontianak digunakan oleh masyarakat menggunakan skuter listrik yang jelas bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan.
1176 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI AKUN GAME ONLINE MOBILE LEGENDS BERDASARKAN DENGAN UNDANG -UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN 1. Bagaimana mekanisme transaksi jual beli akun game online mobile legends tersebut ?

2. Bagaimana perlindungan terhadap konsumen yang melakukan jual beli akun game online mobile legends ?
Adapun yang menjadi latar belakang dalam penulisan ini adalah mekanisme transaksi jual beli akun game mobile legends Degan sistem pembayaran melalui pembayaran langsung (cash on delivery) atau melalui transfer menggunakan kartu kredit ataupun pulsa, transaksi terjadi ketika sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak tanpa saling bertatap muka. Kegiatan perdagangan atau jual beli yang dilakukan menggunakan media internet sebagai perantaranya, hal tersebut meningkatkan potensi terjadinya sengketa antara konsumen dan pelaku usaha pemerintah telah memberikan aturan-aturan yang tertuang dalam Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Perlindungan hukum suatu perlindungan yang diberikan untuk melindungi hak-hak setiap orang. Perlindungan konsumen adalah perlindungan yang diberikan oleh hukum kepada konsumen atas kerugian dari pemakaian suatu produk barang dan/atau jasa. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriptif Analisis, yaitu suatu penelitian ya
1177 PENGGUNAAN HUKUM ADAT SEBAGAI HUKUM ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI MASYARAKAT ADAT KECAMATAN BELIMBING HULU KABUPATEN MELAWI 1. Bagaimana mekanisme pengunaan hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah di Masyarakat Adat Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi ?

2. Apakah penggunaan hukum adat, dalam penyelesaian sengketa tanah dapat memberikan rasa keadilan bagi Masyarakat Adat Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi ?
Bahwa pasal 18b ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menjadi pengakuan yang penting bagi masyrakat adat diseluruh tanah air, karena keberadaan mereka, hak-hak dan nilai-nilai kearifan lokal secara sah diakui oleh Negara. Bahwa penggunaan hukum adat dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan dimata hukum positif menjadi lebih kuat ketika Negara mampu membuat dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang mana dalam Undang-Undang ini, tepatnya dalam Pasal 5 Negara Menetapkan bahwa hukum adat adalah sebagai Hukum agraria yang berlaku di Negara Indonesia. Bahwa dalam rangka menjawab bagaimana Penggunaan Hukum adat sebagai hukum alternatif dalam penyelesaian sengketa tanah di Kecamatan Belimbing Hulu, penulis menggunakan metode empiris sosiologis dengan metode pendekatan deskriptif analisis untuk memperoleh data baik itu primer ataupun sekunder dan kemudian melakukan observasi dan penelitian kepustakaan.
1178 GUGAT HARTA BERSAMA DALAM PERKARA CERAI GUGAT BERDASARKAN PASAL 86 AYAT (1) UNDANG – UNDANG TENTANG NOMOR 3 TAHUN 2006 PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA (Studi Kasus di Pengadilan Agama Sambas Kelas I B) 1. Mengapa Pihak Penggugat (Istri) tidak menuntut Pembagian Harta Bersama secara bersamaan dengan Gugat Cerai ke Pengadilan Agama Sambas Kelas I B ?

2. Upaya apa yang dilakukan Pihak Penggugat (Istri) terhadap Harta Bersamanya setelah diputus oleh Hakim Pengadilan Agama Sambas Kelas I B ?
Perkawinan yang berakhir pada Perceraian di Pengadilan Agama Sambas Kelas I B pada tahun 2018 banyaknya Perkara Cerai Gugat yang berjumlah 949 Perkara dimana diajukan oleh pihak istri hanya bertujuan untuk bercerai dan tidak menuntut hak lainnya seperti Harta Bersama. dimana dalam sebuah Perceraian mempunyai hak dan tanggung jawab yang melekat akibat berakhirnya Perkawinan maka salah satunya akan timbul masalah hak atas Harta Bersama yang diperoleh selama Perkawinan. sedangkan diketahui Gugatan Cerai Gugat dapat diajukan secara besama-sama dengan pembagian Harta Bersama yang mendasar pada Undang-Undang Peradilan Agama tetapi seluruhnya tidak ada yang mengajukan Gugatan Cerai Gugatnya sekaligus bersamaan dengan tuntutan Harta Bersama. dimana dalam penelitian ini tujuan yang ingin dicapai ialah untuk memperoleh informasi dan data mengenai Perkara Cerai Gugat oleh pihak istri yang tidak sekaligus menuntut Harta Bersama dengan Gugatan Cerai diajukan, untuk mengetahui faktor yang menyebabka
1179 KAJIAN VIKTIMOLOGI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN TINDAK PIDANA INSES 1. Apakah faktor penyebab anak menjadi korban kejahatan tindak pidana inses ?

2. Bagaimanakah upaya-upaya yang dapat dilakukan agar anak tidak menjadi korban kejahatan tindak pidana inses ?
Penelitian ini berjudul Kajian Viktimologi Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Tindak Pidana Inses. Perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum merupakan hak dasar yang fundamental dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang tertuang dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anak sebagai generasi penerus bangsa harus dilindungi serta dijamin hak-hak dasarnya dari berbagai bentuk kejahatan dan diskriminasi yang mengancam jiwa maupun raga nya. Namun, sayangnya masih banyak anak mengalami kekerasan, baik fisik maupun psikis. Ironinya dari keluarga terdekatnya sendiri.
1180 IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN PERUMAHAN BERDASARKAN PASAL 14 AYAT (2) PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KOTA PONTIANAK 1. Apakah implementasi Pemberian Bantuan Perumahan Berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Pontianak sudah dilakukan secara optimal?

2. Upaya apa yang dilakukan Pemerintah Kota dalam Meningkatkan Bantuan Terhadap Masyarakat Miskin di Kota Pontianak ?
Pemberian Bantuan Perumahan Tidak layak huni di Kota Pontianak merupakan salah satu program pengentasan kemiskinan di kota pontianak dengan di buatnya Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Pontianak. Hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa bantuan perumahan masih belum merata di perkecamatan di kota pontianak dan masih banyak ketimpangan bantuan yang ada. kendatipun sudah tetap sasaran dalam pemberian bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni tersebut. Upaya yang telah di lakukan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Pontianak adalah dengan melakukan sosialisasi dan pemberian informasi yang lebih sering kepada masyarakat dalam hal ini pihak kelurahan dalam menyampaikan informasi dan mencari data masyarakat yang memang membutuhkan bantuan serta di prioritaskan untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni di kota pontianak ke depan dan harapan masyarakat yaitu meningkatkan dalam hal jumlah penerima bantuan.
1181 TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA LAUNDRY TERHADAP KERUGIAN YANG DIALAMI PENGGUNA JASA LAUNDRY DI KOTA PONTIANAK KECAMATAN PONTIANAK BARAT 1. Bagaimana bentuk tanggung jawab pelaku usaha jasa laundry terhadap kerugian yang dialami konsumen pengguna jasa laundry?

2. Upaya apakah yang dapat dilakukan oleh konsumen pengguna jasa laundry yang mengalami kerugian terhadap pelaku usaha jasa laundry yang tidak bertanggung jawab?
Adapun yang menjadi latar belakang dari penelitian ini adalah banyaknya pelaku usaha jasa laundry yang tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh konsumen, yang dikarenakan beberapa hal yaitu pelaku usaha yang melakukan kelalaian dan kurang teliti dalam melakukan pekerjaannya. Adapun rumusan masalahnya adalah bagaimana bentuk tanggung jawab pelaku usaha jasa laundry terhadap kerugian yang dialami konsumen pengguna jasa laundry, dan upaya apakah yang dapat dilakukan oleh konsumen pengguna jasa laundry yang mengalami kerugian terhadap pelaku usaha jasa laundry yang tidak bertanggung jawab. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriptif Analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga dapat ditarik kesimpulan sehubung masalah yang diteliti. Untuk mencapai tujuan ini maka peneliti menggunakan teknik pengumpulan data melalui teknik komunikasi langs
1182 KEDUDUKAN HUKUM YAYASAN PANTI ASUHAN ABIGAEL SINGKAWANG SEBAGAI WALI ATAS ANAK-ANAK ADOPSI 1. Bagaimana keabsahan perbuatan hukum Yayasan Panti Asuhan Abigael Singkawang dalam bertindak sebagai wali atas anak-anak asuh?

2. Apa saja kendala proses adopsi anak panti asuhan Abigael Singkawang?
’Kedudukan Hukum Yayasan Panti Asuhan “ABIGAEL SINGKAWANG” Sebagai Wali Atas Anak-Anak Adopsi’’. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan keabsahan perbuatan hukum yayasan panti asuhan dalam melakukan perwalian atas anak-anak asuh sekaligus mengurai syarat-syarat keabsahan proses adopsi anak Panti Asuhan. ? Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: (1.) Untuk mengetahui keabsahan Yayasan Panti Asuhan dalam bertindak sebagai wali dari anak-anak panti asuhan. (2). Untuk mengungkap syarat-syarat keabsahan proses adopsi anak Panti Asuhan. Narasumber yang dipilih untuk mewakili populasi dan mencapai tujuan penelitian ini adalah (1) orang pegawai Dinas Sosial Kota Singkawang (1) orang Pengurus Panti Asuhan Abigael Singkawang. (80) orang anak panti asuhan Kedudukan hukum memiliki pemahaman bahwasannya dimana suatu subyek hukum ataupun obyek hukum berada. Dengan memiliki kedudukan, subyek hukum ataupun obyek hukum dapat melakukan tindakan dan wewenang sebagaimana statusnya.
1183 PELAKSANAAN PERJANJIAN PERKAWINAN ADAT DAYAK TAMAN KALIMANTAN BARAT DITINJAU DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. 1. Bagaimana proses pembentukan Perjanjian Perkawinan menurut Adat Dayak Taman?

2. Bagaimana kedudukan Perjanjian Perkawinan Adat Dayak Taman menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan?
Perjanjian perkawinan merupakan pengikat hubungan antara suami dan istri, juga pengikat hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak. Perjanjian perkawinan menurut adat Dayak Taman memiliki beberapa perbedaan dengan Perjanjian Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode penelitian dalam penelitian ini dengan mempelajari sosiologis, data primer diambil melalui wawancara oleh Kepala Adat, Tokoh Masyarakat Adat Dayak dan Masyarakat Adat Dayak. Sedangkan, data sekunder melalui penelitian kepustakaan.
1184 PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM UPAYA MENANGGULANGI MARAKNYA PENGGUNAAN PSIKOTROPIKA OLEH ANAK-ANAK DI PONTIANAK UTARA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA 1. Bagaimanakah peran serta masyarakat dalam upaya menanggulangi maraknya penggunaan psikotropika oleh Anak-anak di Pontianak Utara dalam hubunganya dengan berlakunya undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Psikotropika

2.
Pengaturan Psikotropika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika bertujuan untuk menjamin ketersediaan guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, mencegah penyalahgunaan Psikotropika.Serta pemberantasan peredarannya Psikpotropika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Perkembangan penyalahgunaan psikotropika dalam kenyataan semakin meningkat bahkan sudah mulai beredar pada anak-anak usia sekolah. Maraknya penggunaan Psikotropika dikalangan anak-anak disebabkan kurangnya pengawasan dari orang tua maupun masyarakat, sebagai bentuk pencegahan secara dini.
1185 EFEKTIFITAS PELAKSANAAN COMMUNITY POLICING OLEH BHABINKAMTIBMAS DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK KEJAHATAN DI WILAYAH HUKUM POLRES KAYONG UTARA (STUDI DI DESA SUTERA KABUPATEN KAYONG UTARA) BERDASARKAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEMOLISIAN MASYARAKAT. 1. Bagaimana efektifitas pelaksanaan community policing oleh bhabinkamtibmas dalam upaya pencegahan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Kayong Utara (studi di Desa Sutera Kabupaten Kayong Utara) ?

2. Apa saja upaya Bhabinkamtibmas dalam menciptakan situasi kondusif di Desa Sutera Kabupaten Kayong Utara ?
Situasi yang kondusif merupakan kebutuhan hakiki bagi setiap orang dalam menjalani kehidupan sehari-hari agar terbebas dari rasa takut, kekhawatiran dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk mencapai situasi yang kondusif tersebut perlu mengedepankan peran dan upaya yang harus dilakukan oleh Bhabinkamtibmas yang merupakan ujung tombak dalam membina keamanan dan ketertiban masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana efektifitas pelaksanaan community policing oleh bhabinkamtibmas dalam upaya pencegahan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Kayong Utara berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat serta Bagaimana Upaya Bhabinkamtibmas dalam menciptakan situasi kondusif di Desa Sutera Kabupaten Kayong Utara. Penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif kualitaif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan studi lapangan.
1186 TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI TEMPAT PARKIR DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT 1. Apakah faktor-faktor penyebab Tukang parkir melakukan pencurian sepeda motor?

2. Bagaimana upaya aparat penegak hukum dalam menanggulangi pencurian yang di lakukan oleh Tukang parkir?
Dalam rumus kejahatan teori lama diketahui bahwa kejahatan dapat terjadi apabila ada niat dari pelaku dan dibarengi dengan adanya kesempatan. Sebagai makhluk sosial bermasyarakat harusnya dapat membedakan mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang buruk serta dapat merugikan orang lain, bukan malah melakukan cara – cara yang tentunya bertentangan dengan kehidupan sosial apalagi melanggar norma hukum. Tapi bagaimana jika masih saja terjadi perilaku menyimpang tersebut. Hal ini tentu tidak akan terlepas dari berbagai faktor yang menjadi penyebab pelaku terdorong untuk melakukannya. Setelah mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakanginya tersebut barulah ditemukan formula yang tepat untuk melakukan upaya-upaya pencegahan maupun penindakan untuk menanggulangi atau meminimalisir keseimbangan yang ada di dalam masyarakat khususnya pada kasus pencurian sepeda motor di tempat parkir di daerah Kecamatan Pontianak Barat. Oleh karena itu penelitian dalam skripsi ini dibuat untuk menge
1187 KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PERJUDIAN ONLINE YANG DILAKUKAN OLEH KALANGAN ANAK REMAJA DI KOTA PONTIANAK 1. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan kalangan anak remaja melakukan kejahatan perjudian online di Kota Pontianak?

2. Bagaimanakah upaya pemerintah maupun instansi terkait dalam melakukan penanaggulangan perjudian online yang dilakukan oleh kalangan anak remaja di Kota Pontianak?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan perjudian online yang dilakukan oleh kalangan anak remaja di Kota Pontianak, serta upaya penanggulangan terhadap kejahatan perjudian online yang dilakukan oleh kalangan anak anak remaja di kota Pontianak. Penelitian yang dilaksanakan di Polres Pontianak Kota, serta penelitian dengan mewawancari para anak yang terlibat perjudian online serta mempelajari buku-buku, perundang-undangan yang berhubungan dengan materi penulisan skripsi ini.
1188 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN PEMALSUAN IDENTITAS DIRI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR NOMOR 1999/Pdt. G/2010/PA JT) 1. Bagaimana pengadilan agama menerapkan hukum Islam terhadap pelaku pemalsuan identitas dalam perkawinan Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 1999/Pdt . G/2010/PA JT?

2. Bagaimana akibat hukum dari putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 1999/Pdt . G/2010/PA JT?
Perkawinan merupakan suatu pristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan tidak saja menyangkut pribadi kedua calon suami istri, tetapi juga menyangkut urusan keluarga dan masyarakat. Pada umumnya prekawinan dianggap sebagai sesuatu yang suci dan karenanya setiap agama selalu menghubungkan kaedah-kaedah perkawinan dengan kaedah-kaedah agama. Perkawinan yang telah dinyatakan sah adalah perkawinan menurut ketentuan agama dan juga sah menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Negara. Seiring berkembangnya kehidupan masyarakat, bangsa Indonesia kini telah memiliki hukum perkawinan nasional sebagai aturan pokok yang sekaligus menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan hukum perkawinan yang selama ini menjadi pegangan dan telah berlaku bagi berbagai golongan dalam masyarakat. “Landasan hukum perkawinan itu telah di tuangkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ”.
1189 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMILIK USAHA BURUNG WALET YANG TIDAK MEMILIKI IZIN DI KECAMATAN SUNGAI KAKAP BERDASARKAN PASAL 39 PERATURAN DAERAH KUBU RAYA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN UMUM 1. Faktor-Faktor apa tidak optimalnya penegakan hukum terhadap pemilik usaha burung walet yang tidak memiliki izin di Kecamatan Sungai Kakap berdasarkan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum ?

2. Bagaimana upaya Instansi yang terkait dalam menegakan hukum terhadap pemilik usaha burung walet yang tidak memiliki izin di Kecamatan Sungai Kakap berdasarkan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum?
Salah satu masalah yang harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah Kabupaten Kubu Raya ialah masalah izin usaha burung wallet di Kecamatan Sungai Kakap Kabuapten Kubu Raya. Banyaknya masyarakat yang membangun tempat usaha penangkaran burung walet yang ada di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya tidak memiliki izin Bupati dan meyalahi tata kota, dan kurang memperhatikan factor ketertiban, factor kesehatan masyarakat, khususnya yang berada di sekitar bangunan tempat usaha penangkaran sarang burung walet tersebut. Oleh karena itu peran aparat penegak hukum sangat penting dalam melakukan penertiban dan tindakan terhadap pemilik usaha burung wallet di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yang tidak memiliki ijin dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum.
1190 PELAKSANAAN JUAL BELI KARET ANTARA PETANI DENGAN AGEN DI DESA RASAU JAYA KECAMATAN RASAU JAYA KABUPATEN KUBU RAYA 1. Apakah agen telah melaksanakan perjanjian jual beli karet pada petani di desa rasau jaya kecamatan rasau jaya kabupaten kubu raya?

2. Faktor apa yang menjadi penghambat agen belum melaksanakan perjanjian jual beli karet pada petani di desa rasau jaya kecamatan rasau jaya kabupaten kubu raya?
Dalam prakteknya, pemenuhan prestasi dalam hal pembayaran harga karet tidak dilakukan sebagaimana mestinya oleh agen. Metode penelitian : Diskriptif Analisis. Populasi adalah : Petani karet, kepala desa di desa rasau jaya dan agen.
1191 EFEKTIVITAS PELAKSANAAN TUGAS SISTEM KOMUNIKASI KANTOR PENCARIAN DAN PERTOLONGAN PONTIANAK DI PERAIRAN WILAYAH KALIMANTAN BARAT 1. Faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala petugas sistem komunikasi Kantor Pencarian dan Pertolongan Pontianak dalam operasi pencarian dan pertolongan di perairan wilayah Kalimantan Barat ketika peralatan pemancar sinyal mara bahaya kapal memancarkan sinyalnya?

2. Upaya apa saja yang dilakukan oleh petugas sistem komunikasi Kantor Pencarian dan Pertolongan Pontianak ketika menerima sinyal mara bahaya dari peralatan pemancar sinyal mara bahaya milik kapal pelayaran yang tidak teregisterasi alatnya dengan baik di perairan Kalimantan Barat ?
Daerah Kalimantan Barat termasuk salah satu daerah yang dapat dijuluki provinsi seribu sungai dimana kondisi geografis yang mempunyai ratusan sungai besar dan kecil serta bebatasan dengan Laut Jawa serta Laut Natuna dan Selat Karimata serta memiliki beberapa Pulau seperti Pulau Karimantan, Pulau Maya, Pulau Panebangan, Pulau Bawal, Pulau Gelam, Pulau Laut, Pulau Betangin Pulau Butung, Pulau Nyamuk dan pulau pulau lainnya. Dalam beberapa kali kejadian kecelakaan kapal di perairan Kalimantan Barat, alat pemancar sinyal mara bahaya milik kapal memancarkan sinyalnya dan dapat diterima oleh satelit yang selanjutnya diteruskan ke peralatan deteksi dini (Local User Terminal / LUT) dan selanjutnya diteruskan ke Kantor Pencarian dan Pertolongan Pontianak sebagai sinyal keadaan darurat, akan tetapi apabila peralatan pemancar sinyal mara bahaya. Penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis.
1192 EFEKTIFITAS PASAL 11 AYAT (2) JO 12 AYAT (2) PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG KEMITRAAN BIDAN DENGAN DUKUN BAYI DI KECAMATAN RASAU JAYA KABUPATEN KUBU RAYA. 1. Mengapa pasal 11 ayat (2) jo 12 ayat (2) Perda Kab. Kubu Raya No. 37 Th. 2014 Tentang Kemitraan Bidan dgn Dukun Bayi belum efektif dilaksanakan terhadap dukun bayi yg membantu persalinan di Kec Rasau

2. Upaya apa yg telah dilakukan aparat terkait dalam mengefektifkan ketentuan psl 11 ayat (2) jo 12 ayat (2) Perda Kab.Kubu Raya No.37 Th.2014 Tentang Kemitraan Bidan dengan dukun bayi ?
Dukun bayi merupakan mitra bidan perda kab.kubu raya no.37 th.2014 tentang kemitraan bidan dengan dukun bayi.Dukun bayi dilarang menolong persalinan karena persalinan pleh dukun bayi menimbulkan berbagai masalah dan penyebab utama tingginya angka kematian ibu dan bayi. Akan tetapi masih ada dukun bayi melakukan pertolongan persalinan tanpa didampingi bidan. Metode penelitian : Diskriptif analisis populasi adalah bidan kuskesmas , masyarakat dan dukun bayi.
1193 Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Di Dusun Nek Raong, Desa Baru Lombak, Kec. Meliau, Kab. Sanggau) 1. Apakah faktor-faktor yang menyebabkan terkendalanya penegakan hukum pidana terhadap pelaku penambang emas tanpa izin di Dusun Nek Raong, Desa Baru Lombak, Kec. Meliau, Kab. Sanggau?

2. Upaya apa yang telah dilakukan aparat kepolisian Kab. Sanggau dalam menanggulangi penambangan emas tanpa izin yang berdampak pada lingkungan?
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui khususnya yang terdapat dalam perut bumi saat ini menjadi kegiatan yang sangat menjanjikan dan diandalkan. Hal tersebut karena dengan adanya kegiatan itu akan memacu penyerapan tenaga kerja dan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap daerah yang dijadikan lokasi kegiatan eksploitasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini model Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis dengan bentuk Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan, sedangkan Teknik yang digunakan ialah Teknik Komunikasi Langsung dengan sumber data melalui wawancara. Pemerintah Daerah sudah selayaknya memberikan perhatian secara khusus kepada para masyarakat penambang emas tanpa izin, apabila izin pertambangan rakyat tidak bisa diperoleh masyarakat penambang emas tanpa izin karena belum dikeluarkannya Wilayah Pertambangan untuk Kabupaten Sanggau oleh Pemerintah Daerah harus siap untuk memberikan pelatihan serta membuka lapangan pekerjaan.
1194 IMPLEMENTASI PASAL 3 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NO : P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020 DI DESA GUNUNG TAMANG KEC. SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBURAYA 1. Faktor-faktor apa yang menyebabkan Psl. 3 Permen Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No. P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020 di Desa Gunung Tamang Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya belum optimal dilaksanakan ?

2. Upaya apa yang dilakukan Instansi terkait guna mengoptimalkan psl 3 Permen No.P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020 di Desa Gunung Tamang Kec. Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya ?
Pemanfaatan hutan tanam rayat di Desa Gunung Tamang Kecamatan Sungai Raya diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Tetapi dalam pelaksanaan izin hutan tanam rakyat mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sulit mendapatkan izin.
1195 PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (BEGAL) DI KABUPATEN KUBU RAYA DITINJAU DARI ASPEK VIKTIMOLOGI. 1. Mengapa korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di Kabupaten Kubu Raya belum mendapatkan perlindungan ?

2. Bagaimana upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di Kabupaten Kubu Raya ?
Sekarang ini banyak terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau yang dikenal dengan sebutan Begal. Tindak pidana begal ini mengakibatkan korbannya mengalami luka-luka bahkan ada yang meninggal dunia. Dalam kenyataannya, para korban tindak pidana begal ini tidak ada satupun yang mendapat perlindungan, baik secara materiil maupun immateriil. Bagi korban yang mengalami luka-luka harus membiayai pengobatannya sendiri. Sedangkan pelakunya yang tertangkap dan diproses secara hukum bisa lepas tangan dan tidak bertanggungjawab dengan perbuatannya terhadap korban.
1196 PENERAPAN DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN KERUSUHAN MASSA PASCA PILPRES 2019 DI KOTA PONTIANAK. 1. Mengapa kepolisian melakukan diskresi dalam penanganan kerusuhan massa pasca Pilpres 2019 di Kota Pontianak ?

2. Apa yang menjadi dasar pertimbangan dilakukannya diskresi kepolisian dalam penanganan kerusuhan massa pasca Pilpres 2019 di Kota Pontianak ?
Pada tanggal 22 Mei 2019 telah terjadi kerusuhan massa di Kota Pontianak sebagai akibat rasa ketidakpuasan sebagian masyarakat pendukung pasangan calon Presiden Prabowo-Sandi atas pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Presiden Tahun 2019 (Pilpres 2019) yang menyatakan pasangan calon Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin menang dengan perolehan jumlah suara sebanyak 55% dari total jumlah pemilih di seluruh Indonesia. Sejumlah warga masyarakat yang tidak puas dengan pengumuman Komisi.Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019 tersebut melakukan aksi unjuk rasa (demonstrasi) yang berujung pada terjadinya kerusuhan massa. Adanya diskresi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terhadap pelaku kerusuhan massa pasca Pilpres 2019 di Kota Pontianak tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bahwa adanya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam
1197 IMPLEMENTASI TUGAS DAN FUNGSI TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DALAM MELAKSANAKAN MISI PERDAMAIAN DUNIA , BERDASARKAN PASAL 7 AYAT (2) HURUF B UNDANG-UNDANG NO. 34 TAHUN 2004. 1. Bagaimana kendala dan hambatan yang dihadapi TNI dalam melaksanakan Misi Perdamaian Dunia, dihadapkan situasi dan kondisi wilayah Negara lain ?

2. Bagaimana upaya - upaya yang dilakukan TNI dalam mengatasi kendala dan hambatan yang dihadapi selama pelaksanaan Misi Perdamaian Dunia ?
Tugas pokok TNI terbagi dlm 2 aspek yaitu Operasi Militer Perang & Operasi Mililter Selain Perang. Pada Operasi Militer Selain Perang memiliki 14 fungsi & salah satunya yaitu ttg melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dgn kebijakan politik luar negeri. Dlm hal ini Negara Indonesia sdh tergabung dlm Misi Perdamaian Dunia sejak tahun 1957 & memiliki prestasi yg cukup membanggakan di dunia Internasional. Prestasi tersebut tdk luput dari beberapa kendala yang dihadapi dilapangan, terkait dg prosedur Internasional yang harus dilaks selama misi. Metode penelitian ini adalah Normatif Empiris.
1198 EFEKTIVITAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PENANGANAN DAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH KAITANNYA DENGAN JADWAL PEMBUANGAN SAMPAH DITEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH 1. Apa saja faktor penyebab masyarakat membuang sampah tidak sesuai dengan jadwal sebagaimana di atur dalam peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya nomor 31 tahun 2014?

2. Apa saja upaya yang dilakukan instansi terkait dalam menanggulangi pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan jadwal sebagaimana di atur dalam peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya nomor 31 tahun 2014?
Penelitian skripsi yang berjudul Efektivitas Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Penanganan Dan Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Kaitannya Dengan Jadwal Pembuangan Sampah Ditempat Sampah. Bertujuan untuk menganalisa efektif atau tidak suatu peraturan, kemudian mencari sebab dan upaya bagaimana supaya masyarakat bisa patuh terhadap hukum yang berlaku. Hasil penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data serta informasi tentang implementasi Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya Nomor 31 Tahun 2014. Kedua untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat membuang sampah tidak sesuai aturan/jadwal yang ditetapkan. Ketiga untuk mengungkapkan hambatan dan upaya dalam menanggulangi pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan aturan/jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya Nomor 31 Tahun 2014. Sedangkan manfaat penelitian ini dapat berguna bagi penulis untuk mengembangkan ilmu pengetahuan hukum khususnya terhadap masyarakat
1199 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ROKOK ELEKTRIK BERDASARKAN PASAL 8 AYAT (1) AYAT HURUF I UNDANG – UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK 1. Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap konsumen Rokok Elektrik berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen?

2. Apa Tugas Dan Fungsi BPOM Kota Pontianak Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Peredaran Rokok Elektrik (E-Cigarette)?
Dalam kehidupan masyarakat, masyarakat mempunyai peran sebagai konsumen dengan kata lain yaitu pemakai barang atau jasa, dan pelaku usaha sebagai oenyedia barang atau jasa, antara pelaku usaha dengan konsumen. Terdapat aspek yang sangat penting guna melindungi para konsumen yaitu, tentang tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian yang diterima oleh konsumen, dan perlindungan hukum terhadap konsumen. Barang-Barang yang tersedia untuk konsumen tidak selamanya berada dalam kondisi yang aman untuk dikomsumsi. Undang - Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkomsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif,
1200 EFEKTIFITAS PELAKSANAAN KETENTUAN LARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS BERDASARKAN PSL 47 (1) UU NO 7 TH 2014 TENTANG PERDAGANGAN DI KOTA PONTIANAK 1. Faktor-faktor apa menyebabkan pelaksanaan ketentuaan larangan impor pakaian bekas berdasarkan psl 47 (1) UU No 7 th 2014 tentang Perdagangan di Kota Pontianak belum efektif ?

2. Upaya apa yang dilakukan instansi terkait guna mengefektifkan pelaksanaan ketentuaan larangan impor pakaian bekas berdasarkan psl 47 (1) UU No 7 Th 2014 Tentang Perdagangan di Kota Pontianak ?
Maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga mengandung banyak bibit penyakit dan membahayakan kesehatan masyarakat pemerintah melarang mengimpor pakaian bekas berdasarkan Psl 47 (1) UU No 7 Th 2014 Tentang Perdagangan. Akan tetapi minat masyarakat sangat tinggi akan barang impor meskipun bekas sehingga importir berusaha memasukan pakaian bekas bermacam cara, karena bisnis pakaian bekas impor yang menjanjikan. Dalam penelitian ini Metode penulis menggunakan Diskriptif Analisis dengan pendekatan kualitatif..Populasi Penelitian ini adalah : Polresta, Masyarakat, dan Importir Kota Pontianak.
1201 WANPRESTASDALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA PADA PEMILIK RUKO DI JALAN TABRANI AHMAD KOMPLEK HASIA PERMAI KECAMATAN PONTIANAK BARAT 1. Faktor Apa Yang Menyebabkan Penyewa Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Terhadap Pemilik Ruko Di Komplek Hasia Permai Kecamatan Pontianak Barat?

2.
Perjanjian sewa menyewa antara pemilik ruko dengan penyewa dalam sewa menyewa ruko, menimbulkan suatu hubungan hukum yang diwujudkan dalam perjanjian sewa menyewa ruko yang mana secara tegas mengatur hak dan kewajiban masing – masing pihak, seperti halnya kewajiban pemilik ruko untuk menyediakan ruko kepada penyewa dalam dalam kurun waktu tertentu dan pemilik ruko berhak menerima uang hasil pembayaran dari penyewaan ruko sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Sedangkan penyewa berkewajiban untuk membayar uang penyewaan ruko sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dengan pemilik ruko, dan penyewa berhak menempati ruko dalam kurun waktu yang telah disepakati. Dalam perjanjian sewa menyewa Ruko di Komplek Hasia Permai yang mana, pemilik ruko sebagai pihak yang menyewakan merasa dirugikan atas terjadinya kelalaian pembayaran oleh penyewa ruko yang tidak membayar uang sisa penyewaan ruko.
1202 PENERAPAN PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM HAL MARAKNYA PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL DIKABUPATEN BENGKAYANG. 1. Bagaimana Penerapan Hukum Materil Pada Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Dalam Hal Maraknya Pornografi Melalui Media Sosial.

2. Apa Upaya Penegakan Hukum Maupun Pihak Kepolisian Dalam Upaya Pencegahan Maraknya Pornografi Melalui Media Sosial Dikabupaten Bengkayang.
Untuk Mengetahui Bagaimana Penerapan Hukum Materil Pada Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Dalam Hal Maraknya Pornografi Melalui Media Sosial. Untuk Mengetahui Juga Apa Tindakan Dari Penegakan Hukum Maupun Pihak Kepolisian Dalam Upaya Pencegahan Maraknya Pornografi Melalui Media Sosial Dikabupaten Bengkayang.
1203 DISPARITAS PENERAPAN PERATURAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT NOMOR PERKASAD : 1/II/2009 TENTANG SANKSI ADMINISTRASI BAGI PRAJURIT TNI ANGKATAN DARAT YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN DI WILAYAH KALIMANTAN BARAT 1. Faktor-Faktor Apa Yang Menyebabkan Terjadinya Disparitas Penerapan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Perkasad : 1/II/2009 Tentang Sanksi Administrasi Bagi Prajurit TNI Angkatan Darat Yang Melakukan Penganiayaan Di Wilayah Kalimantan Barat?

2. Faktor-Faktor Apa Yang Menyebabkan Terjadinya Disparitas Penerapan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Perkasad : 1/II/2009 Tentang Sanksi Administrasi Bagi Prajurit TNI Angkatan Darat Yang Melakukan Penganiayaan Di Wilayah Kalimantan Barat?
Bahwa proses penyelesaian terhadap oknum Prajurit TNI-AD yang melakukan penganiayaan terdapat perbedaan dalam penjatuhan sanksi administratif, dimana salah satu Prajurit TNI-AD yang melakukan penganiayaan dengan kategori golongan II, yaitu hukuman penjara lebih dari 3 bulan, tidak dikenakan sanksi administratif. Sementara dalam Perkasad : 1/II/2009 Tentang Sanksi Administrasi Bagi Prajurit TNI Angkatan Darat Yang Melakukan Pelanggaran yang mengatur tentang prinsip penerapan sanksi administratif ditegaskan : “setiap putusan pidana dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan keputusan hukum disiplin yng dijatuhkan oleh Ankum harus segera diikuti dengan keputusan sanksi administratif
1204 TINJAUAN HUKUM PROSES PENGADAAN JASA KANTOR AKUNTAN PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT BERDASARKAN PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 15 TAHUN 2018 1. Bagaimanakah proses pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 15 Tahun 2018?

2. Apa faktor-faktor yang menyebabkan kualitas pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah oleh Kantor Akuntan Publik belum sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan kualitas pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah oleh Kantor Akuntan Publik, serta upaya yang dilakukan agar kualitas pemeriksaan laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik bisa memenuhi standar yang ditetapkan BPK. Proses pemilihan KAP telah sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 15 Tahun 2018. Faktor kompetensi perilaku dan kompetensi teknis pemeriksa berperan penting dalam meningkatkan laporan pemeriksaan yang berkualitas. Dalam upaya meningkatkan mutu pemeriksaan keuangan negara, BPK menyelenggarakan pendidikan sertifikasi profesi dan pendidikan profesional berkelanjutan. Kata kunci: BPK, akuntan publik, pengadaan barang/jasa, sertifikasi, kompetensi
1205 PERAN BHABINKAMTIBMAS DALAM MENERTIBKAN MASYARAKAT TERKAIT WABAH CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) BERDASARKAN PERKAP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PEMOLISIAN MASYARAKAT 1. Faktor-faktor apa yang menjadi kendala Bhabinkamtibmas dalam menertibkan masyarakat Desa Sungai Terus Kecamatan Kubu terkait wabah Coranavirus Disease 2019 (COVID-19) ?

2. Bagaimana upaya penanggulangan kendala dalam menertibkan masyarakat Desa Sungai Terus Kecamatan Kubu terkait wabah Coranavirus Disease 2019 (COVID-19) ?
Personel Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolri terkait Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona khususnya di wilayah hukum Desa Sungai Terus Kecamatan Kubu. Berdasarkan data Bidang Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kubu Raya tentang sebaran Covid-19 di sembilan kecamatan, ODP berjumlah 185 orang sedangkan PDP 42 orang, yang terdiri dari Kecamatan Sui Ambawang ODP 13 PDP 5, Rasau ODP 3 PDP 2, Sui Kakap ODP 43 PDP 5, Sui Raya ODP 75 PDP 28, Terentang ODP 9 PDP 0, Batu Ampar ODP 13 PDP 1, Kubu ODP 14 PDP 0, Kuala Mandor B ODP 6 PDP 0 dan Teluk Pakedai ODP 9 dan 1 PDP. Kendala yang dihadapi adalah warga yang masih belum mengetahui mengenai wabah covid-19 sehingga menganggap enteng himbauan pemerintah tentang protokol kesehatan dan social distancing. Upaya yang dilakukan Bhabintamtibmas adalah memasang spanduk himbauan, melakukan patroli dialogis, pemasangan portal di pos kamling tempat tinggal warga dan berjaga-jaga di titik.
1206 PENERAPAN PASAL 66 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEKERJAAN DALAM OUTSOURCING DI LINGKUNGAN PT PELABUHAN INDONESIA II CABANG PONTIANAK. 1. Bagaimanakah implementasi Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam praktik outsourcing di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia cabang Pontianak?

2. Bagaimanakah peran PT Pelabuhan Indonesia II cabang Pontianak dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh outsourcing ?
Perkembangan ekonomi dan perkembangan teknologi yang begitu cepat yang berdampak pada persaingan yang berlangsung sangat ketat menuntut perusahaan untuk mengutamakan tuntutan pasar yang menghendaki kecepatan dan respon yang fleksibel terhadap tuntutan pelanggan. Respon yang cepat terhadap tuntutan pasar dan pelanggan ini dapat menentukan kemenangan dan kekalahan dalam persaingan usaha. Oleh karena itu, belakangan ini perusahaan mementingkan hal-hal yang mempercepat proses ini demi efisiensi dan efektifitas perusahaan. Salah satu cara adalah dengan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain melalui jasa pemborongan atau penyedia jasa pekerja/buruh atau dikenal dengan istilah outsourcing. Karena dengan penggunaan outsourcing ini maka perusahaan dapat lebih memperhatikan kegiatan utama perusahaan sehingga perusahaan lebih kompetitif.
1207 PERAN KEPOLISIAN SEKTOR PONTIANAK UTARA DALAM MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DI TENGAH WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (Studi Di Kepolisian Sektor Pontianak Utara) 1. Mengapa Kepolisian Sektor Pontianak Utara belum berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ditengah wabah corona virus disease 2019 berdasarkan ketentuan yang digunakan ?

2. Upaya-upaya apa yang dilakukan untuk mengoptimalkan peran Kepolisian Sektor Pontianak Utara dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat ditengah wabah corona virus disease 2019 ?
Kepolisian Sektor Pontianak Utara belum berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ditengah wabah corona virus disease 2019 berdasarkan ketentuan yang digunakan karena Peta Gangguan Kamtibmas yang Menyertai dalam penanganan wabah corona virus disease 2019 belum optimal, Masyarakat masih belum patuh menggunakan Masker. Razia dan himbauan yang dilakukan Personil Kepolisian Sektor Pontianak Utara, bertujuan menghimbau masyarakat untuk wajib menggunakan masker guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid 19. Dampak dari wabah corona virus disease 2019 ialah aspek politik, sosoal budaya, aspek ekonomi, aspek hukum dan aspek keamanan. 2. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan peran Kepolisian Sektor Pontianak Utara dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat ditengah wabah Corona Virus Disease 2019 yaitu : Membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Mempersiapkan Sumber Daya untuk Menangani dan Menekan Epidemic Penyebaran Covid-19.
1208 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP JARINGAN PENIMBUNAN MASKER DAN HAND SANITIZER TERKAIT WABAH CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19) BERDASARKAN PASAL 29 AYAT (1) JUNCTO PASAL 107 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN DI KOTA PONTIANAK 1. Mengapa pelaku jaringan penimbunan masker dan hand sanitizer terkait wabah Coronavirus Disease (Covid-19) berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) Juncto Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Di Kota Pontianak belum bisa diterapkan ?

2. Bagaimanakah dampak dan upaya penanggulangan dari adanya jaringan penimbunan masker dan hand sanitizer di Kota Pontianak terhadap penanganan wabah Coronavirus Disease (Covid-19) ?
Merebaknya wabah Coronavirus Disease (Covid-19) yang pertama kali dilaporkan dari Wuhan, China pada 31 Desember 2019. Hingga saat ini, kasus Covid-19 terus mengalami lonjakan dari hari ke hari yang berdampak pada kepanikan global. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraaan masyarakat di Indonesia. Penelitian hukum empiris adalah sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat, yang kemudian menggunakan pendekatan penelitian, jenis pendekatan kualitatif.
1209 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERJUDIAN KOLOK-KOLOK BERDASARKAN PASAL 303 KUHPIDANA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR KEMBAYAN KABUPATEN SANGGAU 1. Mengapa penegakan hukum terhadap pelaku perjudian kolok-kolok di Kecamatan Kembayan belum dikenakan Pasal 303 KUHPidana?

2. Faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan aparat penegak hukum dalam menanggulangi perjudian kolok-kolok di Kecamatan Kembayan?
Pertama, penegakan hukum terhadap permainan judi kolok-kolok dari Tahun 2018 hingga bulan Juni Tahun 2020 terdata 50 laporan kasus, yang telah selesai ditangani oleh pihak kepolisian sebanyak 30 kasus dan yang tidak dapat diselesaikan sebanyak 19 kasus, hingga bulan Juni Tahun 2020 menyisakan 5 kasus perjudian kolok-kolok. Kedua, faktor hambatan penegakan hukum terhadap pelaku perjudian kolok-kolok di Kembayan dikarenakan kurangnya anggaran dalam penanganan tindak pidana perjudian, kurangnya personil dalam proses penegakan hukum, terbatasnya fasilitas yang diberikan oleh Polda, kurangnya kepedulian masyarakat untuk bekerjasama dengan kepolisian dalam mengungkap tindak pidana Perjudian, dan seringnya informasi mengenai razia atau penggebrekan diketahui oleh Pelaku permainan judi kolok-kolok. Ketiga, upaya penegak hukum dalam menyelesaikan hambatan-hambatan penegakan hukum terhadap pelaku perjudian kolok-kolok di Kembayan, yakni: melakukan upaya preventif dan upaya respresif.
1210 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA PARKIR DALAM HAL TERJADINYA KEHILANGAN KENDARAAN RODA DUA DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PASAL 406 AYAT 1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap kehilangan kendaraan bermotor di Kota Pontianak berdasarkan Pasal 406 ayat 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana?

2. Apa saja faktor penghambat perlindungan hukum bagi pengguna jasa parkir atas kehilangan kendaran bermotor di Kota Pontianak?
Parkir adalah sebuah tempat untuk menitipan barang, dalam sehari – hari kita kerapkali menggunakan jasa parkir untuk menitipkan barang yaitu menitipkan kendaraan, baik motor maupun mobil, Kota Pontianak sendiri merupakan kota sentralistis dimana banyak di jumpai disepanjang jalan terdapat banyaknya tempat tempat perparkiran, khususnya di Jalan Johar Pontianak Kota, selain itu kasus kehilangan kendaran bermotor di parkiran kerapkali menjadi keluhan masyarkat dimana bahwa tukang parkir atau penerima jasa parkir enggan bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan barang khusunya kendaraan bermotor Salah satu unsur pidana dalam hal terjadinya sebuah perikatan antara orang – perorangan adalah adanya sebuah perbutan melawan hukum, sementara dalam hal hilangnya kendaraan bermotor dibawah pengawasan tukang parkir atau penerima parkir merupakan sebuah kelalaian, kelalaian tersebutlah yang menjadi perbuatan melawan hukum, sehingga secara sah dan meyakinkan dapat di duga melanggar Pasal 406 ay
1211 KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PIDANA MEDIK BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 306 AYAT (3) DAN PASAL 304 JIS. PASAL 308 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KESEHATAN 1. =

2. =
=
1212 TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH BERDASARKAN JERIH PADA MASYARAKAT DAYAK MUALANG DESA TERDUK DAMPAK KECAMATAN BELITANG HULU KABUPATEN SEKADAU 1. Apa sajakah yang menjadi faktor – faktor penyebab terjadinya sengketa tanah pada masyarakat adat Dayak Mualang, Desa Terduk Dampak Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau?

2. Bagaimana penyelesaian sengketa tanah adat berdasarkan adat jerih pada masyarakat hukum adat Dayak Mualang, Desa Terduk Dampak Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi sanksi adat Jerih dalam menyelesaikan perkara sengketa tanah pada masyarakat adat Dayak Mualang Desa Terduk Dampak Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten sekadau. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Pendekatan yuridis digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan peradilan adat pada masyarakat adat. Sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk menganalisis perilaku masyarakat dalam penerapan adat Jerih. Penelitian ini dilakukan di Desa Terduk Dampak Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau. Penulis melakukan wawancara dengan Menteri Adat, Pihak yang Bersengketa, dan Masyarakat terkait dengan kasus yang dibahas, serta berupa data lainnya yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang relevan dengan kasus yang dibahas.
1213 Pelaksanaan Pelayanan Publik Dalam Pembuatan E-KTP Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak 1. Apakah Pelayanan Publik Dalam Pembuatan E-KTP Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Sudah Maksimal Di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak?

2. Apakah Pelayanan Publik Dalam Pembuatan E-KTP Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Sudah Maksimal Di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak?
faktor-faktor yang menjadi kendala tugas dan fungsi kecamatan belum maksimal dalam pelayanan KTP elektronik atau e-KTP di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak dan solusinya
1214 Implementasi Pasal 43 A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan Di Lapas Kelas II A Pontianak 1. Mengapa Pasal 43A PP RI No 99 th 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Prmsyaraktn, belum di Implemntasikn Thdp Warga Binaan Permasyarakatn Narkotika Di Lapas Kelas II A Ptk?

2. Mengapa Pasal 43A PP RI No 99 th 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Prmsyaraktn, belum di Implemntasikn Thdp Warga Binaan Permasyarakatn Narkotika Di Lapas Kelas II A Ptk?
Hak Warga Binaan Pemasyarakatan belum diimplementasikan karena yang bersangkutan tidak dapat bekerja sama dengan aparat untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika
1215 Penerapan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tantang Pornografi Terhadap Pelaku Yang Menyebarluaskan Pornografi Melalui Handphone Di Kota Pontianak 1. Apa yang menyebabkan pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi belum diterapkan terhadap pelaku yang menyebarluaskan ponografi melalui handphone di kota Pontianak?

2. Apa yang menyebabkan pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi belum diterapkan terhadap pelaku yang menyebarluaskan ponografi melalui handphone di kota Pontianak?
upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh aparat terkait Baik pemerintah maupun kepolisian untuk menanggulangi penyebarluasan pornografi melalui handpone di kota Pontianak
1216 Peranan Daktiloskopi (ilmu sidik jari) Dalam Mengungkap Pencurian Dengan Kekerasan yang Terjadi Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Sanggau 1. Mengapa Daktiloskopi (ilmu sidik jari) Belum Berperan Dalam Mengungkap Pencurian Dengan Kekerasan yang Terjadi Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Sanggau?

2. Mengapa Daktiloskopi (ilmu sidik jari) Belum Berperan Dalam Mengungkap Pencurian Dengan Kekerasan yang Terjadi Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Sanggau
upaya yang dilakukan dalam pengungkapan perkara pencurian dengan kekerasan, anggota Reserse Kriminal Kepolisian Resort Sanggau harus meningkatkan Sumber Daya Manusia di bidang ilmu Sidik Jari (Daktiloskopi) yang dibantu dengan Sarana dan Prasarana bidang Daktiloskopi sesuai dengan perkembangan teknologi.
1217 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP REMAJA YANG MELAKUKAN BALAPAN LIAR DENGAN SEPEDA MOTOR DI KABUPATEN SAMBAS BERDASARKAN PASAL 115 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 1. Mengapa Penegakan Hukum Terhadap Remaja Yang Melakukan Balapan Liar Dengan Sepeda Motor Di Kabupaten Sambas Belum Dilaksanakan Berdasarkan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Anggkutan Jalan?

2. Mengapa Penegakan Hukum Terhadap Remaja Yang Melakukan Balapan Liar Dengan Sepeda Motor Di Kabupaten Sambas Belum Dilaksanakan Berdasarkan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Anggkutan Jalan?
penegakan sanksi/hukuman kepada para pihak yang terlibat masih belum sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 115 dimana hukuman seharusnya adalah pidana kurungan dan pidana denda
1218 Maraknya Peredaran Gula Illegal Dari Sarawak Malaysia Timur Ke Wilayah Kalimantan Barat Ditinjau Dari Sudut Kriminologi 1. Faktor Apakah Yang Menyebabkan Maraknya Peredaran Gula Illegal Dari Sarawak Malaysia Timur Ke Wilayah Kalimantan Barat?

2. Faktor Apakah Yang Menyebabkan Maraknya Peredaran Gula Illegal Dari Sarawak Malaysia Timur Ke Wilayah Kalimantan Barat?
mengungkapkan faktor penyebab maraknya Peredaran Gula Illegal Dari Sarawak Malaysia Timur Ke Wilayah Kalimantan Barat dan solusinya
1219 PENANGANAN TERHADAP ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI WILAYAH KODAM XII TANJUNGPURA 1. Mengapa tidak semua anggota TNI Angkatan Darat yang melakukan tindak pidana di wilayah Kodam XII/ Tanjungpura diajukan ke Pengadilan Militer I-05 Pontianak ?

2. Mengapa tidak semua anggota TNI Angkatan Darat yang melakukan tindak pidana di wilayah Kodam XII/ Tanjungpura diajukan ke Pengadilan Militer I-05 Pontianak?
Bahwa Upaya yang telah dilakukan dalam penanggulangan terhadap meningkatnya kejahatan/ pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di jajaran TNI-AD wilayah KODAM XII Tanjungpura yaitu secara Preventif dimana telah diadakannya penyuluhan hukum disetiap Kesatuan baik terhadap komandan maupun terhadap anak buah atau anggotanya dengan menegakkan hukum disiplin dan tata tertib di Kesatuan juga meningkatkan efektifitas pengawasan melekat atau pengawasan internal sebagai salah satu fungsi komando
1220 Penanganan tindak pidana persetubuhan terhadap anak berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak di Polres Bengkayang 1. Faktor apa yang menyebabkan terjadinya disparitas Penanganan tindak pidana persetubuhan terhadap anak berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak di Polres Bengkayang?

2. Faktor apa yang menyebabkan terjadinya disparitas Penanganan tindak pidana persetubuhan terhadap anak berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak di Polres Bengkayang?
Faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas dalam Penanganan tindak pidana persetubuhan terhadap anak berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak di Polres Bengkayang karena faktor lingkungan dimana Kondisi sosial masyarakat Kabupaten Bengkayang masih kental dengan hukum adat.
1221 KAJIAN NORMATIF TERHADAP KONTRAK BAKU YANG BERKLAU 1. Bagaimanakah pengaturan kontrak baku yang berklausula eksonerasi dalam sistem perundang-undangan di Indonesia berkaitan dengan perlindungan konsumen?

2. Bagaimana implementasi perlindungan konsumen dalam praktek berkaitan dengan kontrak baku yang berklausula eksonerasi?
Hukum perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, disingkat UUPK tidak mempermasalahkan penggunaan kontrak baku. Namun UUPK mengatur larangan penggunaan klausul baku yang bertujuan untuk mengurangi dan bahkan menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha. Klausula baku yang bertujuan untuk mengurangi dan bahkan menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha disebut klausula eksonerasi. Larangan penggunaan klausula eksonerasi dalam UUPK di atur dalam Pasal 18 UUPK sedangkan akibat hukumnya diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 63 UUPK. Penelitian terhadap kontrak baku yang berklausula eksonerasi berdasarkan ketentuan Pasal 18 UUPK dilakukan dengan metode penelitian normatif. Karena berbentuk penelitian normatif, maka data primer bersumber dari peraturan perundang-undangan, sedangkan data sekunder didapatkan dari studi kepustakaan dan dokumen-dokumen yang berbentuk kontrak, walaupun secara sederhana. Penyelidikan dalam bentuk kajian normatif
1222 Peranan Kepolisian Resort Landak Dalam Penanganan Masuknya Gula Ilegal Dari Wilayah Sarawak-Malaysia Timur 1. Faktor-Faktor Apakah Yang Menjadi Kendala Kepolisian Resort Landak Dalam Menangani Masuknya Gula Ilegal Dari Wilayah Sarawak-Malaysia Timur?

2. Faktor-Faktor Apakah Yang Menjadi Kendala Kepolisian Resort Landak Dalam Menangani Masuknya Gula Ilegal Dari Wilayah Sarawak-Malaysia Timur?
Bahwa data kasus tindak pidana gula illegal yang terdata di Kepolisian Resort Landak dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, yaitu di tahun 2012 terdapat 2 (dua) kasus, tahun 2013 terdapat 5 (lima) kasus, dan di tahun 2014 terdapat 8 (delapan) kasus. Kasus tindak pidana gula illegal selama 3 (tiga) tahun terakhir mengalami peningkatan yang signifikan
1223 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENGALAMI KEKERASAN SEKSUAL DALAM KELUARGA DI KOTA PONTIANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 82 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK 1. Mengapa Anak Yang Mengalami Kekerasan Seksual Dalam Keluarga Di Kota Pontianak Belum Mendapatkan Perlindungan Hukum Dihubungkan Dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak?

2. Mengapa Anak Yang Mengalami Kekerasan Seksual Dalam Keluarga Di Kota Pontianak Belum Mendapatkan Perlindungan Hukum Dihubungkan Dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak?
Kendala dalam penyelesaian kasus pada tingkat penyidikan adalah, keluarga korban tidak menginginkan pelaku dilakukan proses hukum karena peristiwa tersebut merupakan aib keluarga yang tidak perlu diketahui publik, dan pelaku masih mempunyai hubungan keluarga. Persoalan lainnya adalah, keluarga korban memilih tidak melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian, karena ada kekhawatiran akan diketahui oleh tetangga-tetangganya sehingga korban tidak akan berhenti menjadi bahan pergunjingan masyarakat di sekitar tempat tinggal mereka
1224 Penerapan Pasal 17 Peraturan Daerah Provinisi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang di Kalimantan Barat Terhadap Pengemudi atau Pengusaha Angkutan Barang Yang Tidak Melakukan Penimbangan Mobil Barang di Kota Pontianak 1. Mengapa Pasal 17 Perda Prov Kalbar No 3/06 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang di Kalbar belum pernah diterapkan terhadap Pengemudi/Pengusaha Angkutan Barang yg tidak melakukan penimbangan mobil barang di Pontianak?

2. Mengapa Pasal 17 Perda Prov Kalbar No 3/06 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang di Kalbar belum pernah diterapkan terhadap Pengemudi/Pengusaha Angkutan Barang yg tidak melakukan penimbangan mobil barang di Pontianak?
sanksi belum dapat berlaku efektif. Hal ini disebabkan karena rendahnya keadaran hukum masyarakat dan kurangnya pengawasan oleh aparat penegak hukum
1225 Peranan Kepolisian Resort Kota Pontianak Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika Oleh Remaja 1. Mengapa Kepolisian Resort Kota Pontianak Belum Berperan Secara Optimal Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika Oleh Remaja?

2. Mengapa Kepolisian Resort Kota Pontianak Belum Berperan Secara Optimal Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika Oleh Remaja?
penyebab Kepolisian Resort Kota Pontianak belum berperan optimal dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika oleh remaja, terbatasnya anggaran operasional, kurangnya kepedulian masyarakat untuk melaporkan pada pihak berwajib, mengenai penyalahgunaan narkotika yang dilakukan remaja
1226 Penegakan Hukum Oleh Satuan Kepolisian Perairan Polres Sambas Terhadap Pelaku Illegal Fishing Di Perairan Kabupaten Sambas Berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan 1. Mengapa Penegakan Hukum Oleh Sat Polair Polres Sambas Terhadap Pelaku Illegal Fishing Di Perairan Kab Sambas Berdasarkan Pasal 85 UU No 45 Th 2009 jo UU Nomor 31 Th 2004 Tentang Perikanan Belum Berjalan Efektif?

2. Mengapa Penegakan Hukum Oleh Sat Polair Polres Sambas Terhadap Pelaku Illegal Fishing Di Perairan Kab Sambas Berdasarkan Pasal 85 UU No 45 Th 2009 jo UU Nomor 31 Th 2004 Tentang Perikanan Belum Berjalan Efektif?
upaya penanggulangan penegakan hukum terhadap pelaku illegal fishing di perairan Kabupaten Sambas oleh Satuan Polisi Perairan Kepolisian Resort Sambas yakni (1) melakukan patroli rutin, (2) melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang illegal fishing, (3) meningkatkan koordinasi dengan istansi terkait (KKP & TNI AL) , (4) melakukan proses hukum terhadap pelaku illegal fishing yang ditangkap
1227 Penegakan Hukum Terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum Untuk Angkutan Orang Dalam Trayek Yang Tidak Menutup Pintu Selama Kendaraan Berjalan Berdasarkan Pasal 300 Huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di Kota Pontianak 1. Mengapa Terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum Untuk Angkutan Orang Dalam Trayek Yang Tidak Menutup Pintu Selama Kendaraan Berjalan, Belum Dilakukan Penegakan Hukum Berdasarkan Pasal 300 Huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di Kota Pontianak.

2. Mengapa Terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum Untuk Angkutan Orang Dalam Trayek Yang Tidak Menutup Pintu Selama Kendaraan Berjalan, Belum Dilakukan Penegakan Hukum Berdasarkan Pasal 300 Huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di Kota Pontianak.
Perekonomian masyarakat akan mengalami kemajuan yang cukup pesat, jika hal itu ditandai dengan adanya kemajuan arus lalu lintas dan sarana angkutan jalan baik bagi orang maupun barang, lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, perkotaan maupun perdesaan, mempunyai rute tetap dan teratur, dengan jenis angkutan jalan yang bermacam-macam. Lalu lintas dan angkutan jalan adalah bagian dari sistem transportasi, yang mempunyai peranan besar dalam mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan suatu wilayah, dan sudah sewajarnya semua potensi yang ada padanya dikembangkan, guna mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban, sekaligus kelancaran dalam berlalu lintas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diundangkan 22 Juni 2009, merupakan ketentuan pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan serta kebutuhan penyelenggaraan lalu lintas dan
1228 PENERAPAN SANKSI TERHADAP PENJUAL KEPINGAN DIGITAL VERSATILE DISC (DVD) BAJAKAN DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PASAL 72 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA 1. Mengapa Penerapan Sanksi Terhadap Penjual Kepingan Digital Versatile Disc (DVD) Bajakan Di Kota Pontianak Berdasarkan Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Belum Berjalan Secara Efektif

2. Mengapa Penerapan Sanksi Terhadap Penjual Kepingan Digital Versatile Disc (DVD) Bajakan Di Kota Pontianak Berdasarkan Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Belum Berjalan Secara Efektif
DVD terbukti lebih diminati masyarakat karena lebih praktis dan mudah dalam penggunaan serta perawatannya. Keunggulan kepingan DVD dibandingkan dengan compact cassette tidak hanya terletak pada kualitas audio yang lebih jernih, namun fasilitas visual yang juga terdapat dalam kepingan DVD mampu menarik pangsa pasar yang besar
1229 Implementasi Penempatan Anak Yang Ditangkap Pada Ruang Pelayanan Khusus Anak Berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Di Kepolisian Resort Landak 1. Mengapa Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Belum Diimplementasikan Terhadap Anak Yang Ditangkap Pada Ruang Pelayanan Khusus Anak Di Kepolisian Resort Landak"?.

2. Mengapa Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Belum Diimplementasikan Terhadap Anak Yang Ditangkap Pada Ruang Pelayanan Khusus Anak Di Kepolisian Resort Landak?
Faktor penyebab belum ditempatkannya anak yang berhadapan dengan hukum pada ruang pelayanan khusus anak dikarenakan sarana dan prasana yang belum memadai, sehingga belum dapat mengikutsertakan penyidik dalam pelatihan yang khusus menangani anak yang melakukan pelanggaran di wilayah hukum Kepolisian Resort Landak.
1230 FENOMENA MARAKNYA ILLEGAL LOGGING YANG DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT DI KAWASAN HUTAN KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA 1. Faktor apa yang menyebabkan terjadinya illegal logging yang dilakukan oleh masyarakat di kawasan hutan Kabupaten Kubu Raya?

2. Faktor apa yang menyebabkan terjadinya illegal logging yang dilakukan oleh masyarakat di kawasan hutan Kabupaten Kubu Raya?
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Illegal Logging di Kecamatan Sungai Ambawang antara lain: 1. Faktor ekonomi; 2. Besarnya animo masyarakat untuk membuka lahan perkebunan di kawasan hutan; 3. Lemahnya perencanaan dan pengawasan hutan; 4. Masih kurangnya masyarakat yang memanfaatkan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)
1231 PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MEMBAWA ALAT-ALAT YANG LAZIM DIGUNAKAN UNTUK MENEBANG, MEMOTONG, ATAU MEMBELAH POHON DALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN DI HUBUNGKAN DENGAN PASAL 78 AYAT (10) UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN DI WILAYAH KECAMATAN SERAWAI KABUPATEN SINTANG 1. Mengapa Pasal 78 ayat (10) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan belum diterapkan terhadap pelaku yang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin di Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang?

2. Mengapa Pasal 78 ayat (10) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan belum diterapkan terhadap pelaku yang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin di Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang?
Bahwa yang menyebabkan pelaku membawa alat-alat yang di pergunakan untuk menebang pohon dalam kawasan tanpa izin adalah Kurangnya pengawasan dari instansi kehutanan, Kurangnya penyuluhan tentang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan, Serta kurangnya kesadaran pelaku dikarenakan lebih mengutamakan kepentingan pribadinya
1232 PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BERDASARKAN PASAL 83 AYAT (1) HURUF b UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN (STUDY KASUS PADA SUBDIT IV DIT RESKRIMSUS POLDA KALBAR) 1. Mengapa Penegak Hukum Belum Melaksanakan Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Dalam Menangani Tindak Pidana Penatausahaan Hasil Hutan ?

2. Mengapa Penegak Hukum Belum Melaksanakan Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Dalam Menangani Tindak Pidana Penatausahaan Hasil Hutan ?
Adapun faktor-faktor penyebab penegakan hukum terhadap tindak pidana penatausahaan hasil hutan berdasarkan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 belum dilaksanakan, dikarenakan adanya perbedaan persepsi antara pihak penyidik dengan pihak Kejaksaan dalam pemenuhan unsur-unsur pasal. Pihak Kejaksaan berpendapat bahwa asal usul kayu wajib dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, sesuai dengan penegasan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, sementara pihak penyidik pengangkutan kayu tanpa dokumen tidak perlu mempersoalkan asal usul kayu, dikarenakan di Kalimantan Barat belum ada penetapan kawasan hutan.
1233 EFEKTIVITAS PASAL 20 HURUF (C) PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN UMUM DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PENERTIBAN KIOS-KIOS, TENDA-TENDA ATAU SEJENISNYA DIATAS SALURAN PEMBUANGAN AIR DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT KOTA PONTIANAK 1. Mengapa Pasal 20 Huruf (c) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum dalam hubungannya dengan penertiban kios-kios, tenda-tenda atau sejenisnya diatas saluran pembuangan air di Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak belum efektif ?

2. Mengapa Pasal 20 Huruf (c) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum dalam hubungannya dengan penertiban kios-kios, tenda-tenda atau sejenisnya diatas saluran pembuangan air di Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak belum efektif ?
Pertambah penduduk kota Pontianak yang signifikan, membuat kota menjadi semakin padat dan membuat semakin sempitnya lapangan pekerjaan. Pasar-pasar tradisional yang dibangun pihak pemerintah maupun swasta sebagai tempat usaha bagi masyarakat kota Pontianak ternyata belum mencukupi untuk menampung bagi para pencari kerja. Demi mempertahankan kelangsungan hidup, mereka berinisiatif untuk melakukan usaha perdagangan dengan mendirikan pasar tradisonal untuk berdagang atau berjualan seperti; sembako, sayur mayur, ikan basah, buah-buahan dan lain sebagainya. Mengingat keberadaan pasar tradisonal tersebut bukan milik pemerintah atau pihak swasta, hingga keberadaannya tidak terkendalikan. Para pedagang mendirikan kios-kios, tenda-tenda, atau sejenisnya diatas saluran pembuangan air untuk dijadikan tempat berjualan atau berdagang. Tentunya hal ini menghambat jalannya pembangunan kota Pontianak, khususnya dalam kegiatan normalisasi saluran pembuangan air.
1234 PERANAN PETUGAS PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PADA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II PONTIANAK DALAM MELAKSANAKAN PENELITIAN KEMASYARAKATAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA BERDASARKAN PASAL 34 UU NO 3 TH 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK JO PASAL 65 UU NO 11 TAHUN 2012 TENTANG SPP ANAK 1. Fktor apa yg mnyebabkn ptugas Pmbimbing Kemasy. pada Bapas Kelas II Ptk belum berperan optimal dalam melaksanakan Penelitian belum berperan optimal dalam melaksanakan Penelitian Kemasy. trhadap anak pelaku tindak pidana brdasarkn Pasal 65 UU SPP Anak

2. Fktor apa yg mnyebabkn ptugas Pmbimbing Kemasy. pada Bapas Kelas II Ptk belum berperan optimal dalam melaksanakan Penelitian belum berperan optimal dalam melaksanakan Penelitian Kemasy. trhadap anak pelaku tindak pidana brdasarkn Pasal 65 UU SPP Anak
Laporan penelitian kemasyarakatan dibuat Bapas Kelas II Pontianak dengan cara melalukan kunjungan rutin ke Poltabes Pontianak dan atas inisiatif sendiri membuat laporan penelitian kemasyarakatan walaupun tidak ada permintaan dari jaksa atau hakim
1235 PEREDARAN NARKOBA DI RUMAH TAHANAN KLAS IIB KABUPATEN SANGGAU DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-01.PW-01.01 TAHUN 2011 1. Mengapa Di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kabupaten Sanggau masih Terjadi Peredaran Narkoba?

2. Mengapa Di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kabupaten Sanggau masih Terjadi Peredaran Narkoba?
Kepada Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan mengoptimalkan dan mendayagunakan sumber daya manusia (personil), meningkatkan sarana dan prasarana guna pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan
1236 Penegakan Hukum Terhadap Pengemudi Dan Penumpang Sepeda Motor Yang Tidak Mengenakan Helm Standard Berdasarkan Pasal 291 Ayat (1) dan (2) UU RI No 22 Tahun 2009 di Ngabang Kabupaten Landak 1. Mengapa pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standart berdasarkan Pasal 291 Ayat (1) dan (2) UU Nor 22 Tahun 2009 belum diterapkan hukum

2. Mengapa pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standart berdasarkan Pasal 291 Ayat (1) dan (2) UU Nor 22 Tahun 2009 belum diterapkan hukum
mengeluarkan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan untuk mengatur setiap pengemudi dan penumpang kendaraan sepeda motor yang mengendarai sepeda motor di jalan raya wajib menggunakan Helm Standart Nasional Indonesia (SNI)). Hal ini semestinya mendapat perhatian oleh penegak hukum Ngabang Kabupaten Landak untuk mengupayakan agar pengemudi kendaraan sepeda motor dan penumpang kendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart dapat ditertibkan dengan memberikan sanksi sebagaimana diatur
1237 Kehadiran Saksi Pada Saat Transaksi Jual Beli Tanah Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Hubungannya Dengan PP RI No 37 Tahun 1998 Di Kab Kubu Raya 1. Bagaimana Akibat Hukum Terhadap Transaksi Jual Beli Tanah Yang Tidak Dihadiri Oleh Saksi Pada Saat Penandatanganan Akta Jual Beli Dihadapan PPAT Di Kabupaten Kubu Raya

2. Bagaimana Akibat Hukum Terhadap Transaksi Jual Beli Tanah Yang Tidak Dihadiri Oleh Saksi Pada Saat Penandatanganan Akta Jual Beli Dihadapan PPAT Di Kabupaten Kubu Raya
Penelitian tentang "Kehadiran Saksi Pada Saat Transaksi Jual Beli Tanah Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Hubungannya Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Di Kabupaten Kubu Raya", dimaksudkan untuk menjawab permasalahan "Bagaimana Akibat Hukum Terhadap Transaksi Jual Beli Tanah Yang Tidak Dihadiri Oleh Saksi Pada Saat Penandatanganan Akta Jual Beli Dihadapan PPAT ". Penelitian telah dilakukan terhadap sumber data. Dua teknik pengumpulan data telah dipakai untuk mengumpulkan data, yakni teknik komunikasi langsung, dimana penulis mengadakan kontak langsung secara lisan/wawancara dengan sumber data/responden, yaitu Petugas Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya, dan Notaris/PPAT Kabupaten Kubu Raya. Teknik komunikasi tidak langsung, dimana penulis mengadakan kontak secara tidak langsung dengan sumber data/responden, yaitu Penjual, Pembeli dan Saksi.
1238 PENERAPAN PASAL 323 AYAT (1) UU NO 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN TERHADAP NAKHODA KAPAL MOTOR YANG BERLAYAR TANPA MEMILIKI SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DARI SYAHBANDAR (Studi Di Kota Pontianak) 1. Mengapa Nakhoda Kapal Motor yang berlayar Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar Belum diterapkan Sesuai Pasal 323 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Di Pelabuhan Rakyat Kapuas Indah

2. Mengapa Nakhoda Kapal Motor yang berlayar Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar Belum diterapkan Sesuai Pasal 323 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Di Pelabuhan Rakyat Kapuas Indah
faktor penyebab belum pernah di terapkan Pasal 323 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terhadap nakhoda yang tidak memiliki surat persetujuan izin berlayar karena pihak petugas terkait masih menggunakan cara persuasif dalam pengawasannya dan penindakkannya
1239 Penerapan Pasal 51 Ayat (3) UU No 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Dalam Penggunaan Tenaga Listrik Secara Melawan Hukum Di Wilayah PT PLN ( Persero ) Area Singkawang Kalimantan Barat 1. Mengapa Penerapan Sanksi Pidana pada Pasal 51 Ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan ini belum pernah diterapkan di PT PLN (Persero) Area Singkawang Kalimantan Barat?

2. Mengapa Penerapan Sanksi Pidana pada Pasal 51 Ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan ini belum pernah diterapkan di PT PLN (Persero) Area Singkawang Kalimantan Barat?
Ditengah krisis daya listrik, masih marak terjadi penggunaan tenaga listrik dengan cara melanggar aturan hukum yang berlaku, sebut saja contoh pencurian listrik dengan cara menyalurkan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah atau dengan cara apapun yang melanggar aturan. Perbuatan tersebut sama saja merampas hak orang lain yang belum mendapatkan tenaga listrik. Sementara itu hukum yang mengatur sanksi untuk pelanggaran penggunaan tenaga listrik itu belum diterapkan dengan baik dan maksimal sehingga tidak mempunyai wibawa sebagai pranata sosial
1240 Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Non Muslim Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 dan Pasal 2 Ayat (2) PP No 9 Tahun 1975 Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Kubu Raya 1. Faktor Apa Yang Menyebabkan Masih Ada Perkawinan Non Muslim Tidak Dicatatkan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kubu Raya Sesuai Dengan Pasal 2 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974

2. Faktor Apa Yang Menyebabkan Masih Ada Perkawinan Non Muslim Tidak Dicatatkan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kubu Raya Sesuai Dengan Pasal 2 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974
Dalam realitas dilapangan sampai saat ini masih banyak ditemukan warga masyarakat non muslim di Kabupaten Kubu Raya yang perkawinannya tidak di catat dikantor Pencatatan Sipil, hal ini tentunya tidak terlepas dari kurangnya kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya akta perkawinan bagi warga non muslim.
1241 Tinjauan Yuridis Pengakhiran Sewa Menyewa Rumah Yang Dibuat Secara Lisan Di Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat. 1. Faktor Apa Yang Menyebabkan Penyewa Rumah Tidak Mengosongkan Rumah Yang Disewanya Pada Saat Berakhirnya Masa Sewa ?

2. Faktor Apa Yang Menyebabkan Penyewa Rumah Tidak Mengosongkan Rumah Yang Disewanya Pada Saat Berakhirnya Masa Sewa ?
faktor yang menyebabkan penyewa rumah tidak mengosongkan rumah yang disewanya pada saat berakhirnya masa sewa, karena kurangnya kesadaran hukum dari pihak penyewa untuk segera mengosongkan rumah yang disewa pada saat berakhirnya masa sewa terbukti.
1242 Praktek Perkawinan Dibawah Tangan Dalam Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Isbat Nikah di Pengadilan Agama Pontianak) 1. Mengapa Praktek Perkawinan Dibawah Tangan Hingga Kini Masih Terjadi?

2. Mengapa Praktek Perkawinan Dibawah Tangan Hingga Kini Masih Terjadi?
beberapa faktor yang menjadi penyebab para pemohon pengesahan nikah melakukan pernikahannya dengan dibawah tangan, diantaranya yaitu faktor ekonomi, kendala administrasi, menikah pada usia dini, kurang mengerti akan hukum, hamil sebelum nikah, dan keinginan berpoligami
1243 PELAKSANAAN ASAS PERADILAN CEPAT DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN PASAL 29 UNDANG-UNDANG NO. 46 TAHUN 2009 DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PONTIANAK 1. Mengapa asas peradilan cepat dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak belum dapat dilaksanakan sepenuhnya sesuai ketentuan Pasal 29 UU No. 46 Tahun 2009

2.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum dan pengadilan satu-satunya yang memiliki kewenangan mengadili perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya dilakukan oleh penuntut umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan dibentuk di setiap ibu kota kabupaten/kota yang akan dilaksanakan secara bertahap mengingat ketersediaan sarana dan prasarana. Namun untuk pertama kali berdasarkan Undang-Undang ini, pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dilakukan pada setiap ibukota provinsi.
1244 Penegakan Hukum Terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda Enam Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Laik Jalan Berdasarkan Pasal 286 dan Pasal 48 Ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 di Kota Pontianak 1. Mengapa Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda Enam (Truk) Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Laik Jalan Di Kota Pontianak Belum Efektif?

2. Mengapa Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda Enam (Truk) Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Laik Jalan Di Kota Pontianak Belum Efektif?
Penelitian ini bermanfaat bagi pengembangan Ilmu hukum, khususnya hukum pidana terhadap pengemudi kendaraan bermotor roda enam jenis truk yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan di Kota Pontianak. Secara praktis penelitian ini Diharapkan dapat memberikan konstribusi positif bagi masyarakat (pengemudi),
1245 Tanggungjawab Anggota Dalam Pembayaran Uang Pinjaman Pada Koperasi Credit Union Pancur Kasih Di Desa Lingga Kecamatan Sui Ambawang Kabupaten Kubu Raya 1. Mengapa anggota koperasi Credit Union Pancur Kasih di Desa Lingga Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran uang pinjaman?

2. Mengapa anggota koperasi Credit Union Pancur Kasih di Desa Lingga Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran uang pinjaman?
Bahwa masih banyak orang, peminjam yg belum memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran kepada koperasi credit union pancur kasih sehingga menimbulkan tidak bertanggung jawab yg turut mempengaruhi pelayanan kepada lain yg juga membutuhkan pinjaman
1246 Efektivitas Pembatalan Hak Atas Tanah Akibat Cacad Hukum Administratif dalam Penerbitannya di Kantor Badan Pertanahan Kota Pontianak 1. Mekanisme pembatalan hak atas tanah akibat cacat hukum administratif dihubungkan dengan Pasal 106 Negeri Agraria atau Kepala BPN No 9 Tahun 1999 di Kota Pontianak

2. Mekanisme pembatalan hak atas tanah akibat cacat hukum administratif dihubungkan dengan Pasal 106 Negeri Agraria atau Kepala BPN No 9 Tahun 1999 di Kota Pontianak
Sertipikat yang cacad hukum administratif adalah sertipikat yang mengandung kesalahan prosedur, kesalahan penerapan peraturan perundangundangan, kesalahan subyek hak, kesalahan obyek hak, kesalahan jenis hak, kesalahan perhitungan luas, terdapat tumpang tindih hak atas tanah, data yuridis atau data data fisik tidak benar; atau kesalahan lainnya yang bersifat administratif. Sertipikat yang cacad hukum administratif dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang diharapkan oleh pendaftaran tanah di Indonesia, maka dapat dilakukan Pembatalan Hak Atas Tanah
1247 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK EMAS YANG MENJUAL EMASNYA TANPA DILENGKAPI SURAT BERDASARKAN PASAL 6 UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK 1. Mengapa pemilik emas yang menjual emasnya tanpa surat belum mendapat perlindungan hukum sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Kota Pontianak?

2. Mengapa pemilik emas yang menjual emasnya tanpa surat belum mendapat perlindungan hukum sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Kota Pontianak?
Penjual emas yang menjual emasnya kepada pengusaha toko emas belum mendapat perlindungan hukum sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Kota Pontianak, dikarenakan mereka menjual emas tanpa menyertakan surat bukti penjualan emas, dan itu menyebabkan harga emas dibeli dengan harga murah.